Kontrak Sewa Dump Truck [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KONTRAK / SEWA MENYEWA KENDARAAN Pada hari ini ………… Tanggal ………... Bulan Januari Tahun Dua Ribu Tiga Belas berada di Kendari, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1.



Nama Perusahaan Jabatan Alamat



: H. YUSUF : : Pemilik Unit Kendaraan Dump Truck :



Selanjutnya bertindak untuk dan atas nama Pemilik Kendaraan Unit Dump Truck 10 Roda. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2.



Nama Perusahaan Jabatan Alamat



: H. ARHAM. HR : PT. KONAWE BANGKIT PERKASA : Bagian Logistik Pengadaan Alat Berat dan Unit Angkutan : Jl. Laode Hadi No. 34, Kendari, Sulawesi Tenggara



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PUTRI ATHIYAH FAIQAH sebagai Penyewa Kendaraan ( Unit Dump Truck 10 Roda ). Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak selanjutnya disebut PARA PIHAK. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah saling sepakat dan mufakat untuk melaksanakan perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : PASAL I RUANG LINGKUP PERJANJIAN 1. 2.



3.



Ruang lingkup perjanjian ini adalah penyewaan Dump Truck 10 Roda milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Kendaraan yang akan disewakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang seluruhnya adalah milik PIHAK PERTAMA atau yang berafiliasi dengan PIHAK PERTAMA berdasarkan bukti kepemilikan yang ada pada PIHAK PERTAMA. Merk dan jenis kendaraan yang disewakan kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :  Merk Type Jenis Tahun Pemakaian Kondisi mesin dan fisik



: HINO/MITSUBISHI : FM 260 TI/FUSO 220 HD : Dump Truck 10 Roda : 2011-2012 : Baik dan layak untuk beroperasi



PASAL II JANGKA WAKTU DAN PERHITUNGAN MASA KONTRAK 1.



Perjanjian ini dilaksanakan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, adalah untuk masa 3 (Tiga) bulan revisi tiap 1 (Satu) bulan, terhitung sejak ditandatangani perjanjian kontrak oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



2.



3.



4.



Dalam hal berakhirnya perjanjian dikarenakan telah habis jangka waktunya 3 ( Tiga ) bulan,maka apabila PARA PIHAK setuju dan mufakat, perjanjian ini dapat diperpanjang untuk 3 ( Tiga ) bulan berikutnya. Perhitungan 1 ( Satu ) bulan masa kontrak unit Dump Truck adalah terhitung 30 ( Tiga Puluh ) Hari masa aktif Operasional dari tiap-tiap unit kendaraan Dump Truck dan tidak terhitung masa berhenti beroperasi karena unit Dump Truck dalam kondisi rusak/dalam perbaikan serta karena faktor-faktor yang disebabkan oleh hal-hal yang termasuk dalam kategori Force Majeure. Dalam hal unit kendaraan Dump Truck berhenti beroperasi karena dalam kondisi rusak/dalam perbaikan atau karena faktor Force Majeure maka setiap Unit Dump Truck tersebut harus mengganti di hari lain untuk mencukupkan 30 ( Tiga Puluh ) Hari masa kerja. PASAL III PENGGUNAAN DAN WILAYAH OPERASIONAL



1.



2. 3.



Penggunaan kendaraan yang disewa oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA, adalah untuk mengangkut Material Ore Nickle/Batu Kapur/Timbunan atau barang milik PIHAK KEDUA atau milik perusahaan yang berafiliasi dengan PIHAK KEDUA untuk kegiatan pengangkutan Nickle Ore/batu/Timbunan di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Wilayah Operasi kendaraan berada dalam pengawasan langsung/tidak langsung PIHAK PERTAMA dan tidak melanggar legalitas/hukum dalam bentuk apapun. PIHAK KEDUA berhak melakukan kegiatan alat Unit Dump Truk untuk retase, selagi lokasi lahan Pihak Kedua Libur atau sementara tidak ada kegiatan. PASAL IV HARGA SEWA DAN CARA PEMBAYARAN



Harga sewa kendaraan Dump Truck 10 roda dan adalah sebagai berikut :  Dump Truk Tahun 2011/2012 = Rp. 40.000.000 / Unit 1. Sistem Pembayaran harga sewa 50% dilakukan setelah semua unit kendaraan siap diberangkatkan dilokasi yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA. 2. Pembayaran harga sewa 50 % berikutnya dilakukan PIHAK KEDUA setelah 15 hari masa aktif semua Unit Dump Truck beroperasi. 3. Biaya Mobilisasi dari lokasi PIHAK PERTAMA kelokasi PIHAK KEDUA ditanggung PIHAK KEDUA. PASAL V HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Berkewajiban menyediakan Dump Truck 10 Roda sesuai dengan pasal 1 ayat 4 perjanjian ini, lengkap dengan foto copy Surat Tanda Kepemilikan Dump Truck tersebut kepada PIHAK KEDUA. Bertanggung jawab atas kelengkapan surat-surat kendaraan dalam kondisi profit. Menjamin seluruh Ban dari setiap unit Dump Truck 10 Roda dalam keadaan layak pakai untuk pertambangan pada saat diserah terimakan kepada PIHAK KEDUA (100% baru). Menyiapkan suku cadang/Spare Part antara lain : Ban serep, Kelengkapan Alat Mekanik dan tenaga mekanik. Tidak bertanggung jawab atas material yang diangkut secara illegal Berkewajiban mengasuransi kendaraan minimum tercover secara Total Lost.



