Lampiran 3. SK Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEKOLAH MENENGAH ATAS ISLAM TERPADU



INSAN CENDEKIA PAYAKUMBUH Jl. R.A.Kartini Kel. Padang Kaduduk Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh Sumatera Barat Kode Pos 26218 Telp (0752) 796602 Email: [email protected] Website: www.icbspayakumbuh.sch.id NPSN : 69831956 NSS : 302086501010 SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA IT INSAN CENDEKIA PAYAKUMBUH NOMOR : 085/SK/SMAIT/ICBS/PYK/VI/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) KEPALA SMA IT INSAN CENDEKIA PAYAKUMBUH



Menimbang



: a.



b.



c.



d.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4.



5. 6. 7.



bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan; bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di SMA IT Insan Cendekia Payakumbuh. bahwa untuk maksud pada poin (b) tersebut di atas, perlu ditetapkan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Satuan Pendidikan SMA IT Insan Cendekia Payakumbuh Tahun Pelajaran 2021/2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin (b) dan poin (c) di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.; Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Permendiknas nomor 1 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah; Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar proses penilaian dasar dan menengah; Permendikbud nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



: Membentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)



KEDUA



: Nama – nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) SMA IT Insan Cendekia Payakumbuh



KETIGA



: Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah dimaksud melaksanakan tugas – tugas sebagaimana tertuang pada lampiran surat keputusan ini;



KEEMPAT



: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah dimaksud bertanggung jawab kepala Kepala SMA IT Insan Cendekia Payakumbuh



KELIMA



: Segala biaya yang timbul akibat Pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2021;



KEENAM



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di Pada tanggal



: Payakumbuh : 1 Juni 2021



Kepala SMA IT Insan Cendekia Payakumbuh



Zulherman Syafril. S.PdI NIP. -



Lampiran I : Keputusan Kepala SMA IT Insan Cendekia Payakumbuh Nomor : 085/SK/SMAIT/ICBS/PYK/VI/2021 Tanggal : 1 Juni 2021 Tentang : Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). Daftar Nama Tim Penjaminan Mutu Pendidikan SMA IT Insan Cendekia Payakumbuh



No.



Nama



Pangkat / Gol. Ruang



Jabatan Jabatan Organik



Kedudukan Dalam Panitia



1.



Zulherman Syafril, S.PdI



-



Kepala Sekolah



Ketua



2.



Ria Febriani, S.PdI



-



Kepala Tata Usaha



Sekretaris



2.



Hafiyani Saputri, M.Pd.



-



Waka Kurikulum



Koordinator Pengembang Mutu Guru



3.



Ari Andesfi, S.Hum



-



Waka Kesiswaan



4.



Marisa Gemala Sari, S.Pd.



-



Guru



5.



Leo Bahana Batu Bara, S.Kom



-



Guru



6.



Sukri Andi, S.PdI, M.Pd



-



Waka Sapras



Ditetapkan di Pada tanggal



Koordinator Pengembang Standar Kelulusan Koordinator Pengembang Standar Proses Koordinator Pengembang Menajemen Sekolah Koordinator Tim Audit Internal, Dokumentasi, dan Pelaksana Kegiatan



: Payakumbuh : 1 Juni 2021



Kepala SMA IT Insan Cendekia Payakumbuh



Zulherman Syafril. S.Pd.I NIP. –



Lampiran II : Keputusan Kepala SMA IT Insan Cendekia Payakumbuh Nomor : 085/SK/SMAIT/ICBS/PYK/VI/2021 Tanggal : 1 Juni 2021 Tentang : Tugas Pokok dan Fungsi Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). TUGAS POKOK DAN FUNGSI TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) SMA IT INSAN CENDEKIA PAYAKUMBUH



Sistem penjaminan mutu internal dapat berjalan dengan baik di SMA IT Insan Cendekia Payakumbuh jika terdapat unsur penjaminan mutu di dalam manajemennya. Unsur penjaminan mutu tersebut dalam bentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) yang merupakan tim independen di luar manajemen sekolah yang minimal berisi perwakilan pimpinan satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya serta komite di satuan pendidikan tersebut. Agar pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada semua aktivitas pengelolaan manajemen dan akademik dapat berjalan lancar dan terkoordinasi secara efektif maka untuk siklus pertama Sistem Penjaminan Mutu Internal yaitu pada tahun pelajaran 2021/2022, SMA IT Insan Cendekia Payakumbuh membentuk sebuah unit kerja baru yang secara khusus bertugas untuk menyiapkan, merencanakan, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal, yaitu Tim Penjamin Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) dengan uraian tugas sebagai berikut: Tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) : 1. Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan; 2. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; 3. Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan; 4. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan 5. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala satuan pendidikan. Tugas pokok dan fungsi Ketua: 1. Bertanggung jawab kepada kepala sekolah, bergai rencana, kegiatan, evalusi SPMI 2. Mengkoordinir penyusunan dan mengembangkan SPMI beserta sistem dokumentasinya. 3. Mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, tindak lanjut implementasi SPMI. 4. Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) baik berupa pengisian instrumen SPME melalui PMP, monitoring dan evaluasi oleh pihak eksternal (LPMP dan Disdik), serta akreditasi oleh BAN S/M.



5. 6. 7.



Melaporkan secara berkala hasil evaluasi pelaksanaan SPMI kepada Kepala Sekolah. Menggunakan hasil audit mutu internal/ Monev SPMI sebagai dasar pengembangan SPMI dan penerapan reward and early warning system. Melakukan Sosialisasi, pendampingan dan Pelatihan SPMI untuk menjamin penerapan SPMI.



Tugas Sekretaris: 1. Membantu Ketua dalam perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan serta anggaran. 2. Bertanggungjawab dalam pelaksanaan mengelola surat menyurat, arsip, katalog dan dokumen SPMI. 3. Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan hasil agenda rapat rutin, rapat koordinasi, dan rapat evaluasi kegiatan. 4. Menyusun konsep laporan kegiatan SPMI secara rutin dua kali dalam setahun. 5. Mengoperasional database mutu melalui website SPMI SMA IT Insan Cendekia Payakumbuh, dokumentasi dan aset TPMPS. 6. Bertanggungjawab kepada ketua Tugas Tim Pengembang, Audit Internal, Tim Dokumentasi, dan Pelaksana Kegiatan: 1. Tim Pengembang Sekolah. a. Penyusunan dokumen kebijakan, manual standar, standar dan SOP ; b. Penyusunan Laporan Evaluasi Diri 2. Tim Audit Internal (Monev) a. Penyiapan Auidit Mutu Internal/Monev. b. Melaksanakan Audit Mutu Internal/Monev. c. Mengkoordinir persiapan akreditasi. 3. Uraian Tugas Tim Dokumentasi : a. Melakukan dokumentasi semua kegiatan. b. Melaporkan dan mengumpulkan semua dokumentasi sebagai kelengkapan laporan kegiatan. 4. Uraian Tugas Pelaksana Kegiatan : a. Membantu keberhasilan semua kegiatan pengembangan mutu dan audit internal di SMA IT Insan Cendekia Payakumbuh



Ditetapkan di Pada tanggal



: Payakumbuh : 1 Juni 2021



Kepala SMA IT Insan Cendekia Payakumbuh



Zulherman Syafril. S.Pd.I NIP. –