Laporan Akhir Magang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Malut [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN MAGANG UPAYA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DALAM MELINDUNGI, MENGEMBANGKAN, MEMANFAATKAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN MALUKU UTARA.



Disusun Oleh : ASRI KARISSYA APRILIA MUNIM 170665201003



PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU PEMERINTAHAN UNIVERSITAS BUMI HIJRAH MALUKU UTARA TAHUN 2020



LEMBAR PENGESAHAN



LAPORAN MAGANG PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI MALUKU UTARA Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat mata kuliah magang Jenjang Studi S-1 Program Studi Ilmu Pemerintahan



ASRI KARISSYA APRILIA MUNIM 170665201003



Telah diperiksa dan disetujui sebagai Laporan Magang pada tanggal Sofifi,9 November 2020 Menyetujui.



Dosen Pembimbing I



Dosen Pembimbing II



Iksan Hasim, M.Si.



Karjo Nalu.M.Si



Dekan Jurusan Ilmu Pemerintahan



Atasan Instansi



Isra Muksin. S.Sos,M.Si



Darwin A.Rahman,S.Pd M.Pd, MM NIP. 196910151997021005



Page | 2



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah- Nya sehingga dapat menyelesaikan penyusunan laporan magang di Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tepat pada waktunya. Laporan ini merupakan hasil rangkaian kegiatan magang/survei selama di Lembaga. Penyusunan laporan ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah magang dan sebagai bukti secara tertulis bahwa sudah melaksanakan magang. Dalam kesempatan ini, penyusun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan bantuan di dalam penyusunan laporan magang, terutama kepada : 1. Allah SWT. 2. Orang tua tercinta, yang telah meluangkan wktunya untuk memberikan do’a, cinta, sayang, dan motivasi selama melakukan studi. 3. Bapak Iksan Hasim, M.Si dan Karjo Nalu, M.Si selaku Dosen Pembimbing Lapangan yang memberikan pengarahan dan bimbingan sejak sebelum, selama pelaksanaan,dan hingga penyusunan laporan magang ini. 4. Bapak Isra Muksin, S.Sos., M.Si selaku dekan Program Studi Ilmu Pemerintahan UNIBRA Maluku Utara. 5. Bapak Imam Makhdy Hassan selaku Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang telah mengijinkan dan menerima kedatangan kami dengan baik. 6. Bapak Darwin A. Rahman, S.Pd., M.Pd. MM Selaku kepala bidang kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara. 7. Seluruh staf kerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara khususnya Bidang Kebudayaan. 8. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu-persatu yang terlibat dalam pembuatan laporan magang ini seingga dapat terselesaikan dengan baik.



Page | 3



Akhir kata, penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam penulisan laporan magang ini. Semoga dengan penyusunan laporan ini dapat menjadi sebuah pengalaman yang berharga dan bermanfaat bagi semua pihak. Sofifi, 1 Oktober 2020



Penulis



Page | 4



Daftar Isi



Halaman Judul.........................................................................................................................1 Lembar Pengesahan.................................................................................................................2 Kata Pengantar........................................................................................................................3 Daftar Isi..................................................................................................................................5 Daftar Tabel.............................................................................................................................6 Daftar Gambar.........................................................................................................................6 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang..................................................................................................................7 1.2 Maksud dan Tujuan Magang.............................................................................................8 1.3 Manfaat Magang................................................................................................................8 1.4 Tempat dan Waktu Magang..............................................................................................9 1.5 Metode Penulisan Laporan Magang..................................................................................9 1.6 Sistematika Penulisan Laporan Magang...........................................................................10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Teori Kebudayaan.............................................................................................................11 2.2 Definisi Kebudayaan Menurut Para Ahli..........................................................................11 2.3 Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan...........................................................................12 2.4 Undang-Undang Cagar Budaya.........................................................................................18 2.5 Temuan Lapangan dan Analisis........................................................................................22 BAB III PROFIL INSTANSI 3.1 Profil Instansi....................................................................................................................25 3.2 Visi Misi Instansi..............................................................................................................25 3.3 Struktur Organisasi Instansi..............................................................................................25 3.4 Rancangan Program Instansi.............................................................................................26 3.5 Tugas dan Fungsi Instansi.................................................................................................27 3.6 Pencapaian Keberhasilan Instansi Bidang Kebudayaan....................................................31



Page | 5



BAB VI HASIL LAPORAN MAGANG 1.1 Daftar Hadir Dan Kegiatan Harian Selama Magang........................................................33 1.2 Hambatan Selama Magang................................................................................................39 BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan........................................................................................................................40 5.2 Saran..................................................................................................................................40 Daftar Pustaka.........................................................................................................................41 Lampiran.................................................................................................................................42



Daftar Tabel Tabel 1.1 Rancangan Program Bidang Kebudayaan...............................................................24 Tabel 1.2 Pencapaian Keberhasilan Bidang Kebudayaan.......................................................31 Tabel 1.3 Kegiatan Minggu 1 Magang....................................................................................34 Tabel 1.4 Kegiatan Minggu 2 Magang....................................................................................35 Tabel 1.5 Kegiatan Minggu 3 Magang....................................................................................36 Tabel 1.6 Kegiatan Minggu 4 Magang....................................................................................37 Tabel 1.7 Kegiatan Minggu 5 Magang....................................................................................38



Daftar Gambar Gambar 1.1 Struktur Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov MALUT...................25 Gambar 1.2 Lobi kantor DIKBUD PROV MALUT yang kosong..........................................43 Gambar 1.3 Keadaan kantor DIKBUD PROV MALUT pada pagi hari.................................43 Gambar 1.4 Keadaan kantor Bidang Kebudayaan..................................................................43 Gambar 1.5 Data-data yang di berikan dari bidang kebudayaan............................................44



