17 0 247 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG DINAS KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS PUCANGLABAN Jl. Sarangangin No. 01 Pucanglaban (0355) 571095 Email : [email protected] TULUNGAGUNG Kode Pos 66284
KRITERIA PEMULANGAN PASIEN DAN TINDAK LANJUT 1. Apabila pihak Puskesmas mengijinkan pasien meninggalkan Puskesmas dalam satu waktu tertentu untuk hal tertentu,seperti cuti ada kebijakan dan prosedur tetap untuk proses tersebut a. Merujuk atau memulangkan pasien berdasarkan atas status kesehatan dan kebutuhan pelayanan selanjutnya b. Ada ketentuan atau kriteria bagi pasien yang siap untuk di pulangkan c. Apabila di perlukan ,perencanaan untuk merujuk dan memulangkan pasien dapat di proses lebih awal dan apabila perlu mengikut sertakan keluarga d. Pasien di rujuk dan di pulangkan berdasrkan atas kebutuhan nya e. Pasien yang meninggalkan Puskesmas dalam waktu tertentu berdasar atas kebijakan Puskesmas 2. Puskesmas bekerjasama dengan dengan para praktisi kesehatan dan badan diluar Puskesmas untuk memastikan bahwa rujukan dilakukan pada waktu yang tepat 3. Rekam Medis pasien berisi salinan resume pelayanan medis pasien pulang 4. Resume pelayanan pasien pulang lengkap 5. Pasien dan keluaraga yang tetap ,yang di berikan pengertian tentang intruksi tindak lanjut 6. Puskesmas mempunyai proses untuk penatalaksanaan dan tindak lanjut bagi pasien yang pulang karena menolak tindakan medis
KEPALA UPTD PUSKESMAS PUCANGLABAN
MUKLIS TRI NUGROHO,S.KM Penata Tingkat I NIP. 19690619 199803 1 003