Kontrak AO 122848270147 4259895574715402 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONTRAK BERLANGGANAN LAYANAN WIFI MANAGE SERVICE Witel : BEKASI Regional : REGIONAL 2 No. Kontrak : ............................................................................. Detil Permintaan No. Pelanggan Jenis Permohonan



Layanan Wifi Manage Service : 58655027 : Pasang Baru (PSB)



Nomor Telepon / Internet Produk Layanan Paket



Data Pelanggan Nama Pelanggan Tipe Pelanggan No. KTP Alamat Instalasi



Alamat Pelanggan



Kota Kode Pos No. Telepon No. Handphone Email



: : : :



:



: : : : :



ERICO PREMANA AGUNG Bisnis 3216070306870010 KABUPATEN BEKASI, KARANG SATRIA TAMBUN, KARANG SATRIA GREEN RESIDENCE 2, E2/5, RT/RW 007/05 KARANG SATRIA TAMBUN, KARANG SATRIA GREEN RESIDENCE 2, E2/5, RT/RW 007/05 KABUPATEN BEKASI 17510 0 081288287029 [email protected]



Biaya Paket Wifi Manage Service Biaya Paket Tambahan (add-on) Uang Jaminan



- APDC06 ~ Discount Access Point Manage Service 50% ~ C20458 - BASIC_SSID ~ BASIC_SSID ~ WMS001 - C20458 11 Abodemen 0 - C20458 ~ CS20 - Flag diskon WMS khusus ODP tertentu - SP_NOSS ~ Internet NOSS Multispeed Network - SSID_NAME ~ Nama pengenal SSID ~ WMS001 - VAS_SINGLE ~ VAS_LOGIN ~ WMS001 - VENUE_SSID ~ VENUE_SSID ~ WMS001 - WMS001 11 Abodemen 0 - WMS001 ~ MS SIlver Consumer - WM_20M ~ WIFi.id Manage Service ~ WMS001



Kecepatan Perangkat Fitur Tambahan



: 20 Mbps :1 :



- AP002 ~ ACCESS POINT WIFI.ID WMS - WVPROFILE ~ Customer Profiling - WVWPGEN ~ WP Generator



Nama SSID Nama WMS



DRAFT : Rp. 235.000 : Rp. 0 : Rp. 235.000



: / 122848270147 : WMS : 1 Play



: [email protected] : WMS Silver (WMS_20)



Biaya Pasang Baru (PSB) Biaya Sewa Perangkat



: :



Rp. 0 Rp. 0



Total Biaya Rp. 235.000 ( Terbilang : dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah ) Catatan:



KETENTUAN TAMBAHAN (WAJIB DIBACA) a. PELANGGAN layanan Wifi Manage Service minimal berlangganan selama 12 (dua belas) bulan. b. Seluruh tagihan (termasuk Biaya Layanan Wifi Manage Service serta tagihan tunggakan dan denda yang berlaku) kepadaPELANGGAN, belum termasuk PPN 10%. c. Harga dan jumlah Layanan Wifi manage service dapat dilihat pada website www.wifi.id. d. Biaya meterai akan ditambahkan pada setiap tagihan PELANGGAN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. e. PELANGGAN yang menghendaki instalasi tambahan dikenakan biaya instalasi tambahan yang akan ditagihkan pada tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service bulan berikutnya. f. Setelah perangkat CPE terpasang di Alamat Instalasi, maka Layanan Wifi Manage Service akan ber-StatusCompleted Non Aktif, dan akan di-Isolir sampai dengan TELKOM menerima pembayaran Uang Jaminan dari PELANGGAN. g. Layanan Wifi Manage Service akan ber-Status Completed Aktif setelah TELKOM menerima Uang Jaminan. h. PELANGGAN mulai membayar Biaya Layanan Wifi Manage Service terhitung sejak Layanan Wifi Manage Service ber-Status Completed Non Aktif (meskipun layanan belum dapat dinikmati oleh PELANGGAN karena PELANGGAN belum membayar Uang Jaminan). Pembayaran bulan pertama Biaya Layanan Wifi Manage Service akan jatuh tempo pada tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah pemasangan perangkat CPE di Alamat Instalasi dilakukan dan akan dibayarkan secara proporsional (pro rata). i. Uang Jaminan adalah uang yang wajib dibayarkan oleh PELANGGAN sebesar 1 (satu) kali Biaya Paket Layanan Wifi Manage Service yang dipilih oleh PELANGGAN, setelah perangkat CPE terpasang di Alamat Instalasi dan TELKOM telah mengirimkan Notifikasi Pembayaran Uang Jaminan kepada PELANGGAN. j. Uang Jaminan akan disimpan oleh TELKOM selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak TELKOM menerima pembayaran Uang Jaminan dan akan menjadi hak TELKOM apabila PELANGGAN menunggak pembayaran Biaya Layanan Wifi Manage Service selama 2 (dua) bulan berturut-turut, dalam periode 12 (dua belas) bulan pertama berlangganan Layanan Wifi Manage Service. k. PELANGGAN setuju bahwa Uang Jaminan pada butir g di atas, akan digunakan untuk membayar tagihan Biaya Layanan Wifi Manage ServicePELANGGAN pada bulan ke-13 (tiga belas) sejak tanggal penerimaan Uang Jaminan oleh TELKOM (yang terbit di awal bulan ke-14 (empat belas)), dengan ketentuan Uang Jaminan belum dipakai untuk membayar tunggakan sesuai ketentuan dalam Kontrak Berlangganan ini dan PELANGGAN tidak memiliki tunggakan pembayaran Biaya Layanan Wifi Manage Service selama 2 (dua) bulan berturut-turut. l. Dalam hal tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service melebihi Uang Jaminan yang dibayarkan, maka PELANGGAN tetap berkewajiban untuk melunasi/membayar selisih antara tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service dengan Uang Jaminan. m. PELANGGAN akan dikenakan Denda Pengakhiran sebesar Rp 1.000.000,- sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan, apabila: (i)PELANGGAN memutuskan untuk berhenti berlangganan Layanan Wifi Manage Service; atau (ii) Kontrak Berlangganan berakhir karena kesalahan PELANGGAN, dalam waktu 12 (dua belas) bulan pertama setelah Layanan Wifi Manage Service ber-Status Completed Aktif. n. Dalam hal Uang Jaminan sudah terpakai oleh TELKOM atau dikembalikan kepada PELANGGAN sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Berlangganan, dan PELANGGAN bermaksud berhenti berlangganan Layanan Wifi Manage Service, maka PELANGGAN wajib melunasi tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service (yang telah jatuh tempo dan/atau tunggakan Biaya Layanan Wifi Manage Service), serta membayarkan Uang Titipan kepada TELKOM sebesar pemakaian Layanan Wifi Manage Service PELANGGAN pada bulan berjalan secara proporsional (pro rata). Dalam hal tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service pada bulan berjalan (yang terbit di awal bulan berikutnya) lebih besar dari Uang Titipan yang telah dibayarkan, makaPELANGGAN diharuskan melunasi sisa tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service tersebut. o. PELANGGAN bersedia mengaktifkan SSID publik . berdasarkan paket yang dipilih oleh PELANGGAN sesuai dengan ketentuan teknis TELKOM. PELANGGAN hanya diperbolehkan menawarkan dan atau menjual Voucher wifi.id kepada pihak lain sesuai ketentuan teknis TELKOM yang berlaku dan kesepakatan dengan TELKOM. p. PELANGGAN dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan Layanan Wifi Manage Service, dan dilarang melakukan pemindahan, perubahan, atau penyalahgunaan apapun terhadap Jaringan Wifi Manage Service dan Layanan Wifi Manage Service. q. Pelanggan Wifi Manage Service mendapatkan layanan internet dengan kecepatan up to 20 Mbps, up to 50 Mbps atau up to 100 Mbps sesuai dengan paket yang dipilih , dengan rincian ketentuan yangada website di www.wifi.id r. Kontrak Berlangganan ini digunakan sebagai dasar untuk penambahan Layanan Wifi Manage Service (Add On, modifikasi layanan lainnya, baik yang ada biaya maupun yang tidak ada biaya). s. TELKOM tidak melayani transaksi secara tunai selain di Plasa Telkom. Bila ada pihak-pihak yang menghubungi dan meminta secara tunai, mohon diabaikan. t. Besaran tagihan bulanan, paket tambahan (Add On), sewa perangkat AP (accses Point) ONT (Optical Network Termination) dan STB (Set Top Box) dapat berubah sewaktu-waktu dengan rincian ketentuan sebagaimana yang akan diuraikan di www. Wifi .id, dan akan diberitahukan olehTELKOM kepada PELANGGAN melalui SMS, e-mail, aplikasi MyWifi Manage Service, dan/atau channel lain yang disediakan TELKOM. u. PELANGGAN wajib membayar tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service tepat waktu, dengan jangka waktu maksimal pembayaran tiap bulannya pada tanggal 20 . ApabilaPELANGGAN tidak melakukan pembayaran tepat waktu, maka PELANGGAN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan. v. Pelanggaran yang dilakukan oleh PELANGGAN terhadap ketentuan Kontrak Berlangganan ini akan dikenakan sanksi berupa Isolir Layanan Wifi Manage Service, denda, downgrade, pemutusan/pencabutan Layanan Wifi Manage Service, dan/atau blacklist.



