Kriteria Penilaian Lomba Takbir Keliling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kriteria Penilaian Lomba Takbir Keliling Se-Candibinangun Tahun 2018



1. Tema : Maknai Idul Adha 1439 H dan Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan meningkatkan semangat berkurban, kepedulian, perbaikan moral serta cinta tanah air dan bangsa 2. Penilaian dilakukan di 2 Titik a. Dilapangan Baratan b. Depan Masjid Pagerjurang 3. Koreografi lomba dilakukan diatas kendaraan 4. Poin Penilaian a.



b.



c.



Kerapian 



Jalan berbari dua-dua dan tertata rapi







Pengaturan posisi peserta ( Contoh : paling depan motor / mobil jenis tertentu dll )







Jarak antara motor rapi dan aman



Kekompakan 



Kekompakan takbir







Kefasihan lafadz takbir







Kekompakan nada pengiring (seperti rebana, kendang dll)







Ekspresi wajah semua peserta dalam kelompok



Kostum 



Keserasian pakaian antar anggota







Kreasi kostum







Keseuaian kostum dengan tema Takbir Keliling ( Hari Kemerdekaan dan Islam)



d. Kreatifitas Gerakan 



Gerakan takbir terkoordinasi antar anggota







Variasi dan kompleksitas gerakan







Kelengkapan kreatifitas perangkat pendukung gerakan (seperti gerakan tangan dll)



e. Maskot 



Keunikan Maskot (Dilarang Menggunakan Maskot berbentuk manusia/hewan)







Hiasan kendaraan







Kesesuaian Maskot dengan tema Takbir Keliling



PERATURAN DAN TATA TERTIB LOMBA TAKBIR KELILING SE-CANDIBINANGUN TAHUN 2018



A. TATA TERTIB PESERTA LOMBA 1. Pendaftaran Ulang dimulai jam 19.00 s/d 20.00 Wib 2. Peserta sudah hadir dilokasi 15 menit sebelum acara dimulai dan didampingi oleh pendamping peserta 3. Kendaraan, Mobil maksimal 2 dan motor 20 4. Tinggi Maskot 2 meter dhitung dari alas maskot 5. Bentuk Maskot dilarang menggunakan simbol berbentuk manusia atau hewan 6. Biaya pembuatan maskot maksimal Rp.2.000.000 7. Tidak diperbolehkan menggunakan truk 8. Tidak diperbolehkan menyalakan kembang api, mercon, petasan yang bersifat daya ledak 9. Tidak diperbolehkan mengucapkan kata-kata yang kurang pantas, provokasi yang menyebabkan kericuhan 10. Menjaga kebersihan selama pelaksanan Takbir Keliling baik dijalan dan dilapangan 11. Tidak diperbolehkan memakai kendaraan blombongan 12. Tidak diperbolehkan membawa senjata tajam 13. Tidak diperbolehkan memotong rute baik kelompok maupun individu 14. Keputusan dewan juri tidak bisa diganggu gugat