29 0 2 MB
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
I. Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Assalamualaikum Wr.Wb Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya laporan akhir Bawaslu Kabupaten Sumbawa dapat terselsaikan dengan baik dan dalam waktu yang ditentukan. Tak lupa kami sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Pimpinan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang telah membimbing kami dalam tugas dan penyusunan laporan ini. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Sumbawa, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa sebagai penasehat Sentra Gakkumdu. Ucapan terimakasih yang tak terhingga kami sampaikan kepada Bapak Bupati Sumbawa, Bapak Dandim dan Pimpinan Partai Politik serta peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Tidak lupa juga ucapan terimakasih kami kepada seluruh Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa dan Jajarannya atas kerjasamanya yang baik dengan kami dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Melalui kesempatan ini juga tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Pengawas Kecamatan, Sekretariat Panwascam, PPL dan Pengawas TPS, Kepala Kesekretariat dan seluruh staff Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumbawa atas kerjasama yang kuat dalam mengawal pengawasan seluruh tahapan dan seluruh proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020, serta ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh instansi/Lembaga terkait yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu yang telah bekerja sama dengan kami dalam pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
i
Ibarat pepatah “Taka da gading yang tak retak”, maka melalui kesempatan ini juga kami minta maaf kepada seluruh pihak, yang mungkin dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan kami masih terdapat kekurangan ataupun kesalahan yang kami perbuat, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dari lubuk hati paling dalam, kami minta maaf yang sebesar-besarnya, karena kami sadar kami adalah manusia yang masih jauh dari kata sempurna. Akhir kata, kami berharap bahwa semoga Bawaslu Kabupaten Sumbawa tetap maju dan sukses selalu serta terus menjaga kreabilitas dan tetap berintegritas dalam mengawal demokrasi ini sesuai dengan salam dan motto Bawaslu “Salam Awas !!! Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakatu Sumbawa, 15 Februari 2021 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA KETUA
TTD SYAMSIHIDAYAT, S.IP
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
ii
II. Kata Pengantar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumbawa Assalamualaikum Wr.Wb Dengan memanjatkan puji dan syukur Kehadirat Allah SWT. Atas segala Limpahan Rahmat, Inayah dan Hidayah-Nya, kami Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang telah dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 09 Desember 2020 secara serentak bersama-sama berjalan dengan tertib, lancar, aman dan nyaman sukses tanpa ekses. Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu, secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan baik, berkat adanya kerjasama dan konsolidasi Internal Kelembagaan Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa, Pengawas TPS yang ada di desadesa ataupun di setiap TPS dan juga dengan Sekretariat beserta jajarannya, dengan motto Bawaslu dapat membangun Sinergitas, Integritas, Moralitas dan Profesionalitas,
serta
Bawaslu
dapat
membangun
kerjasama
dengan
Penyelenggara Pemilu lainnya seperti KPU Kabupaten Sumbawa, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Pemerintah Daerah kabupaten
Sumbawa,
Jajaran
TNI/Koramil,
Jajaran
Kepolisian/Polsek,
Pemerintahan Kecamatan, DPC atau DPD Partai Politik, Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1, 2, 3, 4 dan 5, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, sehingga kerjasama dan koordinasi yang terbangun telah membawa perubahan mutu pemilu yang lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa terlaksana sukses meskipun masih ada hal-hal yang perlu adanya perbaikan-perbaikan, akan tetapi proses pemilihan kali ini merupakan keberhasilan dan kemenangan masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
iii
Bawaslu Kabupaten Sumbawa lebih mengutamakan pencegahan dalam mengawal tahapan-tahapan pemilihan yang ada atas adanya suatu pelanggaranpelanggaran pemililihan, yang bertujuan Pemilihan di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan jujur, adil dan makmur dengan harapan Pemilihan yang demokratis menjadi perwujudan hak seluruh masyarakat kabupaten Sumbawa. Dengan adanya peningkatan mutu penyelenggaraan Pemililihan khususnya di Kabupaten Sumbawa kali ini, akan menjadi modal pembelajaran dan pendewasaan demokrasi dimasa yang akan datang. Suksesnya kinerja Bawaslu tidak diukur dari banyaknya temuan pelanggaran, namun pada upaya Bawaslu mencegah terjadinya pelanggaran dan suksesnya pengawasan Pemililihan ini adalah ketika rakyat terlibat aktif mengawasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Dengan berakhirnya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ini, kita berharap seraya memohon Ridho Allah SWT agar Penyelenggaraan Pemilu dimasa-masa mendatang akan lebih baik dan jauh lebih baik lagi. Mari ciptakan Pemilu bermartabat untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk-Nya, dan kita selalu dalam lindungan-Nya. Amin. Wassalamualaikum Wr. Wb Sumbawa, 15 Februari 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
TTD
Ruslan, S.Pd Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
iv
III. Daftar Isi
I.
Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa...................................................... i
II.
Kata Pengantar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten
Sumbawa ....................................................................................................................... iii III.
Daftar Isi............................................................................................................... v
IV.
Daftar Tabel/Gambar .......................................................................................... vii
V.
Tagline Bawaslu ................................................................................................. viii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1 A. Latar Belakang ..................................................................................................... 1 B. Ruang Lingkup ..................................................................................................... 4 C. Maksud dan Tujuan .............................................................................................. 4 BAB II Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 ................................................................................. 6 A. Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pendukung .................................................. 6 B. Penguatan Kapasitas dan Koordinasi Pengawas Pemilu ..................................... 7 C. Koordinasi Antar Lembaga ................................................................................... 8 BAB III SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU ................................................... 12 A. Struktur Organisasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumbawa ............................ 12 B. Pelaksanaan Sentra Gakkumdu ......................................................................... 16 BAB IV Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 ................................................................................................. 17
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
v
A. Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020. ............................................................................................. 17 B. Data Penanganan Pelanggaran Per Tahapan .................................................... 20 C. Politik Uang ........................................................................................................ 35 D. Netralitas ASN, TNI, atau POLRI ....................................................................... 37 E. Tindak Lanjut Rekomendasi Pelanggaran Administrasi ...................................... 44 F. Pelanggaran Protokol Kesehatan ....................................................................... 45 G. Tren Pelanggaran .............................................................................................. 53 BAB V Kendala dan Solusi ........................................................................................... 55 A. Kendala .............................................................................................................. 55 B. Solusi ................................................................................................................. 58 BAB VI PENUTUP ....................................................................................................... 61 A. Kesimpulan ........................................................................................................ 61 B. Rekomendasi ..................................................................................................... 62
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
vi
IV. Daftar Tabel/Gambar Tabel 2.1 Sarana dan Prasarana ................................................................................... 6 Tabel 2.2 Penguatan Kapasitas ..................................................................................... 7 Tabel 2.3 Koordinasi Lembaga ...................................................................................... 9 Tabel 3.1 Struktur Gakkumdu Kabupaten Sumbawa.................................................... 14 Tabel 4.1 Jumlah Temuan Berdasarkan Pelanggaran ................................................. 17 Tabel 4.2 Jumlah Laporan Berdasarkan Pelanggaran ................................................. 18 Tabel 4.3 Tindak Lanjut Temuan dan Laporan yang diteruskan ................................... 19 Tabel 4.4 Tindak Lanjut Temuan yang diteruskan ........................................................ 20 Tabel 4.5 Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih ........................... 24 Tabel 4.6 Pelanggaran Pada Tahapan Pencalonan ..................................................... 25 Tabel 4.7 Pelanggaran Tahapan Kampanye ................................................................ 26 Tabel 4.8 Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara ....................... 33 Tabel 4.9 Pelanggaran Rekapitulasi Suara .................................................................. 34 Tabel 4.10 Politik Uang ............................................................................................... 36 Tabel 4.11 Temuan Netralitas ASN ............................................................................. 38 Tabel 4.12 Laporan Netralitas ASN ............................................................................. 43 Tabel 4.13 Daftar Surat Peringatan Tertulis Pasangan Calon ...................................... 50
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
vii
V. Tagline Bawaslu Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu untuk menghasilkan Pemilu yang demokratis, berkualitas dan bermartabat yaitu pemilu yang dalam proses pelaksanaannya transparan, akuntabel, kreadibel dan partisipatif, serta hasilnya yang dapat diterima semua pihak. Oleh karena itu, Bawaslu mempunyai Tag Line “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. Bawaslu juga memiliki Visi, Misi, Tujuan dan sasaran strategis. Bawaslu yang akan dicapai melalui pelaksanaannya kegiatan utama atau teknis yang bersifat substansi dan kegiatan pendukung yang bersifat fasilitasi. 1. Visi dan Misi Visi Bawaslu “Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas terpecaya dalam penyelenggaraan pemilu Demokratis, Bermartabat dan Berkualitas”. Makna ringkas dari setiap kata tersebut adalah sebagai berikut : Pengawal
:
Berada di garda terdepan bersama masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu;
Terpecaya
:
Melakukan pengawasan dalam bentuk pencegahan dan penindakan,
serta
penyelesaian
sengketa
secara
profesional, berintegritas, netral, transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif sesuai asas dan prinsip umum penyelenggaraan pemilu demokratis; Demokratis
:
Melaksanakan pengawasan pemilu secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, adil, dan kompetitif yang taat hukum, bertanggung jawab (accountable), terpercaya (credible), dan melibatkan masyarakat (participation);
Bermartabat
:
Melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu berupa pencegahan
dan
penindakan,
serta
penyelesaian
sengketa sesuai prinsip-prinsip moral sosial yang tinggi, seperti berani, tegas, bertanggung jawab, jujur, adil dan bijaksana; Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
viii
Berkualitas
:
Pemilu yang memiliki legitimasi baik proses maupun hasil yang ditentukan oleh kinerja pengawasan yang dapat diukur tingkat keberhasilannya (aspects of performance), strategi pengawasan yang dapat mencegah potensi, indikasi awal pelanggaran, dan penanganan dugaan pelanggaran secara cepat dan tepat (aspects of design), serta pengawasan dilakukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku (aspects of conformance).
2. Misi Bawaslu -
Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
-
Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
-
Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
-
Meningkatkan
keterlibatan
masyarakat
dan
peserta
pemilu,
serta
meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif; -
Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan;
-
Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi
pihak
dari
dalam
negeri
maupun
pihak
dari
luar
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
negeri.
ix
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Letak geokrafis Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu daerah dari Sembilan Kabupaten/kota yang berada di wilayah Propinsi Nusa Tenggara Barat terletak di tengah Pulau Sumbawa. Kabupaten Sumbawa dengan ibukota Sumbawa Besar memiliki wilayah seluas 6.643,98 km².geografis kabupaten Sumbawa terletak diantara dan Bujur Timur, serta diantara dan Lintang Selatan.Kabupaten Sumbawa memiliki batas administrasi sebagai berikut: Batas Utara adalah Laut Flores, - Batas Timur adalah Kabupaten Dompu, - Batas Selatan adalah Samudera Indonesia, - Batas Barat adalah Sumbawa Barat dan Selat
Alas.
