10 0 958 KB
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL A.
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
3 tahun
Permanen
I
KEUANGAN
A
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan RUU APBN-P 1.
Penyusunan RAPBN Kebijakan umum, Renstra, Strategi dan Prioritas a. Dokumen Rencana Strategis atas Rencana Kerja Jangka Panjang atau Rencana Kerja Lima Tahun b. Dokumen Rencana Kerja Tahunan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
2 Tahun setelah tidak berlaku
- 11 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2 2.
3. B
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir
4 tahun
Musnah
b. Kesepakatan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi pagu anggaran
2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir
4 tahun
Musnah
c.
Kesepakatan bersama pemerintah (Menteri Keuangan) dan DPR mengenai pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi pagu anggaran Kementerian ATR/BPN
2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir
4 tahun
Musnah
d. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan revisinya
2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir
3 tahun
Musnah
Dokumen Usulan Penerimaan Negara
2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir
4 tahun
Musnah
1 Tahun setelah diperbarui
4 tahun
Musnah
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
5 tahun
Musnah
APBN a. Dokumen Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RKA-K/L)
dan
Penetapan
Anggaran
Target
Pelaksanaan Anggaran 1.
Ketentuan/Peraturan Menteri Keuangan Menyangkut Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran
2.
Dokumen Realisasi Pendapatan a. Surat Setoran Pajak (SSP)
- 12 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
1
2
3
4
5
b. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atau Bukti Setor Penerimaan Negara Bukan Pajak
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
5 tahun
Musnah
c. Bukti Setor Sisa Anggaran Lebih atau Bukti Setor Pengambilan Belanja
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
5 tahun
Musnah
d. Bukti Setor Bunga dan atau Jasa Giro Bank
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
5 tahun
Musnah
e. Laporan Realisasi Pendapatan Negara dari masing-masing Satuan Kerja
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
5 tahun
Musnah
f. Dokumen Piutang Negara (antara lain kelebihan pembayaran gaji atau tunjangan kinerja)
Selama Piutang belum tertagih
5 tahun
Permanen
Selama Investasi masih ada
5 tahun
Permanen
Selama barang masih dikuasai
1 tahun
Permanen
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
3 tahun
Musnah
g. Pengelolaan Investasi, Negara dan sejenisnya
penyertaan
Modal
h. Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara 3.
Belanja a. Dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk dokumen-dokumen pembayarannya: 1)
Barang pakai habis
- 13 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2 2)
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
Barang inventaris a)
Barang bergerak/Barang inventaris
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
8 tahun
Musnah
b)
Tanah dan Bangunan
Selama barang masih dikuasai
1 tahun
Permanen
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
8 tahun
Musnah
Selama software masih digunakan
1 tahun
Permanen
3)
Jasa
4)
Software Komputer
Catatan: Yang termasuk dokumen pengadaan barang dan jasa antara lain: a) Pengumuman Lelang b) Dokumen Prakualifikasi c) Dokumen Peninjauan Lapangan d) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan e) Berita Acara Pelelangan f) Usulan Calon Pemenang g) Penetapan Pemenang h) Surat Perintah Kerja (SPK) i) Kontrak/Adendum Kontrak
- 14 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
1
2
3
4
5
b. Dokumen Pembayaran Keuangan 1) Pengajuan Kebutuhan Penarikan Kas 2) Bukti-bukti tagihan dari pihak ketiga 3) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 4) Surat Perintah Membayar (SPM) 5) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
5 tahun
Musnah
c. Dokumen Tata Usaha Anggaran yaitu: 1) Buku Kas Umum (BKU) 2) Buku Kas Pembantu (BKP) 3) Buku Kas Pengawasan Kredit Anggaran 4) Rekening Koran Bank
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
5 tahun
Musnah
d. Daftar Gaji/Tunjangan/Lembur/Honorarium
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
3 tahun
Musnah
e. Kartu Gaji
Selama yang bersangkutan masih pegawai
3 tahun
Musnah
f. Bukti Setor Iuran/Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia kepada Badan/Organisasi Internasional
2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan
5 tahun
Permanen
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
5 tahun
Permanen
g. Dokumen Penyertaan Modal Pemerintah
- 15 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
1
2
3
4
5
h. Dokumen Pembayaran Utang Negara antara lain Tagihan dari Negara Kreditur, Bukti Transfer, Nota Debet dari Bank Indonesia dll
2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan
5 tahun
Permanen
i. Dokumen Akuntansi Keuangan: 1) Berita Acara Pemeriksaan Kas 2) Kas/Register Penutupan Kas 3) Arsip Data Komputer (ADK) 4) Berita Acara Rekonsiliasi Antara Satuan Kerja dan KPPN
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
5 tahun
Musnah
j. Laporan keuangan dan kinerja Laporan sistem akuntansi 1)
Laporan keuangan bulanan
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
5 tahun
Musnah
2)
Laporan keuangan semesteran
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
5 tahun
Musnah
3)
Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari: a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) b) Neraca c) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
5 tahun
Permanen
4)
Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Bulanan
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
5 tahun
Musnah
- 16 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
C
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
5)
BAR Semesteran, BAR Tiga Pihak
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
5 tahun
Musnah
6)
Register Transaksi Harian
2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai
5 tahun
Musnah
2 Tahun setelah diterbitkan
3 Tahun
Permanen
Bantuan/Pinjaman Luar Negeri 1.
Daftar Proyek-Proyek yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri (Blue Book)
2.
Dokumen kesanggupan membiayai (Green Book)
untuk
2 Tahun setelah Loan Agreement ditandatangani
3 Tahun
Permanen
3.
Dokumen Memorandum of Understanding (MoU) dan dokumen sejenisnya
2 tahun setelah pinjaman berakhir
5 tahun
Permanen
4.
Dokumen Loan Agreement Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), Legal Opinion, Perjanjian Penerusan Pinjaman dan Surat Menyurat Lender
2 tahun setelah pinjaman berakhir
5 tahun
Permanen
5.
Alokasi dan Relokasi Penggunaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri
Dana
2 tahun setelah pinjaman berakhir
5 tahun
Permanen
6.
Aplikasi Penarikan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berikut lampirannya: a. Reimbursement b. Direct Payment/Transfer Procedure c. Special Commitment/L/C Opening d. Special Account/Imprest Fund
2 tahun setelah pinjaman berakhir
5 tahun
Musnah
Negara
donor
- 17 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2 e. Dokumen Pengesahan Hibah Luar Negeri f. Notice of Disbursement
atas
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
Penerimaan
7.
Otorisasi penarikan dana (payment advice)
2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir
5 tahun
Musnah
8.
Realisasi Pencairan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri, yaitu: Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), SPM beserta lampirannya, a.l: SPP, Kontrak, BA, dan data pendukung lainnya
2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir
5 tahun
Musnah
9.
Replenisment (permintaan penarikan dana dari negara donor) meliputi antara lain: No objection letter (NOL), Project Implementation, Notification of Contract, Withdrawal Authorization (WA), Statement of Expenditure (SE)
2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir
5 tahun
Musnah
10. Staff Appraisal Report
2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir
5 tahun
Permanen
11. Report/ laporan yang terdiri dari: a. Progress Report b. Monthly Report c. Quarterly Report d. Final report/Completion Report
2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir
5 tahun
Permanen
Selama peraturan masih berlaku
1 tahun
Permanen
12. Ketentuan/peraturan yang Pinjaman/Hibah Luar Negeri
menyangkut
- 18 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
D
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
1 tahun setelah masa jabatan berakhir
4 tahun
Musnah
Pengelola APBN/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) Keputusan Pengguna Anggaran tentang Penetapan
-
Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang/Jasa Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Daftar Gaji Pejabat Penandatangan SPM Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Pengelola Barang Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
Panitia Penerimaan Barang dan Jasa Termasuk Berita Acara Serah Terima Jabatan E
Sistem Akuntansi Instansi 1.
Manual Implementasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
Selama belum ada perubahan
2 tahun
Musnah
2.
Kebijakan Akuntansi
Selama belum ada perubahan
2 tahun
Musnah
3.
Arsip data Rekonsiliasi
2 tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan
5 tahun
Musnah
komputer
dan
Berita
Acara
- 19 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2 4.
Laporan Realisasi Semesteran APBN
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
2 tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan
2 tahun
Musnah
F Pertanggungjawaban Keuangan Negara
G
1.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai
5 tahun
Permanen
2.
Hasil pengawasan dan pemeriksaan internal
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai
5 tahun
Musnah
3.
Laporan Aparat pemeriksa fungsional a. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) b. Memorandum hasil pemeriksaan c. Tindak lanjut/tanggapan LHP
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai
5 tahun
Musnah
4.
Dokumen Penyelesaian Kerugian Negara a. Tuntutan Perbendaharaan b. Tuntutan Ganti Rugi
2 tahun setelah diperoleh keputusan dan berkekuatan hukum tetap
3 tahun setelah hak dan kewajiban habis
Musnah
1 tahun setelah tahun anggaran
2 tahun
Musnah setelah data diperbarui
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 1.
Simak BMN
- 20 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2 2.
Pembukuan BMN a. Daftar barang kuasa/pengguna b. Kartu identitas barang (KIB) c. Buku penerimaan PNBP
3.
Daftar barang ruangan
4.
Inventarisasi BMN a. Keputusan pembentukan tim b. Rencana kerja pelaksanaan inventarisasi c. Kertas kerja inventarisasi d. Berita acara inventarisasi e. Daftar opname fisik barang inventaris (DOFBI) f. Daftar Inventaris (DIR) g. Daftar inventaris barang (DIB)/Buku barang/Daftar barang lainnya h. Laporan hasil inventarisasi
5.
