Laporan Bulan Ke - 1 April - Piqrah Yanti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penyusunan Laporan Bulan April 2021 untuk Tenaga Ahli Infrastruktur pada program Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman di Provinsi Sulawesi Barat terealisasikan dengan baik dan tepat pada waktunya. Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman merupakan sarana untuk mendukung pelaksanaan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat. Laporan ini berisi penjelasan mengenai Keterpaduan pembangunan program Cipta Karya yang dilakukan dengan basis Keterpaduan, kewilayahan dan dipandang sebagai entitas yang utamanya terdiri dari Entitas regional, Entitas Kabupeten/Kota , Entinas Kawasan, Entitas Lingkungan/Komunitas. Juga untuk mencapai tujujan dalam prioritas pembangunan keciptakaryaan yang terintegrasi di tahun 2020-2024 sesuai arahan Direktur Jenderal Cipta Karya. Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu dengan segala kerendahan hati penulis mengharapakn kritik dan saran demi kesempurnaan laporan ini.



Mamuju, April 2020



PIQRAH YANTI, S.T.



iii



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL .......................................................................................... LEMBAR PENGESAHAN ................................................................................... KATA PENGANTAR .......................................................................................... DAFTAR ISI ...................................................................................................... DAFTAR TABEL ................................................................................................ DAFTAR GAMBAR ...........................................................................................



BAB I



BAB II



i ii iii iv vi vii



PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang .................................................................................



1



1.2 Maksud dan Tujuan...........................................................................



4



1.3 Sasaran .............................................................................................



4



1.4 Ruang Lingkup Kegiatan ...................................................................



5



1.5 Keluaran / Ouput Kegiatan ...............................................................



9



1.6 Lingkup Pekerjaan .............................................................................



9



1.7 Jangka Waktu Pelaksanaan Kegaiatan ..............................................



10



GAMABARAN UMUM WILAYAH KERJA 2.1 Defenisi .............................................................................................



11



2.2 Keterpaduan Pembangunan Cipta Karya ..........................................



11



2.3 Gambaran Umum Wilayah Kerja dan Kondisi Wilayah ....................



13



BAB III RENCANA KEGIATAN 3.1 Rencana Kegiatan..............................................................................



43



BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN 4.1 Pelaksanaan Kontrak Kerja Bersama PPK Perencanaan BPPW Sulbar



47



4.2 Rapat Koordinasi Tim POKJA PKP Kab. Majene ................................



49



4.3 Rapat Verifikas RC Usulan Kegiatan Bidang Cipta Karya TA. 2022 ...



51



iv



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



4.4 Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Permukiman TA. 2022 ................................................. 4.5 Rakorwal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman TA. 2021 Wilayah Sulawes, Maluku, dan Papua ......... 4.6 Bimbingan Teknis Satu Data dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Cipta Karya ( Hari ke-1) .......................................................... 4.7 Bimbingan Teknis Satu Data dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Cipta Karya ( Hari ke-2) .......................................................... 4.8 Rapat Koordinasi Pokja PKP Kab. Polewali Mandar ......................... 4.9 Training of Trainer Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) dan Strategi Pengembangan Kawasan Permukiman (SPKP) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua ...........................................................



53 55 57 59 61



63



BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan ......................................................................................



65



5.2 Saran .................................................................................................



65



v



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



DAFTAR TABEL Tabel 1 Rincian Cakupan Layanan Persampahan Kab. Mamuju .....................



16



Tabel 2 Rincian Cakupan Air Limbah Kab. Mamuju ...........................................



17



Tabel 3 Rincian Cakupan Layanan Persampahan Kab. Mamasa ........................



33



Tabel 4 Rincian Cakupan Layanan Air Limbah Kab. Mamasa .............................



34



Tabel 5 Rincian Pengembangan Drainase ..........................................................



35



Tabel 6 Rencana Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman ..........................................................................



vi



46



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Keterpaduan Pembangunan Bidang Cipta Karya ..............................



12



Gambar 2 Peta Administrasi Wilayah Kabupaten Mamuju ...............................



14



Gambar 3 Peta Administrasi Wilayah Kabupaten Majene.................................



20



Gambar 4 Peta Administrasi Wilayah Polewali Mandar ....................................



24



Gambar 5 Peta Administrasi Wilayah Kabupaten Mamasa ...............................



31



Gambar 6 Peta Administrasi Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah ..................



37



Gambar 7 Peta Administrasi Wilayah Kabupaten Pasangkayu ..........................



40



Gambar 8 Kontrak Kerja Bersama PPK Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat...............................................



48



Gambar 9 Rapat Tim Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman ( POKJA PKP )................................................................ Gambar 10 Rapat Verifikasi Readiness Criteria Usulan Kegiatan Bidang Cipta



50



Kaya TA. 2022 ...................................................................................



52



Gambar 11 Bahan Paparan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman TA. 2021 .....



54



Gambar 12 Rapat Koordinasi Awal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman TA. 2021 Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua...........................................................



55



Gambar 13 Bimbingan Teknis Satu data dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Cipta Karya ( Hari ke – 1) ...................................



57



Gambar 14 Bimbingan Teknis Satu data dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Cipta Karya ( Hari ke – 2) ....................................



59



Gambar 15 Rapat Koordinasi POKJA PKP Kabupaten Polewali Mandar .............



61



Gambar 16 Training of Trainer Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) dan Strategi Pengembangan Kawasan Permukiman (SPKP) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua .............................................



vii



63



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Berdasarkan penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, penyelenggaraan kawasan permukiman dilaksanakan dengan maksud untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. Penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim. Cakupan penyelenggaraan kawasan permukiman meliputi lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan penghidupan di perkotaan dan perdesaan, serta wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan. Penyelenggaraan kawasan permukiman di Kabupaten/Kota melibatkan berbagai perangkat daerah/dinas terkait yang dikoordinasikan melalui Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) yang saat ini telah terbentuk baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Kelompok kerja ini akan menjadi wadah koordinasi untuk mensinergikan seluruh sumber daya yang ada agar bisa mencapai target pembangunan, pengelolaan, dan pemanfaatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Perencanaan kawasan permukiman akan menghasilkan dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. RKP yang telah disusun tersebut wajib menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan kawasan permukiman terutama dalam hal pengembangan kawasan prioritas/strategis, penyediaan infrastruktur permukiman, dan pengentasan kawasan kumuh perkotaan. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 menjelaskan bahwa kegiatan yang termasuk dalam penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai bagian dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Seluruh tahapan ini didukung dengan pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan kawasan permukiman, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan kawasan



Page | 1



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



permukiman, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR dalam penyelenggaraan kawasan permukiman. Dalam hal perencanaan kawasan permukiman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 58 ayat (3), perencanaan kawasan permukiman akan menghasilkan dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. RKP yang telah disusun tersebut wajib menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan kawasan permukiman terutama dalam hal pengembangan kawasan prioritas/strategis, penyediaan infrastruktur permukiman, dan pengentasan kawasan kumuh perkotaan. Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011, bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan hasil pengembangan yang telah ada, pembangunan baru, dan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan. Selain itu, pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan permukiman juga merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pembagian tugas dan wewenang terkait pembinaan penyelenggaaan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh pemerintah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di daerah membutuhkan pembinaan teknis dari Pemerintah. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, pembinaan penyelenggaraan kawasan permukiman yang dimaksud tersebut meliputi lingkup perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pembinaan perencanaan dilakukan terhadap penyusunan perencanaan program dan kegiatan dan perencanaan pembangunan dan pengembangan bidang PKP. Pembinaan pengaturan dilakukan terhadap penyusunan aspek peraturan penyediaan tanah, pembangunan, penguasaan-pemilikanpemanfaatan, pengelolaan, peningkatan kualitas, kelembagaan dan pendanaanpembiayaan. Pembinaan pengendalian dilakukan melalui perizinan penertiban dan penataan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap stakeholder. Pembinaan pengawasan dilakukan melalui pemantauaan (pengamatan dan pencatatan), evaluasi (menilai dan mengukur hasil) dan koreksi (rekomendasi perbaikan terhadap hasil evaluasi). Pembinaan dilakukan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota, untuk mampu menjadi nakhoda dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayahnya. Peran pembinaan dari Pemerintah memiliki dampak yang sangat besar terhadap keberhasilan pencapaian perwujudan permukiman yang



Page | 2



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



layak huni bahkan berkelanjutan. Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah diidentifikasi melalui kemampuan pemerintah daerah dalam merumuskan kebutuhan pengembangan permukiman di wilayahnya, merencanakan serta menyusun program dan kegiatan untuk menjawab kebutuhan. Seluruh kegiatan penyelenggaraan kawasan permukiman yang akan dilaksanakan dalam periode 5 tahun kedepan pada entitas kawasan di Kabupaten/Kota secara rinci dimasukkan dalam Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP) yang dikelola secara digital guna meningkatkan keterpaduan perencanaan kawasan permukiman. SPKP didukung pula oleh Sistem Informasi Pengembangan Kawasan Permukiman sebagai basis data capaian kawasan permukiman kumuh pada Kabupaten/kota yang dilakukan penangan peningkatan kualitas. Khusus untuk penanganan kawasan kumuh sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018, setidaknya terdapat 3 (tiga) instrumen utama di dalam upaya penanganan permukiman kumuh yaitu: Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Surat Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP). Ketiga instrumen tersebut mutlak dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota dengan kualitas data terkini, valid, dan terukur. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2019, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai Pemerintah ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2019, pelaksanaan penyelenggaraan kawasan permukiman di daerah yang melalui pembiayaan APBN dilakukan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah yang terdapat di 34 Provinsi. Dengan adanya kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman ini diharapkan dapat memberikan penguatan peran Balai Prasarana Permukiman Wilayah sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam memberikan pembinaan teknis kepada Pemerintah Daerah mewujudkan maksud dan tujuan dari penyelenggaraan kawasan permukiman yang diamanatkan dalam Undang-Undang.



Page | 3



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman memiliki kebutuhan Konsultan Individual Tenaga Ahli Infrastruktur untuk kelimuan dan keahlian perencanaan, pembangunan, pemanfaatan infrastruktur pada kawasan permukiman terkait struktur-konstruksi sipil dan manajemen proyek. 1.2 Maksud dan Tujuan A. Maksud Maksud dari Konsultan Individual Infrastruktur dimaksudkan untuk memberikan kontribusi sesuai keilmuan dalam mendukung kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman untuk meningkatkan kapasitas, pemahaman dan kompetensi pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota serta menjamin hasil pembangunan bidang PKP yang berkualitas dan tepat guna berdasarkan peraturan dan pedoman terkait, serta dilaksanakan sesuai dengan konteks kondisi, potensi, dan kompleksitas permasalahan yang ada di masing-masing daerah.permasalahan yang ada di masing-masing daerah. B. Tujuan Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah: 1.



2. 3.



4.



1.3



Terselenggaranya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman baik di tingkat daerah yang sesuai dengan proses dan amanat yang diatur dalam peraturan terkait untuk mendukung terselenggaranya pengembangan kawasan permukiman yang layak huni. Terselenggaranya pendampingan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman. Tersedianya pedoman bagi Balai Prasarana Permukiman Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penyelenggaraan kawasan permukiman di daerah. Tersedianya dukungan keilmuan infrastruktur dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman.



Sasaran Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah: 1. Terselenggaranya pendampingan dan pembinaan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan instrumen perencanaan dan pengendalian bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta penguatan kelembagaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota



Page | 4



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



2. Terselenggaranya upaya pengendalian permasalahan dan risiko yang akan terjadi pada proses penyelenggaraan kawasan permukiman. 3. Terlaksanannya penyelenggaraan kawasan permukiman yang selaras antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah. 4. Terlaksanannya dukungan keilmuan infrastruktur dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman. 1.4



Ruang Lingkup Kegiatan ➢ Aspek Pengelolaan Data Informasi : 1. Identifikasi dan seleksi lokasi prioritas (Lokpri) penanganan permukiman kumuh dan kegiatan strategis nasional tahun 2020-2024 untuk dapat dimasukkan dalam SPKP. Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk melakukan analisis lokasi prioritas eksisting terkait numerik fisik kumuh (apabila diperlukan dapat dibantu Tenaga Pendukung Surveyor dan Enginner) 2. Penyusunan database Rencana Aksi Penanganan Kumuh 2020 - 2024 dan capaian penanganan kumuh TA 2021 3. Penyusunan Database dan capaian Kegiatan Strategis Nasional PKP (KSPN, KSN, Bencana Alam, dan kegiatan strategis lainnya) 4. Pengelolaan basis data bidang pengembangan kawasan permukiman yang meliputi data tabular dan data spasial (SPKP, SI PKP, SIM RP2KPKP, SIM Perda). ➢ Aspek Perencanaan 1. Pendampingan penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk memberikan rekomendasi penyusunan RKP terkait cakupan pelayanan infrastruktur eksiting dan rencana 2. Pendampingan penyempurnaan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP) Ahli Infrastruktur → Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk sinkronisasi dokumen perencanaan kabupaten/kota terkait profil infrastruktur dan strategi penangan terkait dengan kondisi lapangan dan kebutuhan (apabila diperlukan dapat dibantu Tenaga Pendukung Surveyor dan Enginner) 3. Pendampingan penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) dan disahkan melalui penetapan peraturan kepala daerah. Ahli Infrastruktur →



Page | 5



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk memberikan saran terkait rencana penanganan dan desain teknis ➢ Aspek Standar Teknis 1. Dukungan Penyiapan Readiness Criteria TA 2021-2022 termasuk melakukan reviu dokuemn perencanaan dari pemerintah kabupaten/kota yang akan dilaksanakan paket fisiknya oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah 2. Pendampingan perencanaan pembangunan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terintegrasi, komprehensif, efisien dan mengikuti kaidah norma dan standar teknis yang berlaku. Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk melakukan cek terhadap readiness kriteria perencanaan pekerjaan (DED, RAB, RKS, AHSP, FS, Dokumen Lingkungan dan kesiapan lahan) (dapat dibantu oleh enginneer, estimator dan surveyor) 3. Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk melakukan cek terhadap readiness kriteria perencanaan pekerjaan (DED, RAB, RKS, AHSP, FS, Dokumen Lingkungan dan kesiapan lahan) (dapat dibantu oleh enginneer, estimator dan surveyor) 4. Pemantauan proses dan hasil pelaksanaan pekerjaan bidang pengembangan kawasan permukiman yang tertib standar kualitas/mutu, administrasi, dan keuangan (diutamakan kegiatan pelaksanaan fisik internal Balai PPW). Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam untuk pemantaaun proses dan pelaksanaan pekerjan atau dengan memberikan saran pelaksanaan standar kualitas/mutu, administrasi, dan keuangan. apabila diperlukan namun tanpa mengambil alih tanggung jawab konsultan pengawas (dapat dibantu tenapa pendukung enginneer dan estimator).



➢ Aspek Kelembagaan 1. Pendampingan penyusunan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK) dan Reviu SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh.



Page | 6



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



2. Sosialisasi dan pendampingan penyusunan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK), Peraturan Bupati/Walikota tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan Reviu SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh. 3. Penguatan Kemitraan dan Kelembagaan Pemerintah Daerah Masyarakat serta Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP), Ahli Infastruktur: Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk memberikan peningkatan kapasitas Pokja PKP. 4. Pendampingan pemanfaatan dan pengendalian prasarana permukiman berupa sistem pemanfaatan dan pengendalian infrastruktur permukiman. Ahli Infrastruktur: Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk memberikan rekomendasi pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur permukiman . ➢ Aspek Umum 1. Penyedia Jasa dapat diberikan tugas tambahan yang terkait dengan Ruang Lingkup Kegiatan Balai Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Barat a. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan kajian, penyusunan, dan pembahasan laporan dilaksanakan di Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat. c.



Data dan Fasilitas Penunjang



1.



Penyediaan oleh Pemberi Tugas Data dan informasi yang terkait dengan pekerjaan yang dimiliki Pemberi Tugas dapat digunakan dan dipelihara oleh Konsultan Individual sebagai referensi atau masukan awal dalam penyiapan pelaksanaan pekerjaan, atas seizin Pemberi Tugas. Data tersebut harus dipelihara oleh Konsultan Individual dan harus dikembalikan.



2.



Penyediaan oleh Konsultan Individual



Page | 7



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Data dan informasi yang disediakan oleh Konsultan Individual mencakup materi yang dapat dimanfaatkan dalam penyusunan pekerjaan ini. d.



Alih Pengetahuan Dalam proses penyusunan pekerjaan ini, beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Konsultan Individual dalam tahapan alih pengetahuan adalah sebagai berikut:



1.



2.



3.



4.



Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung diharapkan dapat melakukan asistensi/diskusi secara berkala dan intensif sehingga dapat diperoleh kerangka kerja, metode pendekatan, dan hasil rumusan pekerjaan ini. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung setelah menerima pengarahan penugasan dan semua bahan masukan dalam proses asistensi/diskusi, hendaknya memeriksa dan memproses semua bahan yang ada serta mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung diharapkan mempelajari dan menganalisis lebih lanjut segala informasi dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pekerjaan dimaksud. Konsultan Individual Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung terhadap Subtansi pemanfaatan pengelolaan aset/BMN dapat mempertimbangkan masukan dari Kasubag TU Balai PPW. Alih pengetahuan yang akan diberikan berupa diskusi-diskusi baik diskusi wajib maupun diskusi lainnya dengan tim teknis, tim pengarah/pengawas, serta pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Tim pelaksana swakelola harus dapat berkoordinasi dan melakukan diskusi dengan Tim Teknis, maupun narasumber/ pemangku kepentingan yang dapat memberikan masukan maksimal bagi pekerjaan ini. Tim Teknis merupakan susunan JFT Tata Bangunan dan Perumahan, JFT TPL, atau Jabatan Fungsional Umum terkait di Balai PPW yang memiliki lintas keilmuan yang berada di bawah Kasi Perencanaan, Kasi Pelaksanaan, dan PPK Sektor sehingga dapat menjadi counterpart dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman



1.5



Keluaran/Output Kegiatan



Page | 8



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah: 1. Menyusun laporan bulanan (yang berisi pemantauan proses dan hasil kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2020 setiap bulan serta langkah-langkap pada bulan ke depan) serta laporan akhir tiap konsultan individu. 2. Menyusun proceeding kegiatan dan laporan akhir penyelenggaraan kegiatan yang berisi seluruh aspek penyelenggaraan, lengkap dengan hasil evaluasi dan rekomendasi, serta laporan administrasi/keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan serta saran untuk pelaksanaan kegiatan bulan berikutnya. Semua Tim Swakelola (Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung) berkolaborasi dalam pembuatan Laporan Akhir 1.6



Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan: 1. Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk melakukan analisis lokasi prioritas eksisting terkait numerik fisik kumuh (apabila diperlukan dapat dibantu Tenaga Pendukung Surveyor dan Enginner) 2. Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk melakukan pembaharuan data tabular SPKP, dan pembaharuan data SI PKP serta SIM RP2KPKP (dapat dibantu oleh Tenaga Pendukung Enginneer). 3. Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk memberikan rekomendasi penyusunan RKP terkait cakupan pelayanan infrastruktur eksiting dan rencana.Melakukan identifikasi dan menganalisis profil bidang permukiman berupa isu strategis, potensi, dan permasalahan pengembangan wilayah dan bidang permukiman; 4. Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk sinkronisasi dokumen perencanaan kabupaten/kota terkait profil infrastruktur dan strategi penangan terkait dengan kondisi lapangan dan kebutuhan (apabila diperlukan dapat dibantu Tenaga Pendukung Surveyor dan Enginner)



5. Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk memberikan saran terkait rencana penanganan dan desain teknis.



Page | 9



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



6. Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk melakukan cek terhadap readiness kriteria perencanaan pekerjaan (DED, RAB, RKS, AHSP, FS, Dokumen Lingkungan dan kesiapan lahan) (dapat dibantu oleh enginneer, estimator dan surveyor) 7. Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk melakukan reviu DED, RAB, RKS, SMK3 yang akan dilaksanakan fisiknya dan disesuaikan dengan kondisi lokasi eksisiting, analisis biaya dan metoda yang memungkinkan terkini. (dibantu oleh drafter, enginneer, estimator dan surveyor). 8. Membantu Balai PPW dalam untuk pemantaaun proses dan pelaksanaan pekerjan atau dengan memberikan saran pelaksanaan standar kualitas/mutu, administrasi, dan keuangan. apabila diperlukan namun tanpa mengambil alih tanggung jawab konsultan pengawas (dapat dibantu tenaga pendukung enginneer, drafter dan estimator). 9. Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk memberikan peningkatan kapasitas Pokja PKP. 10. Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk memberikan rekomendasi pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur permukiman . 1.7



Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 240 ( dua ratus empat ratus ) hari kalender atau 8 (delapan) bulan sejak SPMK ditandatangani dan dilaksanakan dengan cara kontraktual.



