Kurikulum Merdeka Pendidikan Khusus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KODE MODUL: IN-2-P3



MODUL AJAR MATERI PENGUATAN IN-2 KEGIATAN TRAINING OF TRAINER (ToT) PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DALAM MENGEMBANGKAN KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN YANG MENGAKOMODASI PESERTA DIDIK BERKEBUTUHAN KHUSUS PADA SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS ATAU SEKOLAH LUAR BIASA (SLB)



MATERI IN-2 P3



KURIKULUM MERDEKA PENDIDIKAN KHUSUS (SLB)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT GURU PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS TAHUN 2022



MATERI KURIKULUM MERDEKA PENDIDIKAN KHUSUS (SLB) 1. Topik Pembelajaran Modul Topik pembelajaran modul adalah Kurikulum Merdeka pada SLB/SPPPI 2. Alokasi Waktu Tatap Muka Alokasi waktu tatap muka untuk modul ini adalah 4 jam pelatihan a. 60 menit (240 menit). 3. Capaian Pelatihan Capaian pelatihan pada materi ini adalah peserta IN-2 secara mandiri dapat memanfaatkan pembelajaran untuk meningkatkan pemahaman dan terampil dalam menyampaikan Kurikulum Merdeka Pendidikan Khusus (SLB) 4. Tujuan Pembelajaran peserta TOT mampu: a. Memahami dan menjelaskan Kebijakan Kurikulum Merdeka. b. Memahami dan menjelaskan Kerangka Dasar, Profil Pelajar Pancasila, Capaian Pembelajaran dan struktur Kurikulum, prinsip pembelajaran dan asesmen pada Kurikulum Merdeka Pendidikan Khusus (SLB) c. Memahami dan terampil dalam menyusun Kurikulum Operasional Sekolah (KOS d. Memahami dan menjelaskan Program Pembelajaran Individual (PPI) e. Memahami dan menjelaskan perangkat ajar (Tujuan Pembelajaran, Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), Modul ajar, Bahan ajar dan Buku teks pelajaran) f. Memahami dan terampil dalam Pemanfaatan Platform Digital Kemendikbudristek 5. Skenario Pembelajaran a. Visualisasi Peserta diajak menonton video tentang penyelenggaraan kurikulum merdeka di SLB Penggerak. Tayangan video untuk memantik tentang konsep dasar dan praktik Kurikulum Merdeka di SLB Penggerak. Setelah menayangkan video dilanjutkan dengan dialog interaktif. b. Dialog interaktif 1) Peserta diajak berdiskusi hal-hal yang menarik dari video tentang penyelenggaraan kurikulum merdeka di SLB Penggerak. 2) Dalam dialog interaktif tersebut narasumber menggali jawaban peserta pada materi tentang konsep dasar dan penyelenggaraan kurikulum merdeka di SLB Penggerak. 3) Dialog interaktif diawali dengan pertanyaan-pertanyaan pemantik sebagai berikut a) Apakah Bapak/Ibu mengetahui tentang Kurikulum Merdeka? b) Apakah SLB Bapak/Ibu sudah menjadi SLB Penggerak? c) Bagaimana menurut Bapak/Ibu mengenai penyelenggaraan Kurikulum Merdeka di SLB? 4) Penyampaian materi keseluruhan Narasumber presentasi dengan menayangkan PPT secara keseluruhan mengenai Kurikulum Merdeka di SLB meliputi:



1) Kebijakan Kurikulum Merdeka; 2) Kerangka Dasar, Profil Pelajar Pancasila, Capaian Pembelajaran dan struktur Kurikulum, prinsip pembelajaran dan asesmen pada Kurikulum Merdeka Pendidikan Khusus (SLB) 3) Kurikulum Operasional Sekolah (KOS) 4) Program Pembelajaran Individual (PPI); 5) Perangkat ajar (Tujuan Pembelajaran, Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), Modul ajar, Bahan ajar dan Buku teks pelajaran) 6) Platform Digital Kemendikbudristek; dan 5) Latihan/Penugasan Peserta diberi latihan/penugasan terkait konsep dasar Kurikulum Merdeka dan penyelenggaraannya di SLB serta menuliskannya pada kertas tempel warna/memo stick dan pada lembar kerja yang telah disiapkan. 6) Presentasi /laporan hasil latihan/penugasan Setelah selesai mengerjakan latihan/penugasan, hasilnya ditempel pada kertas plano atau flipchart, beberapa peserta (perwakilan peserta laki-laki dan perempuan) melaporkan hasil latihan/tugasnya. 7) Penyimpulan materi dan penutup.



Visualisasi Menonton Video tentang Kurikulum Sekolah Penggerak di SLB 10 menit



Dialog Interaktif Halhal yang Menarik dari Tayangan Video 20 menit



Penyimpulan Materi dan Penutup 10 menit



Presentasi/Laporan Hasil Latihan/Penugasan 50 menit



Penyampaian Materi Keseluruhan Tayangan PPT 90 menit



Latihan/Penugasan 60 menit



Gambar 1 Skenrio Pembelajaran 6. Media Pembelajaran Media pembelajaran yang dibutuhkan dalam kegiatan pembelajaran materi ajar Kurikulum Merdeka Pendidikan Khusus di SLB adalah: a. LCD proyektor, layar dan sound system. b. Laptop, printer, dan jaringan internet. c. Bahan tayang (PPT dan Video) d. Kertas tempel warna/memo stick e. Kertas plano atau flipchart f. Spidol berwarna



g. h. i. j. k.



Pensil Pulpen Penghapus Gunting Shop Lakban atau doubletip.



7. Uraian Materi KURIKULUM MERDEKA PENDIDIKAN KHUSUS DI SLB a. Kebijakan Kurikulum Merdeka Sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya disebut sebagai kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Karakteristik utama dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah: • Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila • Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi. • Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal. Keunggulan kurikulum merdeka terdiri atas: • Lebih sederhana dan mendalam, Fokus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya. Belajar menjadi lebih mendalam, bermakna, tidak terburu-buru dan menyenangkan • Lebih merdeka, misal: bagi peserta didik, tidak ada program peminatan di SMA, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya • Lebih relevan dan interaktif, Pembelajaran melalui kegiatan projek memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isuisu aktual misalnya isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila. Satuan pendidikan yang memilih Kurikulum Merdeka dapat mengimplementasikannya melalui 3 (tiga) opsi sebagai berikut. 1) Menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan Pendidikan, misalnya menerapkan projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai ko-kurikuler atau ekstrakurikuler dengan konsekuensi menambah jam pelajaran, menerapkan pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik atau pembelajaran terdiferensiasi berdasarkan asesmen formatif diagnostik, menerapkan kegiatan bermain-belajar berbasis buku bacaan anak di PAUD;



2) Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan oleh Pemerintah Pusat; atau 3) Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan pengembangan berbagai perangkat ajar oleh satuan pendidikan. b. Kerangka Dasar, Profil Pelajar Pancasila, Capaian Pembelajaran, Struktur Kurikulum, Prinsip Pembelajaran dan Asesmen pada Kurikulum Merdeka Pendidikan Khusus (SLB) 1) Kerangka Dasar Kerangka kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum. Kerangka kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah pun diupayakan minimal dan lebih bersifat memandu daripada mengatur secara ketat (OECD, 2020a). Atas dasar hal tsb, struktur kurikulum dan prinsip pembelajaran yang ditetapkan Pemerintah diatur dengan sangat umum dan abstrak sehingga satuan pendidikan memiliki banyak keleluasaan untuk mengembangkannya sesuai dengan konteks dan kebutuhan belajar peserta didik. Pemerintah Pusat menetapkan: (1) profil pelajar Pancasila, (2) Capaian Pembelajaran, (3) struktur kurikulum, dan (4) prinsip pembelajaran dan asesmen sebagai kurikulum yang diharapkan untuk diimplementasikan di satuan pendidikan dan di kelas. Profil pelajar Pancasila sebagai sintesis dari tujuan pendidikan nasional, visi dari pendidikan dan pengembangan sumberdaya manusia Indonesia yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, serta pandangan para pendiri bangsa. Sementara ketiga komponen lainnya merupakan turunan dari kebijakan yang lebih besar, yaitu Tujuan Pendidikan Nasional yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan diterjemahkan sebagai profil pelajar Pancasila, dan juga turunan dari Standar Nasional Pendidikan, khususnya Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian. 2) Profil Pelajar Pancasila Profil pelajar Pancasila merupakan bentuk penerjemahan tujuan pendidikan nasional. Profil pelajar Pancasila berperan sebagai referensi utama yang mengarahkan kebijakan-kebijakan pendidikan termasuk menjadi acuan untuk para pendidik dalam membangun karakter serta kompetensi peserta didik. Profil pelajar Pancasila harus dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan karena perannya yang penting. Profil ini perlu sederhana dan mudah diingat dan dijalankan baik oleh pendidik maupun oleh pelajar agar dapat dihidupkan dalam kegiatan sehari-hari. Berdasarkan pertimbangan tersebut, profil pelajar Pancasila terdiri dari enam dimensi, yaitu: 1) beriman,



bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, 2) mandiri, 3) bergotong-royong, 4) berkebinekaan global, 5) bernalar kritis, dan 6) kreatif. Keenam dimensi profil pelajar Pancasila perlu dilihat secara utuh sebagai satu kesatuan agar setiap individu dapat menjadi pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Pendidik perlu mengembangkan keenam dimensi tersebut secara menyeluruh sejak pendidikan anak usia dini. Dijabarkan sebagai berikut: (a) Dimensi Beriman, Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Berahlak Mulia Pelajar Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia adalah pelajar yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memahami ajaran agama dan kepercayaannya serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupannya sehari-hari. Ada lima elemen kunci beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia: (a) akhlak beragama; (b) akhlak pribadi; (c) akhlak kepada manusia; (d) akhlak kepada alam; dan (e) akhlak bernegara (b) Dimensi Berkebhinekaan Global Pelajar Indonesia mempertahankan budaya luhur, lokalitas dan identitasnya, dan tetap berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lain, sehingga menumbuhkan rasa saling menghargai dan kemungkinan terbentuknya budaya baru yang positif dan tidak bertentangan dengan budaya luhur bangsa. Elemen kunci dari berkebinekaan global meliputi mengenal dan menghargai budaya, kemampuan komunikasi interkultural dalam berinteraksi dengan sesama, dan refleksi dan tanggung jawab terhadap pengalaman kebinekaan. (c) Dimensi Bergotong Royong Pelajar Indonesia memiliki kemampuan bergotong-royong, yaitu kemampuan untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama dengan suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan lancar, mudah dan ringan. Elemen-elemen dari bergotong royong adalah kolaborasi, kepedulian, dan berbagi (d) Dimensi Mandiri, Pelajar Indonesia merupakan pelajar mandiri, yaitu pelajar yang bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya. Elemen kunci dari mandiri terdiri dari kesadaran akan diri dan situasi yang dihadapi serta regulasi diri. (e) Dimensi Bernalar Kritis Pelajar yang bernalar kritis mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpulkannya. Elemen-elemen dari bernalar kritis adalah memperoleh dan memproses informasi dan gagasan, menganalisis dan mengevaluasi penalaran, merefleksi pemikiran dan proses berpikir dalam mengambilan keputusan



(f) Dimensi Kreatif Pelajar yang kreatif mampu memodifikasi dan menghasilkan sesuatu yang orisinal, bermakna, bermanfaat, dan berdampak. Elemen kunci dari kreatif terdiri dari menghasilkan gagasan yang orisinal serta menghasilkan karya dan tindakan yang orisinal serta memiliki keluwesan berpikir dalam mencari alternatif solusi permasalahan. 3) Capaian Pembelajaran Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari Fase Fondasi pada PAUD. Untuk Pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk setiap mata pelajaran. Bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dapat menggunakan CP pendidikan khusus. Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan CP reguler dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum. CP untuk PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C ditetapkan oleh pemerintah. Pada pendidikan Pada jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C, fase-fase dalam CP dijabarkan sebagai berikut: Jenjang PAUD



Fase Fondasi (TK B)



Jenjang SD/MI/SDLB



• Fase A (Kelas 1-2) • Fase B (Kelas 3-4) • Fase C (Kelas 5-6)



Jenjang SMP /MTS/SMPLB



Fase D (Kelas 7-9)



Jenjang SMA/MA/SMK/ MAK/SMALB



• Fase E (Kelas 10) • Fase F (Kelas 11-12)



Untuk pendidikan khusus SLB mengacu pada usia mental dijabarkan sebagai berikut: Fase Jenjang/ Kelas Usía mental



Fase A



Fase B



Fase C



Fase D



Fase E



Fase F



1-2



3-4



5-6



7,8,9



10



11-12



≤7 tahun



±8 tahun



±8 tahun



±9 tahun



±10 tahun



±10 tahun



Dalam pendidikan khusus juga terdapat prinsip lintas fase mengingat kondisi anak berkebutuhan khusus sangat beragam sehingga sangat dimungkinkan untuk mata pelajaran tertentu seorang ada berada di fase A namun di mata pelajaran lainnya berada di fase B.



4) Struktur Kurikulum Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah di Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPPI) sesuai dengan pendidikan umum mengacu Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.



