12 0 61 KB
KOP
SURAT KEPUTUSAN NOMOR: TENTANG TIM PENGEMBANG KURIKULUM RA _______________ _____________________
Menimbang
:
Memperhatikan
:
Mengingat
:
a. Bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disusun oleh Sekolah melalui Tim pengembangan kurikulum sesuai dengan perkembangan, potensi, kebutuhan dan kemampuan peserta didik di lingkungan. b. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di RA ______________ perlu ditetapkan Kurikulum yang mengacu kepada pedoman penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. 1. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor : 20 Tahun 2003, TentangSistem Pendidikan Nasional. 2. PP. No. 19 Tahun 2005 Pasal 16 3. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Isi. 4. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan. 5. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006. 6. Panduan Penyusunan KTSP yang dikeluarkan oleh BNSP. 7. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan No. 375/KEP/D/KR/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri. Saran dan usul peserta rapat Tim Pengembang Kurikulum 2013 RA ______________.
MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA
: :
KEDUA
:
KETIGA
:
KEEMPAT
:
Penyusunan dan Pembagian Tim Pengembang Kurikulum RA ______________ sebagaimana terdapat pada lampiran Surat Keputusan ini. Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaiamana mestinya Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : _________ Pada Tanggal : 29 Juni 2019 Kepala RA ______________
______________
KERTAS KOP
LAMPIRAN SK KEPALA RA ______________ Nomor
: 23/RAM.NU/33/VI/2019
Tentang
: Susunan Panitia Pengembang Kurikulum 13.
Tanggal
: 29 Juni 2019
No
Nama
Jabatan Dinas
Jabatan dalam TIM
1 2 3 4 5 6 7
Ditetapkan di : _________ Pada Tanggal : 29 Juni 2019 Kepala RA ______________
______________