Page | 6



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai banyak keanekaragaman



budaya yang sangat menarik dan unik. Dalam era modernisasi sekarang ini, tidak sedikit penduduk Indonesia yang dipengaruhi budaya asing dan melupakan budaya sendiri. Perkembangan teknologi dan masuknya budaya barat ke Indonesia, tanpa disadari secara perlahan mendegradasi kebudayaan lokal.Rendahnya pengetahuan menyebabkan akulturasi kebudayaan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang terkandung didalam kebudayaan daerah khususnya Maluku Utara. Masuknya kebudayaan barat tanpa disaring oleh masyarakat dan diterima secara mentah/apa adanya, mengakibatkan terjadinya degredasi yang sangat luar biasa terhadap kebudayaan asli. Budaya Maluku Utara secara perlahan mulai punah, berbagai budaya barat yang menghantarkan kita untuk hidup modern yang meninggalkan segala hal yang tradisional, hal ini memicu orang bersifat individualis dan matrealistis. Pada saat ini banyak masyarakat daerah Maluku Utara yang tidak mengetahui budaya/sejarah-sejarah peninggalan warisan budaya daerah, hal ini dapat mengakibatkan lambat laun budaya dan warisan daerah memudar bahkan menghilang dari kehidupan seharihari masyarakat.Padahal peninggalan budaya Maluku Utara sangatlah luar biasa dan mengagumkan,seperti warisan budaya tak benda yaitu tarian tradisional,lagu daerah dan ritual adat yang ada di maluku utara serta warisan budaya benda seperti benteng-benteng buatan bangsa eropa seperti Belanda,Protugis,Spanyol dll yang banyak menghiasi tanah kie raha ini, benteng kalamata, benteng oranje,benteng kastela, benteng tolukko,benteng tore,taluha dll merupakan nama benteng populer yang banyak di ketahui masyarakat, padahal menurut survey yang dilakukan oleh tim ahli bidang kebudayaan DIKBUD PROV MALUT ada total 43 benteng yang ada di Maluku Utara ini,hal ini terjadi karena tidak dipublikasikan dengan baik,berdasarkan hal-hal ini bidang kebudayaan mengajak kepada seluruh pemeritah kabupaten kota untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kebudayaan Maluku Utara. Cengkeh adalah sala satu rempah kebanggaan masyarakat Maluku Utara, Ternate memeliki pohon cengkeh afo yang merupakan pohon cengkeh tertua di dunia dan menjadikan Maluku Utara titik nol rempah cengkeh akan tetapi di tahap pelestarian dan pengembanggannya kita kalah telak dengan sumatera yang terus mengembangkan dan Page | 7



melindungi cengkeh” mereka dan maluku utara berada urutan 17 daerah penghasil cengkeh di indonesia hal ini sangat di sayangkan karena kita hanya mengangung-angungkan sejarah cengkeh afo tanpa tindakan melestarikan dan menjaga populasi pohon cengkeh,dengan ini bidang kebudayaan berupaya menyampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten kota agar tetap menjaga dan terus melestarikan warisan rempah Maluku Utara. Salah satu upaya melindungi kebudayaan Maluku Utara ialah dengan mendaftarkan cagar budaya Maluku Utara ke cagar budaya nasional, jika telah terdaftar maka budaya Maluku Utara telah mejadi kewenangan pemerintah pusat mulai dari biaya perawatan dan biaya-biaya lainnya telah di atur oleh pemerintah pusat dengan begitu cagar budaya kita akan terjaga hingga anak cucu kita nanti. Sayangnya yang telah terdaftar hanya 2 saja yaitu benteng oranje dan taman makam pahlawan nuku. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan tim ahli terus berupaya mendaftarkan cagar budaya Maluku Utara sebagai cagar budaya nasional agar budaya kita terus terlestarikan,hal ini dilakukan untuk tujuan pemajuan kebudayaan sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. 1.2.



Tujuan Magang Adapun tujuan dari magang ini adalah : 1. Mengaplikasikan ilmu yang telah didapat selama kuliah ke dalam magang. 2. Untuk memahami dan mengalami bagaimana dunia kerja yang sesunguhnya, mulai dari implementasi kode etik interaksi (Vertikal, Horizontal, dan Diagonal) sampai dengan paham dan mengalami bekerja individu/tim dengan efektif,efisien dan produktif. 3. Membangun koneksi antara tiap – tiap individu dengan orang – orang yang ada di dalam instansi.



1.3.



Manfaat Magang Magang memberikan beberapa manfaat bagi semua pihak, terutama bagi mahasiswa, pihak perguruan tinggi maupun pihak instansi yang bersangkutan. a)



Bagi Mahasiswa Bagi mahasiswa, kegiatan kerja praktik ini mempunyai manfaat, diantaranya : Page | 8



2. Dapat meningkatkan wawasan mahasiswa terhadap kondisi nyata dunia kerja. 3. Menerapkan ilmu yang didapat di bangku perkuliahan ke dalam dunia kerja. 4. menjadikan tolak ukur kemampuan dari penulis terhadap pemecahan masalah yang ada di lapangan. 5. Serta menambah kemampuan yang telah diperoleh dari materi di bangku perkuliahan. b)



Bagi Perguruan Tinggi Adanya magang ini diharapkan terciptanya pola kemitraan yang baik dengan instansi tempat mahasiswa melaksanakan magang.



c)



Bagi Instansi Adanya



masukan



bermanfaat



yang



dapat



digunakan



untuk



meningkatkan produktivitas intansi sesuai dengan hasil pengamatan yang dilakukan mahasiswa selama melaksanakan magang. 1.4



Tempat dan Waktu Magang Waktu : 07 September 2020 sampai dengan 08 Oktober 2020. Tempat : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Bidang Kebudayaan Alamat : Jl. Raya KM. 40, Bal-Bar, Sofifi 97714, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.



1.5



Metode Penulisan Laporan Pada laporan magang ini saya memilih metode penulisan kualitatif karena metode



kualitatif lebih menekankan pada pengamatan fenomena dan lebih meneliti ke subtansi makna dari fenomena yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan khususnya Bidang Kebudayaan yang terus berupaya melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan pembinaan budaya yang ada di Maluku Utara saat ini oleh karena itu saya menulis laporan ini memakai metode kualitatif yang sumber data-datanya saya dapat dari instansi dan wawancara dengan kepala bidang kebudaayaan. Page | 9



1.6



Sistematika Penulisan Laporan



Halaman Judul Lembar Pengesahan Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar BAB I PENDAHULUAN Pada bab ini berisi latar belakang, maksud dan tujuan magang, manfaatmagang, tempat dan waktu magang, metode penulisan dan sistematika penulisan laporan magang. BAB II TINJAUAN PUSTAKA Pada bab ini penulis menjelaskan teori dan definisi para ahli tentang kebudayaan dan juga penjelasan dasar hukum UU pemajuan kebudayaan dan UU cagar budya serta temuan lapangan dan analisis. BAB III PROFIL INSTANSI Bab ini berisi profil instansi, visi misi instansi, struktur organisasi, rancangan program,tugas dan fungsi dan pencapaian keberhasilan instansi tempat penulis melaksanakan kegiatan magang. BAB VI HASIL LAPORAN MAGANG Pada bab ini penulis menjelaskan kegiatan harian selama magang dan hambatan-hambatan selama melaksanakan kegiatan magang. BAB V PENUTUP Pada bab terakhir ini berisi kesimpulan dari laporan magang ini dan saran serta di tambahkan lampiran dokumentasi selama magang dan daftar pustaka.



Page | 10



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2.1



Teori Kebudayaan. Para pakar antropologi budaya indonesia umumnya sependapat bahwa kata



“kebudayaan” bersal dari bahasa sansekerta Buddayah. Kata Buddayah adalah bentuk jamak dari buddhi yang berarti “budi” atau “akal”. Menurut Koentjaraningrat (1974) secara etimologis kata “kebudayaan” berarti hal-hal yang berkaitan dengan akal. Namun ada yang beranggapan pula bahwa kata “budaya” berasal dari kata majemuk Budi Daya yang berarti “daya dari budi”atau “daya dari akal” yang berupa cipta, karsa dan rasa.



