Kredit Bank [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “Kredit Bank”



Di Susun Oleh : ST.RAHMAWATI (196602142)



PROGRAM STUDI AKUNTANSI SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ENAM-ENAM KENDARI 2020



Kata pengantar Segala puji bagi Allah SWT.Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami mampu untuk menyelesaikan karya tulis ini yang berjudul “Kredit Bank”. Walaupun dalam proses pembuatan makalah ini, penulis mendapat beberapa hambatan dan masalah tapi dengan bantuan beberapa pihak dan dengan seizin Dzat yang maha kuasa akhirnya penulis bisa menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Saya menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan terdapat banyak kelemahan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari para pembaca sangat diharapkan dan akan diterima dengan senang hati demi penyempurnaan makalah ini di masa mendatang. 



29 April 2019



ST.RAHMAWATI



2



Daftar Isi KATA PENGANTAR …………………………………………………2 DAFTAR ISI ............................................................................................3 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ………………………………………………….4 B. Rumusan Masalah ………………………………………………4 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Kredit Bank …………………………………………5 B. Tujuan dan Fungsi Kredit Bank ………………………………...5 C. Jenis – jenis Kredit Bank ………………………………………..5 D. Unsur - Unsur Kredit Bank ……………………………………..7 E. Penentuan Suku Bunga Kredit ………………………………….7 F. Jaminan Kredit ………………………………………………….9 G. Prinsip - Prinsip Pemberian Kredit ……………………………..12 H. Penyelesaian Kredit Bermasalah ……………………………….16 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ……………………………………………………..19 B. Saran ……………………………………………………………19 DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………….20



3



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Di dalam pemberian kredit, bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus di hadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha Debitur Agunan merupakan salah satu unsur jaminan kredit agar bank dapat memperoleh tambahan keyakinan atas kemampuan Debitur untuk mengembalikan utangnya. Bank jga harus mempertahankan prinsip-prinsi dan aspek penilaian yang ada dalam prosedur memberikan kredit kepada debitur.



B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan kredit bank? 2. Apa saja kah tujuan dan fungsi kredit bank? 3. Apa saja kah unsur - unsur kredit bank? 4. apa saja kah jenis - jenis kredit bank? 5. Bagaimanakah penentuan suku bunga kredit? 6. Bagaimanakah jaminan kredit? 7. Apa saja prinsip - prinsip pemberian kredit? 8. Bagaimanakah penyelesaian bagi kredit bermasalah?



4



BAB II PEMBAHASAN



A. PENGERTIAN KREDIT Kata ‘Kredit’ diambil dari bahasa Yunani ‘credere’ yang artinya kepercayaan akan kebenaran atau ‘credo’ yang berarti saya percaya. Kredit merupakan pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tidak dengan jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga, atau tanpa bunga. B. FUNGSI DAN TUJUAN KREDIT BANK 1. Mencari keuntungan 2. Membantu usaha nasabah 3. Membantu pemerintah 4. Meningkatkan daya guna uang dan barang 5. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang 6. Meningkatkan peredaran barang 7. Alat stabilitas ekonomi 8. Meningkatkan gairah keusahaan 9. Meningkatkan tambahan modal pendapatan 10. Meningkatkan hubungan internasional C. JENIS-JENIS KREDIT BANK Dilihat dari segi kegunaan : 1. Kredit investasi



Yaitu kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan proyek atau usaha. 2. Kredit modal kerja



5



Yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Dilihat dari segi tujuan kredit : 1. Kredit produktif Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi dan investasi. 2. Kredit konsumtif Kredit yang digunakan untuk konsumsi secara pribadi, misalanya untuk perumahan, kredit mobil, dan sebagaianya. 3. Kredit perdagangan Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedaganng dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya. Dilihat dari segi jangka waktu : 1. Kredit jangka pendek Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk modal kerja. 2. Kredit jangka menengah Jangka waktu kredit ini biasanya berkisar antara satu tahun sampai dengan tiga tahun, dan biasanya digunakan untuk melakukan investasi. 3. Kredit jangka panjang Yaitu kredit yang masa pengembaliannya paling panjang jangka waktunya diatas tiga tahun atau lima tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang, seperti perkebunan kelapa sawit atau manufaktur dan untuk konsumtif seperti kredit perumahan. Dilihat dari segi jaminan 1. Kredit dengan jaminan Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan apakah jaminan berbentuk barang berwujud, atau tidak berwujud, atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal seniali jaminan atau kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan calon debitur. 6



