lAPORAN kEUANGAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



BAB I PENDAHULUAN A. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Maksud penyusunan laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh entitas selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi kinerja dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap entitas mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan : 1. Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. 2. Manajemen Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan entitas



dala



periode



pelaporan



sehingga



memudahkan



fungsi



perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh asset , kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat. 3. Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggung-jawaban entitas dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. 4. Keseimbangan antar generasi (Intergenerational equity) Membantu para pengguna laporan untuk mengetahu apakah penerimaan pemerintah daerah pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan dating diasumsikan akan ikut menanggung bebab pengeluaran tersebut. Tujuan Penyusunan laporan keuangan adalah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Palopo pada khususnya dan pemerintah Kota Palopo pada umumnya dengan : a. Menyediakan Infomasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran. b. Menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan. c. Menyediakan informasi mengenai jumlah



sumber daya ekonomi yang



digunakan dalam kegiatan-kegiatan di SKPD dalam kerangka pemerintah Kota Palopo serta hasil-hasil yang telah dicapai. d. Menyediakan informasi mengenai bagaiamana SKPD di pemerintah Kota Palopo berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya. e. Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi SKPD di Pemerintah Kota Palopo berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya. f. Menyediakan informasi Perubahan Posisi keuangan SKPD di pemerintah Kota Palopo apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan. g. Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan SKPD di Pemerintah Kota Palopo Menyediakan informasi mengenai pendapatan, belanja, aset, kewajiban dan ekuitas dana. B. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Landasan hukum penyusunan laporan keuangan di Puskesmas Wara Barat Pemerintah Kota Palopo adalah : 1. Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur Keuangan Negara.



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 5. Undang-Undang Nomor



32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah



sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 TentangPengelolaan Barang Milik Daerah. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. 11. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah keduakalinya dengan Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 12. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 13. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Aktual Pada Pemerintah Daerah. 14. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 20xx Tentang Badan Layanan Umum Daerah.



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



15. Peraturan Daerah……. Nomor ……… Tahun ………… Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 16. Peraturan Bupati/walikota……. Nomor ……… Tahun ………… Tentang Sistem dan Kebijakan Akuntansi.



C. SISTEMATIKA Catatan atas Laporan Keuangan disusun dengan sistematika sebagai berikut : Bab I



: PENDAHULUAN A. Maksud dan Tujuan Penyusuna Laporan Keuangan B. Dasar Hukum C. Sistematika



Bab II



: PROFIL PUSKESMAS WARA BARAT A. Gambaran Umum Puskesmas Wara Barat B. Struktur Organisasi dan Pengelola Puskesmas Wara Barat



Bab III



: KEBIJAKAN AKUNTANSI A. Entitas Akuntansi B. Basis Akuntansi Yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan C. Basis Pengukuran Yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan D. Penerapan Kebijakan Akuntansi



Bab IV



: PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN A. Penjelasan Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran B. Penjelasan POs-Pos Neraca C. Penjelasan Pos-Pos Laporan Operasional D. Penjelasan Pos-Pos Laporan Perubahan Ekuitas



Bab V



: PENUTUP Kesimpulan



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



BAB II PROFIL PUSKESMAS A. Gambaran Umum Puskesmas Wara Barat 1.



Latar Belakang Pelayanan di bidang kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Salah satu sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai peran sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepeda masyarakat adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Puskesmas merupakan lembaga dalam mata rantai Sistem Kesehatan Nasional dan mengemban tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh penyelenggaraan kesehatan di Puskesmas perlu diarahkan pada tujuan nasional di bidang kesehatan. Tidak mengherankan apabila bidang kesehatan perlu untuk selalu dibenahi agar bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat. Mengingat bahwa sebuah negara akan bisa menjalankan pembangunan dengan baik apabila didukung oleh masyarakat yang sehat secara jasmani dan rohani. Adanya desentralisasi dan otonomi daerah memberlakukan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan peraturan terkait Badan Layanan Umum Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan perundangan tersebut mendasari terbitnya Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memangkas ketidakefisienan pengambilan keputusan dalam organisasi publik di daerah. Peraturan tersebut mendorong fleksibilitas perangkat daerah yang tugas dan fungsi memberikan pelayanan