Struktur kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah di SLB dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu: 1) pembelajaran intrakurikuler; dan 2) projek penguatan profil pelajar Pancasila. Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun. Satuan pendidikan mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1 (satu) tahun ajaran. Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Satuan pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut: 1) mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain; 2) mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau 3) dengan membangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri. Struktur kurikulum SLB mengacu kepada struktur kurikulum SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang disesuaikan untuk peserta didik berkebutuhan



khusus dengan hambatan intelektual. Untuk peserta didik yang tidak mengalami hambatan intelektual dapat menggunakan kurikulum pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik. Penyesuaian struktur kurikulum dimaksud dilakukan terhadap keterampilan fungsional dan mata pelajaran yang menunjang kebutuhan tersebut. PESERTA DIDIK BERKEBUTUHAN KHUSUS DENGAN HAMBATAN INTELEKTUAL



MENGGUNAKAN KURIKULUM SLB



PESERTA DIDIK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI SLB MENGGUNAKAN KURIKULUM PENDIDIKAN REGULER YANG DISESUAIKAN DENGAN KONDISI PESERTA DIDIK



PESERTA DIDIK BERKEBUTUHAN KHUSUS YANG TIDAK MENGALAMI HAMBATAN INTELEKTUAL



Gambar 7.1 Penggunaan Kurikulum untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Bersekolah di SLB 1) Struktur Kurikulum SDLB Struktur Kurikulum SDLB sebagai berikut (a) Alokasi waktu mata pelajaran SDLB Kelas I (Asumsi 1 tahun = 36 minggu, 1 JP=30 menit)



Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*



108 (3)



Alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun 36



Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Mata Pelajaran



Alokasi intrakurikuler per tahun (minggu)



Total JP Per Tahun



144



Pendidikan Agama Hindu dan] Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Pancasila



54 (2) **



18



72



Bahasa Indonesia



108 (3)



36



144



Matematika



54 (2) **



18



72



Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan



54 (2) **



18



72



252 (7)



108



360



216 (6)



-



216 (6)



Bahasa Inggris



72 (2) ****



-



72****



Muatan Lokal



72 (2) ****



-



72



846 (25)



234



1080



Seni Budaya ***: 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari Program Kebutuhan Khusus



Total *****:



Keterangan: * Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing. **Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). *** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). **** Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. *****Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. (b) Alokasi waktu mata pelajaran SDLB Kelas II (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)



Mata Pelajaran



Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*



Alokasi Alokasi projek intrakurikule penguatan r per tahun profil pelajar (minggu) Pancasila per tahun 108 (3) 36



Total JP Per Tahun



144



Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Pancasila



54 (2) **



18



72



Bahasa Indonesia



108 (3)



36



144



Matematika



108 (3)



36



144



Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan



54 (2) **



18



72



252 (7)



108



360



216 (6)



-



216 (6)



Bahasa Inggris



72 (2) ****



-



72****



Muatan Lokal



72 (2) ****



-



72****



900 (26)



252



1152



Seni Budaya ***: 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari Program Kebutuhan Khusus



Total*****:



Keterangan: * Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing. ** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). ***



Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta



didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). **** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP pertahun sebagai mata pelajaran pilihan. ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. (c) Alokasi waktu mata pelajaran SDLB Kelas III-IV (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)



Mata Pelajaran



Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*



Alokasi Alokasi projek intrakurikul penguatan profil Total JP Per er per pelajar Pancasila Tahun tahun per tahun (minggu) 108 (3) 36 144



Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Pancasila



54 (2) **



18



72



Bahasa Indonesia



72 (2)



36



108



Matematika



72 (2)



36



108



Ilmu Pengetahuan Alam Sosial



54 (2) **



18



72



Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan



54 (2) **



18



72



360 (10)



144



504



216 (6)



-



216



Seni Budaya ***: 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari Program Kebutuhan Khusus



Bahasa Inggris Muatan Lokal Total *****



72 (2) **** 72 (2) **** 990 (29)



306



72**** 72**** 1296



*Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing. ** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan IPAS). *** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). **** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.



(d) Alokasi waktu mata pelajaran SDLB Kelas V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)



Mata Pelajaran



Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*



Alokasi Alokasi projek intrakurikul penguatan profil Total JP Per er per pelajar Pancasila Tahun tahun per tahun (minggu) 108 (3) 36 144



Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*



108 (3)



36



144



Pendidikan Pancasila



54 (2) **



18



72



Bahasa Indonesia



108 (3)



36



144



Matematika



108 (3)



36



144



Ilmu Pengetahuan Alam Sosial



54 (2) **



18



72



Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan



54 (2) **



18



72



360 (10)



144



504



144 (4)



-



144



Bahasa Inggris



72 (2) ****



-



72****



Muatan Lokal



72 (2) ****



-



72****



990 (29)



306



1296



Seni Budaya ***: 1. Seni 2. Seni 3. Seni 4. Seni



Musik Rupa Teater Tari



Program Kebutuhan Khusus



Total*****:



Keterangan: Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing. ** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan IPAS. *** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). **** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP pertahun sebagai mata pelajaran pilihan. ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. (e) Alokasi waktu mata pelajaran SDLB Kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran



Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*



Alokasi Alokasi projek intrakurikul penguatan profil Total JP Per er per pelajar Pancasila Tahun tahun per tahun (minggu) 96 (3) 32 128



Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*



96 (3)



32



128



Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*



96 (3)



32



128



Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*



96 (3)



32



128



Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*



96 (3)



32



128



Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*



96 (3)



32



128



48 (2) **



16



64



Bahasa Indonesia



96 (2)



32



128



Matematika



96 (2)



32



128



Ilmu Pengetahuan Alam Sosial



48 (2) **



16



64



Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan



48 (2) **



16



64



320 (10)



128



448



128 (4)



-



128



Bahasa Inggris



64 (2) ****



-



64****



Muatan Lokal



64 (2) ****



-



64****



880 (29)



272



1152



Pendidikan Pancasila



Seni Budaya***: 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari Program Kebutuhan Khusus



Total*****:



Keterangan: * Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing. ** Pembelajaran reguler tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi projek 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan IPAS. *** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). **** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 64 (enam puluh empat) JP pertahun sebagai mata pelajaran. ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.



2) Struktur Kurikulum SMPLB Struktur Kurikulum SMPLB sebagai berikut. (a) Alokasi waktu mata pelajaran SMPLB Kelas VII (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit)



Mata Pelajaran



Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*



Alokasi intrakurikuler per tahun (minggu) 54 (2) **



Alokasi projek penguatan profil Total JP Per pelajar Pancasila Tahun per tahun 18



72



Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Pancasila



54 (2) **



18



72



Bahasa Indonesia



54 (2) **



18



72



Matematika



54 (2) **



18



72



Ilmu Pengetahuan Alam



54 (2) **



18



72



Ilmu Pengetahuan Sosial



54 (2) **



18



72



Bahasa Inggris***



54 (2) **



18



72



Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan



54 (2) **



18



72



54 (2) **



18



72



Seni Budaya ****: 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari



Kelompok Keterampilan dapat memilih 2 (dua) atau lebih: 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 4. Tata Graha 5. Teknologi Informasi Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20. Budidaya Peternakan Program Kebutuhan Khusus



468 (13)



144



612



108 (3)



-



108



Muatan Lokal



72 (2) *****



-



72*****



Total******



1062 (34)