2. Kredit tanpa jaminan Kredit tanpa jaminan, kredit ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank. D. UNSUR-UNSUR KREDIT BANK 1. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang. 2. Tenggang waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. dalam unsur ini terkandung pengertian nilai agio dari uang, yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima di masa mendatang. 3. Degree of risk, yaitu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima dikemudian hari. dengan adanya unsur resiko, maka timbullah jaminan dalam pemberian kredit. 4. Prestasi atau objek kredit, pemberian kredit tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang atau jasa. namun karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan kepada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang setiap kali kita jumpai dalam praktik perkreditan. E. PENENTUAN SUKU BUNGA KREDIT Masing-masing bank memberikan tingkat suku bunga yang berbeda, ada suku bunga yang tinggi dan juga ada bank yang memberikan suku bunga rendah. Masing-masing bank memang diberikan kebebasan dalam penetapan suku bunga pinjaman asalkan tidak terlalu tinggi dan menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Bunga adalah salah satu bagian penting dari perbankan untuk mendapatkkan keuntungan, bunga tersebut merupakan imbalan atau ajsa yang diberikan nasabah atas pinjaman yang diberikan oleh bank. Dalam perbankan dikenal beberapa



7



suku bunga diantaranya adalah bunga sederhana dan bunga berbunga. Bunga sederhana merupakan bunga hasil dari besarnya pokok utang, suku bunga per periode dan juga lamanya pinjaman dari bank tersebut. Sedangkan bunga berbunga yang diterapkan oleh beberaa bank sering juga dikenal dengan buang majemuk. Bunga majemuk merupakan bunga yang berasal dari nilai pokok suatu pinjaman yang akan terus berubah pada akhir periodik bersamaan dengan penambahan nilai pokok beserta bunganya. Beberapa perusahan perbankan dan juga perusahan jasa keuangan saat ini menerapkan suku bunga yang sangat ringan pertahun. Suku bunga yang sering diterapkan bank biasanya sebesar 11, 25% hingga 13,30 % Pa. Bank juga sering menetapkan suuku bunga tetap dan suku bunga mengambang. Suku bunga pinjaman pada tahun 2014 pada beberapa indrusri perbankan ini memang mengalami peningkatan menjadi sekitar 8, 67%. Untuk suku bunga yang diberikan kepada nasabah dalam hal deposito, deposan akan mendapatkan bunga dengan kisaran 11% lebih-lebih pada kelompok bank BUKU 4 dan 3. Di Indonesia suku bunga yang diterapkan pada bank umumnya adalah sekitar 11,25% hingga 13,30% untuk bank umum atau konvensional. Suku bunga yang diterapkan bank untuk kredit mikro berkisar antara 16% hingga 23%. Persaingan suku bunga yang terdapat pada perusahaan industri perbankan saat ini banyak ditentukan oleh pemilik dana besar yang bisa menguasai hampir 45% dari sumber dana perbankan yang bersangkutan. Perbankan di Indonesia memang sering mendapatkan kucuran dana dari pemilik dana besar yang menekan perusahaan perbankan untuk memberikan bunga yang tinggi atas dana yang didepositokannya. Sudah tidak asing lagi bila di Indonesia meman terjadi persaingan suku bunga, masing-masing bank memberikan suku bunga yang berbeda, hal ini juga termasuk trik untuk mendapatkan nasabah sebanyak-banyaknya. Nasabah cenderung akan memilih bank yang memberikan suku bunga rendah untuk pinjaman sedangkan nasabah akan memilih suku bunga tinggi untuk deposito yang mereka tanamkan di bank. Bahkan suku bunga saat ini juga dipengaruhi oleh lembaga keuangan yang memberikan layanan kredit lunak dan bunga rendah kepada masyarakat. Pemerintah dalam hal penetapan suku bunga harus mendapatkan masukan dari bank-bank yang ada di Indonesia. Penetapan suku bunga maksimal DP dibuat dengan 8



