Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



I. Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Assalamualaikum Wr.Wb Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya laporan akhir Bawaslu Kabupaten Sumbawa dapat terselsaikan dengan baik dan dalam waktu yang ditentukan. Tak lupa kami sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Pimpinan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang telah membimbing kami dalam tugas dan penyusunan laporan ini. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Sumbawa, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa sebagai penasehat Sentra Gakkumdu. Ucapan terimakasih yang tak terhingga kami sampaikan kepada Bapak Bupati Sumbawa, Bapak Dandim dan Pimpinan Partai Politik serta peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Tidak lupa juga ucapan terimakasih kami kepada seluruh Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa dan Jajarannya atas kerjasamanya yang baik dengan kami dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Melalui kesempatan ini juga tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Pengawas Kecamatan, Sekretariat Panwascam, PPL dan Pengawas TPS, Kepala Kesekretariat dan seluruh staff Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumbawa atas kerjasama yang kuat dalam mengawal pengawasan seluruh tahapan dan seluruh proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020, serta ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh instansi/Lembaga terkait yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu yang telah bekerja sama dengan kami dalam pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



i



Ibarat pepatah “Taka da gading yang tak retak”, maka melalui kesempatan ini juga kami minta maaf kepada seluruh pihak, yang mungkin dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan kami masih terdapat kekurangan ataupun kesalahan yang kami perbuat, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dari lubuk hati paling dalam, kami minta maaf yang sebesar-besarnya, karena kami sadar kami adalah manusia yang masih jauh dari kata sempurna. Akhir kata, kami berharap bahwa semoga Bawaslu Kabupaten Sumbawa tetap maju dan sukses selalu serta terus menjaga kreabilitas dan tetap berintegritas dalam mengawal demokrasi ini sesuai dengan salam dan motto Bawaslu “Salam Awas !!! Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakatu Sumbawa, 15 Februari 2021 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA KETUA



TTD SYAMSIHIDAYAT, S.IP



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



ii



II. Kata Pengantar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumbawa Assalamualaikum Wr.Wb Dengan memanjatkan puji dan syukur Kehadirat Allah SWT. Atas segala Limpahan Rahmat, Inayah dan Hidayah-Nya, kami Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang telah dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 09 Desember 2020 secara serentak bersama-sama berjalan dengan tertib, lancar, aman dan nyaman sukses tanpa ekses. Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu, secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan baik, berkat adanya kerjasama dan konsolidasi Internal Kelembagaan Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa, Pengawas TPS yang ada di desadesa ataupun di setiap TPS dan juga dengan Sekretariat beserta jajarannya, dengan motto Bawaslu dapat membangun Sinergitas, Integritas, Moralitas dan Profesionalitas,



serta



Bawaslu



dapat



membangun



kerjasama



dengan



Penyelenggara Pemilu lainnya seperti KPU Kabupaten Sumbawa, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Pemerintah Daerah kabupaten



Sumbawa,



Jajaran



TNI/Koramil,



Jajaran



Kepolisian/Polsek,



Pemerintahan Kecamatan, DPC atau DPD Partai Politik, Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1, 2, 3, 4 dan 5, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, sehingga kerjasama dan koordinasi yang terbangun telah membawa perubahan mutu pemilu yang lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa terlaksana sukses meskipun masih ada hal-hal yang perlu adanya perbaikan-perbaikan, akan tetapi proses pemilihan kali ini merupakan keberhasilan dan kemenangan masyarakat Kabupaten Sumbawa.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



iii



Bawaslu Kabupaten Sumbawa lebih mengutamakan pencegahan dalam mengawal tahapan-tahapan pemilihan yang ada atas adanya suatu pelanggaranpelanggaran pemililihan, yang bertujuan Pemilihan di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan jujur, adil dan makmur dengan harapan Pemilihan yang demokratis menjadi perwujudan hak seluruh masyarakat kabupaten Sumbawa. Dengan adanya peningkatan mutu penyelenggaraan Pemililihan khususnya di Kabupaten Sumbawa kali ini, akan menjadi modal pembelajaran dan pendewasaan demokrasi dimasa yang akan datang. Suksesnya kinerja Bawaslu tidak diukur dari banyaknya temuan pelanggaran, namun pada upaya Bawaslu mencegah terjadinya pelanggaran dan suksesnya pengawasan Pemililihan ini adalah ketika rakyat terlibat aktif mengawasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Dengan berakhirnya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ini, kita berharap seraya memohon Ridho Allah SWT agar Penyelenggaraan Pemilu dimasa-masa mendatang akan lebih baik dan jauh lebih baik lagi. Mari ciptakan Pemilu bermartabat untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk-Nya, dan kita selalu dalam lindungan-Nya. Amin. Wassalamualaikum Wr. Wb Sumbawa, 15 Februari 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran



TTD



Ruslan, S.Pd Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



iv



III. Daftar Isi



I.



Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa...................................................... i



II.



Kata Pengantar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten



Sumbawa ....................................................................................................................... iii III.



Daftar Isi............................................................................................................... v



IV.



Daftar Tabel/Gambar .......................................................................................... vii



V.



Tagline Bawaslu ................................................................................................. viii



BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1 A. Latar Belakang ..................................................................................................... 1 B. Ruang Lingkup ..................................................................................................... 4 C. Maksud dan Tujuan .............................................................................................. 4 BAB II Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 ................................................................................. 6 A. Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pendukung .................................................. 6 B. Penguatan Kapasitas dan Koordinasi Pengawas Pemilu ..................................... 7 C. Koordinasi Antar Lembaga ................................................................................... 8 BAB III SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU ................................................... 12 A. Struktur Organisasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumbawa ............................ 12 B. Pelaksanaan Sentra Gakkumdu ......................................................................... 16 BAB IV Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 ................................................................................................. 17



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



v



A. Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020. ............................................................................................. 17 B. Data Penanganan Pelanggaran Per Tahapan .................................................... 20 C. Politik Uang ........................................................................................................ 35 D. Netralitas ASN, TNI, atau POLRI ....................................................................... 37 E. Tindak Lanjut Rekomendasi Pelanggaran Administrasi ...................................... 44 F. Pelanggaran Protokol Kesehatan ....................................................................... 45 G. Tren Pelanggaran .............................................................................................. 53 BAB V Kendala dan Solusi ........................................................................................... 55 A. Kendala .............................................................................................................. 55 B. Solusi ................................................................................................................. 58 BAB VI PENUTUP ....................................................................................................... 61 A. Kesimpulan ........................................................................................................ 61 B. Rekomendasi ..................................................................................................... 62



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



vi



IV. Daftar Tabel/Gambar Tabel 2.1 Sarana dan Prasarana ................................................................................... 6 Tabel 2.2 Penguatan Kapasitas ..................................................................................... 7 Tabel 2.3 Koordinasi Lembaga ...................................................................................... 9 Tabel 3.1 Struktur Gakkumdu Kabupaten Sumbawa.................................................... 14 Tabel 4.1 Jumlah Temuan Berdasarkan Pelanggaran ................................................. 17 Tabel 4.2 Jumlah Laporan Berdasarkan Pelanggaran ................................................. 18 Tabel 4.3 Tindak Lanjut Temuan dan Laporan yang diteruskan ................................... 19 Tabel 4.4 Tindak Lanjut Temuan yang diteruskan ........................................................ 20 Tabel 4.5 Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih ........................... 24 Tabel 4.6 Pelanggaran Pada Tahapan Pencalonan ..................................................... 25 Tabel 4.7 Pelanggaran Tahapan Kampanye ................................................................ 26 Tabel 4.8 Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara ....................... 33 Tabel 4.9 Pelanggaran Rekapitulasi Suara .................................................................. 34 Tabel 4.10 Politik Uang ............................................................................................... 36 Tabel 4.11 Temuan Netralitas ASN ............................................................................. 38 Tabel 4.12 Laporan Netralitas ASN ............................................................................. 43 Tabel 4.13 Daftar Surat Peringatan Tertulis Pasangan Calon ...................................... 50



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



vii



V. Tagline Bawaslu Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu untuk menghasilkan Pemilu yang demokratis, berkualitas dan bermartabat yaitu pemilu yang dalam proses pelaksanaannya transparan, akuntabel, kreadibel dan partisipatif, serta hasilnya yang dapat diterima semua pihak. Oleh karena itu, Bawaslu mempunyai Tag Line “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. Bawaslu juga memiliki Visi, Misi, Tujuan dan sasaran strategis. Bawaslu yang akan dicapai melalui pelaksanaannya kegiatan utama atau teknis yang bersifat substansi dan kegiatan pendukung yang bersifat fasilitasi. 1. Visi dan Misi Visi Bawaslu “Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas terpecaya dalam penyelenggaraan pemilu Demokratis, Bermartabat dan Berkualitas”. Makna ringkas dari setiap kata tersebut adalah sebagai berikut : Pengawal



:



Berada di garda terdepan bersama masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu;



Terpecaya



:



Melakukan pengawasan dalam bentuk pencegahan dan penindakan,



serta



penyelesaian



sengketa



secara



profesional, berintegritas, netral, transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif sesuai asas dan prinsip umum penyelenggaraan pemilu demokratis; Demokratis



:



Melaksanakan pengawasan pemilu secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, adil, dan kompetitif yang taat hukum, bertanggung jawab (accountable), terpercaya (credible), dan melibatkan masyarakat (participation);



Bermartabat



:



Melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu berupa pencegahan



dan



penindakan,



serta



penyelesaian



sengketa sesuai prinsip-prinsip moral sosial yang tinggi, seperti berani, tegas, bertanggung jawab, jujur, adil dan bijaksana; Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



viii



Berkualitas



:



Pemilu yang memiliki legitimasi baik proses maupun hasil yang ditentukan oleh kinerja pengawasan yang dapat diukur tingkat keberhasilannya (aspects of performance), strategi pengawasan yang dapat mencegah potensi, indikasi awal pelanggaran, dan penanganan dugaan pelanggaran secara cepat dan tepat (aspects of design), serta pengawasan dilakukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku (aspects of conformance).



2. Misi Bawaslu -



Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;



-



Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;



-



Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;



-



Meningkatkan



keterlibatan



masyarakat



dan



peserta



pemilu,



serta



meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif; -



Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan;



-



Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi



pihak



dari



dalam



negeri



maupun



pihak



dari



luar



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



negeri.



ix



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Letak geokrafis Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu daerah dari Sembilan Kabupaten/kota yang berada di wilayah Propinsi Nusa Tenggara Barat terletak di tengah Pulau Sumbawa. Kabupaten Sumbawa dengan ibukota Sumbawa Besar memiliki wilayah seluas 6.643,98 km².geografis kabupaten Sumbawa terletak diantara dan Bujur Timur, serta diantara dan Lintang Selatan.Kabupaten Sumbawa memiliki batas administrasi sebagai berikut: Batas Utara adalah Laut Flores, - Batas Timur adalah Kabupaten Dompu, - Batas Selatan adalah Samudera Indonesia, - Batas Barat adalah Sumbawa Barat dan Selat



Alas.



Kabupaten Sumbawa



adalah salah satu Kabupaten



yang



melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan merupakan Kabupaten dengan Jumlah Kecamatan Paling Banyak di Provinsi Nusa Tenggara Barat Antara Lain, Kecamatan Alas, Alas Barat, Batulanteh, Buer, Empang, Labangka, Labuhan Badas, Lantung, Lape, Lenangguar, Lopok, Lunyuk, Maronge, Moyo Hilir, Moyo Hulu, Moyo Utara, Orong Telu, Plampang, Rhee, Ropang, Sumbawa dan Tarano. Bahwa pada Pemilihan Kepala Daerah serentak berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020, tahapan tersebut meliputi antara lain : 1. Pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan pada tanggal 15 Januari – 21 Maret 2020 2. Pembentukan Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (PPDP) dilaksanakan pada tanggal 24 Juni – 14 Juli 2020 3. Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih dilaksanakan pada tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020 4. Rekapitulasi dan Penetapan DPS dilaksanakan pada tanggal 15 – 16 September 2020



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



1



5. Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DPS dilaksanakan pada tanggal 19 – 28 September 2020 6. Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan pada tanggal 17 – 18 Oktober 2020 7. Pengumuman DPT oleh PPS dilaksanakan pada Tanggal 28 Oktober – 6 Desember 2020 8. Penyerahan Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan dilaksanakan pada tanggal 19 – 23 Februari 2020 9. Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 September 2020 10. Penelitian Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 4 – 22 September 2020 11. Penetapan, Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Paslon dilaksanakan pada tanggal 23 – 24 September 2020 12. Masa Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 26 September – 5 Desember 2020 13. Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2020 14. Masa Tenang dilaksanakan pada tanggal 6 – 8 Desember 2020 15. Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggan 9 Desember 2020 16. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan Oleh PPK dilaksanakan pada tanggal 10 – 14 Desember 2020 17. Rekapitilasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Tanggal 13 – 17 Desember 2020 Ada 17 (Tujuh Belas) tahapan yang sudah dilakukan Pengawasan secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Pada tanggal 09 Desember 2020 Kabupaten Sumbawa telah melakukan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan Jumlah Peserta Pemilihan sebanyak 5 (lima) Peserta Pemilihan diantaranya :



