KONTAK Penjaga Malam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



DINAS KESEHATAN Jalan SMP Nomor 44 Telp. (0517) 41285 Fax. 43533 Barabai Kode Pos 71315



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA Nomor : 800 /



/ KES / 2019



Pada hari ini RABU, Tanggal DUA Bulan JANUARI Tahun DUA RIBU SEMBILAN BELAS, kami yang bertanda tangan di bawah ini : I.



Nama Jabatan Alamat



: : :



Drg. H. KUSUDIARTO , M.AP Kepala Dinas Kesehatan Jl. SMP Nomor 44 Barabai



Dalam hal ini bertindak sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2019 yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. II.



Nama JenisKelamin Tempat/TglLahir Pendidikanterakhir Alamat



: Fakhrudin, SKM : Laki-Laki : Barabai, 03 Nopember 1976 : S – 1 Kesehatan Masyarakat : Jln. Brigjen H. Hasan Basri Bukat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah



Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, Kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian kerja sebagaimana dalam pasal-pasal dibawah ini: Pasal 1 PENGERTIAN PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA; Pasal 2 RUANG LINGKUP (1) PIHAK PERTAMA Memberikan Pekerjaan Kepada PIHAK KEDUA sebagai Tenaga Kerja Putus (TKP) sebagai Tenaga Dosen Pengajar Non PNS Pada Akper Murakata Barabai dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Putus (TKP) sebagai Tenaga Tenaga Dosen Pengajar Non PNS Pada Akper Murakata, dengan rincian pekerjan sebagai berikut: a. Menjaga kantor pada waktu malam hari mulai pukul 21.00 wita s/d 06.00 wita setiap hari; b. Melakukan pengontrolan lingkungan sekitar kantor untuk memastikan kondisi keamanan kantor; c. Menyalakan dan mematikan lampu dan mengecek kunci-kunci pintu dan pagar kantor;



d. Penjaga malam wajib melaporkan keadaan dan kondisi kantor dalam kaitannya dengan keamanan kantor



e. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan f. Melaksanakan Pengajaran setinggi – tingginya jenjang sarjana : - Membuat Rencana Pembelajaran ( RPS ) - Membuat RPP - Evaluasi Pembelajaran UTS dan UAS g. Membina kegiatan mahasiswa di bidang Akademik dan kemahasiswaan h. Mengembangkan bahan ajar - Menyampaikan Presentasi Ilmiah - Melaksanakan Pengabdian Masyarakat - Melaksanakan Tugas Penunjang i. Tugas dan kewajiban dosen pembimbing Akademik j. Membimbing Mahasiswa mengenali dan mengembangkan minat , bakat dan kemampuan akademiknya k. Membimbing Mahasiswa dalam merencanakan studinya sehingga masa studinya efektif dan efisien dan dicantumkan dalam KRS l. Membimbing mahasiswa menyusun Rencana Studi yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan akademiknya m. Memberikan motivasi bagi mahasiswanya yang mempunyai keterbatasan maupun kendala akademik n. Memantau perkembangan mahasiswa bimbingannya dengan mengevaluasi pencapaiaan hasil studi dan indeksprestasi mahasiswa bimbingannya o. Membimbing dan merekomendasi persetujuan mahasiswa dalam proses penyusunan tugas akhir. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai Tenaga Kerja Putus (TKP) pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai Tenaga Tenaga Dosen Pengajar Non PNS Pada Akper Murakata dengan masa kontrak 1 ( satu ) tahun, yakni dari tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. (2) PIHAK KEDUA berhak untuk bekerja sebagai Tenaga Kontrak pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai Tenaga Tenaga Dosen Pengajar Non PNS Pada Akper Murakata, dengan masa kontrak 1 ( satu ) tahun, yakni dari tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. (3) PIHAK PERTAMA memberikan imbalan atas jasa (upah) kepada PIHAK KEDUA setiap sebesar Rp. 1.500.000,-(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana tercantum dalam APBD Kab. HST 2019. (4) PIHAK KEDUA berhak menerima imbalan atas jasanya (upah) dari PIHAK PERTAMA dengan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (5) PIHAK KEDUA setelah berakhir masa kontrak tidak menuntut perpanjangan kontrak pesangon kepada PIHAK PERTAMA. (6) PIHAK KEDUA wajib bekerja dengan baik, jujur dan penuh tanggungjawab terhadap tugas yang diberikan PIHAK PERTAMA.