2.2



Definisi Kebudayaan yang di Kemukakan oleh Para Ahli. 1. Tylor (1871), Seorang antropolog inggris mengemukakan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan kompleks dari ide dan segala sesuatu yang dihasilkan manusia dalam pengalaman historisnya yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, kebiasaan dan kemampuan serta perilaku lainnya yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat. 2. Koentjaraningrat, guru besar Antropologi di Universitas Indonesia:“Kebudayaan adalah keseluruhan sistem, gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan cara belajar”. 3. Andreas



Eppink, kebudayaan



mengandung



keseluruhan



pengertian



nilai



sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. 4. Lowie (1937), pakar antropolog Amerika Serikat menyatakan bahwa kebudayaan adalah segala sesuatu yang diperoleh individu dari masyarakat, mencakup kepercayaan, adat istiadat, norma-norma artistik, kebiasaan makan, keahlian yang diperoleh bukan karena kreatifitasnya sendiri melainkan merupakan warisan masa lampau yang didapat melalui pendidikan formal atau informal.



Page | 11



5. R. Linton (The Cultural Background of Personality) Kebudayaan adalah konfigurasi dari tingkah laku dan hasil laku, yang unsur-unsur pembentukannya didukung serta diteruskan oleh anggota masyarakat tertentu. 2.3



Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan 



Undang-Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Undang- Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ditandatangani



Presiden Joko Widodo pada 24 Mei 2017 dan diundangkan di Jakarta pad 29 Mei 2017 dalam lembaran negara tahun 2017 nomor 104. Setelah melalui pembahasan yang memakan waktu hampir dua tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan disahkan dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis (27-4-2017), di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Jakarta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kebudayaan tidak hanya pada tarian atau tradisi saja, tetapi juga nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa kita. “Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan kita, oleh karena itu, RUU Pemajuan Kebudayaan perlu menekankan pada pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh,” ujar Mendikbud yang ditemui usai pengesahan Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan dilansir dari Portal Presiden RI Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan lahir dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X DPR RI akhirnya mengeluarkan UU Pemajuan Kebudayaan RI. UU Pemajuan Kebudayaan merupakan gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau pimpinan antar-kementerian tersebut berdasarkan surat Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.



Page | 12







Manfaat UU 5/2017 Pemajuan Kebudayaan. Pada awalnya yang diajukan adalah Undang-Undang dengan judul UU Kebudayaan,



namun pada akhirnya menjadi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan karena dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Hal ini diungkapkan oelh Ketua Komisi X DPR RI Teuku Refky Harsya dalam laporannya bahwa RUU yang berjudul Kebudayaan namun Panja DPR bersepakat mengubahknya menjadi Pemajuan Kebudayaan. Dan dia mengungkapkan selanjutnya manfaat tentang UU Pemajuan Kebudayaan bagi masyarakat ketika dalam ruang rapat Paripurna DPR RI, pada Kamis 28 April 2017. Manfaat UU Pemajuan Kebudayaan bagi Masyarakat menurut Ketua Komisi X DPR RI: Kebudayaan merupakan investasi masa depan dalam membangun peradaban bangsa. Karena itu, pemajuan kebudayaan Indonesia bakal maju dan bertahan hingga usia bumi berakhir. Menurut Riefky, RUU tentang Pemajuan Kebudayaan memiliki cara pandang bahwa kebudayaan sebagai investasi, bukan dinilai dari angka-angka. Sistem pendataan kebudayaan terpadu. Dikatakan Riefky, sistem data utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data berbagai sumber serta kementerian dan lembaga. Nah, sistem itu disebut sebagai sistem pendataan kebudayaan terpadu. Isinya terkait dengan objek kemajuan kebudayaan, sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, pranata, sarana dan prasarana serta data lain terkait kebudayaan. Pokok pikiran kebudayaan daerah. Menurutnya setiap daerah melalui pemerintahan daerahnya merumuskan pokok pikiran kebudayaan daerah secara lisan, manuskrip, hingga olahraga tradisional. Dalam penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah itu, para budayawan hingga pegiat budaya dan pemangku kepentingan berkumpul dalam rangka memajukan kebudayaan daerahnya. Strategi kebudayaan. Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam bidang kebudayaan. Sayangnya, Indonesia belum memiliki strategi dalam memajukan kebudayaan itu sendiri. Melalui RUU tentang Pemajuan Kebudayaan inilah, Indonesia nantinya memiliki strategi Page | 13



kebudayaan yang bakal disusun oleh pemerintah pusat dengan melibatkan masyarakat melalui sejumlah ahli yang memiliki kredibilitas dan kompetensi.Rencana induk pemajuan kebudayaan. Menurut Riefky, RUU tersebut bakal melahirkan rencana induk pemajuan kebudayaan dalam kurun waktu 20 tahun. Hal itu menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah. Dengan begitu, arah pembangunan bangsa bakal menjadi lebih kuat dengan dilandasi kebudayaan. Dana perwalian kebudayaan. Menurutnya, selain pendanaan melalui APBN dan APBD, juga melalui dana perwalian kebudayaan yang dibentuk pemerintah. Dana perwalian dimaksudmeliputi sejumlah aset finansial yang dititipkan atau dihibahkan oleh orang atau lembaga untuk dikelola sebagai sebuah lembaga wali amanat.manfaatan kebudayaan. RUU Pemajuan Kebudayaan pula mengatur industri besar dan/atau pihak asing yang akan memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan bagi kepentingan komersial. Karena itu, wajib memiliki izin dari kementerian terkait dengan memenuhi persyaratan. Yakni, memiliki persetujuan atas dasar informasi awal, adanya pembagian manfaat, dan pencantuman asalusul objek pemajuan kebudayaan. Penghargaan. Orang yang berkontribusi atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan bakal mendapat penghargaan. Tak hanya itu, pemerintah pusat dan daerah memberikan fasilitas ke seseorang yang berjasa dalam bidang kebudayaan. Pemberian sanksi. Menurutnya sanksi dapat diberikan terhadap orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan atau mengakibatkan tidak dapat digunakannya sarana dan prasarana pemajuan kebudayaan. Kemudian, melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan sistem pendataan kebudayaan terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Begitu pula terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana seperti diatur Pasal 55 dan 56 RUU Pemajuan Kebudayaan. UU Pemajuan Kebudayaan menurut mantan Mendikbud Muhajir Efendi menekankan pada aspek perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan untuk pemajuan kebudayaan, jadi UU Pemajuan Kebudayaan akan membuat Kebudayaan menjadi lebih tangguh. Pun dia berpendapat bahwa pemajuan dan pengembangan kebudayaan dapat dilakukan dengan penyebarluasan, pengkajian, dan peningkatan keberagaman kebudayaan. Hal ini persis dengan Penjelasan Umum UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yaitu:



Page | 14



Untuk itu, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia sesuai dengan prinsip “Trisakti” yang disampaikan oleh Ir. Soekarno sebagai pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pidato tanggal 17 Agustus 1964, yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan. 



