Kumpulan Awal Akta, Komparisi, Akhir Akta [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AWAL AKTA PARTIJ Dibuat dihadapan Notaris Akta Kuasa Nomor 02/2010 Pada hari ini, Senin, tanggal 02-02-2015 (dua pebruari dua ribu lima belas), pukul 9.00 (sembilan nol-nol) Waktu Indonesia Barat.-----------------------------------------------------------------------------Berhadapan dengan saya, Anggoro Herlambang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Kota Depok, dengan wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah dalam Propinsi Jawa Barat, dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi akta, yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.------------------------------------------------------------------------------------AWAL AKTA PARTIJ Dibuat dihadapan Notaris Pengganti, yang menggantikan Notaris yang cuti paling lama 6 (enam) bulan Akta Kuasa Nomor 03/2010 Pada hari ini, Senin, tanggal 02-02-2015 (dua pebruari dua ribu lima belas), pukul 9.00 (sembilan nol-nol) Waktu Indonesia Barat.-----------------------------------------------------------------------------Berhadapan dengan saya, Edy Priyono, Sarjana Hukum, Notaris Pengganti dari Anggoro Herlambang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berkedudukan di Kota Depok, dengan wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah dalam Propinsi Jawa Barat, demikian sebagaimana diuraikan dan dinyatakan dalam Surat Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Depok tanggal 06-01-2015 (enam januari dua ribu lima belas), Nomor 9/SK/MPD/Depok/2015, dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi akta, yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------



AWAL AKTA PARTIJ Dibuat dihadapan Notaris Pengganti, yang menggantikan Notaris yang cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun Akta Kuasa Nomor 04/2010 Pada hari ini, Senin, tanggal 02-02-2015 (dua pebruari dua ribu lima belas), pukul 9.00 (sembilan nol-nol) Waktu Indonesia Barat.-----------------------------------------------------------------------------Berhadapan dengan saya, Edy Priyono, Sarjana Hukum, Notaris Pengganti dari Anggoro Herlambang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berkedudukan di Kota Depok, dengan wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah dalam Propinsi Jawa Barat, demikian sebagaimana diuraikan dan dinyatakan dalam Surat Keputusan Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Propinsi Jawa Barat tanggal 06-01-2015 (enam januari dua ribu lima belas), Nomor 9/SK/MPW/Jawa Barat/2015, dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi akta, yang namanamanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.----------------------------------------------------AWAL AKTA PARTIJ Dibuat dihadapan Notaris Pengganti, yang menggantikan Notaris yang cuti lebih dari 1 (satu) tahun Akta Kuasa Nomor 05/2010 Pada hari ini, Senin, tanggal 02-02-2015 (dua pebruari dua ribu lima belas), pukul 9.00 (sembilan nol-nol) Waktu Indonesia Barat.-----------------------------------------------------------------------------Berhadapan dengan saya, Edy Priyono, Sarjana Hukum, Notaris Pengganti dari Anggoro Herlambang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berkedudukan di Kota Depok, dengan wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah dalam Propinsi Jawa Barat, demikian sebagaimana diuraikan dan dinyatakan dalam Surat Keputusan Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris tanggal 06-01-2015 (enam januari dua ribu lima belas), Nomor 9/SK/MPP/ 2015, dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi akta, yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.-----------



AWAL AKTA PARTIJ Dibuat dihadapan Pejabat Sementara Notaris, sebelumnya Notaris Pengganti, dimana Notaris yang digantikan meninggal dunia Akta Kuasa Nomor 06/2010 Pada hari ini, Senin, tanggal 02-02-2015 (dua pebruari dua ribu lima belas), pukul 9.00 (sembilan nol-nol) Waktu Indonesia Barat.-----------------------------------------------------------------------------Berhadapan dengan saya, Edy Priyono, Sarjana Hukum, Pejabat Sementara Notaris sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Depok, Nomor 9/SK/MPD/Depok/2015, tanggal 06-01-2015 (enam januari dua ribu lima belas), sebagai Notaris Pengganti dari Anggoro Herlambang, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berkedudukan di Kota Depok, dengan wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah dalam Propinsi Jawa Barat, yang telah meninggal dunia di Kota Depok, pada tanggal 31-01-2015 (tiga puluh satu januari dua ribu lima belas), dan karena itu menurut Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris, berwenang menjalankan tugas jabatan notaris yang meninggal dunia sampai dengan tanggal 0103-2015 (satu maret dua ribu lima belas), dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi akta, yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.----------------------------------------------