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



2



1. Pasangan H. M. Husni Djibril, B.Sc dan DR. H. Muhammad Iksan, M.Pd yang telah diusung oleh tiga partai politik diantaranya PDI Perjuangan dengan Jumlah 6 kursi, Partai Amanat Nasional dengan Jumlah 4 Kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan Jumlah Kursi 4 Kursi. 2. Pasangan Nurdin Ranggabarani, SH.,MH dan H. Burhanuddin Jafar Salam, SH.,MH



yang telah diusung oleh dua partai politik diantaranya Partai



Persatuan Pembangunan dengan Jumlah 4 kursi dan Partai Demokrat dengan jumlah 5 Kursi. 3. Pasangan Ir. Talifuddin, M.Si dan Sudirman, S.IP yang maju melalui jalur Perseorangan dengan jumlah 30.233 Dukungan. 4. Pasangan Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Nopiany, S.Pd.,M.Pd yang telah diusung oleh tiga partai politik diantaranya Partai Golkar dengan Jumlah 4 Kursi, Partai Keadilan Sejahtera dengan Jumlah 4 Kursi, dan Partai Nasdem dengan Jumlah 4 Kursi. 5. Pasangan Ir. Syafruddin Jarot, M.P dan Ir. Mokhlis, M.Si yang telah diusung oleh empat partai politik diantaranya Partai Hanura dengan Jumlah 3 Kursi, Partai Gerindra dengan Jumlah 5 Kursi, Partai PKP dengan Jumlah 1 Kursi dan Partai Berkarya dengan Jumlah 1 Kursi. Bahwa pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kabupaten Sumbawa telah menetapkan Jumlah daftar pemilih dan Jumlah TPS melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumbawa yang telah diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Partai Politik, Pasangan Calon, Pihak Kepolisian, Pihak Pemerintahan Kabupaten Sumbawa. Dari hasil rapat pleno tersebut telah menetapkan sebanyak 1.010 Jumlah TPS dan 337.145 Jumlah Daftar Pemilih Tetap. Dalam melaksanakan Tugas Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam Menangani dugaan pelanggaran mengacu dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun



2020 Tentang



Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



3



Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa Bawaslu Kabupaten adalah



sebagai



lembaga



penyelenggara



pemilihan



umum



di



wilayah



Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenau penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan. Dalam menangai dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu dapat memproses Laporan maupun Temuan yang meliputi dugaan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara pemilu, Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tindak Pidana Pemilihan, maupun pelanggaran Hukum lainnya. B. Ruang Lingkup Bawaslu



Kabupaten/Kota



berkewajiban



menyampaikan



laporan



hasil



pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan. Mengacu kepada hal tersebut diatas Bawaslu Kabupaten Sumbawa Divisi Penanganan Pelanggaran membuat laporan sebagaimana dimaksud diatas berdasarkan hal yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa dalam membuat laporan akhir membatasi isinya sesuai dengan lampiran Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0047/PP.01/K.1/01/2020 Tertanggal 24 Januari 2021 tentang Sistematika Laporan Bawaslu Kabupaten/Kota dimana agar tidak terjadi pelebaran pembahasan dalam isi laporan akhir tersebut. C. Maksud dan Tujuan Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai Pengawas Pemilihan Umum, setelah melaksanakan tugas pengawasan maka Bawaslu Kabupaten Sumbawa melaporkan hasil Penanganan Pelanggara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat



sebagai bentuk



pertanggungjawaban dalam bentuk uraian atau gambaran pada tiap hasil Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



4



Penanganan Pelanggaran untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Penyusunan laporan akhir Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ini bertujuan : a. Sebagai bahan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Divisi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; b. Memberikan gambaran umum hasil Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa; c. Sebagai bahan analisis dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa; d. Sebagai tuntunan normatif peraturan perundang-undangan tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 mengenai laporan pertanggung jawaban; e. Sebagai



bahan



masukan



Penanganan Pelanggaran



dan



pertimbangan



bagi



pelaksanaan



tugas



Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masa yang



akan datang.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



5



BAB II Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 A. Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pendukung Untuk menunjang kebutuhan dalam Penanganan pelanggaran selama tahapan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Sumbawa memiliki pemenuhan sarana dan Prasarana Pendukung : Tabel 2.1 Sarana dan Prasarana No



Sarana/Prasarana



Jumlah



1



Ruangan Rapat



1



2



Meja Rapat



1



3



Kursi Rapat



25



4



Komputer



2



5



Laptop



1



6



Camera Canon LSR



1



7



Printer



1



8



Proyektor



1



9



Layar



1



Sumber : Data Inventaris Bawaslu Kab. Sumbawa.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



6



B. Penguatan Kapasitas dan Koordinasi Pengawas Pemilu 1. Penguatan Kapasitas dan Koordinasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah melakukan Kegiatan dengan penguatan



kapasitas



serta



koordinasi



dengan



pengawas



pemilihan



kecamatan dalam rangka menanganan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk kesiapan terhadap semua jajaran untuk melaksanakan tahapn Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Berikut rincian Kegiatan yang telah dilaksanakan dengan Panwaslu Kecamatan : Tabel 2.2 Penguatan Kapasitas No



Tanggal



Bentuk Kegiatan



Peserta



Pelaksanaan 1



14/10/2020



Rakor Pengawasan Tahapan Panwaslu Kecamatan Kampanye



2



07/09/2020



Rapat



Koordinasi



terkait Panwaslu Kecamatan



dengan



Penyusunan



Daftar



Pemilih



Hasil



Perbaikan



(DPHP) 3



31/08/2020



memasuki



tahapan Kesekretariatan



Pendaftaran Pemilihan Bupati Bawaslu



Kabupaten



dan Wakil Bupati Sumbawa Sumbawa Tahun



2020



Bawaslu



Sumbawa



laksanakan



rapat



Internal 4



28/08/2020



rapat koordinasi penanganan Panwaslu Kecamatan pelanggaran dengan Panwaslu dan staf Kecamatan



Se-kabupaten



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



7



sumbawa



pada



Tahapan



Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 5



06/08/2020



Rapat



Koordinasi



(Rakor) Panwaslu Kecamatan



Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pilkada 2020 6



02/08/2020



bimbingan teknis



Panwaslu Kecamatan dan staf



7



26/06/2020



Persiapan Verifikasi



Pelaksanaan Panwaslu Kecamatan Faktual



Bapaslon dan staf



Perseorangan dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 8



16/06/2020



Rapat Koordinasi



Panwaslu Kecamatan dan staf



9



14/02/2020



rapat



kerja



teknis



Informasi



Sistem Panwaslu Kecamatan



Penyelesaian dan staf



Sengketa (SIPS) 10



02/02/2020



Rapat Koordinasi Peningkatan Panwaslu Kecamatan Kapasitas



Panwaslu



Kecamatan Sumber : Data Web Bawaslu Kab. Sumbawa. C. Koordinasi Antar Lembaga Proses Pengawasan dan penanganan pelanggaran pada pemilihan tidak bisa dilakukan tanpa bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga lain yang terlibat dalam pemilihan Tahun 2020. pihak tersebut terdiri atas lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga lain milik pemerintah maupun organisasi masyarakat. Kerjasama dan koordinasi yang baik sangat diperlukan selama proses pengawasan Pemililihan Tahun 2020. Berikut rincian lembaga yang senantiasa berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sumbawa: Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



8



Tabel 2.3 Koordinasi Lembaga No



Tanggal



Bentuk Kegiatan



Peserta



Pelaksanaan 1



06/12/2020



Deklarasi Patroli Pengawasan Unsur TNI, Polri, Polpp, Masa Tenang Pilkada Sumbawa



KPUD,



Panwascam,



PPD/K, PTPS 2



06/11/2020



Rapat Koordinasi Pokja Covid 19 Unsur



tergabung



didalam Pokja Covid 19 3



13/10/2020



Rapat Koordinasi Terkait dengan Polres Protokol



Covid



19



Sumbawa,



Masa Kejaksaan,



Kampanye



Dandim



1607, Polpp, Bawaslu, KPUD



4



12/10/2020



Focus



Group



Diskusi, Bawaslu



Kab.



mewujudkan pilkada berintigritas Sumbawa, dimasa baru covid 19



KPUD,



Calon dan Wakil Bupati Organisasi



Perwakilan



Mahasiswa 5



22/09/2020



Rapat



Koordinasi



Pengawasan Pengundian Pasangan



terkait KPUD,



Penetapan



dan Polres



Nomor Calon



Bupati



1607,



Sumbawa,



Urut Kejaksaan



Negeri



dan Sumbawa,



Perwakilan



Wakil Bupati Sumbawa Tahun Partai 2020



Kodim



Politik,



Bakal



Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Pemenang dan



Bakal



calon



Perseoranagn 6



01/09/2020



Rapat Persiapan



Koordinasi



terkait Bawaslu,



Pengawasan 1,Kapolres



asisten Sumbawa,



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



9



Tahapan Pencalonan Bupati dan Stakeholder, Wakil Bupati Sumbawa Tahun Partai 2020 7



27/08/2020



Rapat



Pimpinan



Politik



serta



Calon Perseorangan Koordinasi



Gakkumdu Unsur



Kabupaten Sumbawa



Gakkumdu



Provinsi NTB dan Unsur Gakkumdu



Kabupaten



Sumbawa 8



06/08/2020



Rapat



Koordinasi



dengan Wartawan



seluruh media cetak dan media online



di



Kantor



Bawaslu



Kabupaten Sumbawa 9



30/06/2020



Rapat



Koordinasi



Sentra Unsur



Penegak Hukum Terpadu 10



22/06/2020



Rapat



koordinasi



pengawasan



dan



Kabupaten Sumbawa terkait Satgas



Covid



19,



pelaksanaan KPUD, Bakal Calon



penyelenggaraan Bupati



Gakkumdu



pemilihan Wakil



Bupati



Sumbawa Tahun 2020 (Verikasi faktual) yang berbasis Standar Covid-19 11



09/06/2020



Rapat



Koordinasi



Persiapan Pemilihan



terkait KPUD, Dukcapil,



Pelaksanakan Bupati



dan



Wakil



Bupati Sumbawa Tahun 2020 12



03/03/2020



Diskusi Publik



yang bertema Panwascam



se-



“Peran dan Fungsi Stakeholder Kabupaten



Sumbawa,



dalam



Sumbawa,



Pilkada



2020



yang KPU



Berkualitas dan Berintegritas



Akademisi



dan



Mahasiswa,



dengan



narasumber



dari



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



10



Anggota



Bawaslu



RI



sekaligus Divisi Hukum, Humas



Data



dan



Informasi Fritz Edward Siregar, SH., LLM PhD , Budayawan,



Aries



Zulkarnain



dan



Akademisi



sekaligus



Rektor



Universitas



Samawa Dr. Syafruddin, SE., MM. 13



02/03/2020



rapat



persiapan



pelaksanaan Wakil



Rektor



kegiatan Diskusi Publik dengan bapak Teman



“Peran



Stakeholder



dan



dalam



M.



Unsa



Salahudin,



Fungsi M.Si yang di dampingi Pilkada oleh



Dosen



Fakultas



Sumbawa 2020 yang berkualitas Hukum, dan Fisip serta dan Berintegritas”



mahasiswa



yang



tergabung dalam Fisipol Cooner. Sumber : Data Web Bawaslu Kab. Sumbawa.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



11



BAB III SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU A. Struktur Organisasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumbawa Kesekretariatan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumbawa Berkedudukan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa, Jalan Dr. Sucipto Kelurahan Seketeng (84311). Dibentuk berdasarkan : 1. Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 181); 2. Peraturan bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegak Hukuk Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari : a. Penasehat 1. Memberikan arahan umum kepada Pembina terkait pelaksanaan tugas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu); dan 2. Memberikan arahan untuk pembentukan dan penetapan Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). b. Pembina 1. Memberikan arahan dan mekanisme kerja pelaksanaan tugas Sentra Penegakan



Hukum



Terpadu



(Gakkumdu)



dalam



Penindakan



Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;dan 2. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kepada Penasehat. c. Ketua Koordinator 1. Memimpin



dan



melaksanakan



Rapat



Pembahasan



Sentra



Gakkumdu; 2. Memberikan arahan teknis kepada Anggota untuk melakukan tugas dalam rangka Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



12



3. Memberikan arahan sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu);dan 4. Melaporkan



hasil



pembahasan



rapat



Pembahasan



Sentra



Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kepada Pembina. d. Koordinator 1. Melaksanakan Rapat pembahasan Sentra Gakkumdu; 2. Memberikan arahan teknis kepada anggota untuk melakukan tugas dalam rangka Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;dan 3. Memberikan arahan sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatus dalam Peraturan Bawaslu tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). e. Anggota 1. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh koordinator; dan 2. Melaporkan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilu kepada Koordinat Gakkumdu Kabupaten Sumbawa adalah pusat aktifitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa, Polres Sumbawa, serta Kejaksaan Negeri Sumbawa. Namanama anggota sentra Gakkumdu dibentuk berdasarkan surat keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Nomor :-----/K.NB-07/00.00/II/2020.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



13



Tabel 3.1 Struktur Gakkumdu Kabupaten Sumbawa No



Nama



Jabatan Dalam Instansi



Jabatan Dalam Sentra Gakkumdu



1.



SyamsiHidayat, S.IP



Ketua



Bawaslu



Kabupaten



Penasehat



Sumbawa 2.



AKBP. Widy Saputra, S.I.K



Kapolres Sumbawa



Penasehat



3.



Iwan Setiawan, SH.,M.Hum



Kajari Sumbawa



Penasehat



4.



Lukman Hakim, SP.,M.Si



Kordiv



SDM.O



Bawaslu



Pembina



Kabupaten Sumbawa 5.



