Lampiran Pedoman Pelayanan Farmasi Rsia Resti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Resti Mulya Nomor : SK/ Tanggal : 2017 PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK RESTI MULYA



1.



Pendahuluan Salah satu unsur penting yang menentukan kinerja pelayanan Rumah Sakit adalah adanya pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan dengan baik sesuai kaidah manajemen pengelolaan perbekalan farmasi Rumah Sakit. Manajemen perbekalan kefarmasian adalah siklus kegiatan dimulai dari pemilihan dan penetapan Daftar Obat Formularium, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pengemasan, produksi, pendistribusian, pengendalian, pencatatan, administrasi dan pelaporan serta pendokumentasian dan evaluasi kegiatan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna mengoptimalkan pelayanan kefarmasian perlu ditetapkan pedoman pelayanan kefarmasian dan alat kesehatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Resti Mulya



2.



Siklus Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan a.



Pemilihan Obat dan Penetapan Formularium : 1) Pemilihan perbekalan farmasi terutama obat dilaksanakan oleh Panitia Farmasi dan Terapi berdasarkan kebutuhan terapi dan jumlah pemakaian obat terbanyak di RS Ibu dan Anak Resti Mulya dengan persetujuan Direktur RS Ibu dan Anak Resti Mulya agar dapat dimasukkan ke dalam Formularium Rumah Sakit. 2) Kebijakan dan prosedur sistem formularium harus dimasukkan sebagai salah satu peraturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua staf medik.



2 3) Setiap obat baru yang diusulkan untuk masuk formularium harus dilengkapi dengan kejadian efek samping obat dan KTD jarang atau bahkan hampir tidak pernah terjadi, mutu obat terjamin termasuk stabilitas dan efektifitas, praktis dalam penyimpanan, pengangkutan dan penggunaan, banyak digunakan dalam pelayanan pasien, serta tidak pernah mengalami kosong pabrik/ supplier. 4) Suatu obat harus dihapuskan dari formularium jika obat sering menyebabkan efek samping yang tidak diinginkan, KTD terkait obat tersebut sering terjadi, obat banyak dikeluhkan user karena mutunya kurang baik, obat sering mengalami kosong pabrik/supplier, obat jarang digunakan (slow moving) sampai lebih dari 3 bulan, obat yang karena terlalu jarang digunakan sehingga sampai waktu kadaluarsanya (hampir) tidak ada pemakaian. 5) Untuk memenuhi kebutuhan obat yang tersedia, dapat dilakukan penggantian dengan padanannya bila telah mendapat persetujuan dari dokter penulis resep. Bila tidak tersedia obat padanan maka pengadaannya dilakukan melalui apotek rekanan. b.



Perencanaan : 1) Perencanaan pengadaan perbekalan farmasi dilaksanakan sebulan sekali dengan melibatkan end user, mengacu pada formularium yang sudah ditetapkan berdasarkan standar terapi dengan memperhatikan kenaikan BOR, jumlah kunjungan, pola penyakit dan buffer stock. 2) Perencanaan harian dilakukan dengan sistem komputerisasi berdasarkan program stok minimal dan stok maksimal berupa saran order.



c.



Pengadaan : 1) Obat baru yang telah disetujui masuk formularium berdasarkan analisa dan evaluasi, kemudian dilakukan pengadaan. 2) Pengadaan perbekalan farmasi secara umum dilakukan 2 (dua) kali seminggu melalui Perusahaan Perbekalan Farmasi (PBF) dengan membuat Surat Pesanan (SP) yang dikirim melalui e-mail order (internet) dan / atau fax 3) Jika ada hari besar/ libur nasional yang jatuh pada hari pengadaan maka pada satu hari pengadaan sebelumnya dilaksanakan “permintaan double” yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit yaitu dihitung dari satu hari setelah hari pengadaan sampai satu hari sebelum pengadaan berikutnya. 4) Untuk obat di luar Formularium yang kebutuhannya fluktuatif dan sedikit, pengadaannya dilaksanakan oleh RS Ibu dan Anak Resti Mulya melalui PBF Rekanan atau apotik lain dengan sepengetahuan pimpinan.



3 5) Pengadaan obat-obat golongan narkotika di RS Ibu dan Anak Resti Mulya dilakukan melalui Perusahaan Besar Farmasi (PBF) Kimia Farma wilayah Jakarta Timur oleh Apoteker. 6) Tujuan Pengadaan perbekalan Farmasi adalah untuk memdapatkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dengan harga yang wajar, serta pengiriman barang yang terjamin serta tepat waktu. d.



e.



Penerimaan : Penerimaan adalah kegiatan penerimaan perbekalan farmasi dan alat kesehatan yang dilakukan sesuai dengan aturan kefarmasian yang berlaku. Pedoman penerimaan perbekalan farmasi dan alat kesehatan : 1)



Barang harus bersumber dari Pedagang Besar Farmasi, atau distributor resmi, atau Apotek rekanan.



2)



Setiap reagensia Laboratorium yang berasal dari alat KSO (Kerjasama Operational Cost Pertest) penerimaannya melalui Instalasi Farmasi



3)



Harus mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS)



4)



Perbekalan farmasi dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) diterima oleh tenaga teknis kefarmasian yang ditunjuk dibawah pengawasan Kepala Instalasi Farmasi dengan memperhatikan nama, jenis, jumlah dan tanggal kadaluarsa. Perbekalan farmasi berdasarkan surat pesanan dan atau faktur yang menyertainya



Penyimpanan : 1)



Perbekalan farmasi disimpan berdasarkan alfabet, bentuk sediaan, suhu dan stabilitas dengan menerapkan prinsip FIFO (first in first out) dan FEFO (first expired first out)



2)



Pemantauan suhu lemari pendingin dan suhu ruang penyimpanan perbekalan farmasi dilakukan 2 kali sehari pukul 07.00 WIB dan 19.00 WIB dan dilakukan pencatatan pada formulir yang telah ditentukan



3)



Sediaan narkotika dan psikotropika disimpan di dalam lemari narkotika dan psikotropika yang terpisah dan terkunci. Pengontrolan obat narkotika dilakukan dengan menggunakan stok komputer juga menggunakan kartu stok manual.



4)



Obat high alert termasuk obat LASA (Look Alike Sound Alike), obat yang perlu pengawasan yaitu Elektrolit Konsetrat Pekat disimpan di tempat yang disesuaikan dengan SPO penanganan obat high alert.



5)



Untuk obat elektrolit konsentrat di simpan dalam emergency kit yang terkunci.



6)



Penyimpanan pada lemari es bersuhu 2-80C dalam waktu 1 x 24 jam.



4 7)



Untuk obat-obatan yang disimpan dalam emergency kit harus dikontrol jenis, jumlah, dan expired date-nya oleh Apoteker, serta harus segera diisi kembali setelah digunakan



8)



Bahan berbahaya.



9)



Mudah tidaknya meledak/terbakar



10) Dilakukan pemberiaan label; secara akurat meliputi isi, tanggal kadaluwarsa dan peringatan terhadap obat-obatan dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat. Penyimpanan perbekalan farmasi dilakukan oleh petugas instalasi farmasi, perawat, kepala instalasi ruang keperawatan, petugas radiologi, petugas Fisioterapi, dan petugas laboratorium. Seluruh perbekalan farmasi yang disimpan ditempat yang sesuai sehingga terhindar dari gangguan fisik, dapat menjaga mutu obat selama penyimpanan dan dikontrol kuantitasnya dengan menggunakan kartu stok komputer. Penyimpanan yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan menjamin mutu, terhindar dari kehilangan atau pencurian, terhindar dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab, menjaga ketersediaan dan mudah dicari serta diawasi. f.



Pengemasan Perbekalan farmasi yang akan diberikan kepada seluruh pasien dikemas dengan tempat yang bersih dan aman sesuai dengan instruksi dokter yang tertera pada resep dengan memperhatikan jenis, stabilitas obat dan tanggal kadaluarsa.



g.



Produksi Instalasi farmasi RS Ibu dan Anak Resti Mulya tidak melakukan kegiatan produksi.



h.



Pendistribusian 1)



Distribusi obat dilakukan secara tersentralisasi di Instalasi Farmasi untuk pasien rawat jalan dan rawat inap.



2)



Sistem distribusi perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap dilakukan dengan sistem kombinasi antara sistem distribusi resep perorangan, Sistem Daily Dose dan sistem distribusi persediaan ruangan.



3)



Distribusi obat untuk pasien rawat inap dilakukan berdasarkan resep dokter melalui perawat ruangan.