Kabupaten Sumbawa
adalah salah satu Kabupaten
yang
melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan merupakan Kabupaten dengan Jumlah Kecamatan Paling Banyak di Provinsi Nusa Tenggara Barat Antara Lain, Kecamatan Alas, Alas Barat, Batulanteh, Buer, Empang, Labangka, Labuhan Badas, Lantung, Lape, Lenangguar, Lopok, Lunyuk, Maronge, Moyo Hilir, Moyo Hulu, Moyo Utara, Orong Telu, Plampang, Rhee, Ropang, Sumbawa dan Tarano. Bahwa pada Pemilihan Kepala Daerah serentak berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020, tahapan tersebut meliputi antara lain : 1. Pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan pada tanggal 15 Januari – 21 Maret 2020 2. Pembentukan Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (PPDP) dilaksanakan pada tanggal 24 Juni – 14 Juli 2020 3. Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih dilaksanakan pada tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020 4. Rekapitulasi dan Penetapan DPS dilaksanakan pada tanggal 15 – 16 September 2020
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
1
5. Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DPS dilaksanakan pada tanggal 19 – 28 September 2020 6. Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan pada tanggal 17 – 18 Oktober 2020 7. Pengumuman DPT oleh PPS dilaksanakan pada Tanggal 28 Oktober – 6 Desember 2020 8. Penyerahan Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan dilaksanakan pada tanggal 19 – 23 Februari 2020 9. Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 September 2020 10. Penelitian Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 4 – 22 September 2020 11. Penetapan, Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Paslon dilaksanakan pada tanggal 23 – 24 September 2020 12. Masa Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 26 September – 5 Desember 2020 13. Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2020 14. Masa Tenang dilaksanakan pada tanggal 6 – 8 Desember 2020 15. Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggan 9 Desember 2020 16. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan Oleh PPK dilaksanakan pada tanggal 10 – 14 Desember 2020 17. Rekapitilasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Tanggal 13 – 17 Desember 2020 Ada 17 (Tujuh Belas) tahapan yang sudah dilakukan Pengawasan secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Pada tanggal 09 Desember 2020 Kabupaten Sumbawa telah melakukan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan Jumlah Peserta Pemilihan sebanyak 5 (lima) Peserta Pemilihan diantaranya :
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
2
1. Pasangan H. M. Husni Djibril, B.Sc dan DR. H. Muhammad Iksan, M.Pd yang telah diusung oleh tiga partai politik diantaranya PDI Perjuangan dengan Jumlah 6 kursi, Partai Amanat Nasional dengan Jumlah 4 Kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan Jumlah Kursi 4 Kursi. 2. Pasangan Nurdin Ranggabarani, SH.,MH dan H. Burhanuddin Jafar Salam, SH.,MH
yang telah diusung oleh dua partai politik diantaranya Partai
Persatuan Pembangunan dengan Jumlah 4 kursi dan Partai Demokrat dengan jumlah 5 Kursi. 3. Pasangan Ir. Talifuddin, M.Si dan Sudirman, S.IP yang maju melalui jalur Perseorangan dengan jumlah 30.233 Dukungan. 4. Pasangan Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Nopiany, S.Pd.,M.Pd yang telah diusung oleh tiga partai politik diantaranya Partai Golkar dengan Jumlah 4 Kursi, Partai Keadilan Sejahtera dengan Jumlah 4 Kursi, dan Partai Nasdem dengan Jumlah 4 Kursi. 5. Pasangan Ir. Syafruddin Jarot, M.P dan Ir. Mokhlis, M.Si yang telah diusung oleh empat partai politik diantaranya Partai Hanura dengan Jumlah 3 Kursi, Partai Gerindra dengan Jumlah 5 Kursi, Partai PKP dengan Jumlah 1 Kursi dan Partai Berkarya dengan Jumlah 1 Kursi. Bahwa pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kabupaten Sumbawa telah menetapkan Jumlah daftar pemilih dan Jumlah TPS melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumbawa yang telah diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Partai Politik, Pasangan Calon, Pihak Kepolisian, Pihak Pemerintahan Kabupaten Sumbawa. Dari hasil rapat pleno tersebut telah menetapkan sebanyak 1.010 Jumlah TPS dan 337.145 Jumlah Daftar Pemilih Tetap. Dalam melaksanakan Tugas Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam Menangani dugaan pelanggaran mengacu dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
3
Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa Bawaslu Kabupaten adalah
sebagai
lembaga
penyelenggara
pemilihan
umum
di
wilayah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenau penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan. Dalam menangai dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu dapat memproses Laporan maupun Temuan yang meliputi dugaan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara pemilu, Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tindak Pidana Pemilihan, maupun pelanggaran Hukum lainnya. B. Ruang Lingkup Bawaslu
Kabupaten/Kota
berkewajiban
menyampaikan
laporan
hasil
pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan. Mengacu kepada hal tersebut diatas Bawaslu Kabupaten Sumbawa Divisi Penanganan Pelanggaran membuat laporan sebagaimana dimaksud diatas berdasarkan hal yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa dalam membuat laporan akhir membatasi isinya sesuai dengan lampiran Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0047/PP.01/K.1/01/2020 Tertanggal 24 Januari 2021 tentang Sistematika Laporan Bawaslu Kabupaten/Kota dimana agar tidak terjadi pelebaran pembahasan dalam isi laporan akhir tersebut. C. Maksud dan Tujuan Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai Pengawas Pemilihan Umum, setelah melaksanakan tugas pengawasan maka Bawaslu Kabupaten Sumbawa melaporkan hasil Penanganan Pelanggara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
sebagai bentuk
pertanggungjawaban dalam bentuk uraian atau gambaran pada tiap hasil Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
4
Penanganan Pelanggaran untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Penyusunan laporan akhir Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ini bertujuan : a. Sebagai bahan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Divisi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; b. Memberikan gambaran umum hasil Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa; c. Sebagai bahan analisis dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa; d. Sebagai tuntunan normatif peraturan perundang-undangan tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 mengenai laporan pertanggung jawaban; e. Sebagai
bahan
masukan
Penanganan Pelanggaran
dan
pertimbangan
bagi
pelaksanaan
tugas
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masa yang
akan datang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
5
BAB II Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 A. Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pendukung Untuk menunjang kebutuhan dalam Penanganan pelanggaran selama tahapan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Sumbawa memiliki pemenuhan sarana dan Prasarana Pendukung : Tabel 2.1 Sarana dan Prasarana No
Sarana/Prasarana
Jumlah
1
Ruangan Rapat
1
2
Meja Rapat
1
3
Kursi Rapat
25
4
Komputer
2
5
Laptop
1
6
Camera Canon LSR
1
7
Printer
1
8
Proyektor
1
9
Layar
1
Sumber : Data Inventaris Bawaslu Kab. Sumbawa.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
6
B. Penguatan Kapasitas dan Koordinasi Pengawas Pemilu 1. Penguatan Kapasitas dan Koordinasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah melakukan Kegiatan dengan penguatan
kapasitas
serta
koordinasi
dengan
pengawas
pemilihan
kecamatan dalam rangka menanganan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk kesiapan terhadap semua jajaran untuk melaksanakan tahapn Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Berikut rincian Kegiatan yang telah dilaksanakan dengan Panwaslu Kecamatan : Tabel 2.2 Penguatan Kapasitas No
Tanggal
Bentuk Kegiatan
Peserta
Pelaksanaan 1
14/10/2020
Rakor Pengawasan Tahapan Panwaslu Kecamatan Kampanye
2
07/09/2020
Rapat
Koordinasi
terkait Panwaslu Kecamatan
dengan
Penyusunan
Daftar
Pemilih
Hasil
Perbaikan
(DPHP) 3
31/08/2020
memasuki
tahapan Kesekretariatan
Pendaftaran Pemilihan Bupati Bawaslu
Kabupaten
dan Wakil Bupati Sumbawa Sumbawa Tahun
2020
Bawaslu
Sumbawa
laksanakan
rapat
Internal 4
28/08/2020
rapat koordinasi penanganan Panwaslu Kecamatan pelanggaran dengan Panwaslu dan staf Kecamatan
Se-kabupaten
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
7
sumbawa
pada
Tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 5
06/08/2020
Rapat
Koordinasi
(Rakor) Panwaslu Kecamatan
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pilkada 2020 6
02/08/2020
bimbingan teknis
Panwaslu Kecamatan dan staf
7
26/06/2020
Persiapan Verifikasi
Pelaksanaan Panwaslu Kecamatan Faktual
Bapaslon dan staf
Perseorangan dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 8
16/06/2020
Rapat Koordinasi
Panwaslu Kecamatan dan staf
9
14/02/2020
rapat
kerja
teknis
Informasi
Sistem Panwaslu Kecamatan
Penyelesaian dan staf
Sengketa (SIPS) 10
02/02/2020
Rapat Koordinasi Peningkatan Panwaslu Kecamatan Kapasitas
Panwaslu
Kecamatan Sumber : Data Web Bawaslu Kab. Sumbawa. C. Koordinasi Antar Lembaga Proses Pengawasan dan penanganan pelanggaran pada pemilihan tidak bisa dilakukan tanpa bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga lain yang terlibat dalam pemilihan Tahun 2020. pihak tersebut terdiri atas lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga lain milik pemerintah maupun organisasi masyarakat. Kerjasama dan koordinasi yang baik sangat diperlukan selama proses pengawasan Pemililihan Tahun 2020. Berikut rincian lembaga yang senantiasa berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sumbawa: Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
8
Tabel 2.3 Koordinasi Lembaga No
Tanggal
Bentuk Kegiatan
Peserta
Pelaksanaan 1
06/12/2020
Deklarasi Patroli Pengawasan Unsur TNI, Polri, Polpp, Masa Tenang Pilkada Sumbawa
KPUD,
Panwascam,
PPD/K, PTPS 2
06/11/2020
Rapat Koordinasi Pokja Covid 19 Unsur
tergabung
didalam Pokja Covid 19 3
13/10/2020
Rapat Koordinasi Terkait dengan Polres Protokol
Covid
19
Sumbawa,
Masa Kejaksaan,
Kampanye
Dandim
1607, Polpp, Bawaslu, KPUD
4
12/10/2020
Focus
Group
Diskusi, Bawaslu
Kab.
mewujudkan pilkada berintigritas Sumbawa, dimasa baru covid 19
KPUD,
Calon dan Wakil Bupati Organisasi
Perwakilan
Mahasiswa 5
22/09/2020
Rapat
Koordinasi
Pengawasan Pengundian Pasangan
terkait KPUD,
Penetapan
dan Polres
Nomor Calon
Bupati
1607,
Sumbawa,
Urut Kejaksaan
Negeri
dan Sumbawa,
Perwakilan
Wakil Bupati Sumbawa Tahun Partai 2020
Kodim
Politik,
Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Pemenang dan
Bakal
calon
Perseoranagn 6
01/09/2020
Rapat Persiapan
Koordinasi
terkait Bawaslu,
Pengawasan 1,Kapolres
asisten Sumbawa,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
9
Tahapan Pencalonan Bupati dan Stakeholder, Wakil Bupati Sumbawa Tahun Partai 2020 7
27/08/2020
Rapat
Pimpinan
Politik
serta
Calon Perseorangan Koordinasi
Gakkumdu Unsur
Kabupaten Sumbawa
Gakkumdu
Provinsi NTB dan Unsur Gakkumdu
Kabupaten
Sumbawa 8
06/08/2020
Rapat
Koordinasi
dengan Wartawan
seluruh media cetak dan media online
di
Kantor
Bawaslu
Kabupaten Sumbawa 9
30/06/2020
Rapat
Koordinasi
Sentra Unsur
Penegak Hukum Terpadu 10
22/06/2020
Rapat
koordinasi
pengawasan
dan
Kabupaten Sumbawa terkait Satgas
Covid
19,
pelaksanaan KPUD, Bakal Calon
penyelenggaraan Bupati
Gakkumdu
pemilihan Wakil
Bupati
Sumbawa Tahun 2020 (Verikasi faktual) yang berbasis Standar Covid-19 11
09/06/2020
Rapat
Koordinasi
Persiapan Pemilihan
terkait KPUD, Dukcapil,
Pelaksanakan Bupati
dan
Wakil
Bupati Sumbawa Tahun 2020 12
03/03/2020
Diskusi Publik
yang bertema Panwascam
se-
“Peran dan Fungsi Stakeholder Kabupaten
Sumbawa,
dalam
Sumbawa,
Pilkada
2020
yang KPU
Berkualitas dan Berintegritas
Akademisi
dan
Mahasiswa,
dengan
narasumber
dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
10
Anggota
Bawaslu
RI
sekaligus Divisi Hukum, Humas
Data
dan
Informasi Fritz Edward Siregar, SH., LLM PhD , Budayawan,
Aries
Zulkarnain
dan
Akademisi
sekaligus
Rektor
Universitas
Samawa Dr. Syafruddin, SE., MM. 13
02/03/2020
rapat
persiapan
pelaksanaan Wakil
Rektor
kegiatan Diskusi Publik dengan bapak Teman
“Peran
Stakeholder
dan
dalam
M.
Unsa
Salahudin,
Fungsi M.Si yang di dampingi Pilkada oleh
Dosen
Fakultas
Sumbawa 2020 yang berkualitas Hukum, dan Fisip serta dan Berintegritas”
mahasiswa
yang
tergabung dalam Fisipol Cooner. Sumber : Data Web Bawaslu Kab. Sumbawa.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
11
BAB III SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU A. Struktur Organisasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumbawa Kesekretariatan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumbawa Berkedudukan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa, Jalan Dr. Sucipto Kelurahan Seketeng (84311). Dibentuk berdasarkan : 1. Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 181); 2. Peraturan bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegak Hukuk Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari : a. Penasehat 1. Memberikan arahan umum kepada Pembina terkait pelaksanaan tugas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu); dan 2. Memberikan arahan untuk pembentukan dan penetapan Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). b. Pembina 1. Memberikan arahan dan mekanisme kerja pelaksanaan tugas Sentra Penegakan
Hukum
Terpadu
(Gakkumdu)
dalam
Penindakan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;dan 2. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kepada Penasehat. c. Ketua Koordinator 1. Memimpin
dan
melaksanakan
Rapat
Pembahasan
Sentra
Gakkumdu; 2. Memberikan arahan teknis kepada Anggota untuk melakukan tugas dalam rangka Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
12
3. Memberikan arahan sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu);dan 4. Melaporkan
hasil
pembahasan
rapat
Pembahasan
Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kepada Pembina. d. Koordinator 1. Melaksanakan Rapat pembahasan Sentra Gakkumdu; 2. Memberikan arahan teknis kepada anggota untuk melakukan tugas dalam rangka Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;dan 3. Memberikan arahan sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatus dalam Peraturan Bawaslu tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). e. Anggota 1. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh koordinator; dan 2. Melaporkan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilu kepada Koordinat Gakkumdu Kabupaten Sumbawa adalah pusat aktifitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa, Polres Sumbawa, serta Kejaksaan Negeri Sumbawa. Namanama anggota sentra Gakkumdu dibentuk berdasarkan surat keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Nomor :-----/K.NB-07/00.00/II/2020.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
13
Tabel 3.1 Struktur Gakkumdu Kabupaten Sumbawa No
Nama
Jabatan Dalam Instansi
Jabatan Dalam Sentra Gakkumdu
1.
SyamsiHidayat, S.IP
Ketua
Bawaslu
Kabupaten
Penasehat
Sumbawa 2.
AKBP. Widy Saputra, S.I.K
Kapolres Sumbawa
Penasehat
3.
Iwan Setiawan, SH.,M.Hum
Kajari Sumbawa
Penasehat
4.
Lukman Hakim, SP.,M.Si
Kordiv
SDM.O
Bawaslu
Pembina
Kabupaten Sumbawa 5.
Akmal Novian Reza, S.IK
Kasat Reskrim Sumbawa
6.