Akmal Novian Reza, S.IK



Kasat Reskrim Sumbawa



6.



Hendra, SS.,SH



Kasi



Pidum



Kejaksaan



Pembina Negeri



Pembina



Sumbawa 7.



Ruslan, S.Pd



Kordiv PP Bawaslu Kabupaten



Ketua



Sumbawa



Koordinatior Koordinatior



8.



Akmal Novian Reza, S.IK



Kasat Reskrim Sumbawa



9.



Hendra, SS.,SH



Kasi



Pidum



Kejaksaan



Negeri



Koordinatior



Sumbawa 10. Hamdan, S.Sos.I



Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten



Anggota



Sumbawa 11. Agusti, S.Pd.I



Kordiv



Sengketa



Bawaslu



Anggota



Kabupaten



Anggota



Kabupaten Sumbawa 12. Edy Ramli, S.AP



Korsek



Bawaslu



Sumbawa 13. IPDA Jakun



Anggota Polres Sumbawa



Anggota



14. IPDA Sumarlin



Anggota Polres Sumbawa



Anggota



15. AIPDA Arif Hermawan, SH



Anggota Polres Sumbawa



Anggota



16. BRIPKA Wahyu Cahyadi, Anggota Polres Sumbawa



Anggota



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



14



SH 17. Fera Yunika, SH



Jaksa Kejaksaan Negeri Sumbawa



Anggota



18. Edy Setiawan, SH



Jaksa Kejaksaan Negeri Sumbawa



Anggota



19. Agus Widiyono, SH.,MH



Jaksa Kejaksaan Negeri Sumbawa



Anggota



20. Irwansyah, SE



Staf



Kabupaten



Anggota



Kabupaten



Anggota



Kabupaten



Anggota



Kabupaten



Anggota



Kabupaten



Anggota



Kabupaten



Anggota



Kabupaten



Anggota



Kabupaten



Anggota



Bawaslu



Sumbawa 21. Khaerul Iman, SM



Staf



Bawaslu



Sumbawa 22. Nasda Aninda Pertiwi, SH



Staf



Bawaslu



Sumbawa 23. Agus Aryanto, ST



Staf



Bawaslu



Sumbawa 24. Fran Astriadi Saputra, SH



Staf



Bawaslu



Sumbawa 25. Imran Siswadi, SH.,MH



Staf



Bawaslu



Sumbawa 26. Asri Ramdiani, S.Pd



Staf



Bawaslu



Sumbawa 27. Sanapiah, S.Pd



Staf



Bawaslu



Sumbawa Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kabupaten Sumbawa.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



15



B. Pelaksanaan Sentra Gakkumdu Bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 berbeda dengan pemilihan pada tahun-tahun sebelunya, karena pada tahun 2020 ini pelaksanaan pemilihan dalam masa pandemic covid 19 akan tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsi Gakkumdu Kabupaten Sumbawa tetap berkomitmen dengan menjalankan Peraturan. bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegak Hukuk Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumbawa berpusat di Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan lebih banyak dalam bentuk koordinasi, Koordinasi Anggota Sentra Gakkumdu di Kabupaten Sumbawa dilaksanakan melalui pertemuan atau rapat koordinasi dan melalui media telepon, sms dan Media Sosial (Whatsapp). Apabila Bawaslu Kabupaten Sumbawa menerima laporan dari masyarakat atau adanya temuan dari Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa tentang indikasi pelanggaran Pidana Pemilu, maka dalam waktu 1x24 jam Bawaslu Kabupaten Sumbawa segera melakukan koordinasi dengan anggota Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan yang biasanya dilakukan dengan telepon, sms dan Media Soisal (Whatsapp) serta Rapat Koordinasi. Selain itu, koordinasi Anggota Sentra Gakkumdu dilakukan dengan mengikuti kegiatan rapat kerja dan rapat koordinasi Gakkumdu yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Sentra Penegak



Hukum Terpadu



melakukan Supervisi dibeberapa



kecamatan dalam menangani kasus tindak pidana pemilihan, diantaranya kecamatan Sumbawa, Alas, Lunyuk, Alas Barat. Suvervisi dilakukan agar memastikan



kesiapan



dalam



melakukan



penanganan



Pelanggaran.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



16



BAB IV Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 A. Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020. 1. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 a. Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menangani dugaan pelanggaran pemilihan, diataranya pelanggaran Administrasi, Kode Etik, Pidana, Hukum lainnya. pada tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sumbawa tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menangani 18 (Delapan Belas) Temuan dugaan Pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilihan dan telah menerima Laporan dari Masyarakat sebanyak 8 (delapan), Enam diregister dan dilakukan penanganan dan 2 (dua) Laporan Tidak Terpenuhi syarat Formil sehingga tidak dilakukan penanganan. Tabel 4.1 Jumlah Temuan Berdasarkan Pelanggaran



Sumber : Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



17



Tabel 4.2 Jumlah Laporan Berdasarkan Pelanggaran



Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



18



Tabel 4.3 Tindak Lanjut Temuan dan Laporan yang diteruskan Rekomendasi Laporan/ Temuan



Laporan



Pidana



Kode Etik



ADM



Hukum Lainnya



0



1



0



0



Instansi KPU Kabupaten Sumbawa



Status Penerusan Tidak Ditindak Ditindak Lanjuti Lanjuti 1



0



1



0



2



0



4



1



0



1



0



1



0



1



Pidana Pemilihan diteruskan ke resort Sumbawa Kode etik diteruskan KPU Sumbawa dan DKPP Temuan



1



2



1



4



Diteruskan ke KASN Diteruskan Ke Bupati Sumbawa Diteruskan Ke BP3MB Provinsi NTB Diteruskan ke Kepala desa



Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



19



B. Data Penanganan Pelanggaran Per Tahapan 1. Tahapan Persiapan Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah memproses 6 temuan dan 1 Laporan dugaan pelanggaran pada tahap persipan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,Berikut Rincian Pelanggaran : Tabel 4.4 Tindak Lanjut Temuan yang diteruskan



No



1



No. Register



Penemu



Pelapor



Terlapor



Jabatan



Peristiwa



Jenis



Tindak



Pelangg



Lanjut



aran



001/TM/



Sanapiah



Dewi



Kasubag



Bahwa



PB/Kab/1



, S.Pd



Nopiany,



TU Provinsi



mendeklarasikan



S.Pd.,M.Pd



NTB



sebagai



8.08/I/20 20



telah diri



Bakal



Netralitas



Direkomen



ASN



dasikan Ke



Calon



KASN



Bupati Sumbawa tahun 2020



dan



telah



mengambil



formulir



pendaftaran



sebagai



Bakal



Calon



Bupati



Sumbawa di kantor DPD Partai Amana Nasional (DPD



PAN)



Kab



Sumbawa 2



002/TM/



Robi



Amiruddin,



Kepala



adanya postingan Foto



Netralitas



Direkomen



PB/Kab/1



Ridwan,



S.Pd



Sekolah



yang



ASN



dasikan Ke



8.08/I/20



S.Pd



SDN



20



Sumbawa



7



menggambarkan



saudara



Amiruddin,



KASN



S.Pd. yang diduga ASN, terlihat



memegang



kalender yang memuat informasi tentang Bakal Calon Bupati Sumbawa a.n H.M Husni Djibril, B.Sc,



yang



simbol



Dua



bertulikan



terdapat jari



dan



“salam



dua



priode”. 3



003/TM/



Robi



Ir.



H.



Kepala



Bahwa



ASN



tersebut



Netralitas



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



Direkomen



20



PB/Kab.1



Ridwan,



Junaidi,



8.08/I/20



S.Pd



M.Si



ASN



10 Januari 2020 di Stand



20



Drs.



pada Hari Jum’at tanggal



BPPD



Arief,



M.Si



Kepala



Sumbawa dalam lokasi



Dinas



Pameran/Expo 9 orang



Koperasi



terduga



Usaha



bersama



Kecil



menunjukkan simbol dua



Menengah,



jari dengan desain latar



Perindustri



pada



an,



Ekonomi



dan



telah



stand



dengan



pameran Kreatif



bergambar



an



Partai PDI-P di acara



Kepala



Musyawarah



Dinas



PDI



Penanama



Jakarta



n



S.Sos.Sp



dan



KASN



berfoto



Perdagang



Tarunawan,



dasikan Ke



lambang



Nasional



Perjuangan



di



Modal



Pelayanan Terpadu Satu Pintu H. Junaidi, S.Pt



Ir. Sirajuddin



Kepala Dinas Peternakan Kepala Dinas Pertanian



Ir.



Kepala



Syafruddin



Dinas



Nur



Pangan Kepala



Ir. Dirmawan



Dinas Kelautan dan Perikanan Kepala



Ranchman



Dinas



Ansori,



Komunikasi



S.Sos.,



Informatika



M.SE



dan Statistik



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



21



Kepala Drs. Arfansyah



Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabid



Kaharuddin



Anggaran



, SE., M.Ec.



BPKAD



Dev



Kab. Sumbawa



4



004/TM/



Indra



PB/Kab.1



Hidayat,



8.08/I/20



ST



20



Kepala Sub



memasang Baliho yang



Netralitas



Direkomen



Wawan



Bidang



memuat informasi tulisan



ASN



dasikan Ke



Ardiansyah,



Kepangkat



“Relawan



A.Md



an



tulisan



Muhammad Yakub, A.Md



dan



Sahabat”, “H.M.



Pensiun



Djibril, B.Sc” dan simbol



Verifikator



dua Jari “Dua Periode”



Keuangan



bakal



Sekertariat



Sumbawa. dan mereka



Daerah



berfoto



Kab.



mengangkat dua jari



calon



KASN



Husni



Bupati



sambil



Sumbawa Kepala Bidang Zubhan, ST



Bangunan Gedung dan Perumahan Kepala Sub Bagian



Tantowi



Perencana



Jauhari,



an



S.Fil



Keuangan dan Pelaporan Kepala Sub



Iwan



Bagian TU



Kurniawan,



UPT



A.Md



Latihan



Loka



Kerja Hasbullah



Pejabat



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



22



Pemungut Badan Pendapata n Daerah 5



005/TM/



Syahril,



Muhammad



Staf



kasi



PB/Kab.1



S.Pd



Saleh, S.IP



pemerintah



membuat/menggagas



8.08/II/20



an



grup Talif Sudir Zona



tidak



20



bendahara



Barat selaku bakal calon



Memenuhi



barang



Bupati dan Wakil Bupati



Unsur



Sumbawa Tahun 2020



Pasal



dan



di



kantor



diduga



telah



telah



Netralitas



Dihentikan



ASN



karena



kecamatan



Yang



Di



Rhee



Sanggahka n



6



006/TM/



Hamzah



Ardian



Camat



di



saudara Lukman Hakim



Netralitas



Dihentikan



PB/Kab.1



Pranata



Kecamatan



melihat bapak Matolada



ASN



karena



8.08/II/20



S.STP



Moyo Utara



Arifin



20



(alias



mengambil Rumah



Oyang)



Baliho



Camat



tidak



di



Memenuhi



Moyo



Unsur



Utara, baliho tersebut di



Pasal



duga



Yang



media



Promosi



Di



Bakal Pasangan Calon



Sanggahka



Drs.



n



H.



Abdullah



Mahmud dan



Dewi



Noviany, S.Pd., M.Pd. 7



006/TM/



Ruslan,



H. M. Husni



Bupati



Telah melakukan mutasi



Tindak



Dihentikan



PB/Kab.1



S.Pd



Djibril, B.Sc



Kabupaten



pegawai



Pidana



Di



Sumbawa



dilingkungan pemerintah



Pemiliha



Pembahas



kabupaten



n



an Ke Dua



8.08/II/20 20



dalam kepala



negeri



sipil



Sumbawa



waktu



larangan



daerah



atau



Gakkumdu Karena



pejabat



berwenang



Tidak



melakukan



mutasi



Memenuhi



Bulan



6



sebelum



Unsur



penetapan calon Kepala



Pasal yang



Daerah



disanggah kan



Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



23



2. Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah memproses 1 temuan dugaan pelanggaran pada tahap Pemuktahiran Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,Berikut Rincian Pelanggaran : Tabel 4.5 Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih No



No.



Penemu



Pelapor



Terlapor



Jabatan



Peristiwa



Register



Jenis



Tindak



Pelangg



Lanjut



aran 1



008/TM/



Hamdan,



Muhammad



Ketua



Terdapat



PB/Kab.1



S.Sos.I



Wildan,



KPU



perlakuan



M.Pd



Sumbawa



Cara



Anggota



Verifikasi



Faktual



KPU



terhadap



pendukung



Sumbawa



yang berbeda “elemen



Nurul



Anggota



datanya” dari B.1.1. KWK



Khaerani,



KPU



Perseorangan



S.IP



Sumbawa



hasil Identitas Asli pada



Anggota



saat



Verifikasi



KPU



Faktualnya,



sehingga



Sumbawa



mempengaruhi



8,08/VII/2 020



Aryati, S.Pd.I



Muhammad Ali, S.AP



dan



dukungan



Muhammad Kaniti, S.Pd



KPU Sumbawa



Tata



Prosedur



Pelangga



Direkomen



ran



dasikan Ke



Administr



KPU



asi



Provinsi NTB



dengan



hasil



terjadi



di



Kecamatan



Labangka,



Kecamatan



Ropang,



Kecamatan Anggota



perbedaan dalam



Alas



dan



Kecamatan Lape. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesi Nomor :



82/PL.02.2-



Kpt/06/KPU/II/2020



Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kabuapten Sumbawa.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



24



3. Tahapan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah memproses 1 temuan dugaan pelanggaran pada tahap Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,Berikut Rincian Pelanggaran : Tabel 4.6 Pelanggaran Pada Tahapan Pencalonan No



No.