4)



Bentuk yang paling siap digunakan adalah seluruh perbekalan farmasi yang diberikan sudah dikemas, diberi label mulai dari identitas pasien, yaitu nama pasien, nomor Rekam Medis (RM), dan nomor registrasi, nama obat, dosis, jumlah dan cara pakai.



5 5)



Sistem Daily Dose dilakukan kegiatan pengisian formulir obat (untuk 1-3 hari terapi) oleh DPJP/dokter konsultan/dokter ruangan di nurse station perawatan / IGD / VK / OK, kemudian penyerahan formulir permintaan obat ke Instalasi Farmasi oleh perawat, Penyiapan obat di instalasi farmasi sesuai dengan instruksi dokter dalam formulir permintaan obat, distribusi obat ke nurse station perawatan oleh petugas farmasi, kemudian dilakukan pembuatan jadwal pemberiaan obat oleh apoteker di nurse station perawatan, serah terima obat dan formulir pemberiaan obat antara apoteker dengan perawat, sambil melakukan proses penempatan obat ke dalam box obat masing-masing



6)



Distribusi obat tertentu dan vaksin dilakukan secara terdesentralisasi di setiap ruangan.



7)



Distribusi perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap dilakukan berdasarkan resep dokter melalui perawat ruangan yang diberikan kepada pasien berdasarkan Daftar Pemberian Obat.



8)



Waktu pelayanan obat yang ditetapkan adalah obat jadi 10 menit sedangkan obat racik 20 menit. Waktu tersebut dihitung setelah resep selesai diberi harga



9)



Seluruh resep pasien rawat jalan harus melalui proses telaah resep sebelum dilaksanakan penghargaan dan pelayanan resep selanjutnya.



10) Sebelum dilakukan penyerahan, obat dilakukan verifikasi atau menyesuaikan dengan resep atau pesanan, meliputi : nama pasien, nama obat, jumlah obat, cara pemberiaan, waktu pemberiaan, dosis obat, tidak kadaluarsa. 11) Untuk resep pasien rawat inap harus disalin kembali ke dalam Daftar pemberian Obat dan Formulir Pemberiaan Obat (Daily Dose) 12) Apoteker farmasi klinik melakukan visite ke ruang perawatan untuk mengawasi pemberian obat setiap hari kepada pasien rawat inap untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan obat dan menggunakan obat pada waktu yang tepat. 13) Apoteker farmasi klinik mengawasi penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien dengan menggunakan Formulir Rekonsiliasi yang berisi daftar obat yang dibawa sendiri oleh pasien yang merupakan bentuk koordinasi antara dokter, apoteker dan perawat. i.



Penyerahan Penyerahan perbekalan farmasi untuk pasien rawat jalan dilakukan oleh petugas farmasi sedangkan untuk pasien rawat inap diberikan pendelegasian penyerahan perbekalan farmasi dari Apoteker kepada keperawatan dengan kriteria sebagai berikut:



6



3.



1)



Karyawan (perawat) minimal sudah bekerja selama satu tahun di Rumah Sakit



2)



Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang Metode 7 Benar



3)



Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknik aseptic



4)



Karyawan tersebut memiliki kualifikasi Penanggung jawab (PJ).



j.



Pengendalian Perbekalan farmasi Pengendalian Perbekalan Farmasi merupakan kegiatan untuk memastikan agar tidak terjadi kelebihan dan kekurangan Perbekalan Farmasi di Instalasi farmasi atau di unit pelayanan. Pengendalian Perbekalan Farmasi dengan menghitung kebutuhan rata-rata sesuai dengan Lead Time/ waktu tunggu serta menentukan stok minimal dan maksimal. Serta buffer stok/ stok pengaman untuk mencegah terjadinya hal yang tidak terduga seperti kebutuhan cito, kekosongan atau keterlambatan pengiriman. Beberapa kegiatan pengendalian Perbekalan Farmasi yang perlu diperhatikan di Instalasi farmasi antara lain adanya obat recall, slow moving, rusak dan kadaluarsa



k.



Pemusnahan : 1)



Pengelolaan perbekalan farmasi rusak dan kadaluarsa berada di bawah pengawasan Manajer Penunjang Medis dan dikoordinasikan dengan Kepala Instalasi Farmasi agar tidak disalahgunakan. Pemusnahan perbekalan farmasi rusak atau kadaluarsa bekerja sama dengan bagian Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dimana perbekalan farmasi yang rusak tersebut di inventaris kemudian dibuatkan berita acara pemusnahan dan diserah terima kan pada bagian Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit untuk dimusnahkan.



2)



Untuk obat-obat narkotika dan psikotopika, apabila rusak atau kadaluarsa, kegiatan pemusnahannya harus disaksikan oleh petugas Suku Dinas Kesehatan yang ditunjuk.



3)



Resep dimusnahkan setelah disimpan selama 3 tahun oleh Apoteker dengan disaksikan oleh Manajer Penunjang Medis dan Tenaga Teknis Apoteker dan dilaporkan Berita Acara Pemusnahannya kepada Direktur RS Ibu dan Anak Resti Mulya.



WAKTU PELAYANAN DAN WAKTU TUNGGU PELAYANAN a.



Instalasi Farmasi memberikan pelayanan setiap hari selama 24 jam.



b.



Waktu tunggu yang ditetapkan adalah maksimal 10 menit untuk resep obat jadi, dan 20 menit untuk resep obat racikan.



c.



Untuk obat non formularium yang harus dibelikan ke luar melalui apotek rekanan atau apotek luar rekanan, waktu tunggu pelayanan tergantung dari lama



7 pengantaran atau pembelian obat keluar rumah sakit. a.



4.



Penetapan ini dibuat berdasarkan hasil survey yang telah dilaksanakan oleh staf pengendalian mutu yang bekerja sama dengan Penanggung Jawab Pengendalian Mutu Instalasi Farmasi.



ALUR PELAYANAN a.



Alur Resep Rawat Jalan Resep pasien rawat jalan IGD



Loket penerimaan resep Rawat Jalan Pengkajian / Telaah Resep



Resep diberi harga Bukti transaksi Rajal Pasien membayar ke kasir



Obat jadi



Obat racikan



Obat disiapkan



Ditimbang



Beri etiket dan dikemas Berikan pada bagian penyerahan Verifikasi dan Cocokan obat dengan resep, bukti transaksi, dan kwintansi



Obat diserahkan pada pasien



8 b.



Alur Resep Rawat Inap Resep pasien rawat inap dari ruangan



Perawat menurunkan resep dari ruang perawatan ke instalasi farmasi



Loket penerimaan resep Rawat Inap



Pengkajian / Telaah Resep



Farmasi memberi harga



Obat Jadi



Obat racikan



Obat disiapkan



Ditimbang



Beri etiket dan dikemas



Berikan pada bagian penyerahan Verifikasi, Cocokan obat dengan resep, bukti transaksi,



Obat diserahkan pada perawat



9 5.



PENGELOLAAN OBAT HIGH ALERT a.



Pengertian Obat High Alert Obat high alert (obat yang memerlukan kewaspadaan tinggi) adalah obat yang memiliki resiko tinggi dan menyebabkan bahaya pada pasien bila obat digunakan secara salah.



b.



Daftar Obat High Alert Obat high alert terdiri dari: 1)



Obat anestesi Seluruh obat anestesi yang ada di Kamar Operasi termasuk obat high alert.



2)



Anti konvulsan Anti konvulsan yang termasuk obat high alert di RS Ibu dan Anak Resti Mulya adalah Dilantin injeksi, Sibital injeksi, Phental Injeksi, dan Luminal Injeksi



3)



Thrombolytic Agent Thrombolytic agent yang termasuk obat high alert di RS Ibu dan Anak Resti Mulya adalah Inviclot injeksi dan Arixtra injeksi



4)



Antidiabetik parenteral Antidiabetik parenteral yang termasuk obat high alert di RS Ibu dan Anak Resti Mulya adalah Novorapid flexpen, Levemir Flexpen, Novomix Flexpen dan Lantus



5)



Narkotika dan Psikotropika Seluruh narkotika dan psikotropika yang beredar di RS Ibu dan Anak Resti Mulya termasuk obat high alert.



6)



Sitostatika Rumah Sakit Ibu dan Anak Resti Mulya tidak mengelola obat sitostatik.



7)



Oksitosin Oksitosin yang termasuk obat high alert di RS Ibu dan Anak Resti Mulya adalah Syntocinon injeksi.



8)



Elektrolit pekat Elektrolit pekat yang termasuk obat high alert: : Kalium klorida 7,45%, Natrium bicarbonat 8,4 %, Magnesium sulfat 40 % dan Natrium klorida 3 %, dan Dextrose 40 %.



