Laporan Apotek Widya Kimia Farma [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) FARMASI PERAPOTEKAN LAPORAN TUGAS KHUSUS ANALISIS PENOLAKAN RESEP DI APOTEK KIMIA FARMA 501 DAENG TATA GELOMBANG I, 2 – 28 FEBRUARI 2017 WIDYA ARIATI N211 16 768



SEMESTER GENAP 2016/2017 PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2017



i



KATA PENGANTAR Alhamdulillah, rasa syukur senantiasa tercurahkan ke kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat, hidayah dan karunia-Nya sehingga penulis diberi kesehatan dan kesempatan untuk menyelesaikan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) beserta Laporan PKPA di Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata sebagai salah satu persyaratan dalam menyelesaikan Program Studi Profesi Apoteker di Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin. Penulis menyadari bahwa tanpa bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak, tidak mudah bagi penulis untuk menyelesaikan PKPA Farmasi Perapotekan hingga penyusunan laporan ini. Dalam kesempatan ini, dengan segala kerendahan hati, penulis ingin menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada: 1. Bapak Muhardiman, S.Si., Apt, selaku Manajer Bisnis Apotek Kimia Farma Wilayah Makassar. 2. Bapak Bayu S.Farm., Apt. selaku pembimbing dan Ibu A. Irawati Hijria, S.Farm., Apt. selaku pembimbing dan Apoteker Penanggungjawab Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata. 3. Dekan Fakultas, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, dan Wakil Dekan III Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin. 4. Ketua Program Studi Profesi Apoteker Universitas Hasanuddin. 5. Koordinator PKPA Farmasi Perapotekan Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin. 6. Segenap dosen-dosen, pegawai dan pengelola Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin. 7. Seluruh staf, karyawan dan karyawati Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata. 8. Peserta PKPA Farmasi Perapotekan Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata atas kerja samanya selama pelaksanaan PKPA Perapotekan. 9. Orang tua yang senantiasa memberikan semangat dan doa kepada penulis.



iii



Atas segala bantuan yang telah diberikan oleh semua pihak, penulis ucapkan banyak terima kasih, semoga semua bantuan yang telah diberikan kepada penulis diberikan pahala oleh Allah swt. Akhir kata, penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan dari penyusunan tugas sehingga saran dan kritik yang bersifat membangun sangat diharapkan. Semoga laporan ini bermanfaat bagi penulis dan semua pihak khususnya dalam pengembangan ilmu kefarmasian. Aamiin Ya Rabbalalamin.



Makassar,



Maret 2017



Penyusun



iv



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR



iii



DAFTAR ISI



iv



DAFTAR LAMPIRAN BAB I PENDAHULUAN I.1 Latar Belakang



1



I.2 Rumusan Masalah



2



I.3 Maksud dan Tujuan



2



I.4 Waktu Pelaksanaan



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA II.1 Tinjauan Umum Apotek



4



II.2 Tinjauan Khusus Kimia Farma



16



II.3 Tugas Khusus Analisa Penolakan Resep



26



BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN III.1 Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata



28



III.2 Analisa Penolakan Resep



32



BAB IV PENUTUP IV.1 Kesimpulan



45



IV.2 Saran



45



DAFTAR PUSTAKA



46



LAMPIRAN



47



v



BAB I PENDAHULUAN



I.1 Latar Belakang Apotek sebagai sarana kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendapatkan obat. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2009, apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker. Pekerjaan kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan sediaan farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Sediaan farmasi umumnya diadakan di apotek yang merupakan suatu jenis bisnis yang komoditasnya (barang yang diperdagangkan) terdiri dari perbekalan farmasi (obat dan bahan obat) dan perbekalan kesehatan (alat kesehatan). Apotek juga dapat mendistribusikan perbekalan farmasi dan perbekalan kesehatan dari supplier kepada konsumen, memiliki beberapa fungsi kegiatan yaitu : pembelian, gudang, pelayanan dan penjualan, keuangan, dan pembukuan, sehingga agar dapat dikelola dengan baik, maka seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) di samping ilmu kefarmasian yang telah dikuasai, juga diperlukan ilmu lainnya seperti ilmu pemasaran (marketing) dan ilmu akuntansi (accounting). Apotek bukanlah suatu badan usaha yang semata-mata hanya mengejar keuntungan saja tetapi apotek mempunyai fungsi sosial yang menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya. Namun tidak dapat dipungkiri di sisi lain bahwa apotek adalah salah satu model badan usaha retail, yang tidak jauh berbeda dengan badan usaha retail lainnya. Apotek sebagai badan usaha retail, bertujuan untuk menjual komoditinya, dalam hal ini obat dan alat kesehatan, sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan keuntungan.



1



2



Oleh karena itu, segala usaha untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dengan mengurangi permintaan resep yang ditolak maka perlu dilakukan pencatatan setiap resep yang ditolak setiap harinya kemudian dianalisis yang selanjutnya dilakukan pemesanan barang berdasarkan analisis penolakan resep. I.2 Maksud Dan Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang diselenggarakan oleh Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin yang bekerjasama dengan PT. Kimia Farma Apotek bertujuan agar calon apoteker: 1. Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab apoteker dalam pelayanan kefarmasian di apotek. 2. Membekali



calon



apoteker



agar



memiliki



wawasan,



pengetahuan,



keterampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek. 3. Memberikan kesempatan kepada calon apoteker untuk melihat dan mempelajari strategi dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan praktek farmasi komunitas di apotek. 4. Mempersiapkan calon apoteker dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi yang profesional. Tujuan pemberian tugas khusus analisa penolakan obat yakni: 1. Untuk menghitung nilai penolakan obat dalam rupiah 2. Untuk mencegah terjadinya kekosongan obat 3. Untuk menyediakan obat yang dibutuhkan masyarakat 4. Untuk menambah kepercayaan masyarakat terhadap apotek I.3 Manfaat Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek Adapun manfaat Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek yaitu : 1. Mengetahui, memahami tugas, dan tanggung jawab apoteker dalam mengelola apotek. 2. Mendapatkan pengalaman praktis mengenai pekerjaan kefarmasian di apotek. 3. Mendapatkan pengetahuan manajemen praktis di apotek.



3



4. Meningkatkan rasa percaya diri untuk menjadi seorang apoteker yang profesional. I.4 Waktu Pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang diselenggarakan di Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata Makassar dilaksanakan pada tanggal 2 – 28 Februari 2017.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



II.1 Tinjauan Umum Apotek II.1.1 Pengertian Apotek Menurut Permenkes RI No. 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan untuk masyarakat dibidang kesehatan yang dikelola oleh seorang apoteker sebagai tenaga profesional dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian, karena memiliki pengetahuan tentang obat-obatan serta manajemen apotek (1). Seiring dengan terjadinya perubahan orientasi dari drug oriented menjadi patient oriented, maka seorang Apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan tentang obat, dan mampu untuk melakukan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk interaksi yang dilakukan dapat berupa pelayanan informasi obat, monitoring penggunaan dan efek samping obat, serta mengetahui tujuan akhir terapi dari penggunaan obat yang diberikan kepada pasien (1). II.1.2 Landasan Hukum Apotek Landasan hukum pendirian sebuah apotek berpedoman pada: (2) 1.



Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.



2.



Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1965 Tentang Apotek.



3.



Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1965 Tentang Apotek



4.



Peraturan Pemerintah No. 32 Tentang Tenaga Kesehatan



5.



Keputusan Menteri Kesehatan No. 347/Menkes/SK/VII/1990 Tentang Obat Wajib Apotek



6.



Peraturan Menteri Kesehatan No. 919/Menkes/Per/X/1993/Tentang Kriteria Obat yang dapat Diserahkan Tanpa Resep 4



5



7.



Peraturan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes/Per/X/1993/ Tentang Obat Wajib Apotek 2



8.



Peraturan Menteri Kesehatan No. 925/Menkes/Per/X/1993 Tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No.1



9.



Peraturan Menteri Kesehatan No. 688/Menkes/Per/VII/1997 Tentang Peredaran Psikotropik



10.



Keputusan Menteri Kesehatan No. 1176/Menkes/SK/X/1999 Tentang Obat Wajib Apotek No.3



11.



Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/X/2010 Tentang Ketentua dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek



12.



Peraturan Menteri Kesehatan No. 187/Menkes/Per/III/1991 Tentang Pelaksanaan Masa Bakti dan ijin Kerja Apoteker



13.



Keputusan Menteri Kesehatan No. 397b/Menkes/SK/VII/1991 Tentang Larangan Peredaran Obat Tradisional yang Tidak Terdaftar.



14.



Peraturan Menteri



Kesehatan No. 922/Menkes/Per/X/1993 Tentang



Ketentuan dan Tata Cara Pemberian ijin Apotek (Hardjono, 2001). 15.