mempertimbangkan keuntungan biaya dalam penempatan dana nasabah pada tingkat suku bunga SUN, Jadi, pada tanggal 1 Oktober 2014 penetapan suku bunga perbankan akan diterapkan. Perbankan di Indonesia dalam rangka menetapkan suku bunga maksimum harus melaksanakan penuruhan suku bunga kredit yang telah ditetapkan jika suku bunga tersebut tidak sesuai dengan keputusan pemerintah. Selain itu , bank juga harus melakukan perluasan kredit dengan hati-hati dan juga untuk mempertimbangkan dana yang dimiliki. Pemberian suku bunga DPK yang ditetapkan oleh departemen pengawas perbankan baik perusahaan perbankan Indonesia adalah sebesar 7,75% saja untuk pinjaman hingga 2 milyar rupiah. Departemen pengawas perbankan pun jug a harus melakukan monitoring terhadap perbankan agar tingkat suku bunga yang ditetapkan bisa dijalankan dengan baik. Penentuan suku bunga yang terlalu tinggi bagi perusahaan perbankan memang bukan cara yang tepat. Di satu sisi hal ini memang menguntungkan pihak bank, namun di sisi lain tentu saja nasabah yang akan dirugikan. Semakin banyaknya pertumbuhan perusahaan perbankan di Indonesia, hal ini juga menjadikan suku bunga yang ditetapkan berubah-ubah. Seperti persaingan suku bunga dan ini adalah fakta perusahaan perbankan di Indonesia. F. JAMINAN KREDIT Jaminan atau agunan kredit merupakan hak dan kekuasaan terhadap barang jaminan yang diserahkan oleh nasabah kepada pemberi kredit (dalam hal ini perusahaan pembiayaan), untuk menjamin pelunasan utangnya apabila pinjaman yang telah diterima tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kredit. 1. Jaminan Umum “Segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan” (Pasal 1131 KUH Perdata), sedangkan dalam pasal 1132 KUH Perdata menyatakan “kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”. 9



Dikarenakan jaminan umum menyangkut seluruh harta benda debitur maka ketentuan pasal 1131 KUH Perdata dapat menimbulkan dua kemungkinan yaitu; a. kebendaan tersebut sudah cukup memberikan jaminan kepada kreditur minimal sama ataupun melebihi jumlah hutang-hutangnya yang berarti hasil bersih penjualan harta kekayaan debitur dapat menutupi atau memenuhi seluruh hutang-hutangnya, sehingga kreditur akan menerima pelunasan piutang karena semua kekayaan debitur dapat dijadikan pelunasan piutang. b. harta benda debitur tidak cukup memberikan jaminan kepada kreditur dalam hal nilai kekayaan debitur karena kurang dari jumlah hutang-hutangnya atau apabila pasivnya melebihi aktivanya. 2. Jaminan Perorangan (personal guarantee) Jaminan perorangan merupakan suatu perjanjian penanggunan utang dimana pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Bank/Wnprestasi. 3. Jaminan Perusahaan (corporate gurantee) Jaminan perusahaan merupakan suatu perjanjian penanggungan utang yang diberikan oleh perusahaan lain untuk memenuhi kewajiban debitur dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Bank/Wnprestasi. 4. Jaminan Kebendaan Jaminan kebendaan adalah penyerahan hak oleh debitur atau pihak ketiga atas barangbarang miliknya kepada bank untuk dijadikan agunan atas kredit yang diperoleh debitur.



