7 0 224 KB
DEWAN PENGURUS DAERAH (DPD) KOTA MAKASSAR PASUKAN ADAT NUSANTARA INDONESIA Alamat Kantor : Jl. Ujung pandang No. 1 Fort Roterdam Gedung G Kota Makassar
Nomor Hal Lampiran
: 01/SK/DPDKM/XII/2020 : Surat Keterangan : Surat Kesepakatan
Makassar, 28 November 2020
Kepada Yth Pasangan Calon Walikota No.Urut 1 (Bpk. Danny Pomanto & Ibu Fatmawaty Rusdi) Di - `Tempat Assalamualaikum Wr.Wb Salam Hormat Kami, Tabe Maraja. Dengan Hormat, Sehubungan dengan surat kami ini, kami ingin menyampaikan siap dan sanggup untuk mendukungan penuh dan memenangkan atas Pasangan Calon Walikota No.Urut 1 (Bpk. Danny Pomanto & Ibu Fatmawaty Rusdi), adapun terlampir syarat dukungan kami sebagai berikut : 1. Apabila terpilih nanti maka, Pasangan Calon Walikota No.Urut 1 (Bpk. Danny Pomanto & Ibu Fatmawaty Rusdi) siap dan bersedia menandatangani semua situs cagar budaya yang terdapat di seluruh kota Makassar. 2. Apabila terpilih nanti maka, Pasangan Calon Walikota No.Urut 1 (Bpk. Danny Pomanto & Ibu Fatmawaty Rusdi) siap dan bersedia mengeluarkan anggaran kepada PANI KOTA MAKASSAR untuk keperluan kegiatan sosial dan budaya 2 (dua) kali didalam 1 (satu) tahun yaitu sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) total didalam satu tahun. 3. Siap dan sanggup serta dapat melibatkan para pemangku hadat dan adat di kota Makassar didalam mengambil keputusan untuk pembagunan daerah, khususnya menjalin komunikasi atas tanah-tanah adat diseluruh kota Makassar, sehingga tidak terjadinya konflik kepentingan atas proses pembangunan daerah yang menggunakan tanah milik adat dan atau tanah milik kerajaan Tallo Makassar. 4. Siap dan sanggup serta bersedia membuat PERDA tentang keabsahan tanah adat yang tentunya tidak melenceng daru UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 Tentang pengakuan Tanah Ulayat. 5. Menindak tegas pandang bulu terhadap mafia-mafia tanah yang mengatasnamakan Adat tanpa adanya legalitas yang jelas dari Pihak pemerintahan yang berwenang. Demikian surat ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, serta digunakan sebagaimana mestinya. Salam hormat kami, tabe maraja, Wassalam. Mengetahui dan Menyetujui
Lukman Saputra Indar Bangsawan Dg.Mappagau Ketua PANI KOTA MAKASSAR
PASUKAN ADAT NUSANTARA INDONESIA
SURAT KESEPAKATAN Nomor : 02/SK/XII/2020 Pada hari ini, Senin tanggal 30 (Tiga Puluh) Bulan November Tahun 2020 (Dua Ribu Dua Puluh) Para Pihak Sepakat dan setuju untuk melaksanakan Penandatanganan SURAT KESEPAKATAN yang dimana poin-poin nya akan dijelaskan sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA Nama Jabatan
: LUKMAN SAPUTRA INDAR BANGSAWAN DG.MAPPAGAU : KETUA PANI KOTA MAKASSAR
PIHAK KEDUA Nama Jabatan
: PASANGAN CALON WALIKOTA NO.URUT 01 ( DANNY POMANTO DAN FATMAWATI RUSDI) : CALON DAN WAKIL WALIKOTA MAKASSAR
