Kop Surat - Rumah Sakit Umum Kecamatan Koja [PDF]

  • Author / Uploaded
  • roby
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DINAS KESEHATAN



RUMAH SAKIT UMUM KECAMATAN KOJA



Jl. Walang Permai No. 39, Koja, Telp.: 021-4358809, Fax.: 021-4367168 Email: [email protected] JAKARTA 14260



SURAT PERINTAH KERJA (SPK)



SATUAN KERJA: RUMAH SAKIT UMUM KECAMATAN KOJA NOMOR DAN TANGGAL SPK: NOMOR : 650/PPK/RSUK-KOJA/V/2017 TANGGAL : 02 Mei 2017



Halaman 1 dari 6 PAKET PEKERJAAN:



NOMOR DAN TANGGAL KONTRAK KATALOG PENYEDIAAN ALAT KESEHATAN: NOMOR : 5 tahun 2017 TANGGAL :



Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum



SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat Pesanan dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK ini. SUMBER DANA : dibebankan atas DPA Rumah Sakit Umum Kecamatan Koja, Jakarta Utara tahun Anggaran 2017 untuk mata anggaran kegiatan Penyediaan Peralatan Layanan Kesehatan, Kode Rekening : 5.2.3.19.06 WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 30 (Tiga puluh) HARI KALENDER terhitung setelah surat pesanan diterbitkan. Waktu penyelesaian dari tanggal 02 Mei s/d 31 Mei 2017. NO



NAMA BARANG



PABRIKAN



KEMASAN



1



3A HEALTH CARE 3A Hospyneb Nebulizer



Italy



Unit



VOLUME 7



HARGA SATUAN (Rp) 4,988,182 JUMLAH PPN 10% TOTAL



JUMLAH HARGA (Rp) 34,917,273 34,917,273 3,491,727 38,409,000



Terbilang : Tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan ribu rupiah INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari bagian kontrak yang belum dikerjakan untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi Syarat Umum SPK terlampir. Untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen PT. Mitra Asa Pratama Rumah Sakit Umum Kecamatan Koja



Victory Theodorus



Direktur



Reny Febrina, A.Md.Rad. NIP 197502231997032004