10



Berdasarkan jenisnya, agunan kebendaan terbagi dari dua jenis, yaitu: a. Jaminan Kebendaan atas Barang Bergerak Barang bergerak adalah semua barang yang secara fisik dapat dipindah-tangankan, kecuali karena ketentuan UU barang tersebut ditetapkan sebagai barang tidak bergerak. b. Jaminan Kebendaan atas Barang Tidak Bergerak Barang tidak bergerak yaitu seperti tanah dan barang-barang lain yang sifatnya oleh UU dinyatakan sebagai benda tidak bergerak, contoh (pabrik yang sudah terpasang, kapal laut, dan pesawat udara). 5. Jenis Peningkatan Jaminan Kredit di Bank Peningkatan jaminan kredit dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui oleh UU dan berdasarkan jenis jaminannya. Berikut beberapa jenis peningkatan jaminan kredit: a. Peningkatan Hak Tanggunan Hak tanggungan yaitu debitur sebagai pemegang sertifikat menyetujui untuk memberikan hak lebih tinggi (privilage) untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan (tanah dan bangunan) apabila terjadi wanprestasi. Dengan proses mendaftarkah hak tanggunan tersebut pada Badan Pertahanan Nasional, sebagai otoritas yang memiliki wewenang untuk hal tersebut. b. Peningkatan Fidusia Perbedaan antara fidusia dan hak tanggungan yaitu terletak pada sifatnya yang mana untuk hak tanggungan karena objeknya berupa tanah dan bangunan tentu tidak dapat dipindah-pindah. Sedangkan fidusia, aset yang menjadi objek dapat berpindah-pindah. Pendaftaran fidusia dapat dilakukan pada lembaga fidusia yang dikelola oleh Direktorat Jendral Administrasi Umum, dan dilakukan secara online oleh kantor notaris. Beberapa contoh objek jaminan untuk peningkatan fidusia ini seperti (kendaraan, alat berat, dan persediaan barang dagang)



11



c. Peningkatan Hipotek Untuk peningkatan hipotek objek yang bisa dijadikan jaminan yaitu kapal, namun kapal merupakan kendaraan (termasuk dalam peningkatan fidusia), oleh karena itu kapal dibedakan menjadi 2: 1. Kapal dengan berat kurang dari 20 m3 = Fidusia 2. Kapal dengan berat lebih dari 20 m3 = Hipotek Hipotek kapal akan bisa didaftarkan di Direktorat Perkapalan dan Kelautan Indonesia, dengan menyertakan Gross Akte atau disebut juga bukti kepemilikan kapal yang diterbitkan oleh Direktorat Perkapalan dan Kelautan. d. Peningkatan Gadai Sertifikat Deposito Berdasarkan hukum dan aturan perbankan terdapat sebuah mekanisme untuk jaminan deposito yang dikenal dengan istilah Gadai Sertifikat Deposito. Gadai adalah menjaminkan barang yang fisiknya dipegang oleh pihak kreditur, dan apabila terjadi wanprestasi kreditur berhak untuk langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan. G. PRINSIP - PRINSIP PEMBERIAN KREDIT Ada beberapa konsep yang menjadi prinsip dalam pemberian kredit, yang dikenal dengan prinsip 5C dan 7P. Prinsip-prinsip ini yang kemudian akan menjadi acuan dan bahan pertimbangan lembaga keuangan dalam menyetujui permintaan kredit dari nasabah. Prinsip Pemberian Kredit 5C Prinsip pertama yang dijadikan acuan dalam pemberian kredit kepada nasabah adalah prinsip 5C. Prinsip ini terdiri dari lima kriteria yang harus dipenuhi oleh pengaju kredit, yaitu: 1. Character Kriteria yang pertama adalah character, yaitu melihat bagaimana karakter dan latar belakang calon peminjam atau nasabah yang mengajukan kredit. Kriteria character ini akan dilihat dari wawancara yang dilakukan oleh pihak bank, biasanya bagian customer service. Dari karakter ini akan dapat dilihat juga bagaimana reputasi calon peminjam tersebut, apakah pernah 12