Asas, Objek dan Tujuan Pemajuan Kebudayaan Dalam Pasal 2 UU 5 tahun 2017, ditegaskan bahwa Pemajuan Kebudayaan



beraszaskan toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan dan gotong royong. Dengan Tujuan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, menderdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menajdi haluan pembangunan nasional (Pasal 4) Objek Pemajuan Kebudayaan ada dalam Pasal 5 UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. 



Pemajuan Kebudayaan Koordinator pemajuan Kebudayaan adalah Menteri (Pasal 6). Pengarusutamaan



dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pendidikan (Pasal 7). Dengan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan daerah Kabupaten/Kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (Pasal 8). 



Strategi Pemajuan Kebudayaan Pasal 13 UU 5 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan bahwa Strategi



Kebudayaan disusun oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan (Pasal 13 Ayat 1). Strategi Kebudyaan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 13 Ayat 6). Page | 15







Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan



kementrian/lembaga terkait (Pasal 14). Dan isi dari Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah (Pasal 14 Ayat 2): 1. Visi dan Misi Pemajuan Kebudayaan; 2. Tujuan dan Sasaran; 3. Perencanaan; 4. Pembagian Wewenang; dan 5. Alat ukur Capaian Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan bisa ditinjau ulang setiap 5 tahun (Pasal 14 ayat 3). Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Pertimbangan Pertimbangan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah: a) Bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) Bahwa keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia; c) Bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan; d) Bahwa selama ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara menyeluruh dan terpadu;



Page | 16



e) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan; 



Dasar Hukum



Dasar hukum UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 



Penjelasan Umum UU tentang Pemajuan Kebudayaan Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa Indonesia kekayaan atas



keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni. Keberagaman tersebut merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antarKebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Perkembangan tersebut bersifat dinamis, yang ditandai oleh adanya interaksi antar-Kebudayaan baik di dalam negeri maupun dengan budaya lain dari luar Indonesia dalam proses dinamika perubahan dunia. Dalam konteks tersebut, bangsa Indonesia menghadapi berbagai masalah, tantangan, dan peluang dalam memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia. Untuk itu, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia sesuai dengan prinsip “Trisakti” yang disampaikan oleh Ir. Soekarno sebagai pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pidato tanggal 17 Agustus 1964, yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan. Page | 17



Langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan tersebut harus dipandang sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, bukan sebagai beban biaya. Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan, dan gotong royong. Adapun tujuannya adalah untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional. Dalam usaha memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia diperlukan payung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu sehingga perlu disusun Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan. UndangUndang tentang Pemajuan Kebudayaan secara umum mengatur materi pokok mengenai Ketentuan Umum, Pemajuan, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Wewenang, Pendanaan, Penghargaan, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan serta penjelasannya. 2.4



Undang-Undang Cagar Budaya 



Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



itu, pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan keberadaannya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti, untuk itu Pemerintah pada tahun 2010 menerbitkan UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Page | 18



Budaya. Cagar Budaya dalam UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui. Dalam rangka menjaga Cagar Budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air, diperlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya. Oleh karena itu, upaya pelestariannya mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Hal itu berarti bahwa upaya pelestarian perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan akademis, ideologis, dan ekonomis. Untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola Cagar Budaya, dibutuhkan sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 24 November 2010 di Jakarta. UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya mulai berlaku menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya setelah diundangkan Menkumham Patrialis Akbar pada tanggal 24 November 2010 di Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130. Penjelasan Atas UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168. Agar semua orang mengetahuinya. 



Mencabut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya mencabut Undang-



Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470).



Page | 19







Latar Belakang



Pertimbangan Undang-Undang 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah: a) bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; b) bahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; c) bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya; d) bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat; e) bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti; f) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Cagar Budaya; 



Dasar Hukum Dasar hukum UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah Pasal 20, Pasal 21,



Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 



Penjelasan Umum UU Cagar Budaya Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan Page | 20



mengembangkan nilai- nilai budayanya” sehingga kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu, kebudayaan Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa harus dilestarikan guna memperkukuh jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya citacita bangsa pada masa depan. Kebudayaan Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur harus dilestarikan guna memperkuat pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kepribadian bangsa dan kebanggaan nasional, memperkukuh persatuan bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai arah kehidupan bangsa. Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu, pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan keberadaannya. Warisan budaya bendawi (tangible) dan bukan bendawi (intangible) yang bersifat nilai-nilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh. Pengaturan Undang-Undang ini menekankan Cagar Budaya yang bersifat kebendaan. Walaupun demikian, juga mencakup nilai-nilai penting bagi umat manusia, seperti sejarah, estetika, ilmu pengetahuan, etnologi, dan keunikan yang terwujud dalam bentuk Cagar Budaya. Tidak semua warisan budaya ketika ditemukan sudah tidak lagi berfungsi dalam kehidupan masyarakat pendukungnya (living society). Terbukti cukup banyak yang digunakan di dalam peran baru atau tetap seperti semula. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pemanfaatan Cagar Budaya yang sifatnya sebagai monumen mati (dead monument) dan yang sifatnya sebagai monumen hidup (living monument). Dalam rangka menjaga Cagar Budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air, diperlukan kebijakan yang tegas dari Pemerintah untuk menjamin eksistensinya. Ketika ditemukan, pada umumnya warisan budaya sudah tidak berfungsi dalam kehidupan masyarakat (dead monument). Namun, ada pula warisan budaya yang masih berfungsi seperti semula (living monument). Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pemanfaatan kedua jenis Cagar Budaya tersebut, terutama pengaturan mengenai pemanfaatan monumen mati yang diberi fungsi baru sesuai dengan kebutuhan masa kini. Selain itu, pengaturan mengenai pemanfaatan monumen Page | 21



hidup juga harus memperhatikan aturan hukum adat dan norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat pendukungnya. Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui. Dalam rangka menjaga Cagar Budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air, diperlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya. Oleh karena itu, upaya pelestariannya mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Hal itu berarti bahwa upaya pelestarian perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan akademis, ideologis, dan ekonomis. Pelestarian Cagar Budaya pada masa yang akan datang menyesuaikan dengan paradigma baru yang berorientasi pada pengelolaan kawasan, peran serta masyarakat, desentralisasi pemerintahan, perkembangan, serta tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Paradigma baru tersebut mendorong dilakukannya penyusunan Undang-Undang yang tidak sekadar mengatur pelestarian Benda Cagar Budaya, tetapi juga berbagai aspek lain secara keseluruhan berhubungan dengan tinggalan budaya masa lalu, seperti bangunan dan struktur, situs dan kawasan, serta lanskap budaya yang pada regulasi sebelumnya tidak secara jelas dimunculkan. Di samping itu, nama Cagar Budaya juga mengandung pengertian mendasar sebagai pelindungan warisan hasil budaya masa lalu yang merupakan penyesuaian terhadap pandangan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola Cagar Budaya, dibutuhkan sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas.



