Laporan Dinkes Kota Jambi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER DI DINAS KESEHATAN KOTA JAMBI PERIODE SEPTEMBER 2020



DISUSUN OLEH: APOTEKER ANGKATAN XXXIX Friska yolanda



19340245



Astri Rahayu



19344162



Mahadma Bhima Whinata



19344163



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2020



LEMBAR PENGESAHAN



LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER DI DINAS KESEHATAN KOTA JAMBI PERIODE SEPTEMBER 2020 Disusun Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Apoteker Pada Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Institut Sains Dan Teknologi Nasional



Disusun Oleh: Friska Yolanda



19340245



Astri Rahayu



19344162



Mahadma Bhima Whinata



19344163



Disetujui Oleh:



Drs. Edinur.MM., Apt



Faridatul Ummi, S. Farm., Apt



Pembimbing ISTN



Preseptor Dinas Kesehatan Kota Jambi



i



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan karunia dan rahmat-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan Laporan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Dinas Kesehatan Kota Jambi tepat waktu. Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker ini disusun sebagai salah satu syarat bagi penyusun sebagai mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker di Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional untuk memperoleh gelar Apoteker. Pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Dinas Kesehatan Kota Jambi berlangsung pada periode September2020. Pada kesempatan ini, penyusun mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Ibu Faridatul Ummi, S.Farm., Apt selaku pembimbing Praktik Kerja Profesi Apoteker dari Dinas Kesehatan Kota Jambi dan juga Bapak Drs. Edinur. MM., Apt selaku pembimbing Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) dari Institut Sains dan Teknologi Nasional yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran dalam mengarahkan dan memberikan bimbingan serta memberi dukungan moril maupun saran selama pelaksanaan PKPA sehingga laporan ini dapat diselesaikan dengan baik. Dalam pelaksanaan maupun penyusunan laporan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) ini penyusun dapat menyelesaikannya berkat dukungan dari berbagai pihak, oleh karena itu penyusun mengucapkan terimakasih kepada: 1.



Dekan Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta, Ibu Dr. Refdanita, M.Si.,Apt.



2.



Kepala Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi, Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta, Ibu Amelia Febriani, M.Si.,Apt.



3.



Terimakasih kepada bapak Drs. Edinur.MM., Apt pembimbing dari ISTN dan Ibu Faridatul Ummi, S. Farm., Apt selaku pereseptor dari Dinas Kesehatan Kota Jambi



4.



Seluruh staf dan pegawai Dinas Kesehatan Kota Jambi yang telah banyak membantu selama Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA).



5.



Ibu dan Bapak staf pengajar beserta segenap karyawan Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional.



6.



Orang tua dan keluarga besar yang telah memberikan dukungan moril, materi, semangat dan doa.



7.



Seluruh pihak yang telah membantu selama penulisan laporan PKPA.



8.



Rekan-rekan seperjuangan Program Studi Profesi Apoteker angkatan XXXIX yang telah memberikan dukungan dan semangat.



ii



Penyusun menyadari bahwa laporan ini masih belum sempurna dan mungkin terdapat kekurangan, oleh karena itu penyusun menerima saran dan kritik dari berbagai pihak yang bertujuan untuk membangun dan memperbaiki laporan ini sehingga menjadi lebih baik lagi. Harapan dari penyusun semoga laporan ini dapat memberikan manfaat baik untuk penyusun maupun pembaca khususnya di bidang kefarmasian.



Jakarta, September 2020



Penyusun



iii



DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN............................................................................i KATA PENGANTAR....................................................................................ii DAFTAR ISI...................................................................................................iv DAFTAR LAMPIRAN...................................................................................vi DAFTAR GAMBAR......................................................................................vii BAB I PENDAHULUAN...............................................................................1 1.1 Latar Belakang.................................................................................1 1.2 Tujuan..............................................................................................3 BAB II TINJAUAN UMUM..........................................................................4 2.1 Dinas Kesehatan ..............................................................................4 2.2 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota....................................................4 2.2.1 Definisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota............................4 2.2.2 Tugas dan Fungsi....................................................................4 2.2.3 Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota....................................................5 2.3 Pembinaan dan Pengawasan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota................................................................................8 2.4 Perizinan Tenaga Kefarmasian dan Sarana Kefarmasian................8 2.4.1 Perizinan Tenaga Kefarmasian...............................................9 2.4.1.1 Apoteker......................................................................9 2.4.1.2 Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)............................10 2.4.2 Perizinan Sarana Kefarmasian................................................11 2.4.2.1 Perizinan Apotek.........................................................11 2.4.2.2 Perizinan Toko Obat...................................................13 2.4.2.3 Perizinan Usaha Mikro Obat Tradisional...................14 2.4.2.4 Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga..................16 2.5 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).......................................17 2.5.1 Tujuan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Puskesmas.........19 2.5.2 Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.......................21 BAB III TINJAUAN KHUSUS.....................................................................25 3.1 Profil Dinas Kesehatan Kota Jambi.................................................25 3.2 Visi dan Misi Dinas Kesehatan Kota Jambi.....................................26 3.3 Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Jambi...........................26 3.4 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Jambi...........................................................26 3.5 UPTD Dinas Kesehatan Kota Jambi................................................31 3.5.1 UPTD Instalasi Farmasi..........................................................31 3.5.2 UPTD Puskesmas...................................................................39 3.5.2.1 Visi, Misi, dan Motto Puskesmas Simpang Kawat..........................................................43 3.6 Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai................................................................45 3.7 Pelayanan Farmasi Klinik................................................................49



iv



BAB IV PEMBAHASAN...............................................................................56 4.1 Dinas Kesehatan...............................................................................56 4.1.1 Kegiatan Kefarmasian............................................................56 4.1.2 Kegiatan Alat Kesehatan........................................................58 4.1.3 Kegiatan Pengawas Obat dan Makanan (POM).....................59 4.2 Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan (UPTD) Instalasi Farmasi.............................................................................................59 4.3 Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas.......................................62 4.3.1 Kegiatan Manajerial................................................................62 4.3.2 Pelayanan Farmasi Klinik.......................................................65 4.4 Tugas Khusus...................................................................................66 BAB V KESIMPULAN..................................................................................67 5.1 Kesimpulan.................................................................................................67 5.2 Saran...........................................................................................................67 DAFTAR PUSTAKA......................................................................................69



v



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1. Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Jambi.......................70 Lampiran 2. Permohonan Perizinan.................................................................71 Lampiran 3. Struktur Organisasi UPTD Puskesmas Simpang Kawat Kota Jambi........................................................73 Lampiran 4. UPTD Puskesmas Simpang Kawat......................................................74 Lampiran 5. Puskesmas Simpang Kawat..................................................................75 Lampiran 6. Ruang Farmasi Penyimpanan Obat Puskesmas Simpang Kawat.........76 Lampiran 7. Gudang Penyimpanan Obat Puskesmas Simpang Kawat.....................78 Lampiran 8. Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas Simpang Kawat........................80 Lampiran 9. UPTD Instalasi Farmasi Kota Jambi....................................................81 Lampiran 10. Distribusi di Instalasi Farmasi Kota Jambi.........................................85 Lampiran 11. Pelanggaran Apotek, Toko Obat dan PIRT.......................................86



vi



DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Lokasi Dinas Kesehatan Kota Jambi..............................................25 Gambar 2. Gedung Dinas Kesehatan Kota Jambi............................................25 Gambar 3. Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Jambi...................................70 Gambar 4. Permohonan Perizinan Apotek.................................................................71 Gambar 5. Permhonan Perizinan Toko Obat..............................................................71 Gambar 6. Permohonan Perizinan Toko Alkes..........................................................71 Gambar 7. Permohonan Perizinan PIRT....................................................................71 Gambar 8. Permohonan Perizinan UMOT ................................................................72 Gambar 9. Struktur Organisasi UPTD Puskesmas Simpang Kawat...........................73 Gambar 10. UPTD Puskesmas Simpang Kawat.........................................................74 Gambar 11. Loket Pendaftaran...................................................................................75 Gambar 12. Loket Pengambilan Obat........................................................................75 Gambar 13.Tablet dan Sirup......................................................................................76 Gambar 14. Tablet......................................................................................................76 Gambar 15. Obat LASA.............................................................................................76 Gambar 16. Obat PRB................................................................................................76 Gambar 17. Lemari Obat Narkotika, Psikotropika, dan OOT....................................77 Gambar 18. Lemari Pendingin (Vaksin, Insulin, Supositoria)....................................77 Gambar 19. Penyimpanan Sediaan Farmasi...............................................................78 Gambar 20. Penyimpanan Alkes dan BMHP.............................................................78 Gambar 21. Lemari Narotika, Psikotropika, OOT......................................................79 Gambar 22. Penyimpanan Obat diatas Palet...............................................................79 Gambar 23. LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat).................80 Gambar 24. UPTD Instalasi Farmasi Kota Jambi.......................................................81 Gambar 25. Gudang Penyimpanan Obat....................................................................81 Gambar 26. Penyimpanan Vaksin..............................................................................82 Gambar 27. Penyimpanan sediaan Injeksi..................................................................82 Gambar 28. Penyimpanan Alkes dan BMHP.............................................................83 Gambar 29. Lemari Narkotika dan Psikotropika........................................................83 Gambar 30. Lemari OOT...........................................................................................83 Gambar 31. Ruang Penyimpanan Obat Kadaluwarsa.................................................84 Gambar 32. Proses Distribusi di Instalasi Farmasi Kota Jambi..................................85 Gambar 33. Pelanggaran Oleh Apotek Orange's........................................................86 Gambar 34. Pelanggaran oleh Depot Jamu Anggel....................................................87 Gambar 35. Pelanggaran Apotek Cendana.................................................................88 Gambar 36. Saran Perbaikan PIRT Pempek HOLALA..............................................89



vii



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Kesehatan merupakan salah satu bidang yang pembangunan dan



pelaksanaannya harus dilaksanakan dengan baik agar tercapai tingkat kesehatan yang optimal dan merata, karena setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kesehatan juga merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan kesehatan tersebut diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama serta bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Dalam membangun kesehatan masyarakat, pemerintah bertanggung jawab dalam merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan, membina



dan



mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat dalam pelayanan publik. Upaya kesehatan dilakukan secara terpadu terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bermutu aman efisien dan terjangkau dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan atau masyarakat. Dalam perwujudan pembangunan kesehatan dibuatlah peraturan daerah tentang sistem kesehatan daerah yang bertujuan agar terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah dan pemerintah Provinsi Kota Jambi secara sinergis, berhasil guna dan berdayaguna sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang



1



setinggi-tingginya. Dibentuknya Dinas Kesehatan di tingkat Kota Administratif merupakan salah satu perwujudan sistem otonomi daerah dalam mengelola pembangunan kesehatan dimana Dinas Kesehatan berguna untuk membantu pemerintah dalam mengawasi jalannya pembangunan kesehatan masyarakat di Kota Jambi. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan



Provinsi/Kabupaten/Kota



yang



berkedudukan



di



bawah



dan



bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesehatan Kabupaten atau Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya disebut dengan Pusat Kesehatan Masyarakat atau dikenal dengan Puskesmas. Puskesmas



adalah



fasilitas



pelayanan



kesehatan



dasar



yang



menyelenggarakan upaya kesehatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promatif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan Pemulihan kesehatan (rehabilitas) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kefarmasian merupakan salah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan yang merupakan tanggung jawab seorang apoteker. Peran apoteker di Puskesmas yaitu melaksanakan kegiatan manajerial meliputi pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai serta pelayanan farmasi klinik. Untuk dapat menciptakan Apoteker yang profesional maka mahasiswa program profesi Apoteker diharapkan mampu melihat secara langsung kegiatan yang dilaksanakan oleh Apoteker sehingga mendapat gambaran, pengalaman kerja, pengetahuan dan pemahaman lebih mendalam tentang peran dan fungsi apoteker di lingkup pemerintahan dan Puskesmas. oleh karena itu, Fakultas Farmasi Institut Sains Dan Teknologi Nasional bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi dalam mengadakan kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang berlangsung dari tanggal 1- 30 September2020.



2



1.2



Tujuan Tujuan pelaksanaan kegiatan praktik kerja apoteker di Dinas Kesehatan kota



Jambi, ini adalah agar mahasiswa program profesi apoteker: 1.



Mengetahui dan memahami peran dan fungsi apoteker di Dinas Kesehatan KotaJambi



2.



Mengetahui peran dan fungsi apoteker di UPTD InstalasiFarmasi



3.



Mengetahui peran dan Fungsi Apoteker di UPTD Puskesmas Simpang Kawat Kota Jambi.



3



BAB II TINJAUAN UMUM 2.1



Dinas Kesehatan Menurut Permenkes RI Nomor 49 tahun 2016 tentang pedomanteknis



pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah untuk urusan kesehatan.Dinas kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah. Kepala Dinas Kesehatan dibantu oleh seorang wakil kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas. Dinas kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan urusan kesehatan.Dinas kesehatan



Kabupaten/Kota



adalah



satuan



kerja



pemerintahan



daerah



Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di Kabupaten/Kota. 2.2



Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 2.2.1 Definisi Dinas Kabupaten/Kota Dinas Kesehatan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam bentuk Dinas.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit pelaksana teknis operasional Dinas yang melaksanakan tugas teknis tertentu dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Dinas Kesehatan berkedudukan sebagai unsur pembantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kesehatan. 2.2.2 Tugas dan Fungsi Hal-hal yang menjadi tugas dan fungsi Dinas merupakan satu kesatuan yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan hubungan fungsional dengan instansi terkait. 1.



Sekretaris dan Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KepalaDinas



2.



Kepala Sub Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada



4



Sekretaris. 3.



Kepala Seksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.



4.



Setiap kepala satuan organisasi di lingkungan Dinas bertanggung jawab memimpin, memberikan bimbingan dan arahan bagi pelaksanaan pengawasanmelekat.



5.



Setiap



kepala



satuan



organisasi



di



lingkungan



Dinas



dalam



melaksanakan tugasnya wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupunhorizontal 2.2.3 Susunan



Organisasi



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota Penetapan susunan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rumpun fungsi yang diturunkan dari kewenangan pemerintahan, Dinas Kesehatan terdiri dari : 1. Sekretariat Tugas: Membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan yang meliputi urusan Perencanaan, Umum dan Kepegawaian serta Keuangan untuk mencapai tata kelola kesekretariatan yang baik. Fungsi: a. Pengoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Dinas b. Penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Dinas berdasarkan pada visi dan misi Dinas c. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat. d. Pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkupDinas e. Pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Dinas. 5



2. Bidang Kesehatan Masyarakat Tugas: Membantu



Kepala



Dinas



dalam



memimpin,



mengendalikan



dan



megkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi kesehatan keluarga dan gizi, promosi kesehatan da pemberdayaan masyarakat serta kesehatan lingkungan, kesehtan kerja dan olahraga untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan dibidangnya. Fungsi: a. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang b. Perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidangtugasnya c. Perumusan kebijakan, perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan kesehatan keluarga dangizi d. Perumusan kebijakan, perencanaan, pengembangan, pemberdayaan dan pembinaan dalam pelaksanaan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat e. Perumusan



kebijakan,



perencanaan,



penyusunan,



pengelolaan,



pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga. 3. Bidang Pencegahan dan pengendalian Penyakit Tugas: Membantu



Kepala



Dinas



dalam



memimpin,



mengendalikan,



dan



mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi surveillance dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya. Fungsi a. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang b. Perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai



6



lingkup bidang tugasnya c. Perumusan kebijakan, perencanaan, pengoordinasian, pengendalian dan fasilitasi dalam pelaksanaan surveillance dan imunisasi d. Perumusan



kebijakan,



perencanaan,



penyusunan,



pegelolaan,



penyelenggaraan, pengkoordinasian dan fasilitasi dalam pelaksanaan pengendalian penyakit menular e. Perumusan kebijakan, perencanaan, penyelenggaraan dan pengendalian dalam pelaksanaan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa 4. Bidang Pelayanan Kesehatan Tugas: Membantu



Kepala



Dinas



dalam



memimpin,



mengendalikan,



dan



mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan serta pelayanan kesehatan tradisional



dan



perawatan



kesehatan



masyarakat



untuk



mencapai



pelaksanaan teknis urusan dibidangnya. Fungsi: a. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang. b. Perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya c. Perumusan kebijakan, perencanaan, pembinaan, pengolahan dan fasilitasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan primer d. Perumusan kebijakan, perencanaan, pengolahan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan. e. Perumusan kebijakan, perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan tradisional dan perawatan kesehatan masyarakat. 5. Bidang Sumber Daya Kesehatan Tugas: Membantu



Kepala



Dinas



dalam



7



memimpin,



mengendalikan,



dan



mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi kefarmasian, alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya. Fungsi: a. Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidangnya b. Menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi konsep visi dan misi Dinas c. Menyusun dan merumuskan rencana strategisbidang d. Menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan e. Menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2.3



Pembinaan dan Pengawasan di Dinas Kabupaten/Kota 1. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Puskesmas, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing 2. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melibatkan organisasi profesi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Puskesmas 3. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat 4. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.



2.4



Perizinan Tenaga Kefarmasian dan Sarana Kefarmasian Kegiatan perizinan meliputi tenaga kesehatan, sarana kesehatan dan produk yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah tenaga medis, psikologis, klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan 8



masyarakat, kesehatan lingkungan, gizi. 2.4.1 Perizinan TenagaKefarmasian Tenaga Kefarmasian terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi dan surat ijin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. Surat tanda registrasi berupa Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) untuk apoteker dan Surat Tanda Registrasi



Tenaga



Teknis



Kefarmasian



(STRTTK)



bagi



teknis



kefarmasian. 2.4.1.1 Apoteker STRA dikeluarkan oleh Menteri, Menteri mendelegasikan ke Komite Farmasi Nasional (KFN), untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan: 1. Memiliki ijazah Apoteker 2. Memiliki sertifikat kompetensi profesi 3. Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janjiApoteker 4. Mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik 5. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. Permohonan SIPA harus melampirkan: 1.



Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN



2.



Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian



3.



Surat rekomendasi dari organisasi profesi



4.



Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.



2.4.1.2 Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)



9



Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi persyaratan: 1.



Memiliki ijazah sesuai denganpendidikannya



2.



Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik



3.



Memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian



4.



Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.



Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan melampirkan : 1.



Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/AsistenApoteker



2.



Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik



3.



Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian



4.



Surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga TeknisKefarmasian



5.



Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua)lembar.



Untuk memperoleh Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK), Tenaga Teknis Kefarmasian mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian. Permohonan SIPTTK harus melampirkan: 1.



Fotokopi STRTTK



2.



Surat



pernyataan



Apoteker



atau



pimpinan



tempat



pemohon



melaksanakan pekerjaankefarmasian 3.



Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis



10



Kefarmasian 4.



Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua)lembar



2.4.2 Perizinan SaranaKefarmasian 2.4.2.1 Perizinan Apotek Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian, tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker.Pekerjaan kefarmasian di apotek harus dilakukan sepenuhnya oleh apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).Surat Izin Apotek (SIA) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah



kabupaten/kota



kepada



apoteker



sebagai



izin



untuk



menyelenggarakan apotek. 1. Persyaratan Apoteker PengelolaApotek Untuk menjadi Apoteker Pengelola Apotik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Ijazah telah terdaftar pada KementerianKesehatan b. Telah mengucapkan sumpah/janji sebagaiApoteker c. Memiliki surat izin Praktek Apoteker (SIPA) dariMenteri d. Memenuhi



syarat-syarat



kesehatan



fisik



dan



mental



untuk



melaksanakan tugasnya, sebagaiApoteker e. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek di Apoteklain. 2. Persyaratan PerizinanApotek a. Salinan/fotokopi Surat Izin Praktek Apoteker(SIPA). b. Salinan/fotokopi KTPApoteker. c. Salinan/fotokopi denahbangunan. d. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akta hak milik/sewa/kontrak. e. Daftar tenaga teknis kefarmasian dengan mencantumkan nama,



11



alamat, tanggal lulus dan nomor surat izin kerja. f. Asli dan Salinan/fotokopi daftar terperinci alat perlengkapan apotek. g. Surat pernyataan dari Apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan lain. 3. Proses Perizinan Apotek a. Untuk memperoleh (SIA), Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis



kepada



Pemerintah



Daerah



Kabupaten/Kota



dengan



menggunakan Formulir b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditanda tangani oleh Apoteker disertai dengan kelengkapan dokumen administratif meliputi: 1) Fotokopi STRA dengan menunjukan STRA asli 2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker, fotokopi peta lokasi dan denah bangunan 4) Daftar prasarana, sarana, danperalatan. c. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan



setempat



terhadap



kesiapan



Apotek



dengan



menggunakan Formulir 2. d. Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melibatkan unsur dinas kesehatan kabupaten/kota yang terdiriatas: 1) Tenagakefarmasian 2) Tenaga lainnya yang menangani bidang sarana danprasarana. e. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak tim pemeriksa ditugaskan, tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir3.



12



Paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dinyatakan memenuhi persyaratan pemerintah Daerah Kanupaten/Kota menerbitkan SIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Balai POM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Organisasi Profesi dengan menggunakan Formulir 4. f. Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan masih belum memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mengeluarkan surat penundaan paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja dengan menggunakan Formulir5. g. Terhadap permohonan yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak surat penundaan diterima. h. Apabila pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Penolakan dengan menggunakan Formulir 6. i. Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menerbitkan SIA melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Apoteker



pemohon



dapat



menyelenggarakan



Apotek



dengan



menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pengganti SIA. Contoh surat permohonan izin apotek dapat dilihat pada lampiran 2. 2.4.2.2 Perizinan Toko Obat Pedagang obat eceran adalah orang atau badan hukum yang memiliki ijin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas (daftar W) untuk dijual secara eceran ditempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin. Persyaratan Perizinan Toko Obat: 1. Untuk mendirikan pedagang toko obat harus ada izin dari Kepala



13



Daerah setempat dengan memperhatikan saran-saran dari Kepala Dinas kesehatan Daerah setempat. 2. Pada setiap pengeluaran izin satu lembar turunan izin harus dikirimkan kepada Direktorat Jendral Farmasi dan satu lembar dikirim kepada Kepala Direktorat Farmasi Daerah Propinsisetempat 3. Permohonan ijin pedagang took obat harus diajukan secara tertulis dengan disertai: a.



Alamat dan denah tempat usaha



b.



Nama dana alamat pemohon



c.



Nama dana alamat asisten apoteker penanggung jawab



d.



Turunan ijazah dan surat izin kerja asisten apoteker penanggung jawab



e.



Surat pernyataan kesediaan bekerja asistenapoteker



f.



Toko obat harus memasang papan dengan tulisan “Toko Obat Berizin” tidak menerima resep dokter dan namanya di depantokonya.



2.4.2.3 Perizinan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan. Registrasi obat tradisional produksi dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) atau UMOT yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Persyaratan perizinan UMOT: a. Surat permohonan b. Fotokopi akta pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan c. Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan



14



d. Fotokopi KTP/identitas pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/BadanPengawas e. Pernyataan



pemohon



dan/atau



Direksi/Pengurus



dan



Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang - undangan di bidang farmasi f. Fotokopi bukti penguasaan tanah danbangunan g. Surat



Tanda



Daftar



Perusahaan



dalam



hal



permohonan



bukanperseorangan h. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan i. Fotokopi Nomor Pokok WajibPajak j. Fotokopi Surat KeteranganDomisili. 2. Proses perizinanUMOT: a. Permohonan Izin UMOT diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota sebagaimana. b. Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima permohonan untuk izin UMOT, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota .menunjuk tim untuk melakukan pemeriksaansetempat. c. Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan administrasi dan teknis, dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. d. Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyetujui, menunda, atau menolak permohonan izin UMOT dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POMsetempat. e. Apabila dalam 30 (tiga puluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, tidak dilakukan pemeriksaan/verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat



15



(3), pemohon dapat membuat surat pernyataan siap berproduksi Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota. 2.4.2.4 Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Sertifikat Produksi Pangan industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diberikan setelah IRTP memenuhi persyaratan, yang dibuktikan dengan: 1. Sertifikat Penyuluhan KeamananPangan 2. Hasil Rekomendasi Pemeriksaan Saran Produksi Pangan Industri Rumah Tangga a. Penyelenggaraan Penyuluhan KeamananPangan Penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan di koordinasikan oleh



Bupati/Walikota



dan



dilaksanakan



oleh



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/ Kota.Kreteria tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang penyuluhan. Keamanan Pangan dari Badan POM dan ditugaskan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.Sedangkan narasumbernya adalah tenaga PKP yang kompeten dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Balai Besar/ Badan POM setempat.Peserta penyuluhan keamanan pangan pemilik atau penanggungjawab IPRT. b. Materi Penyuluhan Keamanan Pangan terdiridari: 1) MateriUtama a) Peraturan Perundang-undangan di bidangpangan b) Keamanan dan MutuPangan c) Teknologi Proses PengolahanPangan d) Prosedur



Opererasi



Sanitasi



yang



Standar



(Standard



SantitationOperatingProcedure/SSOP) e) Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk Industri Rumah Tangga



16



(CPPB-IRT) f) Penggunaan Bahan Tambahan Pangan(BTP) g) Persyaratan Label dan IklanPangan 2) MateriPendukung a) Pencantuman LabelHalal b) Etika



Bisnis



dan



Pengembangan



Penjaringan



BisnisIRTPSelanjutnya Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan diberikan kepada pemilik/ penanggungjawab yang telah lulus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan hasil evaluasi minimal nilai cukup (60). c) Pemeriksaan



Sarana



Produksi



TanggaPemeriksaan



Pangan



sarana



Industri



dilakukan



Rumah setalah



pemilikataupenanggungjawab telah memiliki sertifikat penyuluhan keamananpangan. Pemeriksaan sarana produksi pangan IRT dilakukan oleh tenaga pengawas pangan Kabupaten/ Kota dengan dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati/ Walikota kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 2.5



Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah



fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upayakesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (UPTD), Puskesmas berperan menyelenggarakan sebagian dan tugas teknis operasional Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan merupakan unit pelaksana tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. Puskesmas



merupakan



fasilitas



pelayanan



kesehatan



dasar



yang



menyelenggarakan upaya kesehatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungaan.



17



Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang : 1.



Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidupsehat



2.



Mampu menjangkau pelayanan kesehatanbermutu



3.



Hidup dalam lingkungan sehat,dan



4.



Memiliki derajat kesehatan yang optimal baik individu, keluarga, kelompok, danmasyarakat Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi:



a.



Paradigmasehat Puskesmas



mendorong



seluruh



pemangku



kepentingan



untuk



berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat b.



Pertanggungjawabanwilayah Puskesmas



menggerakkan



dan



bertanggung



jawab



terhadap



pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. c.



Kemandirianmasyarakat Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.



d.



Pemerataan Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.



e.



Teknologi tepatguna



f.



Puskesmas



menyelenggarakan



pelayanan



kesehatan



dengan



memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagilingkungan. g.



Keterpaduan dankesinambungan. 18



Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan sistem rujukan yang didukung dengan manajemen puskesmas. 2.5.1



Tujuan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Puskesmas Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang: 1.



Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidupsehat.



2.



Mampu menjangkau pelayanan kesehatanbermutu.



3.



Hidup dalam lingkungansehat.



4.



Memiliki derajat kesehatan yang optimal baik individu, keluarga, kelompok, danmasyarakat. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan



untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Dalam melaksanakan tugas Puskesmas menyelenggarakan fungsi: a.



Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya. Dalam menyelenggarakan fungsi ini Puskesmas berwenang untuk: 1. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yangdiperlukan 2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakankesehatan 3. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidangkesehatan 4. Menggerakkan menyelesaikan



masyarakat masalah



untuk



kesehatan



mengidentifikasi pada



setiap



dan tingkat



perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lainterkait 5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasismasyarakat 6. Melaksanakan



peningkatan



19



kompetensi



sumber



daya



manusiapuskesmas 7. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasankesehatan 8. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan; dan memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan



terhadap



sistem



kewaspadaan



dini



dan



respon



penanggulangan penyakit. b.



Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Perseorang (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya. Dalam menyelenggarakan fungsi ini Puskesmas berwenang untuk: 1. Menyelenggarakan



Pelayanan



Kesehatan



dasar



secara



komprehensif, berkesinambungan dan bermutu; menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif danpreventif 2. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok danmasyarakat 3. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung 4. Menyelenggarakan



Pelayanan



Kesehatan



dengan



prinsip



koordinatif dan kerja sama inter dan antarprofesi 5. Melaksanakan rekammedis 6. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan 7. Melaksanakan peningkatan kompetensi TenagaKesehatan 8. Mengoordinasikan



dan



melaksanakan



pembinaan



fasilitas



pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya 9. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan. Selain menyelenggarakan fungsi diatas Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan.



20



2.5.2



Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Standar dipergunakan



pelayanan sebagai



kefarmasian



pedoman



bagi



adalah tenaga



tolok



ukur



kefarmasian



yang dalam



menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.Pelayanan kefarmasian di puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.Pelayanan kefarmasian di puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok puskesmas, yaitu sebagai pusat



penggerak



pembangunan



berwawasan



kesehatan,



pusat



pemberdayaan masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pengaturan standar pelayanan kefarmasian di puskesmas bertujuan untuk: a. Meningkatkan mutu pelayanankefarmasian b. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian,dan c. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patientsafety). Standar pelayanan kefarmasian di puskesmas meliputi standar : 1. Pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai,meliputi: - Perencanaankebutuhan Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi obat dan bahan medis habis pakai untuk menentukan jenis dan jumlah obat dalam



rangka



pemenuhan



kebutuhan



puskesmas.



Tujuan



perencanaan adalah untuk mendapatkan : a. perkiraan jenis dan jumlah obat dan bahan medis habis pakai yang mendekatikebutuhan b. meningkatkan penggunaan obat secara rasional,dan c. meningkatkan efisiensi penggunaanobat -



Permintaan



21



Tujuan permintaan obat dan bahan medis habis pakai adalah memenuhi kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai di puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Permintaan diajukan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat. -



Penerimaan Penerimaan obat dan bahan medis habis pakai adalah suatu kegiatan dalam menerima obat dan bahan medis habis pakai dari instalasi farmasi kabupaten/kota sesuai dengan permintaan yang telah diajukan.Tujuannya adalah agar obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh puskesmas.



-



Penyimpanan Penyimpanan obat dan bahan medis habis pakai merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap obat yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya



tetap



terjamin,



sesuai



dengan



persyaratan



yang



ditetapkan.Tujuannya adalah agar mutu obat yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan perysratan yang ditetapkan. Penyimpanan obat dan bahan medis habis pakai dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : - Bentuk dan jenissediaan - Stabilitas(suhu,cahaya,kelembaban) - Mudah/tidaknyameledak/terbakar -



Pendistribusian Pendistribusian obat dan bahan medis habis pakai merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat dan bahan medis habis pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit/satelit farmasi puskesmas dan jaringannya. Tujuannya adalah



22



untuk memenuhi kebutuhan obat sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan waktu yangtepat -



Pengendalian Pengendalian obat dan bahan medis habis pakai adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Pengendalian



obat



terdiri



dari



pengendalian



persediaan,



pengendalian penggunaan, dan penanganan obat hilang, rusak dan kadaluarsa. -



Pencatatan, Pelaporan dan Pengarsipan Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan obat dan bahan medis habis pakai secara tertib, baik obat dan bahan medis habis pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di puskesmas atau unit pelayanan lainnya. Tujuan pencatatan, pelaporan dan pengarsipan adalah : 1. Bukti bahwa pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai telah dilakukan 2. Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian 3. Sumber data untuk pembuatan laporan



- Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Pemantauan dan evaluasi pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk : 1. Mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan obat dan bahan media habis pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan



23



2. Memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai 3. Memberikan penilaian terhadap capaian kerja pengelolaan 2. Pelayanan farmasi klinik, meliputi: a. Pengkajian resep, penyerahan obat, dan pemberian informasi obat b. Pelayanan informasi obat (PIO) c. Konseling d. Ronde/visite pasien (khusus puskesmas rawat inap) e. Pemantauan dan pelaporan efek samping obat f. Pemantauan terapi obat (PTO) g. Evaluasi penggunaan obat (EPO)



24



BAB III TINJAUAN KHUSUS 3.1



Profil Dinas Kesehatan Kota Jambi Dinas Kesehatan Kota Jambi berada di Jalan Haji Agus Salim, Kelurahan



Handil Jaya, Jelutung, Kota Jambi. Berdasarkan peraturan Walikota Jambi No. 38 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja pada Dinas kesehatan kotaJambi.



Gambar 1.Lokasi Dinas Kesehatan Kota Jambi



Gambar 2.Gedung Dinas Kesehatan Kota Jambi



25



3.2



Visi dan Misi Dinas Kesehatan Kota Jambi a. Visi Dinas Kesehatan Kota Jambi adalah Terwujudnya Pelayanan Kesehatan Yang Bermutu, Murah dan Manusiawi Menuju Masyarakat Kota Jambi Sehat 2018 . b. Misi Dinas Kesehatan KotaJambi: 1. Meningkatkan



keterjangkauan



masyarakat



terhadap



pelayanan



kesehatan yang berkualitas, adil dan terjangkau. 2. Melaksanakan kemitraan dengan pelaku industry pelayanan kesehatan swasta. 3. Meningkatkan pergerakan peran serta masyarakat serta mengembangkan kemitraan dibidang kesehatan. 4. Mendorong kesadaran masyarakat untuk berprilaku hidup bersih dan sehat 3.3



Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Jambi Menurut Peraturan WaliKota Jambi Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Kesehatan Kota Jambi, Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Sumber Daya Kesehatan, Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD), Kelompok Jabatan Fungsional. Pekerjaan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Jambi terdapat pada seksi kefarmasian, UPTD Instalasi Farmasi dan UPTD Puskesmas.



3.4



Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Jambi A. Kepala Dinas Tugas: Membantu WaliKota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Fungsi: 1. Perumusan, penetapan,dan pelakasanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, alat kesehatan dan sumber



26



daya kesehatan. 2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas kesehatan; 3. Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab dinas kesehatan; 4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. B. Sekretariat Tugas: Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas kesekretariatan yang meliputi: a. Koordinasi pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas kesehatan ; dan b. Tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Fungsi: a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi dan hukum di bidang kesehatan; b. Pengkoordinasian tugas dan pemberian dukungan administrasi dan hukum kepada seluruh unsur organisasi di bidang kesehatan; c. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan di bidang kesehatan; d. Pemantauan evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di bidang kesehatan; e. Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab dinas kesehatan; f. Pengelolaan informasi bidang kesehatan; g. Penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, perlengkapan, akuntasi, verifikasi, tindakan ganti rugi dan tindak lanjut LHP; h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.



27



C. Bidang Kesehatan Masyarakat Tugas: Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat yang meliputi: a. Kesehatan keluarga dan gizi; b. Promosi dan pemberdayaan masyarakat; c. Kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepla dinas sesuai dengan bidang tugasnya. D. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tugas: Membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi surveillance dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya. E. Bidang Pelayanan Kesehatan Tugas: Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang lalu lintas meliputi: a. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan; b.



Peningkatan mutu dan pelayanan kesehatan tradisional;



c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Bidang Pelayanan Kesehatan membawahkan Seksi Pelayanan Kesehatan Primer; Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; Pelayanan Kesehatan Tradisional. F. Bidang Sumber Daya Kesehatan Tugas: Membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi kefarmasian, alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk mencapai



28



pelaksanaan teknis urusan di bidangnya. Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahkan Seksi Kefarmasian; Seksi Alat Kesehatan, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Sarana Prasarana Kesehatan; Seksi SDM Kesehatan. 1. Seksi Kefarmasian Seksi kefarmasian mempunyai tugas membantu kepala bidang sumber daya kesehatan dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan opersional,, bimbingan teknis dan supervise, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian, dengan rincian tugas sebagai berikut: a.



Menyusun program kerja seksi farmasi;



b.



Melaksanakan kegiatan kefarmasian meliputi; program penggunaan obat rasional, pengelolaan obat public, farmasi komunitas dan klinik, makanan minuman dn kosmetika dan obat tradisional;



c.



Melaksanakan pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar dan cadangan (buffer stock);



d.



Melaksanakan validasi data, sarana dan ketenagaan farmasi di unit teknis, apotek dan toko obat;



e.



Menyiapkan



bahan



untuk



peningkatan



dan



pengembangan



kefarmasian unit pelaksana teknis kesehatan; f.



Menghimpun laporan pemakaian obat narkotik dan psikotropik dari puskesmas, rumah sakit dan apotek;



g.



Melaksanakan bimbingan teknis kefarmasian;



h.



Menyiapkan



rekomendasi



perizinan



fasilitas



pelayanan



kefarmasian; i.



Melaksanakan pembinaan dan pengawasan di sarana pelayananan farmasi bekerjasama dengan lintas sektoral dan organisasi profesi;



j.



Melasanakan monitoring dan evaluasi ketersediaan obat dan penggunaan obat rasional di unit teknis;



k.



Membuat laporan bulanan dan tahunan;



l.



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



29



2. Seksi Alat Kesehatan, Perbekalan kesehatan Rumah Tangga dan Sarana Prasarana Kesehatan Seksi alat kesehatan dan sarana prasarana mempunyai tugas membantu kepala bidang sumber daya kesehatan dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang alat kesehatan dan sarana prasarana, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. Menyusun program kerja seksi alat kesehatan; b. Menyusun kebutuhan peralatan kesehatan; c. Menghimpun usulan kebutuhan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat; d. Melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pengembangan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat; e. Melaksanakan validasi data peralatan kesehatan di unit teknis; f. Melaksanakan kalibrasi peralatan kesehatan di unit teknis; g. Mengembangkan peralatan kesehatan di unit teknis; h. Menerbitkan perizinan toko alat kesehatan dan memberikan rekomendsi untuk penyalur alat kesehatan di tingkat cabang; i. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan peralatn kesehatan; j. Melasanakan monitoring dan evaluasi peralatan kesehatan di unit teknis; k. Membuat laporan bulanan dan tahunan; l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas lainnya. 3. Seksi SDMKesehatan. Seksi sumber daya manusia kesehatan mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan



operasional,



bimbingn



teknis



dan



supervise,



serta



pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidng sumber daya manusia kesehatan, dengn rincian tugas sebagai berikut: a. Menyusun program kerja seksi sumber daya manusia kesehatan;



30



b. Melakukan pemetaan tenaga kesehatan sesuai dengan keprofesian; c. Menyusun kebutuhan sumber daya manusia kesehatan; d. Meningkatkan kompetensi tenaga sumber daya manusia kesehatan; e. Menerbitkan dan merekomendasikan izin praktek dan izin kerja tenaga kesehatan; f. Melakukan bimbingan teknis ketenagaan kesehatan ke unit teknis; g. Melakukan supervise dan koordinasi ke organisasi profesi; h. Membuat laporan bulanan dan tahunan; i.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 3.5



UPTD Dinas Kesehatan Kota Jambi Dinas Kesehatan dibagi menjadi 3, yaitu: 1. UPTD InstalasiFarmasi 2. UPTDPuskesmas 3. UPTDLabkesd 3.5.1 UPTD Instalasi Farmasi Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Jambi dipimpin oleh Kepala UPTD Instalasi Farmasi.UPTD Instalasi Farmasi mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis Dinas di bidang pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP). Untuk melaksanakan tugasnya, UPTD Instalasi Farmasi mempunyai fungsi: 1.



Penyusunan program dan rencana kegiatan UPTD



2.



Pengawasan dan pengendalian tugas yang dilaksanakan bawahan



3.



Penyelenggaraan administrasi perkantoran



4.



Pembinaan petugas operasional pada unitkerjanya



5.



Pemberian pelayanan terhadap masyarakat di bidang tugasnya



6.



Pendistribusian tugas-tugas kepada bawahan menurut prinsip-prinsip manajemen



31



7.



Pelaksanaan sebagian tugas teknis di bidang instalasi farmasi yang meliputi



perencanaan,



pengadaan,



penerimaan,



penyimpanan,



pendistribusian, pemusnahan, pencatatan dan pelaporan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) 8.



Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan tugas UPTD



9.



Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan lembaga non Pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku



10. Pelaksanaan koordinasi dengan unsur perangkat Daerah terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan UPTD 11. Pelaksanaan



koordinasi



dengan



Kecamatan



dalam



rangka



penyelenggaraan kegiatan UPTD 12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas 13. Pemberian laporan pertanggung jawaban tugas UPTD kepada Kepala Dinas, secara administratif melalui Sekretaris dan secara teknis operasional kepada Kepala Bidang sesuai dengan lingkup tugasnya. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, UPTD Instalasi Farmasi mempunyai uraian tugas: 1.



Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas UPTD



2.



Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas Kesehatan



3.



Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya



4.



Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/ atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan



5.



Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakanpimpinan



6.



Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja danrencana kegiatan sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas



7.



Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan untuk



32



dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas 8.



Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya



9.



Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/ atau atas instruksi/ disposisi pimpinan



10. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/ Nota Pertimbangan/ Surat Keterangan dan/ atau jasa pelayanan public lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya 11. Memberikan pertimbangan teknis dan/ atau administratif terkait kebijakan-kebijakan



strategis



sesuai



lingkup



tugasnya



kepada



pimpinan 12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan 13. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) untuk kebutuhan Puskesmas dan Program DinasKesehatan 14. Mengajukan usulan tahunan kebutuhan obat program kepada Dinas Kesehatan Provinsi 15. Melaksanakan pengadaan obat dan BMHP kebutuhan Puskesmas dan Program Dinas Kesehatan dari berbagai sumber anggaran 16. Melaksanakan penerimaan obat dan BMHP dari berbagai sumber anggaran 17. Melaksanakan penyimpanan obat dan BMHP dari berbagai sumber anggaran 18. Menyiapkan dan melayani permintaan obat dan BMHP untuk Puskesmas Kota Jambi dan obat dan BMHP program untuk sarana kesehatan lainnya (Rumah sakit dan klinik yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi) 19. Melaksanakan distribusi obat dan BMHP ke seluruh Puskesmas Kota Jambi 20. Melaksanakan Stok opname bulanan obat dan BMHP 21. Melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan obat di Puskesmas



33



22. Melaksanakan monitoring dan evaluasi ketersediaan obat di Puskesmas 23. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan persediaan obat 24. Melaksanakan penghapusan dan pemusnahan obat rusak dan atau kadaluarsa 25. Mengidentifikasi



permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan



kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah 26. Melaksanakan



koordinasi



dengan Kecamatan



dalam rangka



penyelenggaraan kegiatan UPTD a.



Melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang sesuai lingkup tugasnya dalam pelaksanaan tugas



b.



Melakukan koordinasi



dengan jajaran Pemerintah



baik setingkat



Kabupaten/ Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang c.



Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya



d.



Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staff dalam upaya peningkatan produktifitas kerja



e.



Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku



f.



Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingakatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staff/ bawahan sesuai ketentuan yang berlaku



g.



Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas operasional UPTD secara berkala kepada Kepala Dinas, secara administratif melalui Sekretaris dan secara teknis operasional kepada Kepala Bidang sesuai lingkup tugasnya



h.



Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas, secara administratif melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan



i.



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai



34



wewenang bidang tugasnya. Proses pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Bekasi diantaranya: a. Perencanaan Perencanaan kebutuhan obat dan BMHP adalah suatu fungsi yang menentukan dalam proses pengadaan. Tujuan perencanaan adalah untuk menetapkan jenis dan jumlah obat dan BMHP sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dasar termasuk obat program yang telah ditetapkan. Tahapan perencanaan : 1. Tahap Pemilihan Obat Tujuan pemilihan obat dan BMHP adalah untuk menentukan apakah obat dan BMHP tersebut benar-benar dibutuhkan sesuai jenis penyakit yang dapat dilayani di sarana pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. Pemilihan obat berpedoman pada Formularium Nasional (FORNAS), Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN), Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan. 2. Tahap kompilasi kebutuhan Kompilasi kebutuhan berfungsi untuk mengetahui kebutuhan bulanan masing-masing obat dan BMHP di Puskesmas berdasarkan data pemakaian dan kebutuhan tahun lalu dan khusus untuk obat program



memperhitungkan



sasaran



pengobatan.



Rencana



Kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai disampaikan oleh Pengelola Obat Puskesmas ke Seksi Kefarmasian sesuai format usulan yang telah dibuat oleh Seksi Kefarmasian. 3. Tahap perhitungan kebutuhan obat dan BMHP Perhitungan kebutuhan obat dan BMHP dilakukan dengan menggunakan metoda konsumsi. Metoda konsumsi adalah metoda perhitungan kebutuhan berdasarkan pemakaian/kebutuhan tahun sebelumnya. Menghitung rencana kebutuhan ini dituangkan dalam lembar kerja rencana kebutuhan obat dan BMHP, dimana untuk



35



pengisian ini diperlukan data-data sebagai berikut :  alokasidana  nama obat danBMHP  stokawal  penerimaan  pengeluaran  sisastok  kadaluarsa  kekosonganobat  pemakaian/kebutuhan rata-rata pertahun  lead time ( waktutunggu)  stokpengaman  daftar harga obat dan BMHP berdasarkan E-catalog  daftar harga obat dan BMHP noncatalog 4. Tahap pengisian lembar kerja perencanaan pengadaan Lembar kerja perencanaan pengadaan obat dan BMHP dengan rencana pengadaan obat dan BMHP dengan jumlah dana yang tersedia dengan sistem pengadaan E-Purchasing maupun E-tendering. b. Pengadaan Pengadaan barang pemerintah harus dilaksanakan dengan efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Tujuan pengadaan obat dan BMHP adalah : 1.



Tersedianya obat dan BMHP dengan jenis dan jumlah yang cukup



sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan. 2.



Mutu obat dan perbekalan kesehatan terjamin



36



3.



Obat dan BMHP dapat diperoleh pada saat diperlukan. Metode



pengadaan



yang digunakan



oleh Dinas



Kesehatan



menggunakan 2cara : a. Pengadaan secara E-Purchasing Pengadaan barang secara E-Purchasing adalah cara pengadaan dengan cara pembelian langsung secara elektronik kepada penyedia yang ditunjuk LPLPO (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) berdasarkan kontrak payung. b. Pengadaan secara E-Tendering Pengadaan barang secara E-Tendering adalah cara pengadaan dengan



cara



Pengadaan



lelang



Secara



(umum/sederhana)



Elektronik



(LPSE)



melalui kota



Layanan



Jambi



yang



dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Jambi. Adapun jenis barang yang diadakan melalui metode ini adalah obat dan BMHP yang tidak terdapat dalam katalog yang diterbitkan secara elektronik oleh LKPP melalui Portal LKPP. c. Penyimpanan Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan obat-obatan dan BMHP yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak obat dan BMHP. Tujuan penyimpanan: 1. Memelihara mutu barang 2. Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab 3. Menjaga kelangsungan persediaan 4. Memudahkan pencarian danpengawasan d. Distribsi Distribusi adalah suatu rangkaian pengeluaran obat dan BMHP yang bermutu dan tepat jumlahnya, baik dari Instalasi Farmasi ke Puskesmas maupun dari Puskesmas ke Sub Unit/ Poli pengobatan untuk memenuhi



37



kebutuhan pelayanan kesehatan. Kegiatan distribusi di Instalasi Farmasi: 1. Penyusunan jadwal distribusi Distribusi obat dan BMHP dilaksanakan setiap bulan dengan cara mengirimkan langsung barang oleh Petugas Distribusi Instalasi Farmasi ke Puskesmas sesuai permintaan pada LPLPO Puskesmas yang diajukan oleh Puskesmas setiap bulannya. Pengiriman dimulai dari tanggal 01-25 setiap bulannya. 2. Pengisian LPLPO Puskesmas Petugas instalasi farmasi menerima LPLPO Puskesmas dari staf seksi kefarmasian untuk diproses selanjutnya.Petugas Instalasi Farmasi mengecek LPLPO Puskesmas, terkait jenis barang yang diminta, kesesuaian data perhitungan obat dan BMHP yang diminta, selanjutnya mengisi kolom pemberian sesuai barang yang diminta. Pemberian obat dan BMHP ini disesuaikan dengan jumlah barang yang tersedia di Instalasi Farmasi 3. Penyiapan obat dan BMHP Sesuai jumlah yang diberikan dan didokumentasikan di LPLPO Puskesmas, setiap pengambilan barang diisi kartu stok barang yang memuat tanggal pengambilan, nama puskesmas dan jumlah satuan yang diambil. Petugas Instalasi Frmasi menyiapkan obat yang diminta oleh puskesmas dan melakukan pengecekan ulang barang yang akan dikirim dan dikemasrapi. 4. Pengiriman Petugas distribusi melaksanakan pengiriman barang dilengkapi dengan SBBK ke masing-masing Puskesmas sesuai jadwal. Barang diterima oleh Bendahara Barang, diperiksa oleh Pengelola Obat dilengkapi dengan lampiran LPLPO puskesmas dan SBBK. e. Pengendalian dan Persediaan Pengendalian persediaan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi adalah:



38



a. Menerapkan sistem FEFO dan FIFO dalam pelaksanaan distribusi barang b. Memperhitungkan sisa stok dalam distribusi barang c. Pencegahan kehilangan dan kerusakan dengan melakukan penyimpanasn sesuai standar d. Melaksanakan stok opname setiap bulan. f. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan data obat dan BMHP merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan barang secara tertib baik barang yang diterima, disimpan, didistribusikan, maupun digunakan oleh pelayanan kesehatan. Sarana pencatatan meliputi: kartu stok induk, kartu stok stelling, Buku Penerimaan Barang, Rekapan Distribusi Barang. Sarana pelaporan meliputi : laporan distribusi obat dan BMHP, laporan stok opname obat dan BMHP, laporan Persediaan obat dan BMHP. 3.5.2 UPTD Puskesmas UPTD Puskesmas mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis Dinas di bidang pemberian pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk melaksanakan



tugas



sebagaimana



dimaksud,



UPTD



Puskesmas



mempunyai fungsi: 1.



Penyusunan program dan rencana kegiatan UPTD;



2.



Pengawasan dan pengendalian tugas yang dilaksanakan bawahan;



3.



Penyelenggaraan administrasi perkantoran;



4.



Pembinaan petugas operasional pada unit kerjanya;



5.



Pemberian pelayanan terhadap masyarakat di bidang tugasnya;



6.



Pendistribusian tugas-tugas kepada bawahan menurut prinsipprinsip manajemen;



39



7.



Pelaksanaan sebagian tugas teknis di bidang pelayanan kesehatan terhadap masyarakat;



8.



Pelaksanaan



monitoring



dan



evaluasi



penyelenggaraan



tugasUPTD; 9.



Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan lembaga non Pemerintah berdasarkan ketentuan yangberlaku;



10. Pelaksanaan koordinasi dengan unsur perangkat Daerah terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan UPTD; 11. Pelaksanaan koordinasi dengan Kecamatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan UPTD; 12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; 13. Pemberian laporan pertanggung jawaban tugas UPTD kepada Kepala Dinas, secara administratif melalui Sekretaris dan secara teknis operasional kepada Kepala Bidang sesuai dengan lingkup tugasnya. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, UPTD Puskesmas mempunyai uraian tugas: 1.



Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas UPTD;



2.



Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Dinas;



3.



Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;



4.



Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;



5.



Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;



40



6.



Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas;



7.



Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas;



8.



Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;



9.



Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/disposisi pimpinan;



10. Menyiapkan



bahan



dan



menyusun



konsep



pemberian



Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya; 11. Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan; 12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; 13. Memimpin, mengatur, mengarahkan dan mengkoordinasikan tugastugas Unit Pelaksana Fungsional (UPF) yang berada di wilayah kerja UPTD Puskesmas; 14. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan UPTD danUPF; 15. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan obat UPTD Puskesmas dan UPF dalam wilayahkerjanya; 16. Mendistribusikan kebutuhan obat, melakukan pencatatan dan pelaporan penggunaan obat UPTD dan UPF dalam wilayah kerjanya; 17. Mendistribusikan tugas-tugas dan memantau hasil kerja masing41



masing UPF sesuai dengan bidangtugasnya; 18. Melaksanakan pembinaan dan pengendalianUPF; 19. Menyelenggarakan bimbingan teknis, menghimpun laporan hasil kegiatan dan melakukan pendataan terhadap sarana pelayanan kesehatan dasarswasta; 20. Melakukan koordinasi teknis dengan Dinas Kesehatan dalam melaksanakan kegiatan dan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait tingkatKecamatan; 21. Mengontrol dan mengevaluasi hasil kerja bawahan danUPF; 22. Melaksanakan penyusunan prosedur tetap pelayanan UPTD danUPF 23. Melaksanakan kegiatan pembinaan teknis operasionalUPF; 24. Mengidentifikasi penyelenggaraan



permasalahan berkaitan kegiatan



serta



dengan



memberikan



alternatif



pemecahanmasalah; 25. Melaksanakan koordinasi



dengan Kecamatan



dalam



rangka penyelenggaraan kegiatan UPTD; 26. Melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang sesuai lingkup tugasnya dalam pelaksanaantugas; a.



Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Bidang;



b.



Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;



c.



Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;



d.



Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap



42



pegawai di lingkup tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku; e.



Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;



f.



Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas operasional UPTD secara berkala kepada Kepala Dinas, secara administratif melalui Sekretaris dan secara teknis operasional kepada Kepala Bidang sesuai lingkup tugasnya;



g.



Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas, secara administratif melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;



h.



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.



3.5.2.1 Visi, Misi dan Motto Puskesmas Simpang Kawat 



Visi, Misi, dan Motto Puskesmas Simpang Kawat Visi Puskesmas Simpang Kawat adalah terwujudnya pelayanan



kesehatan yang berkualitas Tahun 2018. Misi Puskesmas Simpang Kawatadalah : 1. Mendorong terlaksananya pembangunan daerah yang berwawasan kesehatan. 2. Memberikan



pelayanan



kesehatan



tingkat



pertama



yang



berkualitas. 3. Menggerakkan masyarakat berprilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). 4. Memberdayakan peran serta keluarga dan masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Motto Puskesmas Talang Baku adalah “PRIMA” P : Pofesional R : Ramah



43



I : Inisiatif M : Mandiri A : Akuntabel 



Program Pokok Puskesmas Simpang Kawat Program



pokok



puskesmas



adalah



program



yang



ditetapkan



berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Program pokok yang ada di Puskesmas Simpang Kawat adalah : -



Program Promosi Kesehatan



-



Program Kesehatan Lingkungan



-



Program Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana



-



Program Perbaikan Gizi Masyarakat



-



Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular



-



Program Pengobatan



 Program Pengembangan Puskesmas Program



pengembangan



puskesmas



adalah



program



yang



ditetapkan oleh puskesmas dalam rangka untuk meningkatkan pencapaian dan kualitas puskesmas tersebut. Program pengembangan yang dilakukan di Puskesmas Simpang Kawata dalah : -



Program Kesehatan Gigi dan Mulut



-



Program Kesehatan Mata



-



Program Kesehatan Jiwa



-



Program Kesehatan Sekolah



-



Program Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja



-



Program Kesehatan Lansia



44



-



Program Perawatan Kesehatan Masyarakat



 Program Penunjang Puskesmas Program penunjang puskesmas adalah program yang dilakukan oleh puskesmas untuk menunjang pelayanan kesehatan yang dilakukan di puskesmas. Program penunjang yang ada di Puskesmas Simpang Kawat adalah :



3.6



-



Program farmasi



-



Program laboratorium



Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai a.



Perencanaan Perencanaan kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis



Pakai. Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai untuk menentukan jenis dan jumlah Sediaan Farmasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas. Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan: 1. Perkiraan jenis dan jumlah Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang mendekatikebutuhan; 2. Meningkatkan penggunaan Obat secara rasional; dan 3. Meningkatkan efisiensi penggunaanObat. b.



Permintaan Permintaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai bertujuan



permintaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah memenuhi kebutuhan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan pemerintah



45



daerah setempat. c.



Penerimaan Penerimaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah



suatu kegiatan dalam menerima Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota atau hasil pengadaan Puskesmas secara mandiri sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. Tujuannya adalah agar Sediaan Farmasi yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas, dan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.Masa kedaluwarsa minimal dari Sediaan Farmasi yang diterima disesuaikan dengan periode pengelolaan di Puskesmas ditambah satu bulan. d.



Penyimpanan Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai



merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap Sediaan Farmasi yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Tujuannya adalah agar mutu Sediaan Farmasi yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. bentuk dan jenissediaan; 2. kondisi yang dipersyaratkan dalam penandaan di kemasan Sediaan Farmasi, seperti suhu penyimpanan, cahaya, dankelembaban; 3. mudah atau tidaknyameledak/terbakar; 4. narkotika dan psikotropika disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan 5. tempat penyimpanan Sediaan Farmasi tidak dipergunakan untuk



penyimpanan



barang



menyebabkankontaminasi. e.



Pendistribusian



46



lainnya



yang



Pendistribusian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit/satelit farmasi Puskesmas dan jaringannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan Sediaan Farmasi sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan waktu yang tepat. f.



Pemusnahan dan Penarikan Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan



peraturan



perundang-undangan



dilakukan



oleh



pemilik



izin



edar



berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM.Penarikan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri. Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai bila: a. Produk tidak memenuhi persyaratan mutu; b. Telahkadaluwarsa; c. Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan;dan/atau d. Dicabut izinedarnya. Tahapan pemusnahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai terdiri dari: 1. Membuat daftar Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan; 2. Menyiapkan Berita Acara Pemusnahan; 3. Mengkoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait; 4. Menyiapkan tempat pemusnahan;dan 5. Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan



47



serta peraturan yang berlaku. g.



Pengendalian Pengendalian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai adalah



suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan Obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan Obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Pengendalian Sediaan Farmasi terdiri dari: 1. Pengendalian persediaan; 2. Pengendalian penggunaan;dan 3. Penanganan Sediaan Farmasi hilang, rusak, dan kadaluwarsa. h.



Administrasi Administrasi meliputi pencatatan dan pelaporan terhadap seluruh



rangkaian kegiatan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai, baik Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya. Tujuan pencatatan dan pelaporan adalah: 1. Bukti bahwa pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai telah dilakukan; 2. Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian; dan 3. Sumber data untuk pembuatan laporan. i.



Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan



Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk: 1. Mengendalikan



dan



menghindari



terjadinya



kesalahan



dalam



pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai sehingga 48



dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan; 2. Memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai;dan 3. Memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan. Setiap kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai, harus dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional. 3.7



Pelayanan Farmasi Klinik Pelayanan farmasi klinik bertujuanuntuk: 1. Meningkatkan mutu dan memperluas cakupan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. 2. Memberikan Pelayanan Kefarmasian yang dapat menjamin efektivitas, keamanan dan efisiensi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai. 3. Meningkatkan kerjasama dengan profesi kesehatan lain dan kepatuhan pasien yang terkait dalam Pelayanan Kefarmasian. 4. Melaksanakan



kebijakan



Obat



di



Puskesmas



dalam



rangka



meningkatkan penggunaan Obat secara rasional. Pelayanan farmasi klinik diantaranya: a) Pengkajian dan pelayanan Resep Kegiatan pengkajian resep dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi: 1. Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien. 2. Nama, dan paraf dokter. 3. Tanggal resep. 4. Ruangan/unit asal resep. Persyaratan farmasetik meliputi: 1. Bentuk dan kekuatan sediaan 2. Dosis dan jumlah Obat



49



3. Stabilitas dan ketersediaan 4. Aturan dan cara penggunaan 5. Inkompatibilitas (ketidakcampuran Obat). Persyaratan klinis meliputi: 1. Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat 2. Duplikasi pengobatan 3. Alergi, interaksi dan efek samping Obat 4. Kontraindikasi 5. Efekadiktif. b) Pelayanan Informasi Obat(PIO) Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, jelas dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Tujuan: 1. Menyediakan informasi mengenai Obat kepada tenaga kesehatan lain



di lingkungan Puskesmas, pasien dan masyarakat. 2. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan



dengan Obat (contoh: kebijakan permintaan Obat oleh jaringan dengan



mempertimbangkan



stabilitas,



harus



memiliki



alat



penyimpanan yang memadai). 3. Menunjang penggunaan Obat yang rasional.



Kegiatan: 1. Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara pro aktif dan pasif. 2. Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka. 3. Membuat buletin, leaflet, label Obat, poster, majalah dinding dan lain-lain. 4. Melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap, serta masyarakat. 5. Melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi tenaga kefarmasian



50



dan tenaga kesehatan lainnya terkait dengan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai. 6. Mengoordinasikan penelitian



terkait Obat dan kegiatan



Pelayanan Kefarmasian. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan: Sumber informasi Obat, Tempat, Tenaga, Perlengkapan. c) Konseling Merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan Obat pasien rawat jalan dan rawat inap, serta keluarga pasien. Tujuan dilakukannya konseling adalah memberikan pemahaman yang benar mengenai Obat kepada pasien/keluarga pasien antara lain tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara dan lama penggunaan Obat, efek samping, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan dan penggunaan Obat. Kegiatan: 1. Membuka komunikasi antara apoteker denganpasien 2. Menanyakan hal-hal yang menyangkut Obat yang dikatakan oleh dokter



kepada pasien dengan metode pertanyaan terbuka (open-ended question), misalnya apa yang dikatakan dokter mengenai Obat, bagaimana cara pemakaian, apa efek yang diharapkan dari Obat tersebut, danlain-lain. 3. Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan Obat. 4. Verifikasi akhir, yaitu mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi



dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan Obat untuk mengoptimalkan tujuan terapi. Faktor yang perlu diperhatikan: 1. Kriteria pasien: Pasien rujukan dokter; Pasien dengan penyakit kronis; Pasien dengan Obat yang berindeks terapetik sempit dan poli farmasi; Pasien geriatrik; Pasien pediatrik; Pasien pulang sesuai dengan kriteria di atas.



51



2. Sarana dan prasarana: Ruangan khusus; Kartu pasien/catatan konseling. d) Ronde/Visite Pasien Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan secara mandiri atau bersama tim profesi kesehatan lainnya terdiri dari dokter, perawat, ahli gizi, dan lain-lain. Tujuan: 1. Memeriksa Obat pasien 2. Memberikan rekomendasi kepada dokter dalam pemilihan Obat dengan



mempertimbangkan diagnosis dan kondisi klinis pasien 3. Memantau perkembangan klinis pasien yang terkait dengan penggunaan



Obat 4. Berperan aktif dalam pengambilan keputusan tim profesi kesehatan



dalam terapi pasien. Kegiatan yang dilakukan meliputi persiapan, pelaksanaan, pembuatan dokumentasi dan rekomendasi. Kegiatan visite mandiri: a) Untuk PasienBaru Apoteker memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan. Memberikan informasi mengenai sistem pelayanan farmasi dan jadwal pemberian Obat. Menanyakan Obat yang sedang digunakan atau dibawa dari rumah, mencatat jenisnya dan melihat instruksi dokter pada catatan pengobatan pasien. Mengkaji terapi Obat lama dan baru untuk memperkirakan masalah terkait Obat yang mungkin terjadi. b) Untuk pasien lama dengan instruksi baru Menjelaskan indikasi dan cara penggunaan Obat baru. Mengajukan pertanyaan apakah ada keluhan setelah pemberian Obat. c) Untuk semuapasien Memberikan keterangan pada catatan pengobatan pasien. Membuat catatan mengenai permasalahan dan penyelesaian masalah dalam satu buku



52



yang akan digunakan dalam setiap kunjungan. Kegiatan visite bersama tim: a.



Melakukan persiapan yang dibutuhkan seperti memeriksa catatan pengobatan pasien dan menyiapkan pustakapenunjang



b.



Mengamati dan mencatat komunikasi dokter dengan pasien dan/atau keluarga pasien terutama tentang Obat



c.



Menjawab pertanyaan dokter tentang Obat



d.



Mencatat semua instruksi atau perubahan instruksi pengobatan, seperti Obat yang dihentikan, Obat baru, perubahan dosis dan lain- lain.



Hal-hal yang perlu diperhatikan: Memahami cara berkomunikasi yang efektif; Memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan pasien dan tim; Memahami teknik edukasi; Mencatat perkembangan pasien. e) Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis. Tujuan: 1. Menemukan efek samping Obat sedini mungkin terutama yang berat,



tidak dikenal dan frekuensinya jarang 2. Menentukan frekuensi dan insidensi efek samping Obat yang sudah



sangat dikenal atau yang baru saja ditemukan. Kegiatan: a. Menganalisis laporan efek samping Obat. b. Mengidentifikasi Obat dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami efek samping Obat c. Mengisi formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO) d. Melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat Nasional. e. Faktor yang perlu diperhatikan:



53



1.



Kerja sama dengan tim kesehatan lain



2.



Ketersediaan formulir Monitoring Efek Samping Obat.



f) Pemantauan Terapi Obat (PTO) Merupakan mendapatkan



proses



yang



terapi



memastikan



Obat



yang



bahwa



efektif,



seorang



terjangkau



pasien dengan



memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping. Tujuan: 1. Mendeteksi masalah yang terkait dengan Obat. 2. Memberikan rekomendasi penyelesaian masalah yang terkait



dengan Obat. Kriteria pasien: 1. Anak-anak dan lanjut usia, ibu hamil dan menyusui. 2. Menerima Obat lebih dari 5 (lima) jenis. 3. Adanya multi diagnosis. 4. Pasien dengan gangguan fungsi ginjal atau hati. 5. Menerima Obat dengan indeks terapi sempit. 6. Menerima Obat yang sering diketahui menyebabkan reaksi Obat yang merugikan. Kegiatan: a. Memilih pasien yang memenuhi kriteria. b. Membuat catatan awal. c. Memperkenalkan diri pada pasien. d. Memberikan penjelasan pada pasien. e. Mengambil data yang dibutuhkan. f. Melakukan evaluasi. g. Memberikan rekomendasi.



54



g) Evaluasi Penggunaan Obat Merupakan kegiatan untuk mengevaluasi penggunaan Obat secara terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin Obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau (rasional). Tujuan: 1.



Mendapatkan gambaran pola penggunaan Obat pada kasus tertentu



2.



Melakukan evaluasi secara berkala untuk penggunaan Obat tertentu. Setiap kegiatan pelayanan farmasi klinik, harus dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional. Standar Prosedur Operasional (SPO) ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. SPO tersebut diletakkan di tempat yang mudah dilihat.



55



BAB IV PEMBAHASAN 4.1



Dinas Kesehatan Praktik kerja profesi apoteker dilakukan mulai tanggal 1 September sampai



dengan 30 September 2020.Praktik kerja profesi apoteker dibidang pemerintahan dibagi menjadi tiga tempat yaitu di Dinas Kesehatan bagian Seksi Kefarmasian, di Instalasi Farmasi Kota Jambi, serta di Puskesmas. Pada Dinas Kesehatan bagian Seksi kefarmasian mempelajari serta memahami tentang tugas pokok dan fungsi seksi kefarmasiandi Dinas Kesehatan Kota Jambi, tata cara perizinan seperti perizinan Apotek, UMOT, PIRT, Toko obat, pencabutan izin apotek dan toko obat, serta pembuatan SIPA. Pada Instalasi Farmasi Kota Jambi mempelajari serta memahami manajemen farmasi mulai dari perencanan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pengendalian, pemusnahan, serta pencatatan dan pelaporan sedian Farmasi dan BMHP.Pada bagian Puskesmas mempelajari serta memahami manajemen farmasi serta pelayanan farmasi klinik. 4.1.1 Kegiatan Kefarmasian Perizinan kefarmasian yang dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kota Jambi, diantaranya adalah memberikan rekomendasi perizinan apotek, UMOT, PIRT, serta toko obat.Perizinan sarana kefarmasian seperti izin apotek, UMOT, PIRT, serta toko obat di Kota Jambi dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Jalan Haji Zainir Havis, Paal Lima, Kota Baru, Kota Jambi. Pemohon mengajukan permohonan perizinan secara online melalui situs web oss.go.id. setelah pemohon mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemohon dapat melanjutkan perizinan sarana kefarmasian dengan melampirkan izin komersial atau operasional. Pemberian izin tersebut atas dasar rekomendasi dari seksi kefarmasian sebagai tim teknis yang melaksanakan visitasi lokasi ke sarana kefarmasian, dari hasil visitasi tersebut dikeluarkanlah surat rekomendasi. Hasil rekomendasi sarana kefarmasian diserahkan ke DPMPTSP.Salah satu syarat perizinan sarana kefarmasian yaitu Apoteker harus



56



memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) sesuai dengan PMK No. 31 Tahun 2016, SIPA dikeluarkan oleh DPM-PTSP secara online.Dalam upaya kegiatan Binwasdal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Jambi di bidang Kefarmasian masih kurang memadai karena keterbatasan jumlah tenaga farmasi terutama apoteker. Sarana kefarmasian yang dilakukan pengawasan dan pembinaan terdiri dari: a. Apotek Apotek diselenggarakan oleh Pelaku Usaha Perseorangan yaitu Apoteker. Adapun persyaratan untuk memperoleh Izin Apotek terdiri atas Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), surat izin praktik apoteker, denah bangunan, daftar sarana dan prasarana, dan berita acara pemeriksaan. b. Rumah Sakit Rumah Sakit hanya didirikan oleh badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Persyaratan untuk memperoleh izin mendirikan Rumah Sakit terdiri atas dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design dan master plan, dan pemenuhan pelayanan alat kesehatan. c. Klinik Sesuai Permenkes No 9 Tahun 2014 tentang Klinik, Klinik terbagi 2



yaitu



Klinik



Pratama



dan



Klinik



Utama.