Peranturan Pemerintah No. 72 Tentang Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan



16.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/Per/IX/1993 Tentang Ketentuan dan Pembarian Ijin Apotek sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1322/Menkes/Per/IX/202 Tentang Ketentuan Pemberian Ijin Apotek



17.



Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.



18.



Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.



19.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek



20.



Undang-undang No. 5 Tahun1997 Tentang Psikotropika.



21.



Undang - undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika (Bpmpts Palembang).



II.1.3 Operasional Apotek Pengelolaan apotek adalah seluruh upaya dan kegiatan apoteker untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan apotek. Menurut Keputusan Menteri



6



Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/2002 pengelolaan apotek dapat dibagi menjadi dua, yaitu: (3) 1.



Pengelolaan teknis kefarmasian meliputi pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, penyerahan obat atau bahan obat, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan farmasi yang meliputi pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter, tenaga kesehatan lainnya, maupun kepada masyarakat, pengamatan pelaporan mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan atau mutu obat serta perbekalan farmasi lainnya.



2.



Pengelolaan non-teknis kefarmasian meliputi semua kegiatan administrasi, keuangan, personalia, pelayanan komoditas selain perbekalan farmasi dan bidang lainnya yang berhubungan dengan fungsi apotek. Pelayanan kefarmasian menurut Permenkes RI No. 35 tahun 2014 adalah



suatau pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi 2 (dua) kegiatan yaitu pelayanan manajerial berupa pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (perencanaan, pengadaan, penerimaan,



penyimpanan,



pendistribusian,



pengontrolan,



pemusnahan,



pencatatan dan pelaporan) dan pelayanan farmasi klinik yang meliputi pelayanan resep, dan pemberian informasi obat dan atau sediaan farmasi lainnya. Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian yang dilakukan di apotek harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau, serta wajib mengikuti standar pelayanan kefarmasian sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Sediaan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana (4).



7



a.



Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai



1.



Perencanaan Perencanaan merupakan kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah dan harga



dalam rangka pengadaan dengan tujuan mendapatkan jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, serta menghindari kekosongan barang. Dalam kegiatan perencanaan perlu dilakukan pengumpulan data obat yang akan dipesan. Data obat tersebut biasanya ditulis dalam defekta, yaitu jumlah barang habis atau persediaan menipis berdasarkan jumlah barang yang tersedia pada bulan-bulan sebelumnya (1). Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai perlu diperhatikan pola penyakit, pola konsumsi, budaya dan kemampuan masyarakat (4). 2.



Pengadaan Dalam pengadaan perbekalan farmasi penting mempertimbangkan



pemilihan distributor yang meliputi legalitas, harga yang kompetitif, pelayanan yang cepat, potongan harga yang diberikan, tenggang waktu pembayaran, serta dapat membeli barang dalam jumlah yang sedikit. Pemesanan barang dapat dilakukan dengan menghubungi pemasok melalui telepon atau dengan menggunakan surat pesanan (1). 3. Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu pelayanan, dan harga yang tertera dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima (4). 4.



Penyimpanan Obat Obat atau bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam



hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan ke wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru. Wadah sekurang-kurangnya memuat nama obat, nomor batch, dan tanggal kadaluarsa. Penyimpanan obat dilakukan dengan memperhatikan bentuk sediaan



8



obat, kelas terapi serta disusun secara alfabetis. Pengeluaran obat memakai sistem FEFO (First Expire First Out) dan FIFO (First In First Out) (4). 5.



Pemusnahan



a)



Obat kadaluarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Pemusnahan obat kadaluarsa atau rusak yang mengandung narkotik atau psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pemusnahan obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan.



b) Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan berita acara pemusnahan resep dan selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (4) 6.



Pengendalian Pengendalian dilakukan untuk mempertahankan jenis dan jumlah



persediaan sesuai kebutuhan pelayanan, melalui pengaturan sistem pesanan atau pengadaan, penyimpanan dan pengeluaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kelebihan, kekurangan, kekosongan, kerusakan, kadaluarsa, kehilangan serta pengembalian pesanan. Pengendalian persediaan dilakukan menggunakan kartu stok baik dengan cara manual atau elektronik. Kartu stok sekurangkurangnya memuat nama obat, tanggal kadaluarsa, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran dan sisa persediaan. (4) 7.



Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dilakukan pada setiap proses pengelolaan sediaan farmasi, alat



kesehatan, dan bahan medis habis pakai meliputi pengadaan (surat pesanan dan faktur), penyimpanan (kartu stok), penyerahan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan lainnya sesuai kebutuhan. Pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen Apotek,



9



meliputi keuangan, barang dan laporan lainnya. Pelaporan eksternal merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi pelaporan narkotika, psikotropika dan pelaporan lainnya. (4) 8.



Pelayanan Farmasi Klinik Pelayanan Farmasi Klinik di Apotek meliputi:



1. Pengkajian resep Kegiatan pengkajian resep meliputi administratif, kesesuaian farmasetik, dan pertimbangan klinis. Kajian administratif meliputi: nama pasien, umur, jenis kelamin, berat, badan, nama dokter, nomor surat izin praktek, alamat, nomor telepon, paraf, tanggal penulisan resep. Kajian kesesuaian farmasetik meliputi: bentuk dan kekuatan sediaan, stabilitas, kompatibilitas. Kajian klinis meliputi: ketepatan indikasi dan dosis obat, aturan, cara dan lama penggunaan obat, duplikasi atau polifarmasi, reaksi obat yang tidak diinginkan, kontra indikasi, interaksi. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dari hasil skrining maka apoteker harus menghubungi dokter penulis resep untuk mengkonfirmasi. (4) 2. Dispensing Dispensing terdiri dari penyiapan, penyarahan dan pemberian informasi obat. Setelah melakukan pengkajian resep maka dilakukan hal-hal seperti menyiapkan obat sesuai dengan resep, melakukan peracikan jika perlu, memberikan etiket, memasukkan obat dalam wadah. Setelah dilakukan penyiapan obat, dilakukan cek kembali kesesuaian obat yang telah disiapkan dengan yang tertulis pada resep (4). 3. Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan informasi obat merupakan kegiatan yang dilakukan oleh apoteker dalam pemberian informasi mengenai obat yang tidak memihak, dievaluasi dengan kritis dan dengan bukti terbaik dalam segala aspek penggunaan obat kepada profesi kesehatan lain, pasien atau masyarakat. Informasi obat yang diberikan meliputi dosis, bentuk sediaan, formulasi, rute, cara pemberian, farmakokinetik, farmakologi, keamanan penggunaan pada ibu hamil dan menyusui, efek samping, interaksi, stabilitas, harga, dan lain-lain (4).



10



4. Konseling Konseling merupakan proses interaktif antara apoteker dengan pasien, atau keluarga pasien untuk meningkatkan pengetahuan, pemahanman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dlam penggunaan obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien. Untuk mengawali konseling, apoteker wajib mengawali denga three prime question. jika dinilai pengetahuan pasien rendah, akan dilanjutkan dengan metode Health Belief Model. Apoteker wajib melakukan verivikasi bahwa pasien atau keluarga pasien benar-benar mengerti tentang obat yang digunakan (4). Kriteria pasien yang perluh diberikan konsumen adalah pasien kondisi khusus (pediatrik, geriatri, gangguan fungsi hati atau ginjal, ibu hamil dan ibu menyusui), pasien dengan terapi obat jangka panjang (TB, DM, AIDS, epilepsi), pasien



yang menggunakan obat



dengan instruksi khusus



(penggunaan



kortikosteroid), pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, fenitoin, teofilin), pasien dengan polifarmasi, dan pasien dengan tingkat kepatuhan rendah (4). 5. Pelayanan Kefarmasian di Rumah (Home Care) Jenis pelayanan kefarmasian di rumah yang dapat dilakukan oleh apoteker adalah penilaian masalah yang berhubungan dengan pengobatan, mengidentifikasi kepatuhan pasien, pendampingan pengelolaan obat atau alat kesehatan di rumah, konsultasi masalah obat, monitoring pelaksanaan, dan dokumentasi pelaksanaan (4). 6. Pemantauan Terapi Obat (PTO), PTO merupakan proses yang memastikan bahwa pasien mendapatkan terapi obat yang efektif dan terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping (4). 7. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) MESO merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis, dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis (4).



11



9. Pengelolaan Psikotropika (5) Psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibagi menjadi 4 beberapa golongan, yaitu: 1.



Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat menyebabkan ketergantungan.



2.



Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat menyebabkan ketergantungan.



3.



Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengbatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunya potensi sedang mengakibatkan ketergantungan.