memiliki catatan tindak kriminal atau kebiasan buruk dalam keuangan seperti tidak melunasi pinjaman. 2. Capacity Kriteria kedua adalah capacity atau kerap disebut juga dengan capability, yaitu bagaimana kemampuan calon peminjam dalam membayar kreditnya. Kriteria ini dilihat dari bagaimana nasabah tersebut menjalankan usahanya atau seberapa besar penghasilan yang diterima tiap bulannya. Jika pihak bank menilai bahwa nasabah tersebut tidak memiliki kemampuan cukup untuk membayar kredit, maka besar kemungkinan ajuan kreditnya akan ditolak. 3. Capital Kriteria selanjutnya adalah capital atau modal yang dimiliki calon peminjam, yang khususnya diberlakukan pada nasabah yang meminjam untuk usaha atau bisnisnya. Dengan mengetahui modal atau aset yang dimiliki usaha nasabah tersebut, pihak bank dapat sumber pembiayaan yang dimiliki. Selain itu, pihak bank juga dapat melihat bagaimana laporan keuangan dari usaha yang dijalankan nasabah untuk kemudian dijadikan acuan apakah memang layak diberikan kredit atau tidak. 4. Collateral Kriteria keempat adalah collateral atau jaminan yang diberikan pada calon peminjam saat mengajukan kredit kepada bank. Sesuai dengan namanya, jaminan ini akan menjadi penjamin atau pelindung bagi pihak bank jika nantinya nasabah tidak dapat membayar pinjaman yang diambil. Oleh karena itu, idealnya besaran jaminan yang bersifat fisik ataupun nonfisik lebih besar jumlahnya lebih besar dari kredit yang diberikan. 5. Condition Kriteria dari prinsip 5C yang terakhir adalah condition, yaitu kondisi perekonomian baik yang bersifat general atau khusus pada bidang usaha yang dijalankan nasabah. Jika memang kondisi perekonomian sedang tidak baik atau sektor usaha nasabah tidak menjanjikan, biasanya bank akan mempertimbangkan kembali dalam memberikan kredit. Hal ini terkait kembali dengan 13



bagaimana kemampuan nasabah dalam membayar pinjamannya nanti yang tentu terpengaruhi atas kondisi ekonomi. Prinsip Pemberian Kredit 7P Selain prinsip 5C, prinsip lainnya yang digunakan oleh lembaga keuangan dalam memberikan kredit adalah prinsip 7P. Dalam prinsip ini terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi, yaitu: 1. Personality Kriteria pertama adalah personality, yaitu kepribadian dari calon peminjam yang mengajukan kreditnya. Kriteria ini hampir sama dengan kriteria character dari prinsip 5C yang telah dijelaskan diatas, dimana melihat bagaimana keseluruhan kepribadian nasabah mencakup sikap dan perilakunya sehari-hari. 2. Party Yang kedua dalam prinsip 7P adalah party, dimana calon peminjam dimasukkan ke dalam beberapa golongan yang terkait dengan kondisi keuangannya. Biasanya pihak bank mengklasifikasikan nasabah berdasarkan modal yang dimiliki, kepribadian, loyalitas, dan lain sebagainya. Dengan adanya perbedaan klasifikasi dan golongan ini, akan ada perbedaan pula dalam pemberian fasilitas kredit nantinya. 3. Purpose Kriteria yang ketiga adalah purpose, yaitu apa tujuan dari calon peminjam dalam mengajukan kreditnya pada lembaga keuangan. Pihak bank perlu mengetahui untuk apa dana tersebut akan digunakan, misalnya untuk modal usaha, investasi, biaya pendidikan, atau justru kegiatan konsumtif. Hal ini juga akan menyesuaikan dengan fokus dari bank atau lembaga keuangan tersebut, misalnya jika bank tersebut berfokus pada pengelolaan modal maka akan tepat bagi nasabah yang mengajukan kredit untuk usaha.



