KURIKULUM PPS Ula Imam Bukhari PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KURIKULUM



Pondok Pesantren Salafiyah Ula IMAM BUKHARI BATAM TAHUN PELAJARAN 2022/2023



Yayasan Pendidikan Muadz bin Jabal Jl. Pulau Tujuh, Komp. Ruko Tiban Indah Blok AA no.3, Tiban Indah, Sekupang Batam, Kepulauan Riau



i



KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan segala puji syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala atas segala nikmat serta taufiq-Nya serta Shalawat kepada Rasulullah Muhammad sallallahu alaihi wasallam yang telah membebaskan kita dari zaman jahiliyyah ke zaman yang ilmiah. Tim Pengembang Kurikulum PPS Ula Imam Bukhari dapat menyelesaikan tugasnya menyususnn dan mengembangkan Kurikulum PPS Ula Imam Bukhari yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan pada PPS Ula Imam Bukhari Batam dalam memetakan berbagai kebijakan dan kegiatan belajar mengajar (KBM) tahun pelajaran 2021/2022 dan seterusnya. Harapan kami agar pelaksanaan pendidikan ini dapat terencana, terararh dan tepat tujuan untuk mengantarkan peserta didik menjadi Insan yang bertakwa, berakhlaq mulia, cedas dan terampil. Dalam penyusunan kurikulum PPS Ula Imam Bukhari ini kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengikuti aturan yang berlaku dengan melihat kemampuan serta potensi sekolah untuk melaksanakannya dimana akan diterapkan pada tahun ajaran 2021-2022. Selanjutnya pada akhir tahun pelajaran akan dievaluasi keterlaksanaannya dan ketercapaiannya sebagai acuan pengembangan kurikulum pada tahun pelajaran berikutnya.



Ditetapkan di : Batam Tanggal



:



Juli 2022



Komite sekolah



Kepala Sekolah



Rafdinal



Ari Wibowo, S.Si



iii



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL...................................................................................................................i LEMBAR PENGESAHAN........................................................................................... ii KATA PENGANTAR................................................................................................... iii DAFTAR ISI.................................................................................................................. ..... ..iv BAB I : PENDAHULUAN



A. Latar Belakang ................................................................................................................. 1 B. Landasan Hukum C. Acuan Konseptual D. Tujuan Pengembangan Kurikulum E. Prinsip Pengembangan Kurikulum BAB II : VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH



A. Tujuan Pendidikan B. Visi PPS Ula Imam Bukhari ………………………………………………………. 5 C. Misi PPS Ula Imam Bukhari ……………………………………………………… 5 D. Motto PPS Ula Imam bukhari …………………………………………………… 6 E. Kurikulum PPS Ula Imam Bukhari ………………………………………………… F. Tujuan KurikulumPPS Ula Imam Bukhari ………………………………………….



BAB III : PENGORGANISASIAN PEMBELAJARAN A. Muatan Kurikulum................................................................................................... 8 1. Intrakurikuler........................................................................................................8 2. Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila................................................. 10 3. Ekstrakurikuler.................................................................................................. 12 B. Pengaturan Beban Mengajar.............................................................................. 13 C. Kriteria Kelulusan..................................................................................................16 D. Kalender Akademik.............................................................................................. 16 1. Alokasi waktu.................................................................................................... 16 2. Penetapan Kalender Pendidikan................................................................... 18 BAB IV : PENDAMPINGAN, EVALUASI.PENGEMBANGAN PROFESIONAL iv



A. Rencana Pembelajaran....................................................................................... 22 B. Pendampingan, Evaluasi dan Pengembangan Profesional...........................23 BAB V : PENUTUP Penutup....................................................................................................................... 25



DAFTAR LAMPIRAN:



v



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanah tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2), berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3). Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Peraturan menteri Agama atau PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang pendidikan pesantren, dinyatakan bahwa pesantern menyelenggarakan pendidikan pesantern sebagai bagian dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pendidikan Pesantren diselenggarakan dengan tujuan 1



membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman. Santri lulusan Pendidikan Pesantren harus mempunyai akhlak mulia; kedalaman ilmu agama Islam; keteladanan; kecintaan terhadap tanah air; kemandirian; keterampilan; dan wawasan global. Pendidikan pesantren diselenggarakan melalui jalur formal;dan/atau pendidikan nonformal. Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitasaktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi. Selain itu, Pemerintah juga sudah menetapkan Kompetensi Inti dan Kopetensi Dasar. Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Sedangkan Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. Dalam implementasi kurikulum 2013, sekolah berkewajiban mengembangan kurikulum operasional yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hal ini sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 1 ayat 20 “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.” 2



