10 0 343 KB
ALUR PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI ( Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Penyelenggara Pemilu ) 7+ 7 Hari Temuan/Laporan pelanggaran diterima bagian penindakan penanganan pelanggaran
Pengkajian 1. 2. 3. 4.
Temuan
Laporan
7 Hari Sejak Ditemukan
7 Hari Sejak di Ketahui
1. WNI Mempunyai Hak Pilih 2. Pemantau Pemilu Yang Telah Terdaftar 3. Peserta Pemilu 4. Terpenuhi Syarat Formil dan Materil 5. Mengisi Formulir Laporan
Pemberkasan Klarifikasi Pengumpulan alat bukti Melakukan pengkajian
PELANGGARAN ADMNITRASI
Dalam kajian jika ditemukan dugaan tindak pidana pemilu
Berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu 1 x 24 jam
TINDAK PIDANA PEMILU Menyerahkan temuan/ laporan kepada sentra Gakkumdu ( Form SG-1 )
1. Pengawas TPS 2. Pengawas Desa Atau Kelurahan 3. Panwaslu Kecamatan 4. Panwas Kabupaten 5. Bawaslu 6. mengisi Formulir Temuan
- Di proses oleh Bawaslu tingkatannya 14 hari kerja semenjak temuan/ laporan diterima - TSM masuk kategori pelanggaran admnistrasi
PENGADILAN NEGERI
Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan
Hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu dituag dalam form SG-3 dan disampaikan kepada pengawas pemilu
Bawaslu / Panwaslu menindaklanjuti sentra Gakkumdu
BUKAN ATAU BELUM MEMENUHI UNSUR TINDAK PIDANA PEMILU
Hasilnya berupa putusan dan wajib dilaksanakan KPU