9)



Obat Look Alike Sound Alike (LASA =NORUM: Nama Obat Rupa Ucapan Mirip). Obat LASA yang termasuk obat high alert di RS Ibu dan Anak Resti Mulya salah satunya Cefat forte syrup dan Cefat Syrup.



10 c.



d.



e.



Peresepan Obat High Alert 1)



Permintaan dokter terhadap obat high alert harus dengan resep, tidak diperkenankan menggunakan instruksi lisan kecuali dalam kondisi darurat.



2)



Dokter memastikan bahwa peresepan sudah lengkap dan benar dalam hal indikasi, ketepatan obat, dosis dan rute pemberian.



Penyimpanan Obat High Alert 1)



Pisahkan obat-obat yang termasuk high alert sesuai dengan daftar obat high alert



2)



Tempelkan stiker high alert berwarna merah pada setiap obat high alert.



3)



Berikan selotip merah pada sekeliling tempat penyimpanan obat high alert yang terpisah dari obat lainnya.



4)



Obat elektrolit pekat disimpan di tempat terpisah, akses terbatas dan diberi label yang jelas untuk menghindari penggunaan yang tidak disengaja.



5)



Bila ada kebutuhan klinis untuk obat elektrolit pekat di ruang perawatan hanya boleh dilakukan peresepan ke Instalasi Farmasi, dan jika masih ada sisa obat, harus segera dibuang.



6)



Untuk obat LASA digunakan stiker LASA agar petugas dapat mewaspadai adanya obat lain yang mirip dengan obat yang diberi stiker tersebut.



7)



Obat LASA disimpan sebagaimana obat lainnya yaitu berdasarkan alfabet, bentuk sediaan, suhu penyimpanan dengan sistem first in first out (FIFO) dan first expired first out (FEFO).



8)



Obat LASA tidak diletakkan berdekatan satu sama lain.



9)



Obat narkotika disimpan di tempat yang sesuai dengan SPO Pengelolaan Narkotika.



Penyiapan Obat High Alert 1)



Pisahkan obat-obat yang termasuk high alert sesuai dengan daftar obat high alert



2)



Petugas farmasi mengecek daftar obat high alert untuk memastikan bahwa obat yang diresepkan memang termasuk obat high alert.



3)



Garisbawahi obat high alert narkotika pada lembar resep dengan menggunakan tinta merah. Contoh: R/ Codipront Cum Exp Syrup No. I ∫3 dd cth 1



11



f.



4)



Proses pengemasan dan penyserahan dilaksanakan sesuai dengan SPO Pengemasan Obat dan SPO Distribusi Perbekalan Farmasi Pasien Rawat Jalan dan Pasien Rawat Inap.



5)



Petugas farmasi menyerahkan obat high alert kepada perawat atau pasien dengan memberikan penjelasan yang memadai dan meminta mereka membaca dengan teliti nama obat dan cara panggunaannya sebelum digunakan.



Pemberian Obat High Alert 1)



2)



6.



Sebelum perawat memberikan obat high alert kepada pasien maka perawat lain harus melakukan pemeriksaan kembali hal-hal berikut: a)



Kesesuaian antara obat dengan rekam medis atau instruksi dokter dan dengan catatan pemberian obat.



b)



Ketepatan perhitungan dosis.



c)



Identitas pasien.



Perawat yang akan memberikan obat high alert secara infus harus memastikan bahwa: a)



Kecepatan tetesan infus sudah tepat.



b)



Jika obat lebih dari satu, maka ditempelkan label nama obat pada bagian depan dinding botol cairan infus tanpa menutupi merk cairan infusnya.



c)



Setiap kali pindah ruang rawat, perawat pengantar harus menjelaskan kepada perawat penerima bahwa pasien mendapatkan obat high alert.



PENANGANAN OBAT SUNTIK a.



b.



Pengertian Obat Suntik 1)



Obat Suntik adalah obat suntik yang memerlukan pencampuran atau pengenceran sebelum diberikan kepada pasien di Rumah Sakit.



2)



Penanganan obat suntik adalah proses persiapan, pencampuran atau pengenceran obat suntik sebelum diberikan kepada pasien.



Pelaksana penyiapan dan penyaluran obat suntik Instalasi Farmasi memberikan pendelegasian kepada keperawatan dalam hal pelarutan dan pemberian obat suntik untuk pasien rawat inap dimana sebelumnya telah diberikan pendidikan dan pelatihan tentang teknik aseptik. Obat suntik disiapkan oleh perawat di masing-masing ruang perawatan pada saat akan digunakan oleh pasien.



12 c.



7.



Penyaluran obat suntik 1)



Obat suntik disalurkan melalui Instalasi Farmasi sebelum dikonstitusi sesuai dengan resep dokter.



2)



Obat suntik disalurkan melalui Instalasi Farmasi ke ruang perawatan yang memerlukan.



PRODUK NUTRISI a.



Pengertian Produk Nutrisi Yang dimaksud produk nutrisi adalah produk nutrisi parenteral yang sudah melalui proses pencampuran atau pengemasan ulang. Produk nutrisi dibuat dengan alasan ketepatan dosis obat pasien, efisiensi biaya pengobatan pasien terutama untuk pasien bayi yang dosis pemakaian obatnya tidak maksimal satu kemasan obat, atau kondisi obat yang memang harus dikonstitusi sebelum digunakan.



b.



Pembuatan Produk Nutrisi Perawat ICU dengan kualifikasi Penanggung Jawab (PJ) atau dengan pengawasan PJ diberikan kewenangan oleh Direktur untuk membuat produk nutrisi. Pembuatan yang dimaksud meliputi pengemasan ulang dan/ atau pencampuran produk nutrisi parenteral dengan obat lain.



c.



Contoh produk nutrisi Beberapa contoh produk nutrisi antara lain: 1) Produk nutrisi parenteral seperti Aminosteril infant dan lain-lain yang dicampur dengan obat lain seperti calsium gluconas injeksi, kalium klorida, dextrose 10% dan NaCl 3 %, Dextrose 40%, dan lain-lain. 2) Dan lain-lain sesuai instruksi dokter.



d.



Penyimpanan produk nutrisi Prosedur penyimpanan produk nutrisi dilakukan dengan cara : 1)



Pemberian label dengan format : STIKER INFUS NAMA PASIEN TGL. DIPASANG JAM MULAI / SELESAI JENIS CAIRAN OBAT TAMBAHAN JUMLAH TETESAN KOLF KE NAMA PETUGAS



: .............................................................. : .............................................................. : ............................./............................... : .............................................................. : .............................................................. : ...............................................tts/menit : .............................................................. : ..............................................................



13 2)



Produk nutrisi dimasukkan ke dalam wadah tertutup sebelum disimpan.



3)



Penyimpanan pada lemari es bersuhu 2-80 C dalam waktu 1 x 24 jam, terpisah antara produk nutrisi satu dengan yang lain.



e.



Masa Pakai Produk Nutrisi Sehubungan dengan stabilitas dan sterilitas, produk nutrisi hanya dapat digunakan dalam waktu 1 x 24 jam. Jika dalam waktu lebih dari 1 x 24 jam masih ada sisa produk nutrisi yang belum digunakan, maka produk tidak dapat digunakan lagi.



f.



Pemusnahan Produk Nutrisi Pemusnahan produk nutrisi yang sudah tidak digunakan lagi dilakukan dengan cara: 1)



Pelaporan dari petugas ruangan ke Instalasi Farmasi bahwa ada produk nutrisi yang sudah tidak dapat digunakan lagi.



2)



Pemusnahan produk nutrisi oleh dengan cara dibuang ke dalam air mengalir.



3)



Pembuatan berita acara pemusnahan.



8.



Penanganan Radioaktif Rumah Sakit Ibu dan Anak Resti Mulya tidak menggunakan bahan radioaktif dalam pelayanan kesehatan sehingga tidak ada kegiatan penanganan radioaktif.



9.



Pengelolaan Obat Sampel RS Ibu dan Anak Resti Mulya bukan merupakan Rumah Sakit Pendidikan, maka RS Ibu dan Anak Resti Mulya tidak mengelola obat sampel yang digunakan untuk kegiatan penelitian.



10.



Pengelolaan Perbekalan Farmasi Emergensi a.



Pengertian Perbekalan Farmasi Emergensi Perbekalan farmasi emergensi adalah obat dan alat kesehatan yang penggunaannya harus segera dan bersifat menyelamatkan jiwa dan hidup pasien (life saving).



b.



