Lampiran Permen Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL A.



JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



3 tahun



Permanen



I



KEUANGAN



A



Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan RUU APBN-P 1.



Penyusunan RAPBN Kebijakan umum, Renstra, Strategi dan Prioritas a. Dokumen Rencana Strategis atas Rencana Kerja Jangka Panjang atau Rencana Kerja Lima Tahun b. Dokumen Rencana Kerja Tahunan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional



2 Tahun setelah tidak berlaku



- 11 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2 2.



3. B



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir



4 tahun



Musnah



b. Kesepakatan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi pagu anggaran



2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir



4 tahun



Musnah



c.



Kesepakatan bersama pemerintah (Menteri Keuangan) dan DPR mengenai pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi pagu anggaran Kementerian ATR/BPN



2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir



4 tahun



Musnah



d. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan revisinya



2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir



3 tahun



Musnah



Dokumen Usulan Penerimaan Negara



2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir



4 tahun



Musnah



1 Tahun setelah diperbarui



4 tahun



Musnah



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



5 tahun



Musnah



APBN a. Dokumen Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RKA-K/L)



dan



Penetapan



Anggaran



Target



Pelaksanaan Anggaran 1.



Ketentuan/Peraturan Menteri Keuangan Menyangkut Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran



2.



Dokumen Realisasi Pendapatan a. Surat Setoran Pajak (SSP)



- 12 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



1



2



3



4



5



b. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atau Bukti Setor Penerimaan Negara Bukan Pajak



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



5 tahun



Musnah



c. Bukti Setor Sisa Anggaran Lebih atau Bukti Setor Pengambilan Belanja



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



5 tahun



Musnah



d. Bukti Setor Bunga dan atau Jasa Giro Bank



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



5 tahun



Musnah



e. Laporan Realisasi Pendapatan Negara dari masing-masing Satuan Kerja



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



5 tahun



Musnah



f. Dokumen Piutang Negara (antara lain kelebihan pembayaran gaji atau tunjangan kinerja)



Selama Piutang belum tertagih



5 tahun



Permanen



Selama Investasi masih ada



5 tahun



Permanen



Selama barang masih dikuasai



1 tahun



Permanen



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



3 tahun



Musnah



g. Pengelolaan Investasi, Negara dan sejenisnya



penyertaan



Modal



h. Laporan Pengelolaan Barang Milik Negara 3.



Belanja a. Dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk dokumen-dokumen pembayarannya: 1)



Barang pakai habis



- 13 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2 2)



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



Barang inventaris a)



Barang bergerak/Barang inventaris



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



8 tahun



Musnah



b)



Tanah dan Bangunan



Selama barang masih dikuasai



1 tahun



Permanen



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



8 tahun



Musnah



Selama software masih digunakan



1 tahun



Permanen



3)



Jasa



4)



Software Komputer



Catatan: Yang termasuk dokumen pengadaan barang dan jasa antara lain: a) Pengumuman Lelang b) Dokumen Prakualifikasi c) Dokumen Peninjauan Lapangan d) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan e) Berita Acara Pelelangan f) Usulan Calon Pemenang g) Penetapan Pemenang h) Surat Perintah Kerja (SPK) i) Kontrak/Adendum Kontrak



- 14 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



1



2



3



4



5



b. Dokumen Pembayaran Keuangan 1) Pengajuan Kebutuhan Penarikan Kas 2) Bukti-bukti tagihan dari pihak ketiga 3) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 4) Surat Perintah Membayar (SPM) 5) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



5 tahun



Musnah



c. Dokumen Tata Usaha Anggaran yaitu: 1) Buku Kas Umum (BKU) 2) Buku Kas Pembantu (BKP) 3) Buku Kas Pengawasan Kredit Anggaran 4) Rekening Koran Bank



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



5 tahun



Musnah



d. Daftar Gaji/Tunjangan/Lembur/Honorarium



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



3 tahun



Musnah



e. Kartu Gaji



Selama yang bersangkutan masih pegawai



3 tahun



Musnah



f. Bukti Setor Iuran/Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia kepada Badan/Organisasi Internasional



2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan



5 tahun



Permanen



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



5 tahun



Permanen



g. Dokumen Penyertaan Modal Pemerintah



- 15 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



1



2



3



4



5



h. Dokumen Pembayaran Utang Negara antara lain Tagihan dari Negara Kreditur, Bukti Transfer, Nota Debet dari Bank Indonesia dll



2 Tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan



5 tahun



Permanen



i. Dokumen Akuntansi Keuangan: 1) Berita Acara Pemeriksaan Kas 2) Kas/Register Penutupan Kas 3) Arsip Data Komputer (ADK) 4) Berita Acara Rekonsiliasi Antara Satuan Kerja dan KPPN



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



5 tahun



Musnah



j. Laporan keuangan dan kinerja Laporan sistem akuntansi 1)



Laporan keuangan bulanan



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



5 tahun



Musnah



2)



Laporan keuangan semesteran



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



5 tahun



Musnah



3)



Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari: a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) b) Neraca c) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



5 tahun



Permanen



4)



Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Bulanan



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



5 tahun



Musnah



- 16 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



C



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



5)



BAR Semesteran, BAR Tiga Pihak



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



5 tahun



Musnah



6)



Register Transaksi Harian



2 Tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai



5 tahun



Musnah



2 Tahun setelah diterbitkan



3 Tahun



Permanen



Bantuan/Pinjaman Luar Negeri 1.



Daftar Proyek-Proyek yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri (Blue Book)



2.



Dokumen kesanggupan membiayai (Green Book)



untuk



2 Tahun setelah Loan Agreement ditandatangani



3 Tahun



Permanen



3.



Dokumen Memorandum of Understanding (MoU) dan dokumen sejenisnya



2 tahun setelah pinjaman berakhir



5 tahun



Permanen



4.



Dokumen Loan Agreement Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), Legal Opinion, Perjanjian Penerusan Pinjaman dan Surat Menyurat Lender



2 tahun setelah pinjaman berakhir



5 tahun



Permanen



5.



Alokasi dan Relokasi Penggunaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri



Dana



2 tahun setelah pinjaman berakhir



5 tahun



Permanen



6.



Aplikasi Penarikan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berikut lampirannya: a. Reimbursement b. Direct Payment/Transfer Procedure c. Special Commitment/L/C Opening d. Special Account/Imprest Fund



2 tahun setelah pinjaman berakhir



5 tahun



Musnah



Negara



donor



- 17 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2 e. Dokumen Pengesahan Hibah Luar Negeri f. Notice of Disbursement



atas



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



Penerimaan



7.



Otorisasi penarikan dana (payment advice)



2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir



5 tahun



Musnah



8.



Realisasi Pencairan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri, yaitu: Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), SPM beserta lampirannya, a.l: SPP, Kontrak, BA, dan data pendukung lainnya



2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir



5 tahun



Musnah



9.



Replenisment (permintaan penarikan dana dari negara donor) meliputi antara lain: No objection letter (NOL), Project Implementation, Notification of Contract, Withdrawal Authorization (WA), Statement of Expenditure (SE)



2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir



5 tahun



Musnah



10. Staff Appraisal Report



2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir



5 tahun



Permanen



11. Report/ laporan yang terdiri dari: a. Progress Report b. Monthly Report c. Quarterly Report d. Final report/Completion Report



2 tahun setelah perjanjian pinjaman berakhir



5 tahun



Permanen



Selama peraturan masih berlaku



1 tahun



Permanen



12. Ketentuan/peraturan yang Pinjaman/Hibah Luar Negeri



menyangkut



- 18 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



D



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



1 tahun setelah masa jabatan berakhir



4 tahun



Musnah



Pengelola APBN/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) Keputusan Pengguna Anggaran tentang Penetapan



-



Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang/Jasa Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Daftar Gaji Pejabat Penandatangan SPM Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Pengelola Barang Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) Panitia Pengadaan Barang dan Jasa



Panitia Penerimaan Barang dan Jasa Termasuk Berita Acara Serah Terima Jabatan E



Sistem Akuntansi Instansi 1.



Manual Implementasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI)



Selama belum ada perubahan



2 tahun



Musnah



2.



Kebijakan Akuntansi



Selama belum ada perubahan



2 tahun



Musnah



3.



Arsip data Rekonsiliasi



2 tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan



5 tahun



Musnah



komputer



dan



Berita



Acara



- 19 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2 4.



Laporan Realisasi Semesteran APBN



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



2 tahun setelah UU tentang Pertanggungjawaban APBN disahkan



2 tahun



Musnah



F Pertanggungjawaban Keuangan Negara



G



1.



Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan



2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai



5 tahun



Permanen



2.



Hasil pengawasan dan pemeriksaan internal



2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai



5 tahun



Musnah



3.



Laporan Aparat pemeriksa fungsional a. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) b. Memorandum hasil pemeriksaan c. Tindak lanjut/tanggapan LHP



2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai



5 tahun



Musnah



4.



Dokumen Penyelesaian Kerugian Negara a. Tuntutan Perbendaharaan b. Tuntutan Ganti Rugi



2 tahun setelah diperoleh keputusan dan berkekuatan hukum tetap



3 tahun setelah hak dan kewajiban habis



Musnah



1 tahun setelah tahun anggaran



2 tahun



Musnah setelah data diperbarui



Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 1.



Simak BMN



- 20 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2 2.



Pembukuan BMN a. Daftar barang kuasa/pengguna b. Kartu identitas barang (KIB) c. Buku penerimaan PNBP



3.



Daftar barang ruangan



4.



Inventarisasi BMN a. Keputusan pembentukan tim b. Rencana kerja pelaksanaan inventarisasi c. Kertas kerja inventarisasi d. Berita acara inventarisasi e. Daftar opname fisik barang inventaris (DOFBI) f. Daftar Inventaris (DIR) g. Daftar inventaris barang (DIB)/Buku barang/Daftar barang lainnya h. Laporan hasil inventarisasi



5.



