Laporan Kunjungan Ke TPA Muara Fajar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Perkembangan penduduk daerah perkotaan yang sangat pesat dewasa ini



tidak terlepas dari pengaruh dorongan berbagai kemajuan teknologi, transportasi, dan sebagainya. Hal ini merupakan kenyataan bahwa perkotaan merupakan lokasi yang paling efisien dan efektif untuk kegiatan-kegiatan produktif. Akibatnya urbanisasi menjadi suatu fenomena yang tidak dapat dipungkiri lagi dalam pembangunan perkotaan (Tjahyati, 1996, Dalam Tesis ade Basyarat). Dengan bertambahnya penduduk, maka bertambah pula perilaku manusia yang menghasilkan sisa buangan dari aktivitas lingkungan, baik individu maupun kelompok. Salah satu aktivitas yang dihasilkan manusia itu adalah sampah. Menurut Undang-undang RI No 18 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal , sampah adalah sisa kegiatan sehari- hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan sampah menurut Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 tahun 2000 Tentang Retribusi Sampah BAB I Pasal satu adalah segala barang/benda atau bahan yang telah berubah baik warna atau bentuk maupun ukuran akibat telah dipakai/dimanfaatkan atau segala benda, barang/bahan yang tidak dapat digunakan dan atau dipelihara secara patut. Kemudian, untuk menampung sampah-sampah itu sendiri diperlukan suatu tempat yang disebut TPA (Tempat Pemprosesan Akhir). Di TPA sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Karenanya diperlukan penyediaan fasilitas dan perlakuan yang baik agar sampah tidak mencemari lingkungan. Di sisi lain, pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh dinas terkait hanya berfokus pada pengumpulan dan pengangkutan ke TPA tanpa melalui pengolahan tertentu. Kebanyakan TPA bermasalah terhadap lingkungan hidup, misalnya TPA tidak dilapisi oleh lapisan kedap air seperti geotextile, tidak ada pengolahan air lindi, danmasih diizinkannya praktik open dumping dan open 1



burning. Sehingga menyebabkan banyak permasalahan seperti pencemaran air lindi ke air tanah, bau busuk dan pencemaran udara. Sampah memang menjadi masalah di kota-kota besar di seluruh dunia, belum lagi konflik antara pemerintah dengan warga masyarakat yang lokasinya menjadi TPA. Tempat pemprosesan akhir Muara Fajar merupakan TPA Sampah dengan lingkup regional yang terletak di Kecamatan Rumbai, Kelurahan Muara Fajar, Kota Pekanbaru. Tabel 1. Rekapitulasi Jumlah Sampah Rumah masuk ke TPA Muara Fajar Tahun 2014-2015 Jumlah Sampah Tahun 2014



Jumlah sampah Tahun 2015



No



Bulan



1



Mei



13.163,680 Kg



_



2



Juni



13.253,600 Kg



_



3



Juli



13.404,330 Kg



_



4



Agustus



14.839,770 Kg



_



5



September



13.852,005 Kg



_



6



Oktober



14.626,220 Kg



_



7



November



13.983,920 Kg



_



8



Desember



14.616,590 Kg



_



9



Januari



_



14.818,720 Kg



10



Februari



_



12.325,319 Kg



Jumlah Sampah



111.740,115 Kg



27.114.039 Kg



Sumber : Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun 2015



Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa jumlah sampah di kota Pekanbaru setiap harinya mencapai rata-rata 450.000 kg/hari. Sampah yang dimaksud dikategorikan sebagai sampah rumah tangga. Dengan jumlah bobot sampah mencapai 450.000 Kg yang masuk ke TPA hal ini tentu harus



2



diperhatikan lebih lanjut oleh pemerintah kota Pekanbaru agar nantinya dampak dari sampah tersebut seperti banjir, pencemaran lingkungan, udara dan gangguan terhadap kesehatan masyarakat di sekitar kawasan TPA tidak terjadi.



1.2



Tujuan Untuk mengetahui sistem pengelolaan dan pengolahan sampah di TPA



Muara Fajar Kota Pekanbaru.



3



BAB II HASIL OBSERVASI



2.1



Waktu dan Tempat Pelaksanaan Hari, tanggal



: Kamis, 5 Oktober 2017



Pukul



: 09.00 – 12.00 WIB



Tempat



: TPA Muara Fajar di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.



2.2



Profil TPA Muara Fajar Kota Pekanbaru TPA Muara Fajar merupakan salah satu tempat pembuangan



akhir



sampah di kota Pekanbaru, yang berdiri pada tahun 1987, dengan luas area 8,6 hektar yang berada di kelurahan Muara Fajar, kecamatan Rumbai. TPA tersebut dikelola oleh pemerintah kota Pekanbaru dan menampung sampah dari 12 Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Sampah sampah tersebut berasal dari sampah taman kota, sampah jalan, sampah perumahan, sampah non-medis rumah sakit, sampah perkantoran dan sampah pasar. TPA Muara Fajar berjarak 20 Km dari pusat kota Pekanbaru. Gambar 1. Sarana dan Prasarana yang ada di TPA Muara Fajar



Sumber : Dokumen Pribadi



4



2.3



Pelaksanaan Pengolahan Sampah Pada TPA Muara Fajar Pada awal pembukaan lahan, TPA Muara Fajar menerapkan metode



controlled landfill dalam pengolahan sampah, hal ini ditandai dengan adanya saluran drainase untuk mengendalikan air hujan, saluran pengumpul lindi (leachate), kolam penampung, fasilitas pengendalian gas metan dan lain-lain, tetapi akibat peningkatan jumlah sampah yang melebihi kapasitas lahan penampungan sampah menjadikan TPA Muara Fajar menerapkan metode open dumping dalam pengolahan sampah. Gambar 2. Timbulan sampah yang ditanami tumbuhan dengan menerapkan metode controlled landfill



Adanya aktivitas pemulung pada lahan TPA menunjukkan bahwa upaya pengelolaan lingkungan terhadap buangan sampah pada lahan TPA tidak hanya dilakukan oleh pihak pemerintah saja, namun adanya aktivitas pemulung tentu saja turut membantu dalam pengurangan jumlah bobot sampah yang ada di TPA walaupun tidak terlalu signifikan dimana dapat dilihat pada gambar berikut.



5



Gambar 3. Kondisi TPA Muara Fajar saat ini yang menerapkan metode open dumping



Sumber : Dokumen Pribadi



Masuknya sampah di TPA Muara Fajar menimbulkan bau yang tidak sedap, sehingga kondisi seperti ini sangat dikeluhkan oleh warga sekitar, karena tidak nyamannya dalam menghirup udara yang dibutuhkan tubuh dalam proses pernafasan. Selain itu, banyak truk pengangkut sampah yang masuk ke TPA tidak memiliki penutup bak, sehingga menimbulkan bau di sepanjang rute dan menyebabