11 0 1023 KB
LAPORAN BULANAN – PEMBANGUNAN IPAL KOMUNAL 2017 KABUPATEN BERAU
Laporan Bulanan Bulan Ke Tiga (Mulai 01 Juni s/d 30 Juni 2017) Laporan Bulan ke Tiga Pekerjaan Pembanguan IPAL Komunal Kabupaten Berau tahun 2017 antara lain :
Penyusunan RKM Panandatanganan Perjanjiaan kerjasama/Kontrak Kerja antara KSM dengan PPK Permohonan Termin I
1. Kegiatan di Bulan ke Tiga Bulan ke empat merupakan Tahap Kontrak Kerja dan Permohonan termin I. Rangkaian kegiatan yang dilakukan pada tahap ini meliputi: a.
Penandatanganan Kontrak Kerja
Setelah RKM disetujui, PPK membuat kontrak Kerja dengan KSM untuk pelaksanaan Swakelola, Isi kontrak antara lain : 1.
Para Pihak Dalam
penandatanganan
Kontrak
Kerja
pihak-pihak
melakukan
penandatanganan kontrak harus hadir tidak dapat diwakilakan. 2.
Lokasi pekerjaan Lokasi pekerjaan harus jelas dipapparkan mulai dari Rt, Rw, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi bila terjasi lintas kawsan baik Rt, Rw, Kelurahan, Kecamatan maka harus lebih di perjelas dengan peta lokasi.
BULAN KE TIGA - 1
LAPORAN BULANAN – PEMBANGUNAN IPAL KOMUNAL 2017 KABUPATEN BERAU
3.
Jangka waktu pekerjaan Waktu pekerjaan memuat tanggal bulan dan tahun mulai pekerjaan dan akhir pekerjaan.
4.
Lingkup pekerjaan Lingkup perkerjaan harus jelas, pekerjaan yang kan dilaksanakan dalam program Sanimas ini meliputi pilihan teknologi, luasan bangunan.
5.
Sumber dan jumlah dana Sumber dana harus dilampirkan dengan Rencana Anggran biaya yang dibuat KSM IPAL Komunal yang disetujui oleh TFL dan PPK.
6.
Hak dan Kewajiban Para Pihak Hak dan kewajiban harus dapat menjelaskan
wewenang dan tugas dari
masing-masing pelaksana kegiatan pembangunan IPAL Komunal. 7.
Mekanisme pembayaran Memuat mekanisme pembayaran dari mulai termin I, Termin 2, dan Termin 3.
8.
Keadaan memaksa (force majeure) Memuat : a. Adanya bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, tsunami,
huru hara atau peperangan yang mengakibatkan
terhentinya atau terlambatnya pelaksanaan pekerjaan, b. Adanya perubahan Peraturan Pemerintah ataupun Kebijakan Moneter oleh Pemerintah, c. Adanya peristiwa-peristiwa lain yang diajukan oleh PIHAK KEDUA yang didukung dengan bukti-bukti yang sah serta Surat Keterangan Instansi yang berwenang dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA. 9.
Perselisihan Lebih diutamakan untuk melakukan musyawarah untuk mufakat apabila ditadapat maka jalan terakhir melalui pengadilan negari.
10.
Penutup Penutup berisi tentang risalah pernyataan memahami tentang kontrak kerja dan jumlah salinan kontrak kerja.
11.
Lampiran (Analisa teknis, dokumen lengkap RKM, DED – RAB, Kurva S)
BULAN KE TIGA - 2
LAPORAN BULANAN – PEMBANGUNAN IPAL KOMUNAL 2017 KABUPATEN BERAU
Berikut bentuk Kontrak kerja yang telah disepakati :
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM PEMBANGUNAN SANITASI OLEH MASYARAKAT Nomor : …………………
Antara PPK Pengembangan Prasarana Air Limbah Kabupaten Berau dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ………………………………………… Tentang : Pemanfaatan dana bantuan sosial berupa pembangunan ………………………….. dalam rangka kegiatan Pembangunan IPAL Komunal tahun anggaran 2017 Pada hari ini …………., tanggal …., bulan ………., tahun Dua Ribu Tujuh Belas, bertempat di kantor Satuan Kerja Pengembangan Prasarana Air Limbah Kabupaten Berau, yang bertanda tangan di bawah ini: NAMA
: ………………………………
JABATAN
: Pejabat Pembuat Komitmen .........................
ALAMAT
: ………………………………
INSTANSI
: Dinas PUPR Kabupaten Berau
NIP
………………………………
BULAN KE TIGA - 3
LAPORAN BULANAN – PEMBANGUNAN IPAL KOMUNAL 2017 KABUPATEN BERAU
Dalam hal ini bertindak di dalam jabatan tersebut dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA
: ………………………………
JABATAN
: ………………………………
ALAMAT
: ………………………………
Dalam hal ini bertindak sebagai Ketua Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial berupa pembangunan IPAL Komunal untuk mendukung kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Limbah Tahun Anggaran 2017, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama yang mengikat dan berakibat hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial berupa pembangunan IPAL Komunal, untuk mendukung kegiatan Peyediaan Prasarana dan Sarana Air Limbah Tahun Anggaran 2017, dengan ketentuan sebagai berikut :
BERDASARKAN : 1.
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
2.
Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK-5/2012 tentang Pedoman Bantuan Sosial pada Kementerian atau Lembaga;
3.
Pedoman Pelaksanaan Sanitasi Berbasis Masyarakat 2013;
4.
Peraturan
Dirjen
Perbendaharaan
No.
34/PB/2008
Tentang
Petunjuk
Pelaksanaan Penyaluran dan Pencairan Dana SANIMAS tanggal 22 Juli 2008; 5.
Berdasarkan Surat Keputusan Lurah *)
6.
Adendum Kontrak Tenaga Fasilitator Lapangan *)
BULAN KE TIGA - 4
LAPORAN BULANAN – PEMBANGUNAN IPAL KOMUNAL 2017 KABUPATEN BERAU
*) diisi dengan aturan hukum yang berlaku
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak swakelola, untuk melaksanakan pekerjaan yang pembiayaannya didapat dari dana bantuan sosial Program
Pembangunan
IPAL
Komunal,
untuk
kelurahan
………………….,
Kecamatan …………………. , Kabupaten …………………., dengan ketentuanketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 TUJUAN PERJANJIAN Tujuan Kontrak adalah bahwa Pihak Kedua harus melaksanakan pekerjaan yang menjadi pokok perjanjian, sehingga hasil pekerjaan mencapai hasil yang diharapkan Pihak Pertama, sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
Pasal 2 LINGKUP PEKERJAAN Pihak Pertama memberi dana kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas pekerjaan dari Pihak Pertama yaitu untuk menyelenggarakan pekerjaan: Nama Kegiatan
:
Pembangunan ………………….
Lokasi Kegiatan
:
………………….
Kecamatan
:
………………….
Kabupaten/Kota
:
…………………. Pasal 3 DOKUMEN PERJANJIAN
Surat Perjanjian (Kontrak) ini terdiri dari dokumen-dokumen sebagai berikut: a.
Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) diantaranya berisi ;
Struktur Organisasi KSM yang telah disahkan BULAN KE TIGA - 5
LAPORAN BULANAN – PEMBANGUNAN IPAL KOMUNAL 2017 KABUPATEN BERAU
b.
Lokasi dan ketersediaan lahan
Detailed Engineering Design (DED)
Rencana Anggaran Biaya dan Kurva S
Rencana Kerja
Rekening Bank Bersama (Bank Pemerintah/Daerah)
Semua Dokumen tersebut merupakan satu kesatuan dan setiap pasal harus diinterpretasikan sedemikian rupa sehingga satu dengan lain sejalan dan saling menunjang.
Pasal 4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN PIHAK KEDUA sanggup melaksanakan pekerjaan sejak tanggal ditandatangani kontrak/surat perjanjian kerjasama yaitu tanggal ………………….2017 sampai dengan tanggal ………………….2017 (batas waktu pelaksanaan paling lambat tanggal ………………….tahun yang bersangkutan).
Pasal 5 PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN PIHAK KEDUA harus melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada PIHAK PERTAMA yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Lapangan/Tim Teknis serta dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
Pasal 6 KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1.
Pihak Kedua wajib melaksanakan kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Limbah ini berdasarkan Surat Perjanjian yang telah diperjanjikan/disepakati.
2.
Hasil kegiatan yang harus diserahkan pada saat Penyerahan Pekerjaan adalah Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan, yang memuat:
BULAN KE TIGA - 6
LAPORAN BULANAN – PEMBANGUNAN IPAL KOMUNAL 2017 KABUPATEN BERAU
a. Catatan Harian, yang berisi tentang: a.1. Jumlah tenaga kerja, a.2. Jumlah bahan material yang digunakan, a.3. Peralatan yang digunakan, a.4. Hasil item pekerjaan yang dilaksanakan, a.5. Perintah, saran, petunjuk pelaksanaan atau penolakan bahan, a.6. Catatan cuaca atau kejadian-kejadian yang berhubungan dengan kegiatan dan lain sebagainya. b. Laporan Bulanan, yang merupakan rekap dari Catatan Harian, c. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Fisik Konstruksi, d. Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan setiap pembayaran angsuran, e. Gambar-gambar hasil pelaksanaan, f.