4.



Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan untuk terapi dan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Kegiatan-kegiatan pengelolaan psikotropika meliputi:



a. Pemesanan Psikotropika Tata cara pemesanan obat-obat psikotropika sama dengan pemesanan obat lainnya yakni dengan surat pemesanan yang sudah ditanda tangani oleh APA yang dikirim ke Pedagang Besar Farmasi (PBF). Pemesanan psikotropik memerlukan surat pemesanan khusus dan dapat dipesan apotek ke PBF atau pabrik obat. Penyaluran psikotropik diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa penyerhan psikotropik oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengonatan, dokter dan pelayanan resep. Satu lembar surat pesanan psikotropik memuat satu items obat psikotropika (6).



12



b. Penyimpanan Psikotropik Obat golongan psikotropika merupakan salah satu golongan obat yang cenderung disalahgunakan, sehingga disaranakan untuk menyimpan obat psikotropika dalam suatu rak atau lemari khusus yang terpisah denga obat lain (6). c. Penyerahan Psikotropik Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengoatan, dokter dan kepada pasien berdasarkan resep dokter (6). d. Pelaporan Psikotropika Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1997, pabrik obat, PBF, sarana peyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan lembaga penelitaian dan atau kegiatan yang berhubungan denga spikotropika dan wajib melaporkannya kepada Menteri Kesehatan secara berkala, yaitusetiap bulan paling lambat tanggal 10 kepada Dina Kesehatan Propins dengan tembusan kepada Kepala Dinkes setempat dan BPOM (6). e. Pemusnahan Psikotropika Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 pasal 53 tentang psikotropika, pemusnahan psikotropika dilakukan bila berhubungan dengan tindak pidanana, diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku atau tidak dapat digunakan lagi dalam proses psikotropika, kadaluarsa atau tidak memenui syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Pemusnahan psikotropika wajib dibuat berita acara dan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk dalam waktu 7 hari setelah mendapat kepastian. Berita acara tersebut memuat: 1) Hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan 2) Nama pemegang ijin khusus atau apoteker pengelola apotek 3) Nama seorang saksi dari pemerintah dan seorang saksi lain dari apotek lain 4) Nama dan jumlah pskotropika yang dimusnahkan 5) Cara pemusnahan 6) Tandatangan penanggung jawab apotek dan saksi-saksi (6)



13



10. Pengelolan Narkotika (5) Berdasarkan Undang-Undang N0. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika didefinisikan sebagai suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yatu: 1.



Narkotika golongan 1 adalah narkotika yang hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan



2.



Narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi dan digunakan untuk tujuan pengembangan



ilmu



pengetahuan



serta



mempunyai



potensi



tinggi



menyebabkan ketergantungan. 3.



Narkotika golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunaan dalam terapi atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta berpotensi ringan menyebabkab ketergantungan. Narkotik sangat bermanfaat untuk pengobatan dan ilmu pengetahuan,



namun dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan dan sering disalahgunakan. Oleh karena itu dalam rangka mempermudah penggunaan Narkotik di Indonesia maka Pemerintah menetapkan PT. Kimia Farma sebagai satu-satunya perusahaan yang diizinkan untuk memproduksi, mengimpor, dan mendistribusikan narkotika. Pengelolaan narkotika meliputi: a.



Pemesanan Narkotika Pemesanan narkotika hanya dapat dilakukan oleh PBF Kimia Farma.



Pemesanan narkotik bagi apotek harus ditandatangani oleh APA dengan menggunakan surat pesanan 4 rangkap dimana tiap jenis pemesanan narkotik menggunakan satu surat pesanan yang dilengkapi dengan nomor SIK apoteker dan stempel apotek.



14



b. Penyimpanan Narkotika Narkotik yang ada di apotek wajib disimpan secara khusus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MENKES dalam UU No. 35 tahun 2009 pasa 14 ayat (1). Syarat tempat penyimpanan narkotik: 1) Seluruhnya terbuat dari kayu dan bahan lain yang kuat 2) Mempunyai kunci ganda yang kuat 3) Dibagi menjadi dua bagian, masing-masing bagian dengan kunci yang berlainan. Bagian pertama digunakan untuk menyimpan morfin, petidin dan garam-garamnya serta persediaan narkotika, sedangkan bagian kedua digunakan untuk menyimpan narkotika lain yang dipakai sehari-hari. 4) Apabila tempat tersebut berukuran 40 x 80 x 100 cm, maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok dan lantai (7) c.



Pelayanan Resep Narkotik Apotek hanya melayani pembelian narkotik berdasarkan resep dokter.



Dengan ketentuan yang dimuat dalam surat edaran BPOM No. 336/EE/SE/1977 yang menyatakan bahwa: 1) Apoteker dilarang melayani resep salinan yang mengandung narkotika, walaupun resep tersebut baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali 2) Untuk resep narkotika yang baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali, apotek boleh membuat salinan resep tetapi salinan resep tersebut hanya boleh dilayani oleh apotek yang menyimpan resep aslinya 3) Salinan resep dari resep narkotik dengan tulisan iter tidak boleh dilayani sama sekali. Oleh karena itu dokter tidak boleh menambahkan tulisan iter pada resep yang mengandung narkotik (7). d. Pelaporan Narkotik Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 14 ayat (2) dinyatakan bahwa industri farmasi, PBF, saranan penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan pengeluaran narkotik. Laporan tersebut meliputi



15



laporan pemakaian narkotik dan laporan pemakaian morfin dan petidin. Laporan harus ditandatangani oleh apoteker pengelola apotek dengan mencantumkan SIK, SIA, nama jelas, stempel apotek, kemudian dikirim kepada Kepala DINKES RI Provinsi setempat dengan tembusan kepada: 1) Kepala DINKES Kabupaten/Kota 2) BPOM setempat 3) Penanggungjawab narkotik PT. Kimia Farma 4) Arsip Laporan yang ditandantangani oleh APA meliputi: 1) Laporan penggunaan sediaan jadi narkotik 2) Laporan penggunaan bahan baku narkotik 3) Laporan khusus penggunaan morfin dan petidin Laporan narkotik dibuat setiap sebulan sekali selambat-lambatnya setiap tanggal 10 bulan berikutnya (7). e.



Pemusnahan Narkotika Menurut PERMENKES No. 28/Menkes/Per/I/1978 Pasal 9 menyatakan



bahwa pemegang khusus dan atau APA dapat memusnahkan narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat. Pemusnahan narkotika dilakukan apabila: 1) Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan tidak dapat digunakan dalam proses produksi 2) Kadaluarsa 3) Tidak memenuhi syarat lagi untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan 4) Berkaitan dengan tindak pidana Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 pasal 61, pemusnahan narkotik dilaksanakan oleh pemerintah, orang atau badan usaha yang bertanggungjawab atas produksi atau peredaran narkotika, sarana kesehatan tertentu serta lembaga ilmu pengetahuan dengan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh MENKES. Pelaksanaan pemusnahan narkotik yang rusak atau tidak memenuhi persyaratan pada apotek adalah:



16



1) Bagi apotek di tingkat propinsi, pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh petugas dari BPOM 2) Bagi apotek di tingkat Kabupaten/Kota pemusnahan disaksikan Kepala DINKES Tingkat II. Pemusnahan narkotik yang telah dilakukan harus dibuatkan berita acara pemusnahan paling sedikit 3 rangkap, yang memuat: 1) Hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan 2) Nama pemegang ijin khusus atau apoteker pengelola 3) Nama seorang saksi dari pemerintah dan seorang saksi dari apotek tersebut 4) Nama dan jumlah narkotik yang dimusnahkan 5) Cara pemusnahan 6) Tanda tangan penanggung jawab apotek dan saksi (7) f.



Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pengelolaan Apotek Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 009 tentang Narkotik, dijelaskan



bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan dan pelaporan narkotika dapat dikenakan sanksi administratif oleh MENKES, yang berupa teguran, peringatan, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin (7). II.2 Tinjauan Khusus Kimia Farma II.2.1 Sejarah Kimia Farma Sejarah PT. Kimia Farma Apotek dimulai hampir dua abad yang lalu yaitu tahun 1817 yang kala itu merupakan perusahaan farmasi pertama didirikan Hindia Belanda di Indonesia bernama NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Kemudian pada awal kemerdekaan dinasionalisasi oleh pemerintah Republik Indonesia dan seterusnya pada tanggal 16 Agustus 1971 menjadi PT (Persero) Kimia Farma, sebuah perusahaan farmasi negara yang bergerak dalam bidang industri farmasi, distribusi, dan apotek. Sampai dengan tahun 2002, apotek merupakan salah satu kegiatan usaha PT Kimia Farma (Persero) Tbk, yang selanjutnya pada awal tahun 2003 di-spin-off menjadi PT. Kimia Farma Apotek (8).