Hendra, SS.,SH
Kasi
Pidum
Kejaksaan
Pembina Negeri
Pembina
Sumbawa 7.
Ruslan, S.Pd
Kordiv PP Bawaslu Kabupaten
Ketua
Sumbawa
Koordinatior Koordinatior
8.
Akmal Novian Reza, S.IK
Kasat Reskrim Sumbawa
9.
Hendra, SS.,SH
Kasi
Pidum
Kejaksaan
Negeri
Koordinatior
Sumbawa 10. Hamdan, S.Sos.I
Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten
Anggota
Sumbawa 11. Agusti, S.Pd.I
Kordiv
Sengketa
Bawaslu
Anggota
Kabupaten
Anggota
Kabupaten Sumbawa 12. Edy Ramli, S.AP
Korsek
Bawaslu
Sumbawa 13. IPDA Jakun
Anggota Polres Sumbawa
Anggota
14. IPDA Sumarlin
Anggota Polres Sumbawa
Anggota
15. AIPDA Arif Hermawan, SH
Anggota Polres Sumbawa
Anggota
16. BRIPKA Wahyu Cahyadi, Anggota Polres Sumbawa
Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
14
SH 17. Fera Yunika, SH
Jaksa Kejaksaan Negeri Sumbawa
Anggota
18. Edy Setiawan, SH
Jaksa Kejaksaan Negeri Sumbawa
Anggota
19. Agus Widiyono, SH.,MH
Jaksa Kejaksaan Negeri Sumbawa
Anggota
20. Irwansyah, SE
Staf
Kabupaten
Anggota
Kabupaten
Anggota
Kabupaten
Anggota
Kabupaten
Anggota
Kabupaten
Anggota
Kabupaten
Anggota
Kabupaten
Anggota
Kabupaten
Anggota
Bawaslu
Sumbawa 21. Khaerul Iman, SM
Staf
Bawaslu
Sumbawa 22. Nasda Aninda Pertiwi, SH
Staf
Bawaslu
Sumbawa 23. Agus Aryanto, ST
Staf
Bawaslu
Sumbawa 24. Fran Astriadi Saputra, SH
Staf
Bawaslu
Sumbawa 25. Imran Siswadi, SH.,MH
Staf
Bawaslu
Sumbawa 26. Asri Ramdiani, S.Pd
Staf
Bawaslu
Sumbawa 27. Sanapiah, S.Pd
Staf
Bawaslu
Sumbawa Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kabupaten Sumbawa.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
15
B. Pelaksanaan Sentra Gakkumdu Bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 berbeda dengan pemilihan pada tahun-tahun sebelunya, karena pada tahun 2020 ini pelaksanaan pemilihan dalam masa pandemic covid 19 akan tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsi Gakkumdu Kabupaten Sumbawa tetap berkomitmen dengan menjalankan Peraturan. bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegak Hukuk Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumbawa berpusat di Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan lebih banyak dalam bentuk koordinasi, Koordinasi Anggota Sentra Gakkumdu di Kabupaten Sumbawa dilaksanakan melalui pertemuan atau rapat koordinasi dan melalui media telepon, sms dan Media Sosial (Whatsapp). Apabila Bawaslu Kabupaten Sumbawa menerima laporan dari masyarakat atau adanya temuan dari Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa tentang indikasi pelanggaran Pidana Pemilu, maka dalam waktu 1x24 jam Bawaslu Kabupaten Sumbawa segera melakukan koordinasi dengan anggota Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan yang biasanya dilakukan dengan telepon, sms dan Media Soisal (Whatsapp) serta Rapat Koordinasi. Selain itu, koordinasi Anggota Sentra Gakkumdu dilakukan dengan mengikuti kegiatan rapat kerja dan rapat koordinasi Gakkumdu yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Sentra Penegak
Hukum Terpadu
melakukan Supervisi dibeberapa
kecamatan dalam menangani kasus tindak pidana pemilihan, diantaranya kecamatan Sumbawa, Alas, Lunyuk, Alas Barat. Suvervisi dilakukan agar memastikan
kesiapan
dalam
melakukan
penanganan
Pelanggaran.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
16
BAB IV Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 A. Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020. 1. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 a. Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menangani dugaan pelanggaran pemilihan, diataranya pelanggaran Administrasi, Kode Etik, Pidana, Hukum lainnya. pada tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sumbawa tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menangani 18 (Delapan Belas) Temuan dugaan Pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilihan dan telah menerima Laporan dari Masyarakat sebanyak 8 (delapan), Enam diregister dan dilakukan penanganan dan 2 (dua) Laporan Tidak Terpenuhi syarat Formil sehingga tidak dilakukan penanganan. Tabel 4.1 Jumlah Temuan Berdasarkan Pelanggaran
Sumber : Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
17
Tabel 4.2 Jumlah Laporan Berdasarkan Pelanggaran
Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
18
Tabel 4.3 Tindak Lanjut Temuan dan Laporan yang diteruskan Rekomendasi Laporan/ Temuan
Laporan
Pidana
Kode Etik
ADM
Hukum Lainnya
0
1
0
0
Instansi KPU Kabupaten Sumbawa
Status Penerusan Tidak Ditindak Ditindak Lanjuti Lanjuti 1
0
1
0
2
0
4
1
0
1
0
1
0
1
Pidana Pemilihan diteruskan ke resort Sumbawa Kode etik diteruskan KPU Sumbawa dan DKPP Temuan
1
2
1
4
Diteruskan ke KASN Diteruskan Ke Bupati Sumbawa Diteruskan Ke BP3MB Provinsi NTB Diteruskan ke Kepala desa
Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
19
B. Data Penanganan Pelanggaran Per Tahapan 1. Tahapan Persiapan Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah memproses 6 temuan dan 1 Laporan dugaan pelanggaran pada tahap persipan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,Berikut Rincian Pelanggaran : Tabel 4.4 Tindak Lanjut Temuan yang diteruskan
No
1
No. Register
Penemu
Pelapor
Terlapor
Jabatan
Peristiwa
Jenis
Tindak
Pelangg
Lanjut
aran
001/TM/
Sanapiah
Dewi
Kasubag
Bahwa
PB/Kab/1
, S.Pd
Nopiany,
TU Provinsi
mendeklarasikan
S.Pd.,M.Pd
NTB
sebagai
8.08/I/20 20
telah diri
Bakal
Netralitas
Direkomen
ASN
dasikan Ke
Calon
KASN
Bupati Sumbawa tahun 2020
dan
telah
mengambil
formulir
pendaftaran
sebagai
Bakal
Calon
Bupati
Sumbawa di kantor DPD Partai Amana Nasional (DPD
PAN)
Kab
Sumbawa 2
002/TM/
Robi
Amiruddin,
Kepala
adanya postingan Foto
Netralitas
Direkomen
PB/Kab/1
Ridwan,
S.Pd
Sekolah
yang
ASN
dasikan Ke
8.08/I/20
S.Pd
SDN
20
Sumbawa
7
menggambarkan
saudara
Amiruddin,
KASN
S.Pd. yang diduga ASN, terlihat
memegang
kalender yang memuat informasi tentang Bakal Calon Bupati Sumbawa a.n H.M Husni Djibril, B.Sc,
yang
simbol
Dua
bertulikan
terdapat jari
dan
“salam
dua
priode”. 3
003/TM/
Robi
Ir.
H.
Kepala
Bahwa
ASN
tersebut
Netralitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
Direkomen
20
PB/Kab.1
Ridwan,
Junaidi,
8.08/I/20
S.Pd
M.Si
ASN
10 Januari 2020 di Stand
20
Drs.
pada Hari Jum’at tanggal
BPPD
Arief,
M.Si
Kepala
Sumbawa dalam lokasi
Dinas
Pameran/Expo 9 orang
Koperasi
terduga
Usaha
bersama
Kecil
menunjukkan simbol dua
Menengah,
jari dengan desain latar
Perindustri
pada
an,
Ekonomi
dan
telah
stand
dengan
pameran Kreatif
bergambar
an
Partai PDI-P di acara
Kepala
Musyawarah
Dinas
PDI
Penanama
Jakarta
n
S.Sos.Sp
dan
KASN
berfoto
Perdagang
Tarunawan,
dasikan Ke
lambang
Nasional
Perjuangan
di
Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu H. Junaidi, S.Pt
Ir. Sirajuddin
Kepala Dinas Peternakan Kepala Dinas Pertanian
Ir.
Kepala
Syafruddin
Dinas
Nur
Pangan Kepala
Ir. Dirmawan
Dinas Kelautan dan Perikanan Kepala
Ranchman
Dinas
Ansori,
Komunikasi
S.Sos.,
Informatika
M.SE
dan Statistik
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
21
Kepala Drs. Arfansyah
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabid
Kaharuddin
Anggaran
, SE., M.Ec.
BPKAD
Dev
Kab. Sumbawa
4
004/TM/
Indra
PB/Kab.1
Hidayat,
8.08/I/20
ST
20
Kepala Sub
memasang Baliho yang
Netralitas
Direkomen
Wawan
Bidang
memuat informasi tulisan
ASN
dasikan Ke
Ardiansyah,
Kepangkat
“Relawan
A.Md
an
tulisan
Muhammad Yakub, A.Md
dan
Sahabat”, “H.M.
Pensiun
Djibril, B.Sc” dan simbol
Verifikator
dua Jari “Dua Periode”
Keuangan
bakal
Sekertariat
Sumbawa. dan mereka
Daerah
berfoto
Kab.
mengangkat dua jari
calon
KASN
Husni
Bupati
sambil
Sumbawa Kepala Bidang Zubhan, ST
Bangunan Gedung dan Perumahan Kepala Sub Bagian
Tantowi
Perencana
Jauhari,
an
S.Fil
Keuangan dan Pelaporan Kepala Sub
Iwan
Bagian TU
Kurniawan,
UPT
A.Md
Latihan
Loka
Kerja Hasbullah
Pejabat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
22
Pemungut Badan Pendapata n Daerah 5
005/TM/
Syahril,
Muhammad
Staf
kasi
PB/Kab.1
S.Pd
Saleh, S.IP
pemerintah
membuat/menggagas
8.08/II/20
an
grup Talif Sudir Zona
tidak
20
bendahara
Barat selaku bakal calon
Memenuhi
barang
Bupati dan Wakil Bupati
Unsur
Sumbawa Tahun 2020
Pasal
dan
di
kantor
diduga
telah
telah
Netralitas
Dihentikan
ASN
karena
kecamatan
Yang
Di
Rhee
Sanggahka n
6
006/TM/
Hamzah
Ardian
Camat
di
saudara Lukman Hakim
Netralitas
Dihentikan
PB/Kab.1
Pranata
Kecamatan
melihat bapak Matolada
ASN
karena
8.08/II/20
S.STP
Moyo Utara
Arifin
20
(alias
mengambil Rumah
Oyang)
Baliho
Camat
tidak
di
Memenuhi
Moyo
Unsur
Utara, baliho tersebut di
Pasal
duga
Yang
media
Promosi
Di
Bakal Pasangan Calon
Sanggahka
Drs.
n
H.
Abdullah
Mahmud dan
Dewi
Noviany, S.Pd., M.Pd. 7
006/TM/
Ruslan,
H. M. Husni
Bupati
Telah melakukan mutasi
Tindak
Dihentikan
PB/Kab.1
S.Pd
Djibril, B.Sc
Kabupaten
pegawai
Pidana
Di
Sumbawa
dilingkungan pemerintah
Pemiliha
Pembahas
kabupaten
n
an Ke Dua
8.08/II/20 20
dalam kepala
negeri
sipil
Sumbawa
waktu
larangan
daerah
atau
Gakkumdu Karena
pejabat
berwenang
Tidak
melakukan
mutasi
Memenuhi
Bulan
6
sebelum
Unsur
penetapan calon Kepala
Pasal yang
Daerah
disanggah kan
Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
23
2. Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah memproses 1 temuan dugaan pelanggaran pada tahap Pemuktahiran Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,Berikut Rincian Pelanggaran : Tabel 4.5 Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih No
No.
Penemu
Pelapor
Terlapor
Jabatan
Peristiwa
Register
Jenis
Tindak
Pelangg
Lanjut
aran 1
008/TM/
Hamdan,
Muhammad
Ketua
Terdapat
PB/Kab.1
S.Sos.I
Wildan,
KPU
perlakuan
M.Pd
Sumbawa
Cara
Anggota
Verifikasi
Faktual
KPU
terhadap
pendukung
Sumbawa
yang berbeda “elemen
Nurul
Anggota
datanya” dari B.1.1. KWK
Khaerani,
KPU
Perseorangan
S.IP
Sumbawa
hasil Identitas Asli pada
Anggota
saat
Verifikasi
KPU
Faktualnya,
sehingga
Sumbawa
mempengaruhi
8,08/VII/2 020
Aryati, S.Pd.I
Muhammad Ali, S.AP
dan
dukungan
Muhammad Kaniti, S.Pd
KPU Sumbawa
Tata
Prosedur
Pelangga
Direkomen
ran
dasikan Ke
Administr
KPU
asi
Provinsi NTB
dengan
hasil
terjadi
di
Kecamatan
Labangka,
Kecamatan
Ropang,
Kecamatan Anggota
perbedaan dalam
Alas
dan
Kecamatan Lape. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesi Nomor :
82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020
Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kabuapten Sumbawa.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
24
3. Tahapan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah memproses 1 temuan dugaan pelanggaran pada tahap Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,Berikut Rincian Pelanggaran : Tabel 4.6 Pelanggaran Pada Tahapan Pencalonan No
No.