Laporan BMN a. Laporan kondisi barang b. Laporan barang kuasa pengguna c. Berita Acara rekonsiliasi eksternal internal d. Laporan persediaan habis pakai
dan
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
2 tahun
3 tahun
Musnah setelah data diperbarui
1 tahun setelah diperbarui
1 tahun
Musnah
Selama barang ada
1 tahun
Musnah setelah data diperbarui
2 tahun
3 tahun
Musnah setelah data diperbarui
- 21 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2 e. Laporan persediaan tidak habis pakai
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
Selama barang masih dikuasai
1 tahun
Musnah kecuali Berita Acara Penghapusan/pemindahtanganan BMN dan Daftar Arsip, Permanen.
6.
Dokumen kepemilikan aset (sertipikat tanah, IMB, BPKB, STNK, Blueprint dan lain-lain)
7.
Perbaikan/pemeliharaan barang bergerak dan inventaris
1 tahun setelah pemeriksaan
2 tahun
Musnah
8.
Penghapusan Barang Milik Negara (inventaris)
1 tahun setelah pelaksanaan
4 tahun
Musnah kecuali Berita Acara Penghapusan/pemindahtanganan BMN dan daftar
II
KEPEGAWAIAN
A
Formasi Pegawai 1.
Usulan dari Unit Kerja a. Analisis Jabatan b. Beban Kerja
2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir
3 Tahun
Musnah
2.
Usulan Permintaan Formasi kepada Menpan dan RB dan Kepala BKN
2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir
3 Tahun
Musnah
3.
Persetujuan Menpan dan RB
2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir
3 Tahun
Musnah
4.
Penetapan Formasi PNS
2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir
3 Tahun
Musnah
5.
Penetapan Formasi Khusus
2 Tahun setelah realisasi
3 Tahun
Permanen
- 22 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
B
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
Pengadaan Pegawai 1.
Proses Penerimaan Pegawai meliputi: a. Pengumuman b. Seleksi Administrasi (elektronik) c. Pemanggilan Peserta Tes (elektronik) d. Pelaksanaan Ujian Tertulis e. Keputusan Hasil Ujian f. Wawancara
2 Tahun setelah pengangkatan PNS
3 Tahun
Musnah
2.
Penetapan Pengumuman Kelulusan
2 Tahun setelah pengangkatan PNS
2 Tahun
Musnah
3.
Berkas lamaran yang tidak diterima
1 Tahun setelah tahun anggaran berakhir
1 Tahun
Musnah
4.
Penetapan NIP dan Petikan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS/CASN
1 Tahun
1 Tahun
Masuk berkas perseorangan
5.
Nota Usul Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN
1 Tahun setelah Surat Keputusan (SK) ditetapkan
2 Tahun
Masuk berkas perseorangan, lebih dari 2 tahun dihapus
6.
Surat Keputusan CPNS/PNS Kolektif
2 Tahun setelah Petikan Surat Keputusan (SK) ditetapkan
3 Tahun
Masuk berkas perseorangan
- 23 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
C
Pembinaan Karier Pegawai
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
1 Tahun setelah Surat Keputusan (SK) ditetapkan
2 Tahun
Musnah
1.
Diklat/Kursus/Ujian Dinas/Izin Belajar Pegawai a. Surat Perintah/Surat Tugas/SK/Surat Izin b. Laporan Kegiatan Pengembangan Diri
2.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)/Sertifikat
1 Tahun
1 Tahun
Masuk berkas perseorangan
3.
Penilaian Kinerja Pegawai/Penilaian Prestasi Kerja PNS/Sasaran Kinerja Pegawai
3 Tahun
1 Tahun
Musnah
4.
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
1 Tahun setelah penetapan angka kredit/PAK ditetapkan
2 Tahun
Musnah, kecuali SK PAK masuk berkas perseorangan
5.
Disiplin Pegawai a. Daftar Hadir b. Rekapitulasi Daftar Hadir
1 Tahun anggaran berjalan
2 Tahun
Musnah
6.
Berkas Hukuman Disiplin
1 Tahun anggaran berjalan
2 Tahun
Musnah, (kecuali BAP dan SK masuk berkas perseorangan)
7.
Satya Lencana/Tanda Jasa/Bintang Jasa
2 Tahun setelah Surat Keputusan (SK) ditetapkan
2 Tahun
Musnah (kecuali SK masuk berkas perseorangan)
8.
Assesment/Profiling
1 Tahun
2 Tahun
Masuk berkas perseorangan
9.
Pakta Integritas Pegawai
1 tahun setelah diperbarui
3 Tahun
Musnah
- 24 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
D
Penyelesaian Pengelolaan Keberatan Pegawai
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
5 Tahun
Musnah, kecuali SK Penetapan masuk
1 tahun, setelah memperoleh keputusan tetap
berkas perseorangan E
Mutasi Pegawai 1.
Pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pegawai, antara lain pengangkatan PNS, pejabat struktural, fungsional tertentu, fungsional umum, pindah antar instansi, pindah antar wilayah, pindah JFU, kenaikan pangkat, pensiun pengambilan sumpah jabatan atau janji serta mutasi kepegawaian lainnya
1 Tahun setelah SK ditetapkan
2 Tahun
Musnah (kecuali Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN dan SK masuk berkas perseorangan)
2.
Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN
1 Tahun
1 Tahun
Masuk berkas perseorangan
3.
Mutasi Keluarga a. Surat Izin Pernikahan/Perceraian b. Surat Penolakan Izin Pernikahan/Perceraian c. Surat Nikah/Cerai d. Akte Kelahiran Anak e. Akte Keterangan Adopsi Anak f. Surat Keterangan Meninggal Dunia
1 Tahun
1 Tahun
Masuk berkas perseorangan
4.
Usul Kenaikan Pangkat/ Golongan/Jabatan
1 tahun setelah SK ditetapkan
2 Tahun
Musnah (kecuali Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN dan SK masuk berkas perseorangan)
- 25 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
F
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
5.
Berkas Baperjakat dan Usul Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural/Fungsional
1 tahun setelah SK ditetapkan
1 Tahun
Musnah, kecuali Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN dan SK masuk berkas perseorangan
6.
Usul Penetapan Perubahan Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai
1 tahun setelah SK ditetapkan
2 Tahun
Musnah, kecuali Surat Persetujuan dan SK masuk berkas perseorangan
7.
Peninjauan Masa Kerja
2 tahun setelah SK ditetapkan
2 Tahun
Musnah, kecuali Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN dan SK masuk berkas perseorangan
8.
Berkas Baperjakat
1 tahun setelah SK ditetapkan
5 Tahun
Musnah, kecuali berkas pejabat eselon I dan Eselon II, Permanen
1 tahun setelah pelaksanaan
2 Tahun
Musnah, kecuali Surat masuk berkas perseorangan
1 tahun setelah SK ditetapkan
1 Tahun
Masuk berkas perseorangan
Data
Administrasi Pegawai 1.
Surat Perintah Dinas/Surat Tugas
2.
Cuti Besar
3.
Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Tahunan
1 tahun setelah pelaksanaan
2 Tahun
Musnah
4.
Cuti Alasan Penting
1 tahun setelah pelaksanaan
2 Tahun
Musnah
5.
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
3 tahun setelah pelaksanaan
1 Tahun
Masuk berkas perseorangan
- 26 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
G
6.
Dokumentasi Identitas Pegawai a. Usul Penetapan Karpeg/KPE/Karis /Karsu b. Keanggotaan organisasi profesi/kedinasan c. Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P) d. Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4)
7.
Berkas Kepegawaian Kepangkatan (DUK)
8.
Berkas Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala
dan
Daftar
Urut
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
1 tahun setelah identitas ditetapkan
2 Tahun
Musnah
2 Tahun
1 Tahun
Musnah
2 Tahun
1 Tahun
Musnah
2 Tahun
1 Tahun
Musnah
Kesejahteraan Pegawai 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Berkas tentang Layanan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Berkas tentang Layanan Asuransi Pegawai Berkas tentang Layanan Tabungan Perumahan Berkas tentang Layanan Bantuan Sosial Berkas tentang Layanan Pakaian Dinas Berkas tentang Layanan Pegawai yang meninggal karena dinas Berkas tentang Pemberian Tali Kasih Berkas tentang Layanan Olahraga dan Rekreasi
- 27 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
H
Pemberhentian Pegawai tanpa Hak Pensiun
I
Perselisihan/Sengketa Kepegawaian
J
Usul Pemberhentian dan Penetapan Pensiun Pegawai/Janda/Dudanya dan PNS yang tewas
K
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
2 tahun
Masuk berkas perseorangan
1 tahun setelah memperoleh keputusan hukum yang bersifat tetap
2 tahun setelah hak dan kewajibannya habis
Musnah
1 tahun setelah SK ditetapkan
2 tahun
Musnah
1 tahun setelah berhenti/ pensiun
1 tahun setelah hak dan kewajibannya habis
Musnah, kecuali pejabat eselon I dan pejabat lainnya yang secara
1 tahun setelah SK ditetapkan
Berkas Perseorangan Pegawai Negeri Sipil 1. 2. 3. 4. 5. 6.
7. 8.
Nota Penetapan NIP dan/atau Ralat Penetapan NIP Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN SK Pengangkatan CPNS SK Pengangkatan PNS SK Kenaikan Pangkat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/ Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Pelantikan SK Pengangkatan dalam atau Pemberhentian dari Jabatan Struktural/ Fungsional SK Perpindahan Wilayah Kerja
individu ditentukan oleh instansi yang bersangkutan dan ASN yang berjasa/terlibat peristiwa berskala nasional, Permanen
- 28 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27.