BAB II GAMBARAN UMUM WILAYAH KERJA



2.1



Definisi Pembangunan



Nasional



adalah



rangkaian



upaya



pembangunan



yang



berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup, dan



Page | 10



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



kelembagaannya. Dalam hal perwujudan pembangunan nasional. Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai satminkal di Kementerian Pekerjaan Umum berupaya untuk mewujudkan amanat RPJN tersebut.



2.2



Keterpaduan Pembangunan Cipta Karya Direktorat



Jenderal



Cipta



Karya



menyusun



kebijakan



Keterpaduan



Pembangunan Bidang Cipta Karya yang bertujuan untuk menghasilkan pemukiman layak huni dan dan berkelanjutan. Pendekatan kebijakan keterpaduan pembangunan bidang Cipta Karya didorong untuk dapat mengisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Khususnya Wilayah-wilayah yang termasuk kedalam Strategis Nasional. Tiga (3) pendekatan yang dilakukan dalam prioritas pembangunan keciptakaryaan yang terintegrasi di tahun 2020-2024, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Cipta Karya adalah : 1) Mendukung Pengembangan Kab/Kota yang masuk dalam Strategis Nasional. 2) Pembangunan SPM bagi Kab/Kota yang responsive dan sesuai kebutuhan penanganannya. 3) Program-program inovasi baru (Kreatif Program).



Keterpaduan pembangunan program Cipta Karya dilakukan dengan basis keterpaduan, kewilayahan dan dipandang sebagai entitas yang utamanya terdiri dari Entitas Regional, entitas Kabupaten/Kota, Entitas Kawasan, dan Entitas Lingkungan/ Komunitas. i. Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Pusat-pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) di dalam KawasanMetropolit an, serta Kawasan Strategis lainnya (KEK MP3EI); ii. Memiliki Perda RTRW dan Perda Bangun Gedung; iii. Memiliki pedoman rencana dan program yang



i.



i.



Prioritas Kabupaten/Kot a Strategis



Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Bidang Cipta Karya ii. Bertujuan untuk antara lain penanggulangan kemiskinan perkotaan



Prioritas Kabupaten/K ota Responsif



ii.



Program PemberKreatif dayaan masyara kat.



i.



Memiliki pedoman rencana dan program yang berkualitas untuk memenuhi SPM Bidang Cipta Karya di Daerah; Karakteristik Daerah rawan bencana alam, cakupan air minum/sanitasi



Program Inovasi baru di Bidang Cipta Karya; ii. Diusulkan oleh daerah/ stakeholder secara konpetitif dan selektif; iii. Ditujukan termasuk untuk memfasilitasi



Page | 11



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Gambar 1. Keterpaduan Pembangunan Bidang Cipta Karya



Dari Jumlah 6 Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Barat dilakukan shortlist untuk mendapatkan Kabupaten yang mewujudkan keterpaduan penanganan Infrastruktur Permukiman pada tahun 2020-2024. Alat acuan (Kriteria) yang digunakan untuk menyusun shortlist tersebut adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW Nasional dan RTRW Kabupaten/Kota), KEK, KPI MP3EI, Kota Hijau, Kota Pusaka, dan Perdesaan Lestari. Untuk wilayah Provinsi Sulawesi Barat berdasakan data update September 2019 yaitu terdapat 3 Kabupaten/Kota yang tergolong Klaster B (Kawasan Rawan Sanitasi dan Air). Pada Kab/Kota yang termasuk ke dalam kelompok tersebut sangat perlu untuk menyusun program pembangunan bidang Cipta Karya khususnya menghasilkan Komitmen yang tinggi dari Kab/Kota sehingga terdapat sinergi/kebersamaan penanganan Infrastruktur permukiman disuatu lokasi atau kawasan yang multi kegiatan dan multi sector atau yang disebut sebagai keterpaduan fisik dan telah diverifikasi berdasarkan readiness criteria. Selain



mewujudkan



program



penanganan



Infrastruktur



permukiman,



Kabupaten/Kota juga perlu untuk mewujudkan program non fisik yaitu dengan menyiapkan dan menyusun dokumen perencanaan bidang Cipta Karya yang berkualitas (SPPIP, RPKPP, RISPAM, SSK, dan RTBL) dengan tetap mengacu atau sesuai dari arahan struktur dan pola ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/kota. Oleh sebab itu diperlukan kerja sama antar stakeholder Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota dimana Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat sebagai Leading dan Koordinator.



Page | 12



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



2.3



Gambaran Umum Wilayah Kerja Dan Kondisi Wilayah Adapun gambaran umum wilayah kerja yang dapat dilihat pada penjelasan



dibawah ini: 1. Kabupaten Mamuju A. Profil Geografi Secara astronomis, Mamuju terletak antara 10o 38’ 110’’ – 20o 54’ 552’’ LS dan 110o 54’ 47’’ – 130o 5’ 35’’ BT atau berada di bagian selatan dari garis ekuator atau garis khatulistiwa. Berdasarkan posisi geografisnya, Kabupaten Mamuju memiliki batas batas: 1) Utara - Kabupaten Mamuju Tengah; 2) Selatan - Kabupaten Majene, Mamasa, dan Provinsi Sulawesi Selatan; 3) Barat - Selat Makassar; 4) Timur - Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagian besar wilayah Kabupaten Mamuju terletak di Pulau Sulawesi. Kecamatan Kepulauan Bala Balakang terletak di Kepulauan Bala Balakang. Kepulauan Bala Balakang adalah gugusan pulau di Selat Makassar yang berbatasan dengan perairan Kalimantan. Data iklim (curah hujan, dan hari hujan) berasal dari Stasiun Meteorologi Majene. Kabupaten Mamuju memiliki luas wilayah sebesar 4.954,57 km² yang secara administratif terbagi ke dalam 11 kecamatan. Kecamatan yang paling luas wilayahnya adalah Kecamatan Kalumpang dengan luas 1.792,55 km² atau 36,18 persen dari luas wilayah Kabupaten Mamuju. Sementara kecamatan dengan luas wilayah terkecil adalah Kecamatan Kepulauan Bala Balakang dengan luas 1,47 km² atau 0,03 persen. Kecamatan yang letaknya paling jauh dari ibukota Kabupaten Mamuju adalah Kecamatan Kepulauan Balabalakang yaitu 188,62 km. Curah hujan di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan iklim. Oleh karena itu, curah hujan beragam menurut bulan. Selama 2017, curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Desember sebanyak 367 mm. (Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju, 2019).



Page | 13



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Gambar 2. Peta Administrasi Wilayah Kabupaten Mamuju



B. Kondisi Prasarana Bidang PU/Cipta Karya Prasarana bidang PU/ Cipta Karya di Kabupaten Mamuju terdiri dari beberapa sub bidang, diantaranya sub bidang air bersih, sub bidang air limbah, sub bidang persampahan, sub bidang drainase, sub bidang tata bangunan dan lingkungan, serta sub bidang permukiman. Secara umum berbagai sub bidang keciptakaryaan tersebut pada dasarnya telah tersedia di Kabupaten Mamuju, namun yang perlu diperhatikan adalah pengembangan pelayanannya serta peningkatan kualitas prasarana tersebut dimasa mendatang. 1) Sub Bidang Air Bersih Tingkat pelayanan adalah persentase jumlah penduduk yang dilayani dari total jumlah penduduk pada daerah cakupan layanan, dimana besarnya tingkat pelayanan diambil berdasarkan survey yang dilakukan oleh PDAM terhadap jumlah permintaan air minum oleh masyarakat atau dapat juga dilihat berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh PDAM dalam pemenuhan kebutuhan air minum.



Page | 14



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Dalam penentuan tingkat pelayanan air minum di masing-masing kecamatan yang termasuk ke dalam wilayah pelayanan, diproyeksikan berdasarkan persentase tingkat pelayanan eksisting. Proyeksi tingkat pelayanan PDAM pada akhir periode (2021) mengacu pada target MDG’s, yakni sebesar 80% tingkat pelayanan Kabupaten Mamuju, dengan tingkat pelayanan per-5 tahun secara bertahap. Rencana Induk Pengembangan SPAM Kabupaten Mamuju terbagi menjadi 2 ( dua ) wilayah, Kota dan Kecamatan. (Sesuai ketetapan PDAM Tirta Manakarra). Yakni : a. Kota Mamuju, Kecamatan: Mamunyu dan Simboro b. IKK ( Ibu Kota Kecamatan ) Kecamatan : Papalang, Tapalang Barat, Kalumpang, Bone Hau, Tommo, Pangale, Karossa. 2) Sub Bidang Sanitasi a.



Persampahan Tujuan sub bidang persampahan Kabupaten Mamuju yaitu Meningkatkan



cakupan layanan pengelolaan persampahan. Adapun sasaran dalam pengolahan persampahan di Kabupaten Mamuju sebagai berikut: a) Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan yang memadai hingga Tahun 2020. b) Layanan pengangkutan sampah ke TPA tidak sebatas wilayah perkotaan tetapi juga wilayah perdesaan hingga Tahun 2020. c) Optimalisasi



dan pengembangan sarana dan prasarana TPST-3R dalam



jangka pendek hingga menengah.



Cakupan Layanan Persampahan : 20 % dengan rincian : - Sampah Terangkut ke TPA : 19% - Layanan TPS-3R : 1% (masih terlalu kecil)



Page | 15



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Tabel 1. Rincian Cakupan Layanan Persampahan



(Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Mamuju, 2016-2020).



b. Air Limbah Tujuan dari bidang air limbah Kabupaten Mamuju yaitu meningkatkan akses rumah tangga terhadap sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik yang memadai. Adapun sasaran dalam pengelolaan air limbah di Kabupaten Mamuju sebagai berikut: a. Menurunnya angka BABS, dari 35 % menjadi 0 % pada Tahun 2020. b. Tersedianya akses sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik yang layak bagi 5.062 KK (26,3 %) yang saat ini belum memenuhi syarat kesehatan pada tahun 2020. c. Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pengelolaan Air Limbah Domestik, berupa IPLT, MCK Komunal dan IPAL dalam jangka pendek menengah.