w. x. y. z. aa.



PELANGGAN menjamin bahwa dirinya adalah cakap hukum dan data yang tertulis dalam Kontrak Berlangganan ini adalah benar dan Kontrak Berlangganan ini ditandatangani oleh dirinya atau pihak lain yang sah dan cakap hukum yang bertindak untuk dan atas nama dirinya, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat dan Ketentuan terlampir merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Kontrak Berlangganan. Kontrak Berlangganan berlaku efektif sejak ditandatangani oleh PELANGGAN (atau oleh kuasa berdasarkan surat kuasa) dan petugas TELKOM yang berwenang. Apabila terjadi gangguan atau adanya keluhan atas Layanan Wifi Manage Service, PELANGGAN dapat menghubungi 147, bebas pulsa : 08001035394, facebook: Wifi Manage Service, atau Twitter: @Wifi Manage Service, @TelkomCare Istilah-istilah yang diawali dengan atau seluruhnya menggunakan huruf besar memiliki definisi sebagaimana tercantum di dalam Syarat dan Ketentuan (bagian Definisi) terlampir.



☐ Saya Setuju untuk terikat dengan ketentuan Kontrak Berlangganan ini termasuk Syarat dan Ketentuan sebagaimana terlampir, dan saya juga menyatakan bahwa seluruh informasi yang ditulis adalah benar adanya.



☐ Saya bersedia menerima informasi mengenai layanan dari Telkom Group termasuk namun tidak terbatas pada informasi penggunaan, cara bayar, dan promosi melalui media komunikasi konvensional maupun digital.



☐ Saya sudah memahami isi Kontrak Berlangganan beserta Syarat dan Ketentuan terlampir termasuk aturan terkait larangan dan sanksi bagi PELANGGAN dalam penggunaan Layanan Wifi Manage Service. ☐ Saya setuju bahwa TELKOM dapat memproses data yang saya berikan secara sukarela ketika registrasi berlangganan Layanan Wifi Manage Service termasuk data pribadi yang meliputi antara lain nama, alamat email, nomor telepon, koordinat lokasi, alamat tempat tinggal, foto kartu identitas, selfie identitas, nomor identitas kependudukan (KTP, KITAS, SIM, Paspor), untuk tujuan penyediaan Layanan Wifi Manage Service kepada saya dan registrasi berlangganan layanan jasa Afiliasi TELKOM . Untuk menghindari keraguan, persetujuan pemrosesan tersebut termasuk pengumpulan, pengiriman dan pengungkapan data saya kepada Afiliasi TELKOM untuk disimpan, diakses, dikelola dan diolah juga oleh Afiliasi TELKOM.



☐ Saya setuju bahwa Kontrak Berlangganan tunduk pada kebijakan privasi yang diberlakukan oleh TELKOM. KABUPATEN BEKASI, 10 August 2021 Penanggung Jawab Telkom