AWAL AKTA PEJABAT (AKTA RELAAS) Dibuat oleh Notaris Pada hari ini, Senin, tanggal 13-04-2020 (tiga belas april dua ribu dua puluh), pukul 15.00 (lima belas nol-nol) Waktu Indonesia Barat:---------------------------------------------------------------------Saya, Anggoro Herlambang, Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di Kota Depok, dengan wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah dalam Propinsi Jawa Barat, dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi akta yang nama namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini,-----------Atas permintaan Direksi Perseroan Terbatas PT Lima Sejahtera, berkedudukan di Kota Depok, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 63, tanggal 0603-2014 (enam maret dua ribu empat belas), Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 278 (selanjutnya disebut Perseroan).---------------------------------------------------------------Telah berada di kantor perseroan, Jalan Belimbing Nomor 5, Kota Depok, untuk membuat berita acara dari semua yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tersebut (selanjutnya disebut Rapat), yang diadakan pada hari, tanggal, bulan, tahun dan pukul serta ditempat seperti tersebut diatas.-------------------------------------------Telah hadir dalam rapat dan karenanya berada dihadapan saya, Notaris, dalam ruang rapat kantor perseroan, dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi akta tersebut.--------------------------------------



KOMPARISI Penghadap bertindak selaku kuasa Direksi PT Tuan Charles, lahir di Jakarta, pada tanggal 14-04-1993 (empat belas April seribu semblian ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Mangga Nomor 9, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3173014049300002--------------------------------------------------------------------------------------------Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari Tuan Ari, lahir di Jakarta, pada tanggal 02-04-1970 (dua april seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Kopi Nomor 45, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, yang dalam hal ini diwakili dalam jabatannya selaku Direktur Utama yang mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT Lima Sejahtera, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 200 tanggal 03-01-2015 (tiga januari dua ribu lima belas), Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 256, demikian berdasarkan surat kuasa yang dibuat dibawah tangan tanggal 02-03-2019 (dua maret dua ribu sembilan belas), yang aslinya bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini.--------------------



KOMPARISI Penghadap bertindak selaku kuasa Direksi PT, dimana Direksi dalam memberikan kuasa telah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Tuan Charles, lahir di Jakarta, pada tanggal 14-04-1993 (empat belas April seribu semblian ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Mangga Nomor 9, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3173014049300002--------------------------------------------------------------------------------------------Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari Tuan Ari, lahir di Jakarta, pada tanggal 02-04-1970 (dua april seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Kopi Nomor 45, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, yang dalam hal ini diwakili dalam jabatannya selaku Direktur Utama yang mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT Lima Sejahtera, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 200 tanggal 03-01-2015 (tiga januari dua ribu lima belas), Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 256, dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini, yang diwakili Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, demikian berdasarkan akta risalah rapat yang dibuat dibawah tangan tanggal 02-03-2018 (dua maret dua tibu delaan belas), yang aslinya bermaterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini. KOMPARISI Direktur Utama mewakili Direksi dan bertindak atas nama Perseroan Terbatas Tuan Charles, lahir di Jakarta, pada tanggal 14-04-1993 (empat belas April seribu semblian ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan



Mangga Nomor 9, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3173014049300002--------------------------------------------------------------------------------------------Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama, yang mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT Lima Sejahtera, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian Nomor 4 tanggal 4 (empat) Mei 2017 (dua ribu tujuh belas), yang dibuat dihadapan, Hasan, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, dan telah mendapat pengesahannya sebagai badan hukum, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15/SK/2017 tanggal 7 (tujuh) juli 2017 (dua ribu tujuh belas), (selanjutnya dalam akta ini disebut Perseroan), dan untuk melakukan tindakan hukum yang disebut dalam akta ini, Direksi telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, sebagaimana dinayatakan dalam Akta Risalah Rapat dibawah tangan tanggal 20 (dua puluh) Agustus 2017 (dua ribu tujuh belas), yang aslinya bermaterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini.------------KOMPARISI 2 (dua) Direktur bersama-sama mewakili Direksi dan bertindak atas nama Perseroan Terbatas a. Tuan Charles, lahir di Jakarta, pada tanggal 14-04-1993 (empat belas April seribu semblian ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Mangga Nomor 9, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3173014049300002------------------------------------------------------------b. Tuan Ary, lahir di Jakarta, pada tanggal 16-01-1987 (enam belas Januari seribu semblian ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Kopi Nomor 45, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3173016018700002.------------------------------------------------------------Menurut keterangannya, para penghadap Tuan Chales dan Tuan Ary tersebut dalam hal ini bertindak masing-masing dan berturut-turut dalam jabatannya sebagai Direktur Utama dan



Direktur, dan secara bersama-sama mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama PT Dua Jaya, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang seluruh anggaran dasarnya terakhir dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 200 tanggal 03-01-2015 (tiga januari dua ribu lima belas), Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 256 (selanjutnya dalam akta ini disebut Perseroan), dan untuk melakukan tindakan hukum yang disebut dalam akta ini, Direksi telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Risalah Rapat di bawah tangan tanggal 12 (dua belas) April 2018 (dua ribu delapan belas), yang aslinya bermaterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------



KOMPARISI Penghadap bertindak untuk diri sendiri Tuan Charles, lahir di Jakarta, pada tanggal 14-04-1993 (empat belas April seribu semblian ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Mangga Nomor 9, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3173014049300002-------------------------------------------------------------------------------------------KOMPARISI Penghadap bertindak untuk diri sendiri, menerangkan belum pernah menikah Tuan Charles, lahir di Jakarta, pada tanggal 14-04-1993 (empat belas April seribu semblian ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Mangga Nomor 9, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3173014049300002--------------------------------------------------------------------------------------------Menurut keterangannya, penghadap belum pernah menikah menurut hukum sebagaimana dinyatakan dalam identitas Kartu Tanda Penduduk tersebut, yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan objek perbuatan hukum yang disebut dalam akta ini merupakan harta pribadi penghadap dan karena itu untuk melakukan perbuatan hukum yang disebut dalam akta ini, penghadap tidak memerlukan persetujuan dari pihak manapun juga.----------------------------------KOMPARISI Para Penghadap (lebih dari satu), belum pernah menikah, dimana objek perbuatan hukum merupakan harta bersama yang bebas c. Tuan Charles, lahir di Jakarta, pada tanggal 14-04-1993 (empat belas April seribu semblian ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta



Pusat, Jalan Mangga Nomor 9, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3173014049300002------------------------------------------------------------d. Tuan Ary, lahir di Jakarta, pada tanggal 16-01-1987 (enam belas Januari seribu semblian ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Kopi Nomor 45, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3173016018700002.--------------------------------------------------------Menurut keterangannya, para penghadap yang disebut dalam butir a dan b, belum pernah menikah menurut hukum sebagaimana dinyatakan dalam identitas Kartu Tanda Penduduk masing-masing tersebut, yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan objek perbuatan hukum yang disebut dalam akta ini merupakan harta pribadi para penghadap dan karena itu untuk melakukan perbuatan hukum yang disebut dalam akta ini, para penghadap tidak memerlukan persetujuan dari pihak manapun juga.-------------------------------------------------------KOMPARISI Penghadap bertindak dengan persetujuan suami/istri yang turut hadir dihadapan notaris dan ikut menandatangani akta Tuan Charles, lahir di Jakarta, pada tanggal 14-04-1993 (empat belas April seribu semblian ratus sembilan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Mangga Nomor 9, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3173014049300002--------------------------------------------------------------------------------------------