Lap Akhir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Laporan Akhir



KATA PENGANTAR Laporan ini merupakan bagian dari serangkaian dalam rangka Kegiatan Pengawasan Pengadaan Konstruksi Kamar Baju Ganti dan WC Lapangan Tennis Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020. Secara garis besar, laporan ini menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, meliputi; pelaksanaan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan. Tentunya laporan ini masih memungkinkan adanya perbaikan dan koreksi dari berbagi pihak yang berkepentingan. Dengan demikian adanya masukan yang bersifat memperbaiki guna terwujudnya kesempurnaan pekerjaan, sangat diperlukan. Akhirnya, hanya kepada Allah kita berdoa semoga terhindarkan dari pekerjaan yang sia-sia, serta mudah-mudahan seluruh amal baik dari semua pihak yang telah membantu terwujudnya laporan ini mendapat balasan dari Yang Maha Kuasa. Amin… Konsultan Supervisi CV. MEGATAMA GLOBALINDO



HAERUDDIN, ST Site Engineer



Hal - 1



Laporan Akhir



BAB I PENDAHULUAN I.



UMUM Dalam pelaksanaan suatu kegiatan, harus dirumuskan, mulai dari tujuan, sasaran, keterlibatan pihak yang berkompetensi, pelaksanaan fisik bangunan maupun faktor biaya konstruksi, struktur konstruksi. Administrasi proyek maupun segala sesuatu yang terkait pada Kegiatan Pengawasan Pengadaan Konstruksi Kamar Baju Ganti dan WC Lapangan Tennis Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020 secara profesional, tepat guna, tepat sasaran dan benar.



II. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari pekerjaan pengawasan ini adalah untuk membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk mewujudkan penataan fisik dan bangunan yang



sesuai



dengan



struktur,



dan



fungsi.



Pekerjaan



tersebut



berupa



mengkoordinasi pekerjaan, mengendalikan pekerjaan dan pengawasan kegiatan. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana suatu proses mewujudkan Kegiatan Pengawasan Pengadaan Konstruksi Kamar Baju Ganti dan WC Lapangan Tennis Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020 dapat terlaksana dengan baik dan benar, mulai dari tahapan pelaksanaan pembangunan, serah terima bangunan dari pelaksana kepada pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga serta instansi terkait dalam pembangunan ini.



Hal - 2



Laporan Akhir



III. LINGKUP DAN CAKUPAN Secara umum lingkup pakerjaan pengawasan teknik konstruksi yaitu Kegiatan Pengawasan Pengadaan Konstruksi Kamar Baju Ganti dan WC Lapangan Tennis Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020. Sedangkan yang menjadi cakupan pekerjaan pengawasan ini adalah : a. Pengendalian dan Pengawasan pelaksanaan fisik b. Penyiapan paduan kontrak, serah terima konstruksi fisik, pengendalian pelaksanaan. Dengan memperhatikan koordinasi antara pihak – pihak terlibat, yaitu pemilik proyek, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana maupun pihak lain yang terkait.



Hal - 3



Laporan Akhir



BAB II METODOLOGI PENGAWASAN I.



UMUM Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Konstruksi Kamar Baju Ganti dan WC Lapangan Tennis Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020 diperlukan pemahaman terhadap maksud dan tujuan dari pekerjaan ini. Konsultan mencoba memberikan gambaran kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tentang metoda yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Pendekatan dan metodologi ini diharapkan mampu memenuhi harapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan . Untuk melaksanakan pekerjaan ini akan dilakukan pendekatan baik secara umum dan secara detail seperti yang diuraikan dibawah ini.



II. PENDEKATAN UMUM Peraturan – peraturan dan kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Kamar Baju Ganti dan WC Lapangan Tennis Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020 akan menjadi pedoman umum pelaksanaan pekerjaan ini disamping peraturan pemerintah setempat serta kriteria – kriteria yang terkait. Agar pelaksanaan pekerjaan mencapai sasaran dan tujuan maksimal, maka selama pekerjaan diharapkan ada komunikasi yang terus menerus antara konsultan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) .