Page | 16



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Tabel 2. Rincian Cakupan Layanan Air Limbah



(Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Mamuju, 2016-2020).



c.



Drainase Lingkungan Tujuan dari pengolahan drainase kabupaten Mamuju yaitu penyediaan



layanan jaringan drainase ke seluruh wilayah kabupaten, terutama daerah rawan genangan. Adapun sasaran dalam pengolahan drainase yaitu pengurangan luas genangan di wilayah perkotaan hingga 70 % pada Tahun 2020. Layanan drainase secara keseluruhan : 2,8% Terdiri dari: - 36,9 % dari luas wilayah terbangun di perkotaan - 0,1 % dari luas wilayah terbangun di perdesaan



3) Sub Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Strategi



Pembangunan



Permukiman



dan



Infrastruktur



Permukiman



Berdasarkan RTRW Kabupaten Mamuju (2011-2031), Kebijakan dan strategi penataan ruang (spatial plan) wilayah dilakukan dalam pengelolaan dan pengembangan struktur maupun pola ruang wilayah Kabupaten Mamuju, termasuk Kabupaten Mamuju. Kebijakan pengembangan struktur ruang mencakup dua strategi utama, yaitu: a. Peningkataan akses perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah secara merata dan hierarkis.



Page | 17



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



b. Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, dan energi secara terpadu dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Mamuju. Adapun rumusan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan di Kabupaten Mamuju meliputi sebagai berikut: 1. Pengurangan luasan dan sebaran kawasan permukiman kumuh perkotaan, 2. Pengurangan jumlah rumah tidak layak huni, 3. Penguatan regulasi/aturan pembangunan dan pengembangan permukiman skala perkotaan dan kawasan 4. Pengembangan tata bangunan dan lingkungan 5. Penguatan regulasi terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana permukiman kumuh perkotaan 6. Peningkatan kapasitas pelayanan jaringan ai minum 7. Peningkatan kapasitas pelayanan jaringan jalan lingkungan 8. Peningkatan kapasitas pelayanan prasarana dan sarana sanitasi kawasan permukiman kumuh perkotaan 9. Peningkatan kapasitas pelayanan jaringan drainase terpadu perkotaan 10. Peningkatan kapasitas pelayanan sistem prasarana dan sarana persampahan 11. Peningkatan kapasitas pelayanan dan pengelolaan penataan bangunan dan lingkungan



4) Sub Bidang Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PSPPOP) bertugas melaksanakan pembinaan teknis dan penyelenggaraan pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar. Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memprogramkan renovasi sekolah sebanyak 2.002 unit dan sekitar 195 madrasah di 34 Provinsi melalui Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PSPPOP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya sesuai dengan amanah yang telah diberikan oleh Presiden Joko Widodo dengan mengacu



Page | 18



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



pada Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabittasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Parguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun kriteria Penanganan Sekolah yaitu merupakan Sekolah Negeri, tidak sedang mendapat bantuan pendanaan (baik dari dana DAK, APBD, dan/atau CSR), berada di lokasi/lahan Milik Negara (Clean & Clear), dan masuk dalam kondisi prioritas yaitu rusak berat, memiliki minimal 1 ruang kelas yang rusak berat dan berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar sesuai Peraturan Presiden No. 131/2015) atau desa berkembang. 2. Kabupaten Majene A. Profil Demografi Kabupaten Majene terletak antara 20o 38’ 45” – 30o 38’ 15” Lintang Selatan dan antara 118o 45’ 00” - 119o 4’ 45” Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Majene, adalah seluas 947,84 km2. Sampai Akhir tahun 2018, wilayah administrasi Kabupaten Majene terdiri dari 8 wilayah kecamatan, dengan luas daratan masingmasing kecamatan, yaitu: Banggae (25,15 km 2), Banggae Timur (30,04 km2), Pamboang (70,19 km2), Sendana (82,24 km2), Tammerodo (55,40 km2), Tubo Sendana (41,17 km2), Malunda (187,65 km2), Serta Ulumanda (456,00 km2) Wilayah Kabupaten Majene berbatasan dengan Kabupaten Mamuju disebelah utara dan Kabupaten Polewali Mandar sebelah timur, Batas sebelah selatan dan barat masing-masing Teluk Mandar dan Selat Makassar. (Badan Pusat Statistik Kabupaten Majene, 2019)



Page | 19



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Gambar 3. Peta Administrasi Wilayah Kabupaten Majene



B. Kondisi Prasarana Bidang PU/Cipta Karya Kondisi Prasarana Bidang Cipta Karya di Kabupaten Majene masih terbatas dan masih membutuhkan program/ kegiatan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan prasarana keciptakaryaan untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 1) Sub Bidang Air Minum Rencana daerah pelayanan air minum di Kabupaten Majene difokuskan kepada upaya pengelolaan sumber air yang ada, pemanfaatan sumber air baru dan peningkatan jaringan distribusi sesuai dengan arahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majene. Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Majene dibagi menjadi 7 cabang pelayanan, sesuai dengan kondisi eksisting wilayah SPAM Kabupaten Majene dan kondisi tipologi wilayah Kabupaten Majene yang merupakan wilayah pesisir pantai yang perkembangannya linear mengikuti garis jaringan jalan dan pesisir pantai dari arah timur ke barat.



Page | 20



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Pengembangan wilayah atau daerah pelayanan (zonasi) di Kabupaten Majene meliputi: 1. Cabang 1 Kecamatan Banggae Timur dan Kecamatan Banggae 2. Cabang 2 Kecamatan Pamboang 3. Cabang 3 Kecamatan Sendana 4. Cabang 4 Kecamatan Tammero’do Sendana 5. Cabang 5 Kecamatan Tubo Sendana 6. Cabang 6 Kecamatan Ulumanda a. Cabang 7 Kecamatan Malunda 2) Sub Bidang Sanitasi a.



Persampahan Volume sampah yang dihasilkan di Kabupaten Majene berasal dari kegiatan



rumah tangga (domestik) dan berasal dari kegiatan fasilitas sosial, perkantoran, pasar, pertokoan dan kegiatan lainnya (non domestik). Tujuan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Majene adalah untuk meningkatkan pengolahan dan penanganan sampah yang ramah lingkungan, memperkecil dampak yang ditimbulkan dari cara pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan serta meningkatkan daur ulang dan pengomposan. b.



Air Limbah Berdasarkan sumbernya, air limbah di Kabupaten Majene dibedakan menjadi



air limbah industri dan air limbah domestik. Volume buangan air limbah yang berasal dari kegiatan domestik masih lebih besar dari kegiatan industri namun demikian air limbah hasil kegiatan industri walaupun volumenya kecil tetapi pada umumnya mempunyai tingkat pencemaran yang tinggi. Termasuk didalamnya kegiatan-kegiatan hotel dan rumah sakit sehingga membutuhkan penanganan khusus. c.



Drainase Lingkungan Sistem jaringan drainase direncanakan menggunakan sistem saluran terbuka



yang belum



memisahkan antara limpasan air hujan dan limbah rumah tangga.



Rencana pengembangan ini ditujukan guna menghindari genangan dan untuk



Page | 21



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



mencegah berkembangnya permukiman-permukiman liar yang tak terkendali di jalur drainase/sungai yang ada terutama di daerah-daerah baru yang saat ini masih sedikit permukiman. Rencana pengembangan diprioritaskan pada kawasan genangan dengan memperhatikan faktor kuantitatif genangan, seperti luas genangan, tinggi genangan, lama genangan, dan lain-lain. Demikian pula faktor kerusakan yang ditimbulkan akibat banjir/genangan, gangguan ekonomi, seperti daerah pasar dan perdagangan, gangguan sosial, seperti rumah sakit dan fasilitas umum, gangguan kelancaran arus lalu lintas, seperti terganggunya lalu lintas jalan/kemacetan lalu lintas serta gangguan permukiman penduduk dan kepadatannya. (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Majene, 2016-2021). 3) Sub Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Rencana pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman Kabupaten Majene yaitu: 1. Meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau serta didukung oleh penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai 2. Menjamin ketahanan sumber daya air domestik melalui optimalisasi



bauran



sumber daya air domestik 3. Penyediaan infrastruktur produktif



melalui



penerapan manajemen aset baik di



perencanaan, penganggaran, dan investasi termasuk untuk pemeliharaan dan pembaharuan infrastruktur yang sudah terbangun 4. Penyelenggaraan sinergi air minum dan sanitasi yang dilakukan di tingkat nasional, provinsi , kabupaten/kota, dan masyarakat 5. Peningkatan efektifitas dan efisiensi pendanaan infrastruktur air minum dan sanitasi melalui sinergi dan koordinasi antar pelaku program dan kegiatan mulai tahap perencanaan sampai implementasi baik secara vertikal maupun horizontal (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Majene, 2016-2021).



Page | 22



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



4) Sub Bidang Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PSPPOP)



bertugas melaksanakan pembinaan teknis dan penyelenggaraan



pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar. Fungsi Penyiapan penyusunan perencanaan teknis Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar yaitu sebagai berikut; •



Penyiapan penyusunan anggaran dan pembiayaan kegiatan;







Pelaksanaan pembangunan, pemantauan dan evaluasi teknis pelaksanaan;







Pengendalian pelaksanaan pembangunan;







Penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan secara berkala kepada Direktur Jenderal Cipta Karya;







Pelaksanaan administrasi Pusat; dan







Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya.