Penemu



Pelapor



Terlapor



Jabatan



Peristiwa



Register



Jenis



Tindak



Pelangg



Lanjut



aran 1



009/TM/P



Hamdan,



Muhammad



Ketua



Bahwa KPU kabupaten



Kode Etik



Direkomen



B/Kab.18,



S.Sos.I



Wildan,



KPU



Sumbawa



Penyelen



dasikan Ke



M.Pd



Sumbawa



mengeluarkan



ggara



DKPP



Anggota



Acara Penerimaan atau



Pemiliha



KPU



penolakan



penyerahan



n



Sumbawa



Dukungan



Perbaikan



Nurul



Anggota



Bakal Pasangan Calon



Khaerani,



KPU



Perseorangan pada hari



S.IP



Sumbawa



terakhir



Anggota



Dukungan.



KPU



menyatakan



Sumbawa



penyarahan di tolak



08/VIII/20 20



Aryati, S.Pd.I



Muhammad Ali, S.AP



Muhammad Kaniti, S.Pd 2



007/TM/P



Hamdan,



B/Kab.18.



S.Sos.I



08/VI/202



Hendri Persita



0 Agus Wahyuddin



Sarjana



tidak Berita



penyerahan Dan bahwa



Anggota KPU Sumbawa Pendampi



Telah



dengan



Hukum



Direkomen



ng



Bakal Calon Wakil Bupati



Lainny



dasikan ke



Lokal



berfoto



Desa



Sumbawa



Pendampi



Noviany,



ng



sambil



Lokal



an.



Dewi



BP3MB



S.Pd.



M.Pd



Provinsi



mengangkat



Desa



tangan dan mengenakan



Pendampi



seragam identitas bakal



ng



pasangan calon



Lokal



NTB



Desa



Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



25



4. Tahapan Kampanye Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah memproses beberapa dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan maupun laporan dugaan pelanggaran pada tahap Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,Berikut Rincian Pelanggaran : Tabel 4.7 Pelanggaran Tahapan Kampanye No



No.



Penemu



Pelapor



Terlapor



Jabatan



Peristiwa



Register



Jenis



Tindak



Pelangga



Lanjut



ran 1



001/TM/P



Ardani



Telah



melakukan



Kode Etik



Direkome



B/Kec.Mo



Hatta



pertemuan dan makan



Penyeleng



ndasikan



yo



bersama



kemudian



gara



ke



Hilir/18.08/



melakukan foto bersama



Hoc



Sumbawa



IX/2020



dengan



Hukum



Direkome



Lainnya



ndasikan



Nomor Ketua PPS Desa Burhanuddin



Labuhan Ijuk Kecamatan Moyo Hilir



Calon Urut



Ad



KPU



Bupati 2



yaitu



Bapak Nurdin Rangga Barani SH MH di Desa lab. Ijuk Kec. Moyo Hilir. dalam



foto



tersebut



terlihat



jelas



saudara



(Burhanuddin) duduk dan berdiri



bersama



berdampingan



dengan



Bapak Nurdin Rangga Barani



berfoto



mengangkat



sambil tangan



dengan menunjukkan jari dua. 2



001/TM/P



Irvan



B/Kec.Lab



Maulana



Kadus Dusun



uhan Badas/IX/ 2020



Farhan Rozy



Kauman kecamatan Labuhan Badas



Farhan



Rozy



selaku



Kepala Dusun Kauman desa labuhan Sumbawa



Ke Kepala



dimana



Desa



telah



memposting video dari



Labuhan



halaman



Sumbawa



Facebook



Media Pemenangan Haji



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



26



Mo – Novi pada tanggal 15



September



2020



pukul 14.59 Wita. Dalam video yang berdurasi 41 detik tersebut, pada detik ke



10



Farhan



Kader



Rozy



Muda



Golkar



menyatakan “Pendidikan di Kabupaten Sumbawa Harus Maju, Jawabannya Cuman Satu, Pilih H. Mo – Novi” serta didetik ke 33 memuat pernyataan “Pilih Mo-Novi, Coblos Jilbabnya”. 3



003/Reg/L



Surahm



Sdr.



P/PB/Kab/



an, MD



Chakita



Ghatan dalam



18.08/X/2



Facebooknya



020



memposting



Hanu



Pidana



Dihentikan



Akun



Pemilihan



Di Pembahas



pernyatan



an Ke Dua



yang menyinggung salah



Gakkumd



Calon



u



Wakil



Bupati



Karena



Sumbawa Nomor Urut 3



Tidak



Anggota



Sudirman,



dan



Memenuhi



DPRD



diedit



oleh



Unsur



Sumbawa



saudara



aan



hanu



Pasal



dan Selaku



Chakita



sekitar



pukul



yang



Gathan



TIM



11.35



Hanu Cakita



Pemenang



diedit kembali pada pukul



an



11.41



Pasangan



menambahkan



Nomor Urut



LHKPNnya



4



mendekati 12 M angka



S.Ip,



kembali



Wita,



yang



kemudian



Wita



disanggah kan



dengan bahasa sendiri



membuat



geleng-geleng



saya kepala



untuk seorang mantan komisioner



KPU



Kabupaten semoga



aja



semata dapatnya



lurus. 4



012/TM/P



Syahril,



Syamsuddin



Kepala



Bahwa



kepala



desa



Pidana



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



Dihentikan



27



B/Kab/18.



S.Pd



Desa



08/X/2020



Rhe



Rhee



Loka



telah



Pemilihan



Di



Kecamatan



menghadiri



undangan



Pembahas



Rhee



kampanye



pasangan



an Ke Dua



nomor urut 1 yaitu Husni



Gakkumd



- Iksan pada hari selasa



u



tanggal 20 Oktober 2020



Tidak



pukul 20.00 - 22.00 wita



Memenuhi



dengan STTP Nomor :



Unsur



STTP/125/X/YAN.2.2/20



Pasal



20/Intelkam



yang



Karena



disanggah kan 5



013/TM/P



Agusti,



Bapak



(H.



Jupriadi)



B/Kab/18.



S.Pd.I



Kepala sekolah SMAN 1



Pidana



Dihentikan



Pemilihan



Di



08/XI/202



Moyo Hulu, pada hari



Pembahas



0



rabu tanggal 29 Oktober



an Ke Dua



2020 sekitar pukul 08.00



Gakkumd



Wita



u



diruangan



loby



Kepala Sekolah SMA 1



Tidak



Moyo Hulu, telah berfoto



Memenuhi



14 orang ASN dan dalam



Unsur



foto diambil oleh Ibu Nila



Pasal



Kumala



yang



dengan



menggunakan



H. Jufriadi



disanggah



Kepala



Handphone



Sekolah



Sekolah terlihat 10 orang



SMAN



1



Moyo Hulu



Karena



Kepala



kan



berfoto dengan gesture mengangkat



tangan



dengan simbol jari empat yaitu H. Jufriadi (Kepala Sekolah SMAN 1 Moyo Hulu), Ibu Suhiarliana, S.Pd (Guru Honorer), Ibu Sumiatun,



S.Pd



(Guru



Honorer), Ibu Sri Hartini, S.Pd.I (Guru PNS), Ibu Sri Andriani, S.Pd.I (Guru Honorer),



Sudirman,



S.Pd (Guru PNS), Hasan Syamsurianto,



S.Pd.I



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



28



(Guru PNS), H. Jupriadi, S.Ag.



M.Pd



(Kepsek),



Drs. H. Sahabuddin PNS Pengawas



Seoklah),



Sasi Karani, S.Pd (Guru Honorer),



Sudiastini,



S.Pd.I (Guru PNS), Elis Nopianti,



(Karyawan



Perpustakaan PTT), Siti Aminah,



S.Pd



(Guru



Honorer), Yutri Oktafiani, S.Pd



(guru



Honorer



Kontrak Provinsi),



dan



Sri Hartati, S.Pd (PTT). pertemuan



tersebut



laksanakan



di



melalui



program Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah dan KTU (Evakin). 6



014/TM/P



Ruslan,



Ir.



Calon



Telah melakukan pawai



Pidana



Dihentikan



B/Kab/18.



S.Pd



Syafruddin



Bupati



dengan



menggunakan



Pemilihan



Di



Jarot, MP



Nomor Urut



dengan



menggunakan



Pembahas



5



sejumlah



kendaraan



an Ke Dua



08/XI/202



H.



0



yaitu 200 sepeda motor,



Gakkumd



10 Mobil, dan 3 Pick Up



u



menuju Desa pada Suka



Tidak



yang berjarak ± 8 KM.



Memenuhi



Calon



Sampai di Desa Pada



Unsur



Wakil



Suka



masa



Pasal



Mocklis,



Bupati



musik



kecimol,



kedua



yang



M.Si



Nomor Urut



calon



melepas



motor



disanggah



5



yang



di



Ir.



H.



disambut



ikuti



oleh



Karena



kan



beberapa tim kemudian berjalan



kaki



secara



beriringan di desa pada suka kec. Lunyuk. 7



015/TM/P



Ruslan,



B/Kab/18.



S.Pd



08/XII/202 0



H.



Ahmad



Taufik, S.AG



Kepala Kakanmen ag Bima



Telah



Mengkampanye



pasangan calon Bupati



Pidana



Telah



Pemilihan



diputuska



dan Wakil Bupati nomor



n terbukti



urut 2 secara masif di



Bersalah



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



29



beberapa



grup



WhatsApp



oleh



Pokjaluh



Pengadila



Center Sumbawa, Forum



n



Kordinasi



Sumbawa



MT



Asosiasi



Mohu,



Penghulu



RI



Negeri



yang



SBW



sifatnya mengikat



8



004/REG/



M.



Dewi



Novyani,



LP/PB/Ka



Taufan



S.Pd.,M.Pd



Pidana



Dihentikan



Pemilihan



Di



b/18.08/XI



berkampanye belusukan



Pembahas



I/2020



di



an Ke Dua



kios



rumah



Pak



Firman dusun Omo desa



Gakkumd



Penyaring



u



Moyo



Kecamatan



Utara.



Setelah



Karena



Tidak



kampanye selesai dan



Memenuhi



Dewi Noviany berjalan



Unsur



menuju mobil kemudian



Pasal



Abdur



Rahman



yang



Calon



menyampaikan



keluhan



disanggah



Dewi



Wakil



wara Dusun Omo yang



Nopiany,



Bupati



belum diperhatikan oleh



S.Pd.,M.Pd



Nomor Urut



pengelola pacuan kuda,



4



kemudian Dewi Noviany menelpon (Kepala



H.



Ahmad



Desa



Berare)



kan



pengurus/mengelolah lapangan pacuan kuda Angin Laut yang terletak di



Dusun



Omo,



agar



membantu warga Dusun Omo, terserah bantuan itu bisa ke Masjid atau kursi. dibuktikan Video berdurasi 3 menit. 9



004/REG/



M.



LP/PB/Ka



Jaelani,



b/18.08/XI



ST



I/2020



Lalu Suryata



Budi



DPRD Provinsi NTB



Bapak Lalu Budi Suryata



Pidana



Dihentikan



(Anggota DPRD Provinsi



Pemilihan



Di



NTB Komisi V Periode



Pembahas



2019-2024)



an Ke Dua



melaksanakan



Reses



Gakkumd



bersama masyarakat di



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



u



30



Karena



lingkungan



Raberas



Tidak



Kelurahan



Seketeng



Kecamatan



Sumbawa,



Unsur



setelah kegiatan tersebut



Pasal



di



yang



lakukan



Memenuhi



pembagian



Stiker pasangan calon



disanggah



nomor urut 1 H. M. Husni



kan



Djibril, B.Sc dan Dr. H. Ikhsan,



M.Pd,



peserta



reses berjumlah ± 45 Orang,



setelah



reses



acara



yang



selama



±



berjalan 30



kemudian peserta



Menit



beberapa ±



16



orang



bersama bapak lalu Budi Suryata berfoto bersama dengan



gesture



mengangkat tangan 1 jari dan



beberapa



orang



memegang



dan



mengangkat stiker yang di bagikan setelah acara Reses. 10



011/TM/P



Jumarin,



B/Kab/18.



S.Pd.I



Nurdin Ranggabara



08/X/2020



ni, SH.,MH



Calon



Nurdin rangga brani, Sh.



Pidana



Dihentikan



Bupati



MH



Pemilihan



Di



Nomor Urut



jafar Salam,



2



melaksanakan



dan



Burhanuddin



Kampanye



Calon Burhanuddin



Wakil



Jafar Sallam,



Bupati



SH.,MH



Nomor Urut 2



SH.



MH



Pembahas



Jadwal



an Ke Dua



Pertemuan



Gakkumd



Terbatas, yang di hadiri



u



Karena



sekitar 48 orang dan



Tidak



dalam ortasi politiknya



Memenuhi



Calon Bupati Nomor Urut



Unsur



2,



Bapak



Nurdin



Pasal



Ranggabarani



diduga



yang



telah



menhina



memfitnah



atau



disanggah



Gubernur



kan



NTB. 11



005/REG/ LP/PB/Ka



M.Faisal



Sambirang



Anggota



pemanfaatan



Ahmadi,



DPRD



dari pemerintah



Bantuan untuk



Pidana



Dihentikan



Pemilihan



Di



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



31



b/18.08/XI I/2020



M.Si



Provinsi



memenangkan



Pembahas



NTB



dan



Pasangan Calon Nomor



an Ke Dua



Selaku TIM



Urut 4 Drs. H. Mahmud



Gakkumd



Pemenang



Abdullah



dan



Dewi



u



an



Noviany,



S.Pd.



