Kontrak Residen DJ [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN / KONTRAK KERJA No. 1/OM-NJC/IV/13 Pada hari ini Senin tanggal 27 maret 2013, di Balikpapan, yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing : Nama Jabatan Alamat Telp/HP



: M BARIED ARIFIANTO : OPERASIONAL MANAGER : JL JENDRAL SUDIRMAN , KOMPLEX BALIKPAPAN PERMAI NO 39 - 44 BALIKPAPAN , KALIMANTAN TIMUR : 081280736633



Untuk dan atas nama NEW JAZZ CLUB BALIKPAPAN dan/atau Management serta diketahui/disetujui oleh Dewan Direksi Owning Company EFFENDY LIONG selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : Wahlin Daniel Fery Hutapea Jabatan : Dics Jokey Alamat : JOGJAKARTA Telp/HP : 081215353088 Untuk dan atas nama DJ DANIEL HOOD - Label - DECADE RECORD USA , Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian / Kontrak Kerja dimana atas persetujuan kedua belah pihak, PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai :



Penyedia PENGISI ACARA DJ. Di New Jazz Club BALIKPAPAN Dimana PIHAK KEDUA menyediakan Resident Dj yaitu Wahlin Daniel Fery Hutapea atau DJ.DANIEL HOOD sebagai Resident Dj di NEW JAZZ CLUB Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk menerima dan melaksanakan Perjanjian / Kontrak Kerja ini dengan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut : Pasal 1 MASA PERJANJIAN / KONTRAK KERJA 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengikatkan diri dalam Perjanjian / Kontrak Kerja untuk jangka waktu selama 60 hari terhitung mulai, tanggal 2 april 2013 sampai dengan tanggal 2 Juni 2013.



Pasal 2 HONORIUM DAN FASILITAS 2.0



Selama dalam ikatan kerja PIHAK PERTAMA akan berkewajiban membayarkan bayaran kepada PIHAK KEDUA honorium setelah dipotong pajak sebesar Rp.



4.000.000,- (Empat juta rupiah ), yang akan di bayar setiap bulan, periode masa kontrak selesai. 2.1



PIHAK PERTAMA akan membayarkan Down Payment (DP) kepada PIHAK KEDUA sebesar 50% atau Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) pada tanggal 2 April 2013, yang akan dibayarkan kepada Pihak Kedua tunai pada saat sampai di kota Balikpapan .



2.2



PIHAK PERTAMA akan membayarkan gaji kepada PIHAK KEDUA setiap bulan maksimal satu hari setelah tanggal jatuh tempo ( 2 mei 2013 & 2 juni 2013)



2.3



PIHAK KEDUA berhak atas 2 (dua) kali daily Meal yang akan di sediakan oleh PIHAK PERTAMA yang tidak bisa dikompensasikan dengan uang



2.4



PIHAK PERTAMA menyediakan akomodasi tempat tinggal beserta peralatan yang ada dan Pihak KEDUA Berkewajiban menjaga Keberadaan peralatan dan kondisi tempat tinggal dengan baik juga transportasi untuk keperluan pekerjaan



2.5



PIHAK PERTAMA menyediakan fasilitas laundry 2 (dua) set/hari



2.6



PIHAK PERTAMA akan menyediakan 1x tiket tujuan Jogja - Balikpapan untuk mulai bekerja dan 1 x tiket tujuan Balikpapan – jogjakarta setelah habis kontrak. Pasal 3 TUGAS DAN KEWAJIBAN



3.1



PIHAK KEDUA bersedia menerima pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dan sanggup melaksanakan segala tugas, kewajiban , tata Tertip yang berhubungan dengan pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.



3.2



Pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tersebut dalam pasal 3 ayat 1 diatas adalah menjadi Resident Dj di New Jazz Club Balikpapan.



3.3



Jadwal latihan / Check Sound dilakukan minimal 2 (Tiga) kali dalam seminggu yaitu hari senin, dan Rabu Jam 16.00 – 18.00 (atau menyesuaikan dengan Event yang ada )



3.4



Setiap penampilan setiap musisi akan mendapatkan Soft Drink 2 Botol PASAL 4 KETENTUAN UMUM



4.1



PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di New Jazz Club yang meliputi Peraturan Perusahaan dan aturan-aturan pelaksanaannya, Surat-surat keputusan dan segala pengumuman atau pemberitahuan dalam bentuk apapun yang diberlakukan oleh PIHAK PERTAMA



4.2



Tidak diperbolehkan Dj lain tampil (ngejams) tanpa ada ijin dari pimpinan perusahaan.



4.3



PIHAK KEDUA dilarang keras melakukan show ke tempat lain tanpa ijin dari PIHAK PERTAMA



4.4



PIHAK KEDUA berkewajiban merawat & memelihara peralatan DJ yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.



4.5



Jika karena sesuatu hal PIHAK KEDUA tidak menginap ditempat tinggal yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan serta mendapatkan ijin dari PIHAK PERTAMA dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan. Jika ternyata alasan tidak bisa dipertanggung jawabkan maka PIHAK PERTAMA akan memberikan sangsi berupa teguran tertulis bahkan sampai ke pengembalian Dj ke tempat asal.



4.6



Resident Dj Wajib menjaga ketentraman, keamanan dan kebersihan di lingkungan tempat tinggal



4.7



PIHAK KEDUA Wajib menjaga nama baik serta menjaga rahasia perusahaan dan/atau Management atau PIHAK PERTAMA



4.8



Tidak diperkenankan melakukan pesta Miras, Narkoba, perjudian atau perbuatan sejenis yang melanggar hukum dilingkungan tempat tinggal.



4.9



Segala kepentingan PIHAK KEDUA yang ada kaitannya dengan pekerjaan, harus menghubungi Pihak Management.



4.10



Apabila PIHAK KEDUA mendapat tawaran job dari pihak lain harus seijin dari PIHAK PERTAMA.



4.11



Dilarang mengajak tamu, teman dan atau saudara ke tempat tinggal tanpa seijin dari PIHAK PERTAMA



PASAL 6 PEMUTUSAN DAN PEMBATALAN KONTRAK KERJA Pemutusan dan pembatalan kontrak kerja ini dapat dilakkukan oleh PIHAK PERTAMA apabila : 6.1



6.2



6.3



PIHAK KEDUA tidak Tampil selama 2 (Dua) hari berturut – turut dan tidak dapat memberikan alasan atau surat keterangan yang sah ( surat dokter dari rumah sakit berstara internasional beserta resep dari dokter yang bersangkutan ) yang dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA terbukti melakukan tindakan yang merugikan serta merusak nama Baik PIHAK PERTAMA baik itu yang dilakukan di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan perusahaan. PIHAK KEDUA dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan hasil penilaian pekerjaan yang dilakukan setiap Minggu oleh PIHAK PERTAMA ataupun melakukan



pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan dan/atau menunjukkan prestasi dan konduite yang buruk. PASAL 8 PENYELESAIAN PERSELISIH AN 8.1



Apabila terjadi perselisihan yang disebabkan karena pelaksanaan perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.



8.2



Apabila perselisihan diatas tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia PASAL 9 ADDENDUM



Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini akan diatur dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Demikian perjanjian ini ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal perjanjian, dan kedua belah Pihak sudah membaca, mengerti dan akan melaksanakan semua ketentuan yang tercantum pada Perjanjian Kontrak Kerja halaman 1 (satu) sampai dengan halaman 7 (tujuh).



Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai Rp. 6.000,dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA



M BARIED ARIFIANTO NEW JAZZ CLUB MANAGER



PIHAK KEDUA



Wahlin Daniel Fery Hutapea DICS JOKEY