Pelanggan



GM Telkom Amin Soebagyo



ERICO PREMANA AGUNG



DRAFT



Syarat & Ketentuan Definisi 1. TELKOM adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang dalam hal ini bertindak sebagai penyedia Layanan Wifi Manage Service. 2. PELANGGAN adalah perorangan, badan usaha atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia yang telah menandatangani Kontrak Berlangganan dengan TELKOM untuk berlangganan Layanan Wifi Manage Service dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul daripadanya. 3. Kontrak Berlangganan adalah kontrak berlangganan Layanan Wifi Manage Service antara TELKOM dan PELANGGAN yang berisi data PELANGGAN, data Layanan Wifi Manage Service yang dipilih oleh PELANGGAN, Ketentuan Tambahan, Syarat dan Ketentuan serta kebijakan privasi TELKOM yang berlaku, dan pernyataan atau kesepakatan lainnya antara TELKOM dan PELANGGAN, termasuk penambahan dan perubahannya dari waktu ke waktu 4. Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan ini yang mengatur penyediaan Layanan Wifi Manage Service oleh TELKOM kepada PELANGGAN termasuk seluruh penambahan dan perubahannya pada website www.Wifi .id yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak Berlangganan. 5. Alamat Instalasi adalah lokasi dimana perangkat CPE dipasang sebagaimana yang dicantumkan oleh PELANGGAN dalam Kontrak Berlangganan. 6. Layanan Wifi Manage Service adalah layanan akses internet melalui jaringan wireless (wifi) dengan kecepatan bervariasi sesuai paket hingga up to 100 Mbps, baik yang diselenggarakan sendiri oleh TELKOM maupun dengan bekerja sama dengan pihak ketiga. 7. WMS (1 SSID) adalah layanan WMS dengan memancarkan 1 (satu) SSID venue 8. WMS (3 SSID)adalah layanan WMS dengan memancarkan 3 (tiga) SSID, SSID Venue, [email protected], dan [email protected] 9. WMS SILVER, adalah layanan WMS dengan kecepatan up to 20 Mbps 10. WMS GOLD, adalah layanan WMS dengan kecepatan up to 50 Mbps 11. WMS PLATINUM adalah layanan WMS dengan kecepatan up to 100 Mbps 12. Biaya Layanan Wifi Manage Service adalah biaya sebagaimana diatur pada butir 1 pada ketentuan Tagihan dan Biaya Layanan Wifi Manage Service Syarat dan Ketentuan ini. 13. Add On adalah layanan tambahan Wifi Manage Service berupa fitur/konten/Jasa Nilai Tambah (Jasnita) seperti WPGEN, SSO , Dasboard, seamless, Indibox atau layanan lainnya yang disediakan oleh TELKOM dari waktu ke waktu. 14. Jaringan Wifi Manage Service adalah jaringan yang digunakan untuk memenuhi Layanan Wifi Manage Service baik dengan sistem digital, analog atau direct to home (DTH). 15. Instalasi Kabel Rumah/Gedung (IKR/G) adalah instalasi jaringan di rumah/gedung dimana perangkat CPEdipasang, mulai dari Kotak Terminal Batas (KTB) atau Rangka Pembagi Utama (RPU) hingga ke CPE dan dari CPE keperangkat terminal seperti telepon, komputer dan televisi di Alamat Instalasi. 16. Customer Premises Equipment (CPE) adalah perangkat milik TELKOM atau mitra TELKOM yang terdiri dari Modem, Optical Network Terminal (ONT) dan Set Top Box (STB), Decoder, Low Noise Block (LNB) dan Acces Point (AP) yang disewakan kepada PELANGGAN selama PELANGGAN berlangganan Layanan Wifi Manage Service berdasarkan Kontrak Berlangganan. 17. Status Completed Non Aktif adalah suatu kondisi dimana perangkat CPE sudah terpasang di Alamat Instalasi dan layanan telah aktif di sistem internal TELKOM namun belum dapat digunakan oleh PELANGGAN karena PELANGGAN belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran Uang Jaminan kepada TELKOM. 18. Status Completed Aktif adalah suatu kondisi dimana perangkat CPE sudah terpasang di Alamat Instalasi dan layanan telah aktif di sistem internal TELKOM serta telah dapat digunakan oleh PELANGGAN karena PELANGGAN telah memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran Uang Jaminan kepada TELKOM, dan TELKOM menerima pembayaran Uang Jaminan dari PELANGGAN. 19. Isolir adalah pemutusan akses Layanan Wifi Manage Service sementara waktu karena kondisi-kondisi sebagai berikut (yang mana yang berlaku): a. belum dibayarkannya Uang Jaminan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 ketentuan Uang Jaminan di bawah ini; b. PELANGGAN melewati batas waktu pembayaran tagihan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 ketentuan Sanksi di bawah ini; c. Permintaan PELANGGAN untuk dilakukan isolir sementara sebagaimana dimaksud dalam butir 10 ketentuan Kewajiban PELANGGAN di bawah ini. 20. Uang Jaminan adalah uang sebesar 1 (satu) kali Biaya Paket Wifi Manage Service yang dipilih oleh PELANGGAN, yang wajib dibayarkan oleh PELANGGAN kepada TELKOM setelah perangkat CPE terpasang di Alamat Instalasi dan TELKOM telah mengirimkan Notifikasi Pembayaran Uang Jaminan kepada PELANGGAN. 21. Uang Titipan adalah uang yang harus dibayarkan oleh PELANGGAN kepada TELKOM pada saat PELANGGAN ingin menghentikan Layanan Wifi Manage Service dalam hal Uang Jaminan sudah terpakai oleh TELKOM atau dikembalikan kepada PELANGGAN, sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Berlangganan ini, sebesar pemakaian Layanan Wifi Manage Service PELANGGAN pada bulan berjalan secara proporsional (pro rata). 22. Denda Keterlambatan adalah denda yang wajib dibayarkan oleh PELANGGAN kepada TELKOM apabila PELANGGAN tidak melakukan pembayaran atas tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service sampai dengan batas akhir masa pembayaran yang ditentukan dengan jumlah sebagaimana yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini. 23. Denda Pengakhiran adalah denda yang wajib dibayarkan oleh PELANGGAN kepada TELKOM apabila PELANGGAN berhenti berlangganan dan/atau apabila Kontrak Berlangganan berakhir karena kesalahan PELANGGAN setiap saat dalam masa 12 (dua belas) bulan pertama terhitung sejak Status Completed Non Aktif dengan jumlah sebagaimana yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini. 24. Notifikasi Pembayaran Uang Jaminan adalah notifikasi yang dilakukan oleh TELKOM kepada PELANGGAN untuk melakukan pembayaran Uang Jaminan kepada TELKOM. 25. Afiliasi TELKOM adalah anak perusahaan TELKOM yang dikendalikan oleh TELKOM baik langsung maupun tidak langsung. 26. Voucher Wifi.i adalah voucher berlanggan yang dikoneksikan dan diaktivasikan di jaringan @wifi.Id