306



1368



Keterangan: * Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing. ** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu tiap mata pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan Khusus, dan Muatan Lokal. *** Bahasa Inggris bersifat pilihan. **** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). ***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP



pertahun sebagai mata pelajaran pilihan. ****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. (b) Alokasi waktu mata pelajaran SMPLB Kelas VIII (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit)



Mata Pelajaran



Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*



Alokasi Alokasi projek intrakurikul penguatan profil Total JP Per er per pelajar Pancasila Tahun tahun per tahun (minggu) 54 (2) ** 18 72



Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Pancasila



54 (2) **



18



72



Bahasa Indonesia



54 (2) **



18



72



Matematika



54 (2) **



18



72



Ilmu Pengetahuan Alam



54 (2) **



18



72



Ilmu Pengetahuan Sosial



54 (2) **



18



72



Bahasa Inggris***



54 (2) **



18



72



Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan



54 (2) **



18



72



54 (2) ****



18



72



Seni Budaya ****: 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari



Kelompok Keterampilan Dapat memilih salah satu: 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 4. Tata Graha 5. Teknologi Informasi Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20.Budidaya Peternakan Program Kebutuhan Khusus



468 (13)



144



612



108 (3)



-



108



Muatan Lokal



72 (2) *****



-



72*****



Total******



1062 (34)



306



1368



Keterangan: * Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing. ** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu tiap mata pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan Khusus, dan Muatan Lokal. *** Bahasa Inggris bersifat pilihan. **** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). ***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.



****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. (c) Alokasi waktu mata pelajaran SMPLB Kelas IX (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran



Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*



Alokasi Alokasi projek intrakurikul penguatan profil Total JP er per pelajar Pancasila Per Tahun tahun per tahun (minggu) 48 (2) ** 16 64



Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*



48 (2) **



16



64



Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*



48 (2) **



16



64



Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*



48 (2) **



16



64



Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*



48 (2) **



16



64



Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*



48 (2) **



16



64



Pendidikan Pancasila



48 (2) **



16



64



Bahasa Indonesia



48 (2) **



16



64



Matematika



48 (2) **



16



64



Ilmu Pengetahuan Alam



48 (2) **



16



64



Ilmu Pengetahuan Sosial



48 (2) **



16



64



Bahasa Inggris***



48 (2) **



16



64



Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan



48 (2) **



16



64



48 (2) ****



16



64



Seni Budaya ****: 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari



Kelompok Keterampilan Dapat memilih salah satu: 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 4. Tata Graha 5. Teknologi Informasi Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20. Budidaya Peternakan Program Kebutuhan Khusus Muatan Lokal Total******



416 (13)



128



544



96 (3)



-



96



64 (2) *****



-



64*****



944 (34)



272



1216



Keterangan: * Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing. ** Pembelajaran reguler tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi projek 24 (dua puluh empat) minggu tiap mata pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan Khusus, dan Muatan Lokal. *** Bahasa Inggris bersifat pilihan. **** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). ***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 64 (enam puluh empat) JP pertahun sebagai mata pelajaran pilihan. ****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan



Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan 3) Struktur Kurikulum SMALB Struktur Kurikulum SMALB sebagai berikut. (a) Alokasi waktu mata pelajaran SMALB Kelas X (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit)



Mata Pelajaran



Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*



Alokasi Alokasi projek intrakurikul penguatan profil Total JP Per er per pelajar Pancasila Tahun tahun per tahun (minggu) 54 (2) ** 18 72



Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Pancasila



54 (2) **



18



72



Bahasa Indonesia



54 (2) **



18



72



Matematika



54 (2) **



18



72



Ilmu Pengetahuan Alam



54 (2) **



18



72



Ilmu Pengetahuan Sosial



54 (2) **



18



72



Bahasa Inggris***



54 (2) **



18



72



Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan



54 (2) **



18



72



54 (2) **



18



72



Seni dan Budaya *****: 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari



Kelompok Keterampilan Dapat memilih salah satu: 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 4. Tata Graha 5. Teknologi Informasi 648 (18) Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20. Budidaya Peternakan Program Kebutuhan Khusus 72 (2)



216



864



-



72



Muatan Lokal



72 (2) *****



-



72*****



Total******



1206 (38)



378



1584



Keterangan: * Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing. ** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu tiap mata pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan Khusus, dan Muatan Lokal. *** Bahasa Inggris bersifat pilihan. **** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). ***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.



****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. (b) Alokasi waktu mata pelajaran SMALB Kelas XI (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit)



Mata Pelajaran



Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*



Alokasi Alokasi projek intrakurikul penguatan profil Total JP Per er per pelajar Pancasila Tahun tahun per tahun (minggu) 54 (2) ** 18 72



Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*



54 (2) **



18



72



Pendidikan Pancasila



54 (2) **



18



72



Bahasa Indonesia



54 (2) **



18



72



Matematika



54 (2) **



18



72



Ilmu Pengetahuan Alam



54 (2) **



18



72



Ilmu Pengetahuan Sosial



54 (2) **



18



72



Bahasa Inggris***



54 (2) **



18



72



Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan



54 (2) **



18



72



54 (2) **



18



72



Seni dan Budaya****: 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari



Kelompok Keterampilan Dapat memilih salah satu: 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 4. Tata Graha 5. Teknologi Informasi Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Suvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20. Budidaya Peternakan Program Kebutuhan Khusus



720 (20)



216



936



72 (2)



Muatan Lokal



72 (2) *****



-



72*****



Total******



1278 (40)



378



1656



Keterangan: * Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing ** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek 27 (dua puluh tujuh) minggu tiap mata pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan Khusus, dan Muatan Lokal. *** Bahasa Inggris bersifat pilihan **** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). ***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.



****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. (c) Alokasi waktu mata pelajaran SMALB Kelas XII (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 40)



Mata Pelajaran



Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti*



Alokasi Alokasi projek intrakurikul penguatan profil Total JP Per er per pelajar Pancasila Tahun tahun per tahun (minggu) 48 (2) ** 16 64



Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti*



48 (2) **



16



64



Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti*



48 (2) **



16



64



Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti*



48 (2) **



16



64



Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti*



48 (2) **



16



64



Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti*



48 (2) **



16



64



Pendidikan Pancasila



48 (2) **



16



64



Bahasa Indonesia



48 (2) **



16



64



Matematika



48 (2) **



16



64



Ilmu Pengetahuan Alam



48 (2) **



16



64



Ilmu Pengetahuan Sosial



48 (2) **



16



64



Bahasa Inggris***



48 (2) **



16



64



Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan



48 (2) **



16



64



48 (2) ***



16



64



Seni Budaya ****: 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari



Kelompok Keterampilan Dapat memilih salah satu: 1. Tata Busana 2. Tata Boga 3. Tata Kecantikan 4. Tata Graha 5. Teknologi Informasi Komunikasi 6. Perbengkelan Sepeda Motor 7. Cetak Saring/Sablon 8. Seni Membatik 9. Souvenir 10. Budidaya Tanaman Hortikultura 11. Pijat/Akupresur 12. Teknik Penyiaran Radio 13. Seni Musik 14. Fotografi 15. Desain Grafis 16. Seni Tari 17. Seni Lukis 18. Elektronika Alat Rumah Tangga 19. Budidaya Perikanan 20.Budidaya Peternakan Program Kebutuhan Khusus



