16 0 2 MB
Anggota
Kelompok 4C
Fitriani
21040115130110
Devi Rahma Jayanti
21040115120066
Rahmat Nanda Trinufi
21040115120024
Evira Yubelta
21040115130120
Vitalia Rahmawati
21040115120028
M. Aqil Dhiyaulhuda
21040115140140
Rafi Faishal Azzam
21040115120057
Ikrima Assyifa
21040115130142
Iras Nurlita Fitriani
21040115130070
Jonathan Hardianto W.
21040115140106
Latar Belakang
•
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang potensial dan mempunyai peran besar untuk masa depan. Pemerintah perlu menjamin terlindungi dan terpenuhinya hak-hak anak.
•
Kota sebagai wadah dan komponen penting dalam pemastian pemenuhan dan perlindungan Anak.
•
Kota perlu dibangun dengan menjunjung kepentingan terbaik bagi anak dan memperhatikan penyediaan lingkungan sebagai hak untuk hiudp, kelangsungan dan berkembang terbaik bagi anak.
•
Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya untuk mengembangkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak. Upaya ini tidak hanya merupakan upaya pemerintah melainkan adalah upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak dalam kota.
identifikasi
Masalah •
Bagaimana perkembangan teori tentang pemenuhan dan perlindungan hak anak dalam kota serta bagaimana praktik empiris pemenuhan dan perlindungan hak anak dalam kota?
•
Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari penyusunan Perda Kota Yogyakarta tentang Kota Layak Anak?
•
Apa materi muatan yang perlu diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kota Layak Anak dan bagaimana keterkaitannya dengan hukum positif? tujuan
&
Kegunaan
• Mengetahui perkembangan teori dan praktik empiris tentang pemenuhan dan perlindungan hak anak dalam kota serta urgensi pembentukan Perda Kota Yogyakarta tentang Kota Layak Anak; • Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, penyusunan Perda Kota Yogyakarta tentang Kota Layak Anak; • Merumuskan materi muatan yang perlu diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kota Layak Anak dan bagaimana keterkaitannya dengan hukum positif.
metode
pendekatan Studi kepustakaan/literatur dengan menelaah berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan terkait kota layak anak, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya dan berbagai dokumen hukum lainnya
kajian
teoritis
Pengertian Kota Layak Anak
Kota Layak Anak atau yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak asasi anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
• Tujuan KLA
Tujuan utama : untuk memenuhi hak dan melindungi anak Tujuan khususnya : untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pada suatu wilayah kabupaten/kota. Landasan hukum internasional pembentukan KLA : • Deklarasi Hak Asasi Manusia • Konvensi hak-hak Anak • World Fit for Children
kajian
teoritis Pentingnya Mewujudkan Kota Layak Anak •
Jumlah anak sepertiga dari total penduduk
•
Meningkatkan kualitas anak
•
Tingginya kekerasan terhadap anak
•
Koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan masih lemah
•
Masih terbatasnya ruang bermain anak
•
Landasan Hukum bagi Kota Layak Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan empat peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak : •
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
•
Belum semua dokumen pembangunan di K/L selaras dengan KHA
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak
•
•
Belum banyak daerah yang mempunyai landasan hukum untuk membangun anak di wilayahnya
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
•
•
Kapasitas kelembagaan masih rendah → SDM, data, dll
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak
•
Peran provinsi sebagai Pembina kabupaten/kota masih belum optimal
praktik
empiris
Kampung Ramah
Anak
Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016
Kota
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2015
Layak Puskesmas Ramah Anak
Anak
Sekolah Ramah Anak
praktik
empiris • •
• • •
Dalam praktiknya masih dijumpai permasalahan-permasalahan seperti kekerasan anak Berdasarkan data Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Kota Yogyakarta, terdapat 142 kasus kekerasan terhadap anak pada 2011 Pada tahun 2016, naik menjadi 265 kasus, lalu 691 pada 2013, dan 642 pada 2014 Program kampung ramah anak dinilai belum dapat mengikat kesadaran subyektif warga Warga cenderung berkutat dengan permasalahan ekonomi yang menyangkut kebutuhan hidup, dan ditambah dengan hanya segelintir orang yang mengetahui perihal KRA.
