Kontrak Kerja Karyawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Nomor : 00045/PKWT/MP-WP /I/2022 Pada hari ini Sabtu, Tanggal Satu, Bulan Januari, Tahun Dua ribu dua puluh dua, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: Sinta Nurmala : HRD Manager



Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut di atas bertindak untuk dan atas nama PT. Maharani Prima, selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”, dengan; Nama Nomor KTP NIK Tempat & Tgl Lahir Jenis Kelamin Alamat



: : : : : :



Hendra Gunawan 1271012210810001 202201010100045 Medan, 22 Oktober 1981 Laki - Laki Jl. Roda Dua No.184 RT.005/003 Kel. Babussalam Kec. Mandau Kabupaten Bengkalis



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”. Selanjutnya Para Pihak dengan ini menyatakan sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang selanjutnya disebut PKWT, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan jo Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN (1) (2)



PIHAK PERTAMA memberi tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju menerima penugasan pada Project Wellpad berdasarkan Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dengan PT. MAHARANI PRIMA sebagai Klien. PIHAK KEDUA diterima bekerja dengan ketentuan sebagai berikut : (a) Jabatan : QA/QC Civi (b) Pay Group : Project Wellpad PASAL 2 JANGKA WAKTU PERJANJIAN



(1) (2)



Jangka waktu PKWT ini disepakati berlaku terhitung sejak tanggal 01 Januari 2022 dan sampai dengan project selesai atau batas waktu pengerjaan selesai. Jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa berlakunya disesuaikan dengan selesainya Project Wellpad berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT Paraf Pihak 1 Paraf pihak 2



Page 1 of 6



(3)



dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan”. Apabila setelah perpanjangan Perjanjian Kerja, baik sehari, seminggu, atau sebulan masa kerja dst, sebelum kontrak kerja berakhir Pihak Kedua tidak melakukan pekerjaan dengan baik, tidak disiplin atau tidak mematuhi peraturan perusahaan maka Pihak Pertama akan mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan Pihak Kedua. Dan Pihak Pertama terbebas dari segala macam tuntutan oleh Pihak Kedua PASAL 3 IMBALAN



(1)



(2) (3) (4)



Sebagai imbalan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, PIHAK PERTAMA akan membayar Imbalan kepada PIHAK KEDUA dengan perincian sebagai berikut : (a)



Upah Tetap  Upah Pokok



:



Rp.



9.000.000



(b)



Upah Tdk Tetap  Tunjangan Transport  Tunjangan Makan  Insentif  Tunjangan pulsa



: : : :



Rp. Rp. Rp. Rp.



3.000.000 3.000.000 3.000.000 1.000.000



Total Pendapatan



= Rp.



19.000.000



Pajak Penghasilan (PPh 21) menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Pemotongan dan penyetoran PPh 21 akan diatur sesuai dengan ketentuan/peraturan perpajakan yang berlaku. Pembayaran Imbalan akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA melalui transfer ke rekening PIHAK KEDUA pada tgl 28 dan selambat lambatnya tgl 1 disetiap bulannya. Pihak Kedua berhak atas upah tersebut di atas terhitung sejak hari kedatangan ke lokasi kerja yang akan ditentukan dan disampaikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk mulai bekerja PASAL 4 WAKTU KERJA DAN LEMBUR



(1) (2) (3) (4)



Waktu kerja / jam kerja normal non staff ditetapkan jam 7:00 AM sampai dengan jam 16:00 PM, system bekerja 6-1 (enam hari bekerja – satu hari libur) Waktu kerja / jam kerja normal staff ditetapkan jam 7:00 AM sampai dengan jam 16:00 PM, system bekerja 5-2 (Lima hari bekerja – dua hari libur) Jika pihak kedua lembur dihari libur yg sudh ditentukan, maka hari liburnya bisa digantikan dengan hari lain, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan. Dalam hal Pihak Kedua memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan tugasnya / deadline di luar jam kerja, maka Pihak Kedua tetap wajib menyelesaikan tugasnya tersebut dengan penuh tanggung jawab sebagaimana telah disepakati oleh PARA PIHAK bahwa upah yang diterima berdasarkan Perjanjian Kerja ini bersifat All-In (Upah yg diterima sudah termasuk uang lembur). Paraf Pihak 1 Paraf pihak 2



