8 0 4 MB
LABEL PANGAN OLAHAN
LABEL PANGAN OLAHAN
Outline
01 Pendahuluan
02 Peraturan BPOM No.31/2018
03 Penutup
Pendahuluan
UU NO. 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Lingkup pengaturan: 1. Perencanaan pangan 2. Ketersediaan pangan 3. Keterjangkauan pangan 4. Konsumsi pangan dan gizi 5. Keamanan pangan 6. Label dan iklan pangan 7. Pengawasan 8. Sistem informasi pangan 9. Penelitian dan pengembangan 10. Kelembagaan pangan 11. Peran serta masyarakat, dan 12. Penyidikan.
• Ketentuan label pangan • Larangan menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan • Ketentuan iklan pangan
• Pengawasan dilakukan terhadap: Kecukupan pangan pokok (Lembaga Pangan) Persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan • Tenaga Pengawas
Pangan Olahan
Badan POM
Pangan Segar
Kementan KKP
Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
DASAR HUKUM
Undang – Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah No.69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Peraturan Badan POM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Diundangkan sejak 19 Oktober 2018
Grace period sampai 19 April 2021
GRACE PERIOD
Paling lama 30 bulan sejak diundangkan
LABEL PANGAN OLAHAN
Pelaku usaha perlu acuan dalam pencantuman label pada produk pangan
Masyarakat perlu dilindungi dari informasi yang tidak benar, tidak jelas, dan menyesatkan mengenai Pangan Olahan.
Perlu diterbitkan Peraturan tentang Label Pangan Olahan
Pemerintah perlu tools pengawasan pangan olahan
Peraturan BPOM No.31/2018 02
PELABELAN PANGAN Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.
DITEMPEL PADA KEMASAN
DICETAK PADA KEMASAN DISERTAKAN PADA PANGAN
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
nama produk daftar bahan berat bersih atau isi bersih nama dan alamat produsen/importir halal bagi yang dipersyaratkan tanggal dan kode produksi kedaluwarsa nomor izin edar asal usul bahan Pangan tertentu
KETERANGAN YANG WAJIB DICANTUMKAN
Informasi 1, 3, 4, 5, 7, 8 wajib dicantumkan pada bagian yang paling mudah dilihat dan dibaca
Kode produksi
Nama produk*
CONTOH LABEL PANGAN OLAHAN Nama dagang
Halal* ING
2D barcode (cek di aplikasi BPOM) No Izin Edar* isi/berat bersih* Bobot tuntas sertifikasi keamanan dan mutu Pangan Olahan layanan pengaduan konsumen
Simpan di tempat sejuk dan kering
Daftar Bahan Cara Nama dan Alamat Keterangan Informasi penyimpanan kedaluwarsa* Alergen Produsen*
*) keterangan yang bergaris bawah adalah yang wajib dicantumkan di bagian yang paling mudah dilihat dan dibaca
TULISAN ✓ Menggunakan bahasa Indonesia ✓ Istilah asing dapat digunakan sepanjang keterangan tersebut telah terlebih dahulu dicantumkan dalam bahasa Indonesia ✓ Ukuran huruf minimal = huruf kecil “o” huruf Arial 1 mm (6 point). Huruf Arial 1 mm (6 point) : font jenis “arial” dengan ukuran font 6 ✓ Kemasan kecil (≤ 10 cm2) : ukuran huruf tidak boleh lebih kecil dari 0.75 mm ▪ memuat keterangan paling sedikit nama produk, tanggal kedaluwarsa dan Nomor Izin Edar ▪ Jika produk tersebut tidak dijual eceran, Keterangan tanggal kedaluwarsa dapat dicantumkan pada kemasan sekunder
GAMBAR ✓ Harus menunjukkan hal yang sebenarnya ✓ Gambar buah, sayur, daging, ikan atau bahan pangan lainnya o boleh, jika pangan mengandung bahan tersebut, bukan perisa o Pada komposisi: dicantumkan jumlah (%) bahan tersebut o Contoh: ”Komposisi : terigu, beras, ekstrak udang (5%), pengawet ✓ Dikecualikan, gambar sebagai saran penyajian (sesuai kewajaran) ✓ Gambar, warna, dan/atau desain lainnya dapat digunakan sebagai latar belakang sepanjang tidak mengaburkan informasi pada label
1. Nama Produk Nama Dagang Dapat berupa dapat berupa gambar, kata, huruf, angka, susunan warna, dan/atau bentuk lain tersebut yang memiliki daya pembeda
Nama Jenis* pernyataan/keterangan tentang identitas pangan olahan.
*) Nama jenis wajib dicantumkan pada Label Pangan Olahan
jika telah diatur dalam SNI wajib, maka nama jenis sesuai dengan SNI
2. Daftar Bahan Bahan yang digunakan:
Pencantuman Daftar Bahan Didahului dengan tulisan
Bahan Baku Bahan Tambahan Pangan Bahan Penolong Tidak dicantumkan pada Daftar Bahan
“daftar bahan”; “bahan yang digunakan”; “bahan-bahan”; “komposisi”
Nama bahan merupakan nama lazim yang lengkap dan tidak berupa singkatan
Urutan disusun secara berurutan dimulai dari bahan yang digunakan paling banyak.