Kewajiban TELKOM 1. Menyediakan Layanan Wifi Manage Service di Alamat Instalasi sesuai dengan ketentuan Kontrak Berlangganan yang memenuhi ketentuan teknis TELKOM yang berlaku. 2. Memberikan pelayanan yang baik dan transparan terkait Layanan Wifi Manage Service kepada PELANGGAN. 3. Memberikan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat, dan karakteristik umum Layanan Wifi Manage Service yang disediakan TELKOM, melalui brosur, leaflet, Plasa TELKOM, 147, dan/atau media lainnya. 4. Memberikan Jaminan Tingkat Layanan ( Service Level Guarantee) Layanan Wifi Manage Service sesuai dengan ketentuan teknis TELKOM yang berlaku. 5. Memberikan kompensasi kepada PELANGGAN bila Jaminan Tingkat Layanan ( Service Level Guarantee) Layanan Wifi Manage Service tidak terpenuhi atau terbukti terdapat kesalahan pada penagihan. 6. Menindaklanjuti laporan PELANGGAN jika sambungan Layanan Wifi Manage Service di Alamat Instalasi mengalami gangguan atau kerusakan. 7. Menindaklanjuti laporan PELANGGAN atas setiap pemindahtanganan hak, tanggung jawab, dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait Layanan Wifi Manage Service berdasarkan Kontrak Berlangganan kepada pihak lain. 8. Menindaklanjuti permintaan PELANGGAN untuk melakukan perubahan paket Layanan Wifi Manage Service, penghentian sementara Layanan Wifi Manage Service atau pemutusan Layanan Wifi Manage Service. 9. TELKOM berkewajiban memberikan layanan WMS sesuai dengan paket layanan yang dipilih oleh PELANGGAN Hak TELKOM 1. Menerima Uang Jaminan, Biaya Pasang Baru (PSB), Biaya Layanan Wifi Manage Service, Denda Keterlambatan, dan Denda Pengakhiran yang dikenakan kepada PELANGGAN secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Berlangganan. 2. Menerima atau mengambil perangkat CPE milik TELKOM yang terinstal atau terpasang di Alamat Instalasi untuk Layanan Wifi Manage Service, apabila PELANGGAN berhenti berlangganan Layanan Wifi Manage Service. 3. Melakukan perubahan layanan (mutasi) dan/atau Jaringan Wifi Manage Service dan/atau konfigurasi teknis dan/atau perubahan nomor sambungan Layanan Wifi Manage Service dalam rangka meningkatkan nilai tambah layanan, kehandalan, dan keamanan Layanan Wifi Manage Service untuk PELANGGAN. 4. Menolak permintaan Layanan Wifi Manage Service yang diajukan PELANGGAN, bila tidak memenuhi ketentuan teknis TELKOM yang berlaku. 5. Memeriksa instalasi PELANGGAN untuk memastikan agar sambungan layanan Wifi Manage Service dapat berfungsi dengan baik. 6. Mengenakan sanksi kepada PELANGGAN sesuai dengan Kontrak Berlangganan. 7. Mengelola Internet Protocol (IP) baik static maupun dynamic pada layanan akses internet Layanan Wifi Manage Service yang merupakan milik TELKOM. 8. Untuk keperluan peningkatan kualitas layanan Wifi Manage Service, mendapatkan izin PELANGGAN untuk dapat memasuki dan memeriksa perangkat CPE di Alamat Instalasi. 9. TELKOM berhak melakukan random visit ke Alamat Instalasi untuk memastikan data PELANGGAN, ketepatan lokasi instalasi dan penggunaan layanan termasuk untuk melakukan identifikasi potensi jual kembali Layanan Wifi Manage Service atau potensi fraud serta penyalahgunaan Layanan Wifi Manage Service lainnya. Larangan TELKOM TELKOM dilarang melakukan perubahan dalam bentuk apapun terhadap Jaringan Wifi Manage Service, kecuali untuk keperluan peningkatan nilai tambah, kualitas, dan keamanan Layanan Wifi Manage Service dan dilarang mengenakan sanksi kepada PELANGGAN kecuali sesuai dengan ketentuan Kontrak Berlangganan. Pembatasan Tanggung Jawab TELKOM TELKOM dibebaskan dari tanggung jawab atas pembayaran kompensasi atau kerugian yang ditanggung oleh PELANGGAN, baik kerugian langsung ataupun tidak langsung sebagai akibat dari berfungsinya atau tidak berfungsinya sambungan Layanan Wifi Manage Service, karena: 1. 2. 3. 4.



Kerusakan atau gangguan Layanan Wifi Manage Service akibat kesalahan atau kelalaian PELANGGAN; Perubahan Jaringan Wifi Manage Service, perubahan nomor, atau jaringan telekomunikasi TELKOM; Kegagalan interkoneksi Jaringan Wifi Manage Service dengan penyelenggara telekomunikasi lain; Kesalahan tagihan akibat dari akses/pemakaian Layanan Wifi Manage Service yang disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi lain di luar TELKOM; 5. Kerusakan akibat peristiwa/kejadian diluar batas kendali normal TELKOM ( Force Majeure). Tagihan dan Biaya Layanan Wifi Manage Service 1. Biaya Layanan Wifi Manage Service terdiri dari: a. Biaya Pasang Baru (PSB), biaya perubahan Layanan Wifi Manage Service, biaya IKR/G, biaya aktivasi fitur/konten/Jasnita, dan biaya terkait lainnya yang berlaku bagi PELANGGAN dari waktu ke waktu (termasuk biaya instalasi tambahan dalam butir 6 di bawah ini); b. Biaya Paket Wifi Manage Service, biaya pemakaian lokal dan SLJJ on net yang melebihi kuota, biaya pemakaian lokal dan SLJJ off net, biaya pemakaian panggilan ke Telkomsel yang melebihi kuota, biaya panggilan ke seluler (non Telkomsel), biaya panggilan internasional, biaya fitur/konten/Jasnita, biaya sewa perangkat CPE; dan c. Biaya lainnya seperti biaya meterai, tagihan tunggakan, biaya mutasi, serta denda yang berlaku termasuk Denda Keterlambatan dan Denda Pengakhiran. 2. Biaya Layanan Wifi Manage Service mulai terhitung sejak Layanan Wifi Manage Service ber-Status Completed Non Aktif (meskipun layanan belum dapat dinikmati oleh PELANGGAN karena PELANGGAN belum membayar Uang Jaminan). Pembayaran bulan pertama Biaya Layanan Wifi Manage Service akan jatuh tempo pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemasangan perangkat CPE di Alamat Instalasi dilakukan dan akan dibayarkan secara proporsional (pro rata) . 3. Pembayaran Biaya Layanan Wifi Manage Service ditagihkan dalam satu invoice (single invoice), sehingga pembayaran tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service menjadi satu kesatuan, tidak dapat dibayarkan secara parsial/sebagian. 4. Informasi mengenai besarannya tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service dapat diperoleh oleh PELANGGAN dengan cara berlangganan electronic Billing System (eBS) yang registrasinya melalui seluruh channellayanan TELKOM. 5. Pelanggan akan dikenakan biaya instalasi tambahan (kabel) jika diperlukan dan ditagihkan pada tagihan bulan pertama.