640 (20)



192



832



64 (2)



-



64



Muatan Lokal



64 (2) *****



-



64*****



Total******



1136 (40)



336



1472



* **



Diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing. Pembelajaran reguler tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi projek 24 (dua puluh empat) minggu tiap mata pelajaran, kecuali Kelompok Keterampilan, Program Kebutuhan Khusus, dan Muatan Lokal. *** Bahasa Inggris bersifat pilihan. **** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). ***** Maksimal 2 (dua) JP perminggu atau 64 (enam puluh empat) JP pertahun sebagai mata pelajaran pilihan. ****** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan



Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Berikut merupakan penjelasan dari struktur kurikulum SLB secara umum: • JP paling besar yaitu kelompok keterampilan (untuk SMPLB dan SMALB), dan mata pelajaran Seni dan Budaya untuk SDLB. Hal ini didasarkan pada penekanan kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif anak; • peserta didik SMPLB dan SMALB memilih 1 (satu) jenis keterampilan sesuai dengan bakat dan minat di kelas VIII. Pada kelas VII peserta didik dapat memilih 2 (dua) jenis atau lebih dari keterampilan yang tersedia di satuan pendidikan masingmasing. • satuan pendidikan dapat mengembangkan jenis keterampilan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah dan ketersediaan SDM. • mata pelajaran Seni Budaya di SMPLB dan SMALB pada kelompok mata pelajaran umum berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mata pelajaran Seni pada kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi; • program kebutuhan khusus bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan indera yang dimilikinya dan mengatasi keterbatasannya, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) bagi tunanetra merupakan pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi; 2) bagi tunarungu merupakan pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; 3) bagi tunagrahita merupakan pengembangan diri; 4) bagi tunadaksa merupakan pengembangan diri dan gerak; dan 5) bagi autis merupakan pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku; • Program Kebutuhan Khusus di SMALB menjadi mata pelajaran wajib seperti di SDLB dan SMPLB dengan pertimbangan mempersiapkan peserta didik agar mampu hidup mandiri di lingkungan masyarakat; • pengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus adalah guru pendidikan khusus, guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak oleh kepala satuan pendidikan; • selanjutnya guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang



dimaksud wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar); • penentuan fase pada peserta didik didasarkan pada hasil asesmen diagnostik, sehingga pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, misalnya: salah satu peserta didik pada kelas X SMALB (fase E) berdasarkan hasil asesmen diagnostik berada pada fase C sehingga pembelajaran peserta didik tersebut tetap mengikuti hasil asesmen diagnostik yaitu fase C; • peserta didik berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual di SLB atau Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif dapat menggunakan struktur kurikulum dan capaian pembelajaran pendidikan reguler sesuai jenjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip modifikasi kurikulum; • peserta didik berkebutuhan khusus dari SLB dapat melanjutkan pendidikannya ke Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif dengan mengikuti kelas transisi; • alokasi waktu JP bersifat fleksibel sehingga satuan pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain; dan • satuan pendidikan melaksanakan program magang pada kelas XI paling sedikit 1 (satu) bulan; dan • Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 5) Prinsip Pembelajaran dan Asesmen (a) Prinsip Pembelajaran Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Prinsip pembelajaran sebagai berikut: • pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan;







• •







(b)



pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik; pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra; dan pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.



Prinsip Asesmen Asesmen atau penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Prinsip asesmen sebagai berikut: a. asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya; b. asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran; c. asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya; d. laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut; dan e. hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran



c. Kurikulum Operasional Sekolah (KOS)



Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan



pembelajaran



untuk



mencapai



tujuan



pendidikan



tertentu



(UU



Sisdiknas/2003). Pemerintah pusat menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum yang menjadi acuan untuk pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan. Komponen dalam kurikulum operasional ini disusun untuk membantu proses berpikir dan mengembangkan satuan pendidikan. Dalam pengembangannya, dokumen ini juga merupakan hasil refleksi semua unsur pendidik di satuan pendidikan yang kemudian ditinjau secara berkala guna disesuaikan dengan dinamika perubahan dan kebutuhan peserta didik. Kurikulum operasional di satuan pendidikan memuat seluruh rencana proses belajar yang



diselenggarakan



penyelenggaraan



di



satuan



pendidikan,



sebagai



pedoman



pembelajaran. Untuk menjadikannya bermakna,



seluruh



kurikulum



operasional satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan. Prinsip Pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan 1. Berpusat pada peserta didik, yaitu pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik. Profil Pelajar Pancasila selalu menjadi rujukan pada semua tahapan dalam penyusunan kurikulum operasional sekolah. 2. Kontekstual, menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, serta dunia kerja dan industri (khusus SMK), dan menunjukkan karakteristik atau kekhususan peserta didik berkebutuhan khusus (khusus SLB) 3. Esensial, yaitu memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami. 4. Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual



5. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta industri dan dunia kerja, di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya. Komponen Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan 1. Karakteristik satuan pendidikan 2. Visi, misi, dan tujuan Visi ● menggambarkan bagaimana peserta didik menjadi subjek dalam tujuan jangka panjang sekolah dan nilai-nilai yang dituju ● nilai-nilai yang mendasari penyelenggaraan pembelajaran agar peserta didik dapat mencapai Profil Pelajar Pancasila Misi ● menjawab bagaimana sekolah mencapai visi ● nilai-nilai yang penting untuk dipegang selama menjalankan misi Tujuan ● tujuan akhir dari kurikulum sekolah yang berdampak kepada peserta didik ● tujuan menggambarkan tahapan (milestone) penting dan selaras dengan misi ● strategi sekolah untuk mencapai tujuan pendidikannya ● kompetensi/karakteristik yang menjadi kekhasan lulusan sekolah tersebut dan selaras dengan Profil Pelajar Pancasila 3. Pengorganisasian pembelajaran • Intrakurikuler, berisi muatan/mata pelajaran dan muatan tambahan lainnya jika ada (mulok) • Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, menjelaskan pengelolaan proyek yang mengacu pada Profil Pelajar Pancasila pada tahun ajaran tersebut. Untuk SMK,



projek penguatan ini terintegrasi dalam Pengembangan Karakter dan Budaya Kerja. • Praktik Kerja Lapangan (PKL, untuk SMK) menyiapkan peserta didik agar memiliki pengalaman dan kompetensi di dunia kerja • Ekstrakurikuler gambaran ekstrakurikuler dalam bentuk matriks/tabel 4. Rencana pembelajaran 5. Pendampingan, evaluasi, dan pengembangan profesional 6. Lampiran • Contoh-contoh rencana pembelajaran ruang lingkup kelas: menggambarkan rencana pembelajaran per tujuan pembelajaran dan/atau per tema (untuk sekolah-sekolah yang sudah menjalankan pembelajaran secara integrasi) • Contoh penguatan Profil Pelajar Pancasila penjabaran pilihan tema dan isu spesifik yang menjadi projek pada tahun ajaran tersebut (deskripsi singkat tentang projek yang sudah dikontekstualisasikan dengan kondisi lingkungan sekolah



