Labeling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LABEL PANGAN OLAHAN



LABEL PANGAN OLAHAN



Outline



01 Pendahuluan



02 Peraturan BPOM No.31/2018



03 Penutup



Pendahuluan



UU NO. 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Lingkup pengaturan: 1. Perencanaan pangan 2. Ketersediaan pangan 3. Keterjangkauan pangan 4. Konsumsi pangan dan gizi 5. Keamanan pangan 6. Label dan iklan pangan 7. Pengawasan 8. Sistem informasi pangan 9. Penelitian dan pengembangan 10. Kelembagaan pangan 11. Peran serta masyarakat, dan 12. Penyidikan.



• Ketentuan label pangan • Larangan menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan • Ketentuan iklan pangan



• Pengawasan dilakukan terhadap: Kecukupan pangan pokok (Lembaga Pangan) Persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan • Tenaga Pengawas



Pangan Olahan



Badan POM



Pangan Segar



Kementan KKP



Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.



DASAR HUKUM



Undang – Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan



Peraturan Pemerintah No.69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan



Peraturan Badan POM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan



Diundangkan sejak 19 Oktober 2018



Grace period sampai 19 April 2021



GRACE PERIOD



Paling lama 30 bulan sejak diundangkan



LABEL PANGAN OLAHAN



Pelaku usaha perlu acuan dalam pencantuman label pada produk pangan



Masyarakat perlu dilindungi dari informasi yang tidak benar, tidak jelas, dan menyesatkan mengenai Pangan Olahan.



Perlu diterbitkan Peraturan tentang Label Pangan Olahan



Pemerintah perlu tools pengawasan pangan olahan



Peraturan BPOM No.31/2018 02



PELABELAN PANGAN Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.



DITEMPEL PADA KEMASAN



DICETAK PADA KEMASAN DISERTAKAN PADA PANGAN



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



nama produk daftar bahan berat bersih atau isi bersih nama dan alamat produsen/importir halal bagi yang dipersyaratkan tanggal dan kode produksi kedaluwarsa nomor izin edar asal usul bahan Pangan tertentu



KETERANGAN YANG WAJIB DICANTUMKAN



Informasi 1, 3, 4, 5, 7, 8 wajib dicantumkan pada bagian yang paling mudah dilihat dan dibaca



Kode produksi



Nama produk*



CONTOH LABEL PANGAN OLAHAN Nama dagang



Halal* ING



2D barcode (cek di aplikasi BPOM) No Izin Edar* isi/berat bersih* Bobot tuntas sertifikasi keamanan dan mutu Pangan Olahan layanan pengaduan konsumen



Simpan di tempat sejuk dan kering



Daftar Bahan Cara Nama dan Alamat Keterangan Informasi penyimpanan kedaluwarsa* Alergen Produsen*



*) keterangan yang bergaris bawah adalah yang wajib dicantumkan di bagian yang paling mudah dilihat dan dibaca



TULISAN ✓ Menggunakan bahasa Indonesia ✓ Istilah asing dapat digunakan sepanjang keterangan tersebut telah terlebih dahulu dicantumkan dalam bahasa Indonesia ✓ Ukuran huruf minimal = huruf kecil “o” huruf Arial 1 mm (6 point). Huruf Arial 1 mm (6 point) : font jenis “arial” dengan ukuran font 6 ✓ Kemasan kecil (≤ 10 cm2) : ukuran huruf tidak boleh lebih kecil dari 0.75 mm ▪ memuat keterangan paling sedikit nama produk, tanggal kedaluwarsa dan Nomor Izin Edar ▪ Jika produk tersebut tidak dijual eceran, Keterangan tanggal kedaluwarsa dapat dicantumkan pada kemasan sekunder



GAMBAR ✓ Harus menunjukkan hal yang sebenarnya ✓ Gambar buah, sayur, daging, ikan atau bahan pangan lainnya o boleh, jika pangan mengandung bahan tersebut, bukan perisa o Pada komposisi: dicantumkan jumlah (%) bahan tersebut o Contoh: ”Komposisi : terigu, beras, ekstrak udang (5%), pengawet ✓ Dikecualikan, gambar sebagai saran penyajian (sesuai kewajaran) ✓ Gambar, warna, dan/atau desain lainnya dapat digunakan sebagai latar belakang sepanjang tidak mengaburkan informasi pada label



1. Nama Produk Nama Dagang Dapat berupa dapat berupa gambar, kata, huruf, angka, susunan warna, dan/atau bentuk lain tersebut yang memiliki daya pembeda



Nama Jenis* pernyataan/keterangan tentang identitas pangan olahan.



*) Nama jenis wajib dicantumkan pada Label Pangan Olahan



jika telah diatur dalam SNI wajib, maka nama jenis sesuai dengan SNI



2. Daftar Bahan Bahan yang digunakan:



Pencantuman Daftar Bahan Didahului dengan tulisan



Bahan Baku Bahan Tambahan Pangan Bahan Penolong Tidak dicantumkan pada Daftar Bahan



“daftar bahan”; “bahan yang digunakan”; “bahan-bahan”; “komposisi”



Nama bahan merupakan nama lazim yang lengkap dan tidak berupa singkatan



Urutan disusun secara berurutan dimulai dari bahan yang digunakan paling banyak.