Page 2 of 6



PASAL 5 JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PIHAK PERTAMA akan mengikutsertakan PIHAK KEDUA dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ketenagakerjaan dan Kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). PASAL 6 CUTI TAHUNAN (1) (2) (3) (4) (5)



PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja setelah PIHAK KEDUA bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam Memo Project Manager atau Pejabat yang ditunjuk, sisanya untuk keperluan pribadi ditetapkan maksimal 5 (lima) hari kerja. Pengambilan hak cuti PIHAK KEDUA dalam 1 (satu) tahun maksimal 4 (empat) kali secara terpisah kecuali dalam hal emergensi (keluarga meninggal dunia). Selama melaksanakan hak cuti tahunannya PIHAK KEDUA berhak mendapat upah secara penuh. Hak cuti tahunan yang tidak dimanfaatkan sampai akhir tahun berjalan dianggap hangus. PASAL 7 TUNJANGAN HARI RAYA (THR)



PIHAK PERTAMA akan membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada PIHAK KEDUA sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, ditetapkan sebagai berikut : (1) Apabila telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, menerima THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah tetap. (2) Apabila telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih namun kurang dari 12 (dua belas) bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan : Masa Kerja x 1 (satu) bulan upah tetap. 12 PASAL 8 BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA (1)



PKWT ini berakhir apabila : (a) Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ini (b) Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat : 1) Mengajukan permohonan pengunduran diri Secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; 2) Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan 3) Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;



Paraf Pihak 1 Paraf pihak 2



Page 3 of 6



(c)



(2)



Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis; (d) Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama; (e) Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana; (f) Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan; (g) Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau (h) Pekerja/ Buruh meninggal dunia Dengan berakhirnya PKWT ini maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan Kompensasi yang besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 16 ayat (1) dan (2) dengan ketentuan sebagai berikut : (a) PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah tetap; (b) PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 (satu) bulan Upah tetap; 12 (c) PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa keria x 1 (satu) bulan Upah tetap. 12 PASAL 9 TATA TERTIB



(1) (2) (3)



(4)



PIHAK KEDUA bersedia mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA jika tidak masuk kerja karena sakit, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. PIHAK KEDUA dapat meninggalkan pekerjaan dengan pemberitahuan tertulis dan tetap menerima upah secara penuh untuk keperluan-keperluan sebagai berikut : (a) Pernikahan pertama PIHAK KEDUA, mendapat ijin 3 (tiga) hari kerja; (b) Pernikahan anak PIHAK KEDUA, mendapat ijin 2 (dua) hari kerja; (c) Khitanan atau Pembaptisan anak PIHAK KEDUA, mendapat ijin 2 (dua) hari kerja; (d) Istri PIHAK KEDUA melahirkan/ mengalami keguguran kandungan, mendapat ijin 2 (dua) hari kerja; (e) Istri/ suami, anak/ menantu, orangtua/ mertua, atau saudara kandung PIHAK KEDUA meninggal dunia, mendapat ijin 2 (dua) hari kerja; (f) Anggota keluarga dalam satu rumah dengan PIHAK KEDUA meninggal dunia, mendapat ijin 1 (satu) hari kerja. Jika PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dianggap mangkir dan PIHAK PERTAMA akan melakukan Paraf Pihak 1 Paraf pihak 2



Page 4 of 6



(5)



pemotongan upah PIHAK KEDUA secara proporsional sesuai dengan jumlah hari tidak masuk kerja. Jika PIHAK KEDUA terlambat hadir, maka PIHAK KEDUA tidak diberikan izin lembur tetapi tetap diwajibkan stand by sampai jam kerja berakhir.