Berdasarkan hal di atas, Satuan Pendidikan harus menerjemahkan peraturan-peraturan tersebut ke dalam sebuah kurikulum yang bisa menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam kegiatan penyelengaraan pendidikan. Kurikulum sendiri merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta dididk. Atas dasar pemikiran tersebut maka perlu dikembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Untuk memenuhi amanat undang-undang serta peraturan pemerintah seperti tersebut di atas dan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah khususnya, maka PPS Salafiyah Ula Imam Bukhari memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Pondok Pesantren Salafiyah Ula yang dipadukan dengan kurikulum 2013 yang disesuaikan pada setiap pergantian tahun pelajaran. Melalui kurikulum ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah. Penyusunan kurikulum ini telah melalui beberapa tahap, mulai dari membentuk tim pengembang kurikulum sekolah, menyiapkan dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan analisis konteks, melaksanakan rapat koordinasi penyusunan KTSP, melakukan penelaahan dan penyempurnaan KTSP kurikulum 2013, menetapkan dan mengesahkan pemberlakuan KTSP.



3



B. Landasan Hukum Kurikulum 2013 yang disesuaikan dikembangkan, berlandaskan pada: 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; 10. Peraturan Mendikbud No. 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013. 11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. 4



12. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti; 13. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repu;blk Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; 19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013; 20. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018.Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah C. Acuan Konseptual Acuan konseptual penyusunan KTSP PPS Ula Imam Bukhari adalah sebagai berikut. 1.



Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia



2.



Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama 5



3.



Membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik



4.



Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik



5.



Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan



6.



Kompetensi yang diperlukan antara lain berpikir kritis, berpikir kreatif dan kewirausahaan,



7.



mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup.



8.



Perkembangan Ipteks



9.



Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan



12. memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. 13.



Karakteristik Satuan Pendidikan Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.



D. Tujuan Pengembangan Kurikulum Kurikulum Pondok Pesantren Salafiyah Ula dan Kurikulum 2013 yang disesusaikan dikembangkan dengan tujuan: 1. Membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. 2. Meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermaysrakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia. 3. Mengenal, menyikapi, dan megapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan perilaku ilmiah yang kritis, kreatif, mandiri.



6



4. Meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengngekspresikan keindahan dan harmoni mencakup aprsiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual maupun dalam kehidupan bermasyarakat sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis. 5. Meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. 6. Mengenal, memahami dan mencintai budaya lokal khususnya dalam budaya dan bahasa Melayu. 7. Mengembangkan kepribadian siswa sesuai dengan bakat, minat, serta potensi yang dimilikinya. 8. Memberi bekal dasar dalam memasuki dunia global E. Prinsip Pengembangan Kurikulum Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik. 2. Belajar sepanjang hayat, kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. 3. Menyeluruh dan berkesinambungan, substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan. 7



8



BAB II



TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN A. Tujuan Pendidikan 1.



Tujuan Pendidikan Nasional Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 adalah: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.



2. Tujuan Pendidikan Dasar Tujuan pendidikan pendidikan dasar yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. B. Visi PPS Ula Imam Bukhari Menjadi fasilitator bagi orang tua pengemban tugas pendidikan untuk mendidik generasi islami bermanhaj salafussholeh, berakhlaq mulia, cerdas dan mandiri



Indikator Visi sebagai berikut : Kondusif : 1. Sekolah yang berasrama 2. Lingkungan bersih, sehat aman dan nyaman 3. Suasana Qur’ani dalam kehidupan sehari – hari