17



PT. Kimia Farma Apotek menjadi anak perusahaan PT Kimia Farma (Persero) Tbk sejak tanggal 4 Januari 2003 berdasarkan akta pendirian No. 6 tahun 2003 yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Imas Fatimah, S.H di Jakarta dan telah diubah dengan akta No.42 tanggal 22 April 2003 yang dibuat di hadapan notaris Nila Noordjasmani Soeyasa Besar, S.H. Akta ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No: C-09648 HT.01.01 TH 2003 tanggal 1 Mei 2003 (8). Pada tahun 2010 dibentuk PT Kimia Farma Diagnostika dan merupakan anak perusahaan PT Kimia Farma Apotek yang melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan di bidang laboratorium klinik (8). Saat ini PT Kimia Farma Apotek bertransformasi menjadi healthcare provider company, suatu perusahaan jaringan layanan kesehatan terintegrasi dan terbesar di Indonesia, yang pada akhir tahun 2015 memiliki 725 apotek, 300 klinik dan praktek dokter bersama, 42 laboratorium klinik, dan 10 optik, dengan visi menjadi perusahaan jaringan layanan kesehatan yang terkemuka dan mampu memberikan solusi kesehatan masyarakat di Indonesia (8). II.2.2 Struktur Organisasi Struktur organisasi PT. Kimia Farma Apotek adalah sebagai berikut (8): 1.



Dewan Komisaris



2.



Direktur Utama PT. Kimia Farma Apotek



3.



Direktur Operasional, terdiri dari: a. Manajer Operasional b. Manajer Bisnis c. Manajer Merchandiser dan Logistik



4.



Direktur Keuangan, SDM, dan Umum, terdiri dari: a. Manajer Umum dan SDM b. Manajer Keuangan dan Akuntansi c. Manajer Teknologi Informatika



5.



Direktur Pengembangan, membawahi Manajer Pengembangan Usaha



18



II.2.3 Budaya Perusahaan Perseroan telah menetapkan budaya perusahaan yang merupakan nilainilai inti. Perseroan (corporate values) yaitu I C A R E yang menjadi acuan/pedoman bagi Perseroan dalam menjalankan usahanya, untuk berkarya meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat. Berikut adalah budaya perusahaan (corporate culture) perseroan : (8) a.



Innovative Budaya berpikir out of the box, smart dan kreatif untuk membangun



produk unggulan. b.



Customer first Mengutamakan pelanggan sebagai mitra kerja.



c.



Accountable Dengan senantiasa bertanggung jawab atas amanah yang dipercayakan



oleh perusahaan dengan memegang teguh profesialisme, integritas dan kerja sama. d.



Responsible Memiliki tanggung jawab pribadi untuk bekerja tepat waktu, tepat sasaran



dan dapat diandalkan, serta senantiasa berusaha untuk tegar dan bijaksana dalam menghadapi setiap masalah. e.



Eco-Friendly Menciptakan dan menyediakan baik produk maupun jasa layanan yang



ramah lingkungan Lima asas sebagai Ruh Budaya Perusahaan yang terdiri dari : a.



Kerja ikhlas Siap bekerja dengan tulus tanpa pamrih untuk kepentingan bersama.



b. Kerja cerdas Kemampuan dalam belajar cepat (fast learner) dan memberikan solusi yang tepat. c.



Kerja keras Menyelesaikan pekerjaan dengan mengerahkan segenap kemampuan



untuk mendapatkan hasil terbaik.



19



d. Kerja antusias Keinginan kuat dalam bertindak dengan gairah dan semangat untuk mencapai tujuan bersama. e.



Kerja tuntas Melakukan pekerjaan secara teratur dan selesai untuk menghasilkan out-



put yang maksimal sesuai dengan harapan. II.2.4 Kegiatan Usaha Kimia Farma Apotek Kimia Farma Apotek



menyediakan



berbagai



layanan dan usaha di



bidang kesehatan, yaitu apotek, klinik, optik, dan laboratorium klinik. (8) a.



Apotek Saat ini PT. Kimia Farma memiliki lebih dari 725 Apotek yang beroperasi



di 34 Provinsi di Indonesia dengan lebih dari 800 tenaga Apoteker professional yang berpraktek melayani kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia. Kegiatan usaha Apotek meliputi pelayanan obat resep, non resep, serta alat kesehatan dengan kelengkapan produk untuk upaya kesehatan paripurna, baik preventif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif, serta produk lainnya yang terkait dengan jumlah SKU lebih dari 20 ribu jenis (8). Apotek dikembangkan sebagai ritel modern dan dioperasikan dengan standar Good Pharmacy Practice (GPP) sesuai standar internasional dari International Pharmaceutical Federation. Pelayanan apotek terintegrasi secara sistem dengan klinik, laboratorium klinik, optik dan layanan kesehatan Perseroan lainnya, dan sebagian juga terintegrasi secara fisik atau dalam satu atap (8). b. Klinik Klinik kesehatan Kimia Farma merupakan jaringan klinik pratama yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami menyediakan jasa pengobatan kuratif, penanganan gawat darurat tingkat pertama, bedah minor, pelayanan imunisasi, pemeriksaan kesehatan berkala, tumbuh kembang dan pemeriksaan kehamilan, keluarga berencana, deteksi dini, rehabilitasi medik terbatas, penyuluhan kesehatan, pelayanan K3 tingkat primer, kunjungan ke rumah (home care service) dan rujukan. Dengan kekuatan jaringan yang luas, kami juga bermitra dengan



20



berbagai penyedia layanan asuransi untuk memudahkan akses pengguna asuransi kepada layanan kesehatan primer yang berkualitas (8). c.



Optik Sebagai komitmen kami sebagai penyedia layanan One Stop Healthcare



Solution (OSHcS), layanan optik kami hadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan alat penglihatan yang bermutu. Kegiatan usaha optik berada dibeberapa apotek dan akan terus dikembangkan baik secara mandiri maupun dengan pola kerja sama operasi (8). d. Laboratorium Klinik Kegiatan usaha



Laboratorium



Klinik diselenggarakan oleh anak



perusahaan yaitu PT Kimia Farma Diagnostika yang bergerak dalam bidang jasa layanan pemeriksaan laboratorium rutin, khusus dan rujukan serta layanan pemeriksaan kesehatan (medical checkup–MCU), baik untuk karyawan, calon karyawan dan masyarakat umum(8). II.2.5 Kimia Farma Bisnis Manajer (BM) Makassar Apotek Kimia Farma Makassar memiliki 20 apotek yang tersebar di beberapa daerah, yaitu: Tabel 2.1 Daftar Apotek Kimia Farma yang termasuk dalam BM Makassar No



Nama Apotek



Alamat



No. Telepon



1



Kimia Farma Ahmad Yani (33)



Jl. Jend A.Yani 17 – 19



04113620942



2



Kimia Farma Hasanuddin (38)



Jl. St. Hasanuddin 46



04113617110



3



Kimia Farma Erlina (199)



Jl. Urip Sumoharjo 32



0411449936



4



Kimia Farma Toraja (201)



Jl. Pongtiku Raya 486



24141



5



Kimia Farma Rexa (250)



Jl. Dr. Ratulangi 59



0411873789



6



Kimia Farma Urip (410)



Jl. Slt. Alauddin 305



0411845064



7



Kimia Farma Hertasning (462)



Jl. Hertasning



0411442945



8



Kimia Farma Ambon (26)



Jl. Dr. Kayadoe



351677



Jl. Nurussamawati 3 No. 9



Kimia Farma Pare-pare (31)



151 (Pare-pare)



22237



21



10



Kimia Farma Pettarani (502)



11



Kimia Farma Dg. Tata (501)



12



Kimia Farma Cendrawasih (548)



13



Kimia Farma Daya (577)



14



Kimia Farma Unhas



15



Kimia Farma Wahidin



16



Kimia Farma Alauddin (602)



Jl. Pettarani No.18 Makassar Jl. Daeng Tata No.6969A Makassar Jl. Cendrawasih No. 233 Jl. Perintis Kemerdekaan KM 14 No. 195 A Jl. Perintis Kemerdekaan km 19 Jl. Perintis Kemerdekaan Km 11 Jl. Sultan Alaudd in No. 222



0411857287



0411880685 0411875940 0411518291



04114813615



0411 585904



0411865538



Jl. Polos Maros 17



Kimia Farma Sudiang (578)



Maccopa, Taroada,



0411372020



Turikale, Maros Jl. Sultan Hasanuddin No. 8, Kel: Pandang18



Kimia Farma Gowa (601)



pandang, Kec : Somba



0411869842



Opu, Sungguminasa, Gowa 19



Kimia Farma Kima



Jl. Kima 15 Kav. R4/A1 Makassar 90241



0411 316907



Ruko Ruby No.17, Jl. 20.



