KONTRAK Tukang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL antara CV. Maju jaya dengan ………………………………………………… _________________________________________________________________ Nomor : ……………………. Tanggal : ……………………. Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ……………………………………………………………………………… Alamat : ……………………………………………………………………………… Telepon : ……………………………………………………………………………… Jabatan : ……………………………………………………………………………… Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. dan Nama : ……………………………………………………………………………… Alamat : ……………………………………………………………………………… Telepon : ……………………………………………………………………………… Jabatan : ……………………………………………………………………………… Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di …………………………………………………………………………………… Pihak



Pertama



bersedia



untuk



melaksanakan



pekerjaan



pembangunan,



yang



pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut : Pasal 1 Tujuan Kontrak Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.



Pasal 2 Bentuk Pekerjaan



Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut : 1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ). Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007 2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )



Pasal 3 Sistem Pekerjaan Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :



1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ). Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ). 2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian : a. Pekerjaan Perencanaan b. Pekerjaan Bangunan Dan tidak termasuk : a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain. b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung. 3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan



disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua. Pasal 4 Biaya



Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ). Pasal 5



Sistem Pembayaran Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu : Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal……………………



Downpayment



embayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000(enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..



Tahap I



embayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..



Tahap II



embayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..



Tahap III



embayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..



Pelunasan



embayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000(sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.



yang harus dibayarkan pada tanggal ……….. Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening : Penerima : CV Maju jaya



Bank : ……………………………………………………………………………… No rekening : ………………………………………………………………………………



Pasal 6



Jangka Waktu Pengerjaan Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ………………………………………………………. Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ). Pasal 7 Perubahan Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi ) Pasal 8



Masa Pemeliharaan 1. Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan. 1. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya. Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).



Pasal 9 Lain – Lain Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui. Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Pihak Pertama Pihak Kedua ( …………………. ) (…………………… ) CV. Maju jaya



SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN



Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada …. (hari, tanggal, bulan, tahun) antara : Nama : ………………………………………………………….. Umur : ………………………………………………………….. Alamat : ………………………………………………………….. Pekerjaan : ………………………………………………………….. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan terbatas (PT …….. ) yang beralamat di jalan .... (alamat perusahaan). Dengan ini, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama. Nama : ………………………………………………………….. Umur : ………………………………………………………….. Alamat : ………………………………………………………….. Pekerjaan : ………………………………………………………….. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan terbatas (PT ……..) yang beralamat di jalan .... (alamat perusahaan). Dengan ini selanjutnya disebut sebagai pihak kedua. Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal berikut ini. 1) Pihak pertama menyetujui untuk melakukan pemborongan pembangunan rumah atas proyek yang dimiliki oleh pihak kedua. 2) Pihak kedua menerima pemborongan pembangunan rumah pada proyek yang dimilikinya dengan kondisi: para pihak sepakat untuk melakukan perjanjian pemborongan pembangunan rumah denagan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut. Pasal 1 Pekerjaan pemborong adalah ………… dan ……….. dengan kualitas bahan bangunan nomor satu di sekeliling luas yang sudah ditentukan, yaitu panjang …. meter dan lebar ….. meter. Pasal 2 Merekrut pekerja atau buruh bangunan dengan standar upah yang telah disepakati antara pihak pemborong dengan buruh, yaitu sebesar Rp…….. per hari, per orang. Pasal 3



Mengerjakan seluruh detail bangunan sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh pihak pemilik rumah dan melakukan pembelian bahan bangunan yang sesuai dengan yang tertera dalam surat pengerjaan yang dibuat oleh pihak pemilik rumah. Pasal 4 Menyediakan keperluan konsumsi untuk pekerja atau buruh bangunan sesuai dengan kebutuhannya, yaitu dua kali sehari selama masa pengerjaan berlangsung. Pasal 5 Semua kesalahan yang muncul akibat pengerjaan bangunan selama masa pengerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab pemborong dan biaya yang diperlukan menjadi tanggungan pihak pemborong. Pasal 6 Pihak pertama tidak memberikan lagi biaya tambahan dikarenakan semua perhitungan biaya pengerjaan bangunan sudah disepakati. Apabila ada ketidaksesuaian yang tidak tertera dalam surat perjanjian ini akan didiskusikan bersama antara kedua belah pihak melalui musyawarah.



