Laporan Kuliah Kerja Lapangan Profesi Melani Leopaitiba Perbaikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KULIAH KERJA LAPANG PROFESI (KKLP) PROSEDUR PENCAIRAN DANA SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD) PADA SEKRETARIAT DPRD PROV. SULAWESI SELATAN



MELANI LEOPAITIBA 1810321071



PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU-ILMU SOSIAL UNIVERSITAS FAJAR MAKASSAR 2022



LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN PROFESI (KKLP) PROSEDUR PENCAIRAN DANA SURAT PERINTAH



PERJALANAN DINAS (SPPD) PADA SEKRETARIAT DPRD PROV. SULAWESI SELATAN



Diajukan Sebagai Laporan Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) Pada Program Studi S1 Akuntansi



MELANI LEOPAITIBA 1810321071



PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU-ILMU SOSIAL UNIVERSITAS FAJAR MAKASSAR 2022



II



LAPORAN KULIAH KERJA LAPANG PROFESI (KKLP)



PROSEDUR PENCAIRAN DANA SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD) PADA SEKRETARIAT DPRD PROV. SULAWESI SELATAN Disusun dan Diajukan Oleh



MELANI LEOPAITIBA 1810321071



Telah diperiksa dan telah diseminarkan Makassar, Pembimbing,



Dinar, S.E., M.Si., CTA., ACPA NIDN: 0916058001 Ketua Prodi Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Ilmu-ilmu Sosial Universitas Fajar



Yasmi, S.E., M.Si., Ak., CA., CTA., ACPA NIDN: 0925107801



III



LEMBAR PENGESAHAN Nama



: Melani Leopaitiba



Stambuk



: 1810321071



Fakultas: Fakultas Ekonomi dan Ilmu-ilmu Sosial Program Studi: Akuntansi Jenjang/Konsentrasi: S1/Akuntansi Keuangan Universitas: Universitas Fajar Judul Laporan KKLP: Prosedur Pencairan Dana Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) Pada Sekretariat DPRD Prov. Sulawesi Selatan



Pembimbing KKLP,



Pembimbing Lapangan,



Dinar, S.E., M.Si., CTA., ACPA NIDN: 0916058001



Chairil Abbas, S.Sos NIP:198401302009011001



Mengetahui, Dekan Fakultas Ekonomi dan Ilmu-ilmu Sosial Universitas Fajar



Dr. Yusmanizar, S.Sos., M.I.Kom NIDN: 0925096902



IV



LAPORAN KULIAH KERJA LAPANG PROFESI (KKLP



PROSEDUR PENCAIRAN DANA SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD) PADA SEKRETARIAT DPRD PROV. SULAWESI SELATAN Disusun dan diajukan oleh



MELANI LEOPAITIBA 1810321071 TELAH DISEMINARKAN PADA HARI TIM PENGUJI Nama Penguji



Jabatan



Tanda Tangan



Nama Penguji NIDN:



Ketua Penguji



(…………………….)



Nama Penguji NIDN:



Anggota Penguji



(…………………….)



Nama Penguji NIDN:



Anggota Penguji



(…………………….)



Ketua Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Ilmu-ilmu Sosial Universitas Fajar



Yasmi, S.E., M.Si., Ak., CA., CTA., ACPA NIDN: 0925107801



V



KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala berkat dan pertolongan-Nya, sehingga saya dapat



menyelesaikan



Laporan Kuliah Kerja Lapang Profesi (KKLP) ini sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) ini salah satu mata kuliah wajib pada program studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Fajar Makassar. Dalam penulisan laporan kuliah kerja lapangan profesi, penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan. Mungkin hal ini karena terbatasnya kemampuan penulis. Tetapi demikian, pada kesempatan ini penulis telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun laporan ini dengan sebaik-baiknya sesuai kemampuan penulis. Apabila ada kesalahan kata atau penulisan dalam laporan ini, maka penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya. Ucapan terimakasih kepada mereka yang memberikan bantuan baik material dan moril maupun doa, berkat bantuannya segala kendala dapat saya atasi. untuk itu dengan rasa hormat saya ucapkan kepada orang tua saya Bapak Mainar.D dan Ibu Mery, saudara-saudara saya, dan semua teman-teman saya, atas segala curahan kasih sayang, dukungan dan doanya, dan juga kepada Ibu Herawati Dahlan,S.E.,M.Ak selaku Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) beliau telah banyak memberikan arahan dan tambahan ilmu bagi saya selama menjalani KKLP dan Penyusunan Laporan KKLP ini. Tak lupa juga saya mengucapkan terimakasih kepada : 1. Bapak Dr. Muliyadi Hamid, S.E.,M.Si selaku Rektor Universitas Fajar Makassar. 2. Ibu Dr. Yusmanizar, S.Sos.,M.Ikom selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Fajar. 3. Ibu Yasmi, S.E.,M.Si., Ak., CA., CTA., ACPA selaku Ketua Prodi S1 Akuntansi Universitas Fajar. 4. Ibu Andi Dian Novita, S.T., M.Si selaku Dosen Penasehat Akademik dari semester satu sampai sekarang. 5. Seluruh Dosen dan Staf Universitas Fajar



VI



6. Bapak Muh. Jabir selaku Sekretaris Dewan, Bapak Yulianus Sonda, S.E.,M.Si selaku Kepala Bagian Keuangan dan semua staf Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang telah memberikan kesempatan bagi saya untuk melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan Profesi 7. Bapak Chairil Abbas, S.Sos selaku pembimbing lapangan yang telah memberikan banyak masukan dan bantuan selama melaksanakan KKLP 8. Seluruh staf Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang telah membantu dalam pelaksanaan KKLP sampai laporan ini 9. Dan semua pihak yang tidak sempat penulis sebutkan satu persatu yang telah banyak membantu selama pelaksanaan KKLP dan penyusunan laporan ini. Akhir kata penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, arahan, saran-saran sehingga proses penulisan laporan KKLP ini dapat diselesaikan dengan baik, dan semoga laporan KKLP ini boleh bermanfaat bagi pembaca.



Makassar, Februari 2022



Melani Leopaitiba



VII



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDU L................................................................................................................................................................. LEMBAR PERSETUJUAN....................................................................................................................................... LEMBAR PENGESAHAN........................................................................................................................................ LEMBAR PENGUJI................................................................................................................................................... KATA PENGANTAR................................................................................................................................................ DAFTAR ISI............................................................................................................................................................ DAFTAR GAMBAR.................................................................................................................................................. BAB I........................................................................................................................................................................ PENDAHULUAN..................................................................................................................................................... 1.1 Latar Belakang............................................................................................................................10 1.2 Tujuan dan Manfaat Penulisan Laporan KKLP..........................................................................11 1.2.1 Tujuan Penulisan Laporan KKLP............................................................................................11 1.2.2 Manfaat Penulisan...............................................................................................................11 1.3 Waktu dan Tempat Pelaksanaan KKLP......................................................................................12 BAB II....................................................................................................................................................................... GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN/INSTANSI................................................................................................ 2.1. Sejarah Singkat dan Visi Misi Perusahaan/Instansi...................................................................13 2.2 Profil Perusahaan/Instansi..........................................................................................................14 2.2.1 Proses Bisnis/Layanan.........................................................................................................14 2.2.2 Sistem Informasi..................................................................................................................15 2.2.3 Laporan-laporan...................................................................................................................15 2.3 Struktur Organisasi.....................................................................................................................16 2.3.1 Uraian Tugas.......................................................................................................................19 BAB III...................................................................................................................................................................... PEMBAHASAN........................................................................................................................................................ 3.1 Tugas Utama dan Tambahan......................................................................................................23 3.1.1 Tugas Utama........................................................................................................................23 Gambar 3.1 Menyusun Bukti SPPD Anggota Dewan.......................................................................23 Gambar 3.2 Meregistrasi Kwitansi...................................................................................................24 3.1.2 Tugas Tambahan..................................................................................................................24 Gambar 3.3 Mengarsipkan Dokumen Pajak.....................................................................................25 Gambar 3.4 Membantu Menggandakan Dokumen...........................................................................25



VIII



Gambar 3.5 Meregistrasi Laporan Pertanggung Jawaban Dewan.....................................................26 3.2 Masalah dan Solusi.....................................................................................................................26 3.3 Temuan-Temuan/ Relevansi Keilmuan.......................................................................................27 3.4 Pembahasan................................................................................................................................27 3.4.1 Pihak-pihak yang Terkait.....................................................................................................28 3.4.2 Dokumen yang Terkait........................................................................................................29 3.4.3 Flowchart Prosedur Pencairan Dana Perjalan Dinas............................................................29 3.4.4 Deskripsi Flowchart:............................................................................................................33 BAB IV...................................................................................................................................................................... KESIMPULAN DAN SARAN.................................................................................................................................. 4.1 Kesimpulan.................................................................................................................................34 4.2 Saran...........................................................................................................................................34 DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................................................ LAMPIRAN-LAMPIRAN........................................................................................................................................ LEMBAR PENILAIAN DARI PERUSAHAAN/INSTANSI....................................................................................



IX



DAFTAR TABEL Tabel 3.1 Simbol Flowchart..........................................................................................



x



DAFTAR GAMBAR



2.1



Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.........................



3.1



Menyusun Bukti SPPD Anggota Dewan...............................................................



3.2



Meregistrasi Kwitansi............................................................................................



3.3



Mengarsipkan Dokumen Pajak..............................................................................



3.4



Membantu Menggandakan Dokumen....................................................................



3.5



Meregistrasi Laporan Pertanggungjawaban Dewan...............................................



3.6



Bagan Alur Dana Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan..........................................



3.7



Bagan Alur Dana SPPD Anggota DPRD Sulawesi Selatan ..................................



xi



DAFTAR LAMPIRAN 1



Foto Kwitansi Yang Di Registrasi dan Di Stempel..................................................



2



Foto Penarikan dan Penyerahan Plakat Dari Kampus..............................................



xii



BAB I



PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam dunia pekerjaan saat ini tidak terlepas dari adanya koordinasi dan evaluasi. Berkoordinasi dan melaksanakan evaluasi menjadi cara untuk dapat mencapai tujuan dari instansi manapun, baik pemerintah maupun swasta. Kedua aktivitas ini sangat diperlukan dalam suatu manajemen, dengan berbagai cara dilakukan oleh setiap instansi. Mulai dari cara yang dianggap efisien dan efektif hingga cara yang mampu mempertemukan seluruh pihak yang terlibat agar apa yang dikerjakan menjadi sebuah keberhasilan. Suatu perusahaan/instansi menginginkan tujuan dalam suatu kegiatan yang direncanakan dapat tercapai. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan sesuai dengan apa yang telah direncanakannya, maka perusahaan/instansi harus melakukan kegiatan yang sesuai dengan apa yang direncanakannya. Dalam hal ini yang dapat mendukung suatu kegiatan yang telah direncanakan salah satunya dengan melakukan perjalanan dinas. Perjalanan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Perjalanan dinas merupakan sebuah kebutuhan, kebiasaan, dan bagian keseharian pejabat pemerintah, baik di pusat (departemen dan lembaga) maupun daerah (provinsi, kabupaten, kota). Dalam konteks keuangan negara/daerah, biaya untuk perjalanan dianggarkan dalam APBN/APBD (Syukriy Abdullah, 2008). Perjalanan



Dinas



kantor



Sekretariat



DPRD



Prov.Sulawesi



Selatan



dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada masing-masing bagian atau divisi. Setelah SPPD dikeluarkan maka bagian keuangan dapat mengeluarkan dana perjalanan dinas, dan pegawai yang bersangkutan diberi kewajiban untuk dapat bertanggung jawabkan dana tersebut dan harus disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengambil judul “PROSEDUR PENCAIRAN DANA



10



11



SURAT



PERINTAH



PERJALANAN



DINAS



(SPPD)



PADA



SEKRETARIAT DPRD PROV.SULAWESI SELATAN” 1.2 Tujuan dan Manfaat Penulisan Laporan KKLP Tujuan dan manfaat dari penulisan laporan adalah sebagai berikut : 1.2.1 Tujuan Penulisan Laporan KKLP Untuk mengetahui bagaimana prosedur pencairan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas pada Sekretariat kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. 1.2.2 Manfaat Penulisan Manfaat penulisan Laporan yaitu : 1.