Bermutu : 9



1. Fasilitas pendidikan yang memadai 2. Berprestasi di bidang akademik dan non akademik 3. Tenaga pendidik yang profesional 4. Kurikulum terintegrasi 5. Terakreditasi A Generasi Unggul : 1. Menguasai kemampuan diniyah yang baik 2. Mampu memahami dasar-dasar berbahasa asing yang baik (inggris dan arab) 3. Mampu menggunaan IPTEK 4. Mampu membaca Al Quran dengan tartil 5. Mampu menghapal Al Qur’an dengan target hafalan 6 Juz 6. Berkepribadian islami C. Misi PPS Ula Imam Bukhari



1. Membentuk peserta didik menjadi anak sholeh yang mempunyai aqidah yang benar, pemahaman yang lurus, amal yang shalih, akhlak yang mulia, akal yang cerdas, fisik yang sehat dan kuat, serta dekat dan cinta kepada Allah dan RasulNya 2. Menyiapkan generasi Islami yang berkualitas, penghafal Al-Qur’an, kreatif, dan mandiri, dengan cara mengoptimalkan segala potensi yang dikaruniakan Allah pada setiap anak untuk memelihara nilai Islam berdasarkan Al-Qur’an dan AsSunnah 3. Mewujudkan generasi beriman-berilmu-beramal D. Motto Sekolah “Menumbuhkan karakter generasi muslim Indonesia yang berilmu, beramal dan berakhlaq mulia”



10



E. Kurikulum PPS Imam Bukhari menggunakan kurikulum salafiyah ula dan kurikulum 2013 (kurtilas), karena kurikulum 2013 berbasis karakter dan kompetensi yang mewajibkan anak untuk aktif dalam pembelajaran dengan unggulan tahfiz AlQur’an dan Bahasa Arab F. Tujuan Kurikulum Kurikulum PPS IMAM MUSLIM bertujuan untuk mempersiapkan generasi muslim agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga social yang beriman, berilmu dan beramal sholih serta dapat berperan pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Membina peserta didik agar selalu menghadirkan nilai Iman dan setiap aktivitasnya , istiqomah dalam kebenaran, gemar dan disiplin dalam beribadah, ikhlas dan selalu bersyukur, memiliki daya juang dan daya kreasi yang tinggi, inovatif, kritis dan penuh inisiatif.



11



BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM A. Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan Berdasarkan dari SK Dirjen Pendis Nomor Nomor 3543 tahun 2018 tentang Petunjuk teknis Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Pada pondok pesantren salafiyah (PKPPS), Ula Wustha Ulya menjelaskan secara terperinci mata pelajaran yang diajarkan pada lembaga ini. Adapun keterangannya sebagai berikut. Setiap pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah wajib melaksanakan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah. Kurikulum yang diberlakukan adalah kurikulum mata pelajaran umum dan keagamaan sesuai dengan standar isi masing-masing jenjang. Kurikulum sebagaimana dimaksudkan menjadi satu kesatuan kurikulum Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah. Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar. Struktur kurikulum mata pelajaran yang wajib diajarkan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula paling sedikit : a. al Qur’an; b. Hadits; c. Aqidah; d. Akhlaq; e. Fiqih; 12



f. Sejarah Kebudayaan Islam/Sejarah Peradaban Islam; g. Bahasa Arab; h. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; i. Matematika; j. Bahasa Indonesia; k. Ilmu Pengetahuan Alam; l. Ilmu Pengetahuan Sosial. Tabel 1.Komposisi Kemampuan Siswa Kelas



Sikap



Keterampilan



pengetahuan



Kelas 1



60 %



15 %



25 %



Kelas 2



60 %



15 %



25 %



Kelas 3



60 %



15 %



25 %



Kelas 4



50 %



20 %



30 %



Kelas 5



50 %



20 %



30 %



Kelas 6



50 %



20 %



30 %



Tabel 2. Struktur dan Muatan Kurikulum PPS Ula Imam Bukhari 2022/2023 Kelas dan Alokasi Waktu Per-Minggu Komponen / Mata Pelajaran



