Lampiran Standar Atau Spesifikasi APD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDARD-SPESIFIKASI ALAT PELINDUNG DIRI (APD) NO 1



SIMBOL



JENIS APD Safety Helmet (Pelindung Kepala)



KETENTUAN  Helm harus sesuaistandar SNI atau ANSI Z89-11986.  Semua helm harus berwarna putih (kecuali safety officer berwarna merah) serta harus ada tali pengikat ke dagu.  Setiap helm diberi logo MIC didepan, logo K3 di belakang, dan nomor (01,02,03,..) di samping kiri.  Khusus untuk visitor : logo MIC di depan, logo K3 di belakang, tanda VISITOR di samping kanan, dan tidak ada nomor.  Helm kuning dipakai oleh pekerja harian.  Safety helmet diganti setiap 1 tahun sekali.



2



Safety Glasses (Pelindung Mata)



 Safety glasses harus sesuai standar untuk bekerja di tempat terik dan berdebu.  Berwarna gelap.  Safety glasses diganti setiap 6 bulan.  Safety glasses harus sesuai standar SNI



No. Lampiran : MST-L-P2K3-SMK3-01-00-01 Rev.0



3



Earplug & Earmuff (PelindungTelinga)



 Earplug & Earmuff harus sesuai Standar SNI  Earplug & Earmuff harus sesuai standar untuk bekerja di tempat bising.  Bahan earplug atau earmuff memakai busa atau karet agar tidak sakit saat dipakai di telinga.  Earplug & earmuff diganti setiap 6 bulan.  Pekerja-visitor yang terpapar oleh kebisingan 85 db(A) atau lebih harus mengenakan pelindung telinga.



4



Dust Mask (Pelindung Mulut & Hidung) --- khusus debu



 Masker pelindung mulut & hidung harus sesuai standar untuk bekerja di tempat berdebu.  Tidak boleh memakai masker medis.  Bila menggunakan masker yang disertai filter, maka filter tersebut wajib diganti secara berkala.  Masker safety diganti setiap 1 minggu (atau tergantung dari pemakaian atau disesuaikan dengan progress produksi).  Masker safety hasrus sesuai standar SNI



No. Lampiran : MST-L-P2K3-SMK3-01-00-01 Rev.0



5



Safety Shoes (Pelindung Kaki)



 Safety shoes harus belogo SNI.  Tinggi safety shoes harus di atas mata kaki.  Ujung safety shoes terdapat besi yang dibalut dengan kulit.  Karet bawah safety shoes harus kedap air dan tidak licin.  Safety shoes diganti setelah 1 tahun pemakaian.



No. Lampiran : MST-L-P2K3-SMK3-01-00-01 Rev.0



6



SarungGloves tangan (Pelindung Tangan) Hand karet



 Jenis hand gloves yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.  Hands gloves karet bisa digunakan untuk pekerja yang bekerja di area B3 (bahan beracun dan berbahaya) dan dapat juga digunakan pada pekerjaan elektrikal.



Sarung tangan kulit



 Hand gloves kulit bisa digunakan untuk pekerjaan panas seperti pada saat mengelas.  Hand gloves kain bisa digunakan untuk pekerjaan ringan seperti pada assembly atau overhaul.  Hand gloves kain diganti setelah 1 minggu (tergantung pemakaiannya)



Sarung tangan kain



 Hand gloves kulit diganti ketika mengalami kerusakan (tergantung pemakaiannya).  Hand gloves karet diganti ketika mengalami kerusakan-kebocoran (tergantung pemakaiannya).



No. Lampiran : MST-L-P2K3-SMK3-01-00-01 Rev.0



7



Safety Harness & Safety Belt (Pelindung TEIuh)



 Safety harnest-safety belt digunakan pada pekerjaan di atas ketinggian 2 meter atau lebih.  Harus mampu menahan berat beban pekerja.  Harus melekat di bangunan yang kuat melalui titik kait di atas tempat kerja.  Tali penyandang harus berukuran minimal diameter 1 cm atau dengan kekuatan menahan beban 2250 kg.



Safety Belt



 Panjang tali maksimum 1,8 meter ketika Jatuh. Safety Harness



8



Rompi-Reflected Vest (Pelindung Badan)



 Safety Harnest & Safety Belt harus sesuai standar SNI



 Rompi terbuat dari bahan yang nyaman dipakai.  Harus terdapat scoutlight di bagian depan dan belakang serta ada logo MIC di dada sebelah kiri.  Berwarna orange.  Rompi diganti setiap 1 tahun pemakaian.  Rompi harus sesuai standar SNI



No. Lampiran : MST-L-P2K3-SMK3-01-00-01 Rev.0