Laporan BMN a. Laporan kondisi barang b. Laporan barang kuasa pengguna c. Berita Acara rekonsiliasi eksternal internal d. Laporan persediaan habis pakai



dan



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



2 tahun



3 tahun



Musnah setelah data diperbarui



1 tahun setelah diperbarui



1 tahun



Musnah



Selama barang ada



1 tahun



Musnah setelah data diperbarui



2 tahun



3 tahun



Musnah setelah data diperbarui



- 21 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2 e. Laporan persediaan tidak habis pakai



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



Selama barang masih dikuasai



1 tahun



Musnah kecuali Berita Acara Penghapusan/pemindahtanganan BMN dan Daftar Arsip, Permanen.



6.



Dokumen kepemilikan aset (sertipikat tanah, IMB, BPKB, STNK, Blueprint dan lain-lain)



7.



Perbaikan/pemeliharaan barang bergerak dan inventaris



1 tahun setelah pemeriksaan



2 tahun



Musnah



8.



Penghapusan Barang Milik Negara (inventaris)



1 tahun setelah pelaksanaan



4 tahun



Musnah kecuali Berita Acara Penghapusan/pemindahtanganan BMN dan daftar



II



KEPEGAWAIAN



A



Formasi Pegawai 1.



Usulan dari Unit Kerja a. Analisis Jabatan b. Beban Kerja



2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir



3 Tahun



Musnah



2.



Usulan Permintaan Formasi kepada Menpan dan RB dan Kepala BKN



2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir



3 Tahun



Musnah



3.



Persetujuan Menpan dan RB



2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir



3 Tahun



Musnah



4.



Penetapan Formasi PNS



2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir



3 Tahun



Musnah



5.



Penetapan Formasi Khusus



2 Tahun setelah realisasi



3 Tahun



Permanen



- 22 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



B



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



Pengadaan Pegawai 1.



Proses Penerimaan Pegawai meliputi: a. Pengumuman b. Seleksi Administrasi (elektronik) c. Pemanggilan Peserta Tes (elektronik) d. Pelaksanaan Ujian Tertulis e. Keputusan Hasil Ujian f. Wawancara



2 Tahun setelah pengangkatan PNS



3 Tahun



Musnah



2.



Penetapan Pengumuman Kelulusan



2 Tahun setelah pengangkatan PNS



2 Tahun



Musnah



3.



Berkas lamaran yang tidak diterima



1 Tahun setelah tahun anggaran berakhir



1 Tahun



Musnah



4.



Penetapan NIP dan Petikan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS/CASN



1 Tahun



1 Tahun



Masuk berkas perseorangan



5.



Nota Usul Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN



1 Tahun setelah Surat Keputusan (SK) ditetapkan



2 Tahun



Masuk berkas perseorangan, lebih dari 2 tahun dihapus



6.



Surat Keputusan CPNS/PNS Kolektif



2 Tahun setelah Petikan Surat Keputusan (SK) ditetapkan



3 Tahun



Masuk berkas perseorangan



- 23 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



C



Pembinaan Karier Pegawai



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



1 Tahun setelah Surat Keputusan (SK) ditetapkan



2 Tahun



Musnah



1.



Diklat/Kursus/Ujian Dinas/Izin Belajar Pegawai a. Surat Perintah/Surat Tugas/SK/Surat Izin b. Laporan Kegiatan Pengembangan Diri



2.



Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)/Sertifikat



1 Tahun



1 Tahun



Masuk berkas perseorangan



3.



Penilaian Kinerja Pegawai/Penilaian Prestasi Kerja PNS/Sasaran Kinerja Pegawai



3 Tahun



1 Tahun



Musnah



4.



Daftar Usul Penetapan Angka Kredit



1 Tahun setelah penetapan angka kredit/PAK ditetapkan



2 Tahun



Musnah, kecuali SK PAK masuk berkas perseorangan



5.



Disiplin Pegawai a. Daftar Hadir b. Rekapitulasi Daftar Hadir



1 Tahun anggaran berjalan



2 Tahun



Musnah



6.



Berkas Hukuman Disiplin



1 Tahun anggaran berjalan



2 Tahun



Musnah, (kecuali BAP dan SK masuk berkas perseorangan)



7.



Satya Lencana/Tanda Jasa/Bintang Jasa



2 Tahun setelah Surat Keputusan (SK) ditetapkan



2 Tahun



Musnah (kecuali SK masuk berkas perseorangan)



8.



Assesment/Profiling



1 Tahun



2 Tahun



Masuk berkas perseorangan



9.



Pakta Integritas Pegawai



1 tahun setelah diperbarui



3 Tahun



Musnah



- 24 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



D



Penyelesaian Pengelolaan Keberatan Pegawai



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



5 Tahun



Musnah, kecuali SK Penetapan masuk



1 tahun, setelah memperoleh keputusan tetap



berkas perseorangan E



Mutasi Pegawai 1.



Pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pegawai, antara lain pengangkatan PNS, pejabat struktural, fungsional tertentu, fungsional umum, pindah antar instansi, pindah antar wilayah, pindah JFU, kenaikan pangkat, pensiun pengambilan sumpah jabatan atau janji serta mutasi kepegawaian lainnya



1 Tahun setelah SK ditetapkan



2 Tahun



Musnah (kecuali Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN dan SK masuk berkas perseorangan)



2.



Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN



1 Tahun



1 Tahun



Masuk berkas perseorangan



3.



Mutasi Keluarga a. Surat Izin Pernikahan/Perceraian b. Surat Penolakan Izin Pernikahan/Perceraian c. Surat Nikah/Cerai d. Akte Kelahiran Anak e. Akte Keterangan Adopsi Anak f. Surat Keterangan Meninggal Dunia



1 Tahun



1 Tahun



Masuk berkas perseorangan



4.



Usul Kenaikan Pangkat/ Golongan/Jabatan



1 tahun setelah SK ditetapkan



2 Tahun



Musnah (kecuali Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN dan SK masuk berkas perseorangan)



- 25 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



F



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



5.



Berkas Baperjakat dan Usul Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural/Fungsional



1 tahun setelah SK ditetapkan



1 Tahun



Musnah, kecuali Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN dan SK masuk berkas perseorangan



6.



Usul Penetapan Perubahan Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai



1 tahun setelah SK ditetapkan



2 Tahun



Musnah, kecuali Surat Persetujuan dan SK masuk berkas perseorangan



7.



Peninjauan Masa Kerja



2 tahun setelah SK ditetapkan



2 Tahun



Musnah, kecuali Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN dan SK masuk berkas perseorangan



8.



Berkas Baperjakat



1 tahun setelah SK ditetapkan



5 Tahun



Musnah, kecuali berkas pejabat eselon I dan Eselon II, Permanen



1 tahun setelah pelaksanaan



2 Tahun



Musnah, kecuali Surat masuk berkas perseorangan



1 tahun setelah SK ditetapkan



1 Tahun



Masuk berkas perseorangan



Data



Administrasi Pegawai 1.



Surat Perintah Dinas/Surat Tugas



2.



Cuti Besar



3.



Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Tahunan



1 tahun setelah pelaksanaan



2 Tahun



Musnah



4.



Cuti Alasan Penting



1 tahun setelah pelaksanaan



2 Tahun



Musnah



5.



Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)



3 tahun setelah pelaksanaan



1 Tahun



Masuk berkas perseorangan



- 26 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



G



6.



Dokumentasi Identitas Pegawai a. Usul Penetapan Karpeg/KPE/Karis /Karsu b. Keanggotaan organisasi profesi/kedinasan c. Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P) d. Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4)



7.



Berkas Kepegawaian Kepangkatan (DUK)



8.



Berkas Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala



dan



Daftar



Urut



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



1 tahun setelah identitas ditetapkan



2 Tahun



Musnah



2 Tahun



1 Tahun



Musnah



2 Tahun



1 Tahun



Musnah



2 Tahun



1 Tahun



Musnah



Kesejahteraan Pegawai 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Berkas tentang Layanan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Berkas tentang Layanan Asuransi Pegawai Berkas tentang Layanan Tabungan Perumahan Berkas tentang Layanan Bantuan Sosial Berkas tentang Layanan Pakaian Dinas Berkas tentang Layanan Pegawai yang meninggal karena dinas Berkas tentang Pemberian Tali Kasih Berkas tentang Layanan Olahraga dan Rekreasi



- 27 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



H



Pemberhentian Pegawai tanpa Hak Pensiun



I



Perselisihan/Sengketa Kepegawaian



J



Usul Pemberhentian dan Penetapan Pensiun Pegawai/Janda/Dudanya dan PNS yang tewas



K



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



2 tahun



Masuk berkas perseorangan



1 tahun setelah memperoleh keputusan hukum yang bersifat tetap



2 tahun setelah hak dan kewajibannya habis



Musnah



1 tahun setelah SK ditetapkan



2 tahun



Musnah



1 tahun setelah berhenti/ pensiun



1 tahun setelah hak dan kewajibannya habis



Musnah, kecuali pejabat eselon I dan pejabat lainnya yang secara



1 tahun setelah SK ditetapkan



Berkas Perseorangan Pegawai Negeri Sipil 1. 2. 3. 4. 5. 6.



7. 8.



Nota Penetapan NIP dan/atau Ralat Penetapan NIP Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN SK Pengangkatan CPNS SK Pengangkatan PNS SK Kenaikan Pangkat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/ Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Pelantikan SK Pengangkatan dalam atau Pemberhentian dari Jabatan Struktural/ Fungsional SK Perpindahan Wilayah Kerja



individu ditentukan oleh instansi yang bersangkutan dan ASN yang berjasa/terlibat peristiwa berskala nasional, Permanen



- 28 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27.