Daftar Perbekalan Farmasi Emergensi Daftar perbekalan farmasi emergensi tidak baku dan tidak dibakukan tetapi tergantung dari kasus emergensi yang ditemukan di masing-masing ruangan.



c.



Ruangan Yang Mempunyai Perbekalan Farmasi Emergensi Ruangan yang harus mempunyai perbekalan farmasi emergensi adalah seluruh ruangan yang menerima pasien yang diberi terapi pengobatan baik IGD, Kamar Operasi dan Kamar Bersalin, ruang perawatan, dan poliklinik.



d.



Penyimpanan Perbekalan Farmasi Emergensi 1)



Perbekalan farmasi emergensi di masing-masing ruangan disimpan di dalam kotak emergensi yang terkunci dengan menggunakan disposible key, terkontrol, diperiksa, dipastikan selalu tersedia dan harus segera diganti jika jenis dan jumlahnya sudah tidak sesuai lagi dengan daftar.



14 2) e.



f.



g.



Kotak emergensi hanya boleh diisi dengan perbekalan farmasi emergensi, tidak boleh dicampur dengan perbekalan farmasi lain.



Pengisian Awal Perbekalan Farmasi Emergensi 1)



Kepala Instalasi, Kepala Perawatan bersama Apoteker dan Manajer Penunjang Medis menentukan jenis dan jumlah perbekalan farmasi emergensi yang dibutuhkan serta penanggung jawab atas kotak emergensi.



2)



Berdasarkan daftar perbekalan farmasi emergensi yang disepakati, Kepala Instalasi dan Kepala Perawatan membuat permintaan ke Instalasi Farmasi.



3)



Petugas farmasi membuat daftar perbekalan farmasi emergensi untuk ditempel di kotak emergensi, mencetak bukti pengeluaran barang dan menyiapkan perbekalan farmasi emergensi sesuai dengan Daftar Perbekalan Farmasi Emergensi.



4)



Petugas farmasi melakukan serah terima perbekalan farmasi emergensi di kotak emergensi kepada perawat ruangan sebelum kit dikunci dan menandatangani bukti pengeluaran barang sebagai serah terima.



5)



Petugas farmasi mengunci kotak emergensi dengan kunci dengan segel atau kunci yang mudah dibuka.



6)



Setiap ada perubahan isi kotak emergensi kembali dilakukan permintaan barang sesuai jenis dan jumlah perbekalan yang terpakai dan dilanjutkan dengan tahap 4-5 di atas.



Penggunaan Perbekalan Farmasi Emergensi 1)



Perawat membuka kotak emergensi ketika ada pasien dengan kondisi emergensi dan mengambil perbekalan farmasi yang diperlukan.



2)



Setelah selesai menangani pasien, perawat mencatat perbekalan farmasi emergensi yang terpakai dan membuat permintaan perbekalan untuk melengkapi kembali perbekalan farmasi di kotak emergensi.



3)



Perawat menghubungi petugas farmasi untuk melakukan pengisian ulang kotak emergensi.



Pengisian Kembali Perbekalan Farmasi Emergensi 1)



Setelah petugas farmasi menerima permintaan pengganti perbekalan farmasi emergensi, petugas farmasi langsung menyiapkan dan membawanya ke ruangan tempat kotak emergensi yang akan dilengkapi.



2)



Petugas farmasi melakukan serah terima perbekalan farmasi emergensi di dalam kotak emergensi kepada perawat ruangan sebelum kotak tersebut dikunci.



15



h.



3)



Petugas farmasi mengunci kotak emergensi dengan kunci dengan segel atau kunci yang mudah dibuka.



4)



Proses pengisian kembali kotak emergensi harus dilakukan dalam waktu 24 jam setelah kotak emergensi dibuka.



Pengawasan Perbekalan Farmasi Emergensi 1)



Setiap minggu petugas farmasi mengontrol kotak emergensi yang ada di ruang perawatan baik kondisi pengunciannya, daftar perbekalannya, serta tanggal kadaluarsanya yang tertera pada kotak emergensi, sedangkan untuk OK/ICU/IGD dilakukan setiap hari.



2)



Jika ada perbekalan farmasi emergensi yang hampir kadaluarsa, maka perbekalan tersebut dikeluarkan dari kotak emergensi agar dapat digunakan terlebih dahulu.



11. Pengelolaan Narkotika a.



Pengertian Obat Narkotika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.



b.



Daftar Obat Narkotika Obat golongan narkotika terdiri dari: 1) Codein tablet 15 mg 2) Codypront syrup 3) Codipront cum expectorant syrup 4) Codipront kapsul 5) Codipront cum expectorant kapsul 6) Fentanyl injeksi 7) Morpin injeksi 8) Pethidin injeksi 9) Durogesic 10) MST Continus 10 mg Tablet



c.



Pemesanan Dan Penyimpanan 1)



Setiap hari petugas farmasi memeriksa sisa stok obat golongan narkotika yang ada di Instalasi Farmasi.



16 2)



d.



Jika stok telah mencapai stok minimal, petugas farmasi segera melakukan pemesanan obat golongan narkotika dengan cara: a)



Membuat usulan pesanan obat narkotika yang ditandatangani oleh petugas dengan sepengetahuan Manajer Penunjang Medis, Wakil Direktur Medis dan disetujui Direktur Membuat surat pesanan manual narkotika ke distributor yang ditanda tangani Apoteker.



b)



Menghubungi staf penjualan distributor melalui telepon agar SP manual dapat diambil ke RS Ibu dan Anak Resti Mulya.



3)



Pada saat pesanan datang dari distributor, petugas farmasi menerima obat yang disertai faktur pembelian dan faktur pajak, kemudian memeriksa kesesuaian dokumen dan obat yang diterima baik dalam hal jenis, jumlah, kondisi dan tanggal kadaluarsanya sesuai dengan surat pesanan dan fakturnya.



4)



Bila sesuai, petugas farmasi membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pada faktur pembelian, kemudian menyerahkan salinan faktur pembelian kepada kurir distributor.



5)



Petugas farmasi menginput penerimaan di komputer, kemudian mencetaknya rangkap 2 (dua), lembar asli diserahkan ke Bagian Administrasi Keuangan beserta salinan faktur pembelian dan faktur pajak asli. Sedangkan lembar salinan cetak penerimaan disatukan dengan faktur pembelian asli dan salinan faktur pajak untuk kemudian diarsipkan bersama dokumen administrasi narkotika lainnya.



6)



Obat-obat yang dibeli diserahkan kepada petugas penyimpanan untuk diberi label obat high alert dan disimpan di lemari narkotika terkunci.



7)



Setiap hari kunci lemari narkotika diserahterimakan antar Penanggung Jawab (PJ) setiap pergantian shift dan dicatat pada Buku Serah Terima Kunci.



Penggunaan Obat Narkotika 1)



Dokter menulis resep obat narkotika dilengkapi dengan nomor izin praktek dokter penulis resep dan alamat lengkap pasien. Dalam satu lembar resep tidak boleh dituliskan lebih dari satu obat narkotika.



2)



Untuk resep rawat jalan, resep diserahkan kepada pasien, sedangkan untuk resep rawat inap, resep diserahkan kepada perawat dan masing-masing resep dilayani seperti resep rawat jalan/ inap lainnya.



3)



Untuk resep rawat inap, perawat menginput formulir permintaan obat untuk digabungkan dengan resep.



4)



Resep kemudian diserahkan ke Instalasi Farmasi melalui pasien/ perawat.



17



e.



5)



Proses penerimaan sampai input resep ke dalam komputer dilakukan seperti prosedur penerimaan resep rawat jalan/ inap lainnya.



6)



Untuk obat injeksi, jika seluruh pencocokan sesuai petugas farmasi membuat salinan resepnya terlebih dahulu sebelum pelayanan resep dilanjutkan dan menggarisbawahi nama obat narkotika yang tertulis pada resep asli dan salinan resepnya dengan menggunakan pulpen/ spidol berwarna merah.



7)



Kemudian obat disiapkan dan diserahkan menurut alur pelayanan resep jalan atau rawat inap.



8)



Setelah seluruh proses pengemasan selesai obat diserahkan kepada pasien/ perawat.



9)



Untuk resep obat narkotika, resep asli digabungkan dengan resep narkotika lainnya yang diurut per tanggal.



Pelaporan Obat Narkotika Setiap akhir bulan, petugas farmasi mencatat jumlah persediaan obat golongan narkotika dan menginputnya pada program komputer laporan narkotika dari Dinas Kesehatan Wilayah Jakarta Timur dikirim melalui internet dan Balai Besar Pom dikirim melalui Pos



12. Pengelolaan Psikotropika a.



Pengertian Psikotropika Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.



b.