3. Kabupaten Polewali Mandar A. Profil Demografi Secara astronomis, Kabupaten Polewali Mandar terletak antara 3 o 4’ 7,83” – 3o 32’ 3,79” Lintang Selatan dan antara 118o 53’ 57,55” - 119o 29’ 33,31” Bujur Timur. Berdasarkan letak geografisnya, Kabupaten Polewali Mandar berbatasan dengan Kabupaten Mamasa di sebelah utara, Selat Makassar di sebelah selatan, Kabupaten Majene di sebelah barat, dan Kabupaten Pinrang di sebelah timur. Kabupaten Polewali Mandar memiliki luas wilayah sebesar 2.022,30 km 2 yang secara administratif terbagi ke dalam 16 kecamatan. (Badan Pusat Statistik Kabupaten Polewali Mandar, 2019)



Page | 23



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Gambar 4. Peta Administrasi Wilayah Kabupaten Polewali Mandar



B. Kondisi Prasarana Bidang PU/ Cipta Karya 1) Sub Bidang Air Minum Rencana Pengembangan prasarana air baku untuk air minum di Kabupaten Polewali Mandar, meliputi: a. Pemanfaatan sungai yaitu Sungai Kunyi di Kecamatan Anreapi, Sungai Riso di Kecamatan Tapango, Sungai Mandar di Kecamatan Limboro, Sungai Maloso di Kecamatan Luyo, Sungai Matama di Kecamatan Alu, dan Sungai Binuang di Kecamatan Binuang; dan b. Pembangunan



sumber



dan



distribusi



air



bersih



untuk



memenuhi



kebutuhan air terutama untuk kawasan industri, perdagangan, jasa, fasilitas umum, dan permukiman perkotaan. Rencana Pengembangan jaringan air minum ke kelompok pengguna, terdiri atas: a. Sistem perpipaan air bersih untuk wilayah Kecamatan Anreapi, Kecamatan Polewali, dan Kecamatan Matakali;



Page | 24



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



b. Sistem



perpipaan



air



bersih



untuk



wilayah



Kecamatan



Tapango,



Kecamatan Wonomulyo, Kecamatan Campalagian, Kecamatan Mapilli, dan Kecamatan Matakali; c. Sistem perpipaan air bersih untuk wilayah Kecamatan Limboro, Kecamatan Tinambung, Kecamatan Balanipa, Kecamatan Alu, dan Kecamatan Campalagian; d. Sistem perpipaan air bersih untuk wilayah Kecamatan Luyo, dan Kecamatan Mapilli; dan e. Sistem perpipaan air bersih untuk wilayah Kecamatan Binuang. Sistem pengendalian banjir dan pengamanan, terdiri atas: a. Pembangunan prasarana pengendali banjir; b. Pengerukan sungai; c. Rehabilitasi dan pemeliharaan bantaran dan tanggul sungai; dan d. Pembangunan sarana pengamanan pantai dan pemecah ombak. Sistem pengendalian erosi dan longsor, terdiri atas: a. Pengendalian secara vegetatif, terdiri atas: 1. Penanaman pepohonan/tanaman tahunan; 2. Penanaman semak; dan 3. Penanaman rumput. b. Pengendalian secara mekanik, terdiri atas: 1.



Pembangunan saluran drainase;



2.



Pembangunan tanggul/bronjong;



3.



Pembangunan trap-trap terasering; dan



4.



Pembangunan dam pengendali.



Kriteria Sistem Jaringan Sumberdaya Air 1. Kriteria Sistem Jaringan Sumber Air: a. Pengelolaan berdasarkan satuan wilayah hidrologis yaitu basin sungai/wilayah sungai; b. Pengelolaan direncanakan dan dilaksanakan secara terpadu (multisektor, menyeluruh, antar daerah hulu-hilir, kualitas-kuantitas, instream-offstream, air



Page | 25



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



permukaan-air tanah), berkelanjutan (antar generasi), berwawasan lingkungan (konservasi ekosistem); c. Satu sungai, satu rencana, satu pengelolaan terpadu; 2. Kriteria Sistem Jaringan Irigasi. Kapasitas sistem Jaringan irigasi sampai menjangkau: a. Melayani kawasan wilayah atau kawasan andalan. b. Melayani paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 3000 (tigaribu) hektar. 3. Kriteria Sistem Jaringan Air Bersih. Pemenuhan terhadap kebutuhan air bersih akan dilakukan sesuai dengan: a. Tingkat kebutuhan air penduduk dan kegiatan lainnya (domestik dan non domestik). b. Komposisi pelayanan 80% SR dan 20% KU. c. Memenuhi segi kualitas : yaitu terpenuhinya syarat-syarat kualitas, agar dapat dipergunakan dengan aman tanpa khawatir akan terinfeksi oleh kumankuman penyakit. d. Memenuhi segi kuantitas; yaitu tersedia dalam jumlah yang cukup dan dapat dipergunakan setiap saat. (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Polewali Mandar, 2016 – 2020).



2) Sub Bidang Sanitasi a.



Persampahan



• Eksisting Sistem Persampahan Di Kabupaten Polewali Mandar Sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Polewali Mandar ditangani oleh Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Polewali Mandar. Siklus pengelolaan sampah pada Kabupaten Polewali Mandar yaitu dari tempat produksi sampah ke TPS. Keterbatasan pengelolaan persampahan Polewali dengan tingkat produksi yang beragam, penanganan



sejak



dini,



untuk Kabupaten



seharusnya



memerlukan



karena semakin tinggi intensitas perkotaan akan



semakin banyak pula buangan sampah yang dihasilkan. Intensitas penanganan sampah di kabupaten ini harus dilakukan peningkatan dengan penambahan TPS,



Page | 26



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



kontainer dan kelengkapan kendaraan angkut sampah. Adapun pengelolaan Tempat Pembuangan



Akhir



(TPA)



dengan



menggunakan



sistem



open



dumping yaitu dengan cara penimbunan sampah di atas tanah kosong. • Analisis Sistem Persampahan di Kabupaten Polewali Mandar Selanjutnya akan dilakukan analisis terhadap seberapa besar produksi sampah yang dihasilkan di setiap wilayah kecamatan. Adapun standar yang digunakan untuk



menghitung



produksi sampah



adalah bahwa dengan asumsi setiap



orang menghasilkan 2-3 liter/orang/hari. Dengan menggunakan standar tersebut, maka estimasi timbunan sampah yang dihasilkan



seluruh



Kabupaten



Polewali



Mandar



hingga akhir



tahun



perencanaan 2011 adalah 910546 liter/hari, sedangkan estimasi kebutuhan produksi sampah pada tahun 2030 sebanyak 1102460 liter/hari. • Rencana Sistem Persampahan di Kabupaten Polewali Mandar 1. Tujuan Pengembangan Mengelola persampahan Kabupaten Polewali Mandar secara terkoordinir dan terpadu dengan upaya efisiensi lahan dan pemanfaatan sisa sampah yang berguna untuk rehabilitasi kesuburan tanah. 2. Rencana Pengembangan ➢ Teknis Pengelolaan ➢ Teknis OperasionalPeran serta Masyarakat dan Swasta • Peraturan Pengelolaan persampahan didukung oleh peraturan yang melibatkan wewenang dan



tanggungjawab



pengelola



serta partisipasi masyarakat dalam menjaga



kebersihan. (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Polewali Mandar, 2016 – 2020).



b.



Air Limbah Pengembangan



mengendalikan



dan



jaringan



air



kotor/limbah



menanggulangi



domestik



pencemaran



akibat



ditujukan



untuk



pembuangan air



kotor/limbah cair rumah tangga melalui pengelolaan secara terpadu, serta non domestik diolah secara khusus melalui IPAL masing-masing industri sesuai



Page | 27



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



dengan karakteristik industrinya. Pemanfaatan



ruang



sistem



pengelolaan



air



limbah di Kabupaten Polewali Mandar meliputi: a. Pengelolaan air limbah domestik •



Pengelolaan Limbah Cair Sistem Setempat (On Site Sanitation);







Pengelolaan Limbah Cair Sistem Terpusat (Off Site Sanitation)







Pembuangan air limbah rumah tangga lain (cuci, mandi) masih dapat dibuang ke saluran drainase yang ada mengingat limbah yang terkandung belum begitu besar dan dapat diuraikan.



b. Pengelolaan air limbah non domestik (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Polewali Mandar, 2016 – 2020).



c.



Drainase Lingkungan



a. Rencana Sistem jaringan drainase Sistem jaringan drainase perkotaan menggunakan sistem terbuka yang berfungsi membuang kelebihan air permukaan serta buangan air limbah yang sesuai dengan baku mutunya dari sistem pengolahan setempat ke sungai atau laut dengan mengacu pada rencana induk drainase. b. Kriteria Sistem jaringan drainase • Pemanfaatan



sistem



jaringan



drainase



yang



ada



secara maksimal,



baik sungai, anak sungai maupun saluran-saluran pada jaringan jalan sebagai saluran pembuang. • Saluran-saluran primer yang direncanakan diusahakan mengikuti pengeringan (pematusan)



alami



sedangkan



saluran



sekunder dan tersier mengikuti



pola jaringan jalan. • Mengalirkan air hujan secepatnya melalui suatu sistem jaringan drainase ke badan air terdekat, dengan demikian menghemat panjang saluran. • Menghindari pembongkaran saluran/bangunan yang ada dan pembebasan tanah berlebihan. • Ekonomis dan investasi ringan. • Mudah dilaksanakan.



Page | 28



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



(Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Polewali Mandar, 2016 – 2020). 3) Sub Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Rencana Sistem Hierarki Perkotaan Kabupaten Polewali Mandar. Pusat-pusat kegiatan wilayah yang merupakan kawasan perkotaan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar terdiri atas: a. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), yaitu Polewali di Kecamatan Polewali; b. Pusat Kegiatan Lokal (PKL), yaitu Sidodadi di Kecamatan Wonomulyo; c. Pusat Kegiatan Lokasl Promosi (PKLp), yaitu Pappang di Kecamatan Campalagian dan Tinambung di Kecamatan Tinambung; dan d. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), yaitu Batupangan di Kecamatan Luyo, dan Pelitakan di Kecamatan Tapango. (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Polewali Mandar, 2016 – 2020).



4) Sub Bidang Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PSPPOP)



bertugas melaksanakan pembinaan teknis dan penyelenggaraan



pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar. Fungsi Penyiapan penyusunan perencanaan teknis Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar yaitu sebagai berikut; •



Penyiapan penyusunan anggaran dan pembiayaan kegiatan;







Pelaksanaan pembangunan, pemantauan dan evaluasi teknis pelaksanaan;







Pengendalian pelaksanaan pembangunan;







Penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan secara berkala kepada Direktur Jenderal Cipta Karya;







Pelaksanaan administrasi Pusat; dan







Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya.