Kimia Farma Boulevard



Boulevard, Panakkukang, Makassar



0411 442098



90231 Jl. Pengayoman C2 No. 21.



Kimia Farma Pengayoman



16, Panakkukang, Makassar 90231



0411 438432



22



Jl. Adyaksa Baru No. 45, 22.



Kimia Farma Lacasino



Masale, Panakkukang, Makassar 90231



23.



Kimia Farma BTP



Bumi Tamalanrea Permai 90245



0411 4673896



0411



II.2.6 Kimia Farma 501 Daeng Tata Apotek Kimia Farma Daeng Tata terletak di Jl. Daeng Tata Raya No. 6969A, Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Apotek Kimia Farma Daeng Tata terdiri dari 2 lantai, memiliki seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA), seorang Apoteker Pendamping dan 3 orang Asisten Apoteker. Apotek ini buka dari jam 08.00 – 22.00 dengan 2 shift terbagi yaitu shift pagi dan shift siang dengan durasi jam kerja tiap shift adalah 7 jam. Apotek Kimia Farma Daeng Tata juga dekat dengan Rumah Sakit Haji dan Rumah Sakit Bhayangkara. Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata terdiri atas 2 lantai. Terdapat klinik poli umum, poli gigi dan poli THT. Ruangan apotek terbagi menjadi 2 bagian yaitu bagian pelayanan resep dan bagian swalayan. Bagian pelayanan resep dan swalayan mempunyai satu kasir yang berada pada bagian pelayanan resep. Bagian swalayan terdiri dari beberapa etalase yang menyimpan barang dagangan dan dua lemari pendingin untuk menyimpan minuman. Bagian pelayanan resep terdiri dari lemari penyimpanan obat paten, generik, salep/krim, obat tetes, sirup paten/generik/drops, alat kesehatan, lemari penyimpanan narkotika, meja penyiapan resep, meja racikan dan sebuah lemari es untuk menyimpan obat-obat yang tidak stabil pada suhu tinggi seperti suppositoria, vaksin, dan beberapa sediaan injeksi. Selain itu mempunyai meja khusus untuk tempat penyerahan obat/konsultasi/informasi obat. Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata juga memiliki ruang tunggu yang cukup luas. Selain itu dilengkapi dengan 1 toilet dan mushola. II.2.7 Organisasi Apotek Kimia Farma Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata Makassar mempunyai struktur organisasi yang ditetapkan oleh Kimia Farma Pusat, sub divisi pembinaan dan



23



pengembangan sumber daya manusia, yaitu berdasarkan garis organisasi yang disusun dari atas ke bawah. Pembentukan struktur organisasi ini bertujuan agar manajemen apotek berjalan dengan baik dan setiap pegawai yang bekerja mengetahui tugasnya, siapa atasan langsungnya dan wewenangnya. Adapun uraian tugas (Job Description) dari masing-masing pegawai yaitu : a.



Manager Apotek Pelayanan (Apoteker Pengelola apotek) Manager pelayanan apotek adalah seorang apoteker yang telah



mengucapkan sumpah dan telah memperoleh Surat Izin Kerja (SIK) dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia melalui Dinas Kesehatan wilayah setempat. Pimpinan apotek mempunyai tugas dan kewajiban memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan apotek serta melakukan kegiatan-kegiatan untuk pengembangan. Tugas dan Kewajiban Apoteker Pengelola Apotek Kimia Farma adalah: 1.



Memimpin seluruh kegiatan di Apotek



2.



Membantu mengatur, melaksanakan dan mengawasi administrasi, yang meliputi :



a)



Administrasi Keuangan Membantu BM (Business Manager) PT. Kimia Farma Makassar dalam



menyelenggarakan laporan-laporan dan data-data yang diperlukan, dan mengatur pengeluarannya di apotek pelayanan yang dipimpinnya. b) Administrasi Barang Dagang/Inventaris Membantu BM (Business Manager) PT. Kimia Farma Makassar dalam mengatur penyimpanan, pengadaan, pencatatan, pengeluaran, dan pemeliharaan barang dagang/inventaris di apotek pelayanan yang dipimpinnya. c)



Administrasi Personalia Memupuk dan membina loyalitas petugas, meningkatkan pengetahuan dan



keterampilannya. d) Administrasi Umum Membantu BM (Business Manager) PT. Kimia Farma Apotek dalam mengatur pengurusan surat-surat izin, surat-surat lain yang berhubungan dengan



24



kepentingan apotek, menjaga, memelihara dan menambah sarana yang dibutuhkan. 3.



Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan rencana kerja yaitu dengan cara meningkatkan omset.



4.



Melakukan kegiatan untuk pengembangan apotek yang dipimpinnya.



Wewenang Apoteker Pengelola Apotek Apoteker Pengelola Apotek berwewenang memimpin semua kegiatan apotek, di antaranya : 1.



Di bidang penjualan : mengadakan perjanjian kontrak jual beli.



2.



Di bidang pembelian : membuat surat pesanan narkotika.



3.



Mendelegasikan tugas kepada bawahannya.



4.



Apoteker Pengelola Apotek bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup apotek yang dipimpinnya serta bertanggung jawab kepada Bisnis Manager PT. Kimia Farma Makassar.



b. Apoteker Pendamping (APING) APING adalah apoteker yang bekerja di Apotik di samping Apoteker Pengelola Apotik dan/atau menggantikannya pada jam-jam tertentupada hari buka Apotik. Praktek kefarmasiaan yang dilaksanakan oleh apoteker pendamping sama seperti apoteker penanggung jawab. Meliputi mengatur dan mengontrol pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan (alkes), controling inventory, pelayanan resep dokter mulai dari skrining resep sampai penyerahan obat yang disertai pelayanan informasi obat (PIO), pencatatan patien medical record (PMR), pemantauan terapi obat (PTO) melalui telefarma/home care, pemantauan monitoring efek samping obat (MESO) melalui telefarma/home care, pemantauan dan evaluasi hasil terapi obat, dan pelayanan swamedikasi (usaha pengobatan diri sendiri). c.



Supervisor Pelayanan Supervisor pelayanan adalah seorang Asisten Apoteker (AA) yang



bertanggung jawab langsung kepada Manager Apotek Pelayanan (Apoteker



25



Pengelola Apotek) atas seluruh kegiatan pelayanan. Tugasnya antara lain sebagai berikut: 1.



Pengolahan hasil pelayanan resep dokter, penjualan obat bebas maupun penjualan engross.



2.



Pengolahan informasi perkembangan kebijaksanaan pelayanan dan penjualan, kebijaksanaan harga dan komoditi apotek.



3.



Pengolahan Laporan Permintaan Barang, persediaan barang yang kurang, kadaluarsa, rusak atau selisih, kehilangan barang, kesalahan pencatatan dan stock opname barang.



4.



Pengolahan laporan penerimaan dan pengeluaran uang di bagian pelayanan dan penjualan.



5.



Mengontrol keluar masuknya barang di bagian pelayanan.



6.



Membuat pareto dan daftar permintaan barang.



7.



Memeriksa dan mengawasi pekerjaan kasir pelayanan.



8.



Mengawasi pencatatan dan registrasi narkotika.



9.



Memberi informasi obat seperlunya sesuai wewenangnya.



d. Asisten Apoteker Bertanggung jawab kepada Supervisor Pelayanan atas pelaksanaan pelayanan resep maupun penjualan bebas. Tugasnya antara lain sebagai berikut: 1.



Melayani resep tunai, resep kredit, penjualan bebas dan penjualan UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri).



2.



Mencatat keluar masuknya barang melalui kartu stok.



3.



Mengontrol stok dan membuat defekta barang.



4.



Pada keadaan tertentu dapat melakukan pekerjaan kasir sekaligus membuat Laporan Ikhtisar Penjualan Harian (LIPH).



5.



Mengawasi dan atau melaksanakan pencatatan dan registrasi narkotik.



6.



Memberi informasi obat seperlunya sesuai wewenangnya.