Daftar Obat Psikotropika 1) Fortanest Injeksi 2) Phental Injeksi 100 mg 3) Sibital Injeksi 200 mg 4) Luminal tablet dan Injeksi 5) Analsik Tablet 6) Danalgin Tablet 7) Frisium Tablet 8) Esilgan 2 mg Tablet 9) Braxidin Tablet 10) Valisanbe 5 mg Tablet dan Injeksi



18 11) 12) 13) 14) 15) 16) 17) 18) 19) 20) 21) 22) 23) 24) c.



Stesolid Injeksi Stesolid syrup Stesolid 5 mg tube rectal Stesolid 10 mg tube rectal Piptal drop Midazolam Injeksi Bellapen tablet Tilsan Tablet Sibelium Injeksi Spasmium Tablet Alganax Tablet Nokoba Injeksi Riklona Tablet Apisate



Pemesanan Dan Penyimpanan 1) Setiap hari Selasa dan Jumat petugas farmasi membuat surat pesananan kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) 2) Kirim surat pesanan melalui internet, kemudian konfirmasi melalui telepon ke petugas gudang obat 3) Salinan pesanan psikotropika tersebut secara manual dan kirimkan kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) 4) Setelah obat-obat psikotropika tiba di rumah sakit, lakukan penerimaan sesuai dengan SPO Penerimaan Perbekalan Farmasi. Setelah proses penerimaan selesai, lakukan penyimpanan psikotropika dalam lemari tersendiri , tidak bergabung dengan obat selain psikotropika dan selalu terkunci.



13. Pengelolaan Penarikan Kembali, Perbekalan Farmasi Rusak Atau Kadaluarsa, Atau Ketinggalan Zaman a.



Pengertian 1)



Perbekalan farmasi rusak adalah perbekalan farmasi yang karena suatu hal mengalami rusak ringan atau berat yang menyebabkannya tidak dapat digunakan lagi dengan alasan apapun karena kondisinya sudah tidak sesuai dengan standar yang diproduksi oleh pabrik pembuat baik kemasan, label maupun isi atau kandungan zat aktifnya.



2)



Perbekalan farmasi kadaluarsa adalah perbekalan farmasi yang sudah habis masa pakainya sehingga tidak dianjurkan untuk digunakan karena efek



19 terapinya sudah berkurang atau habis sama sekali dan dikhawatirkan dapat menimbulkan efek lain yang tidak diinginkan. 3)



b.



c.



Perbekalan farmasi ketinggalan jaman adalah obat yang beredar dipasaran tetapi sudah jarang atau bahkan tidak digunakan lagi karena adanya dosis atau obat jenis baru dengan evidence base yang lebih baik dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.



Pelaporan 1)



Petugas ruangan yang mempunyai obat rusak/ kadaluarsa di ruangannya membuat laporan pengembalian perbekalan farmasi rusak/ kadaluarsa.



2)



Kemudian petugas ruangan melaporkannya kepada perbekalan farmasi rusak/ kadaluarsa yang dimaksud.



3)



Pelaporan juga bisa dilakukan oleh petugas yang melaksanakan stok random atau stok opname yang menemukan adanya perbekalan farmasi rusak/ kadaluarsa.



Instalasi



Farmasi



Pengembalian 1)



Setelah menerima laporan dari ruangan, Kepala Instalasi Farmasi untuk menindak lanjuti perbekalan farmasi rusak/kadaluarsa tersebut, apakah bisa ditukar dengan perbekalan farmasi yang sejenis ke Pedagang Besar Farmasi.



2)



Untuk perbekalan farmasi yang rusak akibat proses penyimpanan dan penggunaan, perbekalan farmasi akan langsung didata.



3)



Untuk perbekalan farmasi yang dinyatakan rusak dari pabrik pembuat akan dibuat laporan oleh Kepala Instalasi Farmasi kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) untuk ditukar kembali.



4)



Sedangkan untuk perbekalan farmasi kadaluarsa, Kepala Instalasi Farmasi akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada PT Medikaloka Utama apakah perbekalan farmasi tersebut masih dapat ditukar dengan perbekalan farmasi sejenis dengan tanggal kadaluarsa yang lebih lama ke pabrik pembuat atau tidak.



5)



Jika bisa perbekalan farmasi kadaluarsa tersebut dikirim ke kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) dengan disertai memo obat rusak. Pengiriman perbekalan farmasi tersebut juga dicatat pada buku persediaan.



6)



Dan jika tidak bisa perbekalan farmasi kadaluarsa tersebut didata pada Formulir Pemusnahan Perbekalan Farmasi.



7)



Seluruh perbekalan farmasi yang diajukan untuk dikembalikan ke Instalasi Farmasi dicatat pada Buku Perbekalan Farmasi Rusak/ Kadaluarsa.



20



21



d.



e.



Pemusnahan 1)



Kepala Instalasi Farmasi mengajukan pemusnahan perbekalan farmasi rusak/ kadaluarsa kepada Manajer Penunjang Medis disertai dengan perbekalan farmasi yang akan dimusnahkan .



2)



Pemusnahan perbekalan farmasi rusak/ kadaluarsa dilaksanakan oleh Kepala Instalasi Farmasi atau Apoteker dan disaksikan Manajer Penunjang Medis, petugas farmasi lain dan petugas Rumah Tangga pada waktu dan tempat yang telah disepakati.



3)



Pemusnahan perbekalan farmasi dapat dilakukan dengan cara dikeluarkan terlebih dahulu isi kemasan, menghancurkannya sehingga kemungkinan kecil dapat disatukan dan digunakan lagi kemudian dikubur di dalam tanah.



4)



Jika salah satu perbekalan farmasi yang dimusnahkan terdapat obat golongan narkotika dan psikotropika, maka pemusnahan juga harus disaksikan oleh perwakilan petugas Dinas Kesehatan Wilayah Jakarta Timur.



5)



Setelah selesai Kepala Instalasi Farmasi/ Apoteker membuat Berita Acara Pemusnahan Perbekalan Farmasi yang Rusak/ Kadaluarsa sebanyak 2 (dua) rangkap, kemudian berita acara tersebut ditanda tangani oleh Apoteker, Manajer Penunjang Medis serta saksi pelaksanaan pemusnahan.



6)



Satu lembar berita acara dikirim ke Kantor Dinas Kesehatan Wilayah Jakarta Timur, sedangkan lembar lainnya diarsip di Instalasi Farmasi.



Pengawasan 1)



Sehubungan jenis dan jumlah perbekalan di Instalasi Farmasi sangat banyak dan beragam, maka pengawasan khusus untuk perbekalan farmasi rusak dan kadaluarsa selain dilaksanakan bersamaan dengan stok random dan stok opname juga dilaksanakan dengan penunjukan petugas pengawas perbekalan farmasi kadaluarsa.



2)



Petugas tersebut bertugas mengawasi seluruh perbekalan farmasi di Instalasi Farmasi yang rusak dan akan kadaluarsa dalam waktu 1 (satu) tahun ke depan dan melaporkan perbekalan farmasi yang akan kadaluarsa dalam waktu 6 (enam) bulan ke depan agar segera dapat ditindak lanjuti.



3)



Pelaporan perbekalan farmasi rusak dan kadaluarsa dilaksanakan kepada Manajer Penunjang Medis dan Direktur.



22



14. Penarikan Perbekalan Farmasi a.



Pengertian Penarikan perbekalan farmasi adalah proses pengembalian perbekalan farmasi dari ruangan ke Instalasi Farmasi dan/atau dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Resti Mulya ke Pedagang Besar Farmasi (PBF). Penarikan perbekalan faramasi dapat dilakukan karena beberapa kondisi :



b.



1)



Ditemukan adanya perbekalan farmasi rusak /kadaluarasa tersimpan di ruangan.



2)



Adanya informasi dari pabrik produsen melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) bahwa sesuatu perbekalan farmasi dan/atau dengan nomor batch tertentu harus ditarik dari peredaran karena suatu alasan.



3)



Adanya informasi dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) bahwa perbekalan farmasi tertentu yang akan kadaluarsa dalam waktu dekat dapat ditukar dengan perbekalan farmasi sejenis yang tanggal kadaluarsanya lebih jauh.



Alur Penarikan perbekalan farmasi dilakukan dari ruangan yang menyimpan perbekalan farmasi yang akan ditarik ke Instalasi Farmasi. Untuk penarikan perbekalan farmasi berdasarkan informasi dari gudang obat, proses penarikan dilanjutkan dari gudang obat ke Pedagang Besar Farmasi (PBF).