14



4. Prospect Kriteria keempat dari prinsip 7P adalah prospect, yaitu bagaimana prospek dari usaha yang dijalankan oleh calon peminjam. Tentu saja prinsip ini berlaku khusus bagi nasabah yang mengajukan pinjaman untuk modal usaha atau bisnis yang dikelolanya. Dengan mengetahui apakah usaha dan bisnis tersebut memiliki prospek ke depan yang bagus atau tidak, maka bank pun dapat memprediksi bagaimana perkiraan kemampuan bayar dari nasabah. 5. Payment Masih berkaitan dengan kriteria sebelumnya, kriteria yang kelima ini juga bertujuan mengukur bagaimana kemampuan bayar dari calon peminjam. Prinsip payment dilihat dari sumber pendapatan nasabah, kelancaran usaha yang dijalankan, hingga prospek dari usaha tersebut. Dengan begitu, pihak bank atau lembaga keuangan dapat menilai apakah nasabah tersebut memang dapat membayar kreditnya atau tidak. 6. Profitability Kriteria keenam adalah profitability, dimana pihak bank melihat bagaimana kemampuan calon peminjam dalam menghasilkan keuntungan atau laba. Sama seperti beberapa kriteria sebelumnya, kriteria ini lebih dikhususkan pada nasabah yang meminjam untuk keperluan usahanya. Semakin tinggi tingkat profitability dari calon peminjam, maka akan semakin tinggi pula kemungkinan kredit yang diajukan dapat disetujui bank. 7. Protection Tidak jauh berbeda dengan kriteria collateral pada prinsip 5C, kriteria protection ini juga mengacu pada jaminan yang dapat diberikan oleh calon peminjam. Selain jaminan berupa barang seperti aset rumah atau perusahaan, protection ini juga dapat berupa jaminan asuransi yang dimiliki oleh nasabah.



15



H. PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH Secara garis besar, hal pertama yang dilakukan bank adalah mengumpulkan informasi, menganalisis permasalahan, barulah kemudian mengambil tindakan yang paling tepat. Untuk lebih jelasnya, perhatikan pembahasan berikut. 1. Proses Pengumpulan Informasi Langkah pertama yang dilakukan bank adalah mengumpulkan informasi yang digunakan sebagai landasan tindakan terhadap kredit macet. Pengumpulan informasi meliputi : a. Hubungan Antara Bank dan Nasabah : bank akan mencari informasi mengenai catatan hubungan antara nasabah dan bank dalam waktu yang tela lalu, untuk mengetahui potensi nasabah diajak bekerjasama menyelesaikan masalah kredit macet. b. Potensi Manajemen : bank mempelajari potensi nasabah dalam mengelola finansialnya di masa mendatang, melihat dari perkembangan usaha yang dilakukannya. c. Laporan Keuangan : bank mempelajari laporan keuangan yang dibuat oleh nasabah, yang dilakukan untuk menganalisis penyebab terjadinya kredit macet. d. Kekuatan dan Kelemahan Bank dari Segi Hukum : selain info yang berkaitan dengan kredit, bank juga akan mempelajari kekuatan bank dari sisi hukum, sehingga tidak salah langkah dalam menentukan tindakan. e. Kekuatan Nasabah dalam Hukum : bank juga akan mempelajari kekuatan nasabah dalam hukum, sehingga tidak menempatkan bank pada posisi sulit. f. Posisi Kreditur Lainnya : bank perlu mempelajari posisi kreditur lain yang berkaitan dengan aset usaha, sehingga ketika diperlukan penjualan aset untuk melunasi cicilan kredit, bank tidak menemui kesulitan. Info mengenai hal ini dapat diperoleh dari pesaing nasabah, nasabah lain yang mengenal nasabah yang kreditnya macet, atau instansi lain yang berkaitan.