2.5



Temuan Lapangan dan Analisis Pada bab ini penulis akan memaparkan mengenai temuan lapangan selama aktivitas



magang berlangsung,temuan ini merupakan deskripsi dari data yang diperoleh dalam pengumpulan data di lapangan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selanjutnya dalam pembahasan akan dilakukan analisis hasil temuan mengenai upaya Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan pembinaan kebudayaan Maluku Utara,Penulis memfokuskan pada topik ini dikarenakan pada Page | 22



saat ini bidang kebudayaan sedang gencar-gencarnya berfokus pada rancangan pemajuan kebudayaan. Pada awalnya urusan kebudaayaan Maluku Utara diurus secara penuh oleh Dinas Pariwisata namun sejak nomenklatur 2016 pengurusan dalam bidang kebudayaan dialih tugaskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,oleh karena itu bidang kebudayaan memiliki tanggung jawab besar dalam upaya pelesestarian budaya dan adat istiadat Moluku Kie Raha.Bahkan ditenggah pandemi ini pemerintah daerah masih terus berkomitmen dalam upaya melestarikan budaya dengan melaksanakan sidang penetapan cagar budaya via daring dengan pemerintah pusat dalam rangka mendaftarkan cagar budaya daerah kita menjadi cagar budaya nasional sehingga dapat dibiayai dan diurus pemerintah pusat secara baik demi menjaga keawetan warisan budaya Maluku Utara. Namun sangat disayangkan saat ini semua program yang ingin di jalankan oleh bidang kebudayaan tak semuanya dapat direalisasikan dikarenakan keterbatasan anggaran biaya, selain anggaran biaya yang kurang memadai,bidang kebudayaan juga kekurangan tim ahli atau sumber daya manusia yang sangat esensial dalam usaha pemerintah daerah untuk pelestarian budaya,dikarenakan tim ahlilah yang menjalankan survey dan penelitian serta memberikan penjelasan dan analisis tentang situasi dan kondisi kebudayaan Maluku Utara saat ini.Oleh sebab itulah kenapa bidang kebudayaan mengalami kesulitan dalam hal ini dikarenakan jumlah staf dalam tim ahli sangatlah minim dan hanya berjumlah 7 orang tentulah angka yang tidak memadai untuk Provinsi sebesar Maluku Utara. Saat ini banyak masyarakat daerah Maluku Utara yang tidak mengetahui budaya/sejarah-sejarah peninggalan warisan budaya daerah, hal ini dapat mengakibatkan lambat laun budaya dan warisan daerah memudar bahkan menghilang dari kehidupan seharihari masyarakat.Padahal peninggalan budaya Maluku Utara sangatlah luar biasa dan mengagumkan,seperti warisan budaya tak benda yaitu tarian tradisional,lagu daerah dan ritual adat yang ada di maluku utara serta warisan budaya benda seperti benteng-benteng buatan bangsa eropa seperti Belanda,Protugis,Spanyol dll yang banyak menghiasi tanah kie raha ini, benteng kalamata, benteng oranje,benteng kastela, benteng tolukko,benteng tore,taluha dll merupakan nama benteng populer yang banyak di ketahui masyarakat, padahal menurut survey yang dilakukan oleh tim ahli bidang kebudayaan DIKBUD PROV MALUT ada total 43 benteng yang ada di Maluku Utara ini,hal ini terjadi karena tidak dipublikasikan dengan



Page | 23



baik,berdasarkan hal-hal ini bidang kebudayaan mengajak kepada seluruh pemeritah kabupaten kota untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kebudayaan Maluku Utara. Rempah cengkeh adalah sala satu rempah kebanggaan masyarakat Maluku Utara, Ternate memeliki pohon cengkeh afo yang merupakan pohon cengkeh tertua di dunia dan menjadikan Maluku Utara titik nol rempah cengkeh akan tetapi di tahap pelestarian dan pengembanggannya kita kalah telak dengan sumatera yang terus mengembangkan dan melindungi cengkeh” mereka dan maluku utara berada urutan 17 daerah penghasil cengkeh di indonesia hal ini sangat di sayangkan karena kita hanya mengangung-angungkan sejarah cengkeh afo tanpa tindakan melestarikan dan menjaga populasi pohon cengkeh,dengan ini bidang kebudayaan berupaya menyampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten kota agar tetap menjaga dan terus melestarikan warisan rempah Maluku Utara.



Page | 24



BAB III PROFIL INSTANSI 3.1



Profil Instansi DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI MALUKU UTARA



Jl. Raya KM. 40, Bal-Bar, Sofifi 97714, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara 0921 – 328432 www.dikjar.malutprov.go.id [email protected]



3.2



Visi Misi Instansi



Visi misi DIKBUD MALUT mengacu pada visi misi kepala daerah/gubernur karena setiap visi misi SKPD harus mengacu pada visi misi kepala daerah.Visi misi Gubernur Maluku Utara adalah “Maluku Utara Sejahtera 2024” dengan tujuan inilah bidang kebudayaan berusaha membuat rancangan program yang menunjang visi misi gubernur untuk mensejahterakan Maluku Utara dari segala aspek. 3.3



Struktur Organisasi Instansi dan Bidang



Gambar 1.1 Struktur Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov MALUT



Page | 25



3.4



Rancangan Program Bidang Kebudayaan Sesuai Permendagri no.90/2019 PROGRAM BIDANG KEBUDAYAAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI MALUKU UTARA (Permendagri no. 90/2019 hal. 110)



BIDANG URUSAN URUSAN



PROGRA M



KEGIATA N



SUB KEGIATA N



2 2



22 22



02



2



22



02



1.01



2



22



02



1.01



01



2



22



02



1.01



02



2



22



02



1.02



2



22



02



1.02



01



2



22



02



1.02



02



2



22



02



1.02



03



2



22



02



1.03



2



22



02



1.03



01



NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan Pelestarian Kesenian Tradisional yang Masyarakat Pelakunya Lintas Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Tradisi Budaya Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Tradisional Pemberian Penghargaan Kepada Pihak yang Berprestasi atau Berkontribusi Luar Biasa Sesuai Dengan Prestasi dan Kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan Pembinaan Lembaga Adat yang Penganutnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Lembaga Page | 26



2 2



22 22



02 02



1.03 1.03



02 03



2



22



03



2



22



03



1.01



2



22



03



1.01



01



2



22



03



1.01



02



2



22



03



1.01



03



2 2



22 22



04 04



1.01



2



22



04



1.01



01



2 2



22 22



04 04



1.01 1.01



02 03



2



22



05



2 2



22 22



05 05



1.01 1.01



01



2



22



05



1.01



02



2



22



05



1.01



03



2 2



22 22



05 05



1.01 1.01



04 05



Adat Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Adat Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembinaan Lembaga Adat PROGRAM PENGEMBANGAN KESENIAN TRADISIONAL Pembinaan Kesenian yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional Sesuai dengan Kebutuhan dan Tuntutan Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional PROGRAM PEMBINAAN SEJARAH Pembinaan Sejarah Lokal Provinsi Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Lembaga Sejarah Lokal Provinsi Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembinaan Sejarah Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Data dan Informasi Sejarah PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA Penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Register Cagar Budaya Pencegahan dan Penanggulangan dari Kerusakan, Kehancuran, atau Kemusnahan Cagar Budaya Peningkatan Potensi Nilai, Informasi, dan Promosi Cagar Budaya Serta Pemanfaatannya Pendayagunaan Cagar Budaya Peningkatan Mutu dan Kapasitas Tenaga Cagar Budaya