Bagi Penulis : Adapun Manfaat yang diharapkan dapat bermanfaat bagi Penulis yaitu: a. Dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi penulis tentang bagaimana prosedur pencairan dana surat perintah perjalanan dinas pada sekretariat DPRD b. Penulis dapat mengaplikasikan ilmu pengetahuan tentang yang di dapat ketika berada dibangku kuliah. c. Penulis mempunyai bekal ketika dihadapkan di dunia kerja.



2.



Bagi Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan: Adapun manfaat yang diharapkan penulis yang dapat bermanfaat bagi pihak instansi yaitu: a. Membina hubungan yang baik antara pihak kampus dengan instansi/perusahaan. b. Mendapatkan bantuan tenaga SDM sukarela serta membantu c. pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan tenaga lebih, sehingga pekerja terasa lebih ringan dan terselesaikan dengan cepat.



3.



Manfaat bagi Universitas Fajar : Adapun manfaat yang diharapkan penulis yang dapat bermanfaat bagi universitas yaitu: a. Dapat meningkatkan kerja sama antara Universitas Fajar



12



dengan Instansi. b. Dapat menjadi masukan dan sumber referensi dalam penyusunan



laporan selanjutnya yang sesuai dengan kebutuhan laporan Kuliah Kerja Lapang Profesi serta sebagai bahan evaluasi bagi kurikulum yang ada di Fakultas Ekonomi dan Ilmu-ilmu Sosial.



1.3 Waktu dan Tempat Pelaksanaan KKLP Waktu pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) yaitu selama dua (2) bulan dari tanggal 18 Oktober sampai dengan 18 Desember 2021, adapun tempat pelaksanaannya adalah Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yang beralamat di jl Urip Sumoharjo tepatnya pada bagian Keuangan.



BAB II GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN/INSTANSI 2.1. Sejarah Singkat dan Visi Misi Perusahaan/Instansi DPRD



Provinsi



Sulawesi



Selatan



menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang



Pokok-pokok



Pemerintahan



di



daerah, sebagai unsur Pemerintah Daerah Sulawesi



Selatan.



Kedudukan



ini



menyebabkan DPRD mempunyai tugas dan tanggung



jawab



tersebut



berkaitan



langsung dengan kepentingan masyarakat, sehingga



untuk



menyukseskan



pelaksanaan tugasnya, jelas membutuhkan adanya unit kerja pembantu kesiapan dan kelancaran kegiatan administrasi. Dalam



upaya



menyukseskan



pelaksanaan tugasnya, DPRD Provinsi Sulawesi



Selatan



memiliki



alat



kelengkapan yang disebut Sekretariat. Sekretariat ini merupakan unsur staf yang membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan tugas



dan



kewajibannya.



Sekretaris



dipimpin oleh seorang sekretaris, yang bertanggung



jawab



langsung



kepada



Ketua DPRD dan teknis administrasi dibawah



bimbingan



Setwilda



Propinsi



Sulawesi Selatan. Pada dasarnya sejarah keberadaan sekretariat tidak dapat dipisahkan dengan



13



sejarah B. B. keberadaan DPRD Provinsi Sulawesi



Selatan.



Namun



pada



awal



lahirnya DPRD yang diberi nama DPRD-GR pada tahun 1962, Sekretariat bernam Biro Urusan Dewan berlokasi di jalan Riburane Ujung Padang ( Kantor Pembantu Gubernur Wilayah I/DKM sekarang ). Biro Urusan Dewan



selanjutnya



Sekretariat Selatan Peraturan



DPRD



dimulai



berubah Provinsi



pada



Daerah



saat



Provinsi



menjadi Sulawesi terbitnya Sulawesi



Selatan Nomor 10 Tahun 1982 tentang Struktur



Organisasi



dan



Tata



Kerja



Sekretariat Wilayah/daerah dan sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut Perda tersebut, Sekretariat DPRD terbagi atas bagian yaitu Umum, Persidangan dan Risalah, Keuangan dan Humas Protokol.



14



15



Visi dari Sekretariat DPRD Prov. Sulsel adalah : Terwujudnya



pelayanan



yang handal



dan profesional



dalam



mendukung tugas dan fungsi DPRD sebagai wahana pelaksanaan demokrasi. Adapun Misi-misi Sekretariat DPRD Prov. Sulsel dalam mencapai Visi tersebut, antara lain : 1. Peningkatan kemampuan Profesionalisme dan kinerja SDM sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam semua bidang tugas, agar mampu mengembangkan tugasnya dengan baik. 2. Mengoptimalkan pemeliharaan prasarana dan sarana kerja dan sarana transportasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. 3. Peningkatan kemampuan likuiditas anggaran belanja DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. 2.2 Profil Perusahaan/Instansi Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tidak melakukan transaksi bisnis melainkan memberikan layanan, yaitu layanan menerima aspirasi dari masyarakat. Sekretariat DPRD Prov.Sulsel merupakan salah satu unit kerja pendukung (Supporting unit) dan unit koordinator (coordinating unit) dalam memberikan layanan kepada anggota DPRD. Tugas membantu Bupati dalam rangka menyelesaikan administrasi kesekretariatan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 2.2.1 Proses Bisnis/Layanan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tidak melakukan transaksi bisnis melainkan memberikan layanan, yaitu layanan menerima aspirasi dari masyarakat. Pelaksanaan tugas pegawai pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan telah direncanakan sedemikian rupa. Perencanaan kerja yang dibuat terbukti dengan adanya tata kerja yang jelas serta ramburambu yang diatur sedemikian rupa, maka secara umum pegawai dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian, perencanaan pelayanan yang dibuat secara maksimal dapat meningkatkan efektivitas kerja organisasi pada kantor



16



Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. 2.2.2 Sistem Informasi Sistem informasi yang digunakan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan adalah: 1.