Klinik



Pratama



menyelenggarakan pelayanan dasar baik umum maupun khusus, sedangkan Klinik Utama menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.Klinik dapat dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat.Klinik yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perseorangan atau badan usaha sedangan klinik yang menyelenggarakan rawap inap harus didirikan oleh badan hukum. Persyaratan untuk memperoleh Izin Operasional Klinik terdiri atas notifikasi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, profil klinik, sumber daya manusia, sarana prasarana,



57



danperalatan. d. Toko Obat Toko Obat diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan yaitu paling rendah tenaga teknis kefarmasian. Persyaratan untuk memperoleh Izin Toko Obat terdiri atas Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), surat izin tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis, denah bangunan, daftar sarana dan prasarana, dan berita acara pemeriksaan. e. Sarana Prasarana Perizinan sarana prasarana kefarmasian dilakukan dengan cara yaitu pemohon ke DPM-PTSP kemudian dijadwalkan untuk peninjauan lokasi apakah sarana dan prasarana sudah sesuai atau belum. SIPA dapat diajukan secara online ke DPM-PTSP. Syarat penutupan apotek : a. Apoteker mengajukan permohonan penutupan ke DPM-PTSP b. Limpahan obat harus jelas c. Plang



yang



terdapat



pada



apotek



harus



disertakan semua Syarat penggantian Apoteker: a. Adanya surat pengunduran diri b. Ada serah terima pekerjaan berupa berita acara c. Ada pencarian penggantian apoteker 4.1.2 Kegiatan Alat Kesehatan Pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi komitmen mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi Komitmen Sertifikasi CPAKB/Sertifikasi CPPKRTB/Sertifikasi CDAKB.Pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha paling lama 2 (Dua) tahun sejak Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT atau Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan berlaku efektif. Pelaku usaha harus melakukan perpanjangan izin komersial/operasional paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin komersial/operasional berakhir. Izin edar Alat 58



Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PIRT paling cepat 9 (sembilan) bulan sebelum masa berlaku berakhir 4.1.3 Kegiatan Pengawas Obat dan Makanan (POM) UPTD POM Dinas Kesehatan di pimpin oleh kepala UPTD yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh UPTD POM yaitu : a.



Melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP);



b.



Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan obat dan bahan habis pakai untuk kebutuhan program danUPTD;



c.



Melaksanakan



pembinaan



dan



pengawasan



terhadap



sarana



kefarmasian (Apotek, Toko obat, Toko alat kesehatan, Klinik, Rumah Sakit, Puskesmas, PKRT, Industri Obat tradisional dan lainlain); d.



Rekomendasi/penerbitan izin untuk sarana pelayanan kefarmasian, distribusi danproduksi.



e.



4.2



UPTD POM melaksanakan pelaporan dan pemusnahanobat.



Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan (UPTD) InstalasiFarmasi Kepala instalasi farmasi dan penanggung jawab Instalasi Farmasi Kota



Jambi mengenai pengelolaan obat dan BMHP. Kegiatan manajerial kefarmasian di UPTD Instalasi Farmasi meliputi: 1.



Perencanaan Perencanaan dimulai dari tahap pemilihan obat dan BMHP yang berpedoman pada Formularium Nasional (FORNAS), Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN), Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan. Obat yang dipilih dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Obat (RKO) yang digunakan sebagai dasar puskesmas untuk mengajukan usulan kebutuhan tahunan untuk kemudian Rencana Kebutuhan Obat (RKO) yang diajukan oleh seluruh puskesmas di kota Bekasi tersebut di validasi oleh



59



Tim Perencanaan Terpadu. Metode



yang



digunakan



untukpemilihan



kebutuhan



obat



berdasarkan metode konsumsi yakni berdasarkan data pemakaian dan kebutuhan tahun lalu.Khusus untuk obat program memperhitungkan sasaran pengobatan.Perhitungan untuk merencanakan kebutuhan untuk satu tahun yaitu kebutuhan rata-rata perbulan x 18 (12 bulan dalam 1 tahun + 6 bulan stok pengaman (buffer stock)). Tujuan dibentuknya Tim Perencanaan terpadu : a. Menghindari tumpang tindih pengadaan b. Keterpaduan dalam perencanaan, penggunaan dan evaluasi c. Kesamaan persepsi antara pemakaian dan pengalokasian anggaran d. Estimasi kebutuhan lebih tepat e. Pemanfaatan dana pengadaan dapat lebih optimal. 2.



Pengadaan Sistem pengadaan dilakukan secara E-Purchasing maupun Etendering dan melalui pengadaan langsung.Pengadaan langsung dilakukan oleh Instalasi Farmasi apabila nilai pengadaan kurang dari 200 juta dan barang tidak tersedia di e-catalog.Pengadaan langsung di puskesmas dapat dilaksanakan apabila terjadinya kekosongan obat di Instalasi Farmasi dan puskesmas. Kekosongan obat dapat terjadi dikarenakan : a.



Pengadaan



secara



E-Tendering



dan



E-Purchasing



belum



selesai(barang belum dikirim oleh penyedia ke UPTD Instalasi Farmasi). b.



Terjadinya kegagalan pengadaan obat atau BMHP secara EPurchasing disebabkan ketidaksanggupan pabrikan yang ditunjuk untuk menyuplai barang.



Penentuan



waktu



pengadaan



harus



memperhitungkan



sisa



perhitungan waktu tunggu, jumlah obat, kapasitas penyimpanan. 60



stok,



3.



Penerimaan dan Pemeriksaan Penerimaan obat di Instalasi Farmasi berasal dari distributor dan Dinas Kesehatan Provinsi.Penerimaan dan pemeriksaan obat dan BMHP sesuai jenis, jumlah, kekuatan sediaan dan mutunya (label dan kemasan, tanggal kadaluwarsa, nomor registrasi dan nomor batch) oleh tenaga kefarmasian.



4.



Penyimpanan Penyimpanan obat dan BMHP di UPTD Instalasi Farmasi dilakukan berdasarkan bentuk dan jenis sediaan, FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out), suhu penyimpanan. Khusus untuk obat jenis narkotika dan psikotropika disimpan pada lemari khusus dengan kunci ganda.Setiap pengelola obat yang melakukan penyimpanan perlu melaksanakan pengamatan mutu obat secara berkala.



5.



Distribusi Distribusi obat dan BMHP di UPTD Instalasi Farmasi dilakukan berdasarkan Laporan Penggunaan dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO). LPLPO yang dibuat oleh puskesmas disampaikan ke Dinas Kesehatan paling lambat tanggal 5 setiap tiga bulannya untuk kemudian dilakukan pengajuan kepada kepala Dinas Kesehatan untuk diminta persetujuan. LPLPO yang telah disetujui diserahkan kepada petugas Instalasi Farmasi untuk dilakukan penyiapan. Kegiatan pendistribusian ke puskesmas dilakukan pada minggu ke 3 dan ke 4 dari instalasi farmasi dari 20 puskesmas yang ada di kota Jambi. Kegiatan PKPA di UPTD Instalasi Farmasi juga dilakukan penyiapan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) yang dikeluarkan oleh Instalasi Farmasi berdasarkan LPLPO yang diajukan dari puskesmas dan telah disetujui oleh kepala Instalasi Farmasi. Setalah obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai selesai disiapkan dilakukan pengecekan kembali mengenai fisik dan jumlah obat sebelum dilakukan proses distribusi ke seluruh puskesmas di



61



kota Jambi.



4.3



Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)Puskesmas Pada Puskesmas telah dilakukan kegiatan manajemen kefarmasian sesuai



dengan Permenkes 74 tahun 2016 tentang pelayanan kefarmasian di puskesmas mulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan, pelaporan. Membuat LPLPO Puskesmas, Penyuluhan di dalam puskesmas, pelayanan farmasi klinik pasien PRB BPJS serta pasien umum. 4.3.1



Kegiatan Manajerial Kegiatan manajerial di puskesmas berupa pengelolaan obat dan



bahan medis habis pakai meliputi perencanaan kebutuhan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan.Tujuan dari kegiatan manajerial adalah untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan obat dan bahan medis habis pakai yang efisien, efektif dan rasional, meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga kefarmasian, mewujudkan sistem informasi manajemen, dan melaksanakan pengendalian mutu pelayanan. 1. Perencanaan Berdasarkan permenkes No.74 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas. Perencanaan obat di puskesmas dilakukan setiap tahun oleh Apoteker puskesmas berupa perencanaan obat dan perbekalan farmasi lain sesuai dengan kebutuhan di puskesmas. Perencanaan kebutuhan di Puskesmas dilakukan dengan membuat RKO (Rencana Kebutuhan Obat) dengan pengelompokan berdasarkan kelas terapi



obat



agar



lebih



memudahkan



dalam



menyesuaikan



anggaran.Perencanaan obat dan bahan medis habis pakai mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasiaonal obat puskesmas setiap tahunnya untuk persediaan obat ditahun berikutnya. 2. Pengadaan 62



Pengadaan obat dipuskesmas dilakukan tiap tiga sebulan sekali, dimana puskesmas mengajukan permintaan obat kepada Instalasi Farmasi sesuai dengan kebutuhan di puskesmas dengan menggunakan LPLPO yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh kepala puskesmas. Pengajuan tersebut dilakukan secaran rutin ke pada dinas kesehatan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. 3. Penerimaan Barang pesanan yang datang dari UPTD Instalasi Farmasi diterima oleh petugas gudang di puskesmas yaitu Tenaga Teknis Kefarmasian dengan dampingan apoteker yang bertugas untuk memastikan barang yang datang sesuai dengan LPLPO atau surat pesanan untuk pembelian secara langsung ke distributor dan barang yang datang diperiksa kesesuaian spesifikasinya serta masa kadaluarsanya. Bila terjadi ketidaksesuaian maka obat atau BMHP di kembalikan ke UPTD Instalasi Farmasi. 4. Penyimpanan Penyimpanan



obat



yang



dilakukan



di



Gudang



farmasi



puskesmas,Obat dengan sediaan padat maupun cair, dengan kriteria penyimpanan : a. Penyimpanan obat yang dilakukan dipuskesmas, berdasarkan bentuk sediaan dan alfabetis serta sistem FEFO dan FIFO. b. Penyimpanan obat pada suhu kamar 250C (tablet, kapsul, injeksi, cairan) dan suhu dingin (2-80C). Obat golongan psikotropika, obat-obat tertentu disimpan dalam lemari khusus dan berkunci ganda. c. Penyimpanan obat dilengkapi dengan kartu stock agar keluar masuk obat dapat terdokumentasi dengan baik. 5. Pendistribusian Pendistribusian obat dan BMHP Puskesmas dilakukan tiap sebulan sekali dan di distribusikan ke masing-masing sub unit menurut LPLPO Sub unit. Untuk Apotek pendistribusian dilakukan setiap 1 minggu sekali.