II.3 Tugas Khusus Analisa Penolakan Obat Pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan yang dilakukan di Apotek sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, meliputi: perencanaan,



26



pengadaan, penyimpanan, dan pelayanan. Pengelolaan ini bertujuan untuk menjaga dan menjamin ketersediaan barang di apotek sehingga tidak terjadi kekosongan barang. Selain itu juga bertujuan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan dalam jumlah yang cukup dengan kualitas harga yang dapat dipertanggungjawabkan dalam waktu tertentu secara efektif dan efisien, menurut tata cara dan ketentuan yangberlaku. Pengadaan perbekalan farmasi di Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata Makassar berdasarkan sistem pareto, yakni suatu sistem dimana obat disusun berdasarkan atas penggolongan persediaan yang mempunyai nilai harga yang paling banyak. Pareto membagi persediaan berdasarkan atas nilai rupiah (volume persediaan yang dibutuhkan dalam satu periode dikalikan harga per unit) sehingga pengendalian persediaan barang difokuskan pada item persediaan yang bernilai tinggi daripada yang bernilai rendah. Analisis pareto sangat penting untuk fokus dalam menentukan jumlah dan jenis barang yang menjadi prioritas. Pemesanan dilakukan pada saat persediaan mencapai tingkat tertentu (reorder point). Dengan cara tersebut, diharapkan persediaan barang terjaga/stabil, tidak terjadi stock out maupun overstock, terhindar dari pembelian kecil-kecilan, risiko barang rusak, hilang dan kadaluarsa. Keuntungan lain dari sistem pareto adalah memungkinkan perputaran modal yang cepat. Pengadaan perbekalan farmasi di Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata juga berdasarkan P4 (Perencanaan Pengadaan Produk Pareto). Berdasarkan sistem ini, pengeluaran pemasukan barang di apotek langsung terhubung secara komputerisasi pada unit BM (Bisnis Manajer) sehingga BM dapat mengetahui barang yang mencapai minimum stok. Barang yang mencapai minimum stok akan dikirim oleh pihak BM berdasarkan kebutuhan masing-masing apotek pelayanan atau barang yang dikirim oleh pihak BM untuk persediaan selama 2 minggu kedepan. Pembacaan lewat sistem berdasarkan histori 90 hari penjualan, sehingga data 90 hari langsung terbaca lewat sistem dan menjadi kebutuhan barang di apotek.



27



Berbeda dengan obat-obat narkotik, psikotropik dan prekursor, pemesanan dilakukan langsung ke PBF Kimia Farma. Meskipun sistem perencanaan dan pengadaan produk telah dirancang sedemikian rupa namun tetap saja sering kali terjadi penolakan obat karena adanya kekosongan stok di apotek. Analisa Penolakan Obat Analisa penolakan obat adalah kegiatan mencatat obat yang ditolak selama periode waktu tertentu. Obat yang dimaksud adalah obat yang termasuk dalam kategori UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri), resep tunai maupun kredit dan penjualan bebas (HV). Alasan penolakan obat dibagi menjadi tiga kategori yakni obat kosong stok di apotek, tidak pernah ada di Kimia Farma (tidak ada di master) dan kosong pada distributor. Adapun solusi yang diberikan terhadap pelanggan yang obatnya ditolak yakni diganti atau dijanji. Obat yang diminta pasien dapat diganti dengan merek lain yang kandungannya sama maupun dengan obat lain yang indikasinya sama jika pasien bersedia. Pasien dapat pula dijanji dengan mengambilkan obat yang diminta di apotek kimia farma terdekat atau di gudang kimia farma (AP3). Obat yang ditolak juga diberi harga, kemudian dihitung jumlah penolakan dalam rupiah per hari.



BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN



III.1 Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata Ditinjau dari segi lokasi, Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata terletak di lokasi yang cukup strategis dan daerah padat penduduk dekat daerah perumahan Puri Mutiara, perumahan Hartaco dan Universitas Negeri Makassar Parang Tambung. Kimia Farma 501 Daeng Tata berada di jalan poros dengan gedung yang luas dan terdapat praktek Dokter Umum, Dokter gigi dan dokter THT. Selain itu, terdapat sales yang mempromosikan produk food supplement. Keunggulan tersebut merupakan menujang bagi penjualan produk Kimia Farma 501 Daeng Tata. Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata memiliki perbekalan farmasi yang sangat memadai guna pelaksanaan apoteknya.Selain menyediakan obat–obatan guna kepentingan pelayanan resep maupun non resep, apotek juga menyediakan komoditi lainnya seperti alat kesehatan, makanan, minuman, food supplement, perlengkapan sehari–hari yang disimpan di bagian swalayan apotek. Proses administrasi di apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata dilakukan secara komputerisasi untuk memperlancar dan efisiensi pelayanan apotek. Pengadaan barang di Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata dilakukan dengan menggunakan sistem P4. Pengeluaran dan pemasukan barang di apotek langsung terhubung secara komputerisasi pada unit AP3 (Apotek Pusat Pengadaan dan Penyaluran) sehingga AP3 dapat mengetahui barang yang mencapai minimum stok. Barang yang mencapai minimum stok akan dikirim oleh AP3 berdasarkan kebutuhan



masing-masing



apotek



pelayanan.



Pembacaan



lewat



sistem



berdasarkan histori 90 hari, sehingga data 90 hari langsung terbaca lewat sistem dan menjadi kebutuhan barang apotek. Selain itu, dalam pengadaan barang dilakukan Surat Pesanan (SP) Cito untuk mengantisipasi jika ada barang apotek yang kosong dimana barang tersebut sangat esensial bagi apotek (obat yang sering keluar). 28



29



Permintaan obat narkotika harus menggunakan surat pesanan (SP) khusus rangkap lima dengan tembusan kepada Kepala Dinkes Provinsi, Kepala Dinkes Kabupaten/Kota, BPOM setempat, Penanggung jawab narkotik PT Kimia Farma, dan sebagai arsip yang mana dalam satu SP hanya dapat memesan satu macam obat dan harus ditanda tangani oleh apoteker penanggung jawab. Sedangkan untuk obat psikotropika, permintaan barang harus menggunakan SP khusus rangkap tiga dengan tebusan kepada Kepala Dinkes Kabupaten/Kota, PBF dan sebagai arsip apotek dan dalam satu SP dapat memesan beberapa jenis psikotropika dan harus ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab.Untuk barang-barang prekursor farmasi, permintaan barang juga menggunakan SP khusus rangkap tiga, dengan tembusan kepada Kepala Dinkes Kabupaten/Kota, PBF dan sebagai arsip apotek dan ditanda tangani oleh apoteker penanggung jawab. Penerimaan perbekalan farmasi di apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata dilakukan setiap 2 minggu sekali. Barang yang datang diantar langsung dari AP3. Penerimaan barang dilakukan dengan mengecek kesesuaian barang yang datang faktur serta surat pesanan. Penyimpanan obat-obat di apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata diurutkan berdasarkan kelompok farmakologi dan bentuk sediaannya seperti obat-obat generik, obat bermerek dagang yang disusun secara farmakologis, obat golongan psikotropika dan narkotika (psikotropika dan narkotika berada di dalam lemari khusus dan tertutup), obat yang disusun berdasarkan bentuk sediaan (sediaan cair, sediaan salep, obat tetes oral, mata, hidung, telinga,), serta obat-obat yang stabilitasnya dipengaruhi suhu dan udara sehingga harus disimpan di dalam lemari es (supositoria, ovula, insulin dan sebagainya) dan juga obat yang termasuk dalam kategori obat fast moving. Semua kelompok obat tersebut disusun secara alfabetis untuk mempermudah pencarian. Untuk obat-obat bebas dan bebas terbatas disusun di counter swalayan berdasarkan khasiat. Selain itu juga terdapat tempat khusus untuk penyimpanan alat-alat kesehatan. Untuk memudahkan dalam pengontrolan obat, masing-masing obat memiliki kartu stok pada kotak penyimpanannya. Setiap ada obat yang masuk



30



(berasal dari pembelian maupun dari apotek lain) dan keluar (karena penjualan maupun droping ke apotek lain) harus dicatat di kartu stok masing-masing. Penyusunan barang di Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata dilakukan berdasarkan sistem FEFO (first expired first out) dan FIFO (first in first out) yang artinya barang yang datang lebih dulu dan lebih cepat tanggal kadaluarsannya, harus dikeluarkan lebih dahulu atau disimpan pada rak penyimpanan. Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata melayani obat resep dokter dan obat non resep. Pelayanan resep dokter, bukan hanya resep tunai saja yang dilayani oleh Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata melainkan juga resep kredit. Dalam melayani resep kredit, apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata bekerja sama dengan beberapa instansi yang terkait. Sistem pelayanan resep dapat dilakukan di seluruh Apotek Kimia Farma atau hanya di apotek-apotek Kimia Farma tertentu saja, tergantung dari kesepakatan antara instansi dengan Kimia Farma. Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata melayani resep kredit (BPJS, INHEALTH). Alur pelayanan resep tunai maupun kredit diberlakukan sama, hanya dibedakan pada sistem pembayarannya. Untuk resep kredit dilakukan sistem pembayaran dengan melakukan penagihan oleh langsung oleh BM ke instansi terkait. Sistem pelayanan resep di Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata juga melayani obat non resep yang meliputi penjualan obat bebas, obat bebas terbatas, dan Obat Wajib Apotek (OWA) untuk pasien yang melakukan swamedikasi atau yang disebut dengan pasien Upaya Pengobatan Diri Sendiri (UPDS). Pelayanan non resep ini merupakan salah satu upaya pelayanan farmasi dalam memberikan kesempatan kepada pasien untuk melakukan pengobatan sendiri untuk memilih obat berdasarkan penyakit yang diderita tanpa mendapatkan penjelasan dari dokter. Oleh karena itu, sebagai farmasis kita juga tidak lupa memberi arahan dan PIO kepada pasien UPDS dalam memilih obat yang efektif. Dalam pelayanan menggunakan sistem komputerisasi, sistem komputer kasir mengharuskan petugas memasukkan alamat dan nomor telepon pasien yang dapat dihubungi sebelum melakukan pencetakan struk pembayaran. Hal ini dilakukan untuk membantu apotek dalam mengatasi masalah yang mungkin baru diketahui setelah obat diserahkan kepada pasien atau dapat disebut sebagai reaksi