2 SK Perpindahan Antar Instansi SK Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) Berita Acara Pemeriksaan SK Hukuman Jabatan/Hukuman Disiplin PNS SK Perbantuan/Dipekerjakan di luar Instansi Induk SK Penarikan Kembali dari Perbantuan/Dipekerjakan SK Pembebasan dari Jabatan Organik karena diangkat sebagai Pejabat Negara SK Pengalihan PNS SK Pemberhentian sebagai PNS SK Pemberhentian Sementara Akta Nikah/ Cerai Akta Kelahiran Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Jabatan Surat Keterangan Meninggal Dunia/Hilang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala Ijazah/Sertifikat SK Penempatan/Penarikan Pegawai SK Pengangkatan pada Jabatan di luar Instansi Induk



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



- 29 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



1



2 28. Surat Pernyataan Pengunduran diri dari jabatan organik karena dicalonkan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah



3



4



5



L



Berkas perseorangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Pejabat Eselon I, dan pejabat-pejabat lain yang secara individual ditentukan oleh instansi dan PNS yang berjasa/terlibat peristiwa berskala nasional Permanen



1 tahun setelah pensiun/berhenti



2 tahun



Permanen



III



PERENCANAAN



A



Pokok-pokok Kebijakan dan Strategi Pembangunan Bidang Pertanahan: 1 tahun setelah diperbarui



4 tahun



Permanen



Menengah



1 tahun setelah diperbarui



4 tahun



Permanen



Kementerian



1 tahun setelah diperbarui



4 tahun



Permanen



2 tahun



1 tahun



Musnah (kecuali draft akhir masuk program kerja tahunan)



1 tahun



2 tahun



Musnah (setelah masuk laporan tahunan BPN)



B



1.



Rencana Pembangunan Master Plan (RPJP)



2.



Rencana (RPJM)



3.



Rencana Strategis ATR/BPN)



Jangka Panjang atau



Pembangunan



Jangka



(RENSTRA



Program Kerja Tahunan 1.



Usulan program pendukung



satuan



kerja



beserta



data



2.



Program kerja tahunan unit kerja/satuan kerja



- 30 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2 3.



C



D



Program kerja tahunan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



2 tahun



3 tahun



Permanen



Perjanjian Kinerja, yang meliputi pakta integritas dan hasil capaian PK: 1.



Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN



3 tahun



4 tahun



Permanen



2.



Pimpinan setingkat Eselon I



3 tahun



4 tahun



Permanen



3.



Pimpinan unit kerja/satuan kerja



3 tahun



4 tahun



Musnah



2 tahun



3 tahun



Musnah (kecuali laporan yang bersifat kepentingan Nasional, Permanen)



a. Laporan bulanan unit kerja/satuan kerja



1 tahun



1 tahun



Musnah



b. Laporan triwulanan unit kerja/satuan kerja



1 tahun



1 tahun



Musnah



c. Laporan semesteran unit kerja/satuan kerja



1 tahun



2 tahun



Musnah



d. Laporan tahunan unit kerja/satuan kerja



2 tahun



3 tahun



Musnah



2 tahun



3 tahun



Permanen



2 tahun



3 tahun



Permanen



Laporan 1.



Laporan Insidental



2.



Laporan berkala



3.



Laporan tahunan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN



4.



Laporan Kinerja (LKj) a. Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN



- 31 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2 b. Laporan Kinerja (LKj) Satuan Kerja



E



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



2 tahun



3 tahun



Musnah



Monitoring dan Evaluasi Program 1.



Monitoring dan kerja/satuan kerja



Evaluasi



unit



2 tahun



3 tahun



Musnah



2.



Monitoring dan Evaluasi program Kementerian ATR/BPN



2 tahun



3 tahun



Permanen



1 tahun setelah diperbarui



4 tahun



Permanen



1 tahun setelah diperbarui



5 tahun



Permanen



IV



HUKUM



A



Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN



program



(mulai dari Naskah Akademik, rancangan/draf/ rancangan final, telaah/kajian/evaluasi dan pertimbangan hukum, naskah asli yang ditandatangani, risalah pembuatan) B



Keputusan/Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN (mulai dari Naskah Akademik, rancangan/draf/ rancangan final, telaah/kajian/evaluasi dan pertimbangan hukum, naskah asli yang ditandatangani, risalah pembuatan)



- 32 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



1



2



3



4



5



C



Keputusan/Ketetapan Pejabat Eselon I dan lainnya (mulai dari Proposal/Naskah Akademik, rancangan/draf/rancangan final, telaah/kajian/ evaluasi dan pertimbangan hukum, naskah asli yang ditandatangani, risalah pembuatan)



1 tahun setelah diperbarui



5 tahun



Permanen



D



Instruksi/Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN (mulai dari Proposal/Naskah Akademik, rancangan/draf/rancangan final, telaah/kajian /evaluasi dan pertimbangan hukum, naskah asli yang ditandatangani, risalah pembuatan)



1 tahun setelah diperbarui



2 tahun



Permanen



E



Standar/Pedoman/Prosedur Kerja/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis yang bersifat nasional/regional/instansional termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir



1 tahun setelah diperbarui



4 tahun



Permanen



F



Nota Kesepahaman/Memorandum Understanding (MoU)/ Kontrak/Perjanjian sama Dalam Negeri dan Luar Negeri



2 tahun setelah perjanjian berakhir



3 tahun



Permanen



G



Dokumentasi Hukum Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan-peraturan lainnya yang dijadikan Referensi



Sampai dengan tidak berlaku



1 tahun



Simpan di Perpustakaan



of Kerja



- 33 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



1



2



3



4



5



H



Sosialisasi/Penyuluhan/Pembinaan Hukum 1. Berkas yang Berhubungan dengan Kegiatan Sosialisasi atau Penyuluhan Hukum 2. Laporan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi Penyuluhan Hukum



2 tahun



3 tahun



Musnah



I



Bantuan/Konsultasi Hukum/Advokasi Berkas tentang pemberian bantuan/konsultasi hukum (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara dan Agama)



1 tahun setelah diperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap



5 tahun



Musnah



J



Kasus atau Sengketa Hukum 1.



Pidana Berkas tentang kasus atau sengketa pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran: a. proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis b. berkas pembelaan dan bantuan hukum c. telaah hukum dan opini hukum



1 tahun setelah diperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban



3 tahun



Musnah



2.



Perdata Berkas tentang kasus atau sengketa perdata: a. proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis b. berkas pembelaan dan bantuan hukum c. telaah hukum dan opini hukum



1 tahun setelah diperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban



3 tahun



Musnah



- 34 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



3.



Tata Usaha Negara Berkas tentang kasus/sengketa tata usaha negara: a. proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis b. berkas pembelaan dan bantuan hukum c. telaah hukum dan opini hukum



1 tahun setelah diperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban



3 tahun



Musnah



4.



Arbitrase atau Mediasi Berkas tentang kasus/sengketa arbitrase: a. proses verbal mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan vonis b. berkas pembelaan dan bantuan hukum c. telaah hukum dan opini hukum



1 tahun setelah diperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap dan dipenuhi hak dan kewajiban



3 tahun



Musnah



K



Perizinan 1 tahun setelah izin diperbarui Berkas perizinan sejak permohonan sampai dengan diterbitkannya surat izin



3 tahun



Musnah



L



Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) 1. Hak Cipta 2. Hak Paten 3. Paten biasa



2 tahun



Permanen



1 tahun setelah HaKI terbit



- 35 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



V



ORGANISASI DAN TATA LAKSANA



A



Struktur Organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN 1. Pembentukan 2. Pengubahan 3. Pembubaran



2 tahun setelah diperbarui



3 tahun



Permanen



B



Uraian Jabatan dan Tata Kerja



2 tahun setelah diperbarui



3 tahun



Permanen



C



Evaluasi Kelembagaan



1 tahun



4 tahun



Permanen



D



Standar Kompetensi Fungsional



2 tahun setelah diperbarui



3 tahun



Permanen



VI



KEARSIPAN



A



Administrasi Persuratan Selama dipergunakan



2 tahun



Musnah



1 tahun



1 tahun



Musnah



1 tahun



2 tahun



Musnah



selama dipergunakan



1 tahun



Musnah



B



Jabatan



Struktural



1.



Buku Agenda



2.



Lembar pengantar/buku ekspedisi



3.



Formulir/catatan permintaan pengadaan dokumen/arsip



dan



dan



layanan



Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip 1.



Daftar Arsip



- 36 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2 2.



Pemeliharaan arsip dan (seperti kegiatan fumigasi)



3.



Daftar pencarian arsip



ruang



penyimpanan



C



Layanan Arsip (Peminjaman, Penggunaan Arsip)



D



Jadwal Retensi Arsip (JRA) 1. Persetujuan Kepala ANRI 2. Ketetapan Pimpinan Lembaga



E



Penyusutan Arsip



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



1 tahun



2 tahun



Musnah



selama dipergunakan



1 tahun



Musnah



1 tahun



4 tahun



Musnah



1 tahun setelah penetapan



4 tahun



Permanen



Selama berlaku



2 tahun



Musnah



1.



Pemindahan arsip inaktif a. Berita acara pemindahan b. Daftar arsip yang dipindahkan



2.



Pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna a. Berita acara pemusnahan b. Daftar arsip yang dimusnahkan c. Rekomendasi/pertimbangan/pemusnahan arsip dari instansi terkait d. Surat keputusan pemusnahan arsip



2 tahun



3 tahun



Permanen



3.