2 SK Perpindahan Antar Instansi SK Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) Berita Acara Pemeriksaan SK Hukuman Jabatan/Hukuman Disiplin PNS SK Perbantuan/Dipekerjakan di luar Instansi Induk SK Penarikan Kembali dari Perbantuan/Dipekerjakan SK Pembebasan dari Jabatan Organik karena diangkat sebagai Pejabat Negara SK Pengalihan PNS SK Pemberhentian sebagai PNS SK Pemberhentian Sementara Akta Nikah/ Cerai Akta Kelahiran Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Jabatan Surat Keterangan Meninggal Dunia/Hilang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala Ijazah/Sertifikat SK Penempatan/Penarikan Pegawai SK Pengangkatan pada Jabatan di luar Instansi Induk
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
- 29 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
1
2 28. Surat Pernyataan Pengunduran diri dari jabatan organik karena dicalonkan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah
3
4
5
L
Berkas perseorangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Pejabat Eselon I, dan pejabat-pejabat lain yang secara individual ditentukan oleh instansi dan PNS yang berjasa/terlibat peristiwa berskala nasional Permanen
1 tahun setelah pensiun/berhenti
2 tahun
Permanen
III
PERENCANAAN
A
Pokok-pokok Kebijakan dan Strategi Pembangunan Bidang Pertanahan: 1 tahun setelah diperbarui
4 tahun
Permanen
Menengah
1 tahun setelah diperbarui
4 tahun
Permanen
Kementerian
1 tahun setelah diperbarui
4 tahun
Permanen
2 tahun
1 tahun
Musnah (kecuali draft akhir masuk program kerja tahunan)
1 tahun
2 tahun
Musnah (setelah masuk laporan tahunan BPN)
B
1.
Rencana Pembangunan Master Plan (RPJP)
2.
Rencana (RPJM)
3.
Rencana Strategis ATR/BPN)
Jangka Panjang atau
Pembangunan
Jangka
(RENSTRA
Program Kerja Tahunan 1.
Usulan program pendukung
satuan
kerja
beserta
data
2.
Program kerja tahunan unit kerja/satuan kerja
- 30 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2 3.
C
D
Program kerja tahunan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
2 tahun
3 tahun
Permanen
Perjanjian Kinerja, yang meliputi pakta integritas dan hasil capaian PK: 1.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
3 tahun
4 tahun
Permanen
2.
Pimpinan setingkat Eselon I
3 tahun
4 tahun
Permanen
3.
Pimpinan unit kerja/satuan kerja
3 tahun
4 tahun
Musnah
2 tahun
3 tahun
Musnah (kecuali laporan yang bersifat kepentingan Nasional, Permanen)
a. Laporan bulanan unit kerja/satuan kerja
1 tahun
1 tahun
Musnah
b. Laporan triwulanan unit kerja/satuan kerja
1 tahun
1 tahun
Musnah
c. Laporan semesteran unit kerja/satuan kerja
1 tahun
2 tahun
Musnah
d. Laporan tahunan unit kerja/satuan kerja
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
3 tahun
Permanen
2 tahun
3 tahun
Permanen
Laporan 1.
Laporan Insidental
2.
Laporan berkala
3.
Laporan tahunan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN
4.
Laporan Kinerja (LKj) a. Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
- 31 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2 b. Laporan Kinerja (LKj) Satuan Kerja
E
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
2 tahun
3 tahun
Musnah
Monitoring dan Evaluasi Program 1.
Monitoring dan kerja/satuan kerja
Evaluasi
unit
2 tahun
3 tahun
Musnah
2.
Monitoring dan Evaluasi program Kementerian ATR/BPN
2 tahun
3 tahun
Permanen
1 tahun setelah diperbarui
4 tahun
Permanen
1 tahun setelah diperbarui
5 tahun
Permanen
IV
HUKUM
A
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN
program
(mulai dari Naskah Akademik, rancangan/draf/ rancangan final, telaah/kajian/evaluasi dan pertimbangan hukum, naskah asli yang ditandatangani, risalah pembuatan) B
Keputusan/Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN (mulai dari Naskah Akademik, rancangan/draf/ rancangan final, telaah/kajian/evaluasi dan pertimbangan hukum, naskah asli yang ditandatangani, risalah pembuatan)
- 32 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
1
2
3
4
5
C
Keputusan/Ketetapan Pejabat Eselon I dan lainnya (mulai dari Proposal/Naskah Akademik, rancangan/draf/rancangan final, telaah/kajian/ evaluasi dan pertimbangan hukum, naskah asli yang ditandatangani, risalah pembuatan)
1 tahun setelah diperbarui
5 tahun
Permanen
D
Instruksi/Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN (mulai dari Proposal/Naskah Akademik, rancangan/draf/rancangan final, telaah/kajian /evaluasi dan pertimbangan hukum, naskah asli yang ditandatangani, risalah pembuatan)
1 tahun setelah diperbarui
2 tahun
Permanen
E
Standar/Pedoman/Prosedur Kerja/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis yang bersifat nasional/regional/instansional termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir
1 tahun setelah diperbarui
4 tahun
Permanen
F
Nota Kesepahaman/Memorandum Understanding (MoU)/ Kontrak/Perjanjian sama Dalam Negeri dan Luar Negeri
2 tahun setelah perjanjian berakhir
3 tahun
Permanen
G
Dokumentasi Hukum Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan-peraturan lainnya yang dijadikan Referensi
Sampai dengan tidak berlaku
1 tahun
Simpan di Perpustakaan
of Kerja
- 33 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
1
2
3
4
5
H
Sosialisasi/Penyuluhan/Pembinaan Hukum 1. Berkas yang Berhubungan dengan Kegiatan Sosialisasi atau Penyuluhan Hukum 2. Laporan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi Penyuluhan Hukum
2 tahun
3 tahun
Musnah
I
Bantuan/Konsultasi Hukum/Advokasi Berkas tentang pemberian bantuan/konsultasi hukum (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara dan Agama)
1 tahun setelah diperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap
5 tahun
Musnah
J
Kasus atau Sengketa Hukum 1.
Pidana Berkas tentang kasus atau sengketa pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran: a. proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis b. berkas pembelaan dan bantuan hukum c. telaah hukum dan opini hukum
1 tahun setelah diperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban
3 tahun
Musnah
2.
Perdata Berkas tentang kasus atau sengketa perdata: a. proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis b. berkas pembelaan dan bantuan hukum c. telaah hukum dan opini hukum
1 tahun setelah diperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban
3 tahun
Musnah
- 34 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
3.
Tata Usaha Negara Berkas tentang kasus/sengketa tata usaha negara: a. proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis b. berkas pembelaan dan bantuan hukum c. telaah hukum dan opini hukum
1 tahun setelah diperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban
3 tahun
Musnah
4.
Arbitrase atau Mediasi Berkas tentang kasus/sengketa arbitrase: a. proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis b. berkas pembelaan dan bantuan hukum c. telaah hukum dan opini hukum
1 tahun setelah diperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban
3 tahun
Musnah
K
Perizinan 1 tahun setelah izin diperbarui Berkas perizinan sejak permohonan sampai dengan diterbitkannya surat izin
3 tahun
Musnah
L
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) 1. Hak Cipta 2. Hak Paten 3. Paten biasa
2 tahun
Permanen
1 tahun setelah HaKI terbit
- 35 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
V
ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
A
Struktur Organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN 1. Pembentukan 2. Pengubahan 3. Pembubaran
2 tahun setelah diperbarui
3 tahun
Permanen
B
Uraian Jabatan dan Tata Kerja
2 tahun setelah diperbarui
3 tahun
Permanen
C
Evaluasi Kelembagaan
1 tahun
4 tahun
Permanen
D
Standar Kompetensi Fungsional
2 tahun setelah diperbarui
3 tahun
Permanen
VI
KEARSIPAN
A
Administrasi Persuratan Selama dipergunakan
2 tahun
Musnah
1 tahun
1 tahun
Musnah
1 tahun
2 tahun
Musnah
selama dipergunakan
1 tahun
Musnah
B
Jabatan
Struktural
1.
Buku Agenda
2.
Lembar pengantar/buku ekspedisi
3.
Formulir/catatan permintaan pengadaan dokumen/arsip
dan
dan
layanan
Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip 1.
Daftar Arsip
- 36 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2 2.
Pemeliharaan arsip dan (seperti kegiatan fumigasi)
3.
Daftar pencarian arsip
ruang
penyimpanan
C
Layanan Arsip (Peminjaman, Penggunaan Arsip)
D
Jadwal Retensi Arsip (JRA) 1. Persetujuan Kepala ANRI 2. Ketetapan Pimpinan Lembaga
E
Penyusutan Arsip
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
1 tahun
2 tahun
Musnah
selama dipergunakan
1 tahun
Musnah
1 tahun
4 tahun
Musnah
1 tahun setelah penetapan
4 tahun
Permanen
Selama berlaku
2 tahun
Musnah
1.
Pemindahan arsip inaktif a. Berita acara pemindahan b. Daftar arsip yang dipindahkan
2.
Pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna a. Berita acara pemusnahan b. Daftar arsip yang dimusnahkan c. Rekomendasi/pertimbangan/pemusnahan arsip dari instansi terkait d. Surat keputusan pemusnahan arsip
2 tahun
3 tahun
Permanen
3.
Penyerahan arsip statis a. Berita acara serah terima arsip b. Daftar arsip yang diserahkan
2 tahun
3 tahun
Permanen
- 37 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
G
VII A
Pembinaan Kearsipan 1. Apresiasi/sosialisasi/penyuluhan kearsipan/lokakarya/ workshop 2. Bimbingan teknis 3. Supervisi dan monitoring
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
1 tahun
2 tahun
Musnah
1 tahun
1 tahun
Musnah
2 tahun
1 tahun
Musnah
KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN Telekomunikasi: Administrasi penggunaan/langganan telekomunikasi 1. Dalam Negeri 2. Luar Negeri
peralatan
B
Administrasi Penggunaan Fasilitas Kantor Meliputi Permintaan dan Penggunaan Ruang, Gedung, Kendaraan, Wisma dan Fasilitas Kantor Lainnya
C
Risalah/notulen rapat
D
RETENSI AKTIF
1.