Page | 27



2 2



22 22



05 05



1.02 1.02



Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Register Cagar Budaya Pencegahan dan Penanggulangan dari Kerusakan, Kehancuran, atau Kemusnahan Cagar Budaya Peningkatan Potensi Nilai, Informasi, dan Promosi Cagar Budaya Serta Pemanfaatannya Pendayagunaan Cagar Budaya Peningkatan Mutu dan Kapasitas Tenaga Cagar Budaya



01



2



22



05



1.02



02



2



22



05



1.02



03



2 2



22 22



05 05



1.02 1.02



04 05



2 2



22 22



05 05



1.03 1.03



01



2



22



05



1.03



02



2



22



05



1.03



03



2 2



22 22



05 05



1.03 1.03



04 05



Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Provinsi Register Cagar Budaya Pencegahan dan Penanggulangan dari Kerusakan, Kehancuran, atau Kemusnahan Cagar Budaya Peningkatan Potensi Nilai, Informasi, dan Promosi Cagar Budaya Serta Pemanfaatannya Pendayagunaan Cagar Budaya Peningkatan Mutu dan Kapasitas Tenaga Cagar Budaya



2 2 2 2 2 2 2



22 22 22 22 22 22 22



06 06 06 06 06 06 06



1.01 1.01 1.01 1.01 1.01 1.01



01 02 03 04 05



PROGRAM PENGELOLAAN PERMUSEUMAN Pengelolaan Museum Provinsi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfataan Koleksi Secara Terpadu Peningkatan Mutu dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Permuseuman Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Museum Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum Revitalisasi Sarana dan Prasarana Museum



Tabel 1.1 Rancangan Program Bidang Kebudayaan



Page | 28



3.5



Tugas dan Fungsi Instansi



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang pendidikan, kebudayaan. Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara mempunyai tugas memimpin, meremuskan, membina, mengarahkan, mengkoordinasi, dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dengan mengacu pada Rencana Pembagunan jangka Panjang dan Menengah Provinsi Maluku Utara, kebijakan Gubernur, kondisi obyektif dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan fungsi secara umum : 1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan kebudayaan. 2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pendidikan dasar serta kebudayaan; 3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pendidikan dasar serta kebudayaan; 4. Penyelenggaraan kesekretariatan dinas; 5. Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas; 6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur/Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. BIDANG KEBUDAYAAN Bidang Kebudayaan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi : 1. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten/kota, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; 2. Penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten/kota, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; 3. Penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten/kota; 4. Penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten/kota; 5. Penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten/kota; 6. Penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten/kota; 7. Penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal kabupaten/kota;



Page | 29



8. Penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten/kota; 9. Penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar kabupaten/kota; 10. Penyusunan bahan pengelolaan museum kabupaten/kota; 11. Penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten/kota, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; 12. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten/kota, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; 13. Pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten/kota, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; dan 14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya ; Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman melaksanakan tugas sebagai berikut : 1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman; 2. Penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya; 3. Penyusunan bahan pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan museum; 4. Penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah kabupaten/kota; 5. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman; 6. Pelaporan di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman; dan 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas; 8. Seksi Sejarah dan Tradisi Seksi Sejarah dan Tradisi melaksanakan tugas sebagai berikut : 1. Melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat; 2. Penyusunan bahan pelestarian tradisi; 3. Penyusunan bahan pembinaan di bidang sejarah dan tradisi; 4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat; 5. Pelaporan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat; dan 6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas. Page | 30



Seksi Kesenian Seksi Sejarah dan Tradisi melaksanakan tugas sebagai berikut : 1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan kesenian; 2. Penyusunan bahan pembinaan kesenian; 3. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan kesenian; dan 4. Pelaporan di bidang pembinaan kesenian. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.



3.5



Pencapaian Keberhasilan Instansi Bidang Kebudayaan



PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Jalan. Ki Hajar Dewantara No. 1 Sofifi Maluku Utara Telp. & Fax (0921)3121135



Email : [email protected]



SOFIFI KARYA BUDAYA MALUKU UTARA YANG MEMELIKI NOMOR REGISTRASI WBTB – INDONESIA NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24



NAMA KARYA BUDAYA Soya – Soya Bambu Gila Tari Cakalele Legu Sahu Hibualamo Seri Godoba Tide-Tide Kukuhana Sasadu Music Yangire/ Tali dua Rion – Rion Laka Baka Bela Yai Halua Kanari Maluku Utara Adat Pia bakai Popas lipu : 2020 Arungi Nusa Batijakakang Lecak Tarian Dendang Kerajinan Batu Bacan Tari Togal Ritual Coka Iba Tarian lala Coklat Sulamina



NO. REG. 201300066 201300065 201400173 201500291 201500290 201600432 201600433 201600434 201700585 201800811 201800812 201901081 201901082 201901080 201901079 Menunggu sidang Menunggu sidang Menunggu sidang Menunggu sidang Menunggu sidang Menunggu sidang Menunggu sidang Menunggu sidang Menunggu sidang



KAB/KOTA Kota Ternate Warisan Bersama Warisan Bersama Halmahera Barat Halmahera Utara Halmahera Utara Halmahera Utara Halmahera Utara Halmahera Barat Halmahera Utara Halmahera Barat Kepulauan Sula Kepulauan Sula Kepulauan Sula Kepulauan Sula Halsel Halsel Halsel Halsel Halsel Halsel Halteng Halteng Kepulauan Sula Page | 31



25 26 27 28 29



Tarian Dengi – Dengi Menunggu sidang Kepulauan Sula Amal Lai Hia Fai Menunggu sidang Kepulauan Sula Ritual adat paca goya Menunggu sidang Tidore Kepulauan Kabata Tidore Menunggu sidang Tidore Kepulauan Kololi Kie Mote Ngolo Menunggu sidang Kota Ternate Tabel 1.2 Pencapaian Keberhasilan Bidang Kebudayaan



Keberhasilan lain yaitu Keikutsertaan Bidang Kebudayaan di PKN setiap tahun Data Falid Dikbud Maluku Utara ( Penyadur Seksi Sejarah dan Tradisi Bidang Kebudayaan Dikbud ) Sumber data : Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemdikbud Tahun 2020



Page | 32



BAB VI HASIL LAPORAN MAGANG 4.1 Daftar Hadir Dan Kegiatan Harian Selama Magang Minggu Pertama Laporan Minggu Ke-1 Kegiatan Magang DINAS PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN PROV MALUT 1. Log Harian Jam Kerja No 1 2 3 4 5