Penyerahan arsip statis a. Berita acara serah terima arsip b. Daftar arsip yang diserahkan



2 tahun



3 tahun



Permanen



- 37 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



G



VII A



Pembinaan Kearsipan 1. Apresiasi/sosialisasi/penyuluhan kearsipan/lokakarya/ workshop 2. Bimbingan teknis 3. Supervisi dan monitoring



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



1 tahun



2 tahun



Musnah



1 tahun



1 tahun



Musnah



2 tahun



1 tahun



Musnah



KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN Telekomunikasi: Administrasi penggunaan/langganan telekomunikasi 1. Dalam Negeri 2. Luar Negeri



peralatan



B



Administrasi Penggunaan Fasilitas Kantor Meliputi Permintaan dan Penggunaan Ruang, Gedung, Kendaraan, Wisma dan Fasilitas Kantor Lainnya



C



Risalah/notulen rapat



D



RETENSI AKTIF



1.



Rapat Pimpinan



1 tahun



4 tahun



Permanen



2.



Rapat Staf



1 tahun



4 tahun



Musnah



2 tahun



1 tahun



Musnah



Administrasi Akomodasi



Penyediaan



Konsumsi



dan



- 38 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



1



2



3



4



5



E



Pengurusan Kendaraan Dinas: 1. Pengurusan surat-surat kendaraan dinas 2. Pemeliharaan dan perbaikan 3. Pengurusan kehilangan dan masalah kendaraan



2 tahun



3 tahun



Musnah



F



Pemeliharaan Gedung dan Taman: 1. Pertamanan/Landscaping 2. Penghijauan 3. Perbaikan gedung 4. Perbaikan rumah dinas/wisma 5. Kebersihan gedung dan taman



2 tahun



3 tahun



Musnah



G



Pengelolaan Jaringan Listrik, Air, Telepon, dan Komputer 1. Perbaikan/pemeliharaan 2. Pemasangan



2 tahun



3 tahun



Musnah



H



Ketertiban dan Keamanan 2 tahun



3 tahun



Musnah



1.



Pengamanan, penjagaan dan pengawalan terhadap pejabat, kantor, dan rumah dinas a. Daftar nama satuan pengamanan b. Daftar jaga/daftar piket c. Catatan gangguan/pelanggaran/kejadian d. Surat izin keluar masuk orang atau barang



- 39 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



1



2



3



4



5



2 tahun



3 tahun



Musnah



2 tahun



1 tahun



Musnah



satpam,



2 tahun



1 tahun



Musnah



1.



Penyelenggaraan acara kedinasan (upacara, pelantikan, peresmian, dan jamuan termasuk acara peringatan hari-hari besar)



2 tahun



1 tahun



Musnah, ( kecuali pelantikan pejabat, bersifat permanen)



2.



Buku tamu



1 tahun



4 tahun



Musnah



3.



Agenda kegiatan Menteri ATR/Kepala BPN



1 tahun



4 tahun



Permanen



4.



Kunjungan dinas dalam dan luar negeri a. Kunjungan dinas Menteri ATR/Kepala BPN



1 tahun



4 tahun



Permanen



b. Kunjungan dinas pimpinan selain Menteri ATR/Kepala BPN/pegawai



1 tahun



4 tahun



Musnah



Selama berlaku



1 tahun



Musnah



2.



Laporan ketertiban dan keamanan a. Kehilangan b. Kerusakan c. Kecelakaan d. Gangguan



I



Administrasi Pengelolaan Parkir



J



Administrasi pakaian dinas petugas kebersihan, dan sopir



VIII A



HUBUNGAN MASYARAKAT Keprotokolan:



5. 6.



pegawai,



Daftar nama/alamat kantor/pejabat ATR/BPN



- 40 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



B



Dokumentasi atau Liputan Kegiatan Dinas Pimpinan, Acara Kedinasan dan Peristiwa-Peristiwa Bidang masing-masing dalam berbagai media: Kertas/Foto/Video/Rekaman suara/Multimedia



C



D



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



1.



Menteri ATR/Kepala BPN



1 tahun



4 tahun



Permanen



2.



Pejabat lain/pegawai



1 tahun



3 tahun



Musnah



Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Informasi kelembagaan: 1.



Kliping koran



1 tahun



4 tahun



Disimpan di perpustakaan



2.



Brosur/leaflet/poster/plakat



1 tahun



2 tahun



Musnah, (kecuali Master, bersifat permanen)



3.



Pengumuman atau pemberitaan



1 tahun



2 tahun



Musnah



Hubungan Antar Lembaga Pemerintah/Instansi:



Negara



dan



Badan



Musnah



1.



Hubungan antar lembaga pemerintah



1 tahun



4 tahun



Musnah



2.



Hubungan dengan swasta/LSM



1 tahun



4 tahun



Musnah



3.



Hubungan dengan dunia usaha dan industri



1 tahun



4 tahun



Musnah



4.



Hubungan dengan perguruan tinggi



1 tahun



4 tahun



Musnah



5.



Forum kehumasan (Bakohumas/Perhumas)



1 tahun



2 tahun



Musnah



- 41 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2 6.



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



1 tahun



4 tahun



Musnah, kecuali berkaitan dengan Menteri ATR/Kepala BPN dan Pejabat Eselon I, Permanen



1 tahun



2 tahun



Musnah



Hubungan dengan media massa a. Siaran pers atau release/wawancara



konferensi



pers/press



b. Kunjungan wartawan atau peliputan E



Dokumen Rapat Dengar Pendapat DPR/DPD RI



1 tahun



4 tahun



Permanen



F



Penerbitan Majalah, Buletin dan Jurnal



1 tahun



3 tahun



Musnah ( kecuali master Permanen)



G



Publikasi Melalui Media Cetak Maupun Elektronik



1 tahun



3 tahun



Musnah ( kecuali master Permanen)



H



Pameran/Sayembara/Lomba/Festival/Pembuatan Spanduk, dan Iklan



1 tahun



4 tahun



Musnah



I



Penghargaan/Tanda Kenang-Kenangan Administrasi pemberian penghargaan/tanda kenangkenangan kepada masyarakat yang memiliki jasa prestasi besar



2 tahun



3 tahun



Permanen



J



Ucapan Terima kasih, Ucapan Selamat, Sungkawa, Permohonan Maaf dan Pamit



1 tahun



-



Musnah



IX



KEPUSTAKAAN



A



Penyimpanan Deposit Bahan Pustaka 2 tahun



3 tahun



Musnah



1.



Bela



Bukti penerimaan koleksi bahan pustaka deposit



- 42 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2 2.



B



Administrasi pengelolaan deposit bahan pustaka



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



2 tahun



3 tahun



Musnah



Sampai tidak dipergunakan



3 tahun



Permanen



Pengadaan dan Pengolahan Bahan Pustaka 1.



Buku induk koleksi



2.



Daftar buku terseleksi



1 tahun



3 tahun



Musnah



3.



Daftar buku dalam pemesanan



1 tahun



2 tahun



Musnah



4.



Daftar buku dalam permintaan



1 tahun



2 tahun



Musnah



5.



Daftar penerimaan bahan pustaka pembelian, hadiah, deposit, dan hibah



1 tahun



2 tahun



Musnah



6.



Daftar pengiriman Bahan Pustaka Surplus



1 tahun



2 tahun



Musnah



7.



Lembar kerja Pengkatalogan)



1 tahun



2 tahun



Musnah



8.



Shelf list/Jajaran Kartu Utama (master list)



Sampai tidak dipergunakan



2 tahun



Musnah



9.



Daftar tambahan buku (assesion list)



2 tahun



3 tahun



Musnah



Selama dipergunakan



2 tahun



Musnah



1 tahun



2 tahun



Musnah (kecuali kartu anggota sampai dengan diperbarui)



Selama berlaku



5 tahun



Permanen



pengolahan



BP



hasil



(Buram,



10. Daftar/Jajaran kendali (subjek dan pengarang) C



Layanan Bahan Pustaka penggunaan bahan pustaka)



(peminjaman



X



INFORMATIKA/SISTEM INFORMASI (SIM)/ TIK



A



Rencana Strategis/Master Sistem Informasi (SIM)



Plan



dan



Pembangunan



- 43 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



1



2



3



4



5



B



Dokumentasi Arsitektur dan Implementasi (Desain Pembangunan dan Pengembangan Sistem) 1. Sistem Informasi 2. Sistem aplikasi 3. Infrastruktur



1 tahun



5 tahun



Musnah



C



Perekaman dan Pemuktahiran Data: 1. Formulir isian 2. Daftar petugas Perekaman 3. Jadwal pelaksanaan 4. Laporan hasil perekaman dan data



2 tahun



2 tahun



Musnah



1 tahun



3 tahun



Musnah



1 tahun



3 tahun



Musnah



D



E



Migrasi Sistem Aplikasi dan Data: 1. Perencanaan migrasi 2. Pelaksanaan migrasi 3. Berita acara kegiatan migrasi 4. Daftar sistem aplikasi dan dimigrasi 5. Laporan hasil migrasi Dokumen Hosting 1. Formulir permintaan hosting 2. Laporan hasil uji kelayakan 3. Laporan pelaksanaan hosting



pemutakhiran



database



yang



- 44 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



1 tahun



2 tahun



Musnah



F



Layanan Back-up Data Digital



G



Database



sampai dengan diperbarui



3 tahun



Musnah



H



Desain sistem informasi dan komunikasi



sampai dengan diperbarui



3 tahun



Musnah



I



Administrasi Keanggotan/Langganan/Jaringan



1 tahun



2 tahun



Musnah



J



Evaluasi Sistem dan Media



1 tahun



2 tahun



Musnah



XI



PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN



A



Rencana Pengawasan 2 tahun setelah diperbarui



3 tahun



Musnah



B



1.



Kebijakan Umum dan SOP Pengawasan



2.



Rencana Strategis Pengawasan



5 tahun



5 tahun



Permanen



3.



Rencana Kerja Tahunan



2 tahun



3 tahun



Musnah



4.