M.Pd



Tidak



Pasangan



melalui Aspirasi Bapak



Memenuhi



Nomor Urut



(Sambirang



Ahmadi,



Unsur



4



S.Ag. M.Si), berupa Alat



Pasal



Pertanian



yang



yaitu



hand



Karena



Tractor dan mesin Air 4,5



disanggah



PK yang telah di bagikan



kan



kepada kelompok Tani Sarampung



Desa



Kecamatan Lunyuk pada tanggal



3



Desember



2020 yang diterima oleh Bapak



Marwi



diserahkan



dan kepada



Bapak H. Aminollah yang beralamat



di



desa



Emang



Lestari



Kecamatan



Lunyuk



selaku ketua kelompok tani.



Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kabupaten Sumbawa. 5. Tahapan Distribusi Logistik dan Masa Tenang Bawaslu Kabupaten Sumbawa selama proses pendistribusian Logistik dan masa tenang tidak menerima laporan dari masyarakat maupun menemuakan dugaan pelanggaran dari pengawas pemiliha. 6. Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah memproses dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan maupun laporan dugaan pelanggaran pada tahap Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,Berikut Rincian Pelanggaran :



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



32



Tabel 4.8 Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara



Ketua dan anggota KPPS



Jenis Pelangga ran Pidana



Dihentikan



TPS 3 Desa Ngeru Moyo



Pemilihan



Di



No



No. Register



Penemu



1



016/TM/



Ardani



Ketua dan



Ketua dan



PB/Kab/1



Hatta



Anggota



Anggota



8.08/XII/



KPPS TPS 3



KPPS TPS



Hilir, Bahwa KPPS TPS 1



Pembahas



2020



Ds. Ngeru



3 Ds.



Desa Ngeru tidak



an Ke Dua



Kec. Moyo



Ngeru Kec.



memberikan C-



Gakkumd



Hilir



Moyo Hilir



Pemberitahuan Memilih



u Karena



kepada Sdr. Mahdar dan



Tidak



Ibu Leni Marlina, dan



Memenuhi



pada tanggal 9 desember



Unsur



2020 Ketua dan Anggota



Pasal



KPPS TPS 1 Ngeru tidak



yang



melayani pemberian Hak



disanggah



Pilih Sdr. Muhdan dan ibu



kan



Pelapor



Terlapor



Jabatan



Peristiwa



Tindak Lanjut



Leni marlina di rumahnya, dikarenakan yang bersangkutan sedang mengisolasi diri karena Positif Covid 19. 2



006/REG



M.



Ketua dan



Ketua dan



Ketua dan Anggota KPPS



Pidana



Dihentikan



/LP/PB/K



Taufan



Anggota



Anggota



TPS 1 Desa Pungkit A



Pemilihan



Di



ab/18.08/



KPPS TPS 1



KPPS TPS



Kecamatan Moyo Utara,



Pembahas



XII/2020



Ds.Pungkit A



1



pada tanggal 9 Desember



an Ke Dua



Kecamatan



Ds.Pungkit



2020 Ketua dan Anggota



Gakkumd



Moyo Utara



A



KPPS TPS 1 Dusun



u Karena



Kecamatan



Pungkit A Desa Pungkit



Tidak



Moyo Utara



Kecamatan Moyo Utara



Memenuhi



tidak memberikan hak



Unsur



pilih saduara Khusnul



Pasal



Khotimah yang datang Ke



yang



TPS untuk memberikan



disanggah



Hak Pilihnya dengan



kan



menggunakan KTP el.



Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kabupaten Sumbawa.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



33



7. Tahapan Rekapitulasi Suara Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah memproses dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan dugaan pelanggaran pada tahap Rekapitulasi Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,Berikut Rincian Pelanggaran : Tabel 4.9 Pelanggaran Rekapitulasi Suara



No 1



No. Registe r 001/RE



Ketua PPK



Bahwa Ketua dan Anggota



Jenis Pelangg aran Kode Etik



G/LP/P



Kecamatan



Panitia Pemilihan Kecamatan



Penyelen



Ke KPU



B/Kec.



Maronge



Maronge (Jayadi, Husaini,



ggara Ad



Sumbawa



Hoc



Marong



Pene mu



Pelapor Lukman



Terlapor Jayadi



Jabatan



Peristiwa



Anggota



Erma Suryani, Samsul Bahri,



e/18.08/



PPK



Ade Ardiansyah) telah



XII/202



Kecamatan



mengijinkan saudara Deni Ade



0



Maronge



irawansyah (tim paslon Norut



Erma



Anggota



4) membawa dokumen D



Suryani



PPK



Hasil-Kecamatan-KWK untuk



Kecamatan



pergi meminta tandatangan



Maronge



Ketua dan Anggota PPK serta



Samsul



Anggota



Saudara Lukman di rumahnya



Bahri



PPK



yang merupakan Saksi Paslon



Kecamatan



Nomor urut 5 dalam



Maronge



Rekapitulasi Tingkat



Ade



Anggota



Kecamatan.



Ardiansyah



PPK



Husaini



Kecamatan Maronge



Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



34



Tindak Lanjut Diteruskan



C. Politik Uang Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu meliputi : 1. Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. 2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat



berdasarkan



putusan



Bawaslu



Provinsi



dapat



dikenai



sanksi



administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 3. Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. 5. Pemberian



sanksi



administrasi



terhadap



pelanggaran



sebagaimana



dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



35



Berdasarkan



ketentuan



tersebut,



Bawaslu



Kabupaten



Sumbawa



telah



menangani laporan langsung dari Masyarakat terkait dengan Politik uang dan berikut rinciannya Tabel 4.10



:



Politik Uang



Sumber : Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa



1. Laporan a. Laporan Nomor : 004/REG/LP/PB/Kab/18.08/XII/2020 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menerima laporan dari masyarakat atas nama M. Taufan terkait dengan Calon Wakil Bupati Sumbawa nomor urut 4 an. Dewi Novyani, S.Pd.,M.Pd berkampanye belusukan di kios rumah Pak Firman dusun Omo desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara. Setelah kampanye selesai dan Dewi Noviany berjalan menuju mobil kemudian Abdur Rahman menyampaikan keluhan wara Dusun Omo yang belum diperhatikan oleh pengelola pacuan kuda, kemudian Dewi Noviany menelpon H. Ahmad (Kepala Desa Berare) pengurus/mengelolah lapangan pacuan kuda Angin Laut yang terletak di Dusun Omo, agar membantu warga Dusun Omo, terserah bantuan itu bisa ke Masjid atau kursi. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



36



dibuktikan Video berdurasi 3 menit. Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan Sentra Penegak Hukum Terpada Kabupaten Sumbawa telah melakukan penanganan kasus dan dihentikan dipembahasan kedua Gakkumdu karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disanggahkan. b. Laporan nomor : 005/REG/LP/PB/Kab/18.08/XII/2020 Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menerima Laporan dari masyarakat atas nama saudara M. Faisal yang melaporkan Terlapor atas nama Syambirang Ahmadi, S.Ag.,M.Si yang bekerja debagai anggota DPRD Provinsi NTB dan selaku ketua pemenangan Nomor Urut 4 Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 terkait dengan dengan pemanfaatan Bantuan dari pemerintah untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany, S.Pd. M.Pd melalui Aspirasi Bapak (Sambirang Ahmadi, S.Ag.,M.Si), berupa Alat Pertanian yaitu hand Tractor dan mesin Air 4,5 PK yang telah di bagikan kepada kelompok Tani Sarampung Desa Kecamatan Lunyuk pada tanggal 3 Desember 2020 yang diterima oleh Bapak Marwi dan diserahkan kepada Bapak H. Aminollah yang beralamat di desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk selaku ketua kelompok tani dan beberapa kelompok tani yang ada dikecamatan Labangka. Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan Sentra Penegak Hukum Terpada Kabupaten Sumbawa telah melakukan penanganan kasus dan dihentikan dipembahasan kedua Gakkumdu karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disanggahkan. 2. Temuan Selama Proses berjananya tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam melakukan pengawasan diseluruh tahapan yang berlangsung tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang. D. Netralitas ASN, TNI, atau POLRI Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang



memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang



menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN, TNI, atau POLRI Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



37



yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya). Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menagani pelanggaran tersebut, Berikut rincian penanganan Pelanggaran ; Tabel 4.11 Temuan Netralitas ASN



Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa 1. Netralitas ASN Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 a. Temuan Nomor : 001/TM/PB.Kab/18.08/I/2020 Bahwa bawaslu Kabupaten sumbawa telah menemukan adanya pelanggaran Netralitas ASN atas nama Dewi Novyani, S.Pd.,M.Pd pada tanggal 7 Januari 2020 pada facebook an. Akun Chef syafriansyah Ahmad, menemukan adanya postingan pada tanggal 5 Januari 2020 memposting foto kegaiatan Ibu Dewi Noviani, S.Pd., M.Pd merupakan Pegawai ASN yang ditugaskan di Kantor BPKAD Provinsi NTB dengan jabatan Kasubag TU. bahwa pada tanggal 5 Januari 2020 sekitar pukul 17.08 Wita telah mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon Bupati Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



38



Sumbawa tahun 2020 dan telah mengambil formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon Bupati Sumbawa di kantor DPD Partai Amana Nasional (DPD PAN) Kab Sumbawa. Atas tindakan tersebut Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasikan pelanggaran tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan ditindak lanjuti oleh Gubernur NTB. b. Temuan Nomor : 002/TM/PB/Kab/18.08/I/2020 Bahwa bawaslu Kabupaten sumbawa telah menemukan adanya pelanggaran Netralitas ASN atas nama Amiruddin, S.Pd pada tanggal 07 Januari 2020 sekitar pukul 08.36 wita Bawaslu Kab. Sumbawa menemukan adanya postingan Foto yang menggambarkan saudara Amiruddin, S.Pd. yang diduga ASN, terlihat memegang kalender yang memuat informasi tentang Bakal Calon Bupati Sumbawa a.n H.M Husni Djibril, B.Sc, yang terdapat simbol Dua jari dan bertulikan “salam dua priode”.



Atas



tindakan



tersebut



Bawaslu



Kabupaten



Sumbawa



merekomendasikan pelanggaran tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan ditindak lanjuti oleh Bupati Sumbawa. c. Temuan Nomor : 004/TM/PB/Kab/18.08/I/2020 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menemukan adanya pelanggaran Netralitas ASN atas nama (Wawan Ardiansyah, A.Md, Muhammad Yakub, A.Md, Zubhan, ST, Tantowi Jauhari, S.Fil, Iwan Kurniawan, A.Md, Hasbullah) bahwa ASN tersebut Pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020 Sdr.



Hasbullah Pegawai ASN Bapenda



Sumbawa, Sdr. M. Yakup pegawai ASN UPT Disnakertran, Sdr. Zubhan, kabid di dinas PRKP, Sdr. Tantowi Johari Pegawai ASN di Dinas perhubungan, Sdr. Iwan Kurniawan Pegawai ASN di Setda Sumbawa, Sdr. Wawan Ardiansyah di BKPP Kab. Sumbawa terlihat sedang memasang Baliho yang memuat informasi tulisan “Relawan Sahabat”, tulisan “H.M. Husni Djibril, B.Sc” dan simbol dua Jari “Dua Periode” bakal calon Bupati Sumbawa. dan mereka berfoto sambil Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



39



mengangkat dua jari. Atas tindakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasikan pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan ditindak lanjuti oleh Bupati Sumbawa. d. Temuan Nomor : 005/TM/PB/Kab/18.08/II/2020 Bahwa Panwaslu Kecamatan Rhee telah menemukan dugaan pelanggaran atas nama (Muhammad Saleh, S.IP) bahwa saudara Muhammad Saleh, S.IP selaku Staf kasi pemerintahan dan bendahara barang di kantor kecamatan Rhee merupakan ASN yang juga pada waktu itu ditunjuk sebagai Pengganti Kepala Desa Rhee Loka, diketahui telah membuat/menggagas grup Talif Sudir Zona Barat. bahwa keterangan semua saksi grup tersebut tidak aktif dan tidak ada percakan mengajak. Kasus tersebut dihentikan pada rapat Pleno pimpinan karena tidak memenuhi unsur pasal yang di sangkakan. e. Temuan Nomor : 007/TM/PB/Kab/18.08/VI/2020 Bahwa



Bawaslu



Kabupaten



Sumbawa



telah



menemukan



pelanggaran. Atas nama (Agus Wahyuddin, Hendri Persita, Sarjana) bahwa Sdr. Hendri Persita, Sdr. Agus Wahyuddin dan Sdr. Sarjana merupakan pendamping local desa pada tanggal 31 Mei 2020 sekitar jam 14.35 Wita di desa pamanto kec. Empang telah berfoto dengan Bakal Calon Wakil Bupati Sumbawa an. Dewi Noviany, S.Pd. M.Pd sambil mengangkat tangan dan mengenakan seragam identitas bakal pasangan calon. Atas pelanggaran tersebut Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasi pelanggaran ke BP3MD Provinsi NTB. f. Temuan Nomor : 001/TM/PB/Kec.Labuhan Badas/IX/2020 Bahwa Panwaslu Kecamatan Labuan Badas telah menemukan pelanggaran. Atas Nama (Farhan Rozy) pada tanggal 23 September 2020 pukul 08.25 Wita di akun media sosial Facebook pribadinya (Facebook For Android) dengan nama akun (Farhan Rozy selaku Kepala Dusun Kauman desa labuhan Sumbawa dimana telah Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