PIHAK KEDUA menyatakan siap dan sanggup untuk menajalankan janjinya kepada PIHAK PERTAMA yaitu : 1. Apabila terpilih nanti maka, Pasangan Calon Walikota No.Urut 1 (Bpk. Danny Pomanto & Ibu Fatmawaty Rusdi) siap dan bersedia menandatangani semua situs cagar budaya yang terdapat di seluruh kota Makassar. 2. Apabila terpilih nanti maka, Pasangan Calon Walikota No.Urut 1 (Bpk. Danny Pomanto & Ibu Fatmawaty Rusdi) siap dan bersedia mengeluarkan anggaran kepada PANI KOTA MAKASSAR untuk keperluan kegiatan sosial dan budaya 2 (dua) kali didalam 1 (satu) tahun yaitu sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) total didalam satu tahun. 3. Siap dan sanggup serta dapat melibatkan para pemangku hadat dan adat di kota Makassar didalam mengambil keputusan untuk pembagunan daerah, khususnya menjalin komunikasi atas tanah-tanah adat diseluruh kota Makassar, sehingga tidak terjadinya konflik kepentingan atas proses pembangunan daerah yang menggunakan tanah milik adat dan atau tanah milik kerajaan Tallo Makassar. 4. Siap dan sanggup serta bersedia membuat PERDA tentang keabsahan tanah adat yang tentunya tidak melenceng daru UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 Tentang pengakuan Tanah Ulayat. 5. Menindak tegas pandang bulu terhadap mafia-mafia tanah yang mengatasnamakan Adat tanpa adanya legalitas yang jelas dari Pihak pemerintahan yang berwenang. Demikian perjanjian kesepakatan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, atas perhatiannya diucapkan banyak terimakasih.
PIHAK PERTAMA
LUKMAN SAPUTRA INDAR BANGSAWAN DG.MAPPAGAU KETUA PANI KOTA MAKASSAR PIHAK KEDUA TTD
TTD
DANNY POMANTO & FATMAWATY RUSDI PASUKAN ADAT NUSANTARA INDONESIA
PASANGAN CALON DAN WAKIL WALIKOTA MAKASSAR NO.URUT 01
DEWAN PENGURUS DAERAH (DPD) KOTA MAKASSAR PASUKAN ADAT NUSANTARA INDONESIA Alamat Kantor : Jl. Ujung pandang No. 1 Fort Roterdam Gedung G Kota Makassar
Nomor Hal Lampiran
: 03/SK/DPDKM/XII/2020 : Surat Keterangan : Surat Kesepakatan
Makassar, 28 November 2020
Kepada Yth Pasangan Calon Walikota No.Urut 2 (Bpk. Munafri Arifuddin & Bpk.Abdul Rahman Bando) Di - `Tempat Assalamualaikum Wr.Wb Salam Hormat Kami, Tabe Maraja. Dengan Hormat, Sehubungan dengan surat kami ini, kami ingin menyampaikan siap dan sanggup untuk mendukungan penuh dan memenangkan atas Pasangan Calon Walikota No.Urut 2 (Bpk. Munafri Arifuddin & Bpk.Abdul Rahman Bando), adapun terlampir syarat dukungan kami sebagai berikut : 1. Apabila terpilih nanti maka, Pasangan Calon Walikota No.Urut 2 Bpk. Munafri Arifuddin & Bpk.Abdul Rahman Bando) siap dan bersedia menandatangani semua situs cagar budaya yang terdapat di seluruh kota Makassar. 2. Apabila terpilih nanti maka, Pasangan Calon Walikota No.Urut 2 Bpk. Munafri Arifuddin & Bpk.Abdul Rahman Bando) siap dan bersedia mengeluarkan anggaran kepada PANI KOTA MAKASSAR untuk keperluan kegiatan sosial dan budaya 2 (dua) kali didalam 1 (satu) tahun yaitu sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) total didalam satu tahun. 