Rencana dan Penetapan Kinerja Tahunan



2 tahun



3 tahun



Musnah



5.



Rakor Pengawasan Tingkat Nasional



2 tahun setelah pelaksanaan



3 tahun



Musnah



6.



Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (RKAKL)



2 tahun setelah tahun anggaran



3 tahun



Musnah



2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai



3 tahun



Permanen



Pelaksanaan Pengawasan 1.



Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Independen (LAI) yang memerlukan tindak lanjut (TL)



- 45 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



2.



Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan memerlukan tindak lanjut



2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai dan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap



3 tahun



Permanen



3.



Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Independen (LAI) yang tidak memerlukan tindak lanjut (TL)



2 tahun setelah penerbitan LHP



3 tahun



Musnah



4.



Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan tidak memerlukan tindak lanjut



2 tahun setelah penerbitan LHAI



3 tahun



Musnah



5.



Laporan perkembangan pengaduan masyarakat



surat



1 tahun



2 tahun



Musnah



6.



Laporan Temuan



Lanjut



1 tahun



3 tahun



Musnah



7.



Laporan Perkembangan Barang Milik Negara



2 tahun



3 tahun



Musnah



8.



Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Reviu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional



2 tahun



3 tahun



Musnah



9.



Laporan Monitoring Pemeriksa Keuangan



2 tahun setelah tindak lanjut selesai



3 tahun



Permanen



Pemutakhiran



penanganan Data



dan



Tindak



Evaluasi



Badan



- 46 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



1



2



3



4



5



2 tahun



3 tahun



Musnah



11. Laporan penyusunan Daftar Materi Pemeriksaan



2 tahun



3 tahun



Musnah



12. Laporan penilaian Jabatan Fungsional



2 tahun



3 tahun



Musnah



13. Laporan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi



2 tahun



3 tahun



Musnah



14. Laporan Birokrasi



2 tahun



3 tahun



Musnah



15. Laporan Hasil Reviu RKAKL Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional



2 tahun setelah tahun anggaran



3 tahun



Musnah



16. Laporan pengadaan PTT/PPNPN



2 tahun setelah tahun anggaran



3 tahun



Musnah



1 tahun



4 tahun



Musnah



10. Laporan Pendampingan Keuangan



Monitoring



Badan



Pelaksanaan



Pemeriksa



Reformasi



17. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKPN/LHKASN) C



Pelaksanaan Pemeriksaan 1.



Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO) yang memerlukan tindak lanjut



2 tahun setelah tindak lanjut hasil pemeriksaan selesai



5 tahun



Musnah



2.



Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO) yang tidak memerlukan tindak lanjut



2 tahun setelah penerbitan LHP/LHPO



3 tahun



Musnah



- 47 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



XII



PERLENGKAPAN



A



Rencana Kebutuhan barang



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



1.



Unit kerja/satuan kerja



2 tahun



1 tahun



Musnah



2.



Lembaga



1 tahun



4 tahun



Musnah



B



Berkas Penawaran



2 tahun



1 tahun



Musnah



C



Pengadaan Barang 1.



Telaahan pelaksanaan penunjukan langsung



lelang/pemilikan/



1 tahun setelah pemeriksaan



4 tahun



Musnah



2.



Dokumen lelang a. Barang inventaris kantor/barang bergerak (penawaran pengumuman pemenang, daftar rekanan) b. Barang investasi (penawaran pengumuman pemenang, daftar rekanan)



1 tahun setelah pemeriksaan



4 tahun



Musnah



3.



Dokumen penunjukan langsung



1 tahun setelah pemeriksaan



4 tahun



Musnah



2 tahun setelah kontrak selesai



3 tahun



Musnah



1 tahun setelah pemeriksaan



4 tahun



Musnah



D



Pengadaan Jasa



E



Penyimpanan barang dan distribusi 1.



Penyimpanan inventaris kekayaan Negara a. Surat bukti barang masuk b. Surat bukti pengeluaran barang



- 48 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2 2.



Pendistribusian



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



1 tahun setelah pemeriksaan



2 tahun



Musnah



Setelah menjadi pedoman



4 tahun



Musnah



- Surat jalan XIII PENDIDIKAN DAN PELATIHAN A



Kurikulum-kurikulum Diklat



B



Modul-modul Diklat



Selama berlaku



5 tahun



Permanen



C



Panduan Fasilitator



Selama berlaku



5 tahun



Permanen



D



Saran atau Rekomendasi Penyelenggaraan Diklat



1 tahun



2 tahun



Musnah



E



Notulen Sosialisasi/Rapat Diklat



Koordinasi Kebijakan



Musnah 1 tahun



2 tahun



F



Rencana Tahunan Diklat



2 tahun



2 tahun



Musnah



G



Rencana Penyelenggaraan Diklat



2 tahun



2 tahun



Musnah



H



Penyelenggaraan Diklat (Diklat Prajabatan, Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional, Diklat Teknis, Diklat Tertentu) 1. Surat pemanggilan peserta 2. Surat Keputusan tim penyelenggara diklat 3. Surat Keputusan tim pengajar diklat 4. Panduan diklat 5. Jadwal/Silabus 6. Administrasi pengiriman peserta diklat 7. Laporan penyelenggaraan diklat



1 tahun setelah pelaksanaan



4 tahun



Musnah



- 49 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2 Sambutan pembukaan dan penutupan diklat Daftar peserta diklat Bahan ajar diklat Daftar hadir peserta diklat Daftar hadir Widyaiswara Formulir evaluasi Peserta diklat Formulir evaluasi widyaiswara Sertifikat/STTPL



8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



I



Akreditasi Lembaga Diklat 1. Surat permohonan akreditasi 2. Laporan hasil verifikasi lapangan 3. Berita acara rapat tim penilai 4. Surat keputusan penetapan akreditasi 5. Sertifikat akreditasi 6. Laporan akreditasi lembaga diklat



Selama berlaku



2 tahun



Musnah (kecuali SK Penetapan akreditasi, bersifat permanen)



J



Sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) 1. Surat permohonan sertifikasi 2. Laporan hasil verifikasi lapangan 3. Berita acara rapat tim penilai 4. Surat keputusan penetapan sertifikasi 5. Sertifikat sertifikasi 6. Laporan sertifikasi individual



Selama berlaku



2 tahun



Musnah ( kecuali SK Penetapan Sertifikasi, bersifat permanen)



- 50 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



1



2



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



3



4



5



1 tahun setelah diperbarui



5 tahun



Musnah



K



Sistem Informasi Diklat 1. Data lembaga diklat 2. Data prasarana diklat 3. Data sarana diklat 4. Data pengelola diklat 5. Data penyelenggara diklat 6. Data program diklat



L



Registrasi Sertifikat/STTPL Peserta Diklat 1. Surat permohonan kode registrasi 2. Buku Induk Registrasi 3. Surat penyampaian kode registrasi



1 tahun setelah pelaksanaan



4 tahun



Musnah (kecuali Buku Induk Registrasi, b e r s i f a t permanen)



M



Pengelolaan Data dan Informasi Diklat



1 tahun setelah update data



2 tahun



Musnah



N



Laporan Penyelenggaraan Diklat



2 tahun



3 tahun



Musnah



O



Evaluasi 1. Penyelenggaraan diklat 2. Sistem diklat



2 tahun



3 tahun



Musnah



1 tahun



4 tahun



Musnah (kecuali laporan akhir hasil penelitian dan pengembangan berskala nasional, bersifat permanen)



XIV PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN A



Penelitian dan Pengembangan meliputi: 1. Rencana kerja, TOR atau proposal, Pembentukan tim kerja, riset dan surat menyurat sampai dengan hasil penelitian dan pengembangan mulai



- 51 JANGKA WAKTU PENYIMPANAN NO



JENIS ARSIP



RETENSI AKTIF



RETENSI INAKTIF



KETERANGAN



2 dari rancangan awal sampai dengan laporan penelitian, administrasi penelitian



3



4



5



2.



Hasil Penelitian dan Pengembangan (Mulai rancangan hingga hasil penelitian dan pengembangan termasuk analisis, masukan, dll)



1 tahun



4 tahun



Musnah ( kecuali hasil penelitian dan pengembangan skala nasional be rsi fat permanen)



3.



Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengembangan



2 tahun



3 tahun



Musnah



4.



Jurnal Pertanahan dan Jurnal Iptek Pertanahan



2 tahun setelah terbit



3 tahun



Musnah (kecuali master bersifat permanen)



5.



Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)



2 tahun



3 tahun



Musnah



6.



Kumpulan Paper Kebijakan



2 tahun



3 tahun



Musnah ( kecuali terkait dengan kebijakan nasional bersifat permanen



7.



Buletin Penelitian dan Pengembangan



1 tahun



2 tahun



Musnah



8.



Naskah Akademis



2 tahun



3 tahun



Musnah



9.



Himpunan Hasil Penelitian dan Pengembangan



2 tahun



3 tahun



Musnah



10. Panduan Penyelenggaraan Seminar/FGD



1 tahun



3 tahun



Musnah



11. Kegiatan Seminar/FGD



1 tahun



2 tahun



Musnah



1



- 52 B.



JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF



NO



JENIS ARSIP



1 I



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



2



3



4



5



Rumusan Kebijakan Bidang Tata Ruang; Bidang Survei,Pengukuran dan Pemetaan Infrastruktur Keagrariaan; Bidang Pengaturan, Penetapan dan Pendaftaran Hak Tanah, Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat; Bidang Penatagunaan Tanah, Penataan, Penguasaan dan Pemanfaatan Wilayah Pesisir, PulauPulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu, Konsolidasi Tanah, dan Landreform; Bidang Pengadaan, Penilaian, Pengaturan dan Penetapan Tanah Instansi, Pembinaan, Pengendalian Pemanfaatan Tanah; Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah serta Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar; Bidang Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Agraria/Pertanahan, Pemanfaatan Ruang dan Tanah.