Pencantuman Jumlah Bahan Baku Bahan baku memberikan identitas pada pangan olahan Contoh: Ikan pada “Bakso Ikan” Bahan baku ditekankan pada pelabelan (dalam bentuk kata-kata atau gambar ) Contoh: Abon Pedas pada produk “Krekers dengan Taburan Abon Pedas” dengan penekanan “dengan taburan abon pedas”. Bahan baku disebut dalam nama jenis pangan Contoh: Ikan pada produk “Abon Ikan”



Tuna Dalam Saus Cabai



Cara pencantuman BTP dalam daftar bahan: ❑Nama Golongan BTP ❑Khusus untuk BTP: ➢ Antioksidan ➢ Pemanis (Alami atau Buatan) ➢ Pengawet ➢ Pewarna (Alami atau Sintetik) dan ➢ Penguat Rasa → harus dicantumkan Nama Jenis. Khusus untuk BTP Pewarna disertai Nomor Indeks. ❑nama kelompok perisa untuk BTP perisa meliputi perisa alami dan/atau perisa sintetik



BAHAN TAMBAHAN PANGAN ( BTP )



BTP ikutan (Carry Over)* harus dicantumkan setelah bahan yang mengandung BTP



*) Khusus untuk BTP golongan antioksidan, pemanis, pengawet, pewarna, penguat rasa



Pencantuman BTP dalam Sediaan Bahan Tambahan Pangan SEDIAAN BTP a. b. c. d. e.



SEDIAAN BTP CAMPURAN



Tulisan ”Bahan Tambahan Pangan”, Nama golongan BTP, Nama jenis BTP, Nomor indeks (Color Index, CI) Tulisan “pewarna pangan” yang ditulis dengan huruf kapital berwarna hijau di dalam kotak persegi panjang berwarna hijau. PEWARNA PANGAN



f. Logo huruf M di dalam suatu lingkaran berwarna hitam



M



a. Tulisan ”Bahan Tambahan Pangan Campuran”, b. Nama golongan BTP yang mempunyai fungsi utama c. Jenis Pangan Olahan yang diizinkan menggunakan BTP Campuran d. Takaran penggunaan dalam jenis pangan olahan



Sumber: PerBPOM No. 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan



Peringatan Pangan Olahan yang Mengandung Pemanis Buatan



Pemanis buatan



Pangan Olahan yang mengandung Pemanis buatan “Mengandung pemanis buatan,



disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil dan ibu menyusui”



Penderita Diabetes



Pangan Olahan untuk penderita diabetes



”Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”



Aspartam



Pangan Olahan yang menggunakan Aspartam “Mengandung fenilalanin,



tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”



Poliol



Pangan Olahan yang mengandung Poliol



“Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”



3. Berat Bersih



PRODUK DALAM NEGERI



Pangan Olahan



Padat Berat Bersih - miligram (mg) - gram (g) - kilogram (kg)



Cair Isi Bersih - mililiter (ml atau mL) - liter (l atau L)



Pangan olahan yang menggunakan medium cair harus dicantumkan juga Bobot Tuntas atau Berat Tuntas.



4. Nama dan Alamat Produsen / pengimpor



Semi padat Berat Bersih atau Isi Bersih



Alamat paling sedikit meliputi nama kota, kode pos, dan Indonesia produsen. • “Diproduksi oleh ...” • “Diproduksi oleh ... untuk ...” • ”Dikemas oleh ... untuk ... ” (untuk yang mempunyai kontrak)



PANGAN OLAHAN IMPOR • Alamat produsen paling sedikit meliputi nama kota dan negara. • Alamat pengimpor/distributor. paling sedikit meliputi nama kota, kode pos, dan Indonesia. “Diimpor/didistribusikan oleh ... “



6. Tanggal dan Kode Produksi



5. Halal Dicantumkan pada pangan olahan yang mempunyai sertifikat Halal dari lembaga yang berwenang di Indonesia.



LOGO HALAL



wajib diletakkan pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca. memuat informasi mengenai riwayat produksi pangan berupa nomor bets (batch) dan/atau waktu produksi



7. Kedaluwarsa 01



02



03



Batas akhir suatu pangan olahan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk produsen. Apabila masa simpan ≤ 3 bulan: “Baik digunakan sebelum : tanggal, bulan, tahun” Apabila masa simpan > 3 bulan : “Baik digunakan sebelum : tanggal, bulan, tahun” atau “bulan, tahun”



Pengecualian:



a. b.



minuman yang mengandung alkohol paling sedikit 7% (tujuh persen); roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat) jam; dan



Pangan harus mencantumkan tanggal produksi dan/atau tanggal pengemasan



c.



cuka.



8. Nomor Izin Edar PRODUK DALAM NEGERI “BPOM



RI MD” yang diikuti dengan digit angka.