3. Siap dan sanggup serta dapat melibatkan para pemangku hadat dan adat di kota Makassar didalam mengambil keputusan untuk pembagunan daerah, khususnya menjalin komunikasi atas tanah-tanah adat diseluruh kota Makassar, sehingga tidak terjadinya konflik kepentingan atas proses pembangunan daerah yang menggunakan tanah milik adat dan atau tanah milik kerajaan Tallo Makassar. 4. Siap dan sanggup serta bersedia membuat PERDA tentang keabsahan tanah adat yang tentunya tidak melenceng daru UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 Tentang pengakuan Tanah Ulayat. 5. Menindak tegas pandang bulu terhadap mafia-mafia tanah yang mengatasnamakan Adat tanpa adanya legalitas yang jelas dari Pihak pemerintahan yang berwenang. Demikian surat ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, serta digunakan sebagaimana mestinya. Salam hormat kami, tabe maraja, Wassalam. Mengetahui dan Menyetujui
Lukman Saputra Indar Bangsawan Dg.Mappagau Ketua PANI KOTA MAKASSAR
PASUKAN ADAT NUSANTARA INDONESIA
SURAT KESEPAKATAN Nomor : 04/SK/XII/2020 Pada hari ini, Senin tanggal 30 (Tiga Puluh) Bulan November Tahun 2020 (Dua Ribu Dua Puluh) Para Pihak Sepakat dan setuju untuk melaksanakan Penandatanganan SURAT KESEPAKATAN yang dimana poin-poin nya akan dijelaskan sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA Nama Jabatan
: LUKMAN SAPUTRA INDAR BANGSAWAN DG.MAPPAGAU : KETUA PANI KOTA MAKASSAR
PIHAK KEDUA Nama Jabatan
: PASANGAN CALON WALIKOTA NO.URUT 02 ( MUNAFRI ARIFUDDIN DAN ABD.RAHMAN BANDO) : CALON DAN WAKIL WALIKOTA MAKASSAR
PIHAK KEDUA menyatakan siap dan sanggup untuk menajalankan janjinya kepada PIHAK PERTAMA yaitu : 6. Apabila terpilih nanti maka, Pasangan Calon Walikota No.Urut 2 Bpk. Munafri Arifuddin & Bpk.Abdul Rahman Bando) siap dan bersedia menandatangani semua situs cagar budaya yang terdapat di seluruh kota Makassar. 7. Apabila terpilih nanti maka, Pasangan Calon Walikota No.Urut 2 Bpk. Munafri Arifuddin & Bpk.Abdul Rahman Bando) siap dan bersedia mengeluarkan anggaran kepada PANI KOTA MAKASSAR untuk keperluan kegiatan sosial dan budaya 2 (dua) kali didalam 1 (satu) tahun yaitu sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) total didalam satu tahun. 8. Siap dan sanggup serta dapat melibatkan para pemangku hadat dan adat di kota Makassar didalam mengambil keputusan untuk pembagunan daerah, khususnya menjalin komunikasi atas tanah-tanah adat diseluruh kota Makassar, sehingga tidak terjadinya konflik kepentingan atas proses pembangunan daerah yang menggunakan tanah milik adat dan atau tanah milik kerajaan Tallo Makassar. 9. Siap dan sanggup serta bersedia membuat PERDA tentang keabsahan tanah adat yang tentunya tidak melenceng daru UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 Tentang pengakuan Tanah Ulayat. 10. Menindak tegas pandang bulu terhadap mafia-mafia tanah yang mengatasnamakan Adat tanpa adanya legalitas yang jelas dari Pihak pemerintahan yang berwenang. Demikian perjanjian kesepakatan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, atas perhatiannya diucapkan banyak terimakasih.