landasan
landasan
yuridis
filosofis
Saat ini kesadaran akan pentingnya peran seorang anak masih belum terlihat dan kepentingan seorang anak cenderung diabaikan. Perlindungan terhadap hak azasi anak termasuk melindungi dan menjamin akan kualitas hidup seorang anak agar dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi di lingkungan sosial dengan aman tanpa adanya diskriminasi. Perlindungan terhadap anak seharusnya mengupayakan agar setiap anak memiliki hak yang dibutuhkan
•
UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak
•
UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dimana dalam pasal 135 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan anak untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat” serta “tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi sarana perlindungan terhadap resiko kesehatan agar tidak membahayakan kesehatan anak”
landasan
sosiologis • Jumlah penduduk usia anak di Kota Yogyakarta berkontribusi sebesar 30% • sepanjang tahun 2015 jumlah kasus kekerasan fisik terhadap anak mencapai 690 kasusu dan diprediksi akan terus bertambah • Kekerasan pada anak dapat menyebabkan trauma terhadap anak dan dapat menimbulkan pertumbuhan fisik maupun mental anak terhambat, oleh karena itu kehadiran perda yang dapat mengakomodir permasalahan di masyarakat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
evaluasi
&
Analisis Peraturan
perundang-undangan terkait
Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2016 Kota Layak Anak
NO.12
Pasal 4 mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-hak atas anak
Peraturan terkait
Kepres No. 36 Tahun 1990 Pasal 1 dan 2 mengenai pengesahan Convention on the Rights of the Child
menjadikan adanya landasan hukum internasional yang lebih kuat untuk melindungi hak anak. Hal ini mendukung pelaksanaan Kota Layak Anak di Kota Yogyakarta BAB I pasal 8 dan 9 mengenai pengertian dan klasifikasi seorang anak dan
Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 13 Tahun 2008 BAB
hak seorang anak
I pasal 1 nomor 1 dan 2 : mengenai pengertian anak dan hak anak. Perda KLA menyusun pengertian mengenai anak dan hak
anak dengan berdasarkan pada peraturan menteri tersebut yang sudah disusun sebelumnya yaitu pada tahun 2008
No.13
BAB II mengenai prinsip dan strategi poin b tentang non diskriminasi, Anak
Permen Pemberdayaan Perempuan BAB I pasal 9 mengenai
berkebutuhan khusus dalam Permen Pemberdayaan Perempuan tersebut
anak berkebutuhan khusus
adalah anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; anak yang diperdagangkan; anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza); anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan; anak korban kekerasan fisik dan/atau mental; anak yang menyandang cacat; dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2016 Kota Layak Anak
Peraturan terkait
Pasal 1 ayat 5 mengenai pelaksanaan RAD KLA di Kota Yogyakarta
Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 6 mengenai pelaksanaan Rencana Aksi Daerah mengenai Kota Layak Anak (RAD KLA)
No. 14
BAB II Pasal 5 Prinsip-Prinsip pelaksanaan KLA
Permen Pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2009 Pasal 2: PrinsipPrinsip pelaksanaan KLA. Dalam Perda ini juga berisi mengenai prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, penghargaan terhadap pandangan anak dan tata pemerintahan yang baik.
No.15
2016 Pasal 7c mengenai gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi anak.
Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.13 Tahun 2010 Pasal 4 dan 5 mengenai pelaksanaan KLA hingga tingkat kelurahan dan desa
BAB III Pasal 9 Ayat (5) dan BAB IV Pasal 16
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Anak, salah satunya pada BAB II pasal 3
No.16
Peraturan terkait
NO.17
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Pasal 5 Deputi Bidang Perlindungan Anak melaksanakan 4 hal terkait kebijakan penanganan anak berkebutuhan khusus, antara lain: • Membentuk kelompok kerja penanganan anak berkebutuhan khusus; • Melaksanakan sosialisasi dan advokasi kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat tentang kebijakan penanganan anak berkebutuhan khusus • Menyusun model penanganan anak berkebutuhan khusus bagi orang tua, keluarga, dan masyarakat • Fasilitasi pelaksanaan kegiatan penanganan anak berkebutuhan khusus
Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2016 Kota Layak Anak
pasal 9 ayat (1) salah satu hak anak diantaranya adalah meliputi perlindungan khusus Pasal 11 ayat (2) salah satu klaster KLA diantaranya adalah Klaster perlindungan khusus pasal 20 ayat (6) yang menyatakan bahwa kebijakan dasar KLA dalam kluster perlindungan khusus, meliputi : • kebijakan pelayanan anak yang membutuhkan perlindungan khusus; • kebijakan penyelesaian kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif; • mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak; dan • menetapkan pengaturan tentang pembebasan anak dari bentukbentuk pekerjaan terburuk anak.
Peraturan terkait
No. 18
Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2016 Kota Layak Anak
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Pasal 1 ayat 19 Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah lembaga Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan koordinatif Pemerintah Kota di tingkat kota yang mengkoordinasikan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak kebijakan, program, dan kegiatanuntuk penyelenggaraan Kota Layak Pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa kebijakan pengembangan Anak dari Pemerintah Kota yang beranggotakan wakil dari unsur KLA diarahkan pada pemenuhan hak anak, meliputi hak sipil eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, organisasi dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan kepemudaan, dunia usaha, orang tua, keluarga dan melibatkan Forum alternatif, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan, Anak. pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa tahapan pengembangan KLA meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Dalam tahapan pengembangan tersebut wajib memepertimbangkan pandangan anak yang diperoleh melalui konsultasi dengan anak. Pasal 9 dinyatakan bahwa untuk mengefektifkan pengembangan KLA tersebut dibentuk Gugus Tugas KLA yang anggotanya meliputi unsur-unsur lembaga terkait, perwakilan anak, dan dapat melibatkan dunia usaha dan masyarakat.
