Laporan Kelompok Ii Petugas K3 Kimia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (P.K.L) DI PT. ASEC



PELATIHAN PETUGAS K3 KIMIA KELOMPOK II 1. ARMAWAN 2. MUHAMMAD FAJRI 3. YULI



PENYELENGGARA PT MEDIATAMA JAKARTA 6 S.D 12 MARET 2020



1|Page



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan hidayahnya kita dapat melaksanakan praktik kerja lapangan PT ASEC Jakarta, pada tanggal 11 Maret 2020 sebagai salah satu persyaratan penilaian petugas kimia. Laporan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini merupakan bentuk aplikasi dari pelatihan petugas K3 Kimia yang dilaksanakan oleh PT Meidatama Jakarta pada tanggal 01 Juli 2019 hingga 13 Juli 2019. Ruuang lingkup laporan ini terfokus pada kelembagaan dan personil K3 dan Sistem Inspeksi K3 di perusahaan yang diterapkan pada perusahaan yang kami kunjungi. Akhir kata tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu guna terciptanya laporan PKL ini, sehingga dapat bermanfaat bagi kita semua.



Jakarta



,



11



Maret



2020 Hormat Kami,



Kelompok II



2|Page



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Seiring dengan semakin cepatnya perkembangan industri, penerapan teknologi tinggi, penggunaan bahan serta peralatan yang semakin rumit dan kompleks tidak dapat dihindari, sehingga memerlukan tenaga kerja yang ahli dan terampil. Berkembangnya ilmu dan penerapan teknologi dapat terlihat dalam penggunaan mesin-mesin, peralatan produksi, bahan baku produksi ataupun bahan berbahaya yang terus meningkat dan modern. Penerapan teknologi dan penggunaan bahan tersebut tidak selamanya selaras dengan keahlian dan keterampilan tenaga kerja yang mengoperasikannya. Semakin kompleksnya peralatan dan semakin canggihnya penerapan teknologi dan proses industri yang berlangsung, maka tingkat bahaya yang ditimbulkan akan semakin tinggi, baik secara langsung ataupun tidak langsung yang akan berdampak pada tenaga kerja dan lingkungan sekitarnya. Guna mencegah dan menangulangi terjadinya kecelakaan akibat kerja yang disebabkan karena penggunaan peralatan mekanik pesawat uap dan bejana tekan akan diperlukan pengendalian, pembinaan



dan pengawasan K3.



Berdasarkan



pasal 2 ayat 2 UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pada umumnya kegiatan produksi menggunakan mekanik dimana dalam penggunaannya terdapat sumber bahaya yang jika tidak dikendalikan dapat menyebabkan kecelakaan. Disebutkan dalam PER-04/MEN/1987 setiap tempat kerja dengan 100 orang tenaga



3|Page



kerja atau lebih atau tempat kerja dengan tingkat bahaya yang tinggi diwajibkan membentuk P2K3 untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu pemikiran dan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Penerapan prinsip K3 diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, risiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman (Sucipto, 2014). Penerapan teknologi dan penggunaan bahan tersebut tidak selamanya selaras dengan berkembangnya keahlian dan keterampilan tenaga kerja yang mengoperasikannya. Semakin kompleksnya dan mutakhirnya peralatan teknologi dan proses industri yang berlangsung saat ini, maka semakin tinggi pula tingkat resiko yang ditimbulkan yang secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada tenaga kerja dan lingkungan sekitarnya. Guna mencegah dan menangulangi terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja yang disebabkan karena penggunaan peralatan mekanik pesawat uap dan bejana tekan akan diperlukan pengendalian, pembinaan



dan pengawasan K3.



Berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pada umumnya kegiatan produksi menggunakan mekanik dimana dalam penggunaannya terdapat sumber bahaya yang jika tidak dikendalikan dapat menyebabkan kecelakaan. Disebutkan dalam PER-04/MEN/1987 setiap tempat kerja dengan 100 orang tenaga kerja atau lebih atau tempat kerja dengan tingkat bahaya yang tinggi diwajibkan membentuk P2K3 untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja



4|Page



Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu pemikiran dan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Penerapan prinsip K3 diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja. Pekerjaan dapat dikatakan aman apabila apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, risiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman (Sucipto, 2014). Menurut Wibowo (2015), K3 harus diterapkan di setiap tempat kerja. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 87 ayat 1 bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Menimbang pentingnya keselamatan tenaga kerja dan lingkungannya, maka diperlukan adanya perlindungan dan tindakan pencegahannya. Untuk itu pemerintah mengeluarkan berbagai aturab terkait kesehatan dan keselamatan kerja seperti UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU Uap 1930, Permenaker RI No. 37 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Keseharan Kerja BejanTekan dan Tangki Timbun, Permenaker RI No. 38 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi Permenaker RI No. 02/MEN/1982 tentang kualifikasi juru las, Permenaker RI No 01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan Syaratsyarat Operator Mesin Uap, Permenaker RI No. 09/MEN/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut dan Permenaker RI No. 05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut dan Permenaker RI No. 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Pada penelitian kali ini, kelompok kami mengambil judul “Penelitian Norma K3 Mekanik, Pesawat Angkat dan Angkut, Pesawat Tenaga Produksi, Pesawat Uap, 5|Page