PIHAK PERTAMA
LUKMAN SAPUTRA INDAR BANGSAWAN DG.MAPPAGAU KETUA PANI KOTA MAKASSAR PIHAK KEDUA TTD
TTD
MUNAFRI ARIFUDDIN & ABD.RAHMAN BANDO PASUKAN ADAT NUSANTARA INDONESIA
PASANGAN CALON DAN WAKIL WALIKOTA MAKASSAR NO.URUT 02
DEWAN PENGURUS DAERAH (DPD) KOTA MAKASSAR PASUKAN ADAT NUSANTARA INDONESIA Alamat Kantor : Jl. Ujung pandang No. 1 Fort Roterdam Gedung G Kota Makassar
Nomor Hal Lampiran
: 05/SK/DPDKM/XII/2020 : Surat Keterangan : Surat Kesepakatan
Makassar, 28 November 2020
Kepada Yth Pasangan Calon Walikota No.Urut 3 (Bpk. Syamsu Rizal & Bpk.Fadli Ananda) Di - `Tempat Assalamualaikum Wr.Wb Salam Hormat Kami, Tabe Maraja. Dengan Hormat, Sehubungan dengan surat kami ini, kami ingin menyampaikan siap dan sanggup untuk mendukungan penuh dan memenangkan atas Pasangan Calon Walikota No.Urut 3 (Bpk. Syamsu Rizal & Bpk.Fadli Ananda), adapun terlampir syarat dukungan kami sebagai berikut : 1. Apabila terpilih nanti maka, Pasangan Calon Walikota No.Urut 3 Bpk. Syamsu Rizal & Bpk.Fadli Ananda siap dan bersedia menandatangani semua situs cagar budaya yang terdapat di seluruh kota Makassar. 2. Apabila terpilih nanti maka, Pasangan Calon Walikota No.Urut 3 Bpk. Syamsu Rizal & Bpk.Fadli Ananda siap dan bersedia mengeluarkan anggaran kepada PANI KOTA MAKASSAR untuk keperluan kegiatan sosial dan budaya 2 (dua) kali didalam 1 (satu) tahun yaitu sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) total didalam satu tahun. 3. Siap dan sanggup serta dapat melibatkan para pemangku hadat dan adat di kota Makassar didalam mengambil keputusan untuk pembagunan daerah, khususnya menjalin komunikasi atas tanah-tanah adat diseluruh kota Makassar, sehingga tidak terjadinya konflik kepentingan atas proses pembangunan daerah yang menggunakan tanah milik adat dan atau tanah milik kerajaan Tallo Makassar. 4. Siap dan sanggup serta bersedia membuat PERDA tentang keabsahan tanah adat yang tentunya tidak melenceng daru UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 Tentang pengakuan Tanah Ulayat. 5. Menindak tegas pandang bulu terhadap mafia-mafia tanah yang mengatasnamakan Adat tanpa adanya legalitas yang jelas dari Pihak pemerintahan yang berwenang. Demikian surat ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, serta digunakan sebagaimana mestinya. Salam hormat kami, tabe maraja, Wassalam. Mengetahui dan Menyetujui
Lukman Saputra Indar Bangsawan Dg.Mappagau Ketua PANI KOTA MAKASSAR
PASUKAN ADAT NUSANTARA INDONESIA
SURAT KESEPAKATAN Nomor : 06/SK/XII/2020 Pada hari ini, Senin tanggal 30 (Tiga Puluh) Bulan November Tahun 2020 (Dua Ribu Dua Puluh) Para Pihak Sepakat dan setuju untuk melaksanakan Penandatanganan SURAT KESEPAKATAN yang dimana poin-poin nya akan dijelaskan sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA Nama Jabatan
: LUKMAN SAPUTRA INDAR BANGSAWAN DG.MAPPAGAU : KETUA PANI KOTA MAKASSAR
PIHAK KEDUA Nama Jabatan
: PASANGAN CALON WALIKOTA NO.URUT 03 ( SYAMSU RIZAL DAN FADLI ANANDA) : CALON DAN WAKIL WALIKOTA MAKASSAR
