8 0 119 KB
PELIMPAHAN TUGAS/ WEWENANG PENATALAKSANAAN ANESTESI
RSKB KARTIKA
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
DOCTA
52/SPO-OK/KD/X/2019
02
1 dari 2
STANDAR
Tanggal Terbit
PROSEDUR
10 Oktober 2019
DITETAPKAN DIREKTUR
OPERASIONAL dr. Keesa Nabila Afida
(SPO)
Pelimpahan tugas/ wewenang penatalaksanaan anestesi adalah pendelegasian dari Dokter Spesialis Anestesi kepada Penata Anestesi PENGERTIAN
yang dikarenakan sesuatu hal menyebabkan dokter spesialis anestesi tersebut tidak dapat hadir di tempat pelaksanaan tindakan anestesi tersebut.
1. Memberikan kepastian tanggung jawab dan hukum bagi setiap anggota tim penatalaksanaan anestesi. TUJUAN
2. Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, efektif, nyaman dan memuaskan. 3. Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas penatalaksanaan anestesi 1. Permenkes No 519/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit. 2. Permenkes RI No 18 Tahun 2016 Tentang Izin dan Praktek Penata Anestesi
KEBIJAKAN
3. Keputusan Direktur RSKB Kartika Docta Nomor 88/PAB 1/SKRSKBKD/DIR/X/2019 tentang Pelayanan Anestesi, dan Sedasi Moderat dalam Rumah Sakit Khusus Bedah Kartika Docta 4. Keputusan Direktur Rumah Sakit Kartika Docta Nomor : 110/SK/RSKBKD/DIR/X/2019
Tentang
Kebijakan
Pendelegasian Tindakan Anestesi 1. Jika Dokter Spesialis Anestesi berada di kamar operasi, pelimpahan wewenang dan instruksi dapat dimintakan secara PROSEDUR
tertulis dan/atau lisan. 2. Jika Dokter Spesialis Anestesi tidak berada di kamar operasi tetapi masih dapat dijangkau, pelimpahan wewenang dan
instruksi dapat dimintakan secara lisan kemudian dapat dikonfirmasikan secara tertulis dan di paraf kemudian. 3. Tindakan
anestesi
dilakukan
dengan
terlebih
dahulu
menghubungi Dokter Spesialis Anestesi dan/atau berkolaborasi dengan dokter yang melakukan tindakan operasi. 4. Setelah dianalisa oleh dokter spesialis anestesi, dokter spesialis anetesi menentukan jenis anestesi dan instruksi yang akan dilakukan, serta keputusan untuk memberikan pelimpahan tugas kepada penata anestesi. 5. Pemberi dan penerima pelimpahan tugas dari proses ini sama– sama menandatangani diatas lembaran pelimpahan tugas UNIT TERKAIT
Unit Kamar Operasi, Unit Terkait