masyarakat



untuk



mengelola



keuangannya



sendiri



dan



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



mengembangkan kegiatan operasionalnya dalam bidang pelayanannya. Pola pengelolaan yang dimaksud adalah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Puskesmas yang pada awalnya hanya sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Dinas Kesehatan di lingkungan Kota Palopo kini dapat diajukan statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan lebih fleksibel, termasuk membuat Puskesmas harus melakukan banyak penyesuaian, khususnya dalam pengelolaan keuangan maupun penganggarannya, termasuk penentuan biaya. Puskesmas yang telah menjadi BLUD menggunakan standar pelayanan Walikota Palopo sesuai dengan kewenangannya harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Standar pelayanan minimal tersebut harus memenuhi persyaratan, yaitu: a.



Fokus pada jenis pelayanan, dalam arti mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD;



b. Terukur, merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai dengan standar yang telah ditetapkan; c.



Dapat



dicapai,



dihitung



merupakan



kegiatan



nyata yang dapat



tingkat pencapaiannya, rasional sesuai kemampuan dan



tingkat pemanfaatannya; d. Relevan dan dapat diandalkan, merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD; e.



Tepat waktu, merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah ditetapkan.



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



Puskesmas yang telah menjadi BLUD dapat memungut tarif kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan. Tarif layanan diusulkan oleh kepala puskesmas kepada Bupati/Walikota melalui kepala SKPD Dinas Kesehatan Sesuai dengan kewenangannya, dan kemudian ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Tarif layanan yang diusulkan dan ditetapkan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ini : a.



Kontinuitas dan pengembangan layanan.



b. Daya beli masyarakat; c.



Asas keadilan dan kepatutan; dan



d. Kompetisi yang sehat. Berdasarkan Pasal 31 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah penerapan BLUD diutamakan pelayanan kesehatan, maka Puskesmas didorong untuk menerapkan BLUD. 2.



Sejarah Puskesmas Wara Barat Puskesmas Kesehatan



Wara Barat adalah



unit



pelaksana



teknis



Dinas



yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan



kesehatan di sebagian wilayah kecamatan. Sebagai unit pelaksana teknis, Puskesmas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan



Kabupaten/Kota



Puskesmas berdasarkan kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sistem kesehatan nasional dan sistem kesehatan kota. Puskesmas memiliki fungsi



yang penting dalam



pembangunan kesehatan nasional. Fungsi penting tersebut antara lain :



mendukung tercapainya



tujuan



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



a. Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan. Dalam hal ini, Puskesmas berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan berwawasan kesehatan. Puskesmas ikut aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya serta mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan. b. Puskesmas merupakan pusat pemberdayaan masyarakat. Dalam hal ini puskesmas berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. c. Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Dalam hal ini Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan mengenai standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota, telah ditetapkan indikator kinerja dan target pembangunan kesehatan yang mencakup pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Puskesmas Wara Barat berdiri di tanah seluas 3.357 m2, mulai beroperasi tahun 2007 dan yang dilaksanakan hanya sebagian program, antara lain: pengobatan umum dan KIA atau KB (karena personil yang terbatas yang waktu itu tidak sampai orang). Saat ini luas bangunan Puskesmas 3.357 m2 terdiri dari bangungan pertama dua lantai dengan luas 300 m2 lantai pertama



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



untuk ruang pelayanan terhadap masyarakat, lantai kedua untuk ruang pertemuan dan administrasi. Bangunan Kedua dengan luas 135 m2 (Satu Lantai) untuk pelayanan KIA/KB, Ruang Bersalin, dan Pelayanan Laboratorium. Bangunan Ketiga dengan luas 45 m2 ntuk pelayanan Layanan Unit Gawat Darurat, Bangunan Keempat dengan luas 104 m2



untuk rawat



inap, Bangunan ke lima Rumah Dokter dengan luas 93 m2, Rumah Perawat 102 m2. 3.



Visi dan Misi Visi Puskesmas Puskesmas Wara Barat sesuai visi Kepala Daerah adalah: "Menjadikan Puskesmas Wara Barat sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat menyeluruh yang mandiri, berkualitas dan bermutu menuju Wara Barat Sehat" Misi Puskesmas Wara Barat adalah : 1.