PIHAK KEDUA menyatakan siap dan sanggup untuk menajalankan janjinya kepada PIHAK PERTAMA yaitu : 1. Apabila terpilih nanti maka, Pasangan Calon Walikota No.Urut 3 Bpk. Syamsu Rizal & Bpk.Fadli Ananda siap dan bersedia menandatangani semua situs cagar budaya yang terdapat di seluruh kota Makassar. 2. Apabila terpilih nanti maka, Pasangan Calon Walikota No.Urut 3 Bpk. Syamsu Rizal & Bpk.Fadli Ananda siap dan bersedia mengeluarkan anggaran kepada PANI KOTA MAKASSAR untuk keperluan kegiatan sosial dan budaya 2 (dua) kali didalam 1 (satu) tahun yaitu sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) total didalam satu tahun. 3. Siap dan sanggup serta dapat melibatkan para pemangku hadat dan adat di kota Makassar didalam mengambil keputusan untuk pembagunan daerah, khususnya menjalin komunikasi atas tanah-tanah adat diseluruh kota Makassar, sehingga tidak terjadinya konflik kepentingan atas proses pembangunan daerah yang menggunakan tanah milik adat dan atau tanah milik kerajaan Tallo Makassar. 4. Siap dan sanggup serta bersedia membuat PERDA tentang keabsahan tanah adat yang tentunya tidak melenceng daru UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 Tentang pengakuan Tanah Ulayat. 5. Menindak tegas pandang bulu terhadap mafia-mafia tanah yang mengatasnamakan Adat tanpa adanya legalitas yang jelas dari Pihak pemerintahan yang berwenang. Demikian perjanjian kesepakatan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, atas perhatiannya diucapkan banyak terimakasih.
PIHAK PERTAMA
LUKMAN SAPUTRA INDAR BANGSAWAN DG.MAPPAGAU KETUA PANI KOTA MAKASSAR PIHAK KEDUA TTD
TTD
SYAMSU RIZAL & FADLI ANANDA PASUKAN ADAT NUSANTARA INDONESIA
PASANGAN CALON DAN WAKIL WALIKOTA MAKASSAR NO.URUT 03
DEWAN PENGURUS DAERAH (DPD) KOTA MAKASSAR PASUKAN ADAT NUSANTARA INDONESIA Alamat Kantor : Jl. Ujung pandang No. 1 Fort Roterdam Gedung G Kota Makassar
Nomor Hal Lampiran
: 07/SK/DPDKM/XII/2020 : Surat Keterangan : Surat Kesepakatan
Makassar, 28 November 2020
Kepada Yth Pasangan Calon Walikota No.Urut 4 (Bpk. Irman Yasin Limpo & Bpk.A.Zunnun Nurdin Halid) Di - `Tempat Assalamualaikum Wr.Wb Salam Hormat Kami, Tabe Maraja. Dengan Hormat, Sehubungan dengan surat kami ini, kami ingin menyampaikan siap dan sanggup untuk mendukungan penuh dan memenangkan atas Pasangan Calon Walikota No.Urut 4 (Bpk. Irman Yasin Limpo & Bpk.A.Zunnun Nurdin Halid), adapun terlampir syarat dukungan kami sebagai berikut : 1. Apabila terpilih nanti maka, Pasangan Calon Walikota No.Urut 4 (Bpk. Irman Yasin Limpo & Bpk.A.Zunnun Nurdin Halid) siap dan bersedia menandatangani semua situs cagar budaya yang terdapat di seluruh kota Makassar. 6. Apabila terpilih nanti maka, Pasangan Calon Walikota No.Urut 4 (Bpk. Irman Yasin Limpo & Bpk.A.Zunnun Nurdin Halid) siap dan bersedia mengeluarkan anggaran kepada PANI KOTA MAKASSAR untuk keperluan kegiatan sosial dan budaya 2 (dua) kali didalam 1 (satu) tahun yaitu sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) total didalam satu tahun. 7. Siap dan sanggup serta dapat melibatkan para pemangku hadat dan adat di kota Makassar didalam mengambil keputusan untuk pembagunan daerah, khususnya menjalin komunikasi atas tanah-tanah adat diseluruh kota Makassar, sehingga tidak terjadinya konflik kepentingan atas proses pembangunan daerah yang menggunakan tanah milik adat dan atau tanah milik kerajaan Tallo Makassar. 