Tangki Timbun dan Bejana Tekan”. Contoh bahaya yang dapat ditimbulkan dari Pesawat Uap dan Bejana Tekan adalah terjadinya ledakan dan kebakaran. Sehingga dalam pemakaian dan perawatan Bejana Tekan perlu diatur lebih lanjut. Tidak semua gas aman untuk manusia dan makhluk hidup, ada beberapa gas yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup yang lain. Ada beberapa gas, yang dapat mengganggu pernafasan, ada beberapa gas yang bersifat korosif, ada beberapa gas yang bersifat karsiogenik dan bahkan ada beberapa gas yang mudah terbakar dan mudah meledak. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya inspeksi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Inspeksi tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Berdasar latar belakang diatas maka penulis mengambil judul “Pengewasan Kelembagaan dan personil K3 dan Inspeksi K3 ” di PT ACEST.



1.2 Maksud dan Tujuan Maksud dilaksanakannya PKL ini adalah untuk: 1. Membekali para petuga K3 Kimia melalui praktik nyata dalam penerapan persyaratan dan pembinaan K3 ditempat kerja yang meliputi secara Spesifik Pengawasan Norma K3 dalam Bidang Pengewasan Kelembagaan dan personil K3 dan Inspeksi K3 ” di PT ASEC 2. Memahami kewajiban dan wewenang petuga K3 Kimia ditempat kerja, sehingga para calon ahli K3 dapat bertindak secara profesional didalam bekerja dan dapat memberikan



kontribusi



yang



nilai



dalam



menciptakan,



menjaga



dan



meningkatkan kinerja K3 ditempat kerja yang menjadi lingkup tanggung jawabnya 6|Page



1.3 Ruang Lingkup Ruang



lingkup



materi



pembelajaran



pengawasan



Keselamatan



dan



Kesehatan Kerja di bidang Pengewasan Kelembagaan dan personil K3 dan Inspeksi K3 ” di PT ASEC meliputi Pengertian, Dasar Hukum Pengawasan K3, Sumbersumber bahaya, Syarat-syarat K3 serta proses Pemeriksaan, Pengawasan dan Pengujiannya.



1.4 Dasar Hukum a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan. c. PP 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 d. Kepmen 187 tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Bahaya Kimia e. Permen 05 tahun 2018 tentang Lingkungan Kerja



7|Page



1. Operator Tenaga kerja berkeahlian khusus untuk melayani pemakaian Pesawat Mekanik dan Pesawat Uap. 2. Alat Pengaman Semua alat perlengkapan Mekanik dan Bejana Tekan yang ditunjukkan untuk melengkapi agar pemakaiannya dapat digunakan dengan aman. 3. Pemeriksaaan Mekanik dan Bejana Tekan Pemeriksaan dari luar dan dalam, baik menggunakan alat-alat bantu maupun tidak. 4. Pengujian Pemeriksaan dan semua tindakan untuk mengetahui kemampuan bahan konstruksi Mekanik dan Bejana Tekan.



8|Page



BAB II GAMBARAN UMUM PROSES PRODUKSI



1. PROFIL PERUSAHAAN PT Astra International Tbk didirikan di Jakarta pada tahun 1957 sebagai sebuah perusahaan perdagangan umum dengan nama Astra International Inc. Pada tahun 1990, telah dilakukan perubahan nama menjadi PT Astra International Tbk, dalam rangka penawaran umum perdana saham Perseroan kepada masyarakat, yang dilanjutkan dengan pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia dengan menggunakan ticker ASII. Nilai kapitalisasi pasar Astra pada akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp333,0 triliun



9|Page



BAB III ANALISIS A. KELEMBAGAAN DAN PERSONIK K3 B. SISTEM INSPEKSI K3 DIPERUSAHAAN



10 | P a g e



BAB V PENUTUP



5.1 Kesimpulan Penerapan dan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi untuk K3 secara umum sudah dilaksanakan dengan baik. Namun secara teknis masih banyak yang bisa dilakukan tindakan perbaikan dan peningkatan. 5.2 Saran Perbaikan dan peningkatan agar dilaksanakan segera dan dilakukan continuous maintenance. Terutama hal-hal yang critical dalam keselamatan pekerja seperti ban forklift, LOTO dan lain-lain yang sudah dijelaskan di bab sebelumnya.



11 | P a g e