Penemu
Pelapor
Terlapor
Jabatan
Peristiwa
Register
Jenis
Tindak
Pelangg
Lanjut
aran 1
009/TM/P
Hamdan,
Muhammad
Ketua
Bahwa KPU kabupaten
Kode Etik
Direkomen
B/Kab.18,
S.Sos.I
Wildan,
KPU
Sumbawa
Penyelen
dasikan Ke
M.Pd
Sumbawa
mengeluarkan
ggara
DKPP
Anggota
Acara Penerimaan atau
Pemiliha
KPU
penolakan
penyerahan
n
Sumbawa
Dukungan
Perbaikan
Nurul
Anggota
Bakal Pasangan Calon
Khaerani,
KPU
Perseorangan pada hari
S.IP
Sumbawa
terakhir
Anggota
Dukungan.
KPU
menyatakan
Sumbawa
penyarahan di tolak
08/VIII/20 20
Aryati, S.Pd.I
Muhammad Ali, S.AP
Muhammad Kaniti, S.Pd 2
007/TM/P
Hamdan,
B/Kab.18.
S.Sos.I
08/VI/202
Hendri Persita
0 Agus Wahyuddin
Sarjana
tidak Berita
penyerahan Dan bahwa
Anggota KPU Sumbawa Pendampi
Telah
dengan
Hukum
Direkomen
ng
Bakal Calon Wakil Bupati
Lainny
dasikan ke
Lokal
berfoto
Desa
Sumbawa
Pendampi
Noviany,
ng
sambil
Lokal
an.
Dewi
BP3MB
S.Pd.
M.Pd
Provinsi
mengangkat
Desa
tangan dan mengenakan
Pendampi
seragam identitas bakal
ng
pasangan calon
Lokal
NTB
Desa
Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
25
4. Tahapan Kampanye Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah memproses beberapa dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan maupun laporan dugaan pelanggaran pada tahap Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,Berikut Rincian Pelanggaran : Tabel 4.7 Pelanggaran Tahapan Kampanye No
No.
Penemu
Pelapor
Terlapor
Jabatan
Peristiwa
Register
Jenis
Tindak
Pelangga
Lanjut
ran 1
001/TM/P
Ardani
Telah
melakukan
Kode Etik
Direkome
B/Kec.Mo
Hatta
pertemuan dan makan
Penyeleng
ndasikan
yo
bersama
kemudian
gara
ke
Hilir/18.08/
melakukan foto bersama
Hoc
Sumbawa
IX/2020
dengan
Hukum
Direkome
Lainnya
ndasikan
Nomor Ketua PPS Desa Burhanuddin
Labuhan Ijuk Kecamatan Moyo Hilir
Calon Urut
Ad
KPU
Bupati 2
yaitu
Bapak Nurdin Rangga Barani SH MH di Desa lab. Ijuk Kec. Moyo Hilir. dalam
foto
tersebut
terlihat
jelas
saudara
(Burhanuddin) duduk dan berdiri
bersama
berdampingan
dengan
Bapak Nurdin Rangga Barani
berfoto
mengangkat
sambil tangan
dengan menunjukkan jari dua. 2
001/TM/P
Irvan
B/Kec.Lab
Maulana
Kadus Dusun
uhan Badas/IX/ 2020
Farhan Rozy
Kauman kecamatan Labuhan Badas
Farhan
Rozy
selaku
Kepala Dusun Kauman desa labuhan Sumbawa
Ke Kepala
dimana
Desa
telah
memposting video dari
Labuhan
halaman
Sumbawa
Facebook
Media Pemenangan Haji
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
26
Mo – Novi pada tanggal 15
September
2020
pukul 14.59 Wita. Dalam video yang berdurasi 41 detik tersebut, pada detik ke
10
Farhan
Kader
Rozy
Muda
Golkar
menyatakan “Pendidikan di Kabupaten Sumbawa Harus Maju, Jawabannya Cuman Satu, Pilih H. Mo – Novi” serta didetik ke 33 memuat pernyataan “Pilih Mo-Novi, Coblos Jilbabnya”. 3
003/Reg/L
Surahm
Sdr.
P/PB/Kab/
an, MD
Chakita
Ghatan dalam
18.08/X/2
Facebooknya
020
memposting
Hanu
Pidana
Dihentikan
Akun
Pemilihan
Di Pembahas
pernyatan
an Ke Dua
yang menyinggung salah
Gakkumd
Calon
u
Wakil
Bupati
Karena
Sumbawa Nomor Urut 3
Tidak
Anggota
Sudirman,
dan
Memenuhi
DPRD
diedit
oleh
Unsur
Sumbawa
saudara
aan
hanu
Pasal
dan Selaku
Chakita
sekitar
pukul
yang
Gathan
TIM
11.35
Hanu Cakita
Pemenang
diedit kembali pada pukul
an
11.41
Pasangan
menambahkan
Nomor Urut
LHKPNnya
4
mendekati 12 M angka
S.Ip,
kembali
Wita,
yang
kemudian
Wita
disanggah kan
dengan bahasa sendiri
membuat
geleng-geleng
saya kepala
untuk seorang mantan komisioner
KPU
Kabupaten semoga
aja
semata dapatnya
lurus. 4
012/TM/P
Syahril,
Syamsuddin
Kepala
Bahwa
kepala
desa
Pidana
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
Dihentikan
27
B/Kab/18.
S.Pd
Desa
08/X/2020
Rhe
Rhee
Loka
telah
Pemilihan
Di
Kecamatan
menghadiri
undangan
Pembahas
Rhee
kampanye
pasangan
an Ke Dua
nomor urut 1 yaitu Husni
Gakkumd
- Iksan pada hari selasa
u
tanggal 20 Oktober 2020
Tidak
pukul 20.00 - 22.00 wita
Memenuhi
dengan STTP Nomor :
Unsur
STTP/125/X/YAN.2.2/20
Pasal
20/Intelkam
yang
Karena
disanggah kan 5
013/TM/P
Agusti,
Bapak
(H.
Jupriadi)
B/Kab/18.
S.Pd.I
Kepala sekolah SMAN 1
Pidana
Dihentikan
Pemilihan
Di
08/XI/202
Moyo Hulu, pada hari
Pembahas
0
rabu tanggal 29 Oktober
an Ke Dua
2020 sekitar pukul 08.00
Gakkumd
Wita
u
diruangan
loby
Kepala Sekolah SMA 1
Tidak
Moyo Hulu, telah berfoto
Memenuhi
14 orang ASN dan dalam
Unsur
foto diambil oleh Ibu Nila
Pasal
Kumala
yang
dengan
menggunakan
H. Jufriadi
disanggah
Kepala
Handphone
Sekolah
Sekolah terlihat 10 orang
SMAN
1
Moyo Hulu
Karena
Kepala
kan
berfoto dengan gesture mengangkat
tangan
dengan simbol jari empat yaitu H. Jufriadi (Kepala Sekolah SMAN 1 Moyo Hulu), Ibu Suhiarliana, S.Pd (Guru Honorer), Ibu Sumiatun,
S.Pd
(Guru
Honorer), Ibu Sri Hartini, S.Pd.I (Guru PNS), Ibu Sri Andriani, S.Pd.I (Guru Honorer),
Sudirman,
S.Pd (Guru PNS), Hasan Syamsurianto,
S.Pd.I
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
28
(Guru PNS), H. Jupriadi, S.Ag.
M.Pd
(Kepsek),
Drs. H. Sahabuddin PNS Pengawas
Seoklah),
Sasi Karani, S.Pd (Guru Honorer),
Sudiastini,
S.Pd.I (Guru PNS), Elis Nopianti,
(Karyawan
Perpustakaan PTT), Siti Aminah,
S.Pd
(Guru
Honorer), Yutri Oktafiani, S.Pd
(guru
Honorer
Kontrak Provinsi),
dan
Sri Hartati, S.Pd (PTT). pertemuan
tersebut
laksanakan
di
melalui
program Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah dan KTU (Evakin). 6
014/TM/P
Ruslan,
Ir.
Calon
Telah melakukan pawai
Pidana
Dihentikan
B/Kab/18.
S.Pd
Syafruddin
Bupati
dengan
menggunakan
Pemilihan
Di
Jarot, MP
Nomor Urut
dengan
menggunakan
Pembahas
5
sejumlah
kendaraan
an Ke Dua
08/XI/202
H.
0
yaitu 200 sepeda motor,
Gakkumd
10 Mobil, dan 3 Pick Up
u
menuju Desa pada Suka
Tidak
yang berjarak ± 8 KM.
Memenuhi
Calon
Sampai di Desa Pada
Unsur
Wakil
Suka
masa
Pasal
Mocklis,
Bupati
musik
kecimol,
kedua
yang
M.Si
Nomor Urut
calon
melepas
motor
disanggah
5
yang
di
Ir.
H.
disambut
ikuti
oleh
Karena
kan
beberapa tim kemudian berjalan
kaki
secara
beriringan di desa pada suka kec. Lunyuk. 7
015/TM/P
Ruslan,
B/Kab/18.
S.Pd
08/XII/202 0
H.
Ahmad
Taufik, S.AG
Kepala Kakanmen ag Bima
Telah
Mengkampanye
pasangan calon Bupati
Pidana
Telah
Pemilihan
diputuska
dan Wakil Bupati nomor
n terbukti
urut 2 secara masif di
Bersalah
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
29
beberapa
grup
WhatsApp
oleh
Pokjaluh
Pengadila
Center Sumbawa, Forum
n
Kordinasi
Sumbawa
MT
Asosiasi
Mohu,
Penghulu
RI
Negeri
yang
SBW
sifatnya mengikat
8
004/REG/
M.
Dewi
Novyani,
LP/PB/Ka
Taufan
S.Pd.,M.Pd
Pidana
Dihentikan
Pemilihan
Di
b/18.08/XI
berkampanye belusukan
Pembahas
I/2020
di
an Ke Dua
kios
rumah
Pak
Firman dusun Omo desa
Gakkumd
Penyaring
u
Moyo
Kecamatan
Utara.
Setelah
Karena
Tidak
kampanye selesai dan
Memenuhi
Dewi Noviany berjalan
Unsur
menuju mobil kemudian
Pasal
Abdur
Rahman
yang
Calon
menyampaikan
keluhan
disanggah
Dewi
Wakil
wara Dusun Omo yang
Nopiany,
Bupati
belum diperhatikan oleh
S.Pd.,M.Pd
Nomor Urut
pengelola pacuan kuda,
4
kemudian Dewi Noviany menelpon (Kepala
H.
Ahmad
Desa
Berare)
kan
pengurus/mengelolah lapangan pacuan kuda Angin Laut yang terletak di
Dusun
Omo,
agar
membantu warga Dusun Omo, terserah bantuan itu bisa ke Masjid atau kursi. dibuktikan Video berdurasi 3 menit. 9
004/REG/
M.
LP/PB/Ka
Jaelani,
b/18.08/XI
ST
I/2020
Lalu Suryata
Budi
DPRD Provinsi NTB
Bapak Lalu Budi Suryata
Pidana
Dihentikan
(Anggota DPRD Provinsi
Pemilihan
Di
NTB Komisi V Periode
Pembahas
2019-2024)
an Ke Dua
melaksanakan
Reses
Gakkumd
bersama masyarakat di
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
u
30
Karena
lingkungan
Raberas
Tidak
Kelurahan
Seketeng
Kecamatan
Sumbawa,
Unsur
setelah kegiatan tersebut
Pasal
di
yang
lakukan
Memenuhi
pembagian
Stiker pasangan calon
disanggah
nomor urut 1 H. M. Husni
kan
Djibril, B.Sc dan Dr. H. Ikhsan,
M.Pd,
peserta
reses berjumlah ± 45 Orang,
setelah
reses
acara
yang
selama
±
berjalan 30
kemudian peserta
Menit
beberapa ±
16
orang
bersama bapak lalu Budi Suryata berfoto bersama dengan
gesture
mengangkat tangan 1 jari dan
beberapa
orang
memegang
dan
mengangkat stiker yang di bagikan setelah acara Reses. 10
011/TM/P
Jumarin,
B/Kab/18.
S.Pd.I
Nurdin Ranggabara
08/X/2020
ni, SH.,MH
Calon
Nurdin rangga brani, Sh.
Pidana
Dihentikan
Bupati
MH
Pemilihan
Di
Nomor Urut
jafar Salam,
2
melaksanakan
dan
Burhanuddin
Kampanye
Calon Burhanuddin
Wakil
Jafar Sallam,
Bupati
SH.,MH
Nomor Urut 2
SH.
MH
Pembahas
Jadwal
an Ke Dua
Pertemuan
Gakkumd
Terbatas, yang di hadiri
u
Karena
sekitar 48 orang dan
Tidak
dalam ortasi politiknya
Memenuhi
Calon Bupati Nomor Urut
Unsur
2,
Bapak
Nurdin
Pasal
Ranggabarani
diduga
yang
telah
menhina
memfitnah
atau
disanggah
Gubernur
kan
NTB. 11
005/REG/ LP/PB/Ka
M.Faisal
Sambirang
Anggota
pemanfaatan
Ahmadi,
DPRD
dari pemerintah
Bantuan untuk
Pidana
Dihentikan
Pemilihan
Di
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
31
b/18.08/XI I/2020
M.Si
Provinsi
memenangkan
Pembahas
NTB
dan
Pasangan Calon Nomor
an Ke Dua
Selaku TIM
Urut 4 Drs. H. Mahmud
Gakkumd
Pemenang
Abdullah
dan
Dewi
u
an
Noviany,
S.Pd.