Page | 29



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



4. Kabupaten Mamasa A. Profil Demografi Secara astronomis, Kabupaten Mamasa terletak antara 2° 39’ 216’’ Lintang Selatan dan 3° 19’ 288’’ Lintang Selatan dan antara 119° 0’ 216’’ Bujur Timur dan 119° 51’ 17’’ Bujur Timur. Berdasarkan posisi geografisnya, kabupaten Mamasa memiliki batas-batas: a. Utara – Kabupaten Mamuju; b. Selatan – Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene; c. Barat – Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene; d. Timur – Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Mamasa terdiri dari 17 kecamatan, yaitu Sumarorong, Messawa, Pana, Nosu, Tabang, Mamasa, Tanduk Kalua, Balla, Sesenapadang, Tawalian, Mambi, Bambang, Rantebulahan Timur, Mehalaan, Aralle, Buntu Malangka, dan Tabulahan. (Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamasa, 2019).



Gambar 5. Peta Administrasi Wilayah Kabupaten Mamasa



B. Kondisi Prasarana Bidang PU/ Cipta Karya 1) Sub Bidang Air Minum



Page | 30



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Sistem penyediaan air minum di Kabupaten Mamasa berupa sistem perpipaan dan non perpipaan dengan menggunakan sungai sebagai sumber air baku. Untuk wilayah lain menggunakan sistem non perpipaan baik berupa sumur terlindungi, sumur tak terlindungi, mata air, sungai, hujan maupun sumber lainnya. Sungai-sungai/mata air yang ada di Kabupaten Mamasa



berpotensi menjadi



sumber air baku untuk air bersih di Kabupaten Mamasa. Permasalahan teknis yang dihadapi oleh PDAM, serta rencana pelayanan adalah sebagai berikut: a. Tingginya tingkat kekeruhan (prasedimentasi) ketika musim hujan tiba oleh sebab itu dalam rangka meningkatkan pelayanannya, diperlukan pembangunan prasedimentasi yang optimal untuk mengendapkan lumpur. b. Sistem perpipaan belum memenuhi standar yaitu belum adanya pembagian Pipa Distribusi dan pipa tertier dikarenakan Sistem Perpipaan masih terbatas, sehingga perlu peningkatan sistem perpipaan. c. Daerah pelayanan tidak rata, ada pelayanan dilembah dan ada di puncak gunung jadi pendistribusian air sangat terganggu. d. Pipa PDAM Kabupaten Mamasa sudah usia tua pemasangan tahun 1992 dan sebagian besar ditengah jalan aspal beton jadi perbaikan kebocoran sangat sulit. Untuk itu perlu dilakukan rehabilitasi jaringan pipa PDAM. e. Sistem informasi manajemen belum optimal, belum terintegrasi. Billing sistem belum mendukung operasional pelayanan setiap waktu



kerena



keterbatasan



SDM Pegawai PDAM. Aplikasi GIS belum berfungsi sebagaimana mestinya dan koordinasi pekerjaan belum didukung oleh aplikasi sistem informasi yang memadai. f. Water Meter langganan 50% mengalami kerusakan diakibatkan usia sudah tua dan perlu segera dilakukan penggantian. (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Mamasa 2017 – 2021) 2) Sub Bidang Sanitasi a.



Persampahan



Page | 31



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Tujuan, sasaran dan indikatornya serta strategi untuk mencapai visi dan misi sanitasi yang telah dirumuskan berdasarkan kondisi terkini dari pengelolaan sanitasi subsektor Persampahan seperti tercantum dalam tabel di bawah.



Tabel 3. Rincian Cakupan Layanan Persampahan



b.



Air Limbah



Page | 32



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Penanganan air limbah di Kabupaten Mamasa masih belum jadi prioritas pemerintah daerah sebagai gambaran, berdasarkan data dan isu strategis sektor air limbah dalam buku putih sanitasi Kabupaten Mamasa adalah belum adanya perda yang mengatur pengelolaan air limbah, belum adanya masterplan penanganan air limbah, akses masyarakat yang memiliki jamban pribadi masih sangat kurang, yang memilik tangki septick aman masih sedikit, masyarakat yang BABS sebagian besar di sungai, belum memiliki IPLT, rendahnya kesadaran masyarakat dalam pentingnya pengelolaan air limbah permukiman. Sehingga dari pemasalahan dan isu strategis tersebut maka pokja PPSP Kabupaten Mamasa perlu membuat strategi percepatan pembangunan sanitasi yang tertuang dalam rumusan tujuan, sasaran dan



strategi



pengembangan. (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Mamasa 2017 – 2021) Tujuan, sasaran dan Strategi Pengembangan Air Limbah Domestik yang telah dirumuskan seperti tercantum dalam tabel berikut.



Tabel 4. Rincian Cakupan Layanan Air Limbah



Page | 33



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



c.



Drainase Lingkungan Untuk sektor drainase isu strategis dan permasalahan mendesak antara



lain: 1). Belum optimalnya keterpaduaan perencanaan pembangunan drainase kota, 2). Kegiatan pembangunan drainase sangat jarang dilakukan, 3). Kurangnya kesadaran masyarakat dalam memelihara saluran drainase yang ada, 4). Kurangnya dana pemeliharaan saluran drainase . sehingga



dari pemasalahan dan isu strategis



tersebut



Mamasa



maka



pokja



PPSP



Kabupaten



perlu membuat strategi



percepatan pembanguanan sanitasi yang tertuang dalam rumusan tujuan, sasaran dan strategi pengembangan seperti pada tabel dibawah ini:



Tabel 5. Rincian Pengembangan Drainase



3) Sub Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Berdasarkan kondisi dan permasalahan yang dihadapi kawasan ini serta, konsepsi penanganan kawasan ini adalah Kawasan Permukiman Perkotaan Inti penunjang kawasan ekonomi strategis Kota Mamasa yaitu kawasan yang dikendalikan pengembangannya dan diarahkan pada penataan kembali, serta ditingkatkan kualitas infrastruktur dan lingkungannya sebagai zona inti kawasan perkotaan Mamasa. Selanjutnya strategi penataan kawasan ini dibangun berdasarkan potensi, permasalahan, kebutuhan dan konsepsi penataan kawasan yaitu:



Page | 34



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



• Pengendalian kawasan rawan banjir/longsor melalui penataan ekosiste yang ramah lingkungan dan teknologi yang tepat guna, • Penataan dan perbaikan kualitas lingkungan permukiman dan menurunkan jumlah permukiman kumuh, • Peningkatan fasilitas layanan publik dan jaringan infrastruktur, • Penguatan potensi ekonomi kawasan melalui penyediaan infrastruktur yang baik, di zona inti kawasan perkotaan Mamasa, • Pengembangan dan pengendalian kawasan mixed use yang berada di zona inti kota Mamasa, • Konservasi kawasan sempadan dan badan sungai menjadi ruang terbuka hijau dan bebas bangunan, • Penataan badan sungai sebagai bagian penanggulangan bencana banjir dan longsor. (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Mamasa 2017 – 2021). 4) Sub Bidang Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PSPPOP)



bertugas melaksanakan pembinaan teknis dan penyelenggaraan



pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar. Fungsi Penyiapan penyusunan perencanaan teknis Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar yaitu sebagai berikut; •



Penyiapan penyusunan anggaran dan pembiayaan kegiatan;







Pelaksanaan pembangunan, pemantauan dan evaluasi teknis pelaksanaan;







Pengendalian pelaksanaan pembangunan;







Penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan secara berkala kepada Direktur Jenderal Cipta Karya;







Pelaksanaan administrasi Pusat; dan







Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya.



Page | 35



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



5. Kabupaten Mamuju Tengah A. Profil Demografi Secara astronomis, Kabupaten Mamuju Tengah pada posisi 1o 47’ 82’’ – 2o 17’ 31’’ Lintang Selatan dan 119o 08’ 13’’ – 119o 24’ 08’’ Bujur Timur. Berdasarkan posisi geografisnya, Kabupaten Mamuju Tengah memiliki batas-batas: 1. Utara – Kabupaten Mamuju Utara; 2. Selatan– Kabupaten Mamuju; 3. Barat – Selat Makassar; 4. Timur – Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Mamuju Tengah terdiri dari 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Pangale, Kecamatan Budong-Budong, Kecamatan Tobadak, Kecamatan Topoyo dan Kecamatan Karossa. (Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Tengah, 2019).



Gambar 6. Peta Administrasi Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah



B. Kondisi Prasarana Bidang PU/ Cipta Karya 1) Sub Bidang Air Minum SPAM Perdesaan di kabupaten Mamuju Tengah dengan sistem jaringan perpipaan yang ada saat ini dibangun dengan menggunakan APBN (PAMSIMAS)



Page | 36



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



dan APBD Kabupaten Mamuju (Jaringan Pipa Perdesaan). Akan tetapi pada umumnya tidak lagi berfungsi karena tidak adanya badan pengelola. Disamping pembiayaan pembangunan jaringan pipa perdesaan tersebut diatas, terdapat pula jaringan pipa perdesaan dengan pembangunan dan operasionalnya yang dibiayai oleh masyarakat secara swadaya. Seperti yang ada di desa Tabolang kecamatan



Topoyo.



Pembangunan



dibiayai



oleh



Pemerintah



akan



tetapi



operasionalnya dikelola oleh masyarakat secara swadaya. (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Mamuju Tengah, 2016 – 2020)



2) Sub Bidang Sanitasi Kabupaten Mamuju Tengah merupakan salah satu Daerah Otonom di Provinsi Sulawesi Barat yang terbentuk sejak tahun 2013. Dalam Hal ini Kabupaten Mamuju Tengah belum Menyusun dokumen SSK (Strategi Sanitasi Kota) ,setelah berkordinasi dengan pihak Kabupaten dalam hal ini dinas yang terkait baru akan dianggarkan pada tahun 2017 untuk penyusunan dokumen Strategi Sanitasi Kota Kabupaten Mamuju Tengah. (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Mamuju Tengah, 2016 – 2020).



3) Sub Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Kabupaten Mamuju Tengah merupakan salah satu Daerah Otonom di Provinsi Sulawesi Barat yang terbentuk sejak tahun 2013. Merupakan pemekaran dari Kabupaten Mamuju berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah dalam Provinsi Sulawesi Barat. Dalam hal ini Kabupaten Mamuju Tengah belum memiliki Dokumen RKP-KP,setelah berkordinasi dengan satker yang terkait baru akan dianggarkan pada tahun 2017 untuk penyusunan dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan. (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Mamuju Tengah, 2016 – 2020)



Page | 37



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



4) Sub Bidang Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PSPPOP)



bertugas melaksanakan pembinaan teknis dan penyelenggaraan



pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar. Fungsi Penyiapan penyusunan perencanaan teknis Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar yaitu sebagai berikut; •



Penyiapan penyusunan anggaran dan pembiayaan kegiatan;







Pelaksanaan pembangunan, pemantauan dan evaluasi teknis pelaksanaan;







Pengendalian pelaksanaan pembangunan;







Penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan secara berkala kepada Direktur Jenderal Cipta Karya;







Pelaksanaan administrasi Pusat; dan







Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya.