31



obat yang tidak dikehendaki (ROTD). Apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata menerapkan konsep GPP (Good Pharmacy Practice) dalam rangka menjamin kualitas, keamanan dan khasiat obat. Hal-hal yang dilakukan seperti penataan obat berdasarkan kelas terapi, etiket obat yang disertai dengan fungsi obat yang diberikan, nama obat, stempel pada copy resep, pemberian informasi obat pada saat penyerahan obat kepada pasien serta keramahan kepada pasien merupakan perhatian khusus yang diberikan oleh apotek Kimia Farma 501 Daeng Tata. Apabila ada obat dalam resep yang tidak tersedia, ada upaya untuk memenuhi permintaan konsumen dengan menawarkan obat lain sebagai pengganti obat yang tidak ada dengan komposisi yang sama dengan meminta persetujuan pasien. Dapat pula dilakukan pembelian kekurangan obat dilakukan antar apotek Kimia Farma terdekat dengan membuat surat pesanan mendesak antar apotek. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penolakan resep, menjaga loyalitas pelanggan kepada apotek, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan, sehingga terciptanya hubungan yang baik antara apotek dengan konsumen. Selain itu juga dilakukan pencatatan terhadap resep yang ditolak guna mempersiapkan persediaan obat agar mengurangi penolakan resep di masa mendatang. Jika ada obat yang persediaannya habis, maka dilakukan pengecekkan stok obat di gudang dan jika obat tersedia maka obat dapat langsung diberikan kepada pasien. Tetapi jika tidak ada maka pasien ditawarkan untuk menunggu obat atau obat diantarkan ke rumah pasien tanpa harus menunggu, selain itu obat yang kurang pun akan dijanjikan untuk disediakan obatnya sehari setelah pembelian. Dalam setiap pergantian shift, petugas apotek yang bertanggung jawab harus melaporkan seluruh hasil penjualan apotek dalam bentuk bukti setoran kasir apotek untuk selanjutnya divalidasi. Validasi dilakukan terhadap semua transaksi, baik tunai maupun kredit. Validasi adalah proses pengecekan data transaksi dari hasil entry, lalu bukti setoran kas untuk transaksi tunai dicocokkan dengan kas yang ada. Validasi dilakukan setiap hari dan dikirim ke unit BM. Petugas selalu tanggap dan cepat menangani keluhan serta membantu mengatasi kesulitan konsumen. Misalnya, jika konsumen tidak mampu menebus obat maka dicarikan obat dengan zat aktif atau khasiat sama dengan harga yang



32



lebih terjangkau atau ditebus sebagian dulu. Keadaan tersebut perlu terus dipertahankan dan sedapat mungkin ditingkatkan karena keramahan karyawan merupakan salah satu unsur pendorong untuk menimbulkan minat pelanggan sehingga melakukan pembelian. III.2 Analisa Penolakan Obat Analisa penolakan obat adalah kegiatan mencatat penolakan obat yang masuk di apotek Kimia Farma. Hal ini bertujuan untuk mengetahui jumlah obat yang ditolak beserta nominalnya. Dengan mengetahui obat yang sering ditolak dapat menjadi acuan pengadaan obat untuk menghindari kekosongan stok obat. Obat yang dimaksud adalah obat yang termasuk dalam kategori UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri), resep tunai maupun kredit dan penjualan bebas (HV). Alasan penolakan obat dibagi menjadi tiga yakni obat kosong stok di apotek, tidak pernah ada di Kimia Farma (tidak ada di master) dan kosong di distributor. Salah satu penyebab penolakan obat yakni obat tidak ada di master atau tidak pernah ada di Kimia Farma. Untuk mengadakan suatu produk tertentu di kimia farma, terlebih dahulu produsen produk tersebut harus melakukan listing produk di kimia farma. Pengertian listing itu sendiri adalah perjanjian surat kuasa jual atau surat perintah untuk menjualkan produk dari pemilik produk (industri farmasi) kepada agen produk (kimia farma apotek). Untuk melakukan listing produk di kimia farma, terdapat beberapa persyaratan. Dintaranya produk tersebut memiliki surat registrasi BPOM RI yang masih berlaku. Adapun solusi yang diberikan terhadap pelanggan yang obatnya ditolak yakni diganti atau dijanji. Obat yang diminta pasien dapat diganti dengan merek lain yang kandungannya sama maupun dengan obat lain yang indikasinya sama jika pasien bersedia. Pasien dapat pula dijanji dengan mengambilkan obat yang diminta di apotek kimia farma terdekat atau kimia farma pusat (gudang). Obat yang ditolak juga diberi harga, kemudian dihitung jumlah penolakan dalam rupiah per hari. Pencatatan penolakan obat ini dilakukan mulai tanggal 2 Februari 2017 hingga 18 Februari 2017.



33



Pada tanggal 2 Februari 2017, total penolakan yakni Rp 5.472.397 dengan jumlah obat yang ditolak yaitu 19 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 44,4%. Tanggal 3 Februari 2017, total penolakan yakni Rp 143.402 dengan jumlah obat yang ditolak yaitu 5 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 93,9%. Tanggal 4 Februari 2017, total penolakan yakni Rp 823.830 dengan jumlah obat yang ditolak yaitu 14 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 74,4%. Tanggal 5 Februari 2017, total penolakan yakni Rp 941.774 dengan jumlah obat yang ditolak yaitu 14 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 88,2%. Tanggal 6 Februari 2017, total penolakan yakni Rp 1.553.993 dengan jumlah obat yang ditolak yaitu 12 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 62,6%. Tanggal 7 Februari 2017, total penolakan yakni Rp 3.040.879 dengan jumlah obat yang ditolak yaitu 13 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 67,9%. Tanggal 8 Februari 2017, total penolakan yakni Rp 218.308 dengan jumlah obat yang ditolak yaitu 6 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 95,8%. Tanggal 9 Februari 2017, total penolakan yakni Rp 344.045 dengan jumlah obat yang ditolak yaitu 4 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 89,9%. Tanggal 10 Februari 2017, total penolakan yakni



Rp 935.790 dengan jumlah obat yang



ditolak yaitu 10 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 86,3%. Tanggal 11 Februari 2017, total penolakan yakni Rp 1.208.180 dengan jumlah obat yang ditolak yaitu 9 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 83,5%. Tanggal 12 Februari 2017, total penolakan yakni Rp 742.885 dengan jumlah obat yang ditolak yaitu 12 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 77,4%. Tanggal 13 Februari 2017, total penolakan yakni Rp 1.013.289 dengan jumlah obat yang ditolak yaitu 8 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 81,1%. Tanggal 14 Februari 2017, total penolakan yakni Rp 337.220 dengan jumlah obat yang ditolak yaitu 6 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 93,9%. Tanggal 15 Februari 2017, total