dan



kebutuhan



peserta



didik,



tidak



perlu



sampai



perincian



pembelajarannya) • Referensi landasan hukum atau landasan lain yang kontekstual dengan karakteristik sekolah Proses Penyusunan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan Dalam penyelenggaraannya, kurikulum operasional sekolah perlu dokumen



menjadi



dinamis, yang diperbarui secara berkesinambungan. Penyusunan



dokumen kurikulum operasional sekolah dari awal hendaknya dimulai dengan memahami secara



utuh kerangka dasar kurikulum yang



ditetapkan oleh



Pemerintah, antara lain Tujuan Pendidikan Nasional, Profil Pelajar Pancasila, SNP, Struktur



Kurikulum,



Prinsip



Pembelajaran



dan



Asesmen,



serta



Capaian



Pembelajaran. 1. Penyusunan dokumen ● Siapa yang akan memfasilitasi penyusunan ini? Siapa yang akan dilibatkan dalam penyusunan ini?



● Apakah sudah pernah dilakukan pembahasan kurikulum operasional oleh pemangku kepentingan internal? (pimpinan sekolah dan pendidik) ● Apakah sudah pernah dilakukan pembahasan kurikulum operasional sekolah oleh pemangku kepentingan eksternal, (meliputi: orang tua, komite satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya yaitu organisasi, berbagai sentra serta industri dan dunia kerja) 2. Peninjauan dan revisi ● Siapa yang akan memfasilitasi peninjauan dan revisi ini? Siapa yang akan dilibatkan dalam peninjauan dan revisi? ● Apakah satuan pendidikan memiliki dokumen kurikulum operasional sekolah yang sebagian atau seluruh isinya



merepresentasikan satuan



pendidikan? ● Apakah



ada



diskusi/kerja



kolaborasi



untuk



operasional sekolah yang setidaknya melibatkan



menyusun



kurikulum



para pimpinan atau



perwakilan pendidik? ● Apakah ada informasi atau pembahasan yang disampaikan pada orang tua mengenai kurikulum dan atau program-program? d. Program Pembelajaran Individual (PPI) PPI adalah rancangan pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus agar mereka mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhannya dengan lebih memfokuskan pada kemampuan dan kelemahan kompetensi peserta didik. 1. Prinsip PPI • PPI bertujuan menyelaraskan antara kebutuhan peserta didik, tugas, dan perkembangan belajar peserta didik dalam upaya mengembangkan potensi mereka secara optimal. • PPI berpusat pada peserta didik. Setiap komponen PPI difokuskan pada kemajuan dan kebutuhan siswa (kurikulum digunakan sebagai rambu-rambu). • PPI tidak hanya terbatas pada tujuan pembelajaran, dalam hal ini kurikulum pendidikan. Tujuan PPI juga dapat pula didasarkan pada penanganan dari hasil asesmen, misalnya, terkait keterampilan hidup sehari-hari atau perilaku adaptif (Activity Daily Living / ADL).



• PPI tidak menentukan peserta didik, sebaliknya, peserta didik adalah subjek yang menentukan dasar pembuatan PPI. Oleh karena itu, kebutuhan, perkembangan, dan minat peserta didik menjadi orientasi dalam mempertimbangkan penyusunan PPI. •



PPI harus bersifat dinamis, atau fleksibel terhadap berbagai perubahan dan kemajuan peserta didik, untuk diarahkan pada hasil akhir yaitu kemandirian yang sangat berguna bagi kehidupannya, mampu berperilaku sesuai dengan lingkungannya atu berperilaku adaptif.



2. Fungsi PPI •



Memberi arah pengajaran dengan mengetahui kekuatan, kelemahan, dan minat peserta didik.







Menjamin setiap peserta didik berkebutuhan khusus memiliki program yang disesuaikan



degan



kebutuhannya



untuk



mempertemukan



karakteristik



kebutuhan khusus mereka dan mengkomunikasikan program tersebut kepada pihak yang berkepentingan. •



Meningkatkan keterampilan guru yang melakukan asesmen tentang karakteristik kebutuhan belajar tiap peserta didik secara spesifik dan melakukan usaha mempertemukan antara kebutuhan-kebutuhan belajar spesifik peserta didik masing-masing dengan tujuan pembelajaran.







Meningkatkan komunikasi antar anggota tim untuk keberhasilan peserta didik berkebutuhan khusus dalam pendidikan.







Menjadi sarana bagi peningkatan usaha untuk memberikan pelayanan pendidikan yang lebih efektif. Perbedaan antara peserta didik berkebutuhan khusus sangat beragam sehingga layanan pendidikannya bersifat individual.



3. Komponen PPI •



Karakteristik Peserta Didik







Tujuan (Jangka Panjang dan jangka pendek)







Diskripsi Pelayanan







Waktu dan lamanya Pelayanan







Evaluasi



e. Perangkat ajar (Tujuan Pembelajaran, Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), Modul ajar, Bahan ajar dan Buku teks pelajaran)



Perangkat ajar merupakan berbagai bahan ajar yang digunakan oleh pendidik dalam upaya mencapai profil pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran. Perangkat ajar meliputi buku teks pelajaran, modul ajar, modul projek penguatan profil pelajar Pancasila. 1. Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Modul projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan dokumen yang berisi tujuan, langkah, media pembelajaran, dan asesmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu projek penguatan profil pelajar Pancasila. Pendidik memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi modul projek yang tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik. Komponen modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Terdiri dari a) Informasi Umum • Identitas penulis modul • Sarana dan prasarana • Target peserta didik • Relevansi tema dan topik projek untuk sekolah b) Komponen Inti • Deskripsi singkat projek. • Dimensi dan sub elemen dari Profil Pelajar Pancasila yang berkaitan • Tujuan spesifik untuk fase tersebut • Alur kegiatan projek secara umum • Asesmen • Pertanyaan pemantik • Pengayaan dan remedial • Refleksi peserta didik dan pendidik c) Lampiran • Lembar kerja peserta didik • Bahan bacaan pendidik dan peserta didik • Glossarium • Daftar pustaka 2. Modul Ajar Modul ajar merupakan dokumen yang berisi tujuan, langkah, dan media pembelajaran, serta asesmen yang dibutuhkan dalam satu unit/topik berdasarkan alur tujuan pembelajaran. Pendidik memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi modul ajar yang tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik. (b) Kriteria yang harus dimiliki oleh modul ajar adalah: • Esensial: Pemahaman konsep dari setiap mata pelajaran melalui pengalaman belajar dan lintas disiplin.