Pasal 8 menyebutkan bahwa Kebijakan Kota Layak Anak diarahkan pada pemenuhan hak anak melalui pengembangan sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan kampung ramah anak. Pasal 20 menjelaskan mengenai kebijakan pengembangan KLA diarahkan pada hal-hal seperti kebijakan hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Peraturan terkait
No. 19
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak pasal 5 ayat 1 dan 2 menyebutakan bahwa Kabupaten/Kota layak anak ini memiliki 31 indikator yang di kelompokkan menjadi 6 bagian yaitu Bagian Penguatan Kelembagaan, dan 5 Klaster hak anak diantaranya 1. Klaster hak sipil dan kebebasan, 2. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif 3. Klaster Kesehatan dasar dan Kesejahteraat, meliputi 4. Klaster Pendidikan, Pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya 5. Klaster Perlindungan Khusus.
Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2016 Kota Layak Anak
Bab 4 pasal 11 terkait bagian indikator KLA yaitu Penguatan Kelembagaan dan Klaster yang terdiri dari : 1. Klaster hak dan kebebasan, 2. klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatife 3. klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan 4. klaster Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya 5. klaster perlindungan khusus. Pengimplementasian KLA dalam perumusan strategi dan perencanaan harus sesuai dengan acuan indikator KLA yang menjadi dasar bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan hak anak (Pasal 3).
No. 20
Peraturan terkait
Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2016 Kota Layak Anak
Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak
Kota Layak anak harus mampu memenuhi hak-hak anak yang tercantum dalam BAB III Pasal 9 mengenai hak anak. ayat 1 menyebutkan bahwa salah satu hak anak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
BAB I Pasal 2 menyebutkan bahwa pengasuhan anak didasarkan pada prinsip perlindungan anak yang terdiri atas nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, penghargaan terhadap pandangan anak. BAB II Pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengasuhan anak bertujuan untuk mewujudkan terpenuhinya pelayanan dasar dan kebutuhan setiap anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan dan diperolehya status hukum yang jelas bagi setiap anak yang berada dalam pengasuhan.
ayat 2 dijelaskan lebih lanjut bahwa hak lingkungan keluarga dan pengasuhan tersebut diantaranya adalah meliputi hak untuk mendapatkan bimbingan dan tanggungjawab orang tua, dukungan kesejahteraan, pengangkatan/adopsi anak dan hak perlindungan dari kekerasan dan penelantaran. Dalam hal ini, Negara wajib untuk menjamin hak-hak anak dan mencegah terjadinya diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
Peraturan terkait
No. 21
No. 21 Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak pasal 1 ayat 3 Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. Mengacu pada padal 5 ayat 1, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia memberikan rambu-rambu untuk penerapan SRA meliputi 3 tahapan persiapan, perencanaan, dam pelaksanaan. Terdapat indikator Sekolah Ramah Anak (SRA) yang dikembangkan untuk mengukur capaian SRA, yang meliputi 6 (enam) komponen penting, yaitu: (1) kebijakan SRA, (2) pelaksanaan kurikulum, (3) pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak, (4) sarana dan prasarana sra, (5) partisipasi anak, dan (6) partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, pemangku kepentingan lainnya, dan alumni. Secara rinci indicator ini dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.
Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2016 Kota Layak Anak
Pasal 8 menyebutkan bahwa Kebijakan Kota Layak Anak diarahkan pada pemenuhan hak anak melalui pengembangan sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan kampung ramah anak.
kesimpulan • Penyusunan Perda tentang Kota Layak anak di Kota Yogyakarta guna melindungi anak sehingga anak-anak dapat menikmati kehidupan yang lebih baik dan menaka kehidupan mendatang yang lebih cerah
• Penetapan Perda mengenai Kota Layak Anak guna miminimalisir permasalahan eksploitasi anak, penjualan anak, kelaparan dan lain-lain • Perda Kota Layak anak didasari beberapa pertimbangan baik secara filosofis, yuridis dan sosiologis sehingga
memiliki tujuan yang jelas dan dapat di terima oleh masyarakat sebagai hukum dasar untuk membangun dan mewujudkan cita-cita sebuah bangsa
saran • Pembentukan Perda Kota Layak Aanak harus memberikan Kepastian hukum, Keamanan dan Kenyamanan yang jelas terhadap anak sehingga anak mendapatkan kebutuhan yang sesuai • Pembentukan {erda Kota Layak Anak di Kota Yogyakarta diperuntukan untuk pemerintah dan masyarakat
agar dapat melindungi anak dari segala macam permasalahannya • Diharapkan masyarakat dan pemerintah kota Yogyakarta dapat memahami dan mengimplementasikannya
THANKS!