16



2. Analisis Permasalahan Setelah berbagai informasi yang dibutuhkan dirasa sudah lengkap, seharusnya permasalahan pokok mengapa kredit macet sudah diketahui. Langkah selanjutnya yang dilakukan bank adalah mempertimbangkan apakah masalah tersebut dapat diselesaikan tanpa jalur hukum yang dapat merusak hubungan baik dengan nasabah. Walau begitu, jika berdasarkan pencarian informasi ditemukan bahwa nasabah bermain curang dan tidak kooperatif terhadap bank, maka bank akan secara tegas membawa masalah kredit macet ke meja hukum. Dalam melakukan analisis permasalahan, terdapat beberapa hal yang dipertimbangkan oleh bank, untuk menentukan apakah nasabah masih dapat melanjutkan kredit pada bank: a. Prospek keberlangsungan usaha milik nasabah b. Potensi kecakapan manajemen finansial c. Jumlah dan kualitas faktor produksi usaha yang dimiliki nasabah d. Strategi nasabah dalam menyelesaikan masalah kredit macet 3. Tindakan Penyelesaian Kredit Macet Setelah analisis selesai dilakukan, maka kini bank telah siap untuk melakukan tindakan penyelesaian masalah kredit. Langkah ketiga ini sering juga diistilahkan dengan game paln, yaitu rencana yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet. Secara umum, terdapat dua jalur tindakan, yaitu penyelesaian kredit macet secara damai tanpa melalui pengadilan (nonlitigasi) dan penyelesaian melalui pengadilan. a. Tindakan Non-Litigasi Disebut pula dengan workout, yaitu penyelesaian dengan komunikasi demi memberikan pengertian antara bank dan nasabah untuk menyelamatkan aktivitas usaha nasabah. Terdapat 3 cara untuk workout, yaitu rescheduling, reconditioning, dan restructuring. b. Tindakan Litigasi Sementara itu, jika bank merasa perlu membawa masalah kredit macet ke pengadilan, tindakan dapat dilakukan dengan beberapa jalur, diantaranya :



17



1) Melalui Pengadilan Negeri : dengan dasar hukum Pasal 1131 KUHPerdata, yang mana seluruh harta nasabah akan menjadi jaminan hutang untuk bank. 2) Melalui Pengadilan Niaga : nasabah mengajukan kepailitan. 3) Melaporkan ke Kepolisian : jika bank menemukan data fiktif saat mengumpulkan informasi dari nasabah.



18



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pinjaman/Kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditor/atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak. Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Manajemen kredit adalah bagaimana cara mengelola pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas. Sedangkan manajemen perkreditan bank adalah kegiatan mengatur pemanfaatan danadana



bank



supaya



produktif,



aman,



dan



giro



wajib



minimalnya



tetap



sehat.



jenis kredit dapat dilihat dari tujuan kegunaannya, jangka watunya, penerimaan kredit, sektor ekonomi, sifat, bentuk, sumber dana, akad jaminannya, orangnya (yang menerima dan memberi kredit) dan tempat kediamannya. Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dibagi menjadi pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif.



B. Saran Dari hasil pembahasan ini penulis memberikan saran bahwa kredit merupakan bentuk pengembangan terhadap perekonomian suatu wilayah baik nasional maupun lokal pengucuran dana yang di perlukan masyarakat yag kekurangan dana di harapkan mampu lebih di tingkatkan demi terciptanya pemerataan perekonomian masyarakat dengan memberikan sistem kredit yang tidak saling memberatkan.



19



DAFTAR PUSTAKA https://www.finansialku.com/definisi-kredit/#Fungsi_dan_Tujuan_Kredit https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-kredit/ https://ahliperbankan.com/mekanisme-penetapan-suku-bunga-pinjaman-bank/ http://www.gresnews.com/berita/tips/106495-prinsip-pemberian-kredit-oleh-bank/ https://www.simulasikredit.com/apa-yang-biasanya-dilakukan-bank-bila-ada-kreditmacet/



20