Hari Senin Selasa Rabu Kamis Jumat



Tanggal Jam Kerja 7 September 10:30-13:00 8 September 08:30-13:00 9 September 08:30-13:00 10 September 08:30-13:00 11 September 07:00-10:30



2. Rincian Kegiatan Magang Kerja Pada Minggu Pertama No



Hari/Tanggal



Lokasi



Rincian Kegiatan



1



Senin,7 September



Dikbud Prov



Datang telat jam 10:30dikarenakan masih



Malut



menunggu DPL membagi idcard magang, lalu jam 10:36 pembagian bidang oleh staf kepegawaian, saya ditempatkan di bidang



2



Selasa, 8 September



Dikbud Prov



kebudayaan. Jam 08:30 menunggu kepala bidang



Malut



kebudayaan untuk bisa saya melapor tujuan dan kegiatan magang saya



3



Rabu, 9 September



Dikbud Prov



Jam 08:30 menunggu di ruangan bidang



Malut



kebudayaan dan tidak melakukan kerjaan apa pun hingga pulang jam 13:00



4



Kamis,10 September



Dikbud Prov



Jam 08:30 masih tidak melakukan



Malut



kegiatan kerja apapun di kareakan Page | 33



pegawai ASN pun tidak melakukan 5



Jumaat,11September



Dikbud Prov Malut



aktivitas kerja Jam 07:00 ASN dikbud melakukan kerja bakti bersih” taman depan kantor



Tabel 1.3 Kegiatan Minggu 1 Magang



Minggu Kedua Laporan Minggu Ke-2 Kegiatan Magang DINAS PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN PROV MALUT 1. Log Harian Jam Kerja No 1 2 3 4 5



Hari Senin Selasa Rabu Kamis Jumat



Tanggal Jam Kerja 14 September 08:00-13:00 15 September 08:30-13:00 16 September 08:30-13:00 17 September 08:30-13:00 18 September 07:00-10:30



2. Rincian Kegiatan Magang Kerja Pada Minggu Pertama No



Hari/Tanggal



Lokasi



1



Senin,14 September



Dikbud Prov



Rincian Kegiatan Jam 08:00-13:00 tidak ada kegiatan



Malut 2



Selasa,15 September



Dikbud Prov



Tidak ada kegiatan kerja karena tidak ada



Malut



perintah dari atas atau staf dan staf dikbud bidang



kebudayaan



pun



juga



tidak



memiliki pekerjaan yang harus di kerjakan 3



Rabu,16 September



Dikbud Prov Malut



4



Kamis,17 September



Dikbud Prov Malut



di kantor Diminta buat rincian kegiatan dan list data yang



harus



saya



minta



dari



bidang



kebudayaan oleh kepala seksi kesenian. Jam 08:30 saya menyerahkan rincian kegiatan saya dan list data yang harus diminta dari bidang kebudayaan, lalu dijelaskan oleh kepala seksi kesenian dan saya diminta membuat bagan struktur organisasi seksi kesenian. Page | 34



5



Jumat,18 September



Dikbud Prov



Tidak ada kegiatan kerja



Malut Tabel 1.4 Kegiatan Minggu 2 Magang



Minggu Ketiga Laporan Minggu Ke-3 Kegiatan Magang DINAS PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN PROV MALUT 1. Log Harian Jam Kerja No 1 2 3 4 5



Hari Senin Selasa Rabu Kamis Jumat



Tanggal Jam Kerja 21 September 08:00-13:00 22 September 08:30-13:00 23 September 08:30-13:00 24 September 08:30-13:00 25 September 07:00-10:30



2. Rincian Kegiatan Magang Kerja Pada Minggu Pertama No



Hari/Tanggal



Lokasi



Rincian Kegiatan



1



Senin,21 September



Dikbud Prov



Jam 09:46 Bertemu dengan Kepala Bidang



Malut



Kebudayaan dan meminta data-data bidang kebudayaan dan sesi wawancara soal upaya bidang kebudayaan dalam melindungi, mengembangkan,



2



Selasa,22 September



memanfaatkan



dan



Dikbud Prov



pembinaan kebudayaan di Maluku Utara. Kegiatan hari ini adalah masih dengan



Malut



Kabid Kebudayaan dan masih dengan agenda mengumpulkan data untuk laporan



3



Rabu,23 September



Dikbud Prov



akhir magang saya. Hari ini hanya berbincang” dengan staf



Malut



bidang kebudayaan mengenai lingkungan kerja



4



5



Kamis,24 September



Jumat,25 September



dan



rencana



kegiatan



mereka



Dikbud Prov



kedepannya. Tidak banyak kegiatan yang saya lakukan



Malut



hari ini karena tidak ada perintah dari ataan



Dikbud Prov



atau staf . Mulai minggu ini saya di perintahkan Page | 35



Malut



untuk tidak masuk kantor pada hari jumaat karena para staf pun hari jumaat tidak masuk kantor



Tabel 1.5 Kegiatan Minggu 3 Magang



Minggu Keempat Laporan Minggu Ke-4 Kegiatan Magang DINAS PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN PROV MALUT 1. Log Harian Jam Kerja No 1 2 3 4 5



Hari Senin Selasa Rabu Kamis Jumat



Tanggal Jam Kerja 28 September 08:00-13:00 29 September 08:30-13:00 30 September 08:30-13:00 1 Oktober 08:30-13:00 2 Oktober 07:00-10:30



2. Rincian Kegiatan Magang Kerja Pada Minggu Pertama No



Hari/Tanggal



Lokasi



Rincian Kegiatan



1



Senin,28 September



Dikbud Prov



Tidak banyak kegiatan kerja yang saya



Malut



lakukan di kantor karena kabid kebudayaan pun ada kegiatan di luar sofifi dan para staf pun tidak ada pekerjaan yang harus



2



Selasa,29 September



Dikbud Prov



dilakukan di kantor. Tidak banyak kegiatan kerja yang saya



Malut



lakukan di kantor karena kabid kebudayaan pun ada kegiatan di luar sofifi dan para staf pun tidak ada pekerjaan yang harus



3



4



5



Rabu,30 September



Kamis,1 Oktober



Jumat,2 Oktober



Dikbud Prov



dilakukan di kantor Hari ini berbincang” dengan staf bidang



Malut



kebudayaan mengenai pilwako ternate dan



Dikbud Prov



bertukar gagasan mengenai politik. Tidak banyak kegiatan yang saya lakukan



Malut



hari ini karena tidak ada perintah dari ataan



Dikbud Prov



atau staf . Saya di perintahkan untuk tidak masuk Page | 36



Malut



kantor pada hari jumaat karena para staf pun hari jumaat tidak masuk kantor.