Notulen rapat-rapat/rembug warga,
g. Realisasi Biaya dan Kegiatan, h. Realisasi Kurva–S Pelaksanaan. 3.
Penyusunan ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) serta dikonsultasikan lebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 7 SUMBER DAN JUMLAH DANA 1.
Sumber dana bantuan sosial yang diterima oleh PIHAK KEDUA adalah berasal dari Daftar ISIAN Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman RT ……………….. Tahun Anggaran 2017 Nomor DIPA : ………………….Tanggal ………………….2017
2.
Jumlah dana bantuan sosial yang diterima oleh PIHAK KEDUA adalah sebesar Rp. …………………. (terbilang : ………………….Rupiah)
BULAN KE TIGA - 7
LAPORAN BULANAN – PEMBANGUNAN IPAL KOMUNAL 2017 KABUPATEN BERAU
Pasal 8 PEMBAYARAN
Pembayaran dana bantuan sosial dimaksud Surat Perjanjian Kerjasama ini akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara bertahap, dari jumlah dana bantuan sosial sebesar Rp. …………………. (terbilang : …………………. Juta Rupiah) setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani, dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kalimantan Timur dengan cara pembayaran ke rekening PIHAK KEDUA pada Bank ………………….Nomor Rekening : …………………. Atas nama KSM ………………….
1.
Pencairan dana bantuan sosial oleh PIHAK KEDUA dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan dan harus mendapat persetujuan (contract sign) dari Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Kalimantan Timur.
2.
Tahapan pencairan dana bantuan sosial diatur sebagai berikut : a. Pencairan
Tahap
Pertama
sebesar
40%
Rp
………………….=
…………………. (………………….Juta Rupiah) dilaksanakan setelah PIHAK KEDUA mengajukan permohonan pencairan dana bantuan sosial Tahap Pertama dengan dilampiri dokumen RKM yang telah disahkan kepada Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman dengan dilampiri rincian rencana penggunaan dana. b. Pencairan
Tahap
………………….
Kedua
sebesar
30%
(………………….rupiah)
Rp
………………….=
dilaksanakan
setelah
Rp
PIHAK
KEDUA mengajukan permohonan pencairan dana bantuan sosial Tahap Kedua kepada Kepala Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman dengan dilampiri rincian rencana penggunaan dana serta pertanggungjawaban penggunaan dana yang dicairkan pada Tahap Pertama
BULAN KE TIGA - 8
LAPORAN BULANAN – PEMBANGUNAN IPAL KOMUNAL 2017 KABUPATEN BERAU
berupa bon/kuitansi bukti pembelanjaan serta fotofoto pelaksanaan pekerjaan sebesar 30%. c. Pencairan Tahap Ketiga sebesar 30% x Rp ………………….= Rp ………………….
(………………….rupiah)
dilaksanakan
setelah
PIHAK
KEDUA mengajukan permohonan pencairan dana bantuan sosial Tahap Ketiga kepada Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman dengan
dilampiri
rincian
rencana
penggunaan
dana
serta
pertanggungjawaban penggunaan dana yang dicairkan pada Tahap Kedua berupa
bon/kuitansi
bukti
pembelanjaan serta foto-foto
pelaksanaan
pekerjaan sebesar 60%.
Pasal 9 KEADAAN MEMAKSA ATAU FORCE MAJEURE 1.
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa atau force Majeure adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan akibat terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat diatasi baik oleh PIHAK PERTAMA maupun oleh PIHAK KEDUA karena diluar kesanggupannya dan atau diluar kewenangannya, misalnya : d. Adanya bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, tsunami,
huru hara atau peperangan yang mengakibatkan
terhentinya atau terlambatnya pelaksanaan pekerjaan, e. Adanya perubahan Peraturan Pemerintah ataupun Kebijakan Moneter oleh Pemerintah, f.
Adanya peristiwa-peristiwa lain yang diajukan oleh PIHAK KEDUA yang didukung dengan bukti-bukti yang sah serta Surat Keterangan Instansi yang berwenang dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
2.