1 tahun setelah tidak berlaku



4 tahun



Permanen



KEBIJAKAN



a. Pengkajian dan Pengusulan Kebijakan b. Penyiapan Kebijakan c. Perumusan Kebijakan d. Harmonisasi/pemberian masukan e. Penetapan dalam bentuk NSPK



- 53 -



NO



JENIS ARSIP



1



2



II



TATA RUANG



A



Perencanaan dan Kemitraan 1.



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



2 tahun setelah tidak dipergunakan



3 tahun



Musnah



Perencanaan Umum dan Monitoring Evaluasi Bidang Tata Ruang a. Rencana program, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan tata ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional. b. Rencana program, monitoring dan evaluasi di bidang pemanfaatan ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional. c. Rencana program, monitoring dan evaluasi bidang penataan dan pengembangan kawasan perkotaan, penataan kawasan pedesaan, penataan kawasan pedesaan, penataan kawasan ekonomi dan penataan kawasan baru. d. Rencana program, monitoring dan evaluasi bidang pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah wilayah I, pembinaan wilayah II, pembinaan wilayah III dan pembinaan wilayah IV.



- 54 -



NO



JENIS ARSIP



1



2



2.



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



2 tahun setelah diperbarui



3 tahun



Musnah



2 tahun



3 tahun



Musnah



Data, Informasi dan Kemitraan a. Data dan informasi di bidang perencanaan tata ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional. b. Data dan informasi di bidang pemanfaatan ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional c. Data dan informasi bidang penataan dan pengembangan kawasan perkotaan, penataan kawasan pedesaan, penataan kawasan ekonomi dan penataan kawasan baru d. Data dan informasi bidang pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah di wilayah I, pembinaan wilayah II, pembinaan wilayah III dan pembinaan wilayah IV e. Kemitraan bidang tata ruang dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi non pemerintah f. Pemberdayaan masyarakat di bidang tata ruang



B



JANGKA WAKTU SIMPAN



Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang 1. Perencanaan Tata Ruang a. Kebijakan dan strategi nasional di bidang perencanaan tata ruang dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah nasional, pulau dan kepulauan dan kawasan perbatasan negara b. Kebijakan dan strategi nasional di bidang perencanaan tata ruang dan peninjauan kembali tata ruang kawasan strategis nasional di wilayah I



- 55 -



NO



JENIS ARSIP



1



2



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



a. Kebijakan dan strategi nasional di bidang pemanfaatan ruang wilayah nasional, pulau dan kepulauan, dan kawasan perbatasan negara



1 tahun setelah tidak berlaku



4 tahun



Permanen



b. Rencana Terpadu Program Investasi Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah (RTPIPRJM) Pulau/Kepulauan



1 tahun setelah tidak dipergunakan



2 tahun



Permanen



c. Rencana Terpadu Program Investasi Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah (RTPIPRJM) Kawasan Strategis Nasional di Wilayah I dan II



1 tahun setelah tidak dipergunakan



2 tahun



Permanen



d. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional di Wilayah I dan II



1 tahun setelah tidak dipergunakan



2 tahun



Permanen



a. Roadmap Penataan dan Pengembangan Kawasan Ekonomi, Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Baru



1 tahun setelah diperbarui



4 tahun



Musnah



b. Kajian Teknis Penataan dan Pengembangan Kawasan Ekonomi, Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Baru



3 tahun setelah tidak di



2 tahun



Musnah (kecuali master kajian,



c. Kebijakan dan strategi nasional di bidang perencanaan tata ruang dan peninjauan kembali tata ruang kawasan strategis nasional di wilayah II 2. Pemanfaatan Ruang



3. Penataan Kawasan



- 56 -



NO



JENIS ARSIP



1



2



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3 pergunakan



4



5 bersifat permanen)



c. Rencana Induk Kawasan Ekonomi, Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Baru



1 tahun setelah diperbarui



2 tahun



Permanen



d. Perancangan dan Kelembagaan Pengelolaan Kawasan Ekonomi, Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Baru



3 tahun



4 tahun



Musnah



e. Kesepakatan Lintas Sektor, Lintas Wilayah, dan Lintas Pemangku Kepentingan di Kawasan Ekonomi, Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Baru



1 tahun setelah rencana induk diperbarui



4 tahun



Musnah



a. Pembinaan dan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah di Wilayah I, II, III, IV



1 tahun setelah tidak dipergunakan



4 tahun



Musnah



b. Bimbingan Teknis dan Bantuan Teknis Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah serta Standar Pelayanan Minimum Bidang Penataan Ruang di Wilayah I, II, III, IV



1 tahun setelah tidak dipergunakan



4 tahun



Musnah



c. Pelaksanaan evaluasi dalam rangka Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota beserta Rencana Rinci



3 tahun setelah tidak dipergunakan



d. Pengembangan kapasitas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang



1 tahun setelah tidak dipergunakan



4. Pembinaan dan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah



Musnah 4 tahun



4 tahun



Musnah



- 57 -



NO



JENIS ARSIP



1



2



5.



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



a. Bimbingan Teknis dan Bantuan Teknis Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan ruang dan daerah serta Standar Pelayananan Minimum Bidang Penataan Ruang di Wilayah I, II, III, IV



5 tahun setelah tidak dipergunakan



2 tahun



Permanen



b. Pelaksanaan evaluasi dalam rangka Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota beserta Rencana Rinci



5 tahun setelah tidak dipergunakan



2 tahun



Permanen



c. Pengembangan kapasitas pemerintah kota dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang



3 tahun setelah tidak dipergunakan



2 tahun



Musnah



2 tahun



3 tahun



Musnah



Selama dipergunakan



3 tahun



Permanen



Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Kota dan Perkotaan di Wilayah I, II, III, IV



III



INFRASTRUKTUR KEAGRARIAAN



A



Survei Keagrariaan 1. Perencanaan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan 2. Laporan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan



B



Pengukuran Keagrariaan 1. Pengukuran a. Permohonan Pengukuran Pertama Kali b. Pemeliharaan Data Pengukuran c. Pengembalian Batas Pengukuran



- 58 -



NO 1



JENIS ARSIP



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



2 tahun



3 tahun



Permanen



1 tahun



4 tahun



Musnah



1 tahun setelah diperbaharui



4 tahun



Permanen



3. Peta Dasar Teknis (Distribusi TDT)



1 tahun



4 tahun



Musnah



4. Peta Koridor Batas Kawasan/Batas Wilayah



1 tahun



4 tahun



Permanen



5. Peta Tematik a. Peta Tematik Penggunaan Tanah b. Peta Tematik Kemampuan Tanah c. Peta Tematik Gambaran Umum Penguasaan Tanah d. Peta Tematik Pemanfaatan Tanah e. Peta Tematik Kepemilikan Tanah (Status Tanah) f. Peta Tematik Sebaran Bidang Tanah g. Peta Tematik Masalah Pertanahan h. Peta Tematik Sosial Ekonomi i. Peta Tematik Lainnya



1 tahun setelah diperbarui



4 tahun



Permanen



6. Layanan Informasi/Data a. Titik Dasar Teknik/titik batas kawasan dan wilayah b. Layanan Data Epemeris GPS/CORS



1 tahun



1 tahun



Musnah



2 d. Mengetahui Status Pengukuran 2. Inventarisasi Pengukuran



C



JANGKA WAKTU SIMPAN



Pemetaan Infrastruktur Keagrariaan 1. Peta Indikatif Batas Kawasan dan Wilayah Administrasi 2. Peta Dasar Pertanahan



- 59 -



NO



JENIS ARSIP



1



2



IV A



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



1. Penetapan Panitia Pelaksana, Penguasaan Benda-Benda Milik Belanda (P3MB)/Prk.5 yang belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SK



Sampai SK diterbitkan



3 tahun



Musnah



2. Data pendukung izin prinsip pembelian bangunan dan tanah (Peta 6)



Selama dipergunakan



3 tahun



Permanen



3. Klarifikasi penjelasan terkait dengan objek P3MB/Prk.5 dan bekas milik asing dan Keturunan Tionghoa



2 tahun



3 tahun



Musnah



4. Keputusan Menteri Keuangan tentang penyelesaian status kepemilikan aset bekas milik asing atau Keturunan Tionghoa dan keputusan yang akan diterbitkan oleh instansi lain yang terkait



Selama dipergunakan



3 tahun



Permanen



5. Hasil evaluasi pengaturan dan penetapan hak objek P3MB/Prk.5 dan aset bekas milik asing lainnya



1 tahun setelah penetapan



2 tahun



Musnah



6. Permohonan penetapan Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SK (masih dalam proses)



Sampai SK diterbitkan



2 tahun



Musnah



7. Permohonan Perpanjangan/Pembaruan HGU/HGB/HP yang belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SK (masih dalam proses)



Sampai SK diterbitkan



3 tahun



Musnah



8. Permohonan penetapan Hak Guna Usaha (HGU) yang ditindaklanjuti dengan penerbitan SK (masih dalam proses)



Sampai SK diterbitkan



3 tahun



Musnah



2 tahun setelah diperbarui



3 tahun



Permanen



HUBUNGAN HUKUM KEAGRARIAAN Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang



9. Inventarisasi data hak atas tanah



belum



- 60 -



NO



JENIS ARSIP



1



B



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



2



3



4



5



10. Surat Keputusan Pemberian Hak Milik, Pemberian/Perpanjangan/ Pembaruan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Pemberian Hak Atas Ruang (HAR), Hak Komunal (HK) a. Risalah Pengolahan Data (RPD) b. Surat Keputusan c. Nota Dinas SK