Meningkatkan Derajat Kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat termasuk swasta



2.



Melindungi, memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan menjamin tersedianya upaya yang paripurna, merata, inovasi dan berkeadilan



3.



Menerapkan Manajemen yang transparan pada setiap program Motto Puskesmas Wara Barat



“Kesehatan Anda adalah Komitmen Kami" Janji Layanan Puskesmas Wara Barat "Kami Siap Melayani Anda Dengan Ramah dan Nyaman" Budaya Kerja/Tata Nilai “PLEASE (Profesional, Loyalitas, Empati, Akuntabel, Santun, Efektif dan Efisien) "



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



4.



Kegiatan Utama Puskesmas Wara Barat Sebagai suatu unit pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Palopo serta sesuai dengan tupoksi dari Puskesmas, di mana Puskesmas mengemban tugas sebagai pelayanan umum kepada masyarakat yang tercermin dalam kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang bersirat preventif dan pelayanan khusus berupa kegiatan Upaya Kesehatan Perorangan yang bersifat kuratif. Kegiatan yang dilaksanakan yaitu: 1.



Upaya Kesehatan Masyarakat a. Esensial



1)



Upaya Promosi Kesehatan



2)



Upaya Kesehatan Lingkungan



3)



Upaya KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) dan KB



4)



Upaya Pelayanan Gizi



5)



Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



b.Pengembangan 1)



Pelayanan Perkesmas



2)



Pelayanan Kesehatan Jiwa



3)



Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut



4)



Pelayanan Kesehatan Tradisional



5)



Pelayanan Kesehatan Olahraga



6)



Pelayanan Kesehatan Indera



7)



Pelayanan Kesehatan Lansia



8)



Pelayanan Kesehatan Kerja



9)



Kesehatan Matra



2.



Upaya Kesehatan Perorangan



a.



Pelayanan Pemeriksaan Umum



b.



Pelayanan Kegawatdaruratan



c.



Pelayanan Kefarmasian



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



d.



Pelayanan Laboratorium



e.



Pelayanan KIA-K3 bersifat UKP



f.



Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut



g.



Pelayanan Gizi bersifat UKP



4. Jumlah Pegawai



No



Tabel Perkembangan Jumlah SDM Puskesmas Wara Barat Indikator 2020-2021 PNS



Non



1



Dokter Umum



1 orang



1 Orang



2



Promkes



-



1 orang



3



Kesling



1 orang



-



4



Gizi



1 orang



-



5



Rekam Medik



-



-



6



Keuangan



-



1 orang



7



Administrasi



3 orang



1 orang



8



Perawat



7 orang



-



9



Bidan



3 Orang



-



10



Dokter Gigi



1 orang



1 orang



11



Perawat Gigi



1 orang



-



12



Apoteker



1 orang



-



13



Asisten Apoteker



1 orang



-



14



Analis Kesehatan



1 orang



-



15.



Surveilans



1 orang



1 orang



15



Pendukung lainnya



2 orang



-



Jumlah



24 Orang



6 Orang



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



No



Tabel SDM berdasarkan tingkat pendidikan Puskesmas Wara Barat Indikator 2020-2021 PNS



Non



1



S2/Spesialis



-



-



2



S1/D4



11 Orang



4 Orang



3



Diploma 3



11 orang



-



4



SMA/sederajat



2 Orang



-



5



SMP/sederajat



-



-



6



SD



-



-



Jumlah



24 orang



4 Orang



5. Alamat dan Letak Puskesmas Wara Barat Puskesmas Wara Barat terletak di Jalan Lasaktia Raja Km. 4 kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kode Pos 91921 telepon 081342516321 Propinsi Sulawesi Selatan. a.