40



memposting video dari halaman Facebook Media Pemenangan Haji Mo – Novi pada tanggal 15 September 2020 pukul 14.59 Wita. Dalam video yang berdurasi 41 detik tersebut, pada detik ke 10 Farhan Rozy Kader Muda Golkar menyatakan “Pendidikan di Kabupaten Sumbawa Harus Maju, Jawabannya Cuman Satu, Pilih H. Mo – Novi” serta didetik ke 33 memuat pernyataan “Pilih Mo-Novi, Coblos Jilbabnya”. Kemudian video ke 2 berdurasi 16 menit 37 detik yang bersumber dari Channel Youtube akun Sumbawa Multimedia yang terbagi dalam empat Part dengan durasi



video



masing-masing,



dipublikasikan



di



akun



Facebook



(Facebook For Web) an. Barisan Relawan Mo-Novi pada tanggal 24 September 2020 pada pukul 19.20 Wita. atas tindakan tersebut Panwaslu Kecamatan Labuhan Badas merekomendasi pelanggaran ke Kepala Desa Lab. Sumbawa. g. Temuan Nomor : 013/TM/PB/Kab/18.08/XI/2020 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bapak (H. Jupriadi) Kepala sekolah SMAN 1 Moyo Hulu, pada hari rabu tanggal 29 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 Wita diruangan loby Kepala Sekolah SMA 1 Moyo Hulu, telah berfoto 14 orang ASN dan dalam foto diambil oleh Ibu Nila Kumala dengan menggunakan Handphone Kepala Sekolah terlihat 10 orang berfoto dengan gesture mengangkat tangan dengan simbol jari empat yaitu H. Jufriadi (Kepala Sekolah SMAN 1 Moyo Hulu), Ibu Suhiarliana, S.Pd (Guru Honorer), Ibu Sumiatun, S.Pd (Guru Honorer), Ibu Sri Hartini, S.Pd.I (Guru PNS), Ibu Sri Andriani, S.Pd.I (Guru Honorer), Sudirman, S.Pd (Guru PNS), Hasan Syamsurianto, S.Pd.I (Guru PNS), H. Jupriadi, S.Ag. M.Pd (Kepsek), Drs. H. Sahabuddin PNS Pengawas Seoklah), Sasi Karani, S.Pd (Guru Honorer), Sudiastini, S.Pd.I (Guru PNS), Elis Nopianti, (Karyawan Perpustakaan PTT), Siti Aminah, S.Pd (Guru Honorer), Yutri Oktafiani, S.Pd (guru Honorer Kontrak Provinsi), dan Sri Hartati, S.Pd (PTT). pertemuan tersebut di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



41



laksanakan melalui program Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah dan KTU (Evakin). Atas Pelanggaran Tersebut Bawaslu Kabupaten Sumbawa Merekomendasikan kepada KASN.



h. Temuan Nomor : 012/TM/PB/Kab/18.08/X/2020 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bapak (Syamsuddin) pada tanggal 20 Oktober 2020 sekitar Pukul 20.00-22.00 wita Bapak Syamsudin selaku kepala desa Rhee Loka hadir dalam acara kampanye pasangan Calon nomor urut 1 Husni – Iksan yang diadakan dirumah bapak H. Ahmad Muhammad di Desa Rhee Loka. Atas tindakan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasikan Kepada Bupati Sumbawa. i.



Temuan Nomor : 015/TM/PB/Kab/18.08/XII/2020 Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menemukan pelanggaran pada tanggal 21 bulan November tahun 2020 sekitar pukul 21.30 wita, pada tanggal 22 bulan November tahun 2020 sekitar pukul 06.05 wita, pada tanggal 23 bulan November tahun 2020 sekitar pukul 05.25 wita, dan pada tanggal 24 bulan November tahun 2020 pukul 06.58 wita, Pukul 14.04 wita dan pukul 18.10 wita. Dalam Group WhatsAAp Group “Pokjaluh Center Sumbawa” Bapak H. Ahmad taufik, S.Ag memposting informasi terkait promosi/kampanye pasangan calon nomor urut 2 pada tanggal 18 Oktober 2020 sekitar pukul 20.45 Wita, dan tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 07.40 Wita. Dalam Group WhatsAAp Group “Forum Kordinasi MT Mohu” Bapak H. Ahmad taufik, S.Ag memposting informasi terkait promosi/kampanye pasangan calon nomor urut 2 pada tanggal 18 bulan Oktober tahun 2020 sekitar pukul 20.37 wita. Dalam grup WhatsApp “Asosiasi Penghulu RI SBW” Bapak H. Ahmad taufik, S.Ag memposting terkait promosi/kampanye pasangan calon nomor urut 2 Pada tanggal 10 Oktober 2020 pukul 07.40 wita, dan Pada tanggal 18 Oktober 2020 pukul 20.49 wita. Bahwa Bapak H. Ahmad



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



42



Taufik, S.Ag juga menyampaikan infomasi kepada dia (M. Aly Fikri) melalui Wa pribadi berupa media promosi calon terkait hasil survey paslon calon kepala daerah Sumbawa 2020, dan kegiatan foto aktifitas majelis ta’lim di Moyo Hulu pada tanggal 18 Oktober 2020 sekitar pukul 20.40 Wita dan pada tanggal 4 November 2020 sekitar pukul 15.27 Wita. Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah melakukan penanganan kasus dan Meneruskan Pelanggaran tersebut ke Resort Sumbawa. 2. Laporan Netralitas ASN Tabel 4.12 Laporan Netralitas ASN



Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa



a. Laporan Nomor : 001/LP/PB/Kab/18.08/III/2020 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menerima laporan dari masyarakat bahwa Bapak Ardian Pranata S.STP pada tanggal 11 Maret 2020 sekitar pukul 16.30 wita di rumah Bapak Ardian Pranata S.STP (Camat Moyo Utara) di RT 02 RW 05 Kelurahan Berang Bara, saudara Lukman Hakim melihat bapak Matolada Arifin (alias Oyang) mengambil Baliho di Rumah Camat Moyo Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



43



Utara, baliho tersebut di duga media Promosi Bakal Pasangan Calon Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd. Bahwa tidak ada satupun saksi yang mengetahui apa gambar yang terdapat didalam baliho tersebut karena dibawa dalam keadaan tergulung. Kasus dihentikan pada rapat Pleno pimpinan karena tidak memenuhi unsur pasal yang di sangkakan.



3. Netralitas TNI Pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa tidak menerima laporan dari masyarakat dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI selama tahapan berlangsung. 4. Netralitas Polri Pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa tidak menerima laporan dari masyarakat dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Polri selama tahapan berlangsung. E. Tindak Lanjut Rekomendasi Pelanggaran Administrasi 1. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menangani pelanggaran administrasi pemilihan pada tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan terkait dengan perbedaan perlakuan dalam Tata Cara dan Prosedur Verifikasi Faktual terhadap pendukung yang berbeda “elemen datanya” dari B.1.1. KWK Perseorangan dengan hasil Identitas Asli pada saat



Verifikasi



Faktualnya, sehingga mempengaruhi hasil dukungan terjadi di Kecamatan Labangka, Kecamatan Ropang, Kecamatan Alas dan Kecamatan Lape. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesi Nomor



:



82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020



tentang



Pedoman



Teknis



Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



44



Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Pada Bab IV tentang Tata Cara dan Prosedur Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan, Huruf ( c ) angka 1- c



point (2) di Halaman 33, atas



Pelanggaran tersebut Ketua dan Anggota KPU Sumbawa (Muhammad Wildan,



Aryati,



Nurul Khairani,



Muhammad Ali,



Muhammad Kaniti)



direkomendasikan pelanggaran kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. dan sampai berakhirnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa belum menerima putusan atas rekomendasi tersebut. F. Pelanggaran Protokol Kesehatan 1. Pelaksanaan Tahapan Kampanye a. Pengawasan Protokol Kesehatan Pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 pada masa kampanye menjadi tantangan tersendiri bagi Pengawas Pemilu hingga jajaran tingkat bawah. Potensi ketidakefektifan kampanye dikontribusi oleh pengetatan aturan dalam kampanye sebagaimana tertera pada PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Substansi PKPU tersebut mewajibkan kampanye harus mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Pada



Pasal 63 misalnya diatur,



kampanye didorong agar



dilaksanakan lebih banyak menggunakan media sosial dan media daring. Peraturan ini sekaligus melarang kampanye dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



45



Meskipun demikian, pada faktanya pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati sumbawa paling banyak dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Terhadap kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas/tatap muka dan dialog bisa dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan Prokes Covid-19 dengan peserta maksimal 50 orang dan memperhatikan protokol kesehatan, yaitu: menjaga jarak paling kurang 1 meter; menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) paling kurang berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci tangan dengan perlengkapannya dan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya. Seperti yang sudah terbiasa selama ini, aturan tinggal aturan. Sementara dalam pelaksanannya banyak terjadi pelanggaran. Hal ini tercermin dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan yang mencatat terdapat 38 dugaan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama 71 hari masa kampanye Pilkada 2020. Temuan pelanggaran merupakan hasil pantauan Bawaslu Kabupaten Sumbawa selama kurun waktu kampanye 26 September-5 Desember 2020. b. Temuan Dalam pengawasannya terhadap 1291 titik kegiatan kampanye, berdasarkan hasil pengawasan pada titik tersebut Bawaslu Kabupaten Sumbawa menemukan sebanyak 38 dugaan pelanggaran protokol kesehatan covid-19. Terhadap adanya dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumbawa melalui Pengawas Pemilu Kecamatan mengeluarkan sebanyak 38 Surat Teguran Tertulis pada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Terhadap palanggaran protokol kesehatan Covid-19 Bawaslu menemukan paling banyak terjadi pada periode 40 Hari Kampanye yakni 26 Oktober sampai dengan 04 November 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



46



c. Rekomendasi Tehadap dugaan-dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 seperti yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati sumbawa, Bawaslu Sumbawa telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur



terhadap



bentuk



pelanggaran.



Di



antaranya



adalah



penyamapaian Surat Rekomendasi kepada KPU terhadap pasangan calon yang telah melakukan pelangaran Protokol Kesehatan Covid-19 baik dalam pelaksanaan Kampanye Metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka/Dialog kepada KPU Kabupaten Sumbawa untuk ditindaklanjuti dan diberikan sanksi kepada pasangan calon yang telah dinyatakan melanggar protokol kesehatan Covid-19 oleh Bawaslu Sumbawa. Berikut adalah Surat Rekomendasi yang telah disampaikan Bawaslu Kabupaten Sumbawa kepada KPU Kabupaten Sumbawa : a. Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 027/K.NB07/PM.00.02/X/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 1 (H.M. Husni Djibril, B.Sc dan DR. Muhammad Ikhsan, M.P.d). b. Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 028/K.NB07/PM.00.02/X/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 2 (Nurdin Ranggabarani, SH.,MH dan H. Burhanuddin Jafar Salam, SH.,MH). c. Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 029/K.NB07/PM.00.02/X/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 3 (Ir. Talifuddin, M.Si dan Sudirman, S.IP). Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



47



d. Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 030/K.NB07/PM.00.02/X/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 4 (Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany, S.Pd.,M.Pd). e. Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 031/K.NB07/PM.00.02/X/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 5 5 (Ir. H. Syafruddin Jarot, MP dan Ir. H Mokhlis, M.Si). f. Pada tanggal 9 November 2020 Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 262/K.NB-07/PM.00.02/XI/2020 yang telah dilakukan perbaikan Surat Rekomendasi pada tanggal 13 November 2020 dengan nomor : 268/K.NB-07/PM.00.02/XI/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 3 (Ir. Talifuddin, M.Si dan Sudirman, S.IP) dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Ir. H. Syafruddin Jarot, MP dan Ir. H Mokhlis, M.Si). g. Pada tanggal 9 November 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 263/K.NB-07/PM.00.02/XI/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 2 (Nurdin Ranggabarani, SH.,MH dan H. Burhanuddin Jafar Salam, SH.,MH) dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany, S.Pd.,M.Pd). h. Pada tanggal 9 November 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 262/K.NB-07/PM.00.02/XI/2020 yang telah dilakukan perbaikan Surat Rekomendasi pada tanggal 13 November 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



48



dengan nomor : 268/K.NB-07/PM.00.02/XI/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 3 (Ir. Talifuddin, M.Si dan Sudirman, S.IP) dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Ir. H. Syafruddin Jarot, MP dan Ir. H Mokhlis, M.Si). i.