M.Pd
Tidak
Pasangan
melalui Aspirasi Bapak
Memenuhi
Nomor Urut
(Sambirang
Ahmadi,
Unsur
4
S.Ag. M.Si), berupa Alat
Pasal
Pertanian
yang
yaitu
hand
Karena
Tractor dan mesin Air 4,5
disanggah
PK yang telah di bagikan
kan
kepada kelompok Tani Sarampung
Desa
Kecamatan Lunyuk pada tanggal
3
Desember
2020 yang diterima oleh Bapak
Marwi
diserahkan
dan kepada
Bapak H. Aminollah yang beralamat
di
desa
Emang
Lestari
Kecamatan
Lunyuk
selaku ketua kelompok tani.
Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kabupaten Sumbawa. 5. Tahapan Distribusi Logistik dan Masa Tenang Bawaslu Kabupaten Sumbawa selama proses pendistribusian Logistik dan masa tenang tidak menerima laporan dari masyarakat maupun menemuakan dugaan pelanggaran dari pengawas pemiliha. 6. Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah memproses dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan maupun laporan dugaan pelanggaran pada tahap Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,Berikut Rincian Pelanggaran :
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
32
Tabel 4.8 Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara
Ketua dan anggota KPPS
Jenis Pelangga ran Pidana
Dihentikan
TPS 3 Desa Ngeru Moyo
Pemilihan
Di
No
No. Register
Penemu
1
016/TM/
Ardani
Ketua dan
Ketua dan
PB/Kab/1
Hatta
Anggota
Anggota
8.08/XII/
KPPS TPS 3
KPPS TPS
Hilir, Bahwa KPPS TPS 1
Pembahas
2020
Ds. Ngeru
3 Ds.
Desa Ngeru tidak
an Ke Dua
Kec. Moyo
Ngeru Kec.
memberikan C-
Gakkumd
Hilir
Moyo Hilir
Pemberitahuan Memilih
u Karena
kepada Sdr. Mahdar dan
Tidak
Ibu Leni Marlina, dan
Memenuhi
pada tanggal 9 desember
Unsur
2020 Ketua dan Anggota
Pasal
KPPS TPS 1 Ngeru tidak
yang
melayani pemberian Hak
disanggah
Pilih Sdr. Muhdan dan ibu
kan
Pelapor
Terlapor
Jabatan
Peristiwa
Tindak Lanjut
Leni marlina di rumahnya, dikarenakan yang bersangkutan sedang mengisolasi diri karena Positif Covid 19. 2
006/REG
M.
Ketua dan
Ketua dan
Ketua dan Anggota KPPS
Pidana
Dihentikan
/LP/PB/K
Taufan
Anggota
Anggota
TPS 1 Desa Pungkit A
Pemilihan
Di
ab/18.08/
KPPS TPS 1
KPPS TPS
Kecamatan Moyo Utara,
Pembahas
XII/2020
Ds.Pungkit A
1
pada tanggal 9 Desember
an Ke Dua
Kecamatan
Ds.Pungkit
2020 Ketua dan Anggota
Gakkumd
Moyo Utara
A
KPPS TPS 1 Dusun
u Karena
Kecamatan
Pungkit A Desa Pungkit
Tidak
Moyo Utara
Kecamatan Moyo Utara
Memenuhi
tidak memberikan hak
Unsur
pilih saduara Khusnul
Pasal
Khotimah yang datang Ke
yang
TPS untuk memberikan
disanggah
Hak Pilihnya dengan
kan
menggunakan KTP el.
Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kabupaten Sumbawa.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
33
7. Tahapan Rekapitulasi Suara Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah memproses dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan dugaan pelanggaran pada tahap Rekapitulasi Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,Berikut Rincian Pelanggaran : Tabel 4.9 Pelanggaran Rekapitulasi Suara
No 1
No. Registe r 001/RE
Ketua PPK
Bahwa Ketua dan Anggota
Jenis Pelangg aran Kode Etik
G/LP/P
Kecamatan
Panitia Pemilihan Kecamatan
Penyelen
Ke KPU
B/Kec.
Maronge
Maronge (Jayadi, Husaini,
ggara Ad
Sumbawa
Hoc
Marong
Pene mu
Pelapor Lukman
Terlapor Jayadi
Jabatan
Peristiwa
Anggota
Erma Suryani, Samsul Bahri,
e/18.08/
PPK
Ade Ardiansyah) telah
XII/202
Kecamatan
mengijinkan saudara Deni Ade
0
Maronge
irawansyah (tim paslon Norut
Erma
Anggota
4) membawa dokumen D
Suryani
PPK
Hasil-Kecamatan-KWK untuk
Kecamatan
pergi meminta tandatangan
Maronge
Ketua dan Anggota PPK serta
Samsul
Anggota
Saudara Lukman di rumahnya
Bahri
PPK
yang merupakan Saksi Paslon
Kecamatan
Nomor urut 5 dalam
Maronge
Rekapitulasi Tingkat
Ade
Anggota
Kecamatan.
Ardiansyah
PPK
Husaini
Kecamatan Maronge
Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
34
Tindak Lanjut Diteruskan
C. Politik Uang Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu meliputi : 1. Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. 2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
berdasarkan
putusan
Bawaslu
Provinsi
dapat
dikenai
sanksi
administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 3. Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. 5. Pemberian
sanksi
administrasi
terhadap
pelanggaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
35
Berdasarkan
ketentuan
tersebut,
Bawaslu
Kabupaten
Sumbawa
telah
menangani laporan langsung dari Masyarakat terkait dengan Politik uang dan berikut rinciannya Tabel 4.10
:
Politik Uang
Sumber : Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa
1. Laporan a. Laporan Nomor : 004/REG/LP/PB/Kab/18.08/XII/2020 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menerima laporan dari masyarakat atas nama M. Taufan terkait dengan Calon Wakil Bupati Sumbawa nomor urut 4 an. Dewi Novyani, S.Pd.,M.Pd berkampanye belusukan di kios rumah Pak Firman dusun Omo desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara. Setelah kampanye selesai dan Dewi Noviany berjalan menuju mobil kemudian Abdur Rahman menyampaikan keluhan wara Dusun Omo yang belum diperhatikan oleh pengelola pacuan kuda, kemudian Dewi Noviany menelpon H. Ahmad (Kepala Desa Berare) pengurus/mengelolah lapangan pacuan kuda Angin Laut yang terletak di Dusun Omo, agar membantu warga Dusun Omo, terserah bantuan itu bisa ke Masjid atau kursi. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
36
dibuktikan Video berdurasi 3 menit. Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan Sentra Penegak Hukum Terpada Kabupaten Sumbawa telah melakukan penanganan kasus dan dihentikan dipembahasan kedua Gakkumdu karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disanggahkan. b. Laporan nomor : 005/REG/LP/PB/Kab/18.08/XII/2020 Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menerima Laporan dari masyarakat atas nama saudara M. Faisal yang melaporkan Terlapor atas nama Syambirang Ahmadi, S.Ag.,M.Si yang bekerja debagai anggota DPRD Provinsi NTB dan selaku ketua pemenangan Nomor Urut 4 Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 terkait dengan dengan pemanfaatan Bantuan dari pemerintah untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany, S.Pd. M.Pd melalui Aspirasi Bapak (Sambirang Ahmadi, S.Ag.,M.Si), berupa Alat Pertanian yaitu hand Tractor dan mesin Air 4,5 PK yang telah di bagikan kepada kelompok Tani Sarampung Desa Kecamatan Lunyuk pada tanggal 3 Desember 2020 yang diterima oleh Bapak Marwi dan diserahkan kepada Bapak H. Aminollah yang beralamat di desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk selaku ketua kelompok tani dan beberapa kelompok tani yang ada dikecamatan Labangka. Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan Sentra Penegak Hukum Terpada Kabupaten Sumbawa telah melakukan penanganan kasus dan dihentikan dipembahasan kedua Gakkumdu karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disanggahkan. 2. Temuan Selama Proses berjananya tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam melakukan pengawasan diseluruh tahapan yang berlangsung tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang. D. Netralitas ASN, TNI, atau POLRI Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang
memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang
menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN, TNI, atau POLRI Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
37
yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya). Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menagani pelanggaran tersebut, Berikut rincian penanganan Pelanggaran ; Tabel 4.11 Temuan Netralitas ASN
Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa 1. Netralitas ASN Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 a. Temuan Nomor : 001/TM/PB.Kab/18.08/I/2020 Bahwa bawaslu Kabupaten sumbawa telah menemukan adanya pelanggaran Netralitas ASN atas nama Dewi Novyani, S.Pd.,M.Pd pada tanggal 7 Januari 2020 pada facebook an. Akun Chef syafriansyah Ahmad, menemukan adanya postingan pada tanggal 5 Januari 2020 memposting foto kegaiatan Ibu Dewi Noviani, S.Pd., M.Pd merupakan Pegawai ASN yang ditugaskan di Kantor BPKAD Provinsi NTB dengan jabatan Kasubag TU. bahwa pada tanggal 5 Januari 2020 sekitar pukul 17.08 Wita telah mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon Bupati Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
38
Sumbawa tahun 2020 dan telah mengambil formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon Bupati Sumbawa di kantor DPD Partai Amana Nasional (DPD PAN) Kab Sumbawa. Atas tindakan tersebut Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasikan pelanggaran tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan ditindak lanjuti oleh Gubernur NTB. b. Temuan Nomor : 002/TM/PB/Kab/18.08/I/2020 Bahwa bawaslu Kabupaten sumbawa telah menemukan adanya pelanggaran Netralitas ASN atas nama Amiruddin, S.Pd pada tanggal 07 Januari 2020 sekitar pukul 08.36 wita Bawaslu Kab. Sumbawa menemukan adanya postingan Foto yang menggambarkan saudara Amiruddin, S.Pd. yang diduga ASN, terlihat memegang kalender yang memuat informasi tentang Bakal Calon Bupati Sumbawa a.n H.M Husni Djibril, B.Sc, yang terdapat simbol Dua jari dan bertulikan “salam dua priode”.
Atas
tindakan
tersebut
Bawaslu
Kabupaten
Sumbawa
merekomendasikan pelanggaran tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan ditindak lanjuti oleh Bupati Sumbawa. c. Temuan Nomor : 004/TM/PB/Kab/18.08/I/2020 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menemukan adanya pelanggaran Netralitas ASN atas nama (Wawan Ardiansyah, A.Md, Muhammad Yakub, A.Md, Zubhan, ST, Tantowi Jauhari, S.Fil, Iwan Kurniawan, A.Md, Hasbullah) bahwa ASN tersebut Pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020 Sdr.