Hal - 4



Laporan Akhir



III. PENDEKATAN KELEMBAGAAN Dalam pelaksanaan pekerjaan, konsultan tidak terlepas dari hubungan baik provinsi di tingkat kota / provinsi. Oleh karena itu diharapkan tercipta koordinasi yang baik antara pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta instansi terkait yang erat hubungannya dengan pekerjaan ini. Dalam rangka koordinasi dengan instansi terkait dengan pekerjaan ini, konsultan akan membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan memberikan input – input berupa informasi dan peraturan yang berlaku dan sebagainya. IV. PENDEKATAN TEKNIS Secara garis besar kegiatan pengawasan ini terdiri dari persiapan tahan pra konstruksi dan tahap konstruksi. Penjabaran masing – masing tugas diatas dijelaskan di bawah ini. A.



Tahap Pra Konstruksi Pada tahap ini konsultan lebih banyak mempelajari permasalahan dan mempersiapkan proyek. Hal – hal yang disiapkan adalah langkah – langkah persiapan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan proyek dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan seperti evaluasi schedule, persiapan sistem administrasi proyek dan lain – lain yang dianggap perlu. Termasuk dalam tahap ini konsultan akan membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam hal review perencanaan, review dokumen tender.



Hal - 5



Laporan Akhir



Secara terinci kegiatan konsultan pada tahap ini adalah : 1.



Pekerjaan Persiapan - Mempelajari dan mengevaluasi perencanaan teknis dan gambar – gambar detail sesuai kondisi lapangan - Mempelajari seluruh dokumen pelelangan - Menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan, baik secara keseluruhan maupun untuk tiap – tiap paket pekerjaan - Melakukan koordinasi dengan instansi – instansi terkait menyangkut persiapan pelaksanaan. - Membantu proyek dalam pengurusan ijin – ijin.



2.



Kegiatan Tahap Pelelangan - Membantu dalam penyusunan Daftar Rekanan - Membantu dalam memberikan penjelasan pekerjaan - Membantu dalam penyusunan kriteria evaluasi tender - Membantu mengevaluasi pelelangan sesuai dengan peraturan yang berlaku



B.



Tahap Konstruksi Secara umum pekerjaan pada tahap ini adalah diawali dengan langkah – langkah konsultan mulai mengerjakan persiapan dilapangan sampai penyerahan pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan . Untuk lebih jelasnya pekerjaan konsultan pada tahap konstruksi adalah melaksanakan pengawasan pelaksanaan konstruksi sesuai jenis pekerjaan. Melaksanakan ketentuan administrasi proyek dan melakukan pengawasan terhadap kualitas dan kuantitas sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.



Hal - 6



Laporan Akhir



1. Pengawasan teknis Pengawasan teknis mencakup pekerjan – pekerjaan : Menyetujui dan memberikan arahan – arahan untuk peralatan



-



– peralatan dan metoda kerja pelaksana konstruksi. Memeriksa bahan – bahan / barang – barang yang akan



-



dipakai dalam proyek, baik kuantitas maupun kualitas Memeriksa dan menyetujui ketepatan pelaksanaan pekerjaan



-



sesuai gambar – gambar dan spesifikasi teknis. Memeriksa dan menyetujui sarana - sarana untuk menunjang



-



pelaksanaan Mengawasi dan menyetujui



-



hasil uji coba pekerjaan oleh



pelaksana dan apabila perlu mengadakan re – desain. 2. Administrasi Kontrak / Proyek -



Memeriksa kemajuan fisik pelaksana



-



Memberikan input pada pemilik proyek mengenai pekerjaan



-



Mempersiapkan Berita Acara tiap pekerjaan



-



Pembuat laporan – laporan sebagaimana yang ditetapkan dalam KAK



-



Mengadakan uji coba sistem dan mengevaluasi hasilnya.



Kegiatan konsultan pada tahap konstruksi secara keseluruhan terdiri dari: a.