Setiap terjadi peristiwa/keadaan memaksa atau force Majeure PIHAK KEDUA wajib melaporkan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 4 (empat) hari sejak kejadian/peristiwa tersebut.
BULAN KE TIGA - 9
LAPORAN BULANAN – PEMBANGUNAN IPAL KOMUNAL 2017 KABUPATEN BERAU
Pasal 10 SANKSI Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial sesuai dengan Pasal 2 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak
memutuskan
hubungan
kerjasama
dengan
PIHAK
KEDUA
yang
mengakibatkan surat perjanjian kerjasama ini dinyatakan batal demi hukum dan PIHAK KEDUA diwajibkan mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan sosial yang telah digunakannya serta menyerahkan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada PIHAK PERTAMA guna penyelesaiannya lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 11 PERSELISIHAN 1.
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA sehubungan dengan surat perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat.
2.
Apabila dengan cara musyawarah belum dapat dicapai suatu penyelesaian, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan ini kepada Pengadilan Negeri Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku.
Lain – Lain 1.
Bea materai yang timbul karena pembuatan perjanjian kerjasama ini menjadi beban PIHAK PERTAMA.
2.
Segala lampiran yang melengkapi surat perjanjian kerjasama ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
3.
Perubahan atas surat perjanjian kerjasama ini tidak berlaku kecuali terlebih dahulu dengan persetujuan kedua belah pihak.
BULAN KE TIGA - 10
LAPORAN BULANAN – PEMBANGUNAN IPAL KOMUNAL 2017 KABUPATEN BERAU
PASAL 12 PENUTUP Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab tanpa adanya paksaan dari manapun dan dibuat dalam 6 (enam) rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk digunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
………………….
………………….
………………….
………………….
………………….
NIP. ………………….
BULAN KE TIGA - 11
LAPORAN BULANAN – PEMBANGUNAN IPAL KOMUNAL 2017 KABUPATEN BERAU
2. Capaian Kegiatan Hasil pelaksanaan kegiatan pada Bulan Ke Tiga Penandatanganan dan termin 1 adalah sebagai berikut:
Gambar: Tahapan pada Bulan Ke empat Pekerjaan
Kegiatan Bulan ke 4
Hasil pelaksanaan kegiatan pada Bulan Ke Tiga akan uraikan berdasrkan lokasi kegiatan : a. RT. 23 Kelurahan Tanjung Redeb Penyusunan RKM, penandatanganan SPK, permohonan termin I b. RT. 08 Kelurahan Karang Ambun. Penyusunan RKM, penandatanganan SPK, permohonan termin I c. RT. 01 Kelurahan Sambaliung. Penyusunan RKM, penandatanganan SPK, permohonan termin I
BULAN KE TIGA - 12
LAPORAN BULANAN – PEMBANGUNAN IPAL KOMUNAL 2017 KABUPATEN BERAU
3.
Permasalahan dan Rekomendasi Penanganan
Beberapa permasalahan berikut solusi / upaya penanganan dan rekomendasi terkait dalam pelaksanaan pekerjaan di Bulan Ke empat adalah:
Penandatangan Kontrak Kerja/Perjanjiaan Kerja: o
KSM kurang tidak mempelajari dari awal perjanjian kerja sehingga untuk mempelajari waktu akan dilakukan penandatangan . Untuk itu KSM di beri waktu untuk mempelajari Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja.
o
Biaya materai dan penggandaan dalam program Sanimas tidak dijelaskan menjadi beban siapa..
Permohonan Termin I: o
Pengisiaan format permohonan sulit dipahami oleh KSM sehingga pembuatan permohonan “di buatkan oleh TFL”.
Pencairan dana termin I:
KSM walaupun telah dijelaskan bagai mana proses dan mekanisme yang harus dilakukan dalam pencairan termin I namun KSM cenderung menganggap bahwa proses pencairan terlalu lama. Untuk hal ini baik dari PPK maupun TFL terus menerus melakukan penjelasan kepada KSM mengenai mekanisme pencairan.
4.
Rencana Tindak Lanjut Bulan Berikutnya Bulan berikutnya adalah bulan ke-5, memasuki Tahap pelaksanaan Fisik.
dimana
kegiatan
BULAN KE TIGA - 13
LAPORAN BULANAN – PEMBANGUNAN IPAL KOMUNAL 2017 KABUPATEN BERAU
Gambar: Rencana Tindak Lanjut: Kegiatan di Bulan berikutnya
BULAN KE TIGA - 14