E-Billing



E-billing adalah sistem pembayaran pajak secara online. 2.



Siadinda (Sistem Informasi Akuntansi Dinas Daerah)



Siadinda merupakan aplikasi atau sistem yang digunakan pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengakses dan mengelola laporan keuangan. Dari hal tersebut penulis bisa mengetahui aplikasi yang digunakan pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. 2.2.3 Laporan-laporan Laporan yang terdapat dalam perusahaan terbagi menjadi dua jenis yaitu, laporan keuangan dan laporan non keuangan. Laporan keuangan merupakan laporan yang objek pengukurannya dapat dinilai dengan nilai mata uang. Sedangkan laporan non keuangan merupakan sebuah kejadian yang diproses oleh sistem informasi manajemen namun memiliki makna yang luas bagi perusahaan. Berikut ini yang termasuk laporan keuangan dan non keuangan: 1)



Laporan keuangan pada Sekretariat kantor DPRD Prov.Sulawesi



Selatan,yaitu: a.



Neraca,



adalah



laporan



yang menyajikan



informasi



posisi



keuangan pemerintah yaitu Aset, Utang, dan Ekuitas Dana pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. b.



Laporan



menyajikan



Realisasi informasi



surplus/defisit,



Anggaran realisasi



pembiayaan,



dan



(LRA)



adalah



pendapatan, sisa



laporan



belanja,



lebih/kurang



yang



transfer,



pembiayaan



anggaran, masing– masing diperbandingkan dengan anggaran dalam satu periode. 2)



Laporan Non Keuangan pada Sekretariat kantor DPRD Prov.



Sulawesi Selatan, yaitu: Selain melaporkan laporan keuangan, Sekretariat kantor DPRD Prov.



17



Sulawesi Selatan juga menerbitkan laporan kinerja dan laporan penggunaan Barang Milik Negara(BMN). 2.3 Struktur Organisasi Struktur organisasi pada hakikatnya merupakan sesuatu yang menunjukkan adanya pengaturan atas pekerjaan, golongan dan jabatan masing-masing. Di dalam struktur organisasi tersebut telah jelas adanya pembagian tugas dan tanggung jawab bagi masing-masing pegawai, mulai dari pucuk pimpinan sampai staf yang paling bawah. Semakin maju suatu organisasi semakin kompleks pula struktur organisasi yang dimiliki karena semakin besar pula sumber daya manusia yang digunakan serta unit-unit kerja yang ada. Demikian pula makin besar suatu organisasi semakin kompleks pula hal-hal yang dihadapi dalam pencapaian tujuan, sehingga menjadi suatu keharusan untuk membuat struktur organisasi yang teratur dan tersusun rapai. Jika tidak struktur organisasi dalam suatu kantor, baik pemerintahan maupun badan swasta maka sulit mengadakan koordinasi atau kerja sama. Walaupun dalam suatu kantor atau instansi sudah ada struktur organisasinya, tapi yang menjalankan tidak berfungsi sesuai dengan bidang dan tugas yang diberikan kepadanya, hal ini juga menghambat pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan. Tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah ( DPRD ) Provinsi Sulawesi Selatan yaitu : 1. Sekretariat DPRD dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan para Kepala Bagian menerapkan prinsip koordinasi, intergrasi dan sinkronisasi. 3. Setiap Pimpinan satuan organisasi dalam lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertanggung jawab memimpin dan



mengkoordinasikan



bimbingan



dan



bawahannya



petunjuk-petunjuk



bagi



serta



memberikan



pelaksanaan



tugas



bawahannya. 4. Setiap pimpinan satu organisasi wajib mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta



18



menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. 5. Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahannya



wajib



diolah



dipergunakan



sebagai



bahan



penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.



19



Gambar 2.1 Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Plt. SEKRETARIS DPRD Drs. M. JABIR, M.Si Pangkat : Pembina Tk. I Nip. 19661031198709 1 001



JABATAN FUNGSIONAL Drs. M. JABIR, M.Si Pangkat : Pembina Tk. I Nip. 19661031 198709 1 001