Pengawasan Kualitas Konsultan



akan



melakukan



pengawasan



agar



metoda



pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis Semua bahan / material yang digunakan dalam proyek akan diteliti dan baru boleh dipakai setelah mendapatkan persetujuan pengawasan lapangan. Pengawas lapangan akan membuat catatan mengenai kejadian dilapangan.



Hal - 7



Laporan Akhir



b.



Pengawasan Kuantitas Konsultan mengawasi agar kuantitas pekerjaan yang dikerjakan oleh Pelaksana sesuai dengan volume yang terdapat dalam Bill of Quantity dan kemungkinan – kemungkinan pekerjaan tambah kurang. Disamping itu laporan mengenai kuantitas masing – masing pekerjaan secara pembayaran pelaksana.



c.



Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan akan mengawasi secara terus menerus kemajuan prestatif



fisik



mengambil



pelaksana



langkah







terhadap langkah



schedule yang



rencana



bilamana



dan



terjadi



keterlambatan untuk memacu kembali agar dapat mengejar keterlambatan tersebut. Sarana yang digunakan untuk keperluan ini adalah analisa Net Working Planning dengan metode lintas kritis. d.



Kegiatan Administrasi Konsultan akan mengelola kegiatan – kegiatan administrasi serta recording system yang baik, sistematis dan efisien dilapangan maupun dikantor. Konsultan mempersiapkan Berita Acara yang menyangkut rapat – rapat, uji coba dan serah terima proyek.



e.



Pemeriksaan Akhir / Serah Terima Pekerjaan Bilamana pekerjaan hampir berakhir, konsultan akan mengadakan pemeriksaan



pendahuluan



untuk persiapan



serah



terima



pekerjaan yang pertama dan membuat daftar dari kekurangan – kekurangan dan perbaikan yang harus dikerjakan pelaksana.



Hal - 8



Laporan Akhir



Selama



masa



pemeliharaan



konsultan



akan



mengadakan



monitoring dan mencatat perbaikan – perbaikan yang harus dikerjakan dalam rangka pesiapan serah terima yang kedua. f.



Pemeriksaan Gambar – gambar As Bulit Kontraktor harus telah menyerahkan gambar – gambar As Built sebelum serah terima pekerjaan yang pertama, dan bila perlu mengadakan revisi – revisi /perbaikan – perbaikan sesuai dengan petunjuk



konsultan,



serta



diserahkan



kembali



sebelum



penyerahan pekerjaan yang kedua kalinya untuk diperiksa dan mendapat persetujuan konsultan. g.



Konsultasi Pada tahap pelaksanaan konstruksi apabila terjadi permasalahan – permasalahan baik teknis maupun non teknis dilapangan konsultan akan melakukan konsultasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk membahasnya.



V.



METODOLOGI A.



Tahap Persiapan Proyek Kegiatan pertama yang akan dilakukan konsultan adalah menyiapkan hal – hal sebagai berikut : 1.



Konsolidasi



tim



konsultan,



Penanggungjawab



dan



Koordinator



Pengawas akan memberikan pembekalan kepada para pengawas lapangan untuk pemahaman terhadap lingkup Kerangka Acuan Kerja dan tugas masing – masing personil sesuai dengan wilayah kerjanya. 2.



Memeriksa dan mempelajari dokumen kontrak kerja pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan. Hal - 9



Laporan Akhir



3.



Penyusunan rencana kerja secara keseluruhan dan rencana kerja sesuai dengan wilayah kerja masing – masing dengan pembahasan oleh tim konsultan dan di konsultasikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga disepakati sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan,



dalam



penyusunan



rencana



kerja



konsultan



akan



memperlihatkan hal – hal sebagai berikut sebagai dasar pertimbangan yaitu : a.



Paket pekerjaan yang telah disiapkan (Dokumen Kontrak di masing – masing wilayah kerja)



B.



b.



Kesiapan lahan kerja



c.