6. Kabupaten Pasangkayu A. Profil Demografi Secara astronomis, Kabupaten Pasangkayu terletak pada 0o 40’ 10’’ – 1o 50’ 12’’ Lintang Selatan dan 119o 25’ 26’’ – 119o 50’ 20’’ Bujur Timur. Berdasarkan posisi geografisnya, Kabupaten Pasangkayu memiliki batas-batas: 1. Utara – Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah; 2. Selatan – Kabupaten Mamuju Tengah; 3. Barat – Selat Makassar; 4. Timur – Kabupaten Donggala. Kabupaten Pasangkayu terdiri dari 12 kecamatan, yaitu: Kecamatan Sarudu, Kecamatan Dapurang, Kecamatan Duripoku, Kecamatan Baras, Kecamatan Bulu Taba, Kecamatan Lariang, Kecamatan Pasangkayu, Kecamatan Tikke Raya, Kecamatan Pedongga, Kecamatan Bambalamotu, Kecamatan Bambaira, dan Kecamatan Sarjo. ( Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu, 2019).



Page | 38



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Gambar 7. Peta Administrasi Wilayah Kabupaten Pasangkayu



B. Kondisi Prasarana Bidang PU/ Cipta Karya 1) Sub Bidang Air Minum Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) terdiri dari: a. IPAM Pasangkayu di Kecamatan Pasangkayu; b. IPAM Sarudu di Kecamatan Sarudu; c. IPAM Baras di Kecamatan Baras; dan d. Rencana pengembangan IPAM di pusat kecamatan dan pusat permukiman di seluruh kecamatan untuk meningkatkan pelayanan sistem jaringan air minum perpipaan. (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Pasangkayu, 2016 – 2020) 2) Sub Bidang Sanitasi a. Persampahan Kegiatan yang diperbolehkan di TPS, TPST, dan TPA terdiri dari pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian bangunan fasilitas pengolahan sampah serta kegiatan pengolahan sampah. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat



Page | 39



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



adalah kegiatan yang dilaksanakan di sekitar TPS, TPST, dan TPA dengan ketentuan: a. Berjarak 10 (sepuluh) meter di sekeliling TPS dan TPST; dan b. Berjarak 500 (lima ratus) meter di sekeliling TPA. Kegiatan yang dilarang adalah: a. Mengelola



sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan



lingkungan; b. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; c. Pengolahan sampah dengan sistem terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir; dan d. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Pasangkayu, 2016 – 2020) b. Air Limbah Rencana pengembangan sistem jaringan air limbah terpusat yang dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpul dan diolah serta dibuang secara terpusat di Kawasan Perkotaan Pasangkayu, Kawasan Perkotaan Baras, Kawasan Perkotaan Sarjo, Kawasan Perkotaan Sarudu, dan Kawasan Perkotaan Bambalamotu. Rencana Kawasan



pengembangan



Instalasi



Pengolah



Air



Limbah



(IPAL)



di



Perkotaan Pasangkayu, Kawasan Perkotaan Baras, dan Kawasan



Perkotaan Sarjo. (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Pasangkayu, 2016 – 2020) c. Drainase Lingkungan Pemanfaatan jaringan sungai besar dan anak sungainya sebagai jaringan drainase primer. Rencana peningkatan dan pengembangan jaringan drainase sekunder jaringan drainase buatan di Kawasan Perkotaan Pasangkayu, Kawasan Perkotaan Baras, Kawasan Perkotaan Sarjo, Kawasan Perkotaan Sarudu, Kawasan Perkotaan Bambalamotu, Kawasan Perkotaan Tikke, dan kawasan perdesaan. Rencana pengembangan kolam retensi dengan sistem pompa di kawasan



Page | 40



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



permukiman yang rawan bencana banjir dan genangan air hujan. (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Pasangkayu, 2016 – 2020) 3) Sub Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Permasalahan permukiman kumuh menjadi salah satu isu utama pembangunan perkotaan yang cukup menjadi polemik, karena upaya penanganan yang sebenarnya dari waktu ke waktu sudah dilakukan berbanding lurus dengan terus berkembangnya kawasan kumuh dan munculnya kawasan-kawasan kumuh baru. Secara khusus dampak permukiman kumuh juga akan menimbulkan paradigma buruk terhadap penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan dampak citra negatif akan ketidakberdayaan dan ketidakmampuan pemerintah dalam pengaturan pelayanan kehidupan hidup dan penghidupan warganya. Di lain sisi, dibidang tatanan sosial budaya kemasyarakatan, komunitas yang bermukim di lingkungan permukiman kumuh



secara



ekonomi



pada



umumnya



termasuk



golongan



masyarakat



berpenghasilan rendah. (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kabupaten Pasangkayu, 2016 – 2020). 4) Sub Bidang Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PSPPOP) bertugas melaksanakan pembinaan teknis



dan penyelenggaraan



pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar. Fungsi Penyiapan penyusunan perencanaan teknis Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar yaitu sebagai berikut; •



Penyiapan penyusunan anggaran dan pembiayaan kegiatan;







Pelaksanaan pembangunan, pemantauan dan evaluasi teknis pelaksanaan;







Pengendalian pelaksanaan pembangunan;







Penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan secara berkala kepada Direktur Jenderal Cipta Karya BAB III RENCANA KEGIATAN



Page | 41



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



3.1 Rencana Kegiatan Secara garis besar kegiatan ini terdiri dari: 1. Identifikasi dan seleksi lokasi prioritas (Lokpri) penanganan permukiman kumuh dan kegiatan strategis nasional tahun 2020-2024 untuk dapat dimasukkan dalam SPKP Menyusun arahan dan rencana strategi bidang permukiman ditijau dari dokumen perencanaan. Kegiatan ini berupa diskusi terarah (Focus Group Discussion/FGD), rapat koordinasi dengan pihak terkait penyusunan basis data di daerah. Kegiatan dilakukan untuk mengecek kondisi eksisting basis data, memeriksa, dan memberikan pendampingan dalam perbaikan dan penyempurnaan basis data di kabupaten/kota. Penyediaan Data Tematik dan Profil Infrastruktur Kawasan Permukiman dalam wilayah administratif sesuai dengan fungsi yang diamanatkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan baseline awal sebelum dilakukan peningkatan kualitas permukiman. 2. Pengelolaan basis data bidang pengembangan kawasan permukiman yang meliputi data tabular dan data spasial (SPKP, SI PKP, SIM RP2KPKP, SIM Perda). Kegiatan ini berupa pengelolaan basis data bidang PKP (SI PKP) dan Keterpaduan Cipta Karya (SPKP) menggunakan cara sosialisasi, diskusi terarah (Focus Group Discussion/FGD), rapat koordinasi dengan pihak terkait penyusunan SPKP di daerah, serta pendampingan pemetaan, pengukuran, dan penyusunan data tabular dan data spasial Sistem Informasi PKP (Data Kumuh) dan Strategi PKP (Keterpaduan Cipta Karya). 3. Pendampingan penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) Kegiatan ini berupa sosialisasi, diskusi terarah (Focus Group Discussion/FGD), rapat koordinasi dengan pihak terkait penyusunan RKP di daerah, serta sebagai anggota tim teknis dalam pendampingan materi teknis RKP. Kegiatan dilakukan untuk mewujudkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya RKP serta memberikan pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota yang berinisiatif menyusun RKP. 4. Pendampingan penyempurnaan dokumen Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP). Kegiatan dilakukan untuk mendampingi pemerintah kabupate/kota dalam penyusunan dan pembaharuan SPKP sebagai instrumen penentuan prioritas pembangunan infrastruktur bidang kawasan permukiman dalam jangka pendek dan menengah.



Page | 42



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



5. Pendampingan penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) dan disahkan melalui penetapan peraturan kepala daerah. Kegiatan ini berupa sosialisasi, diskusi terarah (Focus Group Discussion/FGD), rapat koordinasi, dengan pihak terkait penyusunan RP2KPKP di daerah, serta sebagai anggota tim teknis dalam pendampingan pemetaan, pengukuran, dan penyusunan materi teknis RP2KPKP. Kegiatan ini dilakukan untuk mendampingi pemerintah kabupaten kota dalam menyusun RP2KPKP yang selanjutnya ditetapkan dalam peraturan kepala daerah kabupaten/kota. 6. Pendampingan perencanaan pembangunan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terintegrasi, komprehensif, efisien dan mengikuti kaidah norma dan standar teknis yang berlaku. Kegiatan ini berupa rapat koordinasi dengan pihak terkait perencanaan pembangunan kawasan permukiman di daerah dan pendampingan kesiapan lahan, DED, dan RAB untuk rencana pembangunan kawasan permukiman. 7. Melakukan reviu dokumen perencanaan dari kab/kota yang akan dilaksanakan paket fisiknya oleh Balai PPW. Kegiatan ini berupa pengkajian kembali terkait dokumen perencanaan (DED,RAB dan RKS) dari Pemerintah Kab/kota yang akan dilaksanakan fisiknya dengan mengkaji perbaikan DED, RAB dan RKS untuk memutakhirkan kembali kesesuaian lokasi eksisiting, analisis biaya dan metoda terkini. 8. Pemantauan proses dan hasil pelaksanaan pekerjaan bidang pengembangan kawasan permukiman yang tertib standar kualitas/mutu, administrasi, dan keuangan (diutamakan kegiatan pelaksanaan fisik internal Balai PPW). Kegiatan ini berupa rapat koordinasi dengan pihak terkait pelaksanaan pembangunan kawasan permukiman di daerah dan pendampingan penyampaian progres dan evaluasi, koreksi dan masukan terhadap permasalahan teknis dan non teknis (penolakan/keluhan masyarakat) dalam pelaksanaan pembangunan kawasan permukiman (On Going). 9. Pendampingan penyusunan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK) dan Reviu SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh. Kegiatan ini berupa sosialisasi, diskusi terarah (Focus Group Discussion/FGD), rapat koordinasi dengan pihak terkait penyusunan Ranperda dan Naskah Akademis tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di daerah, dan serta