I



II



II I



I V



V



V I



1. Tahfizhul Qur’an dan Tahsinut Tilawah



10



10



10



10



10



10



2. Hadits dan Ilmu Hadits



2



2



2



2



2



2



3. Tauhid



2



2



2



2



2



2



4. Fiqih



2



2



2



2



2



2



A. Kelompok A



13



5. Fiqih



2



2



2



2



2



2



8. Akhlaq



2



2



2



2



2



2



9. Tarikh Islam



-



-



2



2



2



2



10. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



-



-



-



2



2



2



11. Bahasa Indonesia



2



2



2



2



2



2



12. Bahasa Arab



2



2



2



2



2



2



13. Matematika



2



2



2



2



2



2



14. Ilmu Pengetahuan Alam



-



-



-



2



2



2



15. Ilmu Pengetahuan Sosial



-



-



-



2



2



2



26



26



28



34



34



34



1. Seni Budaya dan Prakarya



2



2



2



2



2



2



2. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan



2



2



2



2



2



2



3. Muatan Lokal: Bahasa Inggris



2



2



2



2



2



2



Jumlah Jam Kelompok B



6



6



6



6



6



6



Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu



32



32



34



40



40



40



Jumlah Jam Kelompok A B. Kelompok B



B. Program Muatan Lokal



Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu Tahun. muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Subtansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal yang diterapkan di PPS Ula Imam Bukhari Batam adalah sebagai berikut : 14



1. Bahasa Arab Muatan lokal Bahasa Arab wajib bagi semua siswa kelas I hingga kelas IV. Alokasi waktu yang diperlukan untuk kelas I dan V adalah 2 jam pelajaran. Penambahan program bahasa juga dilakukan dalam kegiatan sehari-hari dalam bentuk pekan bahasa asing. 2. Tahfidz Qur’an Muatan lokal Tahfidz Qur’an wajib bagi semua siswa kelas I hingga kelas V. Alokasi waktu yang diperlukan untuk kelas I – VI adalah 10 jam pelajaran. Dengan target hafalan 6 juz dalam 6 tahun. Untuk program Tahfidz Quran, siswa ditargetkan untuk menyetor sesuai dengan target hafalan di



setiap pertemuannya. sehingga jika diakumulasikan setiap semester siswa



ditargetkan dapat menyetorkan 1/2 juz Al Quran. Hitungan ini kemudian dialokasikan dalam waktu 12 semester siswa diharapkan mampu menyetorkan 6 juz sesuai dengan target kelulusan siswa PPS Ula Imam Bukhari. 3. Tahsin Qur’an Muatan lokal Tahsin Qur’an wajib bagi semua siswa kelas I hingga kelas VI. Alokasi waktu yang diperlukan untuk kelas I – VI adalah 2 jam pelajaran. Program tahsin sebagai sarana untuk membenarkan bacaan quran secara tartil pada santriwan-santriwati PPS Ula Imam Bukhari. Tahfidz Qur’an, Tahsin Qur’an secara kurikuler masuk sebagai muatan lokal sekaligus menjadi program unggulan PPS Ula Imam Bukhari. 4. Bahasa Inggris Muatan lain yang kami terapkan di kurikulum PPS Ula Imam Bukhari adalah Bahasa Inggris.Pentingnya Bahasa Inggris sebagai Faktor pendukung dalam pengembangan potensi daerah. Terutama di Kota Batam yang merupakan kota wisata dan Industri. fokus targetan adalah penguatan kosakata dan mengenalkan percakapan-percakapan dalam bahasa Inggris. Pemberian materi juga harus memperhatikan perkembangan peserta didik, kemampuan guru dan sarana prasarana. Alokasi waktu yang diperlukan untuk kelas 2 jam pelajaran.



15



C. Pengaturan Beban Belajar 1. Beban Belajar a. Pengaturan alokasi waktu pembelajaran per jam tatap muka, jumlah jam pelajaran per minggu, jumlah minggu efektif per tahun pelajaran, jumlah jam pelajaran per tahun b. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 30 menit c. beban belajar PPS Ula Imam Bukhari dinyatakan dalam jam pembelajaran perminggu. d. Beban belajar dalam satu minggu 43 jam pembelajaran b. Pemanfaatan 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka pada mata pelajaran tertentu, untuk penugasan terstruktur (PT) dan kegiatan mandiri tidak terstruktur (KMTT) 2. Beban Kerja Guru Beban kerja guru PPS Ula Imam Bukhari diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru sebagai berikut : a. Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok : 1) Merencanakan pembelajaran 2) Melaksanakan pembelajaran 3) Menilai pembelajaran 4) Membimbing dan melatih peserta didik 5) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru b. Beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah; c. Beban kerja kepala sekolah yang memperoleh tunjangan profesi dan masalahat tambahan adalah paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu d. Beban kerja wakil kepala sekolah yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu



16



e. Beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu. f. Beban kerja guru Bimbingan dan Konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan Tabel 4. Pembagian Tugas Mengajar Guru Tahun Ajaran 2022/2023 Bidang Studi yang diampu



Beban Mengajar (JP)



No



Nama



1.



