KONTRA MEMORI KASASI ph1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONTRA MEMORI KASASI Terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 71 / Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Sby Tertanggal 02 Oktober 2019 Antara ISMIANAH --------------------- Termohon Kasasi / Dahulu Penggugat Melawan PT.Satrindo Utama Makmur ------ Pemohon Kasasi / Dahulu Tergugat



Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Di JAKARTA Melalui : Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya Di SURABAYA Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini 1. Nama : TTL : Jenis Kelamin : Agama : Warga Negara :



DEDIK ERVIANTO Jombang, 13 September 1987 Laki-Laki Islam Indonesia



Alamat Pekerjaan



: Jl. Rajawali No.54 Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo : Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Madani



2. Nama : TTL : Jenis Kelamin : Agama : Warga Negara : Alamat : Pekerjaan



KHRISNU WAHYUONO Kediri, 04 Juli 1991 Laki-Laki Islam Indonesia Dsn. Mantren RT/RW:01/03 Ds. Tengger Kidul Kec. Pagu Kab. Kediri : Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Madani



Kesemuanya adalah Pengurus Federasi Serikat Buruh Madani Kabupaten Sidoarjo yang beralamat di Jl Jatisari No 24 RT/RW03/04 Pepelegi Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, bertindak untuk dan atas nama : Nama Tempat/Tgl Lahir Pekerjaan Alamat Jenis Kelamin Agama Warga Negara



: : : :



ISMIANAH Jombang, 02 Juli 1971 Karyawan PT. Satrindo Utama Makmur Dsn. Wedoro Candi RT/RW:03/04 Desa Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo : Perempuan : Islam : Indonesia



Selanjutnya disebut sebagai Termohon Kasasi ( DAHULU PENGGUGAT ) Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasanya tersebut di atas. Dengan ini Penggugat bermaksud Menyampaikan Kontra Memori Kasasi atas Memori Kasasi yang diajukan oleh PT. SATRINDO UTAMA MAKMUR yang beralamat di Jalan Tambak Sawah No.03 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan diwakili oleh DELTA LAW FIRM berkedudukan kantor pusat di AMG TOWER Lt.8 T.08 jalan Ahmad Yani , Dukuh Menanggal 1-A Gayungan Surabaya dan Kantor Operasional di Ruko Delta Fortuna N-. 39, 40, & 41 Komplek Delta Sari Baru Kecamatan Waru Kabupatn Sidoarjo Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KASASI ( DAHULU TERGUGAT )



Adapun dasar dan alasan dalam Kontra Memori Kasasi yang Kami Ajukan adalah Sebagai berikut:



Bahwa Termohon Kasasi Mohon agar dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya terulang kembali dalam Kontra Memori Kasasi semua yang terurai di Bawah Ini :



1.



Gugatan Asli yang telah dijadikan dasar pemeriksaan dan terbitnya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana telah disebutkan di atas.



2.



Segala Jawaban / Replik – Duplik / Tanya Jawab baik secara lisan maupun tertulis dari pihak yang berperkara serta semua alat bukti dan keterangan saksi – saksi di persidangan tingkat Pertama.



3.



Segala catataan, keterangan dan informasi-informasi yang seluruhnya tercantum dalam berita acara peridangan atas perkara ini selama dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan Tingkat Pertama;



4.



Seluruh



materi



Putusan



Pengadilan



Hubungan



Industrial



pada



pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 71 / Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Sby Tertanggal 02 Oktober 2019



DALAM POKOK PERKARA 1.



Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memeriksa dengan seksama dan telah memberikan putusan dengan dasar dan pertimbangan hukum yang tepat sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas perkara No. 71 / Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Sby.



2.



Bahwa dalam eksepsi Pemohon Kasasi ( Dahulu Tergugat ) sudah sepatutnya tidak dipertimbangkan karena dalam surat kuasa sudah memuat 4 ( empat ) Garis besar Syarat-syarat dan formulasi surat kuasa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) No. 6 Tahun 1994 Jo Pasal 123 HIR/ 147 Rbg



3.



Bahwa Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Perselisihan Hubungan Industrial antara Pemohon Kasasi ( Dahulu Tergugat ) dengan Termohon Kasasi ( Dahulu Penggugat ) telah benar didasarkan pada pasal 164 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.



4.



Bahwa Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah benar karena satu Bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ( Dahulu tergugat ) Yaitu bukti Surat Pemberitahuan penghentian Perusahaan tidak sesuai dengan Peraturan Per undang undangan yang berlaku.



5.



Bahwa selain hal tersebut di atas, terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2018



Termohon



kasasi



(



Dahulu



Penggugat



)



sudah



tidak



diperbolehkan masuk kerja/dilarang bekerja oleh pemohon kasasi ( Dahulu



Tergugat



)



tetapi



Hak-haknya



sampai



sekarang



belum



diberikan oleh pemohon kasasi ( Dahulu Tergugat ). 6.



Bahwa Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya sudah tepat dan benar Karena Termohon Kasasi ( Dahulu Penggugat ) dan saksi-saksi yang di ajukan dalam persidangan Tingkat pertama tidak mengetahui isi PKB di dalam perusahaan, dan



Termohon Kasasi ( Dahulu Penggugat



)



sudah 2 ( dua ) kali mengajukan permohonan perundingan kepada pemohon kasasi ( dahulu tergugat ) sebelum mencatatkan perselisihan Hubungan Industrial sesuai Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004, tetapi tidak mendapat tanggapan dari tergugat/pemohon kasasi.



Berdasarkan dalil-dalil yang kami uraikan di atas, Termohon Kasasi/ Dahulu Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Melalui Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutus perkara ini dengan Amarnya sebagai berikut: DALAM KOPENSI : DALAM EKSEPSI :



-



Menolak Eksepsi Pemohon Kasasi ( Dahulu Tergugat ) untuk seluruhnya Menyatakan Gugatan Termohon Kasasi ( Dahulu Penggugat ) diterima Untuk Seluruhnya



DALAM REKOPENSI -



Menolak Gugatan Rekopensi Pemohon Kasasi ( Dahulu Tergugat ) ditolak Untuk Seluruhnya



DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi ( Dahulu Tergugat ). 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 71 / Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Sby Tertanggal 02 Oktober 2019. 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kasasi. Atau Apabila Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon Kiranya memberikan Putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono )



Sidoarjo, 12 Nopember 2019



Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat/Termohon kasasi



1. DEDIK ERVIANTO



2. KHRISNU WAHYUONO, S.H