PASAL VI HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. 2. 3. 4. 5.



6.



Berhak memperoleh Dump Truck 10 Roda dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan kriteria yang tercantum pada pasal 1 ayat 4 perjanjian ini. Memeriksa kesiapan kondisi unit untuk menentukan kelayakan dan kesiapan Unit. Berkewajiban menyediakan Pool kendaraan dan Work Shop (bengkel) serta Akomodasi (Mess) untuk Sopir/Mekanik yang layak dan memadai berdasarkan azas keselamatan dan kesehatan kerja. Berkewajiban membiayai seluruh biaya BBM/Solar. Berkewajiban menanggung seluruh biaya perawatan/pemeliharaan seperti pergantian filter oli dan filter solar,dan menanggung biaya dibawah Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah), sedangkan diatas Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah ) ditanggung oleh Pihak Pertama sebagai Pemilik. Tanggungan PIHAK KEDUA tidak termasuk kerusakan mesin, transmisi dan gardan tetapi menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA.



PASAL VII PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. 2. 3.



4.



5.



PIHAK KEDUA mengkoordinasikan tenaga operasionalnya untuk pekerjaan dilokasi pertambangan/proyek. Untuk tenaga operasional (Sopir) kebijakan/pengangkatan/penunjukan/PHK menjadi wewenang sepenuhnya PIHAK KEDUA. Semua pengadaaan suku cadang/Spare Part unit Dump Truck yang menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA akan tetapi tidak dipenuhi oleh PIHAK PERTAMA, bisa diadakan oleh PIHAK KEDUA dan akan menjadi unsur dalam perhitungan harga sewa/kontrak Dump Truck. PIHAK PERTAMA tidak bisa menghentikan Unit Dump TrucK tiba-tiba apabila unit sementara beroperasi di lokasi pertambangan/proyek tanpa koordinasi dahulu dengan PIHAK KEDUA, yang harus disampaikan 10 (sepuluh) hari sebelumnya. Begitu pula sebaliknya, apabila PIHAK KEDUA menghendaki dihentikan penyewaan Dump Truck, maka harus disampaikan kepada PIHAK PERTAMA 10 (sepuluh) hari sebelumnya. Jam kerja minimal 12 jam dan maximal 20 jam perhari. PASAL VIII BERAKHIRNYA PERJANJIAN



1. 2.



Bahwa perjanjian berakhir setelah jangka waktu sesuai dengan pasal II dalam perjanjian ini. Bahwa apabila : a. Ternyata legalitas yang diberikan PARA PIHAK cacat hukum dan atau melakukan tindakan melawan hukum. b. Bahwa PIHAK KEDUA gagal dan atau tidak melakukan kewajiban. PASAL IX FORCE MAJEURE



1.



Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah hal-hal yang menghambat jalannya pelaksanaan perjanjian seperti gempa bumi, banjir,hujan,pemberhentian akibat dari pemerintah setempat dan dari perusahaan pemilik JO,sabotase,huru-hara akibat politik dan disebabkan akibat kondisi cuaca buruk,sehingga masing-masing pihak tidak dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian.



2.



3.



Apabila terjadi Force Majeure, salah satu pihak yang mengalami harus memberitahukan secara tertulis dan atau lisan kepada pihak lainnya dan tidak dimasukkan dalam catatan hari kerja dalam persatu bulannya. Pemberitahuan tersebut yang dimaksud diatas,dapat dengan secara tertulis dan atau secara penyampaian dengan lisan. PASAL X PERSELISIHAN



Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat, namun apabila tidak bisa secara musyawarah mufakat maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum di kantor Pengadilan Negeri Kendari PASAL XI LAIN-LAIN Hal-hal lain yang belum tertuang dan tercantum didalam perjanjian ini akan dibuat dalam bentuk kesepakatan oleh kedua belah pihak sebagai Addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. PASAL XII PENUTUP Demikian surat perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap bermeterai cukup dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Kendari, ….. Januari 2013 PIHAK PERTAMA Pemilik Unit



PIHAK KEDUA Penyewa



H. YUSUF



H. ARHAM. HR



SAKSI-SAKSI : Saksi 1 :



Saksi 2 :



MUH. THAMRIN



ABDULLAH