Menarik, bermakna, dan menantang: Menumbuhkan minat untuk belajar dan melibatkan peserta didik secara aktif dalam proses belajar. Berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sebelumnya, sehingga tidak terlalu kompleks, namun juga tidak terlalu mudah untuk tahap usianya. • Relevan dan kontekstual: Berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sebelumnya, dan sesuai dengan konteks di waktu dan tempat peserta didik berada. • Berkesinambungan: Keterkaitan alur kegiatan pembelajaran sesuai dengan fase belajar peserta didik. (c) Komponen modul ajar memiliki dua kategori yaitu ideal dan sederhana. Komponen ideal terdiri dari : 1. Informasi Umum : ● Identitas penulis modul ● Kompetensi awal ● Profil Pelajar Pancasila ● Sarana dan prasarana ● Target peserta didik ● Model pembelajaran yang digunakan 2) Komponen Inti ● Tujuan pembelajaran ● Pemahaman bermakna ● Pertanyaan pemantik ● Asesmen ● Kegiatan pembelajaran ● Pengayaan dan remedial • Refleksi peserta didik dan pendidik 3) Lampiran ● Lembar kerja peserta didik ● Bahan bacaan pendidik dan peserta didik ● Glosarium ● Daftar pustaka Komponen sederhana modul ajar terdiri dari • Tujuan pembelajaran • Langkah Pembelajaran • Asesmen Untuk menyusun rencana pembelajaran, jabaran kompetensi pada Capaian Pembelajaran perlu dipetakan ke dalam tujuan pembelajaran dan alur tujuan



pembelajaran. Peta kompetensi tersebut kemudian digunakan sebagai acuan untuk mengembangkan perangkat ajar. Kriteria Tujuan Pembelajaran (TP) idealnya terdiri atas 3 komponen: ● Kompetensi yaitu kemampuan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dapat didemonstrasikan oleh peserta didik yang menunjukkan peserta didik telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran. ● Konten yaitu ilmu pengetahuan inti atau konsep utama yang perlu dipahami di akhir satu unit pembelajaran. ● Variasi yaitu cara menyampaikan konten berdasarkan karakteristik kekhususan Kriteria Alur Tujuan Pembelajaran: ● Menggambarkan urutan pengembangan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik ● Tujuan pembelajaran dalam satu fase menggambarkan cakupan dan tahapan pembelajaran yang linear dari awal hingga akhir fase. ● Tujuan pembelajaran pada keseluruhan fase menggambarkan cakupan dan tahapan pembelajaran yang menggambarkan tahapan perkembangan kompetensi antar fase dan jenjang. Komponen TP dan ATP Komponen dalam menyusun ATP terdiri dari : elemen, capaian pembelajaran, dan tujuan pembelajaran 3. Buku Teks Buku teks terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks utama merupakan buku pelajaran yang digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku. Dalam konteks pembelajaran, buku teks utama terdiri atas buku siswa dan buku panduan guru. Buku siswa merupakan buku pegangan bagi peserta didik, sedangkan buku panduan guru merupakan panduan atau acuan bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran berdasarkan buku siswa tersebut.



f. Platform Digital Kemendikbudristek Platform Merdeka Mengajar adalah platform edukasi yang menjadi teman penggerak untuk guru dalam mewujudkan Pelajar Pancasila. platform Merdeka Mengajar mempunyai tiga fungsi, yaitu membantu guru untuk mengajar, belajar, dan berkarya.



Saat ini, tersedia lima produk yang dikelompokkan menjadi produk Pengembangan Guru dan Kegiatan Belajar Mengajar yang meliputi: 1. Video Inspirasi, yang berisi kumpulan video inspiratif yang dibuat oleh Kemendikbudristek dan para ahli, sebagai referensi untuk meningkatkan kompetensi sebagai tenaga pendidik. 2. Pelatihan Mandiri, yang memuat berbagai materi pelatihan yang dibuat singkat, agar bisa melakukan pelatihan secara mandiri, kapan pun dan di mana pun. 3. Bukti Karya Saya, yang berfungsi sebagai tempat dokumentasi karya untuk menggambarkan kinerja, kompetensi, serta prestasi yang dicapai selama menjalankan profesi guru maupun kepala sekolah. Serta wadah untuk berbagi praktik baik dan mendapatkan umpan balik dari rekan sejawat. Produk Kegiatan Belajar Mengajar meliputi: 1) Asesmen Murid, Membantu guru melakukan analisis diagnostik literasi dan numerasi dengan cepat sehingga dapat menerapkan pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian dan perkembangan peserta didik. 2) Perangkat Ajar, yang memuat berbagai materi pengajaran untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, seperti bahan ajar, modul ajar, modul proyek, atau buku teks. 8. Produk yang Dihasilkan Setelah mempelajari modul ini, produk yang dihasilkan peserta IN-2 adalah: a. Product knowladge dan prilaku paripurna sebagai cerminan dari penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berbasis semua materi, informasi dan bahan ajar yang telah diberikan tentang Kurikulum Merdeka Pendidikan Khusus (SLB) b. Peserta memahami Kebijakan Kurikulum Merdeka c. Peserta memahami dan mampu menjelaskan Kerangka Dasar, Profil Pelajar Pancasila, Capaian Pembelajaran dan struktur Kurikulum, prinsip pembelajaran dan asesmen pada Kurikulum Merdeka Pendidikan Khusus (SLB) d. Peserta memahami dan mampu menjelaskan cara menyusun Kurikulum Operasioanl Sekolah (KOS). e. Peserta Memahami dan mampu menjelaskan perencanaan dan praktik Program Pembelajaran Individual (PPI) f. Peserta Memahami dan mampu menjelaskan perangkat ajar (Tujuan Pembelajaran, Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), Modul ajar, Bahan ajar dan Buku teks pelajaran) g. Peserta memahami dan menjelaskan cara memanfaatkan Platform Digital Kemendikbudristek 9. Evaluasi/Tugas/Latihan/Kasus



Peserta diberi latihan/penugasan terkait Kurikulum Merdeka Pendidikan Khusus di SLB. a. Jelaskan Kebijakan terkait Kurikulum Merdeka b. Buatlah peta pikiran keterkaitan asesmen, capaian pembelajaran, TP dan ATP serta Modul Ajar. c. Jelaskan secara singkat kerangka dasar, Profil Pelajar Pancasila, Capaian Pembelajaran dan struktur Kurikulum. d. Jelaskan prinsip pembelajaran dan asesmen. e. Jelaskan Program Pembelajaran Individu. f. Jelaskan proses pengembangan ATP dan Modul Ajar g. Jelaskan komponen KOS 10. Referensi a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah d. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; e. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; f. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; g. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; h. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; i. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. j. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. k. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;



l. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; m. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; n. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus; o. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak; p. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran; q. Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus; dan r. Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru. s. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan No.008/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka t. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan No.009/H/KR/2022 Tahun 2022 tentang Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila Pada Kurikulum Merdeka.