BPOM RI MD 123456789012 Berat bersih/Net Weight 155 g Bobot tuntas/Drained weight 95 g



PRODUK IMPOR “BPOM



RI ML” yang diikuti dengan digit angka.



PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA “P-IRT”



BPOM RI ML 123456789012 Berat Bersih: 100 g



Jenis sebagai PIRT tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga



9. Asal Usul Bahan Pangan Tertentu Asal Bahan Pangan Tertentu dari Hewan atau Tanaman ✓ Harus dicantumkan pada daftar bahan berupa nama bahan diikuti dengan asal bahan. Contoh: Gelatin sapi, lemak babi, minyak nabati, protein kedelai, lemak kakao



Pangan yang Diproduksi Melalui Proses Khusus



Produk Rekayasa Genetik



Pangan Olahan yang mengandung bahan berasal dari babi



Wajib dicantumkan: “PRODUK REKAYASA GENETIK”



Produk Iradiasi Daftar bahan : Daging Ikan (60%), tepung tapioka, terigu, isolat protein kedelai, bawang putih, gula, garam, lada, penguat rasa monosodium glutamate, penstabil fosfat.



Peringatan untuk Pangan Olahan Berasal dari Babi



Wajib dicantumkan: “IRADIASI”



Pangan olahan yang proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi



2D Barcode • Barcode). •



Kode yang dapat dibaca oleh aplikasi pelacak yang digunakan untuk identifikasi, penjejakan dan pelacakan kebenaran produk.



QR code memuat informasi: nomor Izin Edar masa berlaku Izin Edar



Keterangan tentang Alergen Keterangan tentang dicantumkan untuk:



alergen



wajib



Pangan olahan yang mengandung alergen Pangan olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan olahan yang mengandung alergen. Daftar Bahan: Ikan Tuna, saus cabai, cabai merah, gula, bawang putih, garam, bawang merah. Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal.



Sulfit (min.10 mg/kg sbg SO2 pd produk siap konsumsi)



Kacang pohon /tree nut



Serealia mengandung gluten



ALERGEN



Susu (termasuk laktosa)



Telur



Ikan, krustase moluska Kacang tanah, kedelai



Catatan: tulisan ‘ikan tuna’ dicetak tebal karena ikan tuna termasuk alergen 30



INFORMASI NILAI GIZI KEWAJIBAN PENCANTUMAN



1



Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan PASAL 43 Keterangan tentang kandungan Gizi dan/atau non Gizi WAJIB dicantumkan untuk semua pangan olahan



2



Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan



PASAL 2 Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Pangan Olahan wajib mencantumkan ING pada Label. PENGERTIAN



Dicantumkan dalam bentuk



TABEL INFORMASI NILAI GIZI



Informasi Nilai Gizi (ING) adalah DAFTAR KANDUNGAN ZAT GIZI DAN NON GIZI pangan olahan sebagaimana produk pangan olahan dijual sesuai dengan format yang dibakukan



PENGECUALIAN PASAL 3



ING berlaku wajib untuk semua pangan, KECUALI: 1.Kopi bubuk, 2.Teh bubuk/ serbuk, 3.Teh celup 4.AMDK (air embun, air mineral, air demineral) 5.Herba, rempah – rempah, bumbu, kondimen



PELARANGAN PASAL 4



Informasi Nilai Gizi Dilarang untuk dicantumkan pada label minuman beralkohol



JENIS – JENIS KLAIM PADA LABEL KLAIM GIZI



Kandungan Zat Gizi Klaim Perbandingan Zat Gizi



KLAIM KESEHATAN



Klaim Fungsi Zat Gizi Klaim Fungsi Lain Klaim Penurunan Risiko Penyakit



KLAIM LAINNYA



Isotonik Tanpa penambahan gula Bebas / rendah laktosa



Bebas / rendah gluten



Alami • Pangan Olahan yang tidak dicampur dan tidak diproses; atau • Pangan Olahan yang diproses secara fisika tetapi tidak merubah sifat dan kandungannya



Dari (diikuti nama bahan) Bahan merupakan bahan baku utama (kandungan bahan tersebut minimal 50%)



Keterangan untuk



Membedakan Mutu



Segar tidak boleh digunakan pada Label Pangan yang terbuat dari Pangan Olahan antara atau Pangan Olahan lainnya



Murni atau 100% Pangan Olahan yang tidak ditambahkan/dicampur dengan bahan



Asli



Dengan (diikuti nama bahan) Bahan merupakan salah satu bahan baku yang



tidak dapat digunakan untuk Pangan Olahan yang dicampur dengan bahan yang dapat mengaburkan keasliannya, seperti penggunaan perisa.



Penutup 03



1. Label Pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang produk pangan yang dikemas 2. Pencantuman keterangan label mengacu pada PP NO.69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Peraturan BPOM No.31/2018 tentang Label Pangan Olahan. Keterangan yang wajib dicantumkan pada label pangan adalah nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produse/importir, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, nomor izin edar dan asal usul bahan pangan tertentu. 3. Masyarakat sebelum membeli dan mengonsumsi pangan sebaiknya melakukan Cek Kemasan, Label, Izin edar dan tanggal kedaluwarsa ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Chart