DRAFT



Kewajiban PELANGGAN 1. Membaca dan memahami isi dan ketentuan Kontrak Berlangganan termasuk seluruh pernyataan atau kesepakatan lainnya antara TELKOM dan PELANGGAN yang dibuat sehubungan dengan Layanan Wifi Manage Service, serta seluruh penambahan dan perubahannya yang dibuat dari waktu ke waktu. 2. Membaca, memahami, dan menandatangani seluruh berita acara serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan terkait pemasangan, perbaikan, modifikasi/perubahan perangkat CPE dan Jaringan Wifi Manage Service, dan/atau modifikasi/perubahan atau pencabutan Layanan Wifi Manage Service di Alamat Instalasi, yang disampaikan TELKOM dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh TELOM kepada PELANGGAN. 3. Membayar Uang Jaminan, Biaya Pasang Baru (PSB), dan Biaya Layanan Wifi Manage Service yang berlaku, secara tepat waktu. 4. Membayar Denda Keterlambatan dan Denda Pengakhiran yang dikenakan kepada PELANGGAN sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Berlangganan. 5. Menyediakan IKR/G dan catuan daya listrik untuk perangkat CPE Layanan Wifi Manage Service di AlamatInstalasi. 6. Memberikan izin kepada TELKOM dan/atau pihak yang ditunjuk oleh TELKOM untuk memasuki lokasi Alamat Instalasi termasuk pekarangan dan/atau rumah PELANGGAN guna melaksanakan proses instalasi, perawatan dan perbaikan gangguan Layanan Wifi Manage Service di Alamat Instalasi. 7. Memelihara instalasi dan perangkat CPE di Alamat Instalasi agar selalu dalam keadaan baik, atas biaya PELANGGAN sendiri. 8. Melaporkan kepada TELKOM jika sambungan Layanan Wifi Manage Service di Alamat Instalasimengalami gangguan atau kerusakan. 9. Melaporkan secara tertulis kepada TELKOM atas setiap pemindah-tanganan hak, tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait Layanan Wifi Manage Service kepada pihak lain. 10. Memberitahukan kepada TELKOM apabila bermaksud untuk melakukan perubahan paket Layanan Wifi Manage Service, berhenti berlangganan Layanan Wifi Manage Service untuk sementara waktu, dan/atau memutuskan Layanan Wifi Manage Service, dengan cara menghubungi atau mendatangi kantor TELKOM atau menghubungi TELKOM melalui channel lainnya yang disediakan oleh TELKOM untuk kepentingan pengurusan perubahan Layanan Wifi Manage Service, Isolir sementara atas permintaan PELANGGAN, dan/atau pemutusan Layanan Wifi Manage Service tersebut. 11. Menyerahkan perangkat CPE milik TELKOM yang terinstal atau terpasang di Alamat Instalasi kepada TELKOM, apabila Kontrak Berlangganan berakhir atau diakhiri berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Berlangganan. 12. Bertanggung jawab dan membebaskan TELKOM dari segala tuntutan/gugatan pihak manapun terkait dengan pelanggaran Kontrak Berlangganan ini oleh PELANGGAN, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan tentang Larangan Bagi PELANGGAN di bawah ini. Hak PELANGGAN 1. Mendapatkan Layanan Wifi Manage Service sesuai dengan Kontrak Berlangganan serta ketentuan teknis TELKOM yang berlaku dari waktu ke waktu. 2. Mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan dari TELKOM terkait Layanan Wifi Manage Service. 3. Mendapatkan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat, dan karakteristik umum Layanan Wifi Manage Service yang disediakan TELKOM. 4. Mendapatkan Jaminan Tingkat Layanan ( Service Level Guarantee) Layanan Wifi Manage Service sesuai dengan ketentuan teknis TELKOM yang berlaku. 5. Mengajukan klaim terhadap tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service apabila diyakini ada besaran tagihan yang tidak sesuai. 6. Mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan teknis TELKOM yang berlaku jika jaminan tingkat layanan ( Service Level Guarantee) Layanan Wifi Manage Service tidak terpenuhi atau terbukti ada kesalahan pada tagihan. 7. Pelanggan berhak mendapatkan layanan WMS, sesuai dengan paket yang dipilih Tanggung Jawab PELANGGAN 1. PELANGGAN bertanggung jawab sepenuhnya dan membebaskan TELKOM dari segala tuntutan, dalam hal timbul gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga atas setiap penggunaan Layanan Wifi Manage Service oleh siapapun di Alamat Instalasi termasuk penggunaan oleh anggota keluarga, pegawai, penghuni, atau pihak ketiga lainnya. 2. PELANGGAN wajib turut menjaga perangkat CPE milik TELKOM yang terinstal atau terpasang di Alamat Instalasi agar kelangsungan Layanan Wifi Manage Service berjalan dengan baik. Larangan bagi PELANGGAN 1. PELANGGAN dilarang melakukan pemindahan, penambahan, pengurangan dan/atau perubahan apapun terhadap Jaringan Wifi Manage Service. 2. PELANGGAN dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan Layanan Wifi Manage Service dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari TELKOM. 3. PELANGGAN dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Layanan Wifi Manage Service dengan cara melakukan akses melalui komputer dan/atau sistem elektronik apapun dengan cara dan dengan tujuan apapun tanpa izin TELKOM. 4. PELANGGAN dilarang memberikan hadiah, tips, atau pemberian lainnya kepada installer dan/atau sales Layanan Wifi Manage Service atau pihak lain yang ditunjuk oleh TELKOM terkait pemberian Layanan Wifi Manage Service. 5. PELANGGAN dilarang menggunakan Layanan Wifi Manage Service untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas pada : 1. Mengganggu atau merusak suatu Jaringan Wifi Manage Service atau sistem komputer pihak manapun; 2. Pengiriman e-mail secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab ( spamming); 3. Memalsukan e-mail header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas PELANGGAN; 4. Pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) pihak lain; 5. Tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan, peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia.