63



6. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan data obat di puskesmas merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan obat-obatan secara tertib, baik obat obatan yang diterima, disimpan, di distribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lain dengan tujuan : a. Bukti bahwa suatu kegiatan yang telah dilakukan b. Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian sumber data pengendalian c. Sumber data untuk prmbuatan laporan Adapun yang digunakan untuk pencatatan dan pelaporan obat di Puskesmas adalah laporan pemakaian dan lembar permintaan obat ( LPLPO ) dan kartu stock. Yang berfungsi sebagai : a. Sebagai bukti pengeluaran obat b. Sebagai bukti penerimaan obat dipuskesmas c. Sebagai surat permintaan/pesanan obat dari puskesmas kepada Dinas Kesehatan d. Sebagai bukti penggunaan obat di puskesmas Laporan penggunaan obat yang digunakan diperoleh dari data pemakaian obat tiap harinya.Data tersebut dipindahkan ke LPLPO (laporan penggunaan dan lembar permintaan obat). Sistem pelaporan LPLPO dilakukan setiap bulan dilaporakan ke dinas kesehatan. Dinas kesehatan menerima laporan pemakaian obat dipuskesmas tiap bulannya sebagai pengawasan terhadap penggunaan obat dipuskesmas. Dilakukan pengecekan stock obat. Kartu stock yang digunakan untuk mencatat mutase obat mulai dari penerimaan, pengeluaran, hilang, rusak, kadaluwarsa. Setiap kartu stock hanya berisi catatan untuk satu jenis obat. Kartu stock diletakan pada lokasi penyimpanan obat. Pencatatan di kartu stock obat harus dilakukan setiap setiap hari sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu control bagi kepala unit



64



pengelolaan obat dan perbekalan farmasi. Penerimaan dan pengeluaran dijumlahkan tiap akhir bulan.Sistem pelaporan Puskesmas telah berjalan dengan baik. 4.3.2



Pelayanan Farmasi Klinik Pelayanan farmasi klinis merupakan bagian dari pelayanan



kefarmasian guna meningkatkan kualitas hidup pasien. Pelayanan farmasi klinis memegang peranan penting dalam menentukan tingkat keberhasilan terapi pasien karena kegiatan ini menjalin komunikasi antara apoteker dan pasien, sesama apoteker, juga apoteker dengan tenaga kesehatan lain yang ada di puskesmas, pelayanan farmasi klinis yang dilakukan di puskesmas. 1.



Pengkajian resep dan penyerahan obat Pelayanan resep merupakan suatu proses pelayanan terhadap



permintaan tertulis dari dokter kepada farmasi untuk penyediaan obat kepada pasien serta melakukan penyerahan obat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada puskesmas melakukan pelayanan resep rata-rata 30 resep perhari, diantaranya resep pasien umum, KIA, Lansia dan dokter gigi serta peserta PRB BPJS.Pengkajian resep dimulai dari seleksi persyaratan administrasi farmasetik dan klinis.Pada Puskesmas kegiatan pengkajian resep sudah berjalan dan terdokumentasi. Kegiatan farmasi klinis yang dilakukan di Puskesmas sudah sesuai dengan pedoman kefarmasian menurut Permenkes 74 tahun 2016, mulai dari kegiatan pengkajian resep, penyerahan obat, dan pemberian informasi obat, pelayanan informasi obat, konseling, pemantauan dan pelaporan efek samping obat, pemantauan terapi obat dan, evaluasi penggunaan obat serta penyuluhan kesehatan. Kegiatan penyerahan obat/ dispensing dimulai dari tahap penyiapan dan peracikan, pemberian etiket/label, dan penyerahan obat disertai informasi, untuk meminimalkan terjadinya kesalahan pada tiap proses, sebaiknya pekerjaan dilakukan oleh petugas yang berbeda. Sebelum obat diserahkan, dilakukan pengecekan kembali pada nama pasien, nama obat dan jumlah obat, cara penggunaan dan aturan



65



penggunaan obat. Bila sesuai obat diserahkan kepada pasien. 2.



Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan informasi obat yang dilakukan di Puskesmas telah



dilakukan. Pelayanan informasi obat yang di berikan meliputi nama obat, cara pakai, cara penyimpanan obat, dan efek samping obat yang mungkin ditimbulkan dari penggunaan suatu obat. 3.



Konseling Kegiatan konseling bertujuan untuk memberikan pemahanan yang



benar mengenai obat kepada pasien maupun keluarga pasien mengenai tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara dan lama penggunaan obat, efek samping obat serta cara penyimpanan obat untuk memaksimalkan terapi pasien. pada Puskesmas belum adanya ruang khusus untuk melakukan konseling kepada pasien. Kriteria pasien yang perlu diberikan konseling adalah pasien dengan kondisi khusus (geriatric, pediatric, gangguan fungsi hati dan atau ginjal, ibu hamil dan menyusui), pasien dengan terapi jangka Panjang (kronis), pasien menggunakan obat dengan instruksi khusus, pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit, pasien dengan polifarmasi, pasien dengan tingkat kepatuhan rendah. 4.4



Tugas Khusus di UPTD Puskesmas Tugas khusus yang dilakukan di Puskesmas yaitu: pencatatan ketersediaan



obat harian, penandaan label kadaluarsa obat, penandaan obat lasa dan high alert, melakukan pendistribusian obat ke apotek, membuat LPLPO, membuat perhitungan persentasi penggunaan obat rasional, membuat obat poli farmasi kesetiap sub unit dipuskesmas, pembuatan Leaflet GEMA CERMAT, dan Promosi Kesehatan tentang DAGUSIBU, GEMA CERMAT, bijak menggunakan ANTIBIOTIK.



66



BAB V KESIMPULAN 5.1



Kesimpulan Dari hasil pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kota Jambi, Instalasi Farmasi Kota Jambi dan Puskesmas, dapat disimpulkan bahwa : 1.



Peran Apoteker di Dinas Kesehatan Kota Jambi terdapat pada Seksi Kefarmasian, UPTD POM, Instalasi Farmasi dan sarana farmalkes yaitu



dalam



pembinaan



dan



pengawasan sarana kefarmasian,



pengelolaan Obat dan BMHP, pengawasan dan pengendalian izin pengeluaran alkes serta pemberian rekomendasi pada pembuatan izin sarana kefarmasian seperti Apotek, Toko Obat, UMOT dan UPTD POM sebagai pengawasan dan pemberian sertifikasi PIRT. Pengadaan obat dan BMHP dilakukan terintegrasi yaitu dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan di distribusikan kepada Puskesmas se-Kota Jambi menggunakan LPLPO Puskesmas. 2.



Peran Apoteker di Puskesmas adalah sebagai penanggung jawab pengelola obat dan BMHP serta pelayanan farmasi klinis. Pelayanan farmasi klinis di Puskesmas yang telah dilakukan berupa pelayanan dan pengkajian resep, pemberian informasi obat dan konseling.



3.



UPTD Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang apoteker yang bertanggung jawab dalam fungsi manajerial mulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan sampai dengan proses distribusi obat dan BMHP ke seluruh puskesmas yang ada di kota Jambi, apoteker juga berperan dalam menjamin mutu sediaan obat dan BMHP.



5.2



Saran 1. Perlu dilakukan analisis beban kerja terhadap pegawai terutama Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) di Puskesmas agar pelayanan farmasi klinis dan pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP dapat berjalan lebih baik.



67



2. Apoteker Puskesmas perlu meningkatkan pemberian pelayanan klinis kepada pasien agar pengobatan berjalan secara maksimal dan tingkat.



68



DAFTAR PUSTAKA



Kementerian Kesehatan. 2013. Peraturan Menteri Kesehatan No. 57 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Terapi Rumatan Metadona (PTRM). Kementerian Kesehatan. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. Kementerian Kesehatan. 2015. Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan PrekursorFarmasi. Kementerian Kesehatan. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan No 74 tentang Standar PelayananKefarmasian di Puskesmas. Peraturan Walikota Jambi. Nomor 38Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Kesehatan Kota Jambi. Peraturan Menteri KesehatanRepublikIndonesia Nomor 49 Tahun 2016Tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Buku Profil Dinas Kesehatan Kota Jambi 2016.



69



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1. Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Jambi



Gambar 3.Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Jambi



70



Lampiran 2. Perrmohonan Perizinan



Gambar 4. Permohonan Perizinan Gambar 5. Permohonan Perizinan Apotek Toko Obat



Gambar 6. Permohonan Perizinan Toko AlkesPIRT



Gambar 7. Permohonan Perizinan



71



Gambar 8. Permohonan Perizinan UMOT



72



Lampiran 3.Struktur Organisasi UPTD Puskesmas Simpang Kawat Kota Jambi



Gambar 9.Struktur Organisasi UPTD Puskesmas Simpang Kawat



73



Lampiran 4. UPTD Puskesmas Simpang Kawat



Gambar 10. UPTD Puskesmas Simpang Kawat



74



Lampiran 5. Puskesmas Simpang Kawat



Gambar 11. Loket Pendaftaran



Gambar. 12Loket Pengambilan Obat



75



Lampiran 6. Ruang Farmasi Penyimpanan Obat Puskesmas Simpang Kawat



Gambar 13. Tablet dan Sirup



Gambar 14. Tablet



Gambar 15. Obat LASA



Gambar 16. Obat PRB



76



Gambar 17. Lemari Obat Narkotika, Psikotropika, dan OOT



Gambar 18. Lemari Pendingin (Vaksin, Insulin, Supositoria)



77



Lampiran 7. Gudang Penyimpanan Obat Puskesmas Simpang Kawat



Gambar 19. Penyimpanan Sediaan Farmasi



Gambar 20. Penyimpanan Alkes dan BMHP



78



Gambar 21. Lemari Narkotika, Psikotropika dan OOT



Gambar 22. Penyimpanan Obat diatas Palet



79



Lampiran 8.Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas Simpang Kawat



Gambar 23. LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat)



80



Lampiran 9. UPTD Instalasi Farmasi Kota Jambi



Gambar 24. UPTD Instalasi Farmasi Kota Jambi



Gambar 25. Gudang Penyimpanan Obat



81



Gambar 26. Penyimpanan Vaksin



Gambar 27. Penyimpanan sediaan Injeksi



82



Gambar 28. Penyimpanan Alkes dan BMHP



Gambar 29. Lemari Narkotika Psikotropika



Gambar 30. Lemari OOT



83



Gambar 31. Penyimpanan Obat Kadaluwarsa



84



Lampiran 10. Distribusi di Instalasi Farmasi Kota Jambi



Gambar 32. Proses Distribusi di Instalasi Farmasi Kota Jambi



85



Lampiran 11. Pelanggaran Apotek, Toko Obat dan PIRT



Gambar 33. Pelanggaran oleh Apotek Orange's



86



Lanjutan Lampiran 11.



Gambar 34. Pelanggaran Depot Jamu Anggel



87



Lanjutan Lampiran 11.



Gambar 35. Pelanggaran Apotek Cendana



88



Lanjutan Lampiran 11.



Gambar 36. Saran Perbaikan PIRT Pempek HOLALA



89