Page | 43



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



sebagai anggota tim teknis dalam pendampingan penyusunan materi teknis Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh. Masukan materi teknis tersebut harus mengacu pada peraturan yang sudah ada serta menjawab rencana kebutuhan dan permasalahan permukiman yang ada di daerah. 10. Penguatan kemitraan dan kelembagaan Pemerintah Daerah, masyarakat, serta Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP). Kegiatan ini berupa sosialisasi dan rapat koordinasi dengan pihak terkait penyelenggaraan kawasan permukiman di daerah yang dimaksudkan untuk memastikan terbentuk dan berjalannya Pokja PKP di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota serta melakukan evaluasi terhadap kinerja Pokja PKP. 11. Pendampingan pemanfaatan dan pengendalian prasarana permukiman berupa sistem pemanfaatan dan pengendalian infrastruktur permukiman. Kegiatan ini berupa seminar, rapat koordinasi dengan pemanfaatan dan pengendalian infrastruktur permukiman di daerah serta pendampingan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur permukiman yang terbangun untuk memastikan terselenggaranya proses pemanfaatan dan pemeliharaan hasil pembangunan bidang kawasan permukiman sesuai dengan rencana, serta pembinaan pengendalian dan penataan di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada pemerintah daerah



Page | 44



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Tabel 6 Rencana KegiatanPendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



BAB IV



Page | 45



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



PELAKSANAAN KEGIATAN 4.1



Pelaksanaan Kontrak Kerja Bersama PPK Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat Tempat Waktu



: Ruang Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat : 25 Maret 2021



. Dokumentasi :



Page | 46



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Gambar 8 Kontrak Kerja Bersama PPK Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat



Page | 47



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



4.2



Rapat Koordinasi Tim Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman ( POKJA PKP ) Kab. Majene Tempat Waktu



: Ruang Rapat Kantor BAPPEDA Kab. Majene : 29 Maret 2021



Informasi : - Sosialisasi mengenai pembentukan Pokja PKP - Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian , pengembangan PKP yang dilakukan Pemda. - Koordinasi dan Sinkronisasi kebijakan, strategi , Program Nasional dengan Program Provinsi di Kab/Kota - Laporan Kabid Infrastruktur tentang Implementasi peningkatan dan pengurangan kawasan kumuh yang berada di Kabupaten Majene - Berdasar SK Bupati Tahun 2014 bahwa aka ada penambahan kawasan kumuh di Kawasan Banggae dan Banggae Timur



.



Page | 48



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Gambar 9 Rapat Tim Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman ( POKJA PKP )



Page | 49



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



4.3



Rapat Verifikasi Readiness Criteria Usulan Kegiatan Bidang Cipta Karya TA. 2022 Tempat Waktu



: Ruang Rapat Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat : 01 April 2021



Informasi : - Dilakukan Verifikasi Readiness Criteria pada Program Pedampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman. - Terdapat beberapa koreksi terkait dokumen RC yaitu pada dokumen surat pernyataan hibah lahan tidak terdapat luasan area , Melakukan pembaharuan dokumen RC . - Penyesuaian kembali terkait DED dan RAB



Page | 50



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Gambar 10 Rapat Verifikasi Readiness Criteria Usulan Kegiatan Bidang Cipta Kaya TA. 2022



Page | 51



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



4.4.



Penyusunan Rencana Pelaksanan Kegiatan Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman TA. 2021 Tempat



Waktu



dan



: Ruang Perencanan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat : 02April 2021



Dokumentasi :



Page | 52



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Gambar 11 Bahan Paparan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman TA. 2021



Page | 53



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



4.5



Rapat Koordinasi Awal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman TA. 2021 Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua



Tempat



: Ruang Rapat Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat ( Zoom Meeting )



Waktu



: 05 April 2021



Informasi : - Melakukan Koordinasi di Tingkat Pusat terkait Rencana Pelakasanaan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelanggaraan Kawasan Permukiman TA. 2021 - Pemberian arahan pada Perda Kumuh , Dokumen RP2KPKPK sebaiknya dilakukan penurunan skala prioritas pada target pendampingan atau rencana tindak lanjut kegiatan dari Perda menjadi Ranperkada karena untuk menjadi Perda memakan waktu yang lama. Pemberian arahan tentang Output target pendampingan diharapakan melakukan Revisi dari Penerapan Perda Kumuh menjadi Penyusunan NA ( Naskah Akademik , Peningkatan fungsi POKJA atapaun Penyediaan Anggaran untuk Penyusunan Perda.



Page | 54



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Dokumentasi :



Gambar 12 Rapat Koordinasi Awal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman TA. 2021 Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua



Page | 55



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



4.6 Bimbingan Teknis Satu Data dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Cipta Karya



Tempat Waktu



: Ruang Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat ( Zoom Meeting ) : 07 April 2021



Informasi : - Sosialisai Pengelolaan data dan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang masih dilakukan pengembangan untuk penggunaan aplikasi terbaru - Panduan Penggunaan SISPKP - Instrumen Data PKP - Dataset Prioritas PKP - Verfikasi Data Dokumentasi :



Page | 56



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Gambar 13 Bimbingan Teknis Satu data dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Cipta Karya ( Hari ke – 1)



Page | 57



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



4.7



Bimbingan Teknis Satu Data dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Cipta Karya



Tempat Waktu



: Ruang Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat ( Zoom Meeting ) : 08 April 2021



Informasi : - Bimbingan teknis pengolahan data spasial yang menggunakaan aplikasi agisoft dan arcgis - Verifikasi data spasial pada kegiatan infrastruktur bidang permukiman. Dokumentasi :



Page | 58



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Gambar 14 Bimbingan Teknis Satu data dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Cipta Karya ( Hari ke – 2)



Page | 59



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



4.8



Rapat Koordinasi Pokja PKP Kabupaten Polewali Mandar



Tempat Waktu



: Aula Bappeda Litbang Kabupaten Polewali Mandar : 15 April 2021



Informasi : - Pengoptimalan padat karya pada pembangunan Infrastruktur Permukiman - Mendukung peningkatan kesejateraan masyarakat berpenghasil rendah melalui penyediaan infrastruktur permukiman dan infrastruktur pendukung peningkatan ekonomi masyarakat melalui pola kegiatan padat karya dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh. - Tersusunya rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota dan tingkat masyarakat yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) - Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) ditingkat kabupaten/kota dalam penanganan permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik. - Belum terbentuknya dokumen RP3KP yang membuat banyaknya pengembang kawasan permukiman yang tidak sesuai aturan yang akan memicu peningkatan kawasan kumuh baru . Dengan ini pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dalam menciptakan program dan dokumen-dokumen yang akan menjadi acuan pengegmbangan kawasan.



Page | 60



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Dokumentasi :



Gambar 15 Rapat Koordinasi POKJA PKP Kabupaten Polewali Mandar



Page | 61



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



4.9



Training of Trainer Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) dan Strategi Pengembangan Kawasan Permukiman (SPKP) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua Tempat Waktu



: Sotis Hotel, Jakarta Selatan : 15 April 2021



Informasi : - RKP merupakan dokumen yang memiliki keterpaduan dengan kegiatan permukiman yang mengkombinasikan bebrapa dokmen terkait penanganan kawasan yang sudag disusun oleh kabupten/kota dan dijadikan sebagai tentang Pedoman Penyusun, Penetapan dan Peninjauan kwmbali rencana kwasan permukiman - SPKP disusun oleh Pemerintah Kabupaten?Kota dengan didampingi Pemerintah PPusat dan Balai PPw Provinsi - Muatan Strategi Penyelenggaraan KAwasan Permukiman (SPKP) berupa data dan informasi secara literal (input tabular) dan spasial (input pemetaan) berbasis SIG (Sistem Informasi Geospasial) - SI SPKP menjadi isntrumen penyusunan SPKP berupa data dan infromasi dalam bentuk tabular dan spasial dengan keluaran berupa RPIJM yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran (SIPPA) Dokuementasi :



Page | 62



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



Gambar 16 Training of Trainer Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) dan Strategi Pengembangan Kawasan Permukiman (SPKP) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua



Page | 63



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



BAB V PENUTUP



5.1



Kesimpulan Berdasarkan dari semua pembahasan dari Bab I sampai dengan Bab V, kami sebagai Konsultan Individual Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Tahun 2021, Kami berharap agar pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman bisa melakukan pendampingan di enam kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Barat, dilihat dari Pembuatan dokumen perencanaan khusunya bidang PKP ada 4 kabupaten yang sudah memiliki RP3KPKP yaitu Kab. Mamuju, Mamuju Tengah, Majene, Polewali Mandar hanya saja dokumen yang dimiliki Kab. Majene dan Polewali Mandar dibutuhkan review kembali dengan mengacu aturan yang ada dalam buku pedoman pelaksanaan. Untuk dokumen readiness criteria yang harus direvisi akan kami lakukan kembali koordinasi kepada kabupaten Permasalahan-permasalahan yang ada baik itu pada saat persiapan sampai dengan berakhirnya tahapan pelaksanaan diharapkan dapat diminimalisir dengan mengikuti semua aturan-aturan yang telah ditetapkan. Balai Prasarana Permukiman Wilayah dan Kasi Perencanaan sangat diharapkan dapat bersinergi terhadap tugas dan kewajiban kami selaku Konsultan Individual sehingga koordinasi akan menjadi lancar yang nantinya akan memberi dampak yang baik terhadap pelaksanaan dan keberlanjutan Program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Sulawesi Barat T.A 2021.



5.2



Saran Konsultan Individual Provinsi Sulawesi Barat dalam melaksanakan tugasnya sebagai Konsultan Individual dalam sub bab ini memberi saran dan rekomendasi kepada semua khususnya Kasi Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah dan Pokja PKP Kabupaten agar pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawsan Permukiman di Provinsi Sulawesi Barat dapat berhasil. Adapun saran/rekomendasi Konsultan Individual Kabupaten Antara lain:



a. .



Time Schedule yang telah kami buat diharapkan menjadi acuan dari jadwal pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan PKP sehingga pelaksanaan Tahun 2020 dapat tepat jadwal;



Page | 64



LAPORAN BULANAN Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman



b.



Permasalahan – permasalahan yang ada sebaiknya di selesaikan secara bersama sehingga tidak terjadi penumpukan masalah serta dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.



Page | 65