Uang Jaminan 1. PELANGGAN diwajibkan menyerahkan Uang Jaminan kepada TELKOM, sebesar 1 (satu) kali Biaya Paket Layanan Wifi Manage Service yang dipilih oleh PELANGGAN dalam Kontrak Berlangganan, yang penyerahannya dilakukan setelah perangkat CPE terpasang di Alamat Instalasi dan TELKOM telah mengirimkan Notifikasi Pembayaran Uang Jaminan kepada PELANGGAN. 2. Layanan Wifi Manage Service akan di-Isolir sampai dengan TELKOM menerima pembayaran Uang Jaminan dari PELANGGAN. Setelah TELKOM menerima Uang Jaminan tersebut, maka Layanan Wifi Manage Service akan ber-Status Completed 3. Uang Jaminan akan disimpan oleh TELKOM selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak TELKOM menerima pembayaran Uang Jaminan, dan akan menjadi hak TELKOM apabila PELANGGAN menunggak pembayaran Biaya Layanan Wifi Manage Service selama 2 (dua) bulan berturut-turut, dalam periode 12 (dua belas) bulan pertama berlangganan Layanan Wifi Manage Service. 4. Dalam hal butir 3 di atas, apabila tunggakan Biaya Layanan Wifi Manage Service PELANGGAN lebih besar daripada Uang Jaminan yang dibayarkan, maka PELANGGAN berkewajiban untuk membayar selisih kelebihan antara Uang Jaminan dan tunggakan Biaya Layanan Wifi Manage Service PELANGGAN. 5. PELANGGAN setuju bahwa Uang Jaminan akan digunakan untuk membayar tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service PELANGGAN pada bulan ke-13 (tiga belas) sejak tanggal penerimaan Uang Jaminan oleh TELKOM (yang terbit di awal bulan ke-14 (empat belas)), dengan ketentuan Uang Jaminan belum digunakan untuk pembayaran tunggakan, sebagaimana disebut pada butir 3 ketentuan Uang Jaminan pada Syarat dan Ketentuan ini, dan PELANGGAN tidak memiliki tunggakan pembayaran Biaya Layanan Wifi Manage Service selama 2 (dua) bulan berturut-turut. 6. Dalam hal tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service melebihi Uang Jaminan yang dibayarkan, maka PELANGGAN tetap berkewajiban untuk melunasi/membayar selisih antara tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service dengan Uang Jaminan. 7. PELANGGAN setuju bahwa apabila PELANGGAN berhenti berlangganan Layanan Wifi Manage Service pada bulan ke-13 (tiga belas) dengan ketentuan PELANGGAN telah membayar serta melunasi seluruh tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service beserta tunggakan dan denda (apabila ada), maka Uang Jaminan akan dikompensasi dengan tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service bulan ke-13 yang dihitung secara proporsional (pro rata). Dalam hal tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service bulan ke-13 (tiga belas) lebih kecil dari Uang Jaminan, maka selisih tersebut akan dibayarkan TELKOM kepada PELANGGAN, begitupun sebaliknya apabila tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service bulan ke-13 (tiga belas) lebih besar dari Uang Jaminan, maka selisih tersebut wajib dibayarkan PELANGGAN kepada TELKOM 8. Penggunaan Uang Jaminan oleh TELKOM sebagaimana yang diatur pada butir 3 (Uang Jaminan) di atas tidak menghapuskan kewajiban PELANGGAN untuk melakukan pembayaran atas Denda Pengakhiran (apabila ada) sesuai ketentuan dalam Kontrak Berlangganan ini. Klaim keberatan atas tagihan TELKOM 1. PELANGGAN melaporkan klaim keberatan atas tagihan melalui channel layanan TELKOM paling lambat satu bulan setelah tanggal batas akhir waktu pembayaran atas tagihan yang dimaksud. 2. Klaim atas keberatan PELANGGAN terhadap tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service akan diproses sesuai ketentuan internal TELKOM. 3. Apabila klaim disetujui oleh TELKOM dan uang yang telah dibayarkan oleh PELANGGAN atas Biaya Layanan Wifi Manage Service berdasarkan tagihan dimaksud lebih besar dari Biaya Layanan Wifi Manage Service yang seharusnya dibayarkan oleh PELANGGAN, maka nilai selisih tersebut akan menjadi pengurang tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service untuk bulan berikutnya atau akan dibayarkan secara tunai sesuai dengan permintaan PELANGGAN. Sanksi 1. Pelanggaran yang dilakukan PELANGGAN terhadap ketentuan Kontrak Berlangganan dapat dikenakan sanksi berupa Isolir Layanan Wifi Manage Service, termasuk Denda Keterlambatan dan Denda Pengakhiran, downgrade, pemutusan/pencabutan Layanan Wifi Manage Service, dan/atau blacklist. 2. Ketentuan Isolir Layanan Wifi Manage Service, Denda Keterlambatan, downgrade, pemutusan/pencabutan Layanan Wifi Manage Service, dan/atau blacklist bagi PELANGGAN yang menunggak pembayaran atas tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service adalah sebagai berikut: a. Apabila PELANGGAN tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir masa pembayaran bulan N (tanggal 20 setiap bulan), maka pembayaran mulai tanggal 21 sampai akhir bulan N kepada PELANGGAN Layanan Wifi Manage Service dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 5% dari total tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service terutang atau minimum Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah), mana yang lebih besar nilainya; b. Selain dikenakan Denda Keterlambatan sebagaimana disebutkan dalam butir a di atas, PELANGGAN yang belum melakukan pembayaran sampai dengan bulan N (tanggal 20 setiap bulan), sambungan Layanan Wifi Manage Service akan di-Isolir mulai tanggal 21 bulan N; c. PELANGGAN sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b di atas, apabila melakukan pembayaran Biaya Layanan Wifi Manage Service mulai tanggal 1 bulan N+1 sampai dengan akhir bulan N+1, maka dikenakan Denda Keterlambatan 10% (sepuluh persen) dari total tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service terutang atau minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), mana yang lebih besar nilainya, dan isolir Layanan Wifi Manage Service dibuka; d. PELANGGAN sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b di atas yang tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir bulan N+1 (menunggak 2 bulan), maka pada tanggal 1 bulan N+2 sambungan Layanan Wifi Manage Service akan di-non aktif-kan oleh TELKOM dan TELKOM berhak atas Uang Jaminan yang telah diserahkan oleh PELANGGAN tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PELANGGAN; e. Apabila PELANGGAN terbukti melakukan jual kembali Layanan Wifi Manage Service maka TELKOM berhak untuk melakukan pemutusan/pencabutan Layanan Wifi Manage Service tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PELANGGAN;



f. TELKOM berhak memasukkan PELANGGAN dalam daftar hitam ( blacklist), apabila: i. PELANGGAN memutuskan untuk berhenti berlangganan Layanan Wifi Manage Service; atau ii. Kontrak Berlangganan berakhir karena kesalahan PELANGGAN,



Penyelesaian Perselisihan 1. Perselisihan yang menyangkut pelaksanaan dan/atau penafsiran atas Kontrak Berlangganan diselesaikan bersama oleh TELKOM dan PELANGGAN secara musyawarah. 2. Apabila penyelesaian secara musyawarah berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Berlangganan tidak tercapai maka TELKOM dan PELANGGAN sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri (PN), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



dengan kondisi PELANGGAN tidak melakukan dan menyelesaikan pembayaran Uang Jaminan, tagihan dan tunggakan Biaya Layanan Wifi Manage Service, dan denda-denda termasuk Denda Keterlambatan dan Denda Pengakhiran sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan di Kontrak Berlangganan ini.