8. Siap dan sanggup serta bersedia membuat PERDA tentang keabsahan tanah adat yang tentunya tidak melenceng daru UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 Tentang pengakuan Tanah Ulayat. 9. Menindak tegas pandang bulu terhadap mafia-mafia tanah yang mengatasnamakan Adat tanpa adanya legalitas yang jelas dari Pihak pemerintahan yang berwenang. Demikian surat ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, serta digunakan sebagaimana mestinya. Salam hormat kami, tabe maraja, Wassalam. Mengetahui dan Menyetujui
Lukman Saputra Indar Bangsawan Dg.Mappagau Ketua PANI KOTA MAKASSAR
PASUKAN ADAT NUSANTARA INDONESIA
SURAT KESEPAKATAN Nomor : 08/SK/XII/2020 Pada hari ini, Senin tanggal 30 (Tiga Puluh) Bulan November Tahun 2020 (Dua Ribu Dua Puluh) Para Pihak Sepakat dan setuju untuk melaksanakan Penandatanganan SURAT KESEPAKATAN yang dimana poin-poin nya akan dijelaskan sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA Nama Jabatan
: LUKMAN SAPUTRA INDAR BANGSAWAN DG.MAPPAGAU : KETUA PANI KOTA MAKASSAR
PIHAK KEDUA Nama Jabatan
: PASANGAN CALON WALIKOTA NO.URUT 04 ( IRMAN YASIN LIMPO DAN A. ZUNNUN NURDIN HALID) : CALON DAN WAKIL WALIKOTA MAKASSAR
PIHAK KEDUA menyatakan siap dan sanggup untuk menajalankan janjinya kepada PIHAK PERTAMA yaitu : 1. Apabila terpilih nanti maka, Pasangan Calon Walikota No.Urut 4 (Bpk. Irman Yasin Limpo & Bpk.A.Zunnun Nurdin Halid) siap dan bersedia menandatangani semua situs cagar budaya yang terdapat di seluruh kota Makassar. 2. Apabila terpilih nanti maka, Pasangan Calon Walikota No.Urut 4 (Bpk. Irman Yasin Limpo & Bpk.A.Zunnun Nurdin Halid) siap dan bersedia mengeluarkan anggaran kepada PANI KOTA MAKASSAR untuk keperluan kegiatan sosial dan budaya 2 (dua) kali didalam 1 (satu) tahun yaitu sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) total didalam satu tahun. 3. Siap dan sanggup serta dapat melibatkan para pemangku hadat dan adat di kota Makassar didalam mengambil keputusan untuk pembagunan daerah, khususnya menjalin komunikasi atas tanah-tanah adat diseluruh kota Makassar, sehingga tidak terjadinya konflik kepentingan atas proses pembangunan daerah yang menggunakan tanah milik adat dan atau tanah milik kerajaan Tallo Makassar. 4. Siap dan sanggup serta bersedia membuat PERDA tentang keabsahan tanah adat yang tentunya tidak melenceng daru UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 Tentang pengakuan Tanah Ulayat. 5. Menindak tegas pandang bulu terhadap mafia-mafia tanah yang mengatasnamakan Adat tanpa adanya legalitas yang jelas dari Pihak pemerintahan yang berwenang. Demikian perjanjian kesepakatan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, atas perhatiannya diucapkan banyak terimakasih.
PIHAK PERTAMA
LUKMAN SAPUTRA INDAR BANGSAWAN DG.MAPPAGAU KETUA PANI KOTA MAKASSAR PIHAK KEDUA TTD
TTD
IRMAN YASIN LIMPO DAN A. ZUNNUN NURDIN HALID PASUKAN ADAT NUSANTARA INDONESIA
PASANGAN CALON DAN WAKIL WALIKOTA MAKASSAR NO.URUT 04
PASUKAN ADAT NUSANTARA INDONESIA