2 tahun setelah SK diterbitkan



3 tahun



Permanen



11. Penjualan dan Pemberian Hak Atas Tanah Objek P3MB/Prk.5 a. Izin Pembelian/Izin Prinsip b. Risalah Pengolahan Data (RPD) c. SK Penjualan dan Pemberian Hak Atas Tanah Objek P3MB/Prk.5 (Konsep Peta 7) d. Nota Dinas (ND)



2 tahun setelah SK diterbitkan



3 tahun



Musnah (kecuali SK, bersifat permanen)



12. Surat Keputusan Penunjukan Badan Hukum Keagamaan yang dapat memperoleh Hak Milik a. Risalah Pengolahan Data (RPD) b. Surat Keputusan (SK) c. Nota Dinas (ND)



2 tahun setelah SK diterbitkan



3 tahun



Musnah (kecuali SK, bersifat permanen)



13. Berkas dukungan administrasi/korespondensi



1 tahun



3 tahun



Musnah



14. Kumpulan tembusan surat/SK dari Daerah



2 tahun



3 tahun



Musnah



Selama dipergunakan



5 tahun



Permanen



Pendaftaran Hak Atas Tanah 1. Warkah Penerbitan Hak Atas Tanah



- 61 -



NO



JENIS ARSIP



1



2



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



2. Izin Peralihan Hak



1 tahun setelah surat izin terbit



5 tahun



Musnah (apabila izin tidak diproses)



3. Izin Pelepasan Hak



1 tahun setelah surat izin terbit



5 tahun



Musnah (apabila izin tidak diproses)



Selama dipergunakan



1 tahun



Musnah



Sampai dilakukan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)



1 tahun



Musnah



Selama dipergunakan



1 tahun



Permanen



1 tahun setelah SK pengangkatan ditetapkan



3 tahun



Musnah



1 tahun



2 tahun



Musnah



1 tahun setelah SK ditetapkan



5 tahun



Musnah



1 tahun setelah SK pengangkatan kembali ditetapkan



3 tahun



Musnah



4. Warkah Pencatatan dan Informasi Pertanahan 5. Warkah dan Buku Tanah Hak Tanggungan



6. Warkah Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah C



JANGKA WAKTU SIMPAN



Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 1. Permohonan Pengangkatan PPAT untuk pertama kali 2. Laporan Bulanan PPAT 3. Permohonan Pindah Wilayah Kerja PPAT 4. Permohonan Pengangkatan Kembali PPAT karena mengikuti jabatan notaris



- 62 -



NO



JENIS ARSIP



1



2



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



5. Permohonan pensiun PPAT



1 tahun setelah SK ditetapkan



1 tahun



Musnah



6. Permohonan cuti PPAT



1 tahun setelah SK ditetapkan



1 tahun



Musnah



7. Rekomendasi Kanwil/Kantah terkait dengan PPAT



Selama dipergunakan



1 tahun



Musnah



8. Berita Acara Penyerahan Protokol PPAT



Selama dipergunakan



3 tahun



Musnah



1 tahun setelah diperbarui



4 tahun



Permanen



1 tahun setelah diperbarui



4 tahun



Musnah



2. Surat Keputusan Kelompok Kerja untuk kegiatan legalisasi aset lintas sektor



Selama SK berlaku



4 tahun



Musnah



3. Laporan program pemberdayaan masyarakat melalui Legalisasi Aset Lintas Sektor



2 tahun



1 tahun



Musnah



4. Laporan Kegiatan Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah



2 tahun



1 tahun



Musnah



1 tahun setelah diperbarui



4 tahun



Musnah



9. Database PPAT D



JANGKA WAKTU SIMPAN



Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat 1. Data penerima manfaat untuk kegiatan pasca legalisasi aset



V



PENATAAN AGRARIA



A



Penatagunaan Tanah 1. Buku A, B, C Kabupaten/Kota



- 63 -



NO



JENIS ARSIP



1



2 2. Neraca Penatagunaan Tanah a. Buku Laporan b. Album Peta c. Data Digital 3. Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan 4. Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi a. Surat Keputusan Pertimbangan Teknis Pertanahan Izin Lokasi b. Risalah Izin Lokasi c. Database Peta Digital d. Database Peta Tekstual 5. Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah a. Surat Keputusan Pertimbangan Teknis Pertanahan Izin Perubahan Penggunaan Tanah b. Risalah Izin Perubahan Penggunaan Tanah c. Database Peta Digital d. Database Peta Tekstual 6. Telaah Analisa Dampak Lingkungan



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



1 tahun setelah diperbarui



4 tahun



Musnah



Sampai SK ditetapkan



5 tahun



Musnah



5 tahun



Musnah



Sampai SK ditetapkan



5 tahun



Musnah



1 tahun



1 tahun



Musnah



Sampai SK ditetapkan



- 64 -



NO



JENIS ARSIP



1



2



B



C



JANGKA WAKTU SIMPAN AKTIF



INAKTIF



3



4



KETERANGAN 5



Penataan, Penguasaan dan Pemanfaatan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT) 1. Inventarisasi dan identifikasi WP3WT a. Laporan hasil kegiatan b. Peta P4T WP3WT c. Peta Pertanahan WP3WT d. Peta Digital



1 tahun setelah diperbarui



4 tahun



Permanen



2. Penataan kawasan WP3WT a. Laporan Hasil Kegiatan Penataan Kawasan b. Peta Potensi Penataan Kawasan WP3WT c. Peta Digital



1 tahun setelah diperbarui



4 tahun



Permanen



3. Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Kawasan a. Laporan hasil kegiatan monitoring Pemanfaatan Kawasan b. Peta monitoring dan evaluasi pemanfaatan kawasan c. Peta Digital



1 tahun setelah diperbarui



4 tahun



Musnah (kecuali peta bersifat permanen)



2 tahun setelah SK diterbitkan



3 tahun



Musnah (kecuali sertipikat dan buku tanah bersifat permanen)



Pelaksanaan Konsolidasi Tanah 1. Permohonan Konsolidasi Tanah dari masyarakat/Pemda/Kantah 2. SK Pembentukan Tim 3. Identifikasi Subjek dan Objek a. Peta Keliling dan rincikan b. Peta topografi dan penggunaan tanah c. Data yuridis/kepemilikan



- 65 -



NO



JENIS ARSIP



1



2



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



2 tahun



3 tahun



Musnah



4. Penyusunan Blok Plan dan Desain - Peta blok plan dan desain konsolidasi tanah 5. Musyawarah kesepakatan a. Peta desain konsolidasi tanah yang telah disepakati b. Berita Acara persetujuan desain konsolidasi tanah 6. Pelepasan Hak Atas Tanah a. Surat pelepasan hak atas tanah b. Berita Acara peneriman pelepasan hak atas tanah 7. Usulan penegasan tanah sebagai objek konsolidasi tanah 8. SK Penegasan Tanah sebagai objek konsolidasi tanah 9. SK Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah 10. Peta bidang tanah hasil stacking out berdasarkan desain 11. Penetapan/Pemberian Hak Atas Tanah 12. SK Penetapan Hak Atas Tanah 13. Penerbitan sertipikat dan Buku Tanah D



Laporan Rencana Umum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah (RUPKT) 1. Permohonan Keterangan Lokasi Konsolidasi Tanah



- 66 -



NO



JENIS ARSIP



1



2



E



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



2 tahun



3 tahun



Musnah



Selama dipergunakan



5 tahun



Musnah



2 tahun



3 tahun



Musnah



1. SK Penegasan Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sebagai objek landreform



Selama dipergunakan



2 tahun



Permanen



2. SK Persetujuan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Kelebihan Maksimum, Absentee - SK dan berkas usulan pembayaran ganti kerugian dan realisasi pembayaran ganti kerugian



Selama dipergunakan



10 tahun



Musnah



3. Partikelir



Selama dipergunakan



10 tahun



Permanen



4. Daftar Penerimaan Redis Perdesa (Buku A dan B)



Selama dipergunakan



10 tahun



Musnah



5. Daftar tanah-tanah partikelir dan eigendom yang luasnya lebih dari 10 Bouw yang terkena UU No. 11 tahun 1958



Selama dipergunakan



10 tahun



Permanen



Sosialisasi Konsolidasi Tanah 1. Bukti Sosialisasi dan penyuluhan a. Daftar hadir b. Profil calon lokasi konsolidasi tanah 2. Buku dan Peta Potensi Objek Konsolidasi Tanah



F



JANGKA WAKTU SIMPAN



Pelaporan Kegiatan Konsolidasi Tanah 1. Monitoring tindak lanjut konsolidasi tanah 2. Hasil akhir kegiatan konsolidasi tanah



G



Landreform



- 67 -



NO



JENIS ARSIP



1



2 6. SK Lokasi Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan tanah 7. Data spasial dan tekstual kegiatan IP4T



VI



PENGADAAN TANAH



A



Pengadaan Tanah 1. Permohonan Pengadaan Tanah beserta lampirannya 2. Pelimpahan kewenangan 3. Pembentukan Satgas-Satgas 4. Hasil pengukuran dan pemetaan keliling dan bidang tanah - Mulai dari surat tugas sampai data ukur, sketsa lokasi, koordinat, peta bidang, peta keliling, daftar luas tanah 5. Hasil pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pengadaan Tanah 6. Pengukuran dan pemetaan serta pengumpulan data pihak yang berhak setelah dilakukan verifikasi dan perbaikan 7. Hasil Penilaian Objek Pengadaan Tanah 8. Hasil musyawarah persiapan penetapan bentuk ganti kerugian 9. Pembayaran ganti kerugian 10. Penitipan ganti kerugian 11. Pemutusan hubungan hukum



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



2 tahun



5 tahun



Musnah



Selama dipergunakan



2 tahun



Musnah



2 tahun setelah serah terima lokasi pengadaan tanah



3 tahun



Musnah (kecuali hasil musyawarah penetapan bentuk ganti rugi, bersifat permanen)