(7) Imbalan atas Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diabaikan oleh PIHAK PERTAMA apabila ketentuan pencairan dan belum ada atau tidak memenuh isyarat.



Pasal 4 (1) PIHAK KEDUA tidak menuntut untuk diangkat sebagai PNS, Tenaga Honor Daerah atau PTT. (2) Jika dalam masa kontrak PIHAK KEDUA berhenti atau mengundurkan diri maka PIHAK KEDUA tidak akan menuntut uang pesangon. Pasal 5 JANGKA WAKTU . (1) Perjanjian berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan. (2) Apabila ada perubahan anggaran , maka jangka waktu perjanjian menyesuaikan anggaran perubahan yang tersedia (3) Hasil Penilaian evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) , bila tidak sesuai yang diharapkan atau ada hala-hal yang dapat mengganggu pelaksanaan program maupun kedinasan , maka PIHAK PERTAMA akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku Pasal 6 SANKSI-SANKSI (1) Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas dengan baik, jujur, atau melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, maka PIHAK PERTAMA dapat memberhentikan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak akan menuntut uang pesangon dan lain sebagainya. (2) Dan untuk penyelesaian pembayaran imbalan jasa (upah) paling lambat pada minggu kedua bulan berikutnya. (3) Pemberhentian atau Pembatalan Surat Perjanjian kontrak ini oleh PIHAK PERTAMA diberitahukan dan di sampaikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA melalui Kepala Unit Kerja yang bersangkutan



Pasal 7 PIHAK KEDUA menyatakan bahwa sebelum menandatangani perjanjian kerja ini telah membaca dan memahami dengan jelas dan sangat mengertiakan isi perjanjian ini.



Pasal 8 PENUTUP Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sesungguhnya, dan ditandatangani oleh kedua belah Pihak dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai Cukup yang masing-masing rangkap mempunyai ketentuan umum yang sama.



Barabai, 02 Januari 2019 PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Tengah Selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan



Fakhrudin, SKM



Drg. H. KUSUDIARTO, M. AP Pembina Utama Muda NIP. 19630801 199003 1 007



PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH



DINAS KESEHATAN Jalan SMP Nomor 44 Telp. (0517) 41285 Fax. 43533 Barabai Kode Pos 71315



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA Nomor : 800 /



/ KES / 2019



Pada hari ini RABU, Tanggal DUA Bulan JANUARI Tahun DUA RIBU SEMBILAN BELAS, kami yang bertanda tangan di bawah ini : I.



Nama Jabatan Alamat



: : :



Drg. H. KUSUDIARTO , M.AP Kepala Dinas Kesehatan Jl. SMP Nomor 44 Barabai



Dalam hal ini bertindak sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2019 yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. II.



Nama JenisKelamin Tempat/TglLahir Pendidikanterakhir Alamat



: MUHAMMAD NOOR : Laki-Laki : Batakan, 24 April 1979 : SLTP/MTs : Jalan Sarigading, Desa Hilir Banua Rt 02. Rw 02 Kecamatan Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah



Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, Kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian kerja sebagaimana dalam pasal-pasal dibawah ini: Pasal 1 PENGERTIAN PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA; Pasal 2 RUANG LINGKUP (1) PIHAK PERTAMA Memberikan Pekerjaan Kepada PIHAK KEDUA sebagai Tenaga Kerja Putus (TKP) sebagai Penjaga Malam Non PNS pada Puskesmas Kambat Utara Kec. Pandawan dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Putus (TKP) sebagai Penjaga Malam Non PNS pada Puskesmas Kambat Utara Kec. Pandawan, dengan rincian pekerjan sebagai berikut: a. Menjaga kantor pada waktu malam hari mulai pukul 21.00 wita s/d 06.00 wita setiap hari; b. Melakukan pengontrolan lingkungan sekitar kantor untuk memastikan kondisi keamanan kantor;



c. Menyalakan dan mematikan lampu dan mengecek kunci-kunci pintu dan pagar kantor; d. Penjaga malam wajib melaporkan keadaan dan kondisi kantor dalam kaitannya dengan keamanan kantor; e. Membuat laporan tentang kejadian-kejadian penting selama masa penjagaan pada buku laporan; f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai Tenaga Kerja Putus (TKP) pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai Penjaga Malam Non PNS pada Puskesmas Kambat Utara Kec. Pandawan dengan masa kontrak 1 ( satu ) tahun, yakni dari tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. (2) PIHAK KEDUA berhak untuk bekerja sebagai Tenaga Kontrak pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai Penjaga Malam Non PNS pada Puskesmas Kambat Utara Kec. Pandawan, dengan masa kontrak 1 ( satu ) tahun, yakni dari tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. (3) PIHAK PERTAMA memberikan imbalan atas jasa (upah) kepada PIHAK KEDUA setiap bulan sebesar Rp. 1.250.000, (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagaimana tercantum dalam APBD Kab. HST 2019. (4) PIHAK KEDUA berhak menerima imbalan atas jasanya (upah) dari PIHAK PERTAMA dengan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (5) PIHAK KEDUA setelah berakhir masa kontrak tidak menuntut perpanjangan kontrak pesangon kepada PIHAK PERTAMA. (6) PIHAK KEDUA wajib bekerja dengan baik, jujur dan penuh tanggungjawab terhadap tugas yang diberikan PIHAK PERTAMA. (7) Imbalan atas Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diabaikan oleh PIHAK PERTAMA apabila ketentuan pencairan dan belum ada atau tidak memenuh isyarat. Pasal 4 (1) PIHAK KEDUA tidak menuntut untuk diangkat sebagai PNS, Tenaga Honor Daerah atau PTT. (2) Jika dalam masa kontrak PIHAK KEDUA berhenti atau mengundurkan diri maka PIHAK KEDUA tidak akan menuntut uang pesangon. Pasal 5 JANGKA WAKTU . (1) Perjanjian berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.



(2) Apabila ada perubahan anggaran , maka jangka waktu perjanjian menyesuaikan anggaran perubahan yang tersedia (3) Hasil Penilaian evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) , bila tidak sesuai yang diharapkan atau ada hala-hal yang dapat mengganggu pelaksanaan program maupun kedinasan , maka PIHAK PERTAMA akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku Pasal 6 SANKSI-SANKSI (1) Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas dengan baik, jujur, atau melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, maka PIHAK PERTAMA dapat memberhentikan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak akan menuntut uang pesangon dan lain sebagainya. (2) Dan untuk penyelesaian pembayaran imbalan jasa (upah) paling lambat pada minggu kedua bulan berikutnya. (3) Pemberhentian atau Pembatalan Surat Perjanjian kontrak ini oleh PIHAK PERTAMA diberitahukan dan di sampaikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA melalui Kepala Unit Kerja yang bersangkutan



Pasal 7 PIHAK KEDUA menyatakan bahwa sebelum menandatangani perjanjian kerja ini telah membaca dan memahami dengan jelas dan sangat mengertiakan isi perjanjian ini.



Pasal 8 PENUTUP Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sesungguhnya, dan ditandatangani oleh kedua belah Pihak dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai Cukup yang masing-masing rangkap mempunyai ketentuan umum yang sama. Barabai, 02 Januari 2019 PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Tengah Selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan



MUHAMMAD NOOR



Drg. H. KUSUDIARTO, M. AP Pembina Utama Muda NIP. 19630801 199003 1 007