Rapat Pimpinan
1 tahun
4 tahun
Permanen
2.
Rapat Staf
1 tahun
4 tahun
Musnah
2 tahun
1 tahun
Musnah
Administrasi Akomodasi
Penyediaan
Konsumsi
dan
- 38 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
1
2
3
4
5
E
Pengurusan Kendaraan Dinas: 1. Pengurusan surat-surat kendaraan dinas 2. Pemeliharaan dan perbaikan 3. Pengurusan kehilangan dan masalah kendaraan
2 tahun
3 tahun
Musnah
F
Pemeliharaan Gedung dan Taman: 1. Pertamanan/Landscaping 2. Penghijauan 3. Perbaikan gedung 4. Perbaikan rumah dinas/wisma 5. Kebersihan gedung dan taman
2 tahun
3 tahun
Musnah
G
Pengelolaan Jaringan Listrik, Air, Telepon, dan Komputer 1. Perbaikan/pemeliharaan 2. Pemasangan
2 tahun
3 tahun
Musnah
H
Ketertiban dan Keamanan 2 tahun
3 tahun
Musnah
1.
Pengamanan, penjagaan dan pengawalan terhadap pejabat, kantor, dan rumah dinas a. Daftar nama satuan pengamanan b. Daftar jaga/daftar piket c. Catatan gangguan/pelanggaran/kejadian d. Surat izin keluar masuk orang atau barang
- 39 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
1
2
3
4
5
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
1 tahun
Musnah
satpam,
2 tahun
1 tahun
Musnah
1.
Penyelenggaraan acara kedinasan (upacara, pelantikan, peresmian, dan jamuan termasuk acara peringatan hari-hari besar)
2 tahun
1 tahun
Musnah, ( kecuali pelantikan pejabat, bersifat permanen)
2.
Buku tamu
1 tahun
4 tahun
Musnah
3.
Agenda kegiatan Menteri ATR/Kepala BPN
1 tahun
4 tahun
Permanen
4.
Kunjungan dinas dalam dan luar negeri a. Kunjungan dinas Menteri ATR/Kepala BPN
1 tahun
4 tahun
Permanen
b. Kunjungan dinas pimpinan selain Menteri ATR/Kepala BPN/pegawai
1 tahun
4 tahun
Musnah
Selama berlaku
1 tahun
Musnah
2.
Laporan ketertiban dan keamanan a. Kehilangan b. Kerusakan c. Kecelakaan d. Gangguan
I
Administrasi Pengelolaan Parkir
J
Administrasi pakaian dinas petugas kebersihan, dan sopir
VIII A
HUBUNGAN MASYARAKAT Keprotokolan:
5. 6.
pegawai,
Daftar nama/alamat kantor/pejabat ATR/BPN
- 40 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
B
Dokumentasi atau Liputan Kegiatan Dinas Pimpinan, Acara Kedinasan dan Peristiwa-Peristiwa Bidang masing-masing dalam berbagai media: Kertas/Foto/Video/Rekaman suara/Multimedia
C
D
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
1.
Menteri ATR/Kepala BPN
1 tahun
4 tahun
Permanen
2.
Pejabat lain/pegawai
1 tahun
3 tahun
Musnah
Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Informasi kelembagaan: 1.
Kliping koran
1 tahun
4 tahun
Disimpan di perpustakaan
2.
Brosur/leaflet/poster/plakat
1 tahun
2 tahun
Musnah, (kecuali Master, bersifat permanen)
3.
Pengumuman atau pemberitaan
1 tahun
2 tahun
Musnah
Hubungan Antar Lembaga Pemerintah/Instansi:
Negara
dan
Badan
Musnah
1.
Hubungan antar lembaga pemerintah
1 tahun
4 tahun
Musnah
2.
Hubungan dengan swasta/LSM
1 tahun
4 tahun
Musnah
3.
Hubungan dengan dunia usaha dan industri
1 tahun
4 tahun
Musnah
4.
Hubungan dengan perguruan tinggi
1 tahun
4 tahun
Musnah
5.
Forum kehumasan (Bakohumas/Perhumas)
1 tahun
2 tahun
Musnah
- 41 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2 6.
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
1 tahun
4 tahun
Musnah, kecuali berkaitan dengan Menteri ATR/Kepala BPN dan Pejabat Eselon I, Permanen
1 tahun
2 tahun
Musnah
Hubungan dengan media massa a. Siaran pers atau release/wawancara
konferensi
pers/press
b. Kunjungan wartawan atau peliputan E
Dokumen Rapat Dengar Pendapat DPR/DPD RI
1 tahun
4 tahun
Permanen
F
Penerbitan Majalah, Buletin dan Jurnal
1 tahun
3 tahun
Musnah ( kecuali master Permanen)
G
Publikasi Melalui Media Cetak Maupun Elektronik
1 tahun
3 tahun
Musnah ( kecuali master Permanen)
H
Pameran/Sayembara/Lomba/Festival/Pembuatan Spanduk, dan Iklan
1 tahun
4 tahun
Musnah
I
Penghargaan/Tanda Kenang-Kenangan Administrasi pemberian penghargaan/tanda kenangkenangan kepada masyarakat yang memiliki jasa prestasi besar
2 tahun
3 tahun
Permanen
J
Ucapan Terima kasih, Ucapan Selamat, Sungkawa, Permohonan Maaf dan Pamit
1 tahun
-
Musnah
IX
KEPUSTAKAAN
A
Penyimpanan Deposit Bahan Pustaka 2 tahun
3 tahun
Musnah
1.
Bela
Bukti penerimaan koleksi bahan pustaka deposit
- 42 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2 2.
B
Administrasi pengelolaan deposit bahan pustaka
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
2 tahun
3 tahun
Musnah
Sampai tidak dipergunakan
3 tahun
Permanen
Pengadaan dan Pengolahan Bahan Pustaka 1.
Buku induk koleksi
2.
Daftar buku terseleksi
1 tahun
3 tahun
Musnah
3.
Daftar buku dalam pemesanan
1 tahun
2 tahun
Musnah
4.
Daftar buku dalam permintaan
1 tahun
2 tahun
Musnah
5.
Daftar penerimaan bahan pustaka pembelian, hadiah, deposit, dan hibah
1 tahun
2 tahun
Musnah
6.
Daftar pengiriman Bahan Pustaka Surplus
1 tahun
2 tahun
Musnah
7.
Lembar kerja Pengkatalogan)
1 tahun
2 tahun
Musnah
8.
Shelf list/Jajaran Kartu Utama (master list)
Sampai tidak dipergunakan
2 tahun
Musnah
9.
Daftar tambahan buku (assesion list)
2 tahun
3 tahun
Musnah
Selama dipergunakan
2 tahun
Musnah
1 tahun
2 tahun
Musnah (kecuali kartu anggota sampai dengan diperbarui)
Selama berlaku
5 tahun
Permanen
pengolahan
BP
hasil
(Buram,
10. Daftar/Jajaran kendali (subjek dan pengarang) C
Layanan Bahan Pustaka penggunaan bahan pustaka)
(peminjaman
X
INFORMATIKA/SISTEM INFORMASI (SIM)/ TIK
A
Rencana Strategis/Master Sistem Informasi (SIM)
Plan
dan
Pembangunan
- 43 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
1
2
3
4
5
B
Dokumentasi Arsitektur dan Implementasi (Desain Pembangunan dan Pengembangan Sistem) 1. Sistem Informasi 2. Sistem aplikasi 3. Infrastruktur
1 tahun
5 tahun
Musnah
C
Perekaman dan Pemuktahiran Data: 1. Formulir isian 2. Daftar petugas Perekaman 3. Jadwal pelaksanaan 4. Laporan hasil perekaman dan data
2 tahun
2 tahun
Musnah
1 tahun
3 tahun
Musnah
1 tahun
3 tahun
Musnah
D
E
Migrasi Sistem Aplikasi dan Data: 1. Perencanaan migrasi 2. Pelaksanaan migrasi 3. Berita acara kegiatan migrasi 4. Daftar sistem aplikasi dan dimigrasi 5. Laporan hasil migrasi Dokumen Hosting 1. Formulir permintaan hosting 2. Laporan hasil uji kelayakan 3. Laporan pelaksanaan hosting
pemutakhiran
database
yang
- 44 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
1 tahun
2 tahun
Musnah
F
Layanan Back-up Data Digital
G
Database
sampai dengan diperbarui
3 tahun
Musnah
H
Desain sistem informasi dan komunikasi
sampai dengan diperbarui
3 tahun
Musnah
I
Administrasi Keanggotan/Langganan/Jaringan
1 tahun
2 tahun
Musnah
J
Evaluasi Sistem dan Media
1 tahun
2 tahun
Musnah
XI
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
A
Rencana Pengawasan 2 tahun setelah diperbarui
3 tahun
Musnah
B
1.
Kebijakan Umum dan SOP Pengawasan
2.
Rencana Strategis Pengawasan
5 tahun
5 tahun
Permanen
3.
Rencana Kerja Tahunan
2 tahun
3 tahun
Musnah
4.
Rencana dan Penetapan Kinerja Tahunan
2 tahun
3 tahun
Musnah
5.