Pencantuman Jumlah Bahan Baku Bahan baku memberikan identitas pada pangan olahan Contoh: Ikan pada “Bakso Ikan” Bahan baku ditekankan pada pelabelan (dalam bentuk kata-kata atau gambar ) Contoh: Abon Pedas pada produk “Krekers dengan Taburan Abon Pedas” dengan penekanan “dengan taburan abon pedas”. Bahan baku disebut dalam nama jenis pangan Contoh: Ikan pada produk “Abon Ikan”
Tuna Dalam Saus Cabai
Cara pencantuman BTP dalam daftar bahan: ❑Nama Golongan BTP ❑Khusus untuk BTP: ➢ Antioksidan ➢ Pemanis (Alami atau Buatan) ➢ Pengawet ➢ Pewarna (Alami atau Sintetik) dan ➢ Penguat Rasa → harus dicantumkan Nama Jenis. Khusus untuk BTP Pewarna disertai Nomor Indeks. ❑nama kelompok perisa untuk BTP perisa meliputi perisa alami dan/atau perisa sintetik
BAHAN TAMBAHAN PANGAN ( BTP )
BTP ikutan (Carry Over)* harus dicantumkan setelah bahan yang mengandung BTP
*) Khusus untuk BTP golongan antioksidan, pemanis, pengawet, pewarna, penguat rasa
Pencantuman BTP dalam Sediaan Bahan Tambahan Pangan SEDIAAN BTP a. b. c. d. e.
SEDIAAN BTP CAMPURAN
Tulisan ”Bahan Tambahan Pangan”, Nama golongan BTP, Nama jenis BTP, Nomor indeks (Color Index, CI) Tulisan “pewarna pangan” yang ditulis dengan huruf kapital berwarna hijau di dalam kotak persegi panjang berwarna hijau. PEWARNA PANGAN
f. Logo huruf M di dalam suatu lingkaran berwarna hitam
M
a. Tulisan ”Bahan Tambahan Pangan Campuran”, b. Nama golongan BTP yang mempunyai fungsi utama c. Jenis Pangan Olahan yang diizinkan menggunakan BTP Campuran d. Takaran penggunaan dalam jenis pangan olahan
Sumber: PerBPOM No. 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan
Peringatan Pangan Olahan yang Mengandung Pemanis Buatan
Pemanis buatan
Pangan Olahan yang mengandung Pemanis buatan “Mengandung pemanis buatan,
disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil dan ibu menyusui”
Penderita Diabetes
Pangan Olahan untuk penderita diabetes
”Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”
Aspartam
Pangan Olahan yang menggunakan Aspartam “Mengandung fenilalanin,
tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”
Poliol
Pangan Olahan yang mengandung Poliol
“Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”
3. Berat Bersih
PRODUK DALAM NEGERI
Pangan Olahan
Padat Berat Bersih - miligram (mg) - gram (g) - kilogram (kg)
Cair Isi Bersih - mililiter (ml atau mL) - liter (l atau L)
Pangan olahan yang menggunakan medium cair harus dicantumkan juga Bobot Tuntas atau Berat Tuntas.
4. Nama dan Alamat Produsen / pengimpor
Semi padat Berat Bersih atau Isi Bersih
Alamat paling sedikit meliputi nama kota, kode pos, dan Indonesia produsen. • “Diproduksi oleh ...” • “Diproduksi oleh ... untuk ...” • ”Dikemas oleh ... untuk ... ” (untuk yang mempunyai kontrak)
PANGAN OLAHAN IMPOR • Alamat produsen paling sedikit meliputi nama kota dan negara. • Alamat pengimpor/distributor. paling sedikit meliputi nama kota, kode pos, dan Indonesia. “Diimpor/didistribusikan oleh ... “
6. Tanggal dan Kode Produksi
5. Halal Dicantumkan pada pangan olahan yang mempunyai sertifikat Halal dari lembaga yang berwenang di Indonesia.
LOGO HALAL
wajib diletakkan pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca. memuat informasi mengenai riwayat produksi pangan berupa nomor bets (batch) dan/atau waktu produksi
7. Kedaluwarsa 01
02
03
Batas akhir suatu pangan olahan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk produsen. Apabila masa simpan ≤ 3 bulan: “Baik digunakan sebelum : tanggal, bulan, tahun” Apabila masa simpan > 3 bulan : “Baik digunakan sebelum : tanggal, bulan, tahun” atau “bulan, tahun”
Pengecualian:
a. b.
minuman yang mengandung alkohol paling sedikit 7% (tujuh persen); roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat) jam; dan
Pangan harus mencantumkan tanggal produksi dan/atau tanggal pengemasan
c.
cuka.
8. Nomor Izin Edar PRODUK DALAM NEGERI “BPOM
RI MD” yang diikuti dengan digit angka.
BPOM RI MD 123456789012 Berat bersih/Net Weight 155 g Bobot tuntas/Drained weight 95 g
PRODUK IMPOR “BPOM
RI ML” yang diikuti dengan digit angka.
PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA “P-IRT”
BPOM RI ML 123456789012 Berat Bersih: 100 g
Jenis sebagai PIRT tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
9. Asal Usul Bahan Pangan Tertentu Asal Bahan Pangan Tertentu dari Hewan atau Tanaman ✓ Harus dicantumkan pada daftar bahan berupa nama bahan diikuti dengan asal bahan. Contoh: Gelatin sapi, lemak babi, minyak nabati, protein kedelai, lemak kakao
Pangan yang Diproduksi Melalui Proses Khusus
Produk Rekayasa Genetik
Pangan Olahan yang mengandung bahan berasal dari babi
Wajib dicantumkan: “PRODUK REKAYASA GENETIK”
Produk Iradiasi Daftar bahan : Daging Ikan (60%), tepung tapioka, terigu, isolat protein kedelai, bawang putih, gula, garam, lada, penguat rasa monosodium glutamate, penstabil fosfat.
Peringatan untuk Pangan Olahan Berasal dari Babi
Wajib dicantumkan: “IRADIASI”
Pangan olahan yang proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi
2D Barcode • Barcode). •
Kode yang dapat dibaca oleh aplikasi pelacak yang digunakan untuk identifikasi, penjejakan dan pelacakan kebenaran produk.
QR code memuat informasi: nomor Izin Edar masa berlaku Izin Edar
Keterangan tentang Alergen Keterangan tentang dicantumkan untuk:
alergen
wajib
Pangan olahan yang mengandung alergen Pangan olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan olahan yang mengandung alergen. Daftar Bahan: Ikan Tuna, saus cabai, cabai merah, gula, bawang putih, garam, bawang merah. Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal.
Sulfit (min.10 mg/kg sbg SO2 pd produk siap konsumsi)
Kacang pohon /tree nut
Serealia mengandung gluten
ALERGEN
Susu (termasuk laktosa)
Telur
Ikan, krustase moluska Kacang tanah, kedelai
Catatan: tulisan ‘ikan tuna’ dicetak tebal karena ikan tuna termasuk alergen 30
INFORMASI NILAI GIZI KEWAJIBAN PENCANTUMAN
1
Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan PASAL 43 Keterangan tentang kandungan Gizi dan/atau non Gizi WAJIB dicantumkan untuk semua pangan olahan
2
Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan
PASAL 2 Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Pangan Olahan wajib mencantumkan ING pada Label. PENGERTIAN
Dicantumkan dalam bentuk
TABEL INFORMASI NILAI GIZI
Informasi Nilai Gizi (ING) adalah DAFTAR KANDUNGAN ZAT GIZI DAN NON GIZI pangan olahan sebagaimana produk pangan olahan dijual sesuai dengan format yang dibakukan
PENGECUALIAN PASAL 3
ING berlaku wajib untuk semua pangan, KECUALI: 1.Kopi bubuk, 2.Teh bubuk/ serbuk, 3.Teh celup 4.AMDK (air embun, air mineral, air demineral) 5.Herba, rempah – rempah, bumbu, kondimen
PELARANGAN PASAL 4
Informasi Nilai Gizi Dilarang untuk dicantumkan pada label minuman beralkohol
JENIS – JENIS KLAIM PADA LABEL KLAIM GIZI
Kandungan Zat Gizi Klaim Perbandingan Zat Gizi
KLAIM KESEHATAN
Klaim Fungsi Zat Gizi Klaim Fungsi Lain Klaim Penurunan Risiko Penyakit
KLAIM LAINNYA
Isotonik Tanpa penambahan gula Bebas / rendah laktosa
Bebas / rendah gluten
Alami • Pangan Olahan yang tidak dicampur dan tidak diproses; atau • Pangan Olahan yang diproses secara fisika tetapi tidak merubah sifat dan kandungannya
Dari (diikuti nama bahan) Bahan merupakan bahan baku utama (kandungan bahan tersebut minimal 50%)
Keterangan untuk
Membedakan Mutu
Segar tidak boleh digunakan pada Label Pangan yang terbuat dari Pangan Olahan antara atau Pangan Olahan lainnya
Murni atau 100% Pangan Olahan yang tidak ditambahkan/dicampur dengan bahan
Asli
Dengan (diikuti nama bahan) Bahan merupakan salah satu bahan baku yang
tidak dapat digunakan untuk Pangan Olahan yang dicampur dengan bahan yang dapat mengaburkan keasliannya, seperti penggunaan perisa.
Penutup 03
1. Label Pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang produk pangan yang dikemas 2. Pencantuman keterangan label mengacu pada PP NO.69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Peraturan BPOM No.31/2018 tentang Label Pangan Olahan. Keterangan yang wajib dicantumkan pada label pangan adalah nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produse/importir, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, nomor izin edar dan asal usul bahan pangan tertentu. 3. Masyarakat sebelum membeli dan mengonsumsi pangan sebaiknya melakukan Cek Kemasan, Label, Izin edar dan tanggal kedaluwarsa ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Chart