Kunjungan Rumah Ibu Hamil Resti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KUNJUNGAN RUMAH IBU HAMIL RESTI



SOP



No. Dokumen No. Revisi



: 235.23/PKM-KTI/SOP/VIII/2016 : 00



Tgl. Terbit



: 19 Agustus 2016



Halaman



: 1/2



PUSKESMAS JALAN KUTAI



1. Pengertian



dr Hj Tri Retno Wulandari NIP.19780805.200801.2.015



kunjungan ke rumah ibu hamil sejak kehamilan muda dan terutama sejak umur kehamilannya 34-36 minggu bagi ibu hamil tidak pernah memeriksakan



2. Tujuan



kehamilan karena beberapa alasan. Deteksi oleh tenaga kesehatan pada ibu hamil resiko tinggi sehingga dapat menyelesaikannya dengan baik, melahirkan bayi yang sehat dan memperoleh



3. Kebijakan



kesehatan yang optimal Berdasarkan Surat Keputusan



4. Referensi



KTI/SK/VIII2016 tentang Pengelolaan dan pelaksanaan UKM. PWS KIA Depkes RI tahun 2009



Kepala



Puskesmas



No



227.9/PKM-



PedomanPelayanan Antenatal terpadu Kemenkes RI 2013 PROSEDUR TETAP (PROTAP) penanganan kegawatdaruratan maternal dan neonatal,2015 5. Prosedur/



1.



PJ ibu melaksanakan penapisan yang berkunjungan ke Puskesmas



Langkah-



2.



PJ ibu mencatat hasil penapisan ibu hamil



langkah



3.



PJ ibu melaporkan hasil penapisan kepada Bikor dan Kepala Puskesmas



4.



PJ program dan Bikor membuat jadwal kunjungan Ibu Hamil Resti.



5.



PJ Program menunjuk petugas yang akan melaksanakan kunjungan rumah Ibu hamil yang beresiko tinggi.



6.



PJ program dan pelaksana mempersiapakan Alat dan Bahan untuk kunjungan Rumah.



7.



Pelaksana melakukan kunjungan rumah pada ibu hamil RESTI.



8.



Pelaksana memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan nya pada ibu hamil resti.



9.



Pelaksana melakukan anamnesa a.



Melakukan anamnesa



b.



Melakukan pemeriksaan fisik ( TPRS, TFU, DJJ, LILA)



c.



Jika di perlukan pemerisaan Lab sederhana bisa dilakukan.



d.



Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada ibu dan keluarga



e.



Memberikan therapy obat sesuai kebutuhan



f.



Melakukan konseling



10. Melakukan pendokumentasian hasil kunjungan ibu hamil Resiko tinggi.



1/3



6. Bagan Alir



Petugas Persiapan Pelaksana Konseling Pencatatan



7. Hal-Hal yang



Faktor Resiko bumil.



harus diperhatikan 8. Unit Terkait



1.



Bidan Desa



2.



Kader kesehatan



3.



Posyandu



9. Dokumen



1.



Register kohortibuhamil



Terkait



2.



Register KIA



3.



Status ibu



4.



Buku KIA



10. Rekaman



No



Yang Dirubah



Historis



Isi Perubahan



Tgl Mulai Diberlakukan



Perubahan



2/3