Rakor Pengawasan Tingkat Nasional
2 tahun setelah pelaksanaan
3 tahun
Musnah
6.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (RKAKL)
2 tahun setelah tahun anggaran
3 tahun
Musnah
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai
3 tahun
Permanen
Pelaksanaan Pengawasan 1.
Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Independen (LAI) yang memerlukan tindak lanjut (TL)
- 45 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
2.
Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan memerlukan tindak lanjut
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai dan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap
3 tahun
Permanen
3.
Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Independen (LAI) yang tidak memerlukan tindak lanjut (TL)
2 tahun setelah penerbitan LHP
3 tahun
Musnah
4.
Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan tidak memerlukan tindak lanjut
2 tahun setelah penerbitan LHAI
3 tahun
Musnah
5.
Laporan perkembangan pengaduan masyarakat
surat
1 tahun
2 tahun
Musnah
6.
Laporan Temuan
Lanjut
1 tahun
3 tahun
Musnah
7.
Laporan Perkembangan Barang Milik Negara
2 tahun
3 tahun
Musnah
8.
Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Reviu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
2 tahun
3 tahun
Musnah
9.
Laporan Monitoring Pemeriksa Keuangan
2 tahun setelah tindak lanjut selesai
3 tahun
Permanen
Pemutakhiran
penanganan Data
dan
Tindak
Evaluasi
Badan
- 46 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
1
2
3
4
5
2 tahun
3 tahun
Musnah
11. Laporan penyusunan Daftar Materi Pemeriksaan
2 tahun
3 tahun
Musnah
12. Laporan penilaian Jabatan Fungsional
2 tahun
3 tahun
Musnah
13. Laporan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
2 tahun
3 tahun
Musnah
14. Laporan Birokrasi
2 tahun
3 tahun
Musnah
15. Laporan Hasil Reviu RKAKL Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
2 tahun setelah tahun anggaran
3 tahun
Musnah
16. Laporan pengadaan PTT/PPNPN
2 tahun setelah tahun anggaran
3 tahun
Musnah
1 tahun
4 tahun
Musnah
10. Laporan Pendampingan Keuangan
Monitoring
Badan
Pelaksanaan
Pemeriksa
Reformasi
17. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKPN/LHKASN) C
Pelaksanaan Pemeriksaan 1.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO) yang memerlukan tindak lanjut
2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai
5 tahun
Musnah
2.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO) yang tidak memerlukan tindak lanjut
2 tahun setelah penerbitan LHP/LHPO
3 tahun
Musnah
- 47 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
XII
PERLENGKAPAN
A
Rencana Kebutuhan barang
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
1.
Unit kerja/satuan kerja
2 tahun
1 tahun
Musnah
2.
Lembaga
1 tahun
4 tahun
Musnah
B
Berkas Penawaran
2 tahun
1 tahun
Musnah
C
Pengadaan Barang 1.
Telaahan pelaksanaan penunjukan langsung
lelang/pemilikan/
1 tahun setelah pemeriksaan
4 tahun
Musnah
2.
Dokumen lelang a. Barang inventaris kantor/barang bergerak (penawaran pengumuman pemenang, daftar rekanan) b. Barang investasi (penawaran pengumuman pemenang, daftar rekanan)
1 tahun setelah pemeriksaan
4 tahun
Musnah
3.
Dokumen penunjukan langsung
1 tahun setelah pemeriksaan
4 tahun
Musnah
2 tahun setelah kontrak selesai
3 tahun
Musnah
1 tahun setelah pemeriksaan
4 tahun
Musnah
D
Pengadaan Jasa
E
Penyimpanan barang dan distribusi 1.
Penyimpanan inventaris kekayaan Negara a. Surat bukti barang masuk b. Surat bukti pengeluaran barang
- 48 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2 2.
Pendistribusian
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
1 tahun setelah pemeriksaan
2 tahun
Musnah
Setelah menjadi pedoman
4 tahun
Musnah
- Surat jalan XIII PENDIDIKAN DAN PELATIHAN A
Kurikulum-kurikulum Diklat
B
Modul-modul Diklat
Selama berlaku
5 tahun
Permanen
C
Panduan Fasilitator
Selama berlaku
5 tahun
Permanen
D
Saran atau Rekomendasi Penyelenggaraan Diklat
1 tahun
2 tahun
Musnah
E
Notulen Sosialisasi/Rapat Diklat
Koordinasi Kebijakan
Musnah 1 tahun
2 tahun
F
Rencana Tahunan Diklat
2 tahun
2 tahun
Musnah
G
Rencana Penyelenggaraan Diklat
2 tahun
2 tahun
Musnah
H
Penyelenggaraan Diklat (Diklat Prajabatan, Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional, Diklat Teknis, Diklat Tertentu) 1. Surat pemanggilan peserta 2. Surat Keputusan tim penyelenggara diklat 3. Surat Keputusan tim pengajar diklat 4. Panduan diklat 5. Jadwal/Silabus 6. Administrasi pengiriman peserta diklat 7. Laporan penyelenggaraan diklat
1 tahun setelah pelaksanaan
4 tahun
Musnah
- 49 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2 Sambutan pembukaan dan penutupan diklat Daftar peserta diklat Bahan ajar diklat Daftar hadir peserta diklat Daftar hadir Widyaiswara Formulir evaluasi Peserta diklat Formulir evaluasi widyaiswara Sertifikat/STTPL
8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
I
Akreditasi Lembaga Diklat 1. Surat permohonan akreditasi 2. Laporan hasil verifikasi lapangan 3. Berita acara rapat tim penilai 4. Surat keputusan penetapan akreditasi 5. Sertifikat akreditasi 6. Laporan akreditasi lembaga diklat
Selama berlaku
2 tahun
Musnah (kecuali SK Penetapan akreditasi, bersifat permanen)
J
Sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) 1. Surat permohonan sertifikasi 2. Laporan hasil verifikasi lapangan 3. Berita acara rapat tim penilai 4. Surat keputusan penetapan sertifikasi 5. Sertifikat sertifikasi 6. Laporan sertifikasi individual
Selama berlaku
2 tahun
Musnah ( kecuali SK Penetapan Sertifikasi, bersifat permanen)
- 50 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
1
2
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
3
4
5
1 tahun setelah diperbarui
5 tahun
Musnah
K
Sistem Informasi Diklat 1. Data lembaga diklat 2. Data prasarana diklat 3. Data sarana diklat 4. Data pengelola diklat 5. Data penyelenggara diklat 6. Data program diklat
L
Registrasi Sertifikat/STTPL Peserta Diklat 1. Surat permohonan kode registrasi 2. Buku Induk Registrasi 3. Surat penyampaian kode registrasi
1 tahun setelah pelaksanaan
4 tahun
Musnah (kecuali Buku Induk Registrasi, b e r s i f a t permanen)
M
Pengelolaan Data dan Informasi Diklat
1 tahun setelah update data
2 tahun
Musnah
N
Laporan Penyelenggaraan Diklat
2 tahun
3 tahun
Musnah
O
Evaluasi 1. Penyelenggaraan diklat 2. Sistem diklat
2 tahun
3 tahun
Musnah
1 tahun
4 tahun
Musnah (kecuali laporan akhir hasil penelitian dan pengembangan berskala nasional, bersifat permanen)
XIV PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN A
Penelitian dan Pengembangan meliputi: 1. Rencana kerja, TOR atau proposal, Pembentukan tim kerja, riset dan surat menyurat sampai dengan hasil penelitian dan pengembangan mulai
- 51 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO
JENIS ARSIP
RETENSI AKTIF
RETENSI INAKTIF
KETERANGAN
2 dari rancangan awal sampai dengan laporan penelitian, administrasi penelitian
3
4
5
2.
Hasil Penelitian dan Pengembangan (Mulai rancangan hingga hasil penelitian dan pengembangan termasuk analisis, masukan, dll)
1 tahun
4 tahun
Musnah ( kecuali hasil penelitian dan pengembangan skala nasional be rsi fat permanen)
3.
Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengembangan
2 tahun
3 tahun
Musnah
4.
Jurnal Pertanahan dan Jurnal Iptek Pertanahan
2 tahun setelah terbit
3 tahun
Musnah (kecuali master bersifat permanen)
5.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
2 tahun
3 tahun
Musnah
6.
Kumpulan Paper Kebijakan
2 tahun
3 tahun
Musnah ( kecuali terkait dengan kebijakan nasional bersifat permanen
7.
Buletin Penelitian dan Pengembangan
1 tahun
2 tahun
Musnah
8.
Naskah Akademis
2 tahun
3 tahun
Musnah
9.
Himpunan Hasil Penelitian dan Pengembangan
2 tahun
3 tahun
Musnah
10. Panduan Penyelenggaraan Seminar/FGD
1 tahun
3 tahun
Musnah
11. Kegiatan Seminar/FGD
1 tahun
2 tahun
Musnah
1
- 52 B.
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF
NO
JENIS ARSIP
1 I
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
2
3
4
5
Rumusan Kebijakan Bidang Tata Ruang; Bidang Survei,Pengukuran dan Pemetaan Infrastruktur Keagrariaan; Bidang Pengaturan, Penetapan dan Pendaftaran Hak Tanah, Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat; Bidang Penatagunaan Tanah, Penataan, Penguasaan dan Pemanfaatan Wilayah Pesisir, PulauPulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu, Konsolidasi Tanah, dan Landreform; Bidang Pengadaan, Penilaian, Pengaturan dan Penetapan Tanah Instansi, Pembinaan, Pengendalian Pemanfaatan Tanah; Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah serta Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar; Bidang Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Agraria/Pertanahan, Pemanfaatan Ruang dan Tanah.