Tabel 1.6 Kegiatan Minggu 4 Magang



Minggu Kelima(terakhir) Laporan Minggu Ke-5 Kegiatan Magang DINAS PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN PROV MALUT 1. Log Harian Jam Kerja No 1



Hari Senin



Tanggal 5 Oktober



Jam Kerja 08:00-13:00



2



Selasa



6 Oktober



08:30-13:00



3



Rabu



7 Oktober



08:30-13:00



4



Kamis



8 Oktober



08:30-13:00



2. Rincian Kegiatan Magang Kerja Pada Minggu Pertama No



Hari/Tanggal



Lokasi



Rincian Kegiatan



1



Senin,5 Oktober



Dikbud Prov



Tidak banyak kegiatan kerja yang saya



Malut



lakukan di kantor karena kabid kebudayaan pun ada kegiatan di luar sofifi dan para staf pun tidak ada pekerjaan yang harus



2



Selasa,6 Oktober



Dikbud Prov



dilakukan di kantor. Masih dengan kegiatan yg sama yaitu tidak



Malut



banyak kegiatan kerja yang saya lakukan di kantor karena kabid kebudayaan pun ada kegiatan di luar sofifi dan para staf pun tidak ada pekerjaan yang harus dilakukan



3



4



Rabu,7 Oktober



Kamis,8 Oktober



Dikbud Prov



di kantor Hari ini masih sama tidak ada kegiagtan



Malut



kerja dan hanya berbincan” dengan staf



Dikbud Prov



bidang kebudayaan. Penyerahan surat tanda terima kasih karena



Malut



telah mengijinkan saya untuk melaksanakan kegiatan magang di kantor Page | 37



dinas pendidikan dan kebudayaan prov malut,surat di serahkan ke kepegawaian dan bidang. Tabel 1.7 Kegiatan Minggu 5 Magang



4.2 Hambatan-Hambatan Selama Magang Hambatan saya selama magang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara adalah ketidakhadiran staf instansi dikarenakan pandemi covid-19, hal ini terus terang menghambat proses kerja ASN di kantor dan harus menuruti protokol kesehatan dengan mengharuskan ASN kerja dari rumah dan masuk kantor pun sekarang memakai sif yang telah dibagi-bagi pada setiap staf lingkungan kerja DIKBUD hal ini menyebabkan tidak semua pegawai ASN Dinas Pendidikan & Kebudayaan selalu stay di kantor dan bahkan beberpa petinggi di setiap bidang instansi pun jarang hadir karena beberapa staf lainnya yang tidak stay di Sofifi dan cuma bekerja di rumah masing-masing ditambah Sekretariat DIKBUD yang kebanyakan di Ternate karena latar belakang mereka yang berdomisili di Ternate. Hal inilah yang menghambat saya dalam perijinan seperti meminta beberapa data dan wawancara karena harus sepertujuan atasan. Hambatan lainnya yaitu berupa kurangnya tugas dan pekerjaan yang harus dilakukan dikantor,hal ini memenyebabkan kurangnya pengalaman yang saya dapat dalam aktivitas magang ini seperti bagaimana cara kerja ASN dan sistematika administrasi dalam lingkungan kerja serta pengalaman-pengalaman yang mungkin hanya bisa saya dapatkan di lingkungan perkantoran.Perihal ini lah yang membuat saya tidak mendapatkan pengalaman magang yang saya ekspetasikan pada tujuan awal magang saya, akan tetapi setidaknya saya mendapatkan teori dan data dari instansi bidang tempat saya magang meskipun tidak diajarkan secara prakteknya, hal ini sangatlah di sayangkan karena saya ingin mengalami bagaimana rasanya bekerja secara sistematis di lingkungan pemerintahan.



Page | 38



BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan Kesimpulan dari laporan magang ini ialah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Malut berupaya untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan Maluku Utara sesuai UU no 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan agar masyarakat tidak melupakan warisan sejarah daerah dan melindungi budaya kita agar tidak di klaim oleh daerah lain dan terus berupaya membina generasi-genrasi muda agar dapat menciptakan atau berkreasi dengan budaya-budaya baru tanpa harus melupakan budaya-budaya lama daerah Maluku Utara, Bidang Kebudayaan juga terus mempromosikan budaya Maluku Utara ke luar daerah bahkan ke leuar negeri dengan kegiatan-kegiatan tari tradisional dan lainnya. Hal ini tercantum dalam UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya di mana semua cagar budaya benda maupun tak benda harus di lindungi dan di lestarikan agar masih bisa dinikmati oleh generasi-generasi yang akan datang,menurut penulis mimpi ini dapat terwujud jika semua SKPD dan masyrakat bekerja sama untuk melindungi,mengembangkan,memanfaatkan dan membina kebudayaan Maluku Utara dan terus maju sampai mencapai tinggkat nasional bahkan internasional.Hal ini dapat terwujud dengan kerja sama semua pihak. 5.2 Saran Dari data-data yang telah didapat tentang upaya pemajuan kebudayaan Maluku Utara,saran yang dapat penulis berikan adalah untuk mecapai tujuan yang telah di jelaskan di UU no 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan,maka oleh karena itu kita tidak bisa berharap sepenuhnya di tanggung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov MALUT karena untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan pembinaan kebudayaan di Maluku Utara Page | 39



perlu peran dari banyak pihak.Baik pemerintah,masyarakat serta generasi muda harus berkerja sama dalam hal ini. Untuk mengembangkan ide-ide baru dari kebudayaan yang telah ada di butuhkan ide dan segala sesuatu yang dihasilkan manusia dalam pengalaman historisnya yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, kebiasaan dan kemampuan serta perilaku lainnya yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.



Daftar Pustaka



Data- data dari DIKBUD PROV MALUT Undang-Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Wawancara dengan Kepala Bidang Kebudayaan RENSTRA DIKBUD 2020-2024 revisi 3105 Rancangan program bidang kebudayaan sesuai Permenpan 90 tahun 2019 Data dari kabid kebudayaan tentang pencapaian keberhasilan bidang kebudayaan



Website https://coretanandrea.wordpress.com/2013/11/03/definisi-kebudayaan-menurut-beberapaahli/#:~:text=Koentjaraningrat%2C%20guru%20besar%20Antropologi%20di,diri %20manusia%20dengan%20cara%20belajar%E2%80%9D. https://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=instansi/view&id=533BCC83-C05D-42A4BF87-DB1B2B9CFE97 https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-5-2017-pemajuan-kebudayaan#:~:text=Undang %2DUndang%20Nomor%205%20tahun%202017%20tentang%20Pemajuan%20Kebudayaan %20lahir,mengeluarkan%20UU%20Pemajuan%20Kebudayaan%20RI. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-11-2010-cagar-budaya http://e-journal.uajy.ac.id/1601/3/2TA12254.pdf



Page | 40



LAMPIRAN



Page | 41



Gambar 1.2 Lobi kantor DIKBUD PROV MALUT yang kosong



Gambar 1.3 Keadaan kantor DIKBUD PROV MALUT pada pagi hari



Gambar 1.4 Keadaan kantor Bidang Kebudayaan



Page | 42



Gambar 1.5 Data-data yang di berikan dari bidang kebudayaan



Page | 43