Jarak Puskesmas



dengan :



• Kelurahan terjauh yaitu Battang Barat, 21 km  Kelurahan Battang, 10 km  Kelurahan Terdekat Lebang, 1 km  Kelurahan Tamarundung, 4 km  RSUD Terdekat Bintang Laut , 3 km  RSUD Atmedika, 5 km  Puskesmas terdekat Wara Utara Kota, 4 km



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



b. Wilayah kerja Puskesmas



,



berbatasan dengan :  Sebelah timur



:



berbatasan dengan kecamatan Wara (Wilayah kerja



puskesmas Wara)  Sebelah utara



: Berbatasan dengan Tanah Toraja



 Sebelah selatan : Berbatasan dengan Kecamatan Telluwanua (Wilayah kerja puskesmas Maroangin)  Sebelah barat



: Berbatasan kecamatan Wara Utara (Wilayah kerja puskesmas



Wara) c. Wilayah kerja Puskesmas Ada 4 kelurahan: a) Kelurahan Battang Barat b) Kelurahan Battang c) Kelurahan Lebang d) Kelurahan Tamarundung e) Sarana Penunjang di wilayah kerja 1. Sarana Pendidikan a. Taman kanak-kanak (TK)



: 4 Sekolah



b. Sekolah Dasar (SD/ MI)



: 9 Sekolah



c. Sekolah Menengah Pertama (SMP/ MTs): 2 Sekolah d. Sekolah Menengah Atas (SMA) e. Perguruan Tinggi



: 2 Sekolah



: 1 Universitas



2. Tempat-tempat umum a. Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) b. Hotel Non Bintang : 2 Hotel c. Supermaket Mini : 3 Bangunan d. Salon



: 4 Salon



e. Sarana Ibadah



: 25 Buah



: 48 TPM



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



3. Sarana kesehatan a. Dokter Praktek Swasta



: 2 Sarana



b. Bidan Praktek Swasta



: 1 Sarana



c. Klinik Swasta



: 2 klinik



d. Apotek



: 2 Apotek



4. Sarana Ibadah a. Gereja 1



: 16 Gereja



b. Masjid



: 12 Mesjid



c. Musholla



: 1 Musholla



5. Perkantoran



: 14 Kantor



d. Karakteristik Wilayah Wilayah kerja Puskesmas Wara Barat merupakan daerah Pedesaan yang mayoritas masyarakatnya sebagai petani dan berdagang. Transportasi antar kelurahan dapat dilalui oleh semua kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4. Luas Wilayah kurang lebih 43,8 km2 yang terbagi ke dalam Empat (4) kelurahan seperti terlihat pada tabel dan gambar berikut : Tabel SDM berdasarkan Kelurahan NO



KELURAHAN



LUAS WILAYAH (km2)



1



Battang Barat



15,26 km2



2



Battang



22,4 km2



3



Lebang



3,30 km2



4



Tamarundung



2,60 km2



JUMLAH : 4 Kelurahan



e. Data Kependudukan



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



Jumlah penduduk Wilayah Puskemas Wara Barat Tahun 2020 adalah 10.582 jiwa yang terdiri dari : - Laki-laki



: 4.518 Jiwa



- Perempuan



: 6.064 Jiwa



Secara umum profil penduduk, dari wilayah Puskesmas Wara Barat adalah sebagai berikut : - Jumlah KK



: 2328 KK



- Jumlah Masyarakat Miskin



:



- Jumlah Rumah



: 2346 Rumah



- Jumlah Kelurahan ODF



: 4 Kelurahan



- Jumlah Ibu Hamil



: 183 Orang



- Jumlah Bayi



:174 Bayi



Jiwa



- Jumlah anak balita (1-4 Tahun) : 764 Balita - Angka Kematian Ibu



: Nihil



- Angka Kematian Bayi



: Nihil



- Jumlah Balita Gizi Buruk



:0



- Jumlah PUS



: 1344 Orang



- Jumlah KB Aktif



: 44 Orang



- Jumlah Peserta JKN



: 7123 orang (67 % dari Jumlah Penduduk jiwa)



Profil penduduk berdasarkan tingkat Pendidikan adalah sebagai berikut : - Tidak/ belum tamat SD



: 3857 Orang



- SD/MI



: 2023 orang



- SLTP/MTS



: 2359 orang



- SLTA/MA



: 5749 orang



- Akademi/PT



: 1409 orang



- Pasca Sarjana



: 0 Orang



BAB III



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



KEBIJAKAN AKUTANSI



A. EntitasAkutansi



Kebijakan akuntansi yang terkait dengan entitas akuntansi meliputi beberapa asumsi yang mendasarinya. Asumsi-asumsi tersebut adalah : 1. KemandirianEntitas