1 tahun setelah tidak berlaku
4 tahun
Permanen
KEBIJAKAN
a. Pengkajian dan Pengusulan Kebijakan b. Penyiapan Kebijakan c. Perumusan Kebijakan d. Harmonisasi/pemberian masukan e. Penetapan dalam bentuk NSPK
- 53 -
NO
JENIS ARSIP
1
2
II
TATA RUANG
A
Perencanaan dan Kemitraan 1.
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
2 tahun setelah tidak dipergunakan
3 tahun
Musnah
Perencanaan Umum dan Monitoring Evaluasi Bidang Tata Ruang a. Rencana program, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan tata ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional. b. Rencana program, monitoring dan evaluasi di bidang pemanfaatan ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional. c. Rencana program, monitoring dan evaluasi bidang penataan dan pengembangan kawasan perkotaan, penataan kawasan pedesaan, penataan kawasan pedesaan, penataan kawasan ekonomi dan penataan kawasan baru. d. Rencana program, monitoring dan evaluasi bidang pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah wilayah I, pembinaan wilayah II, pembinaan wilayah III dan pembinaan wilayah IV.
- 54 -
NO
JENIS ARSIP
1
2
2.
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
2 tahun setelah diperbarui
3 tahun
Musnah
2 tahun
3 tahun
Musnah
Data, Informasi dan Kemitraan a. Data dan informasi di bidang perencanaan tata ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional. b. Data dan informasi di bidang pemanfaatan ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional c. Data dan informasi bidang penataan dan pengembangan kawasan perkotaan, penataan kawasan pedesaan, penataan kawasan ekonomi dan penataan kawasan baru d. Data dan informasi bidang pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah di wilayah I, pembinaan wilayah II, pembinaan wilayah III dan pembinaan wilayah IV e. Kemitraan bidang tata ruang dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi non pemerintah f. Pemberdayaan masyarakat di bidang tata ruang
B
JANGKA WAKTU SIMPAN
Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang 1. Perencanaan Tata Ruang a. Kebijakan dan strategi nasional di bidang perencanaan tata ruang dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah nasional, pulau dan kepulauan dan kawasan perbatasan negara b. Kebijakan dan strategi nasional di bidang perencanaan tata ruang dan peninjauan kembali tata ruang kawasan strategis nasional di wilayah I
- 55 -
NO
JENIS ARSIP
1
2
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
a. Kebijakan dan strategi nasional di bidang pemanfaatan ruang wilayah nasional, pulau dan kepulauan, dan kawasan perbatasan negara
1 tahun setelah tidak berlaku
4 tahun
Permanen
b. Rencana Terpadu Program Investasi Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah (RTPIPRJM) Pulau/Kepulauan
1 tahun setelah tidak dipergunakan
2 tahun
Permanen
c. Rencana Terpadu Program Investasi Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah (RTPIPRJM) Kawasan Strategis Nasional di Wilayah I dan II
1 tahun setelah tidak dipergunakan
2 tahun
Permanen
d. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional di Wilayah I dan II
1 tahun setelah tidak dipergunakan
2 tahun
Permanen
a. Roadmap Penataan dan Pengembangan Kawasan Ekonomi, Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Baru
1 tahun setelah diperbarui
4 tahun
Musnah
b. Kajian Teknis Penataan dan Pengembangan Kawasan Ekonomi, Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Baru
3 tahun setelah tidak di
2 tahun
Musnah (kecuali master kajian,
c. Kebijakan dan strategi nasional di bidang perencanaan tata ruang dan peninjauan kembali tata ruang kawasan strategis nasional di wilayah II 2. Pemanfaatan Ruang
3. Penataan Kawasan
- 56 -
NO
JENIS ARSIP
1
2
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3 pergunakan
4
5 bersifat permanen)
c. Rencana Induk Kawasan Ekonomi, Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Baru
1 tahun setelah diperbarui
2 tahun
Permanen
d. Perancangan dan Kelembagaan Pengelolaan Kawasan Ekonomi, Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Baru
3 tahun
4 tahun
Musnah
e. Kesepakatan Lintas Sektor, Lintas Wilayah, dan Lintas Pemangku Kepentingan di Kawasan Ekonomi, Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Baru
1 tahun setelah rencana induk diperbarui
4 tahun
Musnah
a. Pembinaan dan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah di Wilayah I, II, III, IV
1 tahun setelah tidak dipergunakan
4 tahun
Musnah
b. Bimbingan Teknis dan Bantuan Teknis Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah serta Standar Pelayanan Minimum Bidang Penataan Ruang di Wilayah I, II, III, IV
1 tahun setelah tidak dipergunakan
4 tahun
Musnah
c. Pelaksanaan evaluasi dalam rangka Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota beserta Rencana Rinci
3 tahun setelah tidak dipergunakan
d. Pengembangan kapasitas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang
1 tahun setelah tidak dipergunakan
4. Pembinaan dan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah
Musnah 4 tahun
4 tahun
Musnah
- 57 -
NO
JENIS ARSIP
1
2
5.
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
a. Bimbingan Teknis dan Bantuan Teknis Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan ruang dan daerah serta Standar Pelayananan Minimum Bidang Penataan Ruang di Wilayah I, II, III, IV
5 tahun setelah tidak dipergunakan
2 tahun
Permanen
b. Pelaksanaan evaluasi dalam rangka Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota beserta Rencana Rinci
5 tahun setelah tidak dipergunakan
2 tahun
Permanen
c. Pengembangan kapasitas pemerintah kota dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang
3 tahun setelah tidak dipergunakan
2 tahun
Musnah
2 tahun
3 tahun
Musnah
Selama dipergunakan
3 tahun
Permanen
Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Kota dan Perkotaan di Wilayah I, II, III, IV
III
INFRASTRUKTUR KEAGRARIAAN
A
Survei Keagrariaan 1. Perencanaan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan 2. Laporan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan
B
Pengukuran Keagrariaan 1. Pengukuran a. Permohonan Pengukuran Pertama Kali b. Pemeliharaan Data Pengukuran c. Pengembalian Batas Pengukuran
- 58 -
NO 1
JENIS ARSIP
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
2 tahun
3 tahun
Permanen
1 tahun
4 tahun
Musnah
1 tahun setelah diperbaharui
4 tahun
Permanen
3. Peta Dasar Teknis (Distribusi TDT)
1 tahun
4 tahun
Musnah
4. Peta Koridor Batas Kawasan/Batas Wilayah
1 tahun
4 tahun
Permanen
5. Peta Tematik a. Peta Tematik Penggunaan Tanah b. Peta Tematik Kemampuan Tanah c. Peta Tematik Gambaran Umum Penguasaan Tanah d. Peta Tematik Pemanfaatan Tanah e. Peta Tematik Kepemilikan Tanah (Status Tanah) f. Peta Tematik Sebaran Bidang Tanah g. Peta Tematik Masalah Pertanahan h. Peta Tematik Sosial Ekonomi i. Peta Tematik Lainnya
1 tahun setelah diperbarui
4 tahun
Permanen
6. Layanan Informasi/Data a. Titik Dasar Teknik/titik batas kawasan dan wilayah b. Layanan Data Epemeris GPS/CORS
1 tahun
1 tahun
Musnah
2 d. Mengetahui Status Pengukuran 2. Inventarisasi Pengukuran
C
JANGKA WAKTU SIMPAN
Pemetaan Infrastruktur Keagrariaan 1. Peta Indikatif Batas Kawasan dan Wilayah Administrasi 2. Peta Dasar Pertanahan
- 59 -
NO
JENIS ARSIP
1
2
IV A
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
1. Penetapan Panitia Pelaksana, Penguasaan Benda-Benda Milik Belanda (P3MB)/Prk.5 yang belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SK
Sampai SK diterbitkan
3 tahun
Musnah
2. Data pendukung izin prinsip pembelian bangunan dan tanah (Peta 6)
Selama dipergunakan
3 tahun
Permanen
3. Klarifikasi penjelasan terkait dengan objek P3MB/Prk.5 dan bekas milik asing dan Keturunan Tionghoa
2 tahun
3 tahun
Musnah
4. Keputusan Menteri Keuangan tentang penyelesaian status kepemilikan aset bekas milik asing atau Keturunan Tionghoa dan keputusan yang akan diterbitkan oleh instansi lain yang terkait
Selama dipergunakan
3 tahun
Permanen
5. Hasil evaluasi pengaturan dan penetapan hak objek P3MB/Prk.5 dan aset bekas milik asing lainnya
1 tahun setelah penetapan
2 tahun
Musnah
6. Permohonan penetapan Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SK (masih dalam proses)
Sampai SK diterbitkan
2 tahun
Musnah
7. Permohonan Perpanjangan/Pembaruan HGU/HGB/HP yang belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SK (masih dalam proses)
Sampai SK diterbitkan
3 tahun
Musnah
8. Permohonan penetapan Hak Guna Usaha (HGU) yang ditindaklanjuti dengan penerbitan SK (masih dalam proses)
Sampai SK diterbitkan
3 tahun
Musnah
2 tahun setelah diperbarui
3 tahun