Hasbullah Pegawai ASN Bapenda
Sumbawa, Sdr. M. Yakup pegawai ASN UPT Disnakertran, Sdr. Zubhan, kabid di dinas PRKP, Sdr. Tantowi Johari Pegawai ASN di Dinas perhubungan, Sdr. Iwan Kurniawan Pegawai ASN di Setda Sumbawa, Sdr. Wawan Ardiansyah di BKPP Kab. Sumbawa terlihat sedang memasang Baliho yang memuat informasi tulisan “Relawan Sahabat”, tulisan “H.M. Husni Djibril, B.Sc” dan simbol dua Jari “Dua Periode” bakal calon Bupati Sumbawa. dan mereka berfoto sambil Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
39
mengangkat dua jari. Atas tindakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasikan pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan ditindak lanjuti oleh Bupati Sumbawa. d. Temuan Nomor : 005/TM/PB/Kab/18.08/II/2020 Bahwa Panwaslu Kecamatan Rhee telah menemukan dugaan pelanggaran atas nama (Muhammad Saleh, S.IP) bahwa saudara Muhammad Saleh, S.IP selaku Staf kasi pemerintahan dan bendahara barang di kantor kecamatan Rhee merupakan ASN yang juga pada waktu itu ditunjuk sebagai Pengganti Kepala Desa Rhee Loka, diketahui telah membuat/menggagas grup Talif Sudir Zona Barat. bahwa keterangan semua saksi grup tersebut tidak aktif dan tidak ada percakan mengajak. Kasus tersebut dihentikan pada rapat Pleno pimpinan karena tidak memenuhi unsur pasal yang di sangkakan. e. Temuan Nomor : 007/TM/PB/Kab/18.08/VI/2020 Bahwa
Bawaslu
Kabupaten
Sumbawa
telah
menemukan
pelanggaran. Atas nama (Agus Wahyuddin, Hendri Persita, Sarjana) bahwa Sdr. Hendri Persita, Sdr. Agus Wahyuddin dan Sdr. Sarjana merupakan pendamping local desa pada tanggal 31 Mei 2020 sekitar jam 14.35 Wita di desa pamanto kec. Empang telah berfoto dengan Bakal Calon Wakil Bupati Sumbawa an. Dewi Noviany, S.Pd. M.Pd sambil mengangkat tangan dan mengenakan seragam identitas bakal pasangan calon. Atas pelanggaran tersebut Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasi pelanggaran ke BP3MD Provinsi NTB. f. Temuan Nomor : 001/TM/PB/Kec.Labuhan Badas/IX/2020 Bahwa Panwaslu Kecamatan Labuan Badas telah menemukan pelanggaran. Atas Nama (Farhan Rozy) pada tanggal 23 September 2020 pukul 08.25 Wita di akun media sosial Facebook pribadinya (Facebook For Android) dengan nama akun (Farhan Rozy selaku Kepala Dusun Kauman desa labuhan Sumbawa dimana telah Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
40
memposting video dari halaman Facebook Media Pemenangan Haji Mo – Novi pada tanggal 15 September 2020 pukul 14.59 Wita. Dalam video yang berdurasi 41 detik tersebut, pada detik ke 10 Farhan Rozy Kader Muda Golkar menyatakan “Pendidikan di Kabupaten Sumbawa Harus Maju, Jawabannya Cuman Satu, Pilih H. Mo – Novi” serta didetik ke 33 memuat pernyataan “Pilih Mo-Novi, Coblos Jilbabnya”. Kemudian video ke 2 berdurasi 16 menit 37 detik yang bersumber dari Channel Youtube akun Sumbawa Multimedia yang terbagi dalam empat Part dengan durasi
video
masing-masing,
dipublikasikan
di
akun
Facebook
(Facebook For Web) an. Barisan Relawan Mo-Novi pada tanggal 24 September 2020 pada pukul 19.20 Wita. atas tindakan tersebut Panwaslu Kecamatan Labuhan Badas merekomendasi pelanggaran ke Kepala Desa Lab. Sumbawa. g. Temuan Nomor : 013/TM/PB/Kab/18.08/XI/2020 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bapak (H. Jupriadi) Kepala sekolah SMAN 1 Moyo Hulu, pada hari rabu tanggal 29 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 Wita diruangan loby Kepala Sekolah SMA 1 Moyo Hulu, telah berfoto 14 orang ASN dan dalam foto diambil oleh Ibu Nila Kumala dengan menggunakan Handphone Kepala Sekolah terlihat 10 orang berfoto dengan gesture mengangkat tangan dengan simbol jari empat yaitu H. Jufriadi (Kepala Sekolah SMAN 1 Moyo Hulu), Ibu Suhiarliana, S.Pd (Guru Honorer), Ibu Sumiatun, S.Pd (Guru Honorer), Ibu Sri Hartini, S.Pd.I (Guru PNS), Ibu Sri Andriani, S.Pd.I (Guru Honorer), Sudirman, S.Pd (Guru PNS), Hasan Syamsurianto, S.Pd.I (Guru PNS), H. Jupriadi, S.Ag. M.Pd (Kepsek), Drs. H. Sahabuddin PNS Pengawas Seoklah), Sasi Karani, S.Pd (Guru Honorer), Sudiastini, S.Pd.I (Guru PNS), Elis Nopianti, (Karyawan Perpustakaan PTT), Siti Aminah, S.Pd (Guru Honorer), Yutri Oktafiani, S.Pd (guru Honorer Kontrak Provinsi), dan Sri Hartati, S.Pd (PTT). pertemuan tersebut di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
41
laksanakan melalui program Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah dan KTU (Evakin). Atas Pelanggaran Tersebut Bawaslu Kabupaten Sumbawa Merekomendasikan kepada KASN.
h. Temuan Nomor : 012/TM/PB/Kab/18.08/X/2020 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bapak (Syamsuddin) pada tanggal 20 Oktober 2020 sekitar Pukul 20.00-22.00 wita Bapak Syamsudin selaku kepala desa Rhee Loka hadir dalam acara kampanye pasangan Calon nomor urut 1 Husni – Iksan yang diadakan dirumah bapak H. Ahmad Muhammad di Desa Rhee Loka. Atas tindakan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasikan Kepada Bupati Sumbawa. i.
Temuan Nomor : 015/TM/PB/Kab/18.08/XII/2020 Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menemukan pelanggaran pada tanggal 21 bulan November tahun 2020 sekitar pukul 21.30 wita, pada tanggal 22 bulan November tahun 2020 sekitar pukul 06.05 wita, pada tanggal 23 bulan November tahun 2020 sekitar pukul 05.25 wita, dan pada tanggal 24 bulan November tahun 2020 pukul 06.58 wita, Pukul 14.04 wita dan pukul 18.10 wita. Dalam Group WhatsAAp Group “Pokjaluh Center Sumbawa” Bapak H. Ahmad taufik, S.Ag memposting informasi terkait promosi/kampanye pasangan calon nomor urut 2 pada tanggal 18 Oktober 2020 sekitar pukul 20.45 Wita, dan tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 07.40 Wita. Dalam Group WhatsAAp Group “Forum Kordinasi MT Mohu” Bapak H. Ahmad taufik, S.Ag memposting informasi terkait promosi/kampanye pasangan calon nomor urut 2 pada tanggal 18 bulan Oktober tahun 2020 sekitar pukul 20.37 wita. Dalam grup WhatsApp “Asosiasi Penghulu RI SBW” Bapak H. Ahmad taufik, S.Ag memposting terkait promosi/kampanye pasangan calon nomor urut 2 Pada tanggal 10 Oktober 2020 pukul 07.40 wita, dan Pada tanggal 18 Oktober 2020 pukul 20.49 wita. Bahwa Bapak H. Ahmad
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
42
Taufik, S.Ag juga menyampaikan infomasi kepada dia (M. Aly Fikri) melalui Wa pribadi berupa media promosi calon terkait hasil survey paslon calon kepala daerah Sumbawa 2020, dan kegiatan foto aktifitas majelis ta’lim di Moyo Hulu pada tanggal 18 Oktober 2020 sekitar pukul 20.40 Wita dan pada tanggal 4 November 2020 sekitar pukul 15.27 Wita. Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah melakukan penanganan kasus dan Meneruskan Pelanggaran tersebut ke Resort Sumbawa. 2. Laporan Netralitas ASN Tabel 4.12 Laporan Netralitas ASN
Sumber : Data Divisi PP Bawaslu Kab. Sumbawa
a. Laporan Nomor : 001/LP/PB/Kab/18.08/III/2020 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menerima laporan dari masyarakat bahwa Bapak Ardian Pranata S.STP pada tanggal 11 Maret 2020 sekitar pukul 16.30 wita di rumah Bapak Ardian Pranata S.STP (Camat Moyo Utara) di RT 02 RW 05 Kelurahan Berang Bara, saudara Lukman Hakim melihat bapak Matolada Arifin (alias Oyang) mengambil Baliho di Rumah Camat Moyo Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
43
Utara, baliho tersebut di duga media Promosi Bakal Pasangan Calon Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd. Bahwa tidak ada satupun saksi yang mengetahui apa gambar yang terdapat didalam baliho tersebut karena dibawa dalam keadaan tergulung. Kasus dihentikan pada rapat Pleno pimpinan karena tidak memenuhi unsur pasal yang di sangkakan.
3. Netralitas TNI Pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa tidak menerima laporan dari masyarakat dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI selama tahapan berlangsung. 4. Netralitas Polri Pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa tidak menerima laporan dari masyarakat dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Polri selama tahapan berlangsung. E. Tindak Lanjut Rekomendasi Pelanggaran Administrasi 1. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menangani pelanggaran administrasi pemilihan pada tahapan Pemuktahiran Data Pemilihan terkait dengan perbedaan perlakuan dalam Tata Cara dan Prosedur Verifikasi Faktual terhadap pendukung yang berbeda “elemen datanya” dari B.1.1. KWK Perseorangan dengan hasil Identitas Asli pada saat
Verifikasi
Faktualnya, sehingga mempengaruhi hasil dukungan terjadi di Kecamatan Labangka, Kecamatan Ropang, Kecamatan Alas dan Kecamatan Lape. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesi Nomor
:
82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020
tentang
Pedoman
Teknis
Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
44
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Pada Bab IV tentang Tata Cara dan Prosedur Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan, Huruf ( c ) angka 1- c
point (2) di Halaman 33, atas
Pelanggaran tersebut Ketua dan Anggota KPU Sumbawa (Muhammad Wildan,
Aryati,
Nurul Khairani,
Muhammad Ali,
Muhammad Kaniti)
direkomendasikan pelanggaran kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. dan sampai berakhirnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa belum menerima putusan atas rekomendasi tersebut. F. Pelanggaran Protokol Kesehatan 1. Pelaksanaan Tahapan Kampanye a. Pengawasan Protokol Kesehatan Pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 pada masa kampanye menjadi tantangan tersendiri bagi Pengawas Pemilu hingga jajaran tingkat bawah. Potensi ketidakefektifan kampanye dikontribusi oleh pengetatan aturan dalam kampanye sebagaimana tertera pada PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Substansi PKPU tersebut mewajibkan kampanye harus mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Pada
Pasal 63 misalnya diatur,
kampanye didorong agar
dilaksanakan lebih banyak menggunakan media sosial dan media daring. Peraturan ini sekaligus melarang kampanye dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
45
Meskipun demikian, pada faktanya pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati sumbawa paling banyak dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Terhadap kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas/tatap muka dan dialog bisa dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan Prokes Covid-19 dengan peserta maksimal 50 orang dan memperhatikan protokol kesehatan, yaitu: menjaga jarak paling kurang 1 meter; menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) paling kurang berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci tangan dengan perlengkapannya dan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya. Seperti yang sudah terbiasa selama ini, aturan tinggal aturan. Sementara dalam pelaksanannya banyak terjadi pelanggaran. Hal ini tercermin dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan yang mencatat terdapat 38 dugaan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama 71 hari masa kampanye Pilkada 2020. Temuan pelanggaran merupakan hasil pantauan Bawaslu Kabupaten Sumbawa selama kurun waktu kampanye 26 September-5 Desember 2020. b. Temuan Dalam pengawasannya terhadap 1291 titik kegiatan kampanye, berdasarkan hasil pengawasan pada titik tersebut Bawaslu Kabupaten Sumbawa menemukan sebanyak 38 dugaan pelanggaran protokol kesehatan covid-19. Terhadap adanya dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumbawa melalui Pengawas Pemilu Kecamatan mengeluarkan sebanyak 38 Surat Teguran Tertulis pada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Terhadap palanggaran protokol kesehatan Covid-19 Bawaslu menemukan paling banyak terjadi pada periode 40 Hari Kampanye yakni 26 Oktober sampai dengan 04 November 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
46
c. Rekomendasi Tehadap dugaan-dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 seperti yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati sumbawa, Bawaslu Sumbawa telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur
terhadap
bentuk
pelanggaran.
Di
antaranya
adalah
penyamapaian Surat Rekomendasi kepada KPU terhadap pasangan calon yang telah melakukan pelangaran Protokol Kesehatan Covid-19 baik dalam pelaksanaan Kampanye Metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka/Dialog kepada KPU Kabupaten Sumbawa untuk ditindaklanjuti dan diberikan sanksi kepada pasangan calon yang telah dinyatakan melanggar protokol kesehatan Covid-19 oleh Bawaslu Sumbawa. Berikut adalah Surat Rekomendasi yang telah disampaikan Bawaslu Kabupaten Sumbawa kepada KPU Kabupaten Sumbawa : a. Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 027/K.NB07/PM.00.02/X/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 1 (H.M. Husni Djibril, B.Sc dan DR. Muhammad Ikhsan, M.P.d). b. Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 028/K.NB07/PM.00.02/X/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 2 (Nurdin Ranggabarani, SH.,MH dan H. Burhanuddin Jafar Salam, SH.,MH). c. Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 029/K.NB07/PM.00.02/X/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 3 (Ir. Talifuddin, M.Si dan Sudirman, S.IP). Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
47
d. Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 030/K.NB07/PM.00.02/X/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 4 (Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany, S.Pd.,M.Pd). e. Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 031/K.NB07/PM.00.02/X/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 5 5 (Ir. H. Syafruddin Jarot, MP dan Ir. H Mokhlis, M.Si). f. Pada tanggal 9 November 2020 Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 262/K.NB-07/PM.00.02/XI/2020 yang telah dilakukan perbaikan Surat Rekomendasi pada tanggal 13 November 2020 dengan nomor : 268/K.NB-07/PM.00.02/XI/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 3 (Ir. Talifuddin, M.Si dan Sudirman, S.IP) dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Ir. H. Syafruddin Jarot, MP dan Ir. H Mokhlis, M.Si). g. Pada tanggal 9 November 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 263/K.NB-07/PM.00.02/XI/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 2 (Nurdin Ranggabarani, SH.,MH dan H. Burhanuddin Jafar Salam, SH.,MH) dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany, S.Pd.,M.Pd). h. Pada tanggal 9 November 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 262/K.NB-07/PM.00.02/XI/2020 yang telah dilakukan perbaikan Surat Rekomendasi pada tanggal 13 November 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
48
dengan nomor : 268/K.NB-07/PM.00.02/XI/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 3 (Ir. Talifuddin, M.Si dan Sudirman, S.IP) dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Ir. H. Syafruddin Jarot, MP dan Ir. H Mokhlis, M.Si). i.