PASAL 10 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (1)



PIHAK KEDUA wajib mematuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL) PIHAK PERTAMA. (2) PIHAK KEDUA wajib merahasiakan semua informasi yang didapatnya selama maupun sesudah bekerja di perusahaan PIHAK PERTAMA untuk waktu yang tidak terbatas, serta tidak akan menyebarluaskan tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA. (3) PIHAK KEDUA diwajibkan mentaati instruksi, perintah, dan peraturan dari PIHAK PERTAMA atau ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh atasannya, baik lisan maupun tertulis dalam rangka pelaksanaan tugas yang dibebankan. (4) PIHAK KEDUA wajib selalu bersikap sopan, ramah, jujur selama dalam tugas, baik diantara sesama karyawan, dan/atau dengan atasan/pimpinan, maupun pihak ketiga (relasi/ pelanggan Pihak Pertama) (5) PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan barang-barang inventaris PIHAK PERTAMA yang dipakai selama bekerja dalam keadaan baik, pada saat perjanjian ini berakhir atau pemberhentian kerja dilaksanakan. Apabila PIHAK KEDUA tidak mengembalikan barangbarang inventaris dalam keadaan baik, PIHAK PERTAMA akan membebankan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan harganya. (6) Jika PIHAK KEDUA karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan/kerugian bagi PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi denda sebesar kerusakan/kerugian yang ditimbulkannya. (7) PIHAK KEDUA wajib menjalankan seluruh prosedur pelaksanaan kerja yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA dan mentaati Peraturan Pemakaian Kendaraan Perusahaan bagi Karyawan yang memegang Kendaraan Perusahaan. (8) PIHAK KEDUA wajib MENTAATI KEPUTUSAN UNTUK BEKERJA SHIFT, PENUGASAN DI DAERAH LAIN / MANDAH, atau DI BAGIAN LAIN. (9) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan meninggalkan pekerjaan dalam jam kerja untuk alasan apapun tanpa mendapat ijin dari PIHAK PERTAMA. (10) PIHAK KEDUA besedia tidak mengundurkan diri atau selama pekerjaan masih berlangsung, namun dalam hal pengunduran diri harus dilakukan,maka Pihak Kedua wajib mengajukan pengunduran diri selambatnya 30 hari kerja sebelum tanggal pengunduran diri. (11) Dalam hal jangka waktu pengunduran diri sebagaimana disebutkan dalam poin (10) di atas tidak dilaksanakan, maka Pihak Kedua bersedia untuk dikenakan sanksi dan/atau denda pemotongan gaji senilai dengan jumlah hari sisa batas waktu pengunduran diri yang akan dikalikan dengan proporsional harian dari gaji Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian Kerja ini. PASAL 11 PENUTUP



Paraf Pihak 1 Paraf pihak 2



Page 5 of 6



(1) (2)



(3) (4) (5) (6)



Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam perjanjian kerja ini akan diatur kemudian dalam suatu addendum yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan perjanjian kerja ini. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut berdasarkan azas musyawarah mufakat, dan apabila hal tersebut belum dapat menyelesaikan perselisihan maka para pihak sepakat akan menyelesaikannya melalui Kantor Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta mampu untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan setuju bahwa tidak ada janji-janji, kondisi-kondisi, atau perjanjian lain, selain yang disebut dalam perjanjian ini. PIHAK KEDUA dengan ini menyetujui ketentuan-ketentuan di atas, serta menandatangani secara sadar tanpa mendapat tekanan dari pihak manapun. Perjanjian kerja ini ditandatangani oleh para pihak pada tanggal tersebut di atas dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA, PT. MAHARANI PRIMA



PIHAK KEDUA,



Sinta Nurmala HRD MANAGER



Hendra Gunawan KARYAWAN



Paraf Pihak 1 Paraf pihak 2



Page 6 of 6