15. Pengelolaan Obat Yang Dibawa Pasien Ke RS Ibu dan Anak Resti Mulya a.



PENGERTIAN Pengelolaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien adalah pengelolaan / pemakaian obat-obat yang dibawa pasien atau keluarganya yang pengadaannya tidak melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit.



b.



IDENTIFIKASI PASIEN Pasien yang mendapatkan rekomendasi Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) untuk rawat inap akan di interview oleh perawat mengenai kemungkinan membawa obat sendiri. Selain itu jika pada saat dirawat di RS Ibu dan Anak Resti Mulya ditemukan pasien membawa obat sendiri, perawat juga akan melakukan interview kepada pasien mengenai riwayat penggunaannya. Jika ada, pasien akan diminta untuk menyerahkan obatnya pada perawat untuk mendapatkan persetujuan penggunaan oleh DPJP.



23



c.



Tindak lanjut DPJP Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memberikan salah satu rekomendasi penggunaan obat yang dibawa oleh pasien, yaitu : 1)



Jika setuju : DPJP menandai kolom “iya berlanjut” serta membubuhkan nama jelas dan tanda tangan pada kolom “Nama dan tanda tangan DPJP” pada Formulir Rekonsiliasi dan menyerahkan pada perawat untuk diteruskan ke Instalasi Farmasi agar obat dapat di verifikasi terlebih dahulu sebelum digunakan.



2)



Jika tidak setuju : DPJP menandai kolom “tidak berlanjut” serta membubuhkan nama jelas pada kolom jelas dan tanda tangan pada kolom “Nama dan tanda tangan DPJP” pada Formulir Rekonsiliasi dan menyerahkan pada perawat untuk disimpan di Nurse Station (NS) selama pasien dirawat.



d.



Tindak lanjut Perawat menyerahkan Formulir Rekonsiliasi untuk obat yang ditandai “iya berlanjut” kepada petugas farmasi beserta obat yang akan diverifikasi, jika ditemukan oleh apoteker, maka apoteker langsung melakukan identifikasi obat.



e.



Tindak Lanjut Petugas Farmasi 1)



Petugas farmasi melakukan identifikasi obat, meliputi : a)



Identitas obat terdiri dari nama, kekuatan, bentuk sediaan, pabrik pembuat, nomor batch / lot, dan tanggal kadaluarsa.



b)



Pemeriksaan fisik, terdiri dari pemeriksaaan kondisi kemasan dan kondisi obat yang meliputi bentuk, warna dan bau.



2)



Jika hasil identifikasi memenuhi syarat untuk digunakan, petugas farmasi langsung membubuhkan nama jelas dan tanda tangan pada kolom “ Nama dan Tanda Tangan Petugas Farmasi” dan obat disiapkan dan dikemas sesuai prosedur pengemasan dan instruksi DPJP, kemudian obat diserahkan pada perawat sesuai prosedur penyerahan perbekalan farmasi pasien rawat inap.



3)



Jika hasil identifikasi tidak memenuhi syarat untuk digunakan, petugas farmasi mengisi Formulir Rekonsiliasi pada kolom “Obat tidak dapat digunakan karena .......................” serta membubuhkan nama jelas dan tanda tangan pada kolom “ Nama dan Tanda Tangan Petugas Farmasi”, kemudian formulir tersebut bersama obat yang dimaksud diserahkan pada perawat untuk disimpan di Nurse Station (NS) selama pasien dirawat.



24



f.



Obat Tidak Direkomendasi Bila pasien sudah diperbolehkan pulang, seluruh obat pasien yang dititipkan di NS baik sisa penggunaan maupun yang tidak direkomendasi untuk digunakan diserahkan oleh perawat kepada pasien dengan proses serah terima. Kemudian perawat mengisi Formulir Rekonsiliasi pada kolom “Nama dan tanda tangan petugas penyerahan” sedangkan pasien pada kolom “Nama dan tanda tangan pasien”



16. Peresepan, Pemesanan Dan Pencatatan Obat a.



b.



Pembuat Resep, Pesanan Obat 1)



Dalam peresepan atau permintaan obat pasien hanya oleh dokter dan harus menulis dalam formulir resep untuk pasien rawat jalan dan formulir permintaan obat untuk pasien rawat inap.



2)



Pemesanan kebutuhan obat/perbekalan farmasi dari Instalasi Farmasi diajukan ke PBF atau apotek rekanan oleh Kepala Instalasi Farmasi diketahui oleh Manajer



3)



Obat/perbekalan farmasi untuk persediaan unit dipesan ke Instalasi Farmasi berdasarkan kebutuhan dan penggunaan unit oleh Kepala Instalasi/unit dengan diketahui Manajer terkait.



Ketentuan Penulisan Resep Dan Pesanan ObaT 1)



Penulisan resep dan pemesanan perbekalan farmasi hanya dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang dan kompeten



2)



Penulis resep harus menggali riwayat alergi pasien sebelum menulis resep.



3)



Sebelum peresepan atau permintaan obat pasien, dokter (DPJP) perlu memperhatikan obat-obat yang digunakan pasien sebelumnya terutama pasien rawat inap.



4)



Peresepan atau permintaan obat pasien, penulisan harus lengkap dan jelas dapat dibaca meliputi : nama dan no. SIP dokter, ruangan/unit yang meminta, alergi, (ada/tidak, bila ada sebutkan nama obat), tanggal resep, nama obat, bentuk sediaan, jumlah aturan pakai, cara pemberiaan, paraf dokter, nama pasien, umur dan BB (khusus pasien anak).



5)



Peresepan obat mengacu pada Formularium RS Ibu dan Anak Resti Mulya.



6)



Penulis resep hanya boleh menggunakan istilah dan singkatan yang lazim sehingga tidak menimbulkan salah arti bagi yang membacanya.



7)



Penulis resep tidak boleh menggunakan sistem penulisan dosis singkatan yang dapat menimbulkan salah arti bagi yang membacanya.



25 8)



Dokter (DPJP) harus mencatat pada rekam medis pasien, obat yang diresepkan atau permintaan obat, untuk pasien rawat jalan dan rawat inap, termasuk obat sebelum masuk rawat inap.



9)



Jika pemesanan obat tidak lengkap, tidak jelas atau tidak terbaca, maka petugas yang menerima resep/ pesanan harus melakukan konfirmasi kepada pembuat resep/ permintaan.



10) Jika ada perubahan terhadap resep/ intruksi pengobatan petugas farmasi harus diinformasikan secara jelas baik oleh dokter penulis resep secara langsung atau melalui PN (Primary Nurse), dan petugas farmasi wajib melakukan konfirmasi dan melakukan koreksi resep sesuai prosedur. 11) Untuk pemesanan obat dengan nama-obat-rupa-mirip (NORUM) atau LASA (look-alike, sound-alike), pengucapannya harus di eja huruf (alphabetic : Alpha, Beta, Charlie, Delta dst) dan diulang. 12) Instruksi lisan harus diminimalkan, hanya dilakukan dalam kondisi sangat mendesak dan tidak boleh dilakukan saat dokter berada di ruang rawat. 13) Instruksi lisan untuk obat high alert tidak diperbolehkan, kecuali dalam situasi emergensi. 14) Dalam waktu 24 jam, dokter sudah harus meresepkan obat yang dimintanya secara lisan. 15) Pemesanan/peresepan obat tambahan di ijinkan hanya untuk obat emergency, obat daftar tunggu (standing) dan obat yang waktu pemakaiannya terbatas (automatic stop order). c.



Format Penulisan Resep Dan Pesanan Obat Penulisan resep dan pesanan obat harus memuat: 1) Identifikasi pasien: nama, nomor rekam medis dan tanggal lahir 2) Berat badan pasien (untuk pasien anak) 3) Nomor rekam medik 4) Nama dokter 5) Tanggal 6) Kolom riwayat alergi 7) Nama pembuat permintaan atau penulis resep 8) Nama dan dosis obat 9) Cara dan frekuensi penggunaan 10) Untuk aturan pakai jika perlu atau prn atau “pro re nata”, harus dituliskan dosis maksimal dalam sehari.



26 d.



e.



Pengkajian Resep Dan Pesanan Obat 1)



Setiap resep yang masuk dikaji terlebih dahulu oleh petugas farmasi mengenai persyaratan administrasi, persyaratan klinis dan kesesuaian farmasetika oleh petugas penghargaan resep.