Pada tanggal 01 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 313/K.NB-07/PM.00.02/XII/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 3 (Ir. Talifuddin, M.Si dan Sudirman, S.IP).



d. Surat Peringatan Selama proses pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa yang berlangsung selama 71 Hari, Berikut daftar Surat Peringatan Tertulis yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa melalui Pengawas Pemilu Kecamatan : Grafik 4.1 Jumlah Peringatan Tertulis dalam Tahapan Kampanye



Sumber : Data Divisi PHL Bawaslu Kab. Sumbawa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



49



Table4.13 4.9 Tabel aftar Surat Peringatan Tertulis Pasangan Calon Daftar Daftar Surat Surat Peringatan Peringatan Tertulis Tertulis Pasangan Pasangan Calon Calon DAFTAR JUMLAH SURAT PERINGATAN TERTULIS UNTUK PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMBAWA TAHUN 2020 NO



KECAMATAN



H.M HUSNI DJIBRIL, B.Sc / NURDIN RANGGABARANI, SH.,MH / DR. MUHAMMAD IKHSAN, M.Pd H. BURHANUDDIN JAFAR SALAM, SH.,MH



Ir. TALIFUDDIN, M.Si / SUDIRMAN, S.IP



Drs. H. MAHMUD ABDULLAH / DEWI NOVIANY, S.Pd.,M.Pd



Ir. SYARAFUDDIN JAROT, M.P / Ir. H. MOKHLIS, M.Si



1



ALAS



0



0



0



2



0



2



ALAS BARAT



0



0



0



0



1



3



BATU LANTEH



0



0



0



0



0



4



BUER



2



1



0



0



0



5



EMPANG



1



2



1



1



3



6



LABANGKA



0



2



0



3



0



7



LABUHAN BADAS



0



0



0



0



0



8



LANTUNG



0



0



0



0



0



9



LAPE



0



0



0



0



0



10



LENANGGUAR



0



0



0



0



0



11



LOPOK



0



0



0



0



0



12



LUNYUK



0



0



0



0



2



13



MARONGE



1



1



0



0



0



14



MOYO HILIR



0



0



0



1



0



15



MOYO HULU



0



1



0



0



0



16



MOYO UTARA



0



0



0



0



0



17



ORONG TELU



0



0



0



0



0



18



PLAMPANG



0



0



1



0



0



19



RHEE



0



0



0



0



0



20



ROPANG



0



0



0



0



0



21



SUMBAWA



0



0



0



1



1



22



TARANO



0



2



1



0



1



23



UNTER IWES



1



0



1



0



1



24



UTAN



1



1



1



0



0



6



10



5



8



9



TOTAL



Sumber : Divisi PHL Bawaslu Kab. Sumbawa



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



50



e. Dinamika dan Permasalahan Tahapan dan Subtahapan Kampanye a. Masih kurangnya pemahaman peserta pemilihan terkait regulasi di tahapan kampanye. b. Informasi terkait regulasi yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa seringkali terhenti sampai di pasangan calon dan tidak tersampaikan secara menyeluruh kepada tim kampanye dan juga masyarakat. c. Masih kurangnya kesadaran dari sebagian besar peserta pemilihan atau pasangan calon bupati untuk secara aktif menyampaikan tembusan Surat Pemberitahuan Kampanye (SPK) dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa sehingga memperlambat proses pengawasan. Seluruh Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di dapatkan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa adalah dari pihak kepolisian. d. Masih kurangnya peran serta KPU Kabupaten Sumbawa



hingga



jajaran tingkat bawah baik PPK mapun PPS untuk secara aktif dan kontinue melakukan sosialisasi terkait regulasi kampanye dan ikut serta mengarahkan pasangan calon dan tim kampanye untuk tidak melaksanakan kegiatan kampanye yang dapat melanggar aturan yang ada misalnya dalam konteks pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan pelanggaran lainnya pada setiap pelaksanaan kegiatan kampanye oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumbawa. e. Adanya perbedaan penapsiran terhadap regulasi-regulasi tentang kampanye oleh KPU Kabupaten Sumbawa hingga jajaran tingkat bawah dan Bawaslu Kabupate Sumbawa hingga jajaran tingkat bawah. f. Evalusi Pelaksanaaan Pengawasaan Tahapan dan Subtahapan Kampanye



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



51



Pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa



Tahun



2020,



Bawaslu



Kabupaten



Sumbawa



telah



mengupayakan dilaksanakan secara maksimal. Namun begitu, sebagai upaya evaluasi dan instropeksi kelembagaan perlu dilakukan evaluasi dengan tujuan agar pengawasan tahapan pemilu maupun pilkada yang akan datang dapat dilakukan lebih maksimal. Adapun evaluasi dalam tahapan kampanye ini adalah sebagai berikut : a. Kelebihan 



Adanya Pedoman Pengawasan yang telah diatur baik dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 Tentang



Pengawasan



Tahapan



Kampanye



dan



Panduan



Pengawasan Tahapan Kampanye sehingga menjadi acuan dan tata laksana dalam aktivitas pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. 



Bawaslu Kabupaten Sumbawa mempunyai bargaining power yang baik karena kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang sehingga rekomendasi, saran perbaikan maupun preventif baik lisan maupun



tertulis



kepada



KPU



Kabupaten



Sumbawa/Peserta



Pemilihan Kepala Daeran (PILKADA) Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa sebagian besar ditindaklajuti dan mendapat respon yang baik oleh pihak-pihak terkait. b. Kelemahan 



Ketidak patuhan peserta pemilihan terhadap regulasi-regulasi karena sanksi terhadap pelanggaran tidak diatur dengan jelas dalam undang-undang sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelakunya, misalnya keterlibatan anak, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan baik oleh pasangan calon maupun tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Sumbawa.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



52







Sulitnya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap akunakun media sosial yang melakukan kampanye yang dilakukan oleh Tim Kampanye/Tim Sukses/Tim Relawan karena sebagian besar akun yang digunakan tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sumbawa.







Sering terjadinya perbedaan pendapat antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan terkait penindakan kasus pidana yang ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumbawa, sehingga kasus-kasus yang sudah diperoses tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya atau dihentikan.



G. Tren Pelanggaran 1. Tren Pelanggaran Administrasi Selama berlangsungnya proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menemukan pelanggaran yang bersifat Administrasi dan telah diproses. Pelanggaran tersebut yang berkaitan dengan terdapat perbedaan perlakuan dalam Tata Cara dan Prosedur Verifikasi Faktual terhadap pendukung yang berbeda “elemen datanya” dari B.1.1. KWK Perseorangan dengan hasil Identitas Asli pada saat Verifikasi Faktualnya, sehingga mempengaruhi hasil dukungan terjadi di Kecamatan Labangka, Kecamatan Ropang, Kecamatan Alas dan Kecamatan Lape. 2. Tren Pelanggaran Pidana Pemilihan Selama berlangsungnya proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menemukan dan menerima laporan pelanggaran yang bersifat Pidana Pemilihan dan telah diproses. Pelanggaran tersebut memiliki tren yang berbeda-beda seperti : Aparatir Sipil Negara terlibat berkampanye di media sosial dan Menghadiri Kegiatan Kampanye, KPPS Tidak memberikan CPemberitahuan memilih, Pemanfatan Bantuan Pemerintah, Black Camping, Menjanjikan atau Memberikan dan Pawai.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



53



3. Tren Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilihan Selama berlangsungnya proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menemukan dan menerima laporan pelanggaran Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilihan Maupun Penyelenggara Ad Hoc, Pelanggaran tersebut memiliki tren yang berbeda yakni, Penyelenggara ad Hoc memberikan dukungan kepada calon Bupati, Tidak mengeluarkan Berita acara Penolakan pada saat perbaikan calon perseorangan. 4. Tren Subjek Pelapor Selama berlangsungnya proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam penerimaan laporan bahwa pihak yang melaporkan kejadian adanya dugaan pelanggaran yang terjadi cendrung Tim Sukses Pasangan Calon, Simpatisan maupun Relawan pasangan calon. Bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 khusunya di Kabupaten Sumbawa masih minimnya masyarakat yang mau melaporkan kejadian pelanggaran yang terjadi, karena rata-rata masyarakat masih takut untuk melaporkan dan memberikan kesaksian. 5. Tren Subjek Terlapor dan/atau Pelaku Dalam melakukan penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menangani laporan maupun Temuan pengawas pemilihan, dalam penanganan dugaan pelanggaran masih banyaknya keterlibatan Aparatur Sipil Negara, Tim Sukses, Pasangan Calon dan Penyelenggara Pemilihan.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



54



BAB V Kendala dan Solusi A. Kendala Secara umum, kendala Bawaslu Kab. Sumbawa dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa, terhadap pelanggaran pemilihan, pelanggaran peraturan perundangundangan lainnya, dan terhadap laporan yang bukan merupakan pelangggaran dan



atau



bukan



pelanggaran



pemilihan,



terdapat



beberapa



Kendala



kelembagaan, kendala Proses, dan kendala regulasi selama tahapan penanganan pelanggaran Pemilihan di antaranya: 1. Struktur Kelembagaan Struktur organisasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa pada dasarnya sama dengan Bawaslu Kab/Kota lainnya se-Indonesia dimana belum mengalami perubahan



struktur



utuh



membentuk



suatu



lembaga



untuk



dapat



melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam tahapan pemilihan, seperti Pegawai Negeri sipil berkualifikasi administrasi dan hukum murni yang di tempatkan pada jabatan Kepala Sub Bagian Hukum, Datin, Penanganan pelanggaran, dan Sengketa, yang secara khusus bertanggungjawab kepada Kasek Bawaslu Kab/Kota dan berkoordinasi dengan pimpinan divisi masing-masing untuk mengatur urusan sub sector di tiga divisi. hal ini kemudian berdampak secara lansung kepada komisioner yang mengurusi surat-menyurat, transportasi penanganan, perlengkapan penanganan, dimana tugas khususnya fokus pada fungsi penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan menjadi kurang maksimal. di samping itu, seluruh instruksi pimpinan tertuju kepada Korsek yang secara kualifikasi belum memlalui pembinaan khusus sebagai kepala secretariat yang membuat perencanaan program lembaga, melaksanakan administrasi, realisasi anggaran dan pelaksanaan program, dan evaluasi kinerja Skuat Garuda Muda Bawaslu Kab/Kota setiap tahapan dan rencana tindak lanjut perbaikan kinerja. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



55



2. Proses a. SDM, waktu, dan Akses wilayah Kabupaten Sumbawa Topografi wilayah kabupaten Sumbawa sebagian besarnya dataran dan



bergunung-gunung



kabupaten



dengan



serta



kecamatan



akses



antara



di



beberapa



pusat



pemerintahan



daerah



kecamatan



bergunung-gunung dengan kondisi badan jalan rusak, seperti kecamatan Ropang, lantung, Orong Telu, Lenangguar, Lunyuk, tarano daerah (Mata dan tolo oi), dapat ditempuh dengan jalur darat dan laut dalam waktu 2-4 jam perjalanan. kondisi ini sangat mempengaruhi evektifitas dan efisiensi penangan pelanggaran seperti, waktu, jalan longsor, kendaraan yang di gunakan, seperti kasus di lunyuk, pembinaan kecamatan ropang, lantung, orong telu, dan lenangguar, serta pembinaan penaganan di daerah mata dan tolo oi kecamatan tarano, dimana tim penagnan harus terhenti karena situasi dan kondisi kendaraan yang digunakan sementara schedule penanganan pelanggaran tidak memili waktu lebih untuk melaksanakan fungsi lembaga. b. Kesadaran individu masyarakat Dalam tahapan penanganan pelangaran terutama pada tahapan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti suatu laporan atau temuan guna menerangkan duduk perkara yang ditangani, sebagian besar terhenti pada tahap pembahasan kedua Sentra Gakkumdu untuk dugaan tindak pidana pemilihan atau terhenti pada pleno pimpinan untuk kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu netralitas ASN. disebabkan oleh beberapa hal yaitu: - pelapor dalam menyampaikan laporan tidak menyajikan fakta hukum dan bukti; - berubahnya keterangan saksi karena kehawatiran tidak mendapatkan perlindungan hukum; - saksi tidak hadir. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



56



3. Regulasi a. ketentuan waktu penangan pelanggaran pemilihan sebagaimana pasal 134 ayat 5 dan 6 undang-undang No 8 tahun 2015, berlaku 3+2 hari kalender sebagaimana ketentuan hari pada pasal 1 ayat 28 undangundang No 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, pada masa dalam hari kalender termasuk hari libur (tanggal merah) lembagalembaga pemerintah meliburkan pelayanan administrasi sehingga berdampak pada permohonan dokumen terkait penanganan di bawaslu, dan sebagian besar masyarakat tidak menerima panggilan bawaslu jika harus memanggilnya di hari libur, di samping itu bahwa waktu penganan pelanggaran 3+2 belum efektif bagi bawaslu untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait, sehingga ini menjadi susuatu yang tidak adil bagi bawaslu yang dituntut oleh publik dan pemerintah untuk membuktikan dugaan politik. b. ketentuan pasal 71 ayat 1 dalam undang-undang no 10 tahun 2016 tentang pemilihan yang mengatur Pejabat Daerah yang melanggar dikategorikan pelanggaran pidana, dan tidak searah dengan pasal 188 dalam undang-undang no 1 tahun 2015 dimana dalam ketentuang sanksi Pindana tidak termasuk Pejabat Daerah dalam hal ini anggota DPRD Provinsi dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang secara pengaruh memiliki kekuatan presur yang jauh lebih besar di banding dengan Kepala Desa dan Staf kaur Desa, hal ini tidak berlaku sama di mata hukum. c. Ketentuan Pasal 69 huruf j Undang-Undang no 8 tahun 2015 terkait kampanye



pawai



dengan



berjalan



kaki



dan/atau



menggunakan



kendaraan, vide pasal 72 ayat 2 Undang-Undang no 1 tahun 2015 secara khusus mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis yang dikeluarkan oleh KPU yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, Vide pasal 187 ayat 3 Undang-Undang no 1 tahun 2015 merupakan tindak pidana pemilihan. dalam kajian pembahasan sentra Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