Ari Wibowo, S.Si



Matematika, IPA



8



2.



Ummi Maryam, S.Pd



Bahasa Inggris



4



3.



Andi Pratama S.Pd



Matematika



4



4.



Rusidelfitri, A.Md



Matematika, B Indo, Akidah Akhlaq, SBDP dan Tahfidz



20



4.



Muhammad Roby Salim



Bahasa Arab, Qur’an Hadits, PJOK & Tahfidz



20



5



Okta Nur Fadilla



B Indo, Al Quran Hadits,Akidah Akhlaq



20



6



Balqis Salwa



Matematika, Arabic, Alquran Hadits , SBDP, Akidah-Akhlaq



20



6.



Putri Sandra



Matematika, Bahasa Inggris, PJOK, B Indo, Arabic



18



Tabel 4. Pembagian Tugas Tambahan Tahun Ajaran 2022/2023 17



No



Nama



Tugas Tambahan



Keterangan



1



Ari Wibowo, S.Si



Kepala Sekolah



2



Ummi Maryam, S.Pd



Wakil Kepala Sekolah I



3



Balqis salwa



Wakil Kepala Sekolah II & Wali Kesiswaaan Kelas III



4



M Roby Salim



Wakil Kepala Sekolah III



5



Zulkayani



Operator Dapodik



6



Rusidelfitri



Wali Kelas 4 & 5



Bendahara



7



Okta Nurfadila



Wali Kelas 1 & 2



Staff Kurikulum



Kurikulum



Sarpras



D. Penilaian 1. Ketuntasan Belajar a. Mekanisme dan Prosedur Penentuan KKM KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, dan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi. Dalam menetapkan KKM, PPS Ula Imam Bukhari melibatkan kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Penentuan KKM mata pelajaran di PPS Ula Imam Bukhari memperhatikan halhal berikut: a) jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran dan b) nilai aspek karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi PPS Ula Imam Bukhari. Prosedur penentuan KKM mata pelajaran di PPS Ula Imam Bukhari dilakukan dengan cara berikut.



18



1) Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran. 2) Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi PPS Ula Imam Bukhari (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut: a) Karakteristik Peserta Didik (Intake) Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas I) dengan memperhatikan kemampuan di Prasekolah seperti membaca dan menulis melalui nilai dan hasil belajar di TK. Bagi peserta didik kelas II-VI dengan memperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya. b) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas) Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui tekhnik penilaian guru mata pelajaran. Melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat. c) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.



Adapun rambu-rambu penetapan KKM di PPS Ula Imam Bukhari dapat dirinci sebagai berikut. 1) KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran. 19



2) Analilis KKM ditetapkan oleh forum MGMP sekolah. 3) Nilai KKM untuk kelas I- VI yang disepakati oleh sekolah adalah satu KKM untuk semua mata pelajaran atau KKM sekolah berdasarkan nilai KKM terendah. 4) Nilai ketuntasan belajar maksimal adalah 100. 5) Nilai KKM harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Peserta didik (LHBS) atau disingkat rapor. Di samping nilai yang diperoleh, perlu dicantumkan predikatnya. Untuk menentukan predikat nilai yang diperoleh, dibuat rentang nilai dengan ketentuan sebagai berikut : ������� ����� =



��� ����� − ��� ������ℎ 100 − 70 30 = = = 10 3 3 3



berdasarkan rentang nilai terebut, dapat ditentukan predikat sebagaimana terlihat paa tabel berikut : Tabel 5. Predikat Nilai sesuai KKM Nilai Ketuntasan Pengetahuan dan Keterampilan Rentang Angka



Predikat



90 - 100



A



Amat Baik



80 - 89



B



Baik



70- 79



C



Cukup