Asumsi kemandirian entitas, yang berarti entitas akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintahan dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan yang diberikan kepada entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggungjawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat pembuatan keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program dan kegiatan yang telah ditetapkan. 2. Kesinambungan Entitas



Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi. 3. Keterukuran Dalam Satuan Uang



Laporan keuangan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. Satuan uang yang digunakan adalah rupiah. B. Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan



Basis akuntansi yang digunakan adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dalam laporan realisasi anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam naraca. Basis kas untuk laporan realisasi anggaran berarti pendapatan diakui pada saat kas



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



diterima oleh kas daerah atau bendahara penerimaan, serta belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari kas daerah atau bendahara pengeluaran. Pemerintah daerah tidak menggunakan istilah laba, melainkan menggunakan sisa perhitungan anggaran (lebih/kurang) untuk setiap tahun anggaran. Sisa perhitungan anggaran tergantung pada selisih realisasi penerimaan pendapatan dengan pengeluaran belanja. Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan entitas, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah. C. Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan



Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal.



D. Penerapan Kebijakan Akuntansi Berkaitan dengan Ketentuan yang ada dalam SAP 1. Pendapatan Pendapatan adalah semua penerimaan pada Rekening Kas Umum Daerah atau bendahara penerimaan yang menambah ekuitas dana lancer dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah dearah. Pendapatan diakui pada saat diterimanya kas oleh bendahara penerimaan atau pada Rekening Kas Umum Daerah. Akuntansi pendaptan dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan pernerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netto (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).



2. Belanja Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Bendahara Pengeluaran/ Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancer dalam periode tahun anggaran bersangkutan



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



yang tidak akan diperoleh pembayarannya Kembali oleh pemerintah daerah. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Bendahara Pengeluaran atau Rekening Kas Umum Daerah. 3. Kas Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Kas diakui pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan/Rekening Kas Umum Daerah dan pada saat dikeluarkan oleh bendahara pengeluaran/Rekening Kas Umum Daerah. Kas dan setara kas dicatat sebesar nilai nominal. 4. Piutang Piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entital lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Piutang dikelompokkan menjadi Bagian Lancar Tagihan Penjual Angsuran, Bagian Lancar Pinjaman Kepada BUMN/D, Bagian Lancar Tuntutan perbendaharaan/Tuntutan gant irugi, piutang pajak, piutang retribusi, piutang denda, dan piutang lainnya. Piutang diakui sebesar nilai nominal dari piutang.



5. Persediaan Persediaan adalah asset lancer dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk



mendukung



kegiatan



operasional



pemerintah,



dan



barang-barang



yang



dimaksudkan untuk di jual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan merupakan asset yang berwujud : a. Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah. b. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi. c. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. d. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarka inventarisasi fisik. Inventarisasi fisik terhadap persediaan dapat berupa perhitungan, pengukuran atau penimbangan barang pada akhir masa pembukuan untuk menghitung jumlah suatu



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



persediaan. Berdasarkan jumlah tersebut diperoleh suatu nilai rupiah persediaan yang bersangkutan untuk dimasukkan kedalam pembukuan. Inventarisasi fisik dilakukan pada setiap akhir periode akuntansi. 6. Aset Tetap



Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah. Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut : a. Tanah



Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. b. Peralatan dan Mesin



Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor alat elektonik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai c. Gedung dan Bangunan



Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan



Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. e. Aset Tetap Lainnya



Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. f.



Konstruksi Dalam Pengerjaan Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya



Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria sebagai berikut: a.



Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan.



b. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal. c.



Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas



d. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Aset tetap dinilai dengan harga perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan harga perolehan tidak memungkinkan, maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. 7. Pengeluaran setelah Perolehan



Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja,



harus



ditambahkan/dikapitalisasi



pada



nilai



tercatat



aset



yang



bersangkutan. 8. Ekuitas Ekuitas dana adalah pos pada neraca pemerintah yang menampung selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Pos Ekuitas Dana terdiri dari tiga kelompok, yaitu : a. Ekuitas Dana Lancar b. Ekuitas Dana Investasi c. Ekuitas Dana Cadangan Ekuitas Dana Lancar merupakan selisih antara aset lancer dengan kewajiban jangka pendek. Kelompok Ekuitas Dana Lancar antara lain terdiri dari Cadangan Piutang dan Cadangan Persediaan.



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



Ekuitas Dana Investasi merupakan selisih antara investasi jangka Panjang, asset tetap dan asset lainnyadengan kewajiban jangka Panjang. Pos ini antara lain terdiri dari : a. Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang b. Diinvestasikan dalam Aset Tetap c. Diinvestasikan dalam lainnya d. Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka Panjang.



Ekuitas Dana Cadangan mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. .



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



BAB IV PENJELASAN POS-POSAN LAPORAN KEUANGAN A. PENJELASAN POS-POS LAPORAN REALISASI 1. Pendapatan Puskemas Wara Barat pemerintah Kota Palopo memiliki pendapatan senilai Rp 1.369.427.873. Pendapatan tersebut merupakan pendapatan asli daerah yang terdiri dari:



a. Pendaratan Retribusi Daerah b. Lain-lain PAD yang sah Pendapatan retribusi daerah senilai Rp Rp 2.860.000 dengan rincian sebagai berikut : Tabel Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2020 Pendapatan Asli Daerah Pendapatan



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



%



Retribusi



Daerah Jumlah Pendapatan retribusi daerah adalah retribusi pelayanan kesehatan berupa penerimaan yang berasal pungutan atas pelayanan kesehatan yang diberikan secara langsung kepada masayarakat yang membutuhkan. a. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah senilai Rp 1.384.567.873 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah berupa pendapatan Dana Kapitasi JKN dan Dana Klaim Non-Kapitasi JKN. 



JKN sebesar







APBD sebesar : Rp 186.432.500







BOK sebesar



: Rp 691.873.773







Dana Klaim



: Rp 19.700.000



: Rp 486.561.600



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



2. Belanja Puskemas Wara Barat pemerintah Kota Palopo memiliki belanja senilai Rp 556.999.552 Belanja tersebut teridiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja tidak langsung berupa gaji PNS adalah sebagai berikut: Tabel Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Tidak Langsung Tahun 2020 Belanja



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



%



Belanja Pegawai



76.257.619



76.257.619



100 %



Jumlah



76.257.619



76.257.619



100 %



Selanjutnya rincian Belanja Langsung adalah sebagai berikut Tabel Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Langsung Tahun 2020



Belanja Belanja Pegawai



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



%



337.930.355



337.930.355



100 %



Belanja Barang dan Jasa



110.827.297



110.827.297



100 %



Belanja Modal



34.000.000



31.984.281



94 %



Jumlah



482.757.652



480.741.933



99 %



Belanja di Puskesmas Wara Barat Pemerintah Kota Palopo diklasifikasikan menjadi belanja operasi dan belanja modal. Perincian belanja operasi adalah sebagai berikut:



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



Tabel Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Operasi Tahun 2020 No.



Belanja Operasi



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



%



1



Belanja pegawai



491.130.355



470.780.355



96%



2



Belanja Barang dan 110.827.297



110.827.297



100%



581.607.652



96 %



jasa Jumlah



601.957.652



Belanja modal merupakan belanja yang digunakan untuk pengadaan barang daerah yang memiliki masa manfaat ekonomi lebih dari satu tahun Anggaran, yang terdiri dari tanah, peralatan, mesin, jalan, irigasi, jaringan, bangunan, dan aset lainnya yang dikategorikan menambah aset daerah. Jumlah realisasi pengeluaran belanja modal tahun anggaran 2020 mencapai nilai total Rp 31.984.281 rinciannya dapat dijelaskan melalui tabel sebagai berikut:



Tabel Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Modal Tahun 2020 No.



Belanja Modal



Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



%



1



Belanja modal tanah



248.881.000



248.881.000



100 %



2



Belanja



31.984.281



94 %



3.537.267.000



100 %



0



0



modal 34.000.000



peralatan dan mesin 3



Belanja Gedung



Modal 3.537.267.000 dan



Bangunan



4



Belanja



Modal 0



Jalanan, Irigasi, dan Jaringan



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



5



Belanja Modal Aset 71.257.657



23.600.000



33 %



Tetap Jumlah



B. PENJELASAN POS POS NERACA 1. Kas dan Setara Kas Kas dan setara kas terdiri dari saldo uang tunai dan simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan Puskesmas. Puskesmas Wara Barat Pemerintah Kota Palopo memiliki saldo kas sebesar Rp 0 per 31 Desember 2020 2. Piutang Piutang merupakan tagihan Puskesmas kepada pihak lain sehubungan dengan transaksi di masa yang lalu. Puskesmas Wara Barat Kota Palopo mempunyai piutang senilai Rp 0 per 31 Desember 2020 3. Persediaan Persediaan merupakan aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksdukan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang untuk dijual atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan di Puskesmas Wara Barat Pemerintah Kota Palopo adalah persediaan obat senilai Rp 45.250.771 per 31 Desember 2020 4. Aset Tetap Aset tetap yang terdapat di Puskesmas Wara Barat Pemerintah Kota Palopo senilai Rp 9. 429.801.250. per Desember 2020. Aset teteap Puskesmas Wara Barat Pemerintah Kota Palopo terdiri dari: a. Tanah Tanah yang dikuasai dan atau dimiliki adalah senilai Rp 248.881.000 untuk aset tetap tanah tahun 2020 Puskesmas Wara Barat Pemerintah Palopo tidak ada penambahan ataupun penghapusan.



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



b. Peralatan dan Mesin Peralatan dan mesin yang dimiliki adalah senilai Rp 5.459.257.450 terdiri dari:



Tabel Daftar Peralatan dan Mesin Per 31 Desember 2020 No.



Uraian



Saldo 2020 -



Mutasi



Saldo



2021 (Rp) Selama tahun 2020 (Rp.)



A



B



C



Pengadaan



Penghapusan



D



E



F=(C+D)(E)



1



Alat-alat besar



2



Alat-Alat



702.649.200



Angkutan 3



Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur



4



Alat Pertanian



5



Alat Kantor dan 586.642.475



24.000.000



Rumah Tangga 6



Alat Studio dan Alat Komunikasi



7



Alat







Alat 3.852.851.155



Kedokteran 8



Alat Laboratorium



220.854.760



54.127.942



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



Rincian detail peralatan dan mesin seperti terlampir dalam lampiran daftar Inventarisasi Aset. c. Gedung dan Bangunan Nilai gedung dan bangunan senilai Rp... yang terdiri dari:



Tabel Daftar Gedung Dan Bangunan Per 31 Desember 2020 No.



Uraian



Saldo



2020- Mutasi



Saldo



2021 (Rp) Selama tahun2020 (Rp.)



A



B



C



Pengadaan



Penghapusan



D



E



F=(C+D)(E)



1



Gedung



dan 3.537.267.000



Bangunan 2



Jumlah Selama Tahun Anggaran 2020 belum terdapat penambahan aset gedung dan



Bangunan pada Puskesmas Wara Barat d. Jalan, Irigasi, Jaringan Nilai jalan, Irigasi, Jaringan adalah senilai Rp 0 e. Konstruksi dalam Pengerjaan Nilai Konstruksi dalam Pengerjaan adalah senilai Rp 0 f.



Akumulasi penyusutan Nilai Akumulasi Penyusutan Aset Tetap per 31 Desember 2020 adalah Rp.... Akumulasi penyusutan Aset tetap merupakan alokasi sistematis atas nilai suatu aset tetap yang disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan selain untuk Tanah dan Konstruksi dalam pengerjaan



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



5. Aset Lainnya Aset Lain-lain adalah senilai Rp... 6. Kewajiban Kewajiban yang terdapat di Puskesmas Wara Barat Pemerintah Kota Palopo merupakan Utang Perhitungan Pihak Ketiga senilai Rp.... 7. Ekuitas Saldo Ekuitas Dana Per 31 Desember 2020 sebesar Rp.... Ekuitas Dana merupakan kekayaan bersih UPTD Puskesmas....



C. PENJELASAN POS-POS LAPORAN OPERASIONAL (LO) 1. Pendapatan Jumlah pendapatan LO Puskesmas Wara Barat per 31 Desember 2020 sebesar Rp.... dengan rincian sebagai berikut;



Tabel Pendapatan LO Puskesmas Wara Barat Per 31 Desember 2020 PENDAPATAN



Jumlah (Rp.)



Retribusi Daerah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Pendapatan Lainnya Jumlah



a. Retribusi Daerah -



Pendapatan retribusi daerah sebesar Rp 2.860.000 Pelayanan Kesehatan Masyarakat (PAD)



-



Sebesar Rp.19.650.000Pendapatan Non Kapitasi



berasal dari Retribusi



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



-



Sebesar Rp.... Pendapatan Pasien Kamkesda/Lainnya



b. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Kapitasi) sebesar Rp 486.561.600 berasal dari Pendapatan Dana Kapitasi JKN 2. Beban Jumlah beban Puskesmas Wara Barat per 31 Desember 2020 sebesar Rp.... Beban merupakan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurun ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban UPTD Puskesmas Wara Barat per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: a. Beban Pegawai Beban Pegawai Puskesmas Wara Barat sebesar Rp.... yang terdiri dari Beban Pegawai Tidak Langsung dan Beban Pegawai Langsung seperti tampak pada tabel berikut: Tabel Pendapatan LO Puskesmas Wara Barat Per 31 Desember 2020 Beban Pegawai



Jumlah (Rp.)



Beban Pegawai Tidak Lansung Beban Pegawai Langsung Jumlah



b. Beban Barang dan Jasa Beban Barang dan Jasa sebesar Rp.... setelah dikoreksi dengan Beban Persediaan Puskesmas Wara Barat per 31 Desember 20202 sebesar Rp.... c. Beban Penyusutan dan Amotisasi



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



Beban Penyusutan dan Amotisasi UPTD Puskesmas Wara Barat per 31 Desember 2020 sebesar Rp.... d. Beban Penyisihan Piutang Lain-lain Beban penyisihan Piutang Lain-lain merupakan beban untuk mencatat estimasi atas risiko kemungkinan piutang tidak tertagih yang ditentukan oleh kualitas piutang berdasarkan umur piutang dan upaya penagihan dalam suatu periode. Jumlah Beban Penyisihan Piutang per 31 Desember 20xx sebesar Rp.... e. Beban Lain-lain Beban lain-lain Puskesmas Wara Barat per 31 Desember 2020 sebesar Rp.... D. PEJELASAN LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Ekuitas akhir Puskesmas Wara Barat per 31 Desember 2020 menunjukkan surplus sebesar Rp.... Perubahan tersebut dikarenakan adanya surplus LO sebesar Rp.... nilai RK PPKD sebesar Rp... koreksi nilai Aset Tetap sebesar Rp.... koreksi persediaan GFK sebesar Rp.... dan koreksi lainnya sebesar Rp.... Rincian Perubahan Ekuitas Puskesmas... per 31 Desember 20xx sebesar Rp... Perubahan Ekuitas Puskesmas Wara Barat Per 31 Desember 2020 Puseksmas Wara Barat Laporan Perubahan Ekuitas Untuk Periode Yang Berakhir Pada 31 Desember 2020 – 31 Desember 2020 Uraian



20xx (Rp.)



Ekuitas Awal



Surpius/Defisit LO



Koreksi



Lebih



(Kurang)



20xx (Rp.)



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



Ekuitas RK PPKD Koreksi Aset Tetap Koreksi Persediaan GFK Koreksi Lainnya



Ekuitas Akhir



BAB V PENUTUP



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]



Laporan keuangan merupakan rangakain Informasi terkini atas kondisi riil aspek keuangan Tahun anggaran 2020



yang penyusunannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun



2010 tentang standar akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang disempurnakan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerahn seperti tertuangan di dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem dan Kebijakan Akuntansi



PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS WARA BARAT JL. Lasaktia Raja KM.4 Lebang Kota Palopo Telp: 082292188105 Website: www.pkmwarabarat.com, Email: [email protected]