2)



Persyaratan administrasi yang diperiksa yang meliputi kelengkapan resep, terdiri dari identitas dokter dan pasien (nama, nomor rekam medis, umur, jenis kelamin serta berat badan terutama untuk pasien anak). Untuk resep rawat inap pemeriksaan juga dilakukan terhadap tanggal resep dan ruang perawatan pasien.



3)



Jika ada persyaratan yang kurang terhadap persyaratan administrasi maka kelengkapannya dapat ditanyakan secara langsung kepada pasien. Sedangkan untuk resep rawat inap ditanyakan kepada perawat pengantar resep.



4)



Persyaratan klinis yang diperiksa meliputi: duplikasi terapi, adanya alergi, efek samping, kontra indikasi, dan atau interaksi antara obat dan atau dengan makanan. Untuk memudahkan proses telaah persyaratan klinis, petugas farmasi dapat menggunakan buku interaksi obat. Jika ada yang kurang atau tidak sesuai dengan terhadap persyaratan klinis maka kelengkapan/ kesesuaiannya dapat ditanyakan kepada dokter penulis resep dan dikonfirmasi kepada pasien terutama mengenai riwayat alergi.



5)



Kesesuaian farmasetika yang diperiksa meliputi Ketepatan obat, dosis dan frekuensi pemberian, aturan, cara pakai dan teknik penggunaan. Jika ada yang kurang atau tidak sesuai dengan aspek ini maka kesesuaiannya harus dikonfirmasikan kepada dokter penulis resep.



Konfirmasi Penulisan Resep Dan Pesanan Obat 1)



Jika ada tulisan dokter pada resep yang kurang jelas terbaca oleh petugas Instalasi Farmasi maka petugas tersebut wajib menginformasaikan kepada pasien untuk menunggu sebentar dan menjelaskan penyebabnya, maka petugas faramasi wajib mengkonfirmasikannya kepada dokter penulis resep dan menuliskan kembali nama atau jumlah atau signa pemberian obat yang dimaksud yang disertai dengan paraf dokter jika konfirmasi dilakukan secara langsung dan penulisan “acc dokter” jika konfirmasi dilakukan melalui telepon.



2)



Jika ada salah satu obat tidak tersedia baik karena tidak menyediakan atau dalam kondisi stok habis, status obat indent atau kosong supplier, maka petugas juga harus menginformasikannya kepada pasien dan dokter seperti tahap nomor 1 dan meminta kepada dokter untuk diganti dengan padanan yang ada.



27 3)



f.



g.



Jika obat yang diresepkannya tidak ada padanan, maka petugas farmasi wajib menginformasikan kepada pasien perihal tersebut dan meminta pasien menunggu lebih lama karena obat harus dibelikan ke apotek rekanan.



Pemberian Obat 1)



Petugas rumah sakit yang diperkenankan untuk menyerahkan perbekalan farmasi adalah petugas farmasi yang terdiri dari apoteker, tenaga teknis kefarmasiaan, dan petugas keperawatan kualifikasi PJ (Penanggung Jawab) atau perawat/bidan dengan pengawasan PJ yang mempunyai Surat Izin Kerja



2)



Petugas Farmasi diberi wewenang untuk menyerahkan perbekalan farmasi kepada pasien rawat jalan dan rawat inap.



3)



Petugas keperawatan diberi wewenang untuk menyerahkan perbekalan farmasi kepada pasien rawat inap.



4)



Dalam kondisi emergensi, dokter juga diberikan wewenang untuk melakukan penyerahan perbekalan farmasi pada pasien.



5)



Penyaluran dan pendistribusian obat terpusat di Instalasi Farmasi dilakukan secara akurat, tepat waktu dengan pengisian formulir guna memperkecil kesalahan pendistribusian dan pemberian.



6)



Bila obat tidak segera diberikan kepada pasien harus diberi label : nama obat, dosis obat, tanggal penyiapan dan tanggal kadaluarsa.



7)



Obat yang diresepkan dokter untuk pasien rawat inap disimpan diunit asuhan/nurse station (tidak dikamar pasien) dan pemberiaan obat kepada pasien sesuai jadwal oleh perawat setelah diverifikasi oleh apoteker klinis dan ada pencatatan untuk setiap pemberian/dosis.



8)



Proses pemberiaan obat kepada pasien harus aman, tepat, dan benar melalui verifikasi atau menyesuaikandengan resep atau pesanan, meliputi : nama pasien, nama obat, jumlah obat, cara pemberiaan, waktu pemberiaan, dosis obat, tidak kadaluarsa.



9)



Obat yang dibawa pasien pulang kerumah harus diberikan penjelasan tentang waktu dan cara penggunaan serta penyimpanannya.



Pengeluaran Barang 1)



Petugas yang diijinkan melaksanakan pengeluaran barang secara fisik dan komputerisasi adalah Apoteker dan Asisten Apoteker



2)



Bukti pengeluaran barang dapat berupa bukti transaksi apotik atau print out formulir pengeluaran barang.



28



h.



Pengelolaan Resep Pengelolaan resep dilakukan oleh petugas farmasi baik Apoteker, Asisten apoteker, petugas administrasi farmasi sedemikian rupa sehingga setiap resep yang diperlukan dapat ditemukan kembali setelah 3 (tiga) tahun penyimpanan dilakukan pemusnahan nya dan dibuat berita acara pemusnahan resep.



17. Pengawasan a.



Pengawasan Perbekalan Farmasi 1)



Pengawasan Penggunaan Obat Pengawasan penggunaan obat dilakukan dengan cara monitoring terhadap formularium, kesalahan pemberiaan obat (medication eror ) dan kejadian nyaris cedera (KNC) oleh Panitia Farmasi Terapi



2)



Pengawasan Mutu Perbekalan Farmasi



3)



a)



Setiap minimal 1 (satu) kali sebulan petugas farmasi yang ditunjuk melaksanakan pengawasan perbekalan farmasi berupa pengawasan penyimpanan perbekalan di seluruh ruangan yang menyimpan perbekalan.



b)



Perbekalan farmasi yang sudah didistribusikan ke ruang perawatan untuk kebutuhan pasien rawat inap berdasarkan resep diawasi dengan menggunakan Formulir Pemberian Obat oleh petugas farmasi yang datang mengelilingi ruang rawat pasien setiap pagi hari.



c)



Perbekalan farmasi yang rusak atau cacat akibat proses pengiriman menjadi tanggung jawab supplier, yaitu Pedagang Besar Farmasi (PBF), apotek rekanan, apotek di luar rekanan atau distributor. Sedangkan perbekalan farmasi yang rusak atau cacat akibat proses penyimpanan menjadi tanggung jawab masing-masing instalasi terkait yang melaksanakan proses penyimpanan.



d)



Pengelolaan perbekalan farmasi rusak dan kadaluarsa berada di bawah pengawasan Manajer Penunjang Medis dan dikoordinasikan dengan Kepala Instalasi Farmasi agar tidak disalah gunakan.



Pengawasan Kuantitas Perbekalan Farmasi Seluruh perbekalan farmasi yang ada di RS Ibu dan Anak Resti Mulya baik di instalasi farmasi, ruang perawatan maupun penunjang medis lainnya harus diawasi dengan cara stok opname. Konsep pelaksanaan stok random dan stok opname sama, yaitu 2 (dua) petugas yang mewakili petugas ruangan dan petugas audit baik dari farmasi, keuangan



29 maupun manajemen melakukan proses penghitungan fisik perbekalan farmasi yang kemudian dibandingkan dengan stok komputer. Bila terjadi selisih proses dilanjutkan dengan penyesuaian stok yang disertai analisa penyebab. Yang membedakan antara stok random dengan stok opname adalah:



b.



a)



Waktu pelaksanaan Stok random dilaksanakan pada waktu yang tidak ditentukan, sedangkan stok opname dilaksanakan setiap triwulan.



b)



Jenis Perbekalan yang diawasi Jenis perbekalan yang diawasi pada stok random dipilih 10-30 jenis perbekalan secara acak, sedangkan pada saat stok opname perbekalan farmasi yang diawasi adalah seluruh perbekalan yang disimpan diruangan tersebut.



Pengawasan Pelayanan Kefarmasian 1)



Pengawasan mutu pelayanan kefarmasian dilakukan secara berkala oleh Staf Pengendalian Mutu RS Ibu dan Anak Resti Mulya yang berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Pengawasan Mutu Instalasi Farmasi.



2)



Untuk menjaga mutu pelayanan di Instalasi Farmasi RS Ibu dan Anak Resti Mulya dilakukan evaluasi kinerja petugas Instalasi Farmasi melalui penilaian kompetensi masing-masing individu setiap tahun sekali.



