Kontrak Kerja Pematangan Lahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perjanjian Kerja



Pematangan Lahan (Land Clearing) No. 001/PKPL/CAP/X/2019/PBM



Tanggal : 10 Oktober 2019



Pada hari ini Kamis tanggal sepuluh bulan oktober tahun dua ribu sembilan belas telah dibuat suatu perikatan atas pekerjaan pematangan lahan oleh dan antara : Nama Perusahaan Penanggung Jawab Jabatan Alamat Perusahaan



: :



PT. Cahaya Alam Prabu Hendra Agustian Direktur Utama



:



No. NPWP : Selanjutnya disebut ‘PIHAK PERTAMA’, dengan……………………………………………………… Nama Perusahaan Penanggung Jawab Jabatan Alamat Perusahaan



: :



PT. Cahaya Alam Prabu Hendra Agustian Direktur Utama



:



No. NPWP : Selanjutnya disebut ‘PIHAK KEDUA’ Dalam perjanjian ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara sendirisendiri disebut ‘Pihak’ dan secara bersama-sama disebut ‘Para Pihak’ Sebelumnya para pihak menerangkan terlebih dahulu kedudukan hukum masingmasing pihak sebagai berikut : a. Bahwa Pihak Pertama adalah pemegang hak yang sah menurut hukum atas sebidang tanah seluas ±30,000 m2 terletak di Jalan Anak Petai, Kota Prabumulih yang mana oleh karena sesuatu dan lain hal berniat untuk melakukan pematangan lahan atas tanah tersebut diatas sehingga membutuhkan pihak lain guna mencapai tujuan pematangan lahan tersebut; b. Bahwa Pihak Kedua adalah pihak yang memiliki peralatan-peralatan serta sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk pekerjaan pematangan lahan oleh Pihak Pertama; Adapun agar dapat saling memahami syarat-syarat, tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka Para Pihak bersepakat pula menuangkannya dalam klausul-klausul sebagaimana dibawah ini :



1. Pihak Pertama setuju menggunakan jasa Pihak Kedua untuk melaksanakan pematangan lahan seluas ±30.000 m2 di Jalan Anak Petai, Prabumulih demikian pula dengan Pihak Kedua bersedia mengerjakan pematangan lahan tersebut; 2. Para Pihak sepakat ruang lingkup pekerjaan pematangan lahan sebagaimana dimaksud meliputi luasan lahan mengacu pada sket/gambar yang dibuat dan diberikan oleh Pihak Pertama menjadi lampiran dan menjadi satu kesatuan yang utuh dengan perjanjian ini; 3. Para Pihak sepakat biaya yang harus dibayarkan oleh Pihak Pertama untuk pekerjaan pematangan lahan tersebut kepada Pihak Kedua adalah sebesar total Rp.35,000,000,- (tiga puluh lima juta rupiah) meliputi sumber daya dan peralatan termasuk bahan bakar dan lain-lainnya; 4. Pembayaran sebagaimana butir 3, akan dilakukan dengan cara bertahap yakni : -



Tahap Pertama sebesar Rp.5,000,000,- setelah perjanjian ini ditandatangani para pihak dan peralatan kerja/alat berat telah berada di lokasi pekerjaan sekaligus juga dimulainya pekerjaan; Tahap Kedua sebesar Rp.10,000,000,- setelah 50% pekerjaan selesai; Tahap Ketiga sebesari Rp.20,000,000,- setelah 100% pekerjaan selesai;



5. Realisasi Pembayaran dilakukan secara tunai keras langsung kepada Pihak Kedua atau melalui Transfer ke rekening atas nama Pihak Kedua. Pihak Pertama dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan kerugian yang timbul akibat adanya kesalahan pemberitahuan informasi realisasi pembayaran termasuk namun tidak terbatas pada pencantuman nomor rekening; 6. Para Pihak sepakat untuk sama-sama menunaikan hak dan kewajiban atas pekerjaan pematangan lahan ini dengan iktikad baik. Untuk itu, pembatalan atas perjanjian ini menjadi tidak sah sepanjang tidak dengan persetujuan para pihak; Demikian Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap bermaterai cukup yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak untuk dipedomai dengan penuh tanggung jawab. Prabumulih, 10 Oktober 2019 Hormat Kami



Pihak Pertama



Pihak Kedua