- 68 -



NO



JENIS ARSIP



1



2



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



1. Laporan Nilai Properti Tanah



2 tahun



2 tahun



Musnah



2. Lisensi Penilai Pertanahan a. Lisensi Perorangan b. Lisensi Perbadan



2 tahun



2 tahun



Musnah



3. Peta Zona Nilai Ekonomi Kawasan



1 tahun



3 tahun



Musnah (kecuali master, bersifat permanen)



4. Peta Zona Nilai Tanah a. Survei berdasarkan persepsi masyarakat b. Peta penyebaran transaksi jual beli c. Hasil updating Peta Zona Nilai Tanah, Indeks Nilai Tanah, Pembaruan Peta ZNT



1 tahun



2 tahun



Musnah, (kecuali master, bersifat permanen)



1 tahun setelah SK ditetapkan



4 tahun



Musnah (kecuali SK, bersifat permanen)



12. Eksekusi lokasi pengadaan tanah 13. Penyerahan lokasi pengadaan tanah 14. Laporan inventarisasi data tanah pemerintah a. Administrasi b. Survei B



C



Penilaian Tanah



Pengaturan Penetapan Hak Atas Tanah Instansi Pemerintah/BUMN/ BUMD 1. Permohonan penetapan Hak Pakai, Hak Milik (sesuai ketentuan), Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha



- 69 -



NO



JENIS ARSIP



1



2



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



2 tahun



3 tahun



Musnah



1. Bimbingan teknis dan supervisi a. Bahan bimbingan teknis dan supervisi b. Bimbingan teknis dan supervisi c. Pemantaun dan evaluasi bimbingan teknis dan supervisi



2 tahun



3 tahun



Musnah



2. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan a. Laporan pemantauan bidang pengawasan teknis dan khusus b. Laporan evaluasi bidang pengawasan teknis dan khusus c. Laporan penyelenggaraan pengawasan teknis dan khusus



2 tahun



3 tahun



Musnah



2. Klarifikasi penjelasan terkait dengan objek Hak Pakai, Hak Milik (Lembaga Perbankan), Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha 3. Perjanjian kerja sama Hak Pengelolaan 4. Persetujuan memperoleh HGB di atas HPL 5. Surat Keputusan Hak Atas Tanah Pemerintah 6. Permohonan Hak Atas Tanah Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD yang ditolak D VII A



Pembinaan dan Pengendalian Pemanfaatan Tanah PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN PENGUASAAN TANAH Pengendalian Pemanfaatan Ruang



- 70 -



NO



JENIS ARSIP



1



2



B



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



3 tahun



Musnah



2 tahun setelah diperbarui



3 tahun



Musnah



3. Sosialisasi Kebijakan



1 tahun



4 tahun



Musnah



4. Pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pemanfaatan ruang



2 tahun



3 tahun



Musnah



5. Pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang



2 tahun



3 tahun



Musnah



2 tahun



3 tahun



Musnah



Penertiban dan Pemanfaatan Ruang



1. Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang penataan ruang a. Database PPNS penataan ruang b. Laporan hasil koordinasi nasional, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS c. Mengevaluasi pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kapasitas PPNS penataan ruang 2. Penyidikan tindak pidana penataan ruang a. Perencanaan penyidikan b. Pelaksanaan penyidikan c. Pengendalian dan pengawasan penyidikan d. Serat terima berkas penyidikan e. Pengawasan persidangan



6. Bimbingan teknis pemanfaatan ruang



dan



supervise



pelaksanaan



penertiban



2 tahun setelah diperbarui



- 71 -



NO



JENIS ARSIP



1



C



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



2



3



4



5



7. Pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan (WASMATLITRIK) a. Penerimaan pengaduan masyarakat (pencatatan sekretariat) b. Persiapan c. Pengamanan dan penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) d. Laporan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan



2 tahun



3 tahun



Musnah



1. Identifikasi dan Verifikasi Potensi Tanah Terlantar a. Penyelenggaraan kegiatan identifikasi dan verifikasi potensi tanah terlantar b. Mengendalikan kegiatan indetifikasi dan verifikasi potensi tanah terlantar c. Evaluasi penyelenggaraan identifikasi dan verifikasi potensi tanah terlantar



2 tahun



3 tahun



Musnah



2. Pembangunan Struktur Data Tanah Terlantar a. Pembangunan struktur data penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan data tanah terlantar b. Mengendalikan pembangunan struktur data tanah terlantar c. Mengevaluasi penyelenggaraan pembangunan struktur data tanah terlantar d. Laporan hasil penyimpanan struktur data tanah terlantar



2 tahun setelah diperbarui



3 tahun



Musnah



Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar



- 72 -



NO



JENIS ARSIP



1



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



2



3



4



5



3. Pemutakhiran Data Tanah Terlantar a. Pengelolaan/pengumpulan basis data tanah terlantar b. Laporan data tanah terlantar, data berasal dari penertiban tanah terlantar



2 tahun setelah diperbarui



3 tahun



Musnah



4. Penertiban dan Penetapan Tanah Terlantar a. Penertiban dan penetapan tanah terlantar b. Pengendalian dan penertiban tanah terlantar c. Evaluasi penertiban dan penetapan tanah terlantar d. Laporan hasil penertiban dan penetapan tanah terlantar



2 tahun



3 tahun



Musnah



5. Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar



2 tahun



3 tahun



Permanen



6. Pendayagunaan Tanah Terlantar a. Analisis peruntukan tanah terlantar b. Indentifikasi ketersediaan dan kepastian objek TCUN c. Analisis pemanfaatan tanah terlantar d. Evaluasi pemanfaatan tanah terlantar e. Laporan pemanfatan tanah terlantar f. Analisis objek tanah Negara bekas tanah terlantar g. Evaluasi analisis peruntukan tanah terlantar h. Laporan analisis peruntukan tanah terlantar



2 tahun



3 tahun



Musnah



7. Surat Keputusan Penetapan Peruntukan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)



3 tahun setelah SK diterbitkan



5 tahun



Permanen



8. Surat Keputusan penetapan Cadangan Umum Negara



3 tahun setelah SK diterbitkan



5 tahun



Permanen



badan



hukum



penerima



Tanah



- 73 -



NO



JENIS ARSIP



1



2



VIII A



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



1. Penyelesaian Sengketa Tanah dan Ruang a. Surat Pengaduan b. Resume c. Laporan hasil penelitian data administrasi yuridis dan fisik d. SK Tim Penyelesaian Sengketa (jika diperlukan) e. Hasil analisis sengketa tanah dan ruang f. Hasil pengkajian sengketa tanah dan ruang g. Notulen dan Berita Acara Gelar/Paparan Kasus h. Notulen dan Berita Acara Pelaksanaan Mediasi i. Nota Kesepakatan/Perdamaian j. Surat Keluar



Selama dipergunakan



5 tahun



Musnah



2. Penyelesaian Konflik Tanah dan Ruang a. Surat gugatan b. Relaas panggilan sidang c. Surat Tugas d. Surat Kuasa e. Jawaban, replik/duplik, bukti-bukti, putusan f. Memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan Kembali



Selama dipergunakan



5 tahun



Musnah



PENANGANAN MASALAH AGRARIA, PEMANFAATAN RUANG DAN TANAH Penyelesaian Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang



- 74 -



NO 1 B



JENIS ARSIP 2 Penanganan Perkara Tanah dan Ruang 1. Surat gugatan 2. Relaas panggilan sidang



JANGKA WAKTU SIMPAN



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



Selama dipergunakan



5 tahun



Musnah



5 tahun



Musnah



3. Surat Tugas 4. Surat Kuasa 5. Jawaban replik/duplik, bukti-bukti, putusan



C



6. Memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali Penanganan, Pencegahan dan Pembatalan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang 1. Surat Pengaduan 2. Resume 3. Laporan hasil penelitian data administrasi yuridis dan fisik 4. Hasil analisis sengketa dan konflik tanah dan ruang 5. Hasil pengkajian sengketa dan konflik tanah dan ruang 6. Notulen Berita Acara Gelar/Paparan Kasus 7. Risalah Pengolahan Data (RPD)/Laporan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang 8. Keputusan Pembatalan Hak/Sertipikat 9. Notulen dan Berita Acara Pelaksanaan Mediasi 10. Nota Kesepakatan Perdamaian



Selama dipergunakan



- 75 -



NO



JENIS ARSIP



1



2



D



E



11. Surat Keluar Pembatalan Hak Atas Tanah 1. Risalah Pengolahan Data (RPD) dokumen resmi Kementerian ATR/BPN atau Laporan Penyelesaian Sengketa 2. Putusan pengadilan yang inkracht 3. Berdasarkan cacat administrasi 4. SK Pembatalan/Penghentian hubungan hukum sebagai tindak lanjut putusan pengadilan 5. SK Pembatalan/Penghentian hubungan hukum karena adanya cacat hukum administrasi



KETERANGAN



AKTIF



INAKTIF



3



4



5



Selama dipergunakan



5 tahun



Musnah



5 tahun 5 tahun setelah diperbarui 5 tahun



5 tahun 5 tahun



Musnah Musnah



5 tahun



Musnah



Selama dipergunakan



3 tahun



Musnah



Pemanfaatan Ruang dan Tanah



1. Pengkajian kasus pemanfaatan ruang dan tanah 2. Peta kasus pemanfaatan ruang dan tanah F



JANGKA WAKTU SIMPAN



3. Permohonan informasi kasus agraria, ruang dan tanah Laporan Kasus Pertanahan 1. Laporan perkembangan penanganan kasus pertanahan 2. Laporan perkembangan penanganan kasus pertanahan yang bersifat strategis 3. Laporan penyelesaian penanganan kasus pertanahan



MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOFYAN A. DJALIL