Pada tanggal 01 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sumbawa dengan nomor : 313/K.NB-07/PM.00.02/XII/2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 3 (Ir. Talifuddin, M.Si dan Sudirman, S.IP).
d. Surat Peringatan Selama proses pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa yang berlangsung selama 71 Hari, Berikut daftar Surat Peringatan Tertulis yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa melalui Pengawas Pemilu Kecamatan : Grafik 4.1 Jumlah Peringatan Tertulis dalam Tahapan Kampanye
Sumber : Data Divisi PHL Bawaslu Kab. Sumbawa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
49
Table4.13 4.9 Tabel aftar Surat Peringatan Tertulis Pasangan Calon Daftar Daftar Surat Surat Peringatan Peringatan Tertulis Tertulis Pasangan Pasangan Calon Calon DAFTAR JUMLAH SURAT PERINGATAN TERTULIS UNTUK PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMBAWA TAHUN 2020 NO
KECAMATAN
H.M HUSNI DJIBRIL, B.Sc / NURDIN RANGGABARANI, SH.,MH / DR. MUHAMMAD IKHSAN, M.Pd H. BURHANUDDIN JAFAR SALAM, SH.,MH
Ir. TALIFUDDIN, M.Si / SUDIRMAN, S.IP
Drs. H. MAHMUD ABDULLAH / DEWI NOVIANY, S.Pd.,M.Pd
Ir. SYARAFUDDIN JAROT, M.P / Ir. H. MOKHLIS, M.Si
1
ALAS
0
0
0
2
0
2
ALAS BARAT
0
0
0
0
1
3
BATU LANTEH
0
0
0
0
0
4
BUER
2
1
0
0
0
5
EMPANG
1
2
1
1
3
6
LABANGKA
0
2
0
3
0
7
LABUHAN BADAS
0
0
0
0
0
8
LANTUNG
0
0
0
0
0
9
LAPE
0
0
0
0
0
10
LENANGGUAR
0
0
0
0
0
11
LOPOK
0
0
0
0
0
12
LUNYUK
0
0
0
0
2
13
MARONGE
1
1
0
0
0
14
MOYO HILIR
0
0
0
1
0
15
MOYO HULU
0
1
0
0
0
16
MOYO UTARA
0
0
0
0
0
17
ORONG TELU
0
0
0
0
0
18
PLAMPANG
0
0
1
0
0
19
RHEE
0
0
0
0
0
20
ROPANG
0
0
0
0
0
21
SUMBAWA
0
0
0
1
1
22
TARANO
0
2
1
0
1
23
UNTER IWES
1
0
1
0
1
24
UTAN
1
1
1
0
0
6
10
5
8
9
TOTAL
Sumber : Divisi PHL Bawaslu Kab. Sumbawa
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
50
e. Dinamika dan Permasalahan Tahapan dan Subtahapan Kampanye a. Masih kurangnya pemahaman peserta pemilihan terkait regulasi di tahapan kampanye. b. Informasi terkait regulasi yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa seringkali terhenti sampai di pasangan calon dan tidak tersampaikan secara menyeluruh kepada tim kampanye dan juga masyarakat. c. Masih kurangnya kesadaran dari sebagian besar peserta pemilihan atau pasangan calon bupati untuk secara aktif menyampaikan tembusan Surat Pemberitahuan Kampanye (SPK) dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa sehingga memperlambat proses pengawasan. Seluruh Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di dapatkan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa adalah dari pihak kepolisian. d. Masih kurangnya peran serta KPU Kabupaten Sumbawa
hingga
jajaran tingkat bawah baik PPK mapun PPS untuk secara aktif dan kontinue melakukan sosialisasi terkait regulasi kampanye dan ikut serta mengarahkan pasangan calon dan tim kampanye untuk tidak melaksanakan kegiatan kampanye yang dapat melanggar aturan yang ada misalnya dalam konteks pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan pelanggaran lainnya pada setiap pelaksanaan kegiatan kampanye oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumbawa. e. Adanya perbedaan penapsiran terhadap regulasi-regulasi tentang kampanye oleh KPU Kabupaten Sumbawa hingga jajaran tingkat bawah dan Bawaslu Kabupate Sumbawa hingga jajaran tingkat bawah. f. Evalusi Pelaksanaaan Pengawasaan Tahapan dan Subtahapan Kampanye
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
51
Pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa
Tahun
2020,
Bawaslu
Kabupaten
Sumbawa
telah
mengupayakan dilaksanakan secara maksimal. Namun begitu, sebagai upaya evaluasi dan instropeksi kelembagaan perlu dilakukan evaluasi dengan tujuan agar pengawasan tahapan pemilu maupun pilkada yang akan datang dapat dilakukan lebih maksimal. Adapun evaluasi dalam tahapan kampanye ini adalah sebagai berikut : a. Kelebihan
Adanya Pedoman Pengawasan yang telah diatur baik dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 Tentang
Pengawasan
Tahapan
Kampanye
dan
Panduan
Pengawasan Tahapan Kampanye sehingga menjadi acuan dan tata laksana dalam aktivitas pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020.
Bawaslu Kabupaten Sumbawa mempunyai bargaining power yang baik karena kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang sehingga rekomendasi, saran perbaikan maupun preventif baik lisan maupun
tertulis
kepada
KPU
Kabupaten
Sumbawa/Peserta
Pemilihan Kepala Daeran (PILKADA) Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa sebagian besar ditindaklajuti dan mendapat respon yang baik oleh pihak-pihak terkait. b. Kelemahan
Ketidak patuhan peserta pemilihan terhadap regulasi-regulasi karena sanksi terhadap pelanggaran tidak diatur dengan jelas dalam undang-undang sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelakunya, misalnya keterlibatan anak, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan baik oleh pasangan calon maupun tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Sumbawa.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
52
Sulitnya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap akunakun media sosial yang melakukan kampanye yang dilakukan oleh Tim Kampanye/Tim Sukses/Tim Relawan karena sebagian besar akun yang digunakan tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sumbawa.
Sering terjadinya perbedaan pendapat antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan terkait penindakan kasus pidana yang ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumbawa, sehingga kasus-kasus yang sudah diperoses tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya atau dihentikan.
G. Tren Pelanggaran 1. Tren Pelanggaran Administrasi Selama berlangsungnya proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menemukan pelanggaran yang bersifat Administrasi dan telah diproses. Pelanggaran tersebut yang berkaitan dengan terdapat perbedaan perlakuan dalam Tata Cara dan Prosedur Verifikasi Faktual terhadap pendukung yang berbeda “elemen datanya” dari B.1.1. KWK Perseorangan dengan hasil Identitas Asli pada saat Verifikasi Faktualnya, sehingga mempengaruhi hasil dukungan terjadi di Kecamatan Labangka, Kecamatan Ropang, Kecamatan Alas dan Kecamatan Lape. 2. Tren Pelanggaran Pidana Pemilihan Selama berlangsungnya proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menemukan dan menerima laporan pelanggaran yang bersifat Pidana Pemilihan dan telah diproses. Pelanggaran tersebut memiliki tren yang berbeda-beda seperti : Aparatir Sipil Negara terlibat berkampanye di media sosial dan Menghadiri Kegiatan Kampanye, KPPS Tidak memberikan CPemberitahuan memilih, Pemanfatan Bantuan Pemerintah, Black Camping, Menjanjikan atau Memberikan dan Pawai.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
53
3. Tren Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilihan Selama berlangsungnya proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menemukan dan menerima laporan pelanggaran Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilihan Maupun Penyelenggara Ad Hoc, Pelanggaran tersebut memiliki tren yang berbeda yakni, Penyelenggara ad Hoc memberikan dukungan kepada calon Bupati, Tidak mengeluarkan Berita acara Penolakan pada saat perbaikan calon perseorangan. 4. Tren Subjek Pelapor Selama berlangsungnya proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam penerimaan laporan bahwa pihak yang melaporkan kejadian adanya dugaan pelanggaran yang terjadi cendrung Tim Sukses Pasangan Calon, Simpatisan maupun Relawan pasangan calon. Bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 khusunya di Kabupaten Sumbawa masih minimnya masyarakat yang mau melaporkan kejadian pelanggaran yang terjadi, karena rata-rata masyarakat masih takut untuk melaporkan dan memberikan kesaksian. 5. Tren Subjek Terlapor dan/atau Pelaku Dalam melakukan penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menangani laporan maupun Temuan pengawas pemilihan, dalam penanganan dugaan pelanggaran masih banyaknya keterlibatan Aparatur Sipil Negara, Tim Sukses, Pasangan Calon dan Penyelenggara Pemilihan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
54
BAB V Kendala dan Solusi A. Kendala Secara umum, kendala Bawaslu Kab. Sumbawa dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa, terhadap pelanggaran pemilihan, pelanggaran peraturan perundangundangan lainnya, dan terhadap laporan yang bukan merupakan pelangggaran dan
atau
bukan
pelanggaran
pemilihan,
terdapat
beberapa
Kendala
kelembagaan, kendala Proses, dan kendala regulasi selama tahapan penanganan pelanggaran Pemilihan di antaranya: 1. Struktur Kelembagaan Struktur organisasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa pada dasarnya sama dengan Bawaslu Kab/Kota lainnya se-Indonesia dimana belum mengalami perubahan
struktur
utuh
membentuk
suatu
lembaga
untuk
dapat
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam tahapan pemilihan, seperti Pegawai Negeri sipil berkualifikasi administrasi dan hukum murni yang di tempatkan pada jabatan Kepala Sub Bagian Hukum, Datin, Penanganan pelanggaran, dan Sengketa, yang secara khusus bertanggungjawab kepada Kasek Bawaslu Kab/Kota dan berkoordinasi dengan pimpinan divisi masing-masing untuk mengatur urusan sub sector di tiga divisi. hal ini kemudian berdampak secara lansung kepada komisioner yang mengurusi surat-menyurat, transportasi penanganan, perlengkapan penanganan, dimana tugas khususnya fokus pada fungsi penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan menjadi kurang maksimal. di samping itu, seluruh instruksi pimpinan tertuju kepada Korsek yang secara kualifikasi belum memlalui pembinaan khusus sebagai kepala secretariat yang membuat perencanaan program lembaga, melaksanakan administrasi, realisasi anggaran dan pelaksanaan program, dan evaluasi kinerja Skuat Garuda Muda Bawaslu Kab/Kota setiap tahapan dan rencana tindak lanjut perbaikan kinerja. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
55
2. Proses a. SDM, waktu, dan Akses wilayah Kabupaten Sumbawa Topografi wilayah kabupaten Sumbawa sebagian besarnya dataran dan
bergunung-gunung
kabupaten
dengan
serta
kecamatan
akses
antara
di
beberapa
pusat
pemerintahan
daerah
kecamatan
bergunung-gunung dengan kondisi badan jalan rusak, seperti kecamatan Ropang, lantung, Orong Telu, Lenangguar, Lunyuk, tarano daerah (Mata dan tolo oi), dapat ditempuh dengan jalur darat dan laut dalam waktu 2-4 jam perjalanan. kondisi ini sangat mempengaruhi evektifitas dan efisiensi penangan pelanggaran seperti, waktu, jalan longsor, kendaraan yang di gunakan, seperti kasus di lunyuk, pembinaan kecamatan ropang, lantung, orong telu, dan lenangguar, serta pembinaan penaganan di daerah mata dan tolo oi kecamatan tarano, dimana tim penagnan harus terhenti karena situasi dan kondisi kendaraan yang digunakan sementara schedule penanganan pelanggaran tidak memili waktu lebih untuk melaksanakan fungsi lembaga. b. Kesadaran individu masyarakat Dalam tahapan penanganan pelangaran terutama pada tahapan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti suatu laporan atau temuan guna menerangkan duduk perkara yang ditangani, sebagian besar terhenti pada tahap pembahasan kedua Sentra Gakkumdu untuk dugaan tindak pidana pemilihan atau terhenti pada pleno pimpinan untuk kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu netralitas ASN. disebabkan oleh beberapa hal yaitu: - pelapor dalam menyampaikan laporan tidak menyajikan fakta hukum dan bukti; - berubahnya keterangan saksi karena kehawatiran tidak mendapatkan perlindungan hukum; - saksi tidak hadir. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
56
3. Regulasi a. ketentuan waktu penangan pelanggaran pemilihan sebagaimana pasal 134 ayat 5 dan 6 undang-undang No 8 tahun 2015, berlaku 3+2 hari kalender sebagaimana ketentuan hari pada pasal 1 ayat 28 undangundang No 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, pada masa dalam hari kalender termasuk hari libur (tanggal merah) lembagalembaga pemerintah meliburkan pelayanan administrasi sehingga berdampak pada permohonan dokumen terkait penanganan di bawaslu, dan sebagian besar masyarakat tidak menerima panggilan bawaslu jika harus memanggilnya di hari libur, di samping itu bahwa waktu penganan pelanggaran 3+2 belum efektif bagi bawaslu untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait, sehingga ini menjadi susuatu yang tidak adil bagi bawaslu yang dituntut oleh publik dan pemerintah untuk membuktikan dugaan politik. b. ketentuan pasal 71 ayat 1 dalam undang-undang no 10 tahun 2016 tentang pemilihan yang mengatur Pejabat Daerah yang melanggar dikategorikan pelanggaran pidana, dan tidak searah dengan pasal 188 dalam undang-undang no 1 tahun 2015 dimana dalam ketentuang sanksi Pindana tidak termasuk Pejabat Daerah dalam hal ini anggota DPRD Provinsi dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang secara pengaruh memiliki kekuatan presur yang jauh lebih besar di banding dengan Kepala Desa dan Staf kaur Desa, hal ini tidak berlaku sama di mata hukum. c. Ketentuan Pasal 69 huruf j Undang-Undang no 8 tahun 2015 terkait kampanye
pawai
dengan
berjalan
kaki
dan/atau
menggunakan
kendaraan, vide pasal 72 ayat 2 Undang-Undang no 1 tahun 2015 secara khusus mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis yang dikeluarkan oleh KPU yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, Vide pasal 187 ayat 3 Undang-Undang no 1 tahun 2015 merupakan tindak pidana pemilihan. dalam kajian pembahasan sentra Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
57
Gakkumdu Kab. Sumbawa memiliki pandagnan yang berbeda terkait norma sejis sanksi yang secara tidak di atur bahwa pasal 69 huruf j merupakan sanksi pindana dan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, dan dalam hal ini KPU sebagai pelaksana Pemilihan di daerah belum mengatur secara khusus peraturan KPU sebagai dasar dan prosedur tindakan teguran tertulis atas rekomendasi Bawaslu kab/kota. sehingga pada tindaklanjut hasil penanganan pelanggaran terhadap prilaku melanggar pasangan calon dalam hal kampanye sebagaimana pasal 69 huruf j Undang-Undang no 8 tahun 2015 tidak maksimal dan berdampak pada pemborosan angagran penanganan pelanggaran. B. Solusi memastikan asas-asas dan prinsip penaganan pelanggaran Bawaslu Kab/Kota, perlu dilakukan pembenahan kelembagaan, fokus program kerja lembaga dan penggunaan anggaran serta fasilitas, dan perbaikan regulasi, yaitu sebagai berikut: 1. Struktur Kelembagaan -
mempercepat perubahan struktur kelambagaan Bawaslu Kab/Kota untuk memaksimalkan kinerja lembaga yaitu menetapkan Kepala Sekretariat dan Kasubag Divisi Hukum dan Datin, Divisi sengketa, dan Divisi penanganan Pelanggaran;
-
Bawaslu RI melakukan pendidikan khusus terhadap kepegawaiannya di daerah secara khusus Kepala Sekretariat Bawaslu Kab/Kota dan Kasubag Divisi, terutama pembinaan perencanaan program dan anggaran, administrasi, pemetaan evektifias kinerja berdasarkan prinsip pengelolaan kelembagaan yang bertanggungjawab;
-
melaksanakan pembinaan sekolah penanganan pelanggaran tenaga sekretariat bawaslu kab/kota;
2. Kendala Proses a. SDM, waktu, dan Akses wilayah Kabupaten Sumbawa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
58
-
memaksimalkan kemampuan operasional administrasi, tata cara pencarian
fakta
dan
pengumpulan
bukti,
serta
penyetaraan
pemahaman teknis penganan pelanggaran terhadap tim penanganan pelanggaran tingkat kecamatan pada setiap tahapan dengan memperbanyak pembinaan tatap muka dan praktek dalam waktu efektif; -
waktu penanganan pelanggaran perlu diubah menjadi hari kerja;
-
Bawaslu Kabupaten Sumbawa memerlukan Mobil Ranger sebgai transportasi andalan di segala medan;
-
Penyelenggaran, dan pemerintah penting untuk mempertimbangkan waktu yang tepat pelaksanaan tahapan pemilihan yaitu tidak dilaksanakan dalam musim penghujan.
