Laporan Hasil Kegiatan Kaji Tiru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SENGAYAM Jl. Jenderal Sudirman KM. 425 Desa Sengayam Kec. Pamukan Barat Kode Pos 72184 Provinsi Kalimantan Selatan e-mail : [email protected]



LAPORAN HASIL KEGIATAN KAJI TIRU RSUD SENGAYAM KE UPTD RSUD GEMA SANTI NUSA PENIDA BALI TAHUN 2022 A. Latar Belakang Pada penerapan regulasi yang mengatur Rumah Sakit yang tertuang pada PP 47 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, merupakan suatu petunjuk dalam membuat struktur organisasi tata kelola Rumah Sakit dan menjalankan segala bentuk pelayanan yang ada dan wajib tersedia pada pelayanan Rumah Sakit, terlebih secara khusus pada Rumah sakit tipe D. RSUD Sengayam merupakan Rumah Sakit Tipe D yang akan beroperasional untuk menunjang pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Kotabaru pada umumnya dan di sekitar Kecamatan Pamukan Barat secara khusus, tata kelola RSUD Sengayam diharapkan memenuhi standar regulasi yang di tetapkan oleh pemerintah sehingga pendirian dan proses perizinan serta segala bentuk pelayanan yang diberikan mempunyai payung hukum serta memenuhi segala aspek kepentingan. Kegiatan kaji tiru yang dilakukan pada UPTD RSUD Gema Santi Nusa Penida merupakan langkah aktual yang dilakukan pihak RSUD Sengayam dalam melakukan segala bentuk persiapan dalam menghadapi pembukaan serta operasional RSUD Sengayam, UPTD RSUD Gema Santi merupakan Rumah Sakit Tipe D dengan standar Akreditasi Paripurna sehingga menjadi alasan pemilihan tempat tersebut sebagai tujuan kegiatan kaji Tiru. Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan memberikan gambaran umum proses, mekanisme serta pelaksanaan kegiatan Rumah Sakit secara menyeluruh sehingga menjadi modal awal bagi kami untuk melakukan persiapan operasional dan pada pelaksanaan pelayanan Rumah Sakit. B. Tujuan 1. Untuk menganalisa SOTK yang akan diterapkan di RSUD Sengayam dengan melihat SOTK yang ada di UPTD RSUD Gema Santi. 2. Untuk mengetahui alur-alur pelayanan yang ada di UPTD RSUD Gema Santi. 3. Untuk mengetahui proses pembiayaan/pengklaiman biaya pelayanan pasien peserta JKN. C. Peserta Peserta kegiatan kaji tiru adalah tim Manajemen RSUD Sengayam yang terdiri dari Direktur RSUD Sengayam, Kepala Seksi Keperawatan dan Penunjang, Kepala Seksi Pelayanan Medik Penunjang Medik dan Kefarmasian, Kasubbag TU serta Staf Manajemen RSUD Sengayam.



PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SENGAYAM Jl. Jenderal Sudirman KM. 425 Desa Sengayam Kec. Pamukan Barat Kode Pos 72184 Provinsi Kalimantan Selatan e-mail : [email protected]



D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan kaji tiru dilaksanakan pada tanggal 02 s.d. 03 Desember 2022 bertempat di UPTD RSUD Gema Santi Nusa Penida Bali.