57



Gakkumdu Kab. Sumbawa memiliki pandagnan yang berbeda terkait norma sejis sanksi yang secara tidak di atur bahwa pasal 69 huruf j merupakan sanksi pindana dan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, dan dalam hal ini KPU sebagai pelaksana Pemilihan di daerah belum mengatur secara khusus peraturan KPU sebagai dasar dan prosedur tindakan teguran tertulis atas rekomendasi Bawaslu kab/kota. sehingga pada tindaklanjut hasil penanganan pelanggaran terhadap prilaku melanggar pasangan calon dalam hal kampanye sebagaimana pasal 69 huruf j Undang-Undang no 8 tahun 2015 tidak maksimal dan berdampak pada pemborosan angagran penanganan pelanggaran. B. Solusi memastikan asas-asas dan prinsip penaganan pelanggaran Bawaslu Kab/Kota, perlu dilakukan pembenahan kelembagaan, fokus program kerja lembaga dan penggunaan anggaran serta fasilitas, dan perbaikan regulasi, yaitu sebagai berikut: 1. Struktur Kelembagaan -



mempercepat perubahan struktur kelambagaan Bawaslu Kab/Kota untuk memaksimalkan kinerja lembaga yaitu menetapkan Kepala Sekretariat dan Kasubag Divisi Hukum dan Datin, Divisi sengketa, dan Divisi penanganan Pelanggaran;



-



Bawaslu RI melakukan pendidikan khusus terhadap kepegawaiannya di daerah secara khusus Kepala Sekretariat Bawaslu Kab/Kota dan Kasubag Divisi, terutama pembinaan perencanaan program dan anggaran, administrasi, pemetaan evektifias kinerja berdasarkan prinsip pengelolaan kelembagaan yang bertanggungjawab;



-



melaksanakan pembinaan sekolah penanganan pelanggaran tenaga sekretariat bawaslu kab/kota;



2. Kendala Proses a. SDM, waktu, dan Akses wilayah Kabupaten Sumbawa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



58



-



memaksimalkan kemampuan operasional administrasi, tata cara pencarian



fakta



dan



pengumpulan



bukti,



serta



penyetaraan



pemahaman teknis penganan pelanggaran terhadap tim penanganan pelanggaran tingkat kecamatan pada setiap tahapan dengan memperbanyak pembinaan tatap muka dan praktek dalam waktu efektif; -



waktu penanganan pelanggaran perlu diubah menjadi hari kerja;



-



Bawaslu Kabupaten Sumbawa memerlukan Mobil Ranger sebgai transportasi andalan di segala medan;



-



Penyelenggaran, dan pemerintah penting untuk mempertimbangkan waktu yang tepat pelaksanaan tahapan pemilihan yaitu tidak dilaksanakan dalam musim penghujan.



b. Kesadaran individu masyarakat - memperbanyak program sosialisasi regulasi Bawaslu pemilihan; - membentuk kelompok masyarakat sadar hukum dan perlindungan hukum dalam masa tahapan pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Kendala Regulasi a. mengajukan perubahan norma pasal 1 ayat 28, pasal 134 ayat 5 dan 6 undang-undang No 8 tahun 2015, tentang pemilihan kepala daerah, terkait waktu penangan pelanggaran pemilihan menjadi hari kerja dan dalam waktu 3+2 hari kerja setelah laporan di terima; b. mengajukan perubahan ketentuan pasal 188 dalam undang-undang no 1 tahun 2015 yang tidak mengatur Pejabat Daerah sebagai Subjek hukum tindak pidana pasal 71 ayat 1, sehingga dapat diubah bahwa Pejabat Daerah dalam hal ini anggota DPRD Provinsi dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota termasuk sebagai oknum yang harus diadili dalam tindak pidana pemilihan sehingga di pandang setara di mata hukum



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



59



dengan Kepala Desa/Lurah dan perangkat Desa atau perangkat kelurahan; c. menambah norma ayat baru dalam pasal 72 ayat 2 Undang-Undang no 1 tahun 2015 secara khusus mengatur sanksi Pidana disamping sanki Administratif berupa teguran tertulis oleh KPU, sehingga berkaitan erat dengan pasal 187 ayat 3 Undang-Undang no 1 tahun 2015 merupakan tindak pidana pemilihan. d. merekomendasikan kepada KPU untuk menetapkan peraturan baru secara khusus mengatur tata cara, prosedur, dan mekanisme pemberian sangsi teguran terhadap tim kampanye atau pasangan calon yang melanggar ketentuan pasal 69 huruf j Vide pasal 72 ayat 2 UndangUndang no 1 tahun 2015 guna mempertegas administrasi pemilihan.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



60



BAB VI PENUTUP A. Kesimpulan Tahun 2020 adalah tahun penuh tantangan bagi penyelengga pemilu tak terkecuali Bawaslu. Tantangan tersebut adalah adanya tahun politik yang berlangsung di tengah Wabah yang sedang menimpah bangsa Kita Indonesia yaitu Covid-19. Akan tetapi Alhamdulillah telah berjalan dengan lancar. Tantangan tersebut tentu harus dihadapi dengan persiapan yang baik, dan menjawab berbagai persoalan politik yang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu. Sebagai lembaga pengawas pemilu. Akhirnya penyusunan dan penyampaian laporan akhir Bawaslu Kabupaten Sumbawa Divisi Penanganan Pelanggaran dalam proses melaksanakan tahapan-tahapan Persiapan, Tahapan Pemuktahiran Daftar Pemilih, Tahapan Pencalonan, Tahapan Kampanye, Tahapan Distribusi Logistik dan Masa Tenang, Tahapan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara, Tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. Berbagai kendala yang dihadapi dalam proses ini ternyata dapat terpecahkan dan menjadi pengalaman berharga bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa dalam melaksanakan tugas-tugas lain dimasa yang akan datang, karena Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa menyadari bahwa apa yang telah dilakukan jauh dari harapan sempurna sehingga masih harus terus belajar dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam menjalankan tugas kepengawasan dan Penanganan Pelanggaran. Demikian laporan akhir pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pengawas



Pemilihan



Umum



Kabupeten



Sumbawa



Divisi



Penanganan



Pelanggaran ini dibuat, ada kurang dan lebihnya mohon ma’af yang sebesarbesarnya, kami mengharap saran perbaikan demi kemajuan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Divisi Penanganan Pelanggaran dalam menjalankan tugas-tugas Penanganan Pelanggaran berikutnya. Pada akhirnya semua tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



61



2020 di Kabupaten Sumbawa dapat terlaksana dengan baik dan dapat menghasilkan kinerja yang mudah-mudahan dapat dievaluasi dengan obyektif sehingga di periode berikutnya semua panwas dijajaran masing-masing mampu mengemban tugas pengawasan diwilayah kerja masing-masing dengan sebaikbaiknya. B. Rekomendasi 1. Perbaikan Regulasi Dari Keseluruhan tahapan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang tertuang didalam laporan ini, maka Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasikan hal-hal sebagai berikut : a. Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasikan agar dibuatkannya regulasi serta sangsi yang tegas terkait dengan keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam politik praktis. b. Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasikan agar dibuatkannya regulasi serta sangsi yang tegas terkait dengan Pemanggilan saksi, pelapor, Terlapor jika sudah diundang sebanyak dua kali undangan panggilan klarifikasi tidak datang memenuhi panggilan Bawaslu. 2. Kewenangan Dalam Melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pemilu Bawaslu memiliki peran dalam pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, serta masih banyak peran Bawaslu dalam melaksanakan tugas - tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam mengawal terselenggaranya Pemilu yang demokratis bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan: a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; c. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



62



d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu; e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota kepolisian Republik Indonesia f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; g. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka



pencegahan



dan



penindakan



pelanggaran



administrasi,



pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu; h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i.



Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



3. Program Anggaran Target Kinerja Bawaslu Kabupaten Sumbawa ditetapkan sesuai dengan indikator kinerja yang telah disusun sebelumnya pada Anggaran APBD. Gambaran Target Kinerja Bawaslu Kabupaten Sumbawa menunjukkan tingkat sasaran kinerja spesifik yang akan dicapai sesuai dengan program dan kegiatan pada periode 2019-2020 pada Pemilihan Tahun 2020. Indikator kinerja ditetapkan secara spesifik untuk mengukur pencapaian kinerja berkaitan



dengan



informasi



kinerja:



output,



outcome,



dan



impact.



Berdasarkan penjabaran visi, misi, dan tujuan Rencana Anggaran Bawaslu 2019-2020, terdapat dua sasaran kinerja dari dua program strategis. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



63



Pertama, program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya,



yang



sasaran



kinerjanya



adalah



meningkatnya



dukungan



administrative dan pelaksanaan operasional Bawaslu sampai dengan Panwaslu



Kecamatan



se



Kabupaten



Sumbawa.



Kedua,



program



pengawasan penyelenggaraan Pemilu, yang sasaran kinerjanya adalah meningkatnya kualitas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. Sasaran kinerja spesifik dari program dukungan manajemen dan pelaksanaan



tugas



teknis



lainnya



adalah



meningkatnya



dukungan



administratif dan pelaksanaan operasional Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Sasaran kinerja tersebut menghasilkan indikator kinerja, yaitu: persentase penyelenggaraan dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya yang profesional, akuntabel, efisien, dan efektif. Target kinerja 2019-2020 adalah 100% setiap tahun. Sasaran kinerja spesifik dari kegiatan dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya adalah meningkatnya dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya Bawaslu. Sasaran kinerja tersebut menghasilkan lima indikator kinerja, yaitu: a. Persentase



penyelesaian



pelayanan



dukungan



operasional



kerja



(pembayaran gaji, operasional dan pemeliharaan perkantoran, serta langganan daya dan jasa) yang tepat waktu; b. Penyelesaian Dokumen perencanaan dan anggaran terselesaikan tepat pada waktunya; c. Pengadaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan kebutuhan; d. Penyelesaian urusan kepegawaian, ketatausahaan, persuratan dan kearsipan, serta pelayanan pimpinan dapat terakomodir; e. Penyelesaian Laporan keuangan 100 % 4. Sentra Gakkumdu Dalam



pelaksanaan pesta



kekurangan-kekurangan



dan



demokrasi (Pemilu)



terjadinya



pelanggaran



masih terjadi dan



berbagai



peristiwa pelanggaran yang muncul bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu, dalam memberantas tindak pidana pemilu dibentuklah Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



64



Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Gakkumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu, diantaranaya : a. Terwujudnya sinergisme penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu antara pengawas pemilu,



Kepolisian Negara Republik



Indonesia Dan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia; b. Sebagai Pedoman bagi Pengawas Pemilu, Kepolisian Republik Indonesia



dan



Kejaksaan



Negeri



Republik



Indonesia



dalam



menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu secara terpadu dan terkoordinasi; c. Terwujudnya penanganan tindak pidana pemilu secara evektif dan efisien, konsisten standart dan sistematis; d. Untuk dijadikan pedoman, persamaan persepsi dan kesatuan tindak dalam



menangani



tindak



pidana



pemilu



demi



terwujudnya



penanganan yang tepat waktu, procedural, proporsional, professional dan tuntas; e. Untuk memudahkan penyelesaian suatu perkara tindak pidana pemilu melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien; 5. Penanganan Pelanggaran Dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran disetiap tahapan pemilihan perlu adanyan : a. Adanya dukungan sarana, prasarana, dan anggaran dari negara yang memadai dan mencukupi sampai pada jajaran Bawaslu yang paling bawah. b. Peningkatan kualitas sumber daya manusia pelaksanaan tugas, fungsi,



dan



kewenangan



Bawaslu



dalam



pencegahan



dan



penindakan, serta penyelesaian sengketa pemilu dapat dilihat dalam hal adanya tujuan, target, dan sasaran yang jelas dan terukur; serta



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



65



adanya keterkaitan, sinkronisasi dan sinergi antar struktur, antar tugas, dan antar fungsi; c. Kesediaan pelaksanaan



kelompok-kelompok pengawasan



strategis partisipatif,



untuk



terlibat



pelaksanaan



dalam tugas



kewenangan penyelesaian sengketa pemilu, dan penegakan hukum pemilu; d. Regulasi yang tepat, cermat dan tidak summir sebagai pedoman dalam melakukan penindakan pelanggaran. e. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu dari unsur ekternal Bawaslu yaitu Kepolisian dan Kejaksaan yang menetap di Kantor bawaslu. 6. Advokasi Perlu dianggarkan untuk biaya advokasi dan konsultasi hukum yang melibatkan Lembaga Bantuan Hukum Profesional bagi jajaran bawaslu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan proses demokrasi yang senantiasa menimbulkan konflik dalam pelaksanaannya. Dengan adanya advokasi akan memperkuat pertimbangan hukum yang akan dipakai dalam memutuskan suatu perkara atau langkah yang tepat dalam



mengaplikasikan



aturan



yang



tertera



dalam



peraturan



perundangan.



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



66



LAMPIRAN



Dokumendasi Kegiatan Bersama Panwaslu Kecamatan



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



67



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



68



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



69



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



70



Dokumentasi Koordinasi Antar Lembaga



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



71



Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran



72