b. Kesadaran individu masyarakat - memperbanyak program sosialisasi regulasi Bawaslu pemilihan; - membentuk kelompok masyarakat sadar hukum dan perlindungan hukum dalam masa tahapan pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Kendala Regulasi a. mengajukan perubahan norma pasal 1 ayat 28, pasal 134 ayat 5 dan 6 undang-undang No 8 tahun 2015, tentang pemilihan kepala daerah, terkait waktu penangan pelanggaran pemilihan menjadi hari kerja dan dalam waktu 3+2 hari kerja setelah laporan di terima; b. mengajukan perubahan ketentuan pasal 188 dalam undang-undang no 1 tahun 2015 yang tidak mengatur Pejabat Daerah sebagai Subjek hukum tindak pidana pasal 71 ayat 1, sehingga dapat diubah bahwa Pejabat Daerah dalam hal ini anggota DPRD Provinsi dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota termasuk sebagai oknum yang harus diadili dalam tindak pidana pemilihan sehingga di pandang setara di mata hukum
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
59
dengan Kepala Desa/Lurah dan perangkat Desa atau perangkat kelurahan; c. menambah norma ayat baru dalam pasal 72 ayat 2 Undang-Undang no 1 tahun 2015 secara khusus mengatur sanksi Pidana disamping sanki Administratif berupa teguran tertulis oleh KPU, sehingga berkaitan erat dengan pasal 187 ayat 3 Undang-Undang no 1 tahun 2015 merupakan tindak pidana pemilihan. d. merekomendasikan kepada KPU untuk menetapkan peraturan baru secara khusus mengatur tata cara, prosedur, dan mekanisme pemberian sangsi teguran terhadap tim kampanye atau pasangan calon yang melanggar ketentuan pasal 69 huruf j Vide pasal 72 ayat 2 UndangUndang no 1 tahun 2015 guna mempertegas administrasi pemilihan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
60
BAB VI PENUTUP A. Kesimpulan Tahun 2020 adalah tahun penuh tantangan bagi penyelengga pemilu tak terkecuali Bawaslu. Tantangan tersebut adalah adanya tahun politik yang berlangsung di tengah Wabah yang sedang menimpah bangsa Kita Indonesia yaitu Covid-19. Akan tetapi Alhamdulillah telah berjalan dengan lancar. Tantangan tersebut tentu harus dihadapi dengan persiapan yang baik, dan menjawab berbagai persoalan politik yang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu. Sebagai lembaga pengawas pemilu. Akhirnya penyusunan dan penyampaian laporan akhir Bawaslu Kabupaten Sumbawa Divisi Penanganan Pelanggaran dalam proses melaksanakan tahapan-tahapan Persiapan, Tahapan Pemuktahiran Daftar Pemilih, Tahapan Pencalonan, Tahapan Kampanye, Tahapan Distribusi Logistik dan Masa Tenang, Tahapan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara, Tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. Berbagai kendala yang dihadapi dalam proses ini ternyata dapat terpecahkan dan menjadi pengalaman berharga bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa dalam melaksanakan tugas-tugas lain dimasa yang akan datang, karena Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa menyadari bahwa apa yang telah dilakukan jauh dari harapan sempurna sehingga masih harus terus belajar dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam menjalankan tugas kepengawasan dan Penanganan Pelanggaran. Demikian laporan akhir pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pengawas
Pemilihan
Umum
Kabupeten
Sumbawa
Divisi
Penanganan
Pelanggaran ini dibuat, ada kurang dan lebihnya mohon ma’af yang sebesarbesarnya, kami mengharap saran perbaikan demi kemajuan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Divisi Penanganan Pelanggaran dalam menjalankan tugas-tugas Penanganan Pelanggaran berikutnya. Pada akhirnya semua tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
61
2020 di Kabupaten Sumbawa dapat terlaksana dengan baik dan dapat menghasilkan kinerja yang mudah-mudahan dapat dievaluasi dengan obyektif sehingga di periode berikutnya semua panwas dijajaran masing-masing mampu mengemban tugas pengawasan diwilayah kerja masing-masing dengan sebaikbaiknya. B. Rekomendasi 1. Perbaikan Regulasi Dari Keseluruhan tahapan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang tertuang didalam laporan ini, maka Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasikan hal-hal sebagai berikut : a. Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasikan agar dibuatkannya regulasi serta sangsi yang tegas terkait dengan keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam politik praktis. b. Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasikan agar dibuatkannya regulasi serta sangsi yang tegas terkait dengan Pemanggilan saksi, pelapor, Terlapor jika sudah diundang sebanyak dua kali undangan panggilan klarifikasi tidak datang memenuhi panggilan Bawaslu. 2. Kewenangan Dalam Melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pemilu Bawaslu memiliki peran dalam pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, serta masih banyak peran Bawaslu dalam melaksanakan tugas - tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam mengawal terselenggaranya Pemilu yang demokratis bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan: a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; c. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
62
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu; e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota kepolisian Republik Indonesia f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; g. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka
pencegahan
dan
penindakan
pelanggaran
administrasi,
pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu; h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Program Anggaran Target Kinerja Bawaslu Kabupaten Sumbawa ditetapkan sesuai dengan indikator kinerja yang telah disusun sebelumnya pada Anggaran APBD. Gambaran Target Kinerja Bawaslu Kabupaten Sumbawa menunjukkan tingkat sasaran kinerja spesifik yang akan dicapai sesuai dengan program dan kegiatan pada periode 2019-2020 pada Pemilihan Tahun 2020. Indikator kinerja ditetapkan secara spesifik untuk mengukur pencapaian kinerja berkaitan
dengan
informasi
kinerja:
output,
outcome,
dan
impact.
Berdasarkan penjabaran visi, misi, dan tujuan Rencana Anggaran Bawaslu 2019-2020, terdapat dua sasaran kinerja dari dua program strategis. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
63
Pertama, program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya,
yang
sasaran
kinerjanya
adalah
meningkatnya
dukungan
administrative dan pelaksanaan operasional Bawaslu sampai dengan Panwaslu
Kecamatan
se
Kabupaten
Sumbawa.
Kedua,
program
pengawasan penyelenggaraan Pemilu, yang sasaran kinerjanya adalah meningkatnya kualitas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. Sasaran kinerja spesifik dari program dukungan manajemen dan pelaksanaan
tugas
teknis
lainnya
adalah
meningkatnya
dukungan
administratif dan pelaksanaan operasional Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Sasaran kinerja tersebut menghasilkan indikator kinerja, yaitu: persentase penyelenggaraan dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya yang profesional, akuntabel, efisien, dan efektif. Target kinerja 2019-2020 adalah 100% setiap tahun. Sasaran kinerja spesifik dari kegiatan dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya adalah meningkatnya dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya Bawaslu. Sasaran kinerja tersebut menghasilkan lima indikator kinerja, yaitu: a. Persentase
penyelesaian
pelayanan
dukungan
operasional
kerja
(pembayaran gaji, operasional dan pemeliharaan perkantoran, serta langganan daya dan jasa) yang tepat waktu; b. Penyelesaian Dokumen perencanaan dan anggaran terselesaikan tepat pada waktunya; c. Pengadaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan kebutuhan; d. Penyelesaian urusan kepegawaian, ketatausahaan, persuratan dan kearsipan, serta pelayanan pimpinan dapat terakomodir; e. Penyelesaian Laporan keuangan 100 % 4. Sentra Gakkumdu Dalam
pelaksanaan pesta
kekurangan-kekurangan
dan
demokrasi (Pemilu)
terjadinya
pelanggaran
masih terjadi dan
berbagai
peristiwa pelanggaran yang muncul bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu, dalam memberantas tindak pidana pemilu dibentuklah Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
64
Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Gakkumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu, diantaranaya : a. Terwujudnya sinergisme penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu antara pengawas pemilu,
Kepolisian Negara Republik
Indonesia Dan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia; b. Sebagai Pedoman bagi Pengawas Pemilu, Kepolisian Republik Indonesia
dan
Kejaksaan
Negeri
Republik
Indonesia
dalam
menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu secara terpadu dan terkoordinasi; c. Terwujudnya penanganan tindak pidana pemilu secara evektif dan efisien, konsisten standart dan sistematis; d. Untuk dijadikan pedoman, persamaan persepsi dan kesatuan tindak dalam
menangani
tindak
pidana
pemilu
demi
terwujudnya
penanganan yang tepat waktu, procedural, proporsional, professional dan tuntas; e. Untuk memudahkan penyelesaian suatu perkara tindak pidana pemilu melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien; 5. Penanganan Pelanggaran Dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran disetiap tahapan pemilihan perlu adanyan : a. Adanya dukungan sarana, prasarana, dan anggaran dari negara yang memadai dan mencukupi sampai pada jajaran Bawaslu yang paling bawah. b. Peningkatan kualitas sumber daya manusia pelaksanaan tugas, fungsi,
dan
kewenangan
Bawaslu
dalam
pencegahan
dan
penindakan, serta penyelesaian sengketa pemilu dapat dilihat dalam hal adanya tujuan, target, dan sasaran yang jelas dan terukur; serta
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
65
adanya keterkaitan, sinkronisasi dan sinergi antar struktur, antar tugas, dan antar fungsi; c. Kesediaan pelaksanaan
kelompok-kelompok pengawasan
strategis partisipatif,
untuk
terlibat
pelaksanaan
dalam tugas
kewenangan penyelesaian sengketa pemilu, dan penegakan hukum pemilu; d. Regulasi yang tepat, cermat dan tidak summir sebagai pedoman dalam melakukan penindakan pelanggaran. e. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu dari unsur ekternal Bawaslu yaitu Kepolisian dan Kejaksaan yang menetap di Kantor bawaslu. 6. Advokasi Perlu dianggarkan untuk biaya advokasi dan konsultasi hukum yang melibatkan Lembaga Bantuan Hukum Profesional bagi jajaran bawaslu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan proses demokrasi yang senantiasa menimbulkan konflik dalam pelaksanaannya. Dengan adanya advokasi akan memperkuat pertimbangan hukum yang akan dipakai dalam memutuskan suatu perkara atau langkah yang tepat dalam
mengaplikasikan
aturan
yang
tertera
dalam
peraturan
perundangan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
66
LAMPIRAN
Dokumendasi Kegiatan Bersama Panwaslu Kecamatan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
67
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
68
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
69
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
70
Dokumentasi Koordinasi Antar Lembaga
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
71
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa | Divisi Penanganan Pelanggaran
72