Lampiran LK. Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) dan Modul Ajar (MA) Bapak-ibu silahkan membaca studi kasus di bawah ini. Kemudian untuk mengerjakan lembar kerja ini bapak-ibu akan dipandu dengan alur penyusunan. Dari hasil asesmen awal diperoleh informasi sebagai berikut: Nama



: Dafa Pratama



Jenis kelamin : Laki-laki Kelas



: IV/ Fase B



Kemampuan saat ini: Dafa Pratama merupakan peserta didik yang mengalami hambatan pendengaran, dia sudah dapat membaca kalimat sederhana yang terdiri 5-6 kata dengan intonasi yang kurang begitu jelas namun belum memahami isi bacaan dari kalimat sederhana yang dibacanya. Dafa juga belum dapat membuat kalimat sederhana berdasarkan gambar. Dafa sudah dapat mengurutkan bilangan 1 sampai 30 dan membilangnya namun suara kurang begitu jelas, dia sudah dapat melakukan penjumlahan bilangan di bawah 10. •



Lakukanlah analisis Capaian Pembelajaran yang sesuai dengan Dafa dengan mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP No.008/H/KR/2022 Tahun 2022, kemudian tentukanlah fase yang sesuai dengan hasil asesmen Dafa pada kolom berikut ini.



Dafa masih memerlukan capaian pembelajaran dari fase ....... untuk mata pelajaran matematika dan memerlukan capaian pembelajaran di fase ....... untuk mata pelajaran bahasa Indonesia dan yang lainnya. •



Kemudian tentukanlah salah satu mata pelajaran yang akan bapak ibu kembangkan dalam menyusun ATP dan MA yang dibutuhkan Dafa.







Dalam LK ini bapak ibu dapat menyusun 1 sd 2 elemen dari mata pelajaran dalam satu fase.







Bapak ibu silahkan dapat memilih salah satu template ATP di bawah ini atau mau mengembangkan model template sendiri dengan memperhatikan komponen yang wajib ada dalam ATP



ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN



Mata Pelajaran : ….. Fase/Kelas



: …..



Elemen



Capaian Pembelajaran



Tujuan Pembelajaran



Di isi nama elemen dari matapelajar an



Di isi Capaian Pembelajaran dari elemen mata pelajaran yang dituliskan pada kolom samping secara utuh



Di isi rumusan tujuan pembelajaran (berisi Kompetensi, lingkup materi dan variasi) dari capaian pembelajaran kolom di samping secara berurut dan terlihat gradasi dari terendah hingga tertinggi sehingga membentu alur.



Dst



Dst



dst



Dst



Dst



dst



ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN



Mata Pelajaran



: …..



Fase/Kelas



: …..



Elemen



: Di isi nama elemen dari matapelajaran



Capaian Pembelajaran



:



Di isi Capaian Pembelajaran dari elemen mata pelajaran yang dituliskan pada kolom samping secara utuh Tujuan Pembelajaran



:



Di isi rumusan tujuan pembelajaran (berisi Kompetensi, lingkup materi dan variasi) dari capaian pembelajaran kolom di samping secara berurut dan terlihat gradasi dari terendah hingga tertinggi sehingga membentu alur.



• • •



Setelah bapak ibu menyusun ATP satu fase, selanjutkan kita akan menyusun modul ajar (MA) Pilihlah satu atau lebih tujuan pembelajaran dari ATP fase yang sudah bapak ibu susun untuk dibuatkan MA. Berikut ini adalah model MA yang bisa menjadi inspirasi bapak-ibu, atau bapak ibu dapat mengembangkan model MA sendiri minimal berisi komponen wajib dalam MA. Modul Ajar Mata Pelajaran …..



Fase …/Kelas …/semester ..



Elemen: …… Alokasi Waktu: ……



Profile Peserta didik : Berisi kompetensi awal yang dimiliki peserta didik berdasarkan hasil asesmen awal yang berkaitan dengan mapel yang akan disusun MA Tujuan Pembelajaran: Dikutip dari ATP fase sesuai dengan elemen yang akan disusun MA Tujuan pembelajaran dapat dituliskan hanya 1 atau lebih, baik untuk satu elemen atau beberapa elemen, sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang hendak dicapai



Dimensi Profil Pelajar Pancasila Berisi dimensi profile pelajar pancasila yang berkaitan dengan tujuan pembelajaran dalam MA dan tersurat pada langkah pembelajaran Langkah Pembelajaran : • Berisi aktifitas yang dilakukan peserta didik • Interaksi: peserta didik dengan peserta didik, peserta didik dengan pendidik, peserta didik dengan sumber belajar lainnya, • metode, penggunaan media pembelajaran, menghasilkan produk, • tersurat sub elemen profil pelajar Pancasila sesuai dengan dimensinya yang sesuai dengan dimensi profil pelajar pancasila pada bagian atas • refleksi



Asesmen : Berisi bentuk asesmen formatif seperti tes atau nontes Tuliskan atau lampirkan bentuk dan jenis soal yang akan digunakan Soal formatif haruslah sesuai dengan tujuan pembelajaran yang sudah ditetapkan Buatlah rubric penilaian jika menggunakan lembar pengamatan, kuesioner, atau jenis soal formatif nontes lainnya.



Modul Ajar Mata Pelajaran …. Fase/Lintas fase/Kelas/Semester



: ………



Elemen



: ………



Alokasi waktu



: ………



Dimensi Profil Pelajar Pancasila



:



Berisi dimensi profile pelajar pancasila yang berkaitan dengan tujuan pembelajaran dalam MA dan tersurat pada langkah pembelajaran Deskripsi singkat profil peserta didik



:



Berisi kompetensi awal yang dimiliki peserta didik berdasarkan hasil asesmen awal yang berkaitan dengan mapel yang akan disusun MA Tujuan Pembelajaran



:



Dikutip dari ATP fase sesuai dengan elemen yang akan disusun MA Tujuan pembelajaran dapat dituliskan hanya 1 atau lebih, baik untuk satu elemen atau beberapa elemen, sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang hendak dicapai Langkah Pembelajaran • • • • •



:



Berisi aktifitas yang dilakukan peserta didik Interaksi: peserta didik dengan peserta didik, peserta didik dengan pendidik, peserta didik dengan sumber belajar lainnya, metode, penggunaan media pembelajaran, menghasilkan produk, tersurat sub elemen profil pelajar Pancasila sesuai dengan dimensinya yang sesuai dengan dimensi profil pelajar pancasila pada bagian atas refleksi



Asesmen: Buatlah rubric penilaian jika menggunakan lembar pengamatan, kuesioner, atau jenis soal formatif non tes lainnya. Berisi bentuk asesmen formatif seperti tes atau non tes Tuliskan atau lampirkan bentuk dan jenis soal yang akan digunakan Soal formatif haruslah sesuai dengan tujuan pembelajaran yang sudah ditetapkan