Jangka waktu proyek yang tersedia



Tahap Pelaksanaan Proyek Penanggungjawab dan Koordinator Pengawas akan secara rutin melakukan kunjungan lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati apabila terjadi permasalahan yang tidak dapat ditangani oleh pengawas lapangan (site supervisor) maka Penanggungjawab/Koordinator Pengawas akan melakukan kunjungan lapangan diluar jadwal rutin. Tujuan dari pekerjaan pengawasan ini adalah pengendalian mutu pekerjaan dan pengendalian waktu pelaksanaan. Pengendalian mutu pekerjaan konstruksi



di



lapangan



akan



dilakukan



melalui



pengendalian



dan



pengawasan terhadap 3 (tiga) komponen yakni: 1.



Tenaga (labor)



2.



Bahan (material)



3.



Peralatan (equipment)



Penanggungjawab dan Koordinator Pengawas bersama sama pengawas lapangan akan mempertimbangkan kebutuhan jumlah tenaga, jadwal pengiriman material dan peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaan Hal - 10



Laporan Akhir



sesuai dengan schedule pelaksanaan yang disusun Pelaksana. Pada saat pelaksanaan, pengawas lapangan akan mengawasi dan mengontrol jumlah tenaga kerja yang ada dilapangan sesuai atau tidak jumlahnya dengan kebutuhan. Demikian juga dengan jadwal pengadaan material, pengawas lapangan akan meminta bukti – bukti pemesanan bahan / material dan jadwal pengiriman. Sesuai dengan TOR ruang lingkup pekerjaan supervisi antara lain adalah : 1.



Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.



2.



Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.



3.



Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.



4.



Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat – rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana.



5.



Menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.



6.



Meneliti gambar – gambar pelaksanaan (shop drawing) yang akan diajukan oleh Pelaksana.



7.



Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (Asbuilt drawing) sebelum Serah Terima Pertama.



8.



Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum Serah Terima Pertama.



9.



Konsultan berkewajiban menyerahkan Monthly Report kepada Direksi setiap awal bulan berikutnya.



Hal - 11



Laporan Akhir



BAB III RENCANA KERJA I.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Konstruksi Kamar Baju Ganti dan WC Lapangan Tennis Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan TOR adalah sejak diterbitkannya SPMK Pekerjaan Fisik sampai dengan 100 % pekerjaan fisik. Rencana kerja yang disusun oleh Konsultan Pengawas berdasarkan metodologi sesuai dengan interpretasi konsultan terhadap TOR dan Hasil aanwizjing.



II. PENDEKATAN UMUM Untuk menyusun rencana kegiatan jasa layanan pengawasan pada proyek dimana lokasi kegiatannya, konsultan mencoba melakukan pendekatan terhadap beberapa faktor yaitu lingkup kegiatan pengawasan di masing – masing lokasi dan keluaran yang diinginkan. Rencana tahapan pekerjaan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh konsultan adalah sebagai berikut : 1. Persiapan 2. Pelaksanaan Pengawasan / Pengendalian 3. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Proyek A.



Tahap Persiapan a.



Koordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan



b.



Konsolidasi Tim Pengawas



Hal - 12



Laporan Akhir



c.



Pengumpulan data Sekunder (Dokumen Tender / Dokumen Kontrak untuk masing – masing lokasi kegiatan pengawasan)



d.



Mengevaluasi dan mengkaji dokumen – dokumen yang ada



e.



Menyusun Rencana Kerja induk dan rencana kerja masing – masing lokasi kegiatan



B.



Tahap Pelaksanaan Supervisi Untuk pekerjaan pengawasan, jangka waktu penugasan adalah mengikuti pelaksanaan fisik di lapangan, wewenang, tugas, kewajiban dan pelaporan konsultan meliput : a.



Wewenang, Tugas dan Kewajiban i.



