11 0 86 KB
10. Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Pasien Jatuh (KURPC) Judul Indikator
Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Cedera Akibat Pasien Jatuh pada pasien Rawat Inap
Dasar pemikiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
Dimensi Mutu
1. Keselamatan 2. Fokus kepada pasien Terselenggaranya pelayanan keperawatan yang aman dan efektif bagi pasien dalam upaya mencapai pemenuhan sasaran keselamatan pasien.
Tujuan Definisi Operasional
Upaya pencegahan risiko jatuh meliputi :
Tipe Indikator
1. Asesmen awal risiko jatuh Rawat inap 2. Assesment Ulang risiko jatuh 3. Intervensi pencegahan risiko jatuh Kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh adalah pelaksanaan ketiga upaya pencegahan jatuh pada pasien yang berisiko jatuh sesuai dengan standar yang ditetapkan rumah sakit. Proses
Ukuran Indikator
Prosentase
Numerator (pembilang)
Jumlah pasien berisiko jatuh yang mendapatkan ketiga upaya pencegahan risiko jatuh
Denominator (penyebut)
Jumlah pasien rawat inap berisiko jatuh yang disurvey
Target Pencapaian
100%
Kriteria: - Inklusi - Eksklusi
Pasien Rawat inap Pasien yang tidak dapat dilakukan asesmen ulang maupun edukasi seperti pasien meninggal, pasien gangguan jiwa yang sudah melewati fase akut, dan pasien menolak intervensi
Formula
Jumlah pasien berisiko jatuh yang mendapatkan ketiga upaya pencegahan risiko jatuh x 100% Jumlah pasien rawat inap yang berisiko jatuh yang di survey
Sumber data
Rekam Medis pasien
Frekuensi pengumpulan data
bulanan
Periode pelaporan data
bulanan
Periode analisis
triwulan
Metode Pengumpulan Data
Retrospektif
Sampel
Populasi Sampel : Metode : Ketersediaan / Convinience Besar sampel . >= 640 = 128 sampel 320 – 639 = 20% dari total populasi 64 – 319 = 64 Sampel < 64 = 100 % populasi
Rencana Analisis Data
Run chart
Instrumen Pengambilan Data
Form KUPRC
Penanggung Jawab
Kepala Bidang Keperawatan dan Ketua Sub Komite Keselamatan pasien
Control Chart