Permanen
HUBUNGAN HUKUM KEAGRARIAAN Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang
9. Inventarisasi data hak atas tanah
belum
- 60 -
NO
JENIS ARSIP
1
B
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
2
3
4
5
10. Surat Keputusan Pemberian Hak Milik, Pemberian/Perpanjangan/ Pembaruan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Pemberian Hak Atas Ruang (HAR), Hak Komunal (HK) a. Risalah Pengolahan Data (RPD) b. Surat Keputusan c. Nota Dinas SK
2 tahun setelah SK diterbitkan
3 tahun
Permanen
11. Penjualan dan Pemberian Hak Atas Tanah Objek P3MB/Prk.5 a. Izin Pembelian/Izin Prinsip b. Risalah Pengolahan Data (RPD) c. SK Penjualan dan Pemberian Hak Atas Tanah Objek P3MB/Prk.5 (Konsep Peta 7) d. Nota Dinas (ND)
2 tahun setelah SK diterbitkan
3 tahun
Musnah (kecuali SK, bersifat permanen)
12. Surat Keputusan Penunjukan Badan Hukum Keagamaan yang dapat memperoleh Hak Milik a. Risalah Pengolahan Data (RPD) b. Surat Keputusan (SK) c. Nota Dinas (ND)
2 tahun setelah SK diterbitkan
3 tahun
Musnah (kecuali SK, bersifat permanen)
13. Berkas dukungan administrasi/korespondensi
1 tahun
3 tahun
Musnah
14. Kumpulan tembusan surat/SK dari Daerah
2 tahun
3 tahun
Musnah
Selama dipergunakan
5 tahun
Permanen
Pendaftaran Hak Atas Tanah 1. Warkah Penerbitan Hak Atas Tanah
- 61 -
NO
JENIS ARSIP
1
2
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
2. Izin Peralihan Hak
1 tahun setelah surat izin terbit
5 tahun
Musnah (apabila izin tidak diproses)
3. Izin Pelepasan Hak
1 tahun setelah surat izin terbit
5 tahun
Musnah (apabila izin tidak diproses)
Selama dipergunakan
1 tahun
Musnah
Sampai dilakukan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)
1 tahun
Musnah
Selama dipergunakan
1 tahun
Permanen
1 tahun setelah SK pengangkatan ditetapkan
3 tahun
Musnah
1 tahun
2 tahun
Musnah
1 tahun setelah SK ditetapkan
5 tahun
Musnah
1 tahun setelah SK pengangkatan kembali ditetapkan
3 tahun
Musnah
4. Warkah Pencatatan dan Informasi Pertanahan 5. Warkah dan Buku Tanah Hak Tanggungan
6. Warkah Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah C
JANGKA WAKTU SIMPAN
Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 1. Permohonan Pengangkatan PPAT untuk pertama kali 2. Laporan Bulanan PPAT 3. Permohonan Pindah Wilayah Kerja PPAT 4. Permohonan Pengangkatan Kembali PPAT karena mengikuti jabatan notaris
- 62 -
NO
JENIS ARSIP
1
2
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
5. Permohonan pensiun PPAT
1 tahun setelah SK ditetapkan
1 tahun
Musnah
6. Permohonan cuti PPAT
1 tahun setelah SK ditetapkan
1 tahun
Musnah
7. Rekomendasi Kanwil/Kantah terkait dengan PPAT
Selama dipergunakan
1 tahun
Musnah
8. Berita Acara Penyerahan Protokol PPAT
Selama dipergunakan
3 tahun
Musnah
1 tahun setelah diperbarui
4 tahun
Permanen
1 tahun setelah diperbarui
4 tahun
Musnah
2. Surat Keputusan Kelompok Kerja untuk kegiatan legalisasi aset lintas sektor
Selama SK berlaku
4 tahun
Musnah
3. Laporan program pemberdayaan masyarakat melalui Legalisasi Aset Lintas Sektor
2 tahun
1 tahun
Musnah
4. Laporan Kegiatan Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah
2 tahun
1 tahun
Musnah
1 tahun setelah diperbarui
4 tahun
Musnah
9. Database PPAT D
JANGKA WAKTU SIMPAN
Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat 1. Data penerima manfaat untuk kegiatan pasca legalisasi aset
V
PENATAAN AGRARIA
A
Penatagunaan Tanah 1. Buku A, B, C Kabupaten/Kota
- 63 -
NO
JENIS ARSIP
1
2 2. Neraca Penatagunaan Tanah a. Buku Laporan b. Album Peta c. Data Digital 3. Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan 4. Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi a. Surat Keputusan Pertimbangan Teknis Pertanahan Izin Lokasi b. Risalah Izin Lokasi c. Database Peta Digital d. Database Peta Tekstual 5. Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah a. Surat Keputusan Pertimbangan Teknis Pertanahan Izin Perubahan Penggunaan Tanah b. Risalah Izin Perubahan Penggunaan Tanah c. Database Peta Digital d. Database Peta Tekstual 6. Telaah Analisa Dampak Lingkungan
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
1 tahun setelah diperbarui
4 tahun
Musnah
Sampai SK ditetapkan
5 tahun
Musnah
5 tahun
Musnah
Sampai SK ditetapkan
5 tahun
Musnah
1 tahun
1 tahun
Musnah
Sampai SK ditetapkan
- 64 -
NO
JENIS ARSIP
1
2
B
C
JANGKA WAKTU SIMPAN AKTIF
INAKTIF
3
4
KETERANGAN 5
Penataan, Penguasaan dan Pemanfaatan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT) 1. Inventarisasi dan identifikasi WP3WT a. Laporan hasil kegiatan b. Peta P4T WP3WT c. Peta Pertanahan WP3WT d. Peta Digital
1 tahun setelah diperbarui
4 tahun
Permanen
2. Penataan kawasan WP3WT a. Laporan Hasil Kegiatan Penataan Kawasan b. Peta Potensi Penataan Kawasan WP3WT c. Peta Digital
1 tahun setelah diperbarui
4 tahun
Permanen
3. Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Kawasan a. Laporan hasil kegiatan monitoring Pemanfaatan Kawasan b. Peta monitoring dan evaluasi pemanfaatan kawasan c. Peta Digital
1 tahun setelah diperbarui
4 tahun
Musnah (kecuali peta bersifat permanen)
2 tahun setelah SK diterbitkan
3 tahun
Musnah (kecuali sertipikat dan buku tanah bersifat permanen)
Pelaksanaan Konsolidasi Tanah 1. Permohonan Konsolidasi Tanah dari masyarakat/Pemda/Kantah 2. SK Pembentukan Tim 3. Identifikasi Subjek dan Objek a. Peta Keliling dan rincikan b. Peta topografi dan penggunaan tanah c. Data yuridis/kepemilikan
- 65 -
NO
JENIS ARSIP
1
2
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
2 tahun
3 tahun
Musnah
4. Penyusunan Blok Plan dan Desain - Peta blok plan dan desain konsolidasi tanah 5. Musyawarah kesepakatan a. Peta desain konsolidasi tanah yang telah disepakati b. Berita Acara persetujuan desain konsolidasi tanah 6. Pelepasan Hak Atas Tanah a. Surat pelepasan hak atas tanah b. Berita Acara peneriman pelepasan hak atas tanah 7. Usulan penegasan tanah sebagai objek konsolidasi tanah 8. SK Penegasan Tanah sebagai objek konsolidasi tanah 9. SK Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah 10. Peta bidang tanah hasil stacking out berdasarkan desain 11. Penetapan/Pemberian Hak Atas Tanah 12. SK Penetapan Hak Atas Tanah 13. Penerbitan sertipikat dan Buku Tanah D
Laporan Rencana Umum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah (RUPKT) 1. Permohonan Keterangan Lokasi Konsolidasi Tanah
- 66 -
NO
JENIS ARSIP
1
2
E
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
2 tahun
3 tahun
Musnah
Selama dipergunakan
5 tahun
Musnah
2 tahun
3 tahun
Musnah
1. SK Penegasan Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sebagai objek landreform
Selama dipergunakan
2 tahun
Permanen
2. SK Persetujuan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Kelebihan Maksimum, Absentee - SK dan berkas usulan pembayaran ganti kerugian dan realisasi pembayaran ganti kerugian
Selama dipergunakan
10 tahun
Musnah
3. Partikelir
Selama dipergunakan
10 tahun
Permanen
4. Daftar Penerimaan Redis Perdesa (Buku A dan B)
Selama dipergunakan
10 tahun
Musnah
5. Daftar tanah-tanah partikelir dan eigendom yang luasnya lebih dari 10 Bouw yang terkena UU No. 11 tahun 1958
Selama dipergunakan
10 tahun
Permanen
Sosialisasi Konsolidasi Tanah 1. Bukti Sosialisasi dan penyuluhan a. Daftar hadir b. Profil calon lokasi konsolidasi tanah 2. Buku dan Peta Potensi Objek Konsolidasi Tanah
F
JANGKA WAKTU SIMPAN
Pelaporan Kegiatan Konsolidasi Tanah 1. Monitoring tindak lanjut konsolidasi tanah 2. Hasil akhir kegiatan konsolidasi tanah
G
Landreform
- 67 -
NO
JENIS ARSIP
1
2 6. SK Lokasi Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan tanah 7. Data spasial dan tekstual kegiatan IP4T
VI
PENGADAAN TANAH
A
Pengadaan Tanah 1. Permohonan Pengadaan Tanah beserta lampirannya 2. Pelimpahan kewenangan 3. Pembentukan Satgas-Satgas 4. Hasil pengukuran dan pemetaan keliling dan bidang tanah - Mulai dari surat tugas sampai data ukur, sketsa lokasi, koordinat, peta bidang, peta keliling, daftar luas tanah 5. Hasil pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pengadaan Tanah 6. Pengukuran dan pemetaan serta pengumpulan data pihak yang berhak setelah dilakukan verifikasi dan perbaikan 7. Hasil Penilaian Objek Pengadaan Tanah 8. Hasil musyawarah persiapan penetapan bentuk ganti kerugian 9. Pembayaran ganti kerugian 10. Penitipan ganti kerugian 11. Pemutusan hubungan hukum
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
2 tahun
5 tahun
Musnah
Selama dipergunakan
2 tahun
Musnah
2 tahun setelah serah terima lokasi pengadaan tanah
3 tahun
Musnah (kecuali hasil musyawarah penetapan bentuk ganti rugi, bersifat permanen)
- 68 -
NO
JENIS ARSIP