Demikian perjanjian ini dibuat dan disepakati serta ditandatangani oleh masingmasing pihak serta saksi-saksi pada tanggal dan hari yang dijelaskan pada awal perjanjian, dibuat rangkap dua dibubuhi meterai. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.



_______, ___ _______ 2010 Pihak Pertama …………………..



Pihak Kedua ….…………………….



SURAT PERJANJIAN Pada hari ini tanggal ini: 1. Nama



Januari 2010. Kami yang bertanda tangan di bawah :



Umur : Pekerjaan : Alamat : Selanjutnya disebut Pihak Pertama bertindak untuk dan atas namanya sendiri. 2. Nama : Umur : Pekerjaan : Pemborong Bangunan Alamat : Selanjutnya disebut Pihak Kedua bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri membuat surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak sebagai berikut :



Pasal 1 (Satu ) Objek Pekerjaan Pihak Pertama memberikan pekerjaan borongan kepada pihak kedua untuk membuat 5 unit ruko dua setengah tingkat permanent yang terletak di Bagan Batu, Riau Simpang Pucut dan Pihak Kedua menerima pekerjaan borongan tersebut.



Pasal 2 ( Dua ) Harga Borongan Harga Borongan tersebut pada pasal 1 (satu) untuk bahan dan upah tukang sebesar Rp.1.173.000.000 ( satu miliar seratus tujuh puluh tiga juta ) termasuk didalamnya surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) menjadi tanggungan Pihak Kedua.



Pasal 3 ( Tiga ) Syarat Pekerjaan Ukuran bangunan yang dimaksud adalah : Tingkat I 20 X 20 m tinggi 4 m Tingkat II 22 X 20 m tinggi 3,8 m Tingkat III 9 X 20 m tinggi 3,8 m



A. Tingkat I 1. Pondasi galian tanah sedalam 100X 100 X 1,3 cm slop 25 X 30 cm dicor beton bertulang besi 14,1 mm 6 stap. 2. Tiang pilar 23 X 30 cm dicor beton bertulang besi 14,1 mm X 6 stap. 3. Balok gantung disamakan cor beton bertulang besi 14,1 mm 8 stap, ring balok disamakan cor beton bertulang besi 14,1 mm 6 stap. 4. Dinding dipasang batu bata separuh diplester halus luar dan dalam. 5. Lantai dasar dicor beton tebal 7cm tidak diplester halus. 6. Satu set pintu press standard tiap ruko diatas pintu besi dipasang 12 buah kaca blok. 7. satu buah pintu kayu ukuran 90 X 200 cm 8. satu buah kamar mandi di bawah tangga ukuran 1,20 X 2,50 cm tidak pakai pintu kosong. 9. Satu buah kosen ventilasi ukuran 50 X 3,40 m diatas pintu belakang. 10. Dinding luar kapur jadi dinding dalam kapur sekali / dasar. 11. Tiap Pintu 1 buah tangga ke lantai dua.



B. Tingkat II 1. Tiang pilar 23 X 30 cm dicor beton bertulang besi 14,1 mm X 6 stap. 2. Lantai di cor beton bertulang besi 18,9 mm serta jarak ikatan besi 12 cm tebal coran 10 cm didak diplester halus. 3. Dinding dipasang batu bata separuh diplester halus luar dalam. 4. Diding bagian depan dipasang satu buah jendela dari kayu tiga loban g ukuran 60 X 120 cm



5. Tiap tingkat ruko masing-masing dua buah kamar mandi kosong tidak pakai pintu dan skat kamar depan. 6. Tiap pintu satu buah tangga ke lantai tiga lebarnya 1,10 m, cor betulang besi 8,9 mm. 7. Dinding luar dikapur jadi, dinding dalam dikapur sekali dasar. 8. Dinding belakang tiap ruko dipasang satu buah jendela dari kayu dua lubang ukuran 50 X 60cm, pakai kanopi cor.



C. Tingkat III 1. Tiang pilar 23 X 30 cm dicor beton bertulang besi 14,1mm X 6 stap. 2. Lantai dicor beton bertulang besi 8,9mm serta jarak ikat besi 12cm tebalnya coran 10cm tidak diplester halus. 3. Dinding bagian depan dipasang masing-masing satu buah jendela dari kayu ukuran 60 x 120 cm tiga lubang. 4. Dinding luar kapur jadi, dinding dalam dikapur sekali dasar.



Pasal 4 ( Empat ) Bahan Bangunan 1.



Batu krikil dari Rantau Prapat dan Tanjung Medan.



2.



Pasir sungai dari Rantau Prapat dan pangkatan.



3.



Batu bata dari Perbaungan dan Kisaran



4.



Semen padang serta andalas.



5.



Besi beton dalam negeri.



6.



Pipa listrik dan pipa air united.



7.



Pekerjaan tambah-kurang akan diperhitungkan kemudian.



8.



Waktu penyelesaian lebih kurang 195 hari.



Pasal 5 ( Lima ) Pembayaran



1. Pembayaran pertama sebesar Rp. 352.000.000 (Tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) diberikan setelah surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak. 2. Pembayaran kedua sebesar Rp. 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) setelah pekerjaan siap 30%. 3. Pembayaran ketiga sebesar Rp. 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) diberikan setelah pekerjaan siap 75% menurut penilaian kedua belah pihak. 4. Pembayaran keempat sebesar Rp. 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) diberikan setelah pekerjaan siap 95% menurut penilaian kedua belah pihak. 5. Pembayaran kelima sebesar Rp. 11.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) diberikan setelah pekerjaan siap 100% menurut penilaian kedua belah pihak.



Pasal 6 ( Enam ) Bencana Alam dan Material Apabila terjadi bencana alam termasuk didalamnya gempa bumi, tanah longsor, dsb, yang terjadi diluar perkiraan dan kemampuan Pihak Kedua dan akibat dari kerugian itu menjadi tanggungan Pihak Pertama.



Pasal 7 ( Tujuh ) Penutup 1. 2.



3.



Surat perjanjian ini berlaku sejak kedua belah pihak membubuhkan tanda tangan masing-masing. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, satu asli dan satu copy. Masing-masing dibubuhi materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) dan memiliki kekuatan hokum yang sama. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Demikian surat perjanjian ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan untuk dapat dipergunakan apabila diperlukan.



Pihak Pertama



Bagan Batu,



Januari



2010



( W.S)



)



( AENG / DARMANTO



Surat perjanjian Kontrak Kerja Yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama : xxxxxxxx Alamat : xxxxxxxxxx Jabatan : HRD Manager PT. xxxxxxx Dan Dalam hal ini bertindak sealaku dan atas nama PT….. Yang beralamat di xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Jenis Usaha xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. yang selanjutkan di sebut sebagai pihak pertama 2. Nama : xxxxx Jenis Kelamin : xxxx Tempat & Tgl lahir : xxxx Umur : xxx Agama : xxx Pendidikan terakhir : xxxxx Alamat : xxxx No.KTP : xxxx Telepon, HP, e-mail : xxxxx Status Perkawinan : xxxxx Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan). Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT. xxxx, yang Beralamat di Jl. xx xxxx, Dan menjabat sebagai Kabag Humas, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama Sebagai Kabag Humas. Pasal 2 Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal xx Juli xxx. Dengan Upah yang diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp xxxxx,- dengan waktu kerja sehari selama 8 jam, atau 48 jam seminggu.



Pasal 3 Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah: Tunjangan makan : Rp. xxxxx, untuk 1 hari kerja Tunjangan transport : Rp. xxxxxx, untuk 1 hari kerja Lembur Libur : Rp, xxxx, untuk 1 hari kerja Lembur Tambah waktu kerja : Rp. xxxxxx, untuk 1 hari kerja Bonus : Kebijakan kantor Pasal 4 Apabila Perusahaan atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja. Pasal 5 Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan. Pasal 6 Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan) Pasal 7 Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta. Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku. Surakarta 10 Juni 2011 Pihak Pertama Manajer PTxxxxx Sugeng Setyawan



Pihak kedua



Nevan