Wewenang Konsultan - Konsultan



bekerja



pengawasan



dibawah



Pejabat



bertanggungjawab



koordinasi,



Pelaksana



kepada



Teknis



Pejabat



bimbingan



dan



Kegiatan



dan



Pelaksana



Teknis



Kegiatan . - Bertanggungjawab



terhadap



pelaksanaan



pekerjaan



dilapangan baik kuantitas maupun kualitas yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan jangka waktu pelaksanaan. - Memeriksa Gambar usulan perubahan kontraktor untuk disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan - Memeriksa As Built Drawing (Gambar Terpasang)



untuk



disyahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan - Memeriksa kebenaran prestasi fisik pelaksanaan pekerjaan - Mengadakan pertemuan berakala dan mengkoordinir seluruh kegiatan Pelaksana demi tercapainya proses kerja yang lebih baik. - Melakukan teguran lisan / tertulis terhadap penyimpangan pekerjaan Pelaksana baik berkaitan dengan spesifikasi teknis ataupun jangka waktu pelaksanaan. Hal - 13



Laporan Akhir



- Memeriksa dan mensyahkan laporan mingguan dari Pelaksana. - Mengadakan pemeriksaan akhir pada saat kegiatan telah selesai, baik fisik maupun administrasi sampai masa pemeliharaan



pekerjaan



terakhir



dan



menandatangani



Berita Acara Pemeriksaaan. ii.



Tugas Konsultan Bidang Teknik - Memeriksa, mengevaluasi



dokumen perencanaan untuk



persiapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan, secara teknis maupun administrasi. - Memberikan penjelasan teknis sebelum tahap pelaksanaan pekerjaan lapangan. - Membuat program kerja dan rencana seluruh kegiatan proyek termasuk jadwal kegiatan tenaga pengawas. - Melakukan pengawasan terhadap teknis secara periodik setiap bulan, yang meliputi kegiatan teknis dan hambatan – hambatan yang ada serta usulan pemecahannya. - Memberikan petunjuk kepada pelaksana dalam pengawasan serta pengujian agar pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang direncanakan. - Membuat revisi teknis bila diperlukan setelah dikonsultasikan dengan pihak Direksi. Bidang Administrasi - Mengawasi



dan



mengevaluasi



buku



harian



kontraktor



mengenai keluar masukan material hasil pengawasan secara periodik kepada Direksi. - Menyiapkan



dokumen







dokumen



pendukung



untuk



penertiban ijin perpanjangan waktu, perubahan pekerjaan dan serah terima pekerjaan. Hal - 14



Laporan Akhir



iii.



Kewajiban Konsultan - Mengikuti dan mematuhi peraturan tata kerja yang berlaku. - Menempatkan petugas lapangan dan menyediakan tenaga ahli lainnya yang diperlukan - Konsultan dengan Direksi tidak



diperkenankan merubah /



menambah, mengurangi pekerjaan tanpa ijin Direksi. - Membuat laporan hasil pemeriksaan barang – barang electrikal dan mechanical baik kualitas maupun kuantitas, berikut kontrak tender dan evaluasi. iv.



Pelaporan Supevisi Pelaporan Pengawasan yang harus dibuat oleh Konsultan meliputi: - Laporan Mingguan - Laporan Bulanan - Laporan Akhir Proyek



Hal - 15



Laporan Akhir



BAB IV PENUTUP



Sebagai penutup dari Laporan ini, Kami mengemukakan keyakinan kami bahwa hasil pekerjaan yang sebaik apapun, pada akhirnya sangat tergantung dengan kepada Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam menangani pekerjaan. Dalam hal ini pelaku yang terlibat dari pelaksanaan pekerjaan ini, harus memiliki ilmu pengetahuan yang sesuai, rasa kepribadian dan tanggung jawab professional yang cukup, keahlian dan pengalaman yang cukup sehingga mampu berlogika dan bernalar dengan baik, berpengalaman serta dapat bekerja sama dengan baik di dalam teamnya. Atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk mengawasi kegiatan pelaksanaan pembangunan pada proyek ini, kami ucapkan terima kasih.



Konsultan Supervisi CV. MEGATAMA GLOBALINDO



HAERUDDIN, ST Site Engineer



Hal - 16