1
2
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
1. Laporan Nilai Properti Tanah
2 tahun
2 tahun
Musnah
2. Lisensi Penilai Pertanahan a. Lisensi Perorangan b. Lisensi Perbadan
2 tahun
2 tahun
Musnah
3. Peta Zona Nilai Ekonomi Kawasan
1 tahun
3 tahun
Musnah (kecuali master, bersifat permanen)
4. Peta Zona Nilai Tanah a. Survei berdasarkan persepsi masyarakat b. Peta penyebaran transaksi jual beli c. Hasil updating Peta Zona Nilai Tanah, Indeks Nilai Tanah, Pembaruan Peta ZNT
1 tahun
2 tahun
Musnah, (kecuali master, bersifat permanen)
1 tahun setelah SK ditetapkan
4 tahun
Musnah (kecuali SK, bersifat permanen)
12. Eksekusi lokasi pengadaan tanah 13. Penyerahan lokasi pengadaan tanah 14. Laporan inventarisasi data tanah pemerintah a. Administrasi b. Survei B
C
Penilaian Tanah
Pengaturan Penetapan Hak Atas Tanah Instansi Pemerintah/BUMN/ BUMD 1. Permohonan penetapan Hak Pakai, Hak Milik (sesuai ketentuan), Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha
- 69 -
NO
JENIS ARSIP
1
2
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
2 tahun
3 tahun
Musnah
1. Bimbingan teknis dan supervisi a. Bahan bimbingan teknis dan supervisi b. Bimbingan teknis dan supervisi c. Pemantaun dan evaluasi bimbingan teknis dan supervisi
2 tahun
3 tahun
Musnah
2. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan a. Laporan pemantauan bidang pengawasan teknis dan khusus b. Laporan evaluasi bidang pengawasan teknis dan khusus c. Laporan penyelenggaraan pengawasan teknis dan khusus
2 tahun
3 tahun
Musnah
2. Klarifikasi penjelasan terkait dengan objek Hak Pakai, Hak Milik (Lembaga Perbankan), Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha 3. Perjanjian kerja sama Hak Pengelolaan 4. Persetujuan memperoleh HGB di atas HPL 5. Surat Keputusan Hak Atas Tanah Pemerintah 6. Permohonan Hak Atas Tanah Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD yang ditolak D VII A
Pembinaan dan Pengendalian Pemanfaatan Tanah PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN PENGUASAAN TANAH Pengendalian Pemanfaatan Ruang
- 70 -
NO
JENIS ARSIP
1
2
B
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
3 tahun
Musnah
2 tahun setelah diperbarui
3 tahun
Musnah
3. Sosialisasi Kebijakan
1 tahun
4 tahun
Musnah
4. Pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pemanfaatan ruang
2 tahun
3 tahun
Musnah
5. Pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang
2 tahun
3 tahun
Musnah
2 tahun
3 tahun
Musnah
Penertiban dan Pemanfaatan Ruang
1. Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang penataan ruang a. Database PPNS penataan ruang b. Laporan hasil koordinasi nasional, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS c. Mengevaluasi pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kapasitas PPNS penataan ruang 2. Penyidikan tindak pidana penataan ruang a. Perencanaan penyidikan b. Pelaksanaan penyidikan c. Pengendalian dan pengawasan penyidikan d. Serat terima berkas penyidikan e. Pengawasan persidangan
6. Bimbingan teknis pemanfaatan ruang
dan
supervise
pelaksanaan
penertiban
2 tahun setelah diperbarui
- 71 -
NO
JENIS ARSIP
1
C
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
2
3
4
5
7. Pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan (WASMATLITRIK) a. Penerimaan pengaduan masyarakat (pencatatan sekretariat) b. Persiapan c. Pengamanan dan penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) d. Laporan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan
2 tahun
3 tahun
Musnah
1. Identifikasi dan Verifikasi Potensi Tanah Terlantar a. Penyelenggaraan kegiatan identifikasi dan verifikasi potensi tanah terlantar b. Mengendalikan kegiatan indetifikasi dan verifikasi potensi tanah terlantar c. Evaluasi penyelenggaraan identifikasi dan verifikasi potensi tanah terlantar
2 tahun
3 tahun
Musnah
2. Pembangunan Struktur Data Tanah Terlantar a. Pembangunan struktur data penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan data tanah terlantar b. Mengendalikan pembangunan struktur data tanah terlantar c. Mengevaluasi penyelenggaraan pembangunan struktur data tanah terlantar d. Laporan hasil penyimpanan struktur data tanah terlantar
2 tahun setelah diperbarui
3 tahun
Musnah
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
- 72 -
NO
JENIS ARSIP
1
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
2
3
4
5
3. Pemutakhiran Data Tanah Terlantar a. Pengelolaan/pengumpulan basis data tanah terlantar b. Laporan data tanah terlantar, data berasal dari penertiban tanah terlantar
2 tahun setelah diperbarui
3 tahun
Musnah
4. Penertiban dan Penetapan Tanah Terlantar a. Penertiban dan penetapan tanah terlantar b. Pengendalian dan penertiban tanah terlantar c. Evaluasi penertiban dan penetapan tanah terlantar d. Laporan hasil penertiban dan penetapan tanah terlantar
2 tahun
3 tahun
Musnah
5. Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar
2 tahun
3 tahun
Permanen
6. Pendayagunaan Tanah Terlantar a. Analisis peruntukan tanah terlantar b. Indentifikasi ketersediaan dan kepastian objek TCUN c. Analisis pemanfaatan tanah terlantar d. Evaluasi pemanfaatan tanah terlantar e. Laporan pemanfatan tanah terlantar f. Analisis objek tanah Negara bekas tanah terlantar g. Evaluasi analisis peruntukan tanah terlantar h. Laporan analisis peruntukan tanah terlantar
2 tahun
3 tahun
Musnah
7. Surat Keputusan Penetapan Peruntukan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)
3 tahun setelah SK diterbitkan
5 tahun
Permanen
8. Surat Keputusan penetapan Cadangan Umum Negara
3 tahun setelah SK diterbitkan
5 tahun
Permanen
badan
hukum
penerima
Tanah
- 73 -
NO
JENIS ARSIP
1
2
VIII A
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
1. Penyelesaian Sengketa Tanah dan Ruang a. Surat Pengaduan b. Resume c. Laporan hasil penelitian data administrasi yuridis dan fisik d. SK Tim Penyelesaian Sengketa (jika diperlukan) e. Hasil analisis sengketa tanah dan ruang f. Hasil pengkajian sengketa tanah dan ruang g. Notulen dan Berita Acara Gelar/Paparan Kasus h. Notulen dan Berita Acara Pelaksanaan Mediasi i. Nota Kesepakatan/Perdamaian j. Surat Keluar
Selama dipergunakan
5 tahun
Musnah
2. Penyelesaian Konflik Tanah dan Ruang a. Surat gugatan b. Relaas panggilan sidang c. Surat Tugas d. Surat Kuasa e. Jawaban, replik/duplik, bukti-bukti, putusan f. Memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan Kembali
Selama dipergunakan
5 tahun
Musnah
PENANGANAN MASALAH AGRARIA, PEMANFAATAN RUANG DAN TANAH Penyelesaian Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang
- 74 -
NO 1 B
JENIS ARSIP 2 Penanganan Perkara Tanah dan Ruang 1. Surat gugatan 2. Relaas panggilan sidang
JANGKA WAKTU SIMPAN
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
Selama dipergunakan
5 tahun
Musnah
5 tahun
Musnah
3. Surat Tugas 4. Surat Kuasa 5. Jawaban replik/duplik, bukti-bukti, putusan
C
6. Memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali Penanganan, Pencegahan dan Pembatalan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang 1. Surat Pengaduan 2. Resume 3. Laporan hasil penelitian data administrasi yuridis dan fisik 4. Hasil analisis sengketa dan konflik tanah dan ruang 5. Hasil pengkajian sengketa dan konflik tanah dan ruang 6. Notulen Berita Acara Gelar/Paparan Kasus 7. Risalah Pengolahan Data (RPD)/Laporan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang 8. Keputusan Pembatalan Hak/Sertipikat 9. Notulen dan Berita Acara Pelaksanaan Mediasi 10. Nota Kesepakatan Perdamaian
Selama dipergunakan
- 75 -
NO
JENIS ARSIP
1
2
D
E
11. Surat Keluar Pembatalan Hak Atas Tanah 1. Risalah Pengolahan Data (RPD) dokumen resmi Kementerian ATR/BPN atau Laporan Penyelesaian Sengketa 2. Putusan pengadilan yang inkracht 3. Berdasarkan cacat administrasi 4. SK Pembatalan/Penghentian hubungan hukum sebagai tindak lanjut putusan pengadilan 5. SK Pembatalan/Penghentian hubungan hukum karena adanya cacat hukum administrasi
KETERANGAN
AKTIF
INAKTIF
3
4
5
Selama dipergunakan
5 tahun
Musnah
5 tahun 5 tahun setelah diperbarui 5 tahun
5 tahun 5 tahun
Musnah Musnah
5 tahun
Musnah
Selama dipergunakan
3 tahun
Musnah
Pemanfaatan Ruang dan Tanah
1. Pengkajian kasus pemanfaatan ruang dan tanah 2. Peta kasus pemanfaatan ruang dan tanah F
JANGKA WAKTU SIMPAN
3. Permohonan informasi kasus agraria, ruang dan tanah Laporan Kasus Pertanahan 1. Laporan perkembangan penanganan kasus pertanahan 2. Laporan perkembangan penanganan kasus pertanahan yang bersifat strategis 3. Laporan penyelesaian penanganan kasus pertanahan
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOFYAN A. DJALIL