34



penolakan yakni Rp 874.635 dengan jumlah obat yang ditolak yaitu 10 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 84,9%. Tanggal 16 Februari 2017, total penolakan yakni Rp 1.529.853 dengan jumlah obat yang ditolak yaitu 9 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 70,9%. Tanggal 17 Februari 2017, total penolakan yakni Rp 622.181 dengan jumlah obat yang ditolak yaitu 9 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 85,6%. Tanggal 18 Februari 2017, total penolakan yakni Rp 946.644 dengan jumlah obat yang ditolak yaitu 13 item obat. Persen service level berdasarkan jumlah omzet perhari adalah 71,1%. Meskipun pengadaan obat di Kimia Farma telah dilengkapi oleh sistem yang canggih, namun tetap saja ada penolakan obat tiap hari karena stok kosong. Salah satu penyebab stok obat kosong di apotek karena sistem pengadaan yang membaca data histori transaksi 90 hari, sehingga obat yang sering keluar menjadi daftar kebutuhan apotek. Sedangkan obat-obat yang jarang atau bahkan tidak pernah keluar selama 90 hari tidak masuk dalam daftar kebutuhan apotek. Adanya ketidaksesuaian jumlah obat di master dengan jumlah fisik obat juga menjadi salah satu penyebab kekosongan stok obat. Pada saat penerimaan obat dari AP3 seringkali terjadi ketidaksesuaian antara barang yang datang dengan faktur yang diberikan sehingga obat ada yang tidak lengkap dan barang yang fast moving tidak tersedia. Untuk mencegah kekosongan stok obat di apotek sebaiknya dilakukan pengecekan stok obat secara berkala. Metode pengawasan persediaan barang dilakukan dengan tiga cara yaitu melalui kartu stok (stock card), uji petik (random sampling), dan stok opname. Obat/barang yang sering keluar sebaiknya mendapat perhatian tinggi untuk selanjutnya dibuatkan Surat Pesanan (SP) Cito. Serta tiap pekan dilakukan pelaporan penolakan obat ke Bisnis Manager untuk selanjutnya dilakukan analisa dan diambil tindakan agar dapat meminimalisir penolakan obat tersebut. Solusi yang dapat diberikan jika obat yang diminta oleh pasien tidak ada yakni jika pasien bersedia obat dapat diganti dengan obat yang komposisinya sama atau memiliki indikasi yang sama.



BAB IV PENUTUP IV.1 Kesimpulan 1.



Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. Apotek kimia farma 501 Daeng Tata telah memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang pelayanan kefarmasian di Apotek.



2.



Berdasarkan data analisa penolakan obat yang diperoleh mulai dari tanggal 218 Februari 2017, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: a. Penolakan tertinggi yaitu tanggal 2 Februari 2017 dengan harga penolakan sebesar Rp 5.472.397 dan persentase service level 44,4%. b. Penolakan terendah yaitu tanggal 14 Februari 2017 dengan harga penolakan sebesar Rp 337.220 dan persentase service level 93,3%.



IV.2 Saran Mencegah kekosongan stok obat di apotek sebaiknya dilakukan pengecekan stok obat secara berkala. Metode pengawasan persediaan obat dilakukan dengan tiga cara yaitu melalui kartu stok (stock card), uji petik (random sampling), dan stok opname. Obat/barang yang sering keluar sebaiknya mendapat perhatian tinggi untuk selanjutnya dibuatkan Surat Pesanan (SP) Cito tambahan.



35



DAFTAR PUSTAKA



1. Pasaribu,



Juliana



Sari.



2008.



Laporan



Praktek



Kerja



Farmasi



Komunitas/Apoteker di Apotek Kimia Farma Pematang Siantar.



E-



repository. Universitas Sumatera Utara. Medan 2. Hardjono, S. 2001. Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Apotek. Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada. Yogyakarta 3. DEPKES RI. 2002. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/Menkes/SK/X/2002 Ketentuan Pemberian Ijin Apotek. Jakarta 4. DEPKES



RI.



2014.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



No.



1027/MENKES/SK/IX/2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Apotek. Jakarta 5. DEPK Hartini, S. Yustin., Sulasmono. 2007. Apotek Edisi Revisi. Universitas Sanata Darma. Yogyakarta 6. DEPKES RI. 1997. Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tentang Psikotropik. Jakarta 7. D DEPKES RI. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tentang Narkotik. Jakarta 8. Http/: www.kimiafarmaapotek.co.id 9. Sarlo, Evan Rano. Laporan Praktek Kerja Profesi Apotek Kimia Farma 38 Medan. E-Repository. Program Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara. Medan



36



LAMPIRAN



Lampiran 1. Struktur organisasi PT. Kimia Farma Apotek



37



38



Lampiran 2. Struktur organisasi unit Makassar



39



Lampiran 3. Skema pengadaan perbekalan farmasi



Bagian Pengadaan (Gudang) 4/5 Barang/faktur



2



Barang



Pelunasan Faktur Faktur Asli



SPB



3



+ Faktur 1 Surat pesanan



Bon pinjam 6



Pemasok/PBF



Copy R/ 8 APP KF



APP KF lain Barang/ faktur 7



Keterangan: APP



: Apotek Pelayanan



PBF



: Pedagang Besar Farmasi



SPB



: Surat Permintaan Barang



Apotek III Barang + kwitansi 9 Mendesak



40



Lampiran 4. Skema pengadaan narkotika BM (PENGADAAN)



SP Khusus Narkotika



SP khusus



Faktur 4



2 SP khusus



Faktur +Barang APP



3



DISTRIBUTOR



41



Lampiran 6. Skema pengadaan psikotropika 1 2



Faktur BPBA



BM (PENGADAAN)



SP khusus



SP khusus



SPB PsikttropikAPP a



Faktur SPB +Barang Psikttropik a



SP Khusus Psikotropika



3



DISTRIBUTOR



42



Lampiran 5. Form surat pesanan narkotika SURAT PESANAN NARKOTIKA Nomor : ………………………



Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : ……………………………… Jabatan : ……………………………… Mengajukan pesanan narkotika kepada : Nama distributor : ……………………………… Alamat : ……………………………… Telp : ……………………………… Dengan Narkotika yang dipesan adalah: (Sebutkan nama obat, bentuk sediaan, kekuatan/potensi, jumlah dalam bentuk angka dan huruf) Narkotika tersebut akan dipergunakan untuk : Nama sarana



:……………………………… (Industri farmasi/PBF/Apotek/Puskesmas/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Instalasi Farmasi Klinik/Instalasi Farmasi Pemerintah/Lembaga Ilmu Pengetahuan)*



Alamat Sarana



: ………………………………



Nama Kota, Tangal, Bulan, Tahun Pemesan Tanda Tangan dan Stempel



Nama Apoteker/Kepala Pengetahuan No.SIKA/SIPA/NIP *Coret yang tidak perlu Catatan: - Satu surat pesan hanya berlaku untuk satu jenis narkotika - Surat pesanan dibuat sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Rangkap



Lembaga



Ilmu



43



Lampiran 6. Form surat pesanan psikotropika SURAT PESANAN PSIKOTROPIKA Nomor : ………………………



Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ……………………………… Jabatan : ……………………………… Mengajukan Psikotropika kepada Lampiran 7. pesanan Form Surat pesanan obat: jadi prekursor Nama distributor : ……………………………… Alamat : ……………………………… SURAT PESANAN OBAT MENGANDUNG PREKURSOR FRMASI Telp : ……………………………… dengan yang dipesan adalah: Nomor SPPsikotropika : (Sebutkan nama obat, bentuk sediaan, kekuatan/potensi, jumlah dalam bentuk angka dan huruf) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Psikotropika tersebut akan dipergunakan untuk : Jabatan : Nama sarana :……………………………… (Industri farmasi/PBF/Apotek/Puskesmas/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Instalasi Farmasi Klinik/Instalasi Farmasi Pemerintah/Lembaga Ilmu Pengetahuan)* Alamat Sarana



: ………………………………



Nama Kota, Tangal, Bulan, Tahun Pemesan Tanda Tangan dan Stempel



Nama Apoteker/Kepala Pengetahuan No.SIKA/SIPA/NIP *Coret yang tidak perlu Catt: - Surat pesanan dibuat sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Rangkap



Lembaga



Ilmu



44



Lampiran 7. Contoh format surat pesanan obat jadi prekursor farmasi SURAT PESANAN OBAT JADI PREKURSOR FARMASI Nomor : ………………………



Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ……………………………… Jabatan : ……………………………… Mengajukan pesanan Psikotropika kepada : Nama distributor : ……………………………… Alamat : ……………………………… Telp : ……………………………… Dengan Obat Jadi Prekursor Farmasi yang dipesan adalah: (Sebutkan nama obat, bentuk sediaan, kekuatan/potensi, jumlah dalam bentuk angka dan huruf) Obat Jadi Prekursor Farmasi tersebut akan dipergunakan untuk : Nama sarana



:……………………………… (Industri farmasi/PBF/Apotek/Puskesmas/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Instalasi Farmasi Klinik/Instalasi Farmasi Pemerintah/Lembaga Ilmu Pengetahuan)*



Alamat Sarana



: ………………………………



Nama Kota, Tangal, Bulan, Tahun Pemesan Tanda Tangan dan Stempel



Nama Apoteker/Kepala Pengetahuan No.SIKA/SIPA/NIP *Coret yang tidak perlu Catt: - Surat pesanan dibuat sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Rangkap



Lembaga



Ilmu