Laporan Ketua Panitia KMD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KETUA PANITIA KMD 2019 Assalamu alaikum Wr Wb Yang terhormat Ka PUSDIK Kab Sukabumi Yang saya hormati: Ka. Mabiran Surade beserta jajarannya Ka. Ketua Kwrran Surade beserta jajarannya Para tamu undangan Ka Mabigus MTsN 2 Sukabumi Dan Peserta KMD yang saya hormati dan banggakan Puji syukur marilah kita panjatkan ke kadirat Allah SWT, syalawat dan salam senantiasa terlimpah curahkan kepada nabi besar Muhammad SAW. kepada keluarganya para sahabatnya, tabi’in tabiat serta kepada kita selaku umatnya diakhir zaman aamiin yaa rabbal alamiin Hadirin yang saya hormati, izinkan saya menyampaikan laporan kegiatan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) bagi Pembina Pramuka Kwartir Ranting Surade Tahun 2019 Latar Belakang Kegiatan Kepramukaan merupakan pendidikan nonformal di sekolah yang perlu diintensifkan dan diefektifkan pelaksanaannya sebagai salah satu upaya pembentukan karakter peserta didik. Terwujudnya efektifitas pendidikan kepramukaan membutuhkan Pembina Pramuka dalam jumlah dan mutu yang memadai. Salah satu kendala pengembangan kegiatan kepramukaan di Kwartir Ranting Surade adalah belum idealnya komposisi antara jumlah pembina dengan peserta didik. Mencermati hal tersebut, maka perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dan terpadu untuk meningkatkan jumlah Pembina Pramuka yang berkualifikasi mahir. Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas Pembina Pramuka, maka Kwartir Ranting Surade menyelenggarakan kegiatan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) bagi Pembina Pramuka Tahun 2019. Di dalam kegiatan tersebut, Pembina Pramuka gugus depan dilatih dan dididik untuk dapat menjadi seorang Pembina Pramuka yang kreatif, disiplin, dan bertanggungjawab melalui serangkaian materi kepramukaan yang harus diikuti. Pembina pramuka peserta KMD diwajibkan untuk mengembangkan keterampilan yang diperoleh selama KMD pada gugus depannya masing-masing.



Dasar Hukum Kegiatan Dasar hukum kegiatan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) bagi Pembina Pramuka Kwartir Ranting Surade Tahun 2019 adalah sebagai berikut. 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 4. Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 234 Tahun 2010 tentang AD-ART Gerakan Pramuka. 5. Keputusan Kwarnas Nomor 018 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka. 6. Petunjuk Teknis Pelatihan Kursus Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Mahir Tingkat Lanjutan (KML) bagi Pembina Gugus Depan yang dikoordinasikan oleh P2PNFI/BPPNFI Tahun 2012, yang diterbitkan oleh Direktorat PPTK PAUDNI-Kementerian Pendidikan Nasional.



Sasaran Kegiatan Sasaran dari diselenggarakannya kegiatan Kursus Mahir Dasar Pramuka bagi Pembina Pramuka Kwartir Ranting Surade Tahun 2019 ini dibagi menjadi dua, sebagai berikut.



Sasaran Peserta Peserta Kursus Mahir Dasar adalah Pembina pramuka jenjang SD/MI/SMP/MTs SMA/SMK/MA di Wilayah Surade dan sekitarnya, baik negeri maupun swasta. Sasaran Program Sasaran program diarahkan untuk pencapaian peningkatan akses, mutu, dan kualitas Pembina Pramuka Mahir jenjang SD/MI/SMP/MTs SMA/SMK/MA di Wilayah Surade dan sekitarnya. Tujuan Kegiatan Tujuan umum dari kegiatan Kursus Mahir Dasar Pramuka bagi Pembina Pramuka Kwartir Ranting Surade Tahun 2019 ini adalah untuk memberikan bekal dan pengalaman praktis bagi pembina Pramuka melalui Kepramukaan pada gugus depan sekolah masing-masing. Sedangkan secara khusus, kegiatan ini bertujuan sebagai berikut. 1. Meningkatkan kemampuan dan jumlah Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar dalam melakukan pembinaan anggota pramuka di gugus depan masing-masing. 2. Membina dan mengembangkan mental, fisik, intelektual, emosional, dan sosial Pembina Pramuka sesuai dengan golongannya sehingga mampu berperan positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. Menerapkan Sistem Among dan Prinsip Dasar Kepramukaan dalam hidup bermasyarakat, sehingga Pembina Pramuka mampu menjadi panutan peserta didik dan masyarakat di sekitarnya.



Waktu dan Tempat Kegiatan Kursus Mahir Pramuka `Tingkat Dasar (KMD) ini dilaksanakan selama enam hari, terbagi dalam dua tahap sebagai berikut. Hari, Tanggal



: Senin s.d.Sabtu, 16 s.d.21 Desember 2019



Tempat



: MTsN 2 Sukabumi Kecamatan Surade



Peserta Kegiatan Peserta Kursus Mahir Dasar Pembina Pramuka adalah Pembina Pramuka jenjang SD/MI/SMP/MTs SMA/SMK/MA berjumlah …….. orang.



Pelatih Tim Pelatih KMD adalah pelatih yang professional dari Pusat Pendidikan dan Latihan dari Kwartir Cabang Kabupaten Sukabumi dengan Kepala Pusdiklat Cabang Ka. ……………………………………. Dengan Pimpinan Kursus Ka. Syaripudin, S.Pd.,MS Anggaran Biaya Anggaran biaya kegiatan Kursus Mahir Dasar Pramuka bagi Pembina Pramuka Kwartir Ranting Surade Tahun 2019 ini, murni iuran peserta sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan.



Penutup Akhirnya kami serahkan segalanya kepada Allah SWT semoga kegiatan Kursus Mahir Dasar Pramuka bagi Pembina Pramuka Kwartir Ranting Surade Tahun 2019 ini, berjalan dengan lancer aamiin. Wassalamu alaikum Wr Wb