Kontrak DB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONTRAK KEPELATIHAN DRUM BAND SMP PGRI CIRANJANG Sekolah Menengah Pertama PGRI CIRANJANG adalah salah satu sekolah swasta di lingkungan kabupaten cianjur. Dalam rangka memenuhi salah satu aspek kegiatan ekstrakulikuler khususnya Drum Band maka Sekolah Menengah Pertama PGRI CIRANJANG melakukan kontrak kerjasama kepelatihan Drum Band Program Basic dengan tim pelatih Drum Band. Sekolah Menengah Pertama PGRI CIRANJANG yang beralamat di ......................................................................... dalam hal ini diwakili oleh Bpk/Ibu ...................................... selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA melakukan kontrak kepelatihan Drum Band Program Basic dengan tim pelatih yang beralamat di Perumahan Taman Padi Blok B no 5 Kp. Pasirkawung Ciranjang – Cianjur dalam hal ini diwakili oleh Ertiadi Sutiapriatna Ys,S.Pd selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Adapun hal – hal yang diperjanjikan adalah : PASAL 1 HAK Ayat 1 HAK dari PIHAK PERTAMA  PIHAK PERTAMA berhak atas kepelatihan Drum Band dari PIHAK KEDUA dengan pertemuan 1 ( satu ) minggu 1 ( satu) kali pertemuan pada hari Selasa dari jam 14.00 sampai jam 17.00 ( 3 jam kepelatihan ).  PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan kepelatihan program basic dari PIHAK KEDUA.  PIHAK PERTAMA berhak mengajukan latihan tambahan di luar jam latihan regular yang tersebut pada point pertama kepada PIHAK KEDUA apabila disepakati kedua belah pihak.  PIHAK PERTAMA berhak menerima laporan kepelatihan di akhir periode latihan dari PIHAK KEDUA. Ayat 2 HAK dari PIHAK KEDUA  PIHAK KEDUA berhak atas konpensasi latihan Drum Band dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp. __________ ( __________________________________) yang dibayarkan pada durasi tanggal 1 sampai 10 disetiap bulannya.



 PIHAK KEDUA berhak atas bantuan fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan latihan dari PIHAK PERTAMA.  PIHAK KEDUA berhak mendapatkan informasi mengenai keterlambatan pembayaran konpensasi, baik latihan regular atau latihan tambahan dari PIHAK PERTAMA. PASAL 2 KEWAJIBAN Ayat 1 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA  PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk membayarkan konpensasi latihan Drum Band kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. ____________ ( _______________________) yang dibayarkan pada durasi tanggal 1 sampai 10 disetiap bulannya.  PIHAK PERTMA berkewajiban untuk membantu memberikan fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan latihan dari PIHAK KEDUA.  PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan informasi mengenai keterlambatan pembayaran konpensasi, baik latihan regular atau latihan tambahan dari PIHAK KEDUA. Ayat 2 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA  PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan kepelatihan Drum Band kepada PIHAK PERTAMA dengan pertemuan 1 ( satu ) minggu 1 ( satu) kali pertemuan pada hari Selasa dari jam 14.00 sampai jam 17.00 ( 3 jam kepelatihan ).  PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan kepelatihan program basic kepada PIHAK PERTAMA.  PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan latihan tambahan di luar jam latihan regular yang tersebut pada point pertama kepada PIHAK PERTAMA apabila disepakati kedua belah pihak.  PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan laporan kepelatihan di akhir periode latihan dari PIHAK PERTAMA.



PASAL 3 Aransemen Aransemen lagu yang dibuat oleh tim pelatih adalah milik tim pelatih kecuali diperjanjikan lain. PASAL 4 Sengketa Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan antara kedua belah pihak dalam kesepakatan yang disepakati akan diselesaikan secara kekeluargaan. PASAL 5 Penutup Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak, dan tidak ada unsur keterpaksaan dalam penmbuatannya. Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ....................................... dan berakhir pada tanggal ............................................. Cianjur, ............................. 20 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



( ................................................ )



( ................................................ )



Saksi – saksi :



1.



( ................................... )



2.



( ................................... )