3)



Untuk menjaga mutu pelayanan, petugas Instalasi Farmasi harus memelihara kondisi ruangan dan seluruh peralatan yang ada di Instalasi Farmasi dengan sebaik-baiknya.



18. Evaluasi Penggunaan Obat a.



Evaluasi Terapi Pengobatan Pasien 1)



Setiap obat yang digunakan pasien diawasi dengan menggunakan Formulir Pemberian Obat oleh petugas farmasi yang datang mengelilingi ruang rawat pasien setiap pagi hari.



2)



Monitoring efek pengobatan yang dilaksanakan di RS Ibu dan Anak Resti Mulya meliputi monitoring terhadap perubahan gejala/ penyakit pasien, reaksi alergi dan kemungkinan adanya efek samping obat yang dilaksanakan secara kolaboratif antara dokter, apoteker, perawat dan petugas kesehatan lainnya.



3)



Efek pengobatan terkait keselamatan pasien juga dimonitoring baik yang bersifat Kejadian Nyaris Cidera (KNC) maupun Kejadian Tidak Diharapkan (KTD).



30



b.



4)



Setiap KNC harus ditindak lanjuti dengan menelusuri penyebab, mengidentifikasi petugas yang melakukan kesalahan dan melaporkannya kepada Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit.



5)



Seluruh KNC dipahami bentuk dan penyebab kesalahannya, alternatif pencegahan dan penyelesaiannya, kemudian semua petugas yang terkait secara khususnya dan seluruh petugas rumah sakit pada umumnya baik melalui briefing harian, rapat rutin atau diklat diberi pemahaman mengenai hal tersebut.



6)



Setiap KTD harus diidentifikasi dan tercatat dalam status pasien dan dilaporkan kepada Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai waktu yang telah ditetapkan di Rumah Sakit.



Evaluasi Formularium Rumah Sakit 1)



Pengajuan obat baru dari petugas penulis resep diterima secara tertulis dan disampaikan kepada Ketua Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) melalui Sekretaris PFT. Satu jenis obat dapat diproses pengajuannya jika ada permintaan dari minimal 3 (tiga) orang petugas penulis resep.



2)



Pengajuan tersebut persetujuannya.



3)



Hasil rapat mengenai pengajuan obat baru ditulis pada notulen rapat dan disampaikan ke Instalasi Farmasi untuk diadakan baik melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) jika kode obat sudah ada atau melalui apotek rekanan untuk dievaluasi penggunaannya selama 3 (tiga) bulan.



4)



Jika obat disetujui untuk diadakan melalui Instalasi Farmasi, obat disosialisasikan melalui memo internal yang ditanda tangani oleh Kepala Instalasi Farmasi selaku sekretaris PFT dan mengetahui Manajer Penunjang Medis selaku Ketua PFT serta ditujukan kepada petugas penulis resep yang mengajukan.



5)



Jika obat sudah dapat diadakan melalui PT Medikaloka Utama, obat disosialisasikan melalui Surat Keputusan Direktur sebagai penambahan obat formularium.



6)



Seluruh obat yang digunakan termasuk obat baru yang masuk formularium dimonitoring penggunaannya terutama dalam hal efek samping obat yang sering terjadi serta potensi terjadinya KNC dan KTD bagi pasien.



7)



Untuk kejadian KTD yang tidak diantisipasi akibat penggunaan obat baru masuk formularium harus diidentifikasi, dimonitor, dicatat dan dilaporkan sesuai prosedur Identifikasi KTD.



dibahas



pada



rapat



PFT



untuk



memutuskan



31 8)



Formularium dievaluasi setiap tahun dan direvisi setiap 3 (tiga) tahun.



9)



Proses evaluasi formularium dilakukan sebagai hasil pelaksanaan monitoring formularium yang dibahas setiap rapat PFT .



10) Hasil evaluasi formularium tahunan diajukan PFT kepada Direktur. 11) Dari hasil evaluasi akan ditetapkan obat yang masuk/keluar dari formularium. 12) Setiap 3 (tiga) tahun PFT akan melakukan revisi formularium. c.



d.



Kriteria Obat Masuk Formularium 1)



Kejadian Efek Samping Obat dan KTD jarang atau hampir tidak pernah terjadi.



2)



Mutu obat terjamin termasuk stabilitas dan efektifitas.



3)



Praktis dalam penyimpanan, pengangkutan dan penggunaan.



4)



Banyak digunakan dalam pelayanan pasien.



5)



Tidak pernah mengalami kosong pabrik/ supplier.



Kriteria Obat Dikeluarkan Dari Formularium 1) 2) 3) 4) 5) 6)



Obat sering menyebabkan efek samping yang tidak diinginkan. KTD terkait obat tersebut sering terjadi. Obat banyak dikeluhkan user karena mutunya kurang baik Obat sering mengalami kosong pabrik/ supplier. Obat jarang digunakan (slow moving) sampai lebih dari 3 bulan. Obat yang karena terlalu jarang digunakan sehingga sampai waktu kadaluarsanya (hampir) tidak ada pemakaian



19. Pelayanan Farmasi Klinik Istilah farmasi klinis digunakan untuk menggambarkan praktek kefarmasian berorientasi pelayanan kepada pasien yang menerapkan pengetahuan dan keahlian farmasi dalam membantu memakasimalkan efek obat bagi pasien secara individual. Ruang lingkup fungsi farmasi klinis : a.



Pengkajian resep/telaah resep Mengkaji resep pasien, mengidentifikasi dan mencegah serta mengatasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan. Pengkajian resep yang dimulai dari pengkajian administrasi yang meliputi kelengkapan resep, terdiri dari identitas dokter dan pasien (nama, umur, jenis kelamin serta berat badan terutama untuk pasien anak); pemeriksaan kesesuaian farmasetik seperti bentuk sediaan, formularium, frekuensi, kekuatan stabilitas, cara dan lama pemberian obat; serta pengkajian klinis yang terdiri dari adanya alergi, efek samping, interaksi obat, kesesuaian formularium. Pengkajian resep dilakukan oleh Apoteker.



32 b.



Dispensing (penyerahan) obat Seluruh resep yang masuk ke Instalasi akan dilayani seluruhnya sesuai dengan prosedur mulai dari penghargaan resep, peracikan, pengemasan sampai penyerahan kepada pasien rawat jalan atau perawat untuk pasien rawat inap oleh seluruh petugas farmasi yang dinas sesuai dengan wewenangnya masing-masing.



c.



Pemantauan dan pelaporan efek samping obat Seluruh perbekalan farmasi terutama obat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Resti Mulya dipantau penggunaannya untuk keamanan dan keselamatan pasien serta dilaporkan jika ada efek samping obat kepada Apoteker untuk ditindaklanjuti



d.



Pelayanan informasi obat Setiap hari Instalasi Farmasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Resti Mulya menyediakan pelayanan Informasi Obat bagi pasien, staf medis, dan tenaga kesehatan yang memerlukan.



e.



Konseling Konseling dilakukan secara elektif maupun sewaktu oleh Apoteker yang ditunjuk dengan menggunakan literature farmasi jika diperlukan dengan kewenangannya



f.



Pengkajian penggunaan obat 1)



Dalam upaya menertibkan penggunaan obat, Rumah Sakit Ibu dan Resti Mulya menerapkan penggunaan obat yang mengacu kepada Formularium Rumah Sakit yang harus digunakan dan dipatuhi oleh semua jajaran medis sehingga pengendalian dan pengawasan penggunaan obat secara menyeluruh oleh Panitia Farmasi dan terapi dapat dilakukan.



2)



Seluruh obat beredar di Rumah Sakit Ibu dan Anak Resti Mulya dikaji penggunaannya agar tercapainya penggunaan obat secara aman, efektif, efisien dan mudah terjangkau untuk seluruh pasien yang memerlukan



3)



Pengkajian penggunaan obat golongan Antibiotika dilakukan dengan memperhatikan pola kuman rumah sakit dan efektifitasnya bagi pasien.



Pencatatan dari setiap kegiatan di Instalasi Farmasi dilakukan secara manual dan komputerisasi. Untuk pelaporan kegiatan farmasi klinik dilakukan secara periodik kepada unit terkait diketahui oleh Manajer Penunjang Medik untuk dilakukan analisa dan evaluasi lebih lanjut.



33



20. Lain-lain a.



Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut dalam pedoman dan standar prosedur operasional (SPO) yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Resti Mulya.



b.



Demikian kebijakan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Resti Mulya



Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Resti Mulya



dr. H. Edeng Rachmat, MM