Lain – lain 1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Kontrak Berlangganan ini akan diatur lebih lanjut dalam brosur, buku, leaflet, catalog produk, website TELKOM/Wifi Manage Service (www.Wifi Manage Service.co.id), pengumuman/ pemberitahuan dan/atau dokumen lain yang diterbitkan secara resmi dari waktu ke waktu oleh TELKOM. PELANGGAN yang tercantum dalam daftar hitam (blackist) tidak dapat mengajukan permintaan berlangganan 2. Kontrak Berlangganan berlaku efektif sejak ditandatangani oleh PELANGGAN (atau oleh kuasa berdasarkan surat kuasa) dan Layanan Wifi Manage Service dimanapun hingga PELANGGAN yang bersangkutan membayar kewajiban yang petugas TELKOM yang berwenang. dimaksud di atas kepada TELKOM. 3. PELANGGAN sepenuhnya memahami, menerima, dan tunduk pada syarat dan ketentuan berlangganan jasa Layanan Wifi Manage Service sebagaimana tertuang dalam Kontrak Berlangganan ini, termasuk namun tidak terbatas pada layanan 3. Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan Kontrak Berlangganan tidak mengurangi kewajiban PELANGGAN (Eks telekomunikasi lainnya yang dapat dikembangkan oleh TELKOM dari waktu ke waktu, berikut Ketentuan Tambahan, Syarat dan PELANGGAN) atau ahli warisnya untuk melunasi seluruh tagihan/tunggakan Biaya Layanan Wifi Manage Service termasuk Ketentuan, kebijakan privasi TELKOM, dan pernyataan atau kesepakatan lainnya antara TELKOM dan PELANGGAN, termasuk Denda Keterlambatan dan Denda Pengakhiran (jika ada) kepada TELKOM. penambahan dan perubahannya dari waktu ke waktu. 4. Apabila: 4. PELANGGAN dapat berlangganan Layanan Wifi Manage Service tanpa bundling atau secara parsial untuk Telepon, Internet, i. PELANGGAN memutuskan untuk berhenti berlangganan Layanan Wifi Manage Service; atau atau IPTV. ii. Kontrak Berlangganan berakhir karena kesalahan PELANGGAN], 5. Perubahan besaran dan/atau penyesuaian Biaya Layanan Wifi Manage Service, biaya sewa CPE Layanan Wifi Manage Service, serta masa program promo Layanan Wifi Manage Service, akan disampaikan secara tertulis oleh TELKOM kepada dimana penghentian/berakhirnya Layanan Wifi Manage Service terjadi dalam waktu 12 (dua belas) bulan pertama setelah PELANGGAN baik melalui surat tertulis atau media elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada melalui aplikasi MyWifi Layanan Wifi Manage Service ber-Status Completed Non Aktif, PELANGGAN akan dikenakan Denda Pengakhiran sebesar Manage Service atau melalui SMS atau email ke nomor telepon atau alamat email PELANGGAN yang terdaftar) dan/atau secara Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah). Dalam hal ini, Denda Pengakhiran tidak akan dikenakan kepada PELANGGAN yang berhenti lisan melalui sambungan telepon ke nomor telepon PELANGGAN yang terdaftar, atau dengan cara lain yang akan ditentukan berlangganan sebelum 12 (dua belas) bulan setelah Layanan Wifi Manage Service ber-Status Completed Non Aktif dengan alasan oleh TELKOM. Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah dengan persetujuan dari TELKOM dan PELANGGAN. Layanan Wifi Manage Service PELANGGAN yang bersangkutan mengalami gangguan selama 3 x 24 jam berturut-turut yang 6. Apabila terjadi gangguan atau adanya keluhan atas Layanan Wifi Manage Service, PELANGGAN dapat menghubungi 147, disebabkan oleh kesalahan TELKOM. facebook: Wifi Manage Service, atau Twitter: @Wifi Manage Service. 5. PELANGGAN dengan ini memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam Kontrak Berlangganan merupakan 7. PELANGGAN setuju bahwa TELKOM dapat memproses data yang PELANGGAN berikan secara sukarela ketika registrasi pemberitahuan/informasi tentang kemungkinan dikenakannya sanksi tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi TELKOM berlangganan Layanan Wifi Manage Service termasuk data pribadi (secara bersama-sama, "Data Anda") yang meliputi antara lain untuk memberitahukan lebih dahulu kepada PELANGGAN atas pengenaan sanksi dimaksud. nama, alamat email, nomor telepon, koordinat lokasi, alamat tempat tinggal, foto kartu identitas, selfie identitas, nomor identitas kependudukan (KTP, KITAS, SIM, Paspor), untuk tujuan penyediaan Layanan Wifi Manage Service kepada PELANGGAN dan Force Majeure registrasi berlangganan layanan jasa Afiliasi TELKOM. Untuk menghindari keraguan, persetujuan pemrosesan tersebut termasuk 1. Tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh ketentuan Kontrak Berlangganan oleh PELANGGAN atau TELKOM tidak pengumpulan, pengiriman dan pengungkapan Data Anda kepada Afiliasi TELKOM untuk disimpan, diakses, dikelola dan diolah termasuk sebagai pelanggaran atas Kontrak Berlangganan jika hal tersebut disebabkan oleh keadaan Force Majeure (keadaan juga oleh Afiliasi TELKOM. memaksa). 8. PELANGGAN setuju bahwa Kontrak Berlangganan tunduk pada kebijakan privasi yang diberlakukan oleh TELKOM. 2. Termasuk kejadian Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang berdampak luas serta tidak dapat 9. Setiap saat apabila diperlukan, TELKOM dapat mensyaratkan: (i) (calon) ahli waris; atau (ii) pengampu PELANGGAN diatasi oleh pihak yang mengalaminya atau pihak lainnya dan/atau diumumkan oleh pemerintah setempat, tidak dapat dihindari (sebagaimana yang berlaku) untuk dapat turut menandatangani Kontrak Berlangganan, untuk kepentingan persetujuan dari: (i) meskipun dengan perencanaan yang baik dan tidak dapat diatasi dengan upaya yang wajar. Termasuk sebagai peristiwa Force (calon) ahli waris atau (ii) pengampu PELANGGAN (sebagaimana yang berlaku) atas seluruh ketentuan Kontrak Berlangganan. Majeure adalah namun tidak terbatas pada peristiwa-peristiwa bencana alam, wabah penyakit, huru hara, perang, kebakaran, 10. Penambahan atau perubahan paket Add On dapat dilakukan PELANGGAN baik melalui surat tertulis, media elektronik (termasuk sabotase, pemogokan umum, putus aliran listrik umum/PLN. namun tidak terbatas pada melalui aplikasi MyWifi Manage Service), media telepon atau lisan maupun melalui channel yang 3. Seluruh kerugian yang dialami oleh PELANGGAN atau TELKOM sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tidak menjadi disediakan oleh TELKOM sesuai kebijakan TELKOM. tanggung jawab pihak lainnya. Ketentuan yang dipisahkan ( Severabillity) Apabila oleh suatu sebab terdapat sebagian dari ketentuan dalam Kontrak Berlangganan ini yang dibatalkan oleh Hakim, lembaga yang berwenang, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau menjadi batal demi hukum maka pembatalan ketentuan tersebut tidak membatalkan atau mempengaruhi ketentuan lainnya dalam Kontrak Berlangganan. Pengakhiran Kontrak Berlangganan 1. TELKOM secara sepihak dapat mengakhiri Kontrak Berlangganan karena PELANGGAN melanggar ketentuan Kontrak Berlangganan, PELANGGAN meninggal dunia, tidak cakap hukum atau berada di bawah pengampuan (sebagaimana yang berlaku) atau karena TELKOM tidak mampu lagi menjadi penyelenggara Layanan Wifi Manage Service diwilayah/lokasi/Alamat Instalasi. 2. PELANGGAN dapat mengakhiri Kontrak Berlangganan secara sepihak dengan memberitahukan kepada TELKOM terlebih dahulu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelumnya, namun PELANGGAN (Eks PELANGGAN) tetap bertanggung jawab untuk melunasi seluruh tagihan, tunggakan Biaya Layanan Wifi Manage Service, Denda Keterlambatan, dan Denda Pengakhiran (jika ada) kepada TELKOM. 3. Penambahan atau perubahan data PELANGGAN, paket Layanan Wifi Manage Service, dan layanan Add On dapat dilakukan sesuai kesepakatan TELKOM dan PELANGGAN yang dilakukan baik secara lisan, tertulis, atau melalui media elektronik, sesuai dengan channel yang disediakan oleh TELKOM, dengan tetap mengacu pada kebijakan internal TELKOM. 4. Dalam hal Uang Jaminan sudah terpakai oleh TELKOM atau dikembalikan kepada PELANGGAN sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Berlangganan, dan PELANGGAN bermaksud berhenti berlangganan Layanan Wifi Manage Service, maka PELANGGAN wajib melunasi tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service (yang telah jatuh tempo dan/atau tunggakan Biaya Layanan Wifi Manage Service), serta membayarkan Uang Titipan kepada TELKOM sebesar pemakaian Layanan Wifi Manage Service PELANGGAN pada bulan berjalan secara proporsional (pro rata). Dalam hal tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service pada bulan berjalan (yang terbit di awal bulan berikutnya) lebih besar dari Uang Titipan yang telah dibayarkan, maka PELANGGAN diharuskan melunasi sisa tagihan Biaya Layanan Wifi Manage Service tersebut. 5. TELKOM dan PELANGGAN sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sehingga pembatalan atau pemutusan Kontrak Berlangganan ini dapat dilakukan oleh salah satu pihak sesuai dengan ketentuan Kontrak Berlangganan, dan akan sah tanpa menunggu keputusan hakim.



DRAFT



KONTRAK BERLANGGANAN LAYANAN WIFI MANAGE SERVICE Witel : BEKASI Regional : REGIONAL 2 No. Kontrak : ............................................................................. KARTU IDENTITAS



FOTO PELANGGAN DENGAN IDENTITIAS



DRAFT



SURAT PERNYATAAN BERLANGGANAN WIFI MANAGE SERVICE Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama No Kartu Identitas Alamat



: ERICO PREMANA AGUNG : 3216070306870010 : KARANG SATRIA TAMBUN, KARANG SATRIA GREEN RESIDENCE 2, E2/5, RT/RW 007/05



Dengan ini secara sadar dan tanpa tekanan menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. Layanan Wifi Manage Service akan saya pergunakan sesuai dengan ketentuan di dalam Kontrak Berlangganan Layanan Wifi Manage Service, berikut lampiran dan perubahannya. 2. Saya tidak akan melakukan Penjualan Kembali/Resale Bandwidth Layanan Wifi Manage Service baik sebagian maupun keseluruhan Layanan Wifi Manage Service dan tidak akan melakukan pemindahan, perubahan, dan/atau penyalahgunaan apapun terhadap jaringan dan Layanan Wifi Manage Service. 3. Saya bersedia berlangganan Layanan Wifi Manage Service dengan minimal jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Layanan Wifi Manage Service berstatus Aktif. Apabila saya memutuskan untuk berhenti berlangganan Layanan Wifi Manage Service dan hendak memutuskan Kontrak Berlangganan sebelum 12 (dua belas) bulan berlangganan, maka saya bersedia dikenakan dan membayar Denda Pengakhiran senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah). 4. Saya bersedia membayar Uang Jaminan kepada TELKOM sebesar 1 (satu) kali Biaya Wifi Manage Service yang saya pilih setelah perangkat Layanan Wifi Manage Service terpasang. 5. Saya bersedia menanggung semua ganti rugi, sanksi pidana, dan/atau sanksi administratif akibat pelaksanaan Penjualan Kembali/Resale Bandwidth secara ilegal dan penyalahgunaan Layanan Wifi Manage Service untuk kegiatan yang bertentangan dengan Kontrak Berlangganan Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, secara sadar, dan tanpa tekanan. Surat Pernyataan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Berlangganan Layanan Wifi Manage Service.



☐ Saya setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku di dalam Surat Pernyataan ini dan Kontrak Berlangganan Layanan Wifi Manage Service



DRAFT



KABUPATEN BEKASI, 10 August 2021 Pelanggan



ERICO PREMANA AGUNG