SUBBAGIAN PERSIDANGAN DAN RISALAH Zainal Arifin, SH



Pangkat : Penata



Nip. 19820501 200803 1 002



KEPALA BAGIAN PERSIDANGAN



KEPALA BAGIAN PERUNDANGUNDANGAN DAN INFORMASI



Dra. Syamsiah, MM Pangkat : Pembina Tk. I Nip. 19630630 199203 2006



Surya Darma Thomas, SP, MM Pangkat : Pembina Nip. 19660922 198903 1 009



SUBBAGIAN ALAT KELENGKAPAN DEWAN



Ismail, SE, M.Pd Pangkat : Pembina



Nip. 19660401 199803 1011



SUBBAGIAN



SUBBAGIAN ASPIRASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT



SUBBAGIAN PERUNDANGUNDANGAN



PENGKAJIAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH



Wara Sarjono, SH Pangkat : Penata



Bertha Luther Sampe, SH



A.Amir Hamsah, SH,MH Pangkat : Pembina Nip. 19650505194031018



Nip. 198510192010011005



Pangkat : Penata TK.I Nip. 196607199503 2003



SUBBAGIAN DOKUMENTASI PUBLIKASI DAN INFORMASI



SUBBAGIAN TATA USAHA DAN KETERTIBAN



Mahyuddin, S.Sos, M.Si Pangkat : Penata TK.I



Nip. 197501282008031001



A.Asrul Sani, SH



Pangkat : Penata



Nip. 19660401198031011



UPT



KEPALA BAGIAN UMUM



KEPALA BAGIAN KEUANGAN



M. JABIR, M.Si Pangkat : Pembina Tk. I Nip. 19661031 198709 1 001



H. Abunaim Sahar, MM Pangkat : Pembina Tk. I Nip. 19661031 198709 1 001



SUBBAGIAN RUMAH TANGGA DAN PROTOKOL H.Masdar, S.Sos



Pangkat : Penata TK.I



Nip. 197406041998031005



SUBBAGIAN PERLENGKAPAN DAN PEMELIHARAANL Chalidin Dinar, S.Sos



Pangkat : Penata TK.I



Nip. 196408311985031005



SUBBAGIAN PROGRAM DAN DOKUMENTASI PERENCANAAN Drs. Haris, M.Si



Pangkat : Pembina



Nip. 196012311983031003



SUBBAGIAN VERIVIKASI Andi Tenriana Usman, SP, MM



Pangkat : Penata TK.I



Nip. 197505282003122008



SUBBAGIAN PERBENDAHARAAN DAN PELAPORAN Huto Ilyas S.Sos



Pangkat : Penata TK.I



Nip. 196604011998031011



20



Sumber : Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (2021)



21



Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas: 1. Sekretaris DPRD 2. Bagian Umum membawahi : a. Sub Bagian Tata Usaha dan Ketertiban b. Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol c. Sub Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan 3. Bagian Keuangan membawahi : a. Sub Bagian Program dan Dokumentasi b. Sub Bagian Verifikasi c. Sub Bagian Perbendaharaan dan Pelaporan 4. Bagian Perundang-undangan dan Informasi a. Sub Bagian Perundang-undangan b. Sub Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Daerah c. Sub Bagian Dokumentasi Publikasi dan Informasi 5. Bagian Per sidangan a. Sub Bagian Persidangan dan Risalah b. Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan c. Sub Bagian Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat 2.3.1 Uraian Tugas Berdasarkan Surat keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Nomor 380 tahun 1995 tentang Rincian Tugas Sub Bagian dalam



Lingkungan



Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat DPRD Tingkat I Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut : 1.



Sub Bagian Tata Usaha & Kepegawaian Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub



Bagian mempunyai tugas urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan. Adapun rincian tugas dimaksud sebagai berikut : a.



Membuat rencana kerja Sub. Bagian Tata Usaha sebagai bahan acuan untuk pelaksanaan tugas.



22



b.



Menerima, mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melakukan tata kearsipan.



c.



Membagi habis tugas kepada bawahan dengan cara memberi disposisi dan petunjuk langsung, agar tugas berjalan lancar dan benar sesuai ketentuan.



d.



Mengatur administrasi produk-produk DPRD yang memerlukan pengesahan.



2.



Sub Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan. Sub Bagian Urusan Dalam dipimpin oleh seorang Kepala Sub



Bagian yang mempunyai tugas menyiapkan fasilitas rapat, acara dan perjalanan pimpinan dan anggota, mengurus rumah tangga, rumah dinas, gedung DPRD serta memelihara keamanan dalam lingkungan Kantor DPRD. Adapun rincian tugasnya yaitu : a.



Membuat rencana kerja Sub Bagian Urusan dalam sebagai bahan acuan untuk pelaksanaan tugas.



b.



Membagi habis tugas kepada bawahan dengan cara memberi disposisi dan petunjuk langsung agar tugas berjalan dan benar sesuai ketentuan.



c.



Memelihara kebersihan dan ketertiban kantor DPRD, Wisma DPRD dan Rumah Jabatan Pimpinan DPRD.



d.



Mengatur tempat serta menyediakan segala sesuatu yang diperlukan bagi persidangan dan rapat-rapat.



3.



Sub Bagian Anggaran. Sub Bagian Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian



mempunyai tugas menyusun rencana anggaran DPRD. Adapun rincian tugasnya yaitu : a.



Membuat rencana kerja Sub Bagian Anggaran sebagai bahan acuan untuk



b.



pelaksanaan tugas.



Membagi habis tugas kepada bawahan dengan cara memberi disposisi dan petunjuk langsung agar tugas berjalan lancar dan benar sesuai ketentuan.



c.



Memeriksa pekerjaan bawahan dengan melihat secara langsung dan memberi arahan untuk menghindari kesalahan dan adanya



23



pekerjaan terbengkalai. d.



Mempersiapkan bahan penyusunan rancangan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD.



4.



Sub Bagian Pembayaran Sub Bagian Pembayaran dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian,



mempunyai tugas membuat daftar gaji dan tunjangan pegawai Sekretariat DPRD, daftar honorarium, uang siding dan melakukan pembayarannya. Adapun rincian tugasnya yaitu : a.



Membuat rencana kerja Sub Bagian Pembayaran sebagai bahan acuan untuk melaksanakan tugas.



b.



Membagi habis tugas kepada bawahan dengan cara memberi disposisi dan petunjuk langsung agar tugas berjalan lancar dan benar sesuai ketentuan.



c.



Memeriksa pekerjaan bawahan dengan melihat secara langsung dan memberi arahan untuk menghindari kesalahan dan adanya pekerjaan terbengkalai.



d.



Menyusun pembayaran uang honorarium, representasi, uang paket dan lain-lain bagi pimpinan dan Anggota DPRD.



5.



Sub Bagian Persidangan. Sub Bagian Persidangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub



Bagian mempunyai tugas menyiapkan persidangan serta melakukan urusan administrasi dan tata tempat. Adapun rincian tugasnya yaitu : a.



Membuat rencana kerja Sub bagian Tata Usaha sebagai bahan acuan untuk pelaksanaan tugas.



b.



Mempersiapkan



dan



mendistribusikan



bahan-bahan



rapat



siding yang akan diselenggarakan DPRD. c.



Menyusun rencana jadwal kegiatan serta mempersiapkan dan menyelenggarakan daftar hadir rapat/Sidang DPRD.



d.



Mempersiapkan bahan untuk melayani kebutuhan pimpinan dan anggota-anggota DPRD pada waktu rapat/sidang.



6.



Sub Bagian Risalah. Sub Bagian Risalah dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai



tugas menyiapkan Surat Keputusan, menyusun daftar resume dan laporan hasil sidang DPRD. Adapun rincian tugas Sub Bagian Risalah yaitu :



24



a.



Membuat rencana kerja Sub Bagian Risalah sebagai bahan acuan untuk pelaksanaan tugas.



b.



Mempersiapkan bahan dalam rangka penyusunan risalah ikhtiar dan resume rapat/siding yang telah diselenggarakan oleh DPRD.



c.



Menerima, memelihara dan menyajikan data tentang



peraturan



perundang-undangan. d.



Mengumpulkan



dan



menghimpun



data



tentang



peraturan



perundang- undangan Pusat dan Daerah. 7.



Sub Bagian Perundang-undangan. Sub



Bagian



Perundang-undangan



dipimpin



oleh



seorang



Kepala Sub Bagian mempunyai tugas yaitu : a.



Membantu Kepala Bagian persidangan dan Risalah di bidang tugasnya.



b.



Menghimpun,



menyimpan,



memelihara



dan



mempelajari



peraturan perundang-undangan. c.



Mempersiapkan bahan dalam rangka pengelolaan produk-produk hukum yang dibahas dalam rapat/sidang DPRD.



d.



Mengikuti perkembangan pelaksanaan produk-produk DPR..



8.



Sub Bagian Verifikasi Sub bagian verifikasi merupakan penjabaran dari bagian



keuangan anggaran, dimana pada bagian ini memiliki beberapa tugas yang berbeda dari Sub bagian keuangan anggaran adapun tugas dari sub verifikasi anggaran yaitu : a.



Menyiapkan bahan penyusunan rencana/program kerja



b.



Menyiapkan bahan penyusunan kebutuhan anggaran



c.



Menyiapkan dokumentasi dan pengelolaan data



d.



Melaksanakan urusan ketatausahaan keuangan dan anggaran Menyiapkan surat pengesahan pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD



e.



Menyiapkan administrasi tata usaha keuangan dan anggaran



f.



Memverifikasi dan registrasi dokumen dan kwitansi.



BAB III PEMBAHASAN



3.1 Tugas Utama dan Tambahan Tugas utama dan tugas tambahan yang di lakukan oleh penulis selama mengikuti KKLP pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 18 Oktober sampai dengan 18 Desember 2021 adalah sebagai berikut: 3.1.1 Tugas Utama Tugas utama yang dilakukan selama Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) berlangsung adalah sebagai berikut : 1. Menyusun Bukti SPPD Anggota Dewan Surat perjalanan dinas atau orang-orang sering menyebutnya dengan



surat



perintah



perjalanan



dinas



SPPD



memiliki



pengertian yang sama yaitu sebagai tanda bukti suatu perjalanan pekerjaan yang diberikan oleh atasan atau pihak berwenang kepada karyawan yang ditujukan untuk bertugas. SPPD bisa disebut sebagai surat izin untuk karyawan dalam melakukan pekerjaan mereka. Oleh sebab itu, surat perintah perjalanan dinas ini sangat dibutuhkan serta penting dalam pembuatannya. Gambar 3.1 Menyusun Bukti SPPD Anggota Dewan



Sumber: Dokumentasi Pribadi (2021)



25



26



2. Registrasi Kwitansi Tugas utama yang juga diberikan kepada penulis adalah meregistrasi semua kwitansi (kwitansi



perjalanan dinas,



pembayaran/pembelian dan dokumentasi) atau memberikan nomor untuk kwitansi tersebut sebagai bukti bahwa kwitansikwitansi tersebut sudah sah. Caranya yaitu kwitansi beserta dokumen di kontrol dan di verifikasi oleh staf keuangan dalam hal ini sub bagian verifikasi, setelah itu diberikan kepada penulis untuk diregistrasi, jadi penulis mencatat keterangan (nama, tanggal, uraian) pada buku yang disediakan, lalu memberikan nomor pada kwitansi tersebut sesuai urutan nomor yang ada pada buku tersebut. Gambar 3.2 Meregistrasi Kwitansi



Sumber:Dokumentasi Pribadi (2021)



3.1.2 Tugas Tambahan Tugas tambahan yang dilakukan selama Kuliah Kerja Lapangan Profesi (KKLP) berlangsung adalah sebagai berikut : 1. Mengarsipkan Dokumen Dokumen yang dimaksud seperti dokumen – dokumen pajak, jadi dokumen tersebut dipilih yang mana akan diarsipkan pada kantor kemudian dokumen tersebut disatukan pada map sesuai dengan jenisnya, misalnya PPh 21 jadi semua yang berkaitan dengan PPh 21 di satukan dalam map, begitu juga dengan yang lainnya.



27



Gambar 3.3 Mengarsipkan Dokumen Pajak



Sumber: Dokumentasi Pribadi (2021)



2. Menggandakan Dokumen Tugas tambahan yang diberikan kepada penulis pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan secara khusus di bagian keuangan



yaitu



menggandakan



beberapa



dokumen



yang



diperlukan oleh staf atau pegawai kantor, dokumen yang dimaksud sangat banyak seperti (pajak, daftar gaji, surat pertanggung jawaban dan masih banyak lagi). Gambar 3.4 Membantu Menggandakan Dokumen



Sumber: Dokumentasi Pribadi (2021)



3. Meregistrasi Laporan Pertanggungjawaban Dewan Meregistrasi laporan pertanggungjawaban dewan, yang penulis lakukan adalah menerima dokumen tersebut lalu penulis catat pada buku khusus untuk mencatat laporan pertanggungjawaban dewan dari setiap fraksi yang masuk, kemudian di verifikasi oleh



28



staf



atau



pegawai



kantor,



setelah



itu



dokumen/laporan



pertanggungjawaban tersebut diberikan kepada penulis untuk di stempel.



Gambar 3.5 Meregistrasi Laporan Pertanggung Jawaban Dewan



Sumber: Dokumentasi Pribadi (2021)



3.2 Masalah dan Solusi Dalam melakukan tugas yang diberikan selama berada di lokasi KKLP, tentu banyak masalah yang dihadapi setiap harinya, namun dalam setiap masalah tersebut pasti ada solusinya. Beberapa masalah



atau



hambatan



selama



KKLP



berlangsung yakni : a. Masalah Masalah yang dihadapi oleh penulis yaitu, Kurang paham dalam meregistrasi kwitansi pembayaran/pembelian anggota dewan, ketika penulis diberikan tugas untuk meregistrasi kwitansi tersebut penulis keliru karena kwitansi tersebut dibagi menjadi tiga bagian yaitu kwitansi perjalanan dinas, kwitansi pembayaran/pembelian anggota dewan dan kwitansi dokumentasi dari setiap fraksi dan komisi. penulis biasanya juga salah dalam mencatat kwitansi tersebut. b. Solusi



29



Untuk mengatasi permasalahan itu maka : Pada saat penulis sesdikit bingung untuk mendengarkan arahan dari salah satu staf, maka penulis berusaha tetap tenang dan lebih teliti lagi dalam membaca kwitansi tersebut agar dapat membedakan kwitansi tersebut, karena dengan begitu penulis lebih mudah untuk mencatat dalam buku registrasi. 3.3 Temuan-Temuan/ Relevansi Keilmuan Ada beberapa temuan saat berada di tempat KKLP,



tentunya



hal



tersebut



bisa



dijadikan



pengalaman oleh penulis ketika terjun langsung ke dunia kerja setelah selesai dari Universitas Fajar. Temuan tersebut antara lain : a. E-Billing E-billing adalah sistem pembayaran pajak secara online. Dari hal tersebut penulis bisa mengetahui hal baru apa dan seperti apa itu e-billing. b. Siadinda (Sistem Informasi Akuntansi Dinas Daerah) Penulis juga pernah diperlihatkan secara langsung aplikasi “Siadinda” pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. “Siadinda” itu sendiri merupakan



aplikasi atau sistem yang digunakan pada



Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengakses dan mengelola laporan keuangan. Dari hal tersebut penulis bisa mengetahui aplikasi yang digunakan pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.



3.4 Pembahasan Sebelum membahas pengertian pencairan dana, sebaiknya terlebih dahulu mengetahui tentang pengertian dana. Dalam Governmental Accounting Standards Board (GASB) yang terdapat dalam buku



siregar



(2011;57),



pengertian



dana



merupakan kesatuan fiscal (fiscal entity) dan



30



akuntansi (accounting entity), yang terpisah satu sama lain. Pencairan dana adalah proses pencairan dana yang dilakukan oleh KPPN kepada pihak yang berhak atau rekanan berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atas nama pihak yang berhak sesuai bukti pengeluaran yang sah. Pencairan dana termasuk dalam belanja pegawai (gaji dan tunjangan, pegawai



honor,



lembur)



(pengadaan



dan



barang



belanja



non



dan



jasa,



pembayaran biaya tagihan langganan daya dan jasa). Prosedur merupakan rangkaian langkah yang dilaksanakan untuk menyelesaikan kegiatan atau aktivitas, sehingga dapat tercapai tujuan yang diharapkan efektif dan efisien. Seperti instansi lainnya



Sekretariat



DPRD



provinsi



Sulawesi



Selatan juga memiliki prosedur dalam mengelola Surat



Perintah



Perjalanan



Dinas



(SPPD).



Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh karyawan suatu lembaga/perusahaan yang berkaitan dengan tugas pekerjaan kedinasan. 3.4.1 Pihak-pihak yang Terkait Pihak yang terkait dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan adalah: 1.



Pimpinan



Dalam hal ini pihak yang terkait sebagai pimpinan yaitu ketua dan wakil ketua DPRD. Dimana ketua dan wakil ketua DPRD yang menerbitkan surat perjalanan dinas. 2.



Anggota DPRD



31



Dalam hal ini sebagai pelaksana tugas perjalanan dinas yang dikeluarkan sesuai dengan bidang dari setiap anggota DPRD. 3.



Pihak lain yang terkait:



a.



Sekertaris Dewan



Sekertaris dewan berlaku sebagai pimpinan apabila ASN pada sekretariat DPRD mendapat tugas perjalanan dinas b.



ASN Sekertaris DPRD



Dalam hal ini apabila surat perintah perjalanan dinas ditujukan kepada mereka maka sesuai perintah dari Sekertaris Dewan maka mereka wajib melaksanakan perintah perjalanan dinas tersebut.



4.



Bagian Keuangan



Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang perencanaan dan anggaran, akuntansi, dan perbendaharaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. 3.4.2 Dokumen yang Terkait Dokumen yang terkait perjalanan dinas DPRD yaitu: 1.



Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) adalah surat tugas kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap untuk melaksanakan perjalanan dinas



2.



Laporan perjalanan dinas adalah laporan berupa bahan pertanggungjawaban setelah melakukan kegiatan perjalanan atau sebuah kunjungan yang berisi laporan kegiatan dari awal sampai akhir (waktu, peserta, biaya, dan tempat atau objek).



3.4.3 Flowchart Prosedur Pencairan Dana Perjalan Dinas Menurut Mulyadi (2016) flowchart) atau bagan alir dokumen adalah bagan yang menggambarkan aliran dokumen dalam suatu sistem informasi. Bagan alir dokumen ini bisa digunakan dalam sistem



32



akuntansi untuk menjelaskan alir dari dokumen yang ada. Tujuan membuat Flowchart: 1. Menggambarkan suatu tahapan penyelesaian masalah 2. Secara sederhana, terurai, rapi, dan jelas 3. Menggunakan symbol-simbol standar. Tabel 3.1 Simbol Flowchart



33



No.



S



N



Keter an ga n



34



Digunakan untuk semua jenis dokumen yang D merupakan formulir untuk merekam transaksi.



2.



3.



4,



Mengambar alir dokume di buat mengalir dari atas ke bawah dan dari kiri ke kanan syambol penghubung yang Penghubung halaman memungkinkan yang sama dokumen berhenti disuatu lokasi pada halaman tertentu dan kembali berjalan pada halaman yang sama. Menggambarkan keputusan yang harus dibuat dalam Keputusan proses pengolahan data. Keputusan yang dibuat ditulis dalam simbol Keterangan/Komentar



Untuk menambahkan komentar agar pesan disampaikan lebih jelas



5.



Garis alir



Menggambarkn arah proses pengolahan data



6.



On-Line Computer Process



Mengambar pengolahan computer secara online



7.



Mulai/berakhir



8.



Menggambarkan awal dan akhir suatu system akuntansi Ke Untuk menggambarkan g kegiatan manual seperti i menerima order, mengisi a formulir, membandingkan, t dll. a n M a n u a l



35



Lanjutan Tabel 3.1 Simbol Flowchart Sumber: Mulyadi,2016



36



Bagan alur pencairan dana surat perintah perjalanan dinas pada sekretariat DPRD provinsi Sulawesi Selatan digambarkan sebagai berikut:



37



Gambar 3.6 Bagan Alur Dana SPPD Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan Sekretaris Dewan ASN Sekretaris DPRD Bagian Keuangan



Mulai



2



Menerbi tkan SPPD



Melakukan Perjalanan Dinas



5



Verifikasi



Yes



1



SPPD



No



Membuat Laporan Perjalanan Dinas



Laporan Perjalanan Dinas



Membaya r Hak Keuangan Ke ASN



Selesai 2



3



3 4



Menerima Laporan Perjalanan Dinas



Laporan Perjalanan Dinas



Menyera hkan Bukti Belanja



5



Sumber: Data Diolah (2022) Gambar 3.7 Bagan Alur Dana SPPD Anggota DPRD Sulawesi Selatan



38



Ketua DPRD



Anggota DPRD



Bagian Keuangan



Mulai



2



5



Menerbi tkan SPPD



Melakukan Perjalanan Dinas



Verifikasi



Yes



1



SPPD



Membuat Laporan Perjalanan Dinas



Laporan Perjalanan Dinas



Membaya r Hak Keuangan Anggota DPRD



Selesai 2



3



3 4



Menerima Laporan Perjalanan Dinas



Laporan Perjalanan Dinas



Sumber: Data Diolah (2022) 3.4.4 Deskripsi Flowchart:



Menyera hkan Bukti Belanja



5



No



39



Deskripsi prosedur pencairan dana surat perintah perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut: 1. Perjalanan Dinas bagi ASN a. Proses pencairan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) diawali dengan



Sekertaris dewan menerbitkan/membuat surat perintah



perjalanan dinas (SPPD) kepada ASN b. Setelah surat perintah perjalanan dinas (SPPD) diterbitkan, maka ASN melakukan perjalanan dinas dengan dokumen SPPD dan membuat laporan perjalanan dinas c. Kemudian ASN menyampaikan laporan perjalanan dinas tersebut kepada sekertaris dewan d. Sesudah itu ASN menyerahkan bukti belanja keuangan kepada bagian keuangan untuk dilakukan verifikasi e. Terakhir, Bagian keuangan membayar hak keuangan kepada ASN yang melakukan perjalanan dinas.



2. Perjalanan Dinas bagi anggota DPRD a. Ketua DPRD menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada anggota DPRD b. Setelah surat perintah perjalanan dinas (SPPD) diterbitkan, maka anggota melakukan perjalanan dinas dengan dokumen SPPD c. Kemudian anggota DPRD menyampaikan laporan perjalanan dinas tersebut kepada ketua DPRD d. Sesudah itu anggota DPRD menyerahkan bukti belanja keuangan kepada bagian keuangan untuk dilakukan verifikasi e. Terakhir, Bagian keuangan membayar hak keuangan kepada anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas.



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN



4.1 Kesimpulan Adapun kesimpulan dari keseluruhan pembahasan tentang Prosedur Pencairan Dana Surat Perintah Perjalanan Dinas pada Kantor DPRD Prov.Sulawesi Selatan sebagai berikut: 1) Pihak-pihak yang terkait dalam perjalanan dinas adalah general manager,pegawai yang melakukan perjalanan dinas dan non pegawai,pengelola SPPD,unit penerima,dan keuangan 2) Dokumen yang digunakan dalam perjalanan yaitu Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),Kwitansi/Nota,dan Tiket 3) Penjelasan mengenai prosedur anggaran perjalanan dinas sudah sesuai dengan flowchart. 4.2 Saran Adapun saran yang diberikan penulis kepada pihak instansi yang diharapkan dapat bermanfaat bagi instansi sebagai bahan masukan guna meningkatkan kinerja, antara lain: 1. Hendaknya untuk menambah fasilitas seperti komputer,kursi,dan meja khusus untuk peserta KKLP agar memberikan rasa nyaman serta kelancaran saat mengerjakan tugas yang diberikan pegawai 2. Penambahan dashboard menampilkan jadwal perjalanan dinas yang akan dilakukan selanjutnya 3. Penambahan penilaian kinerja perjalanan dinas untuk membantu BPK (Badan Pengawas Keuangan) dalam pemeriksaannya.



40



41



DAFTAR PUSTAKA Ardiyose, (2013). Kamus Besar Akuntansi. Jakarta: Citra Harta Prima. Mulyadi, (2016). Sistem Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan



Dinas Dalam



Negeri Bagi



Pejabat Negara,Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.2012.Jakarta Depertemen Keuangan Republik Indonesia. Siregar, (2011). Akuntansi Pemerintahan.Yogyakarta; BPFE Zaki Baridwan (2009).Sistem Akuntansi: Penyusunan Prosedur dan Metode.S Edisi kelima. BPFE, Yogyakarta.



42



LAMPIRAN-LAMPIRAN 1.



Foto-foto Kwitansi yang di Registrasi dan di Stempel



43



2.



Foto Penarikan dan Penyerahan Plakat dari Kampus



44



LEMBAR PENILAIAN DARI PERUSAHAAN/INSTANSI