6 0 124 KB
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
PROGRAM MAGISTER ILMU KOMUNIKASI Jl. Prof. A. Sofyan No. 1 Kampus USU Medan 20155 Telp/Fax : 061 – 8210375. E-mail : [email protected]
NOMOR PERIHAL
: /UN5.1.12.2.4/PSS/2014 : Persetujuan Pengunduran Diri
Kepada Yth. Thufeil Alfarisi Siregar Di – MEDAN Dengan hormat, menindaklanjuti surat saudara perihal permohonan pengunduran diri. Dengan ini pihak akademik program Magister Ilmu Komunikasi menyetujui pengunduran diri mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi USU program Beasiswa Kemkominfo pada semester I (satu) tahun akademik 2014-2015 kepada : Nama NIM Program Studi Semester Tahun Akademik
: Thufeil Alfarisi Siregar : 147045020 : Magister Ilmu Komunikasi :1 : 2014-2015
Dengan disetujuinya surat ini, maka status Beasiswa Kementrian Komunikasi dan Informatika dan tugas belajar yang bersangkutan dapat diberhentikan. Kemudian Berdasarkan PERMENDIKNAS NO. 48 TAHUN 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional yang tercantum dalam Pasal 20 (3), maka Pegawai Pelajar yang bersangkutan wajib mengembalikan ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan. Selain itu, status kepegawaian yang bersangkutan dapat dikembalikan ke asal institusi semula. Demikian surat persetujuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Medan, 18 Desember 2014 Magister Ilmu Komunikasi Ketua
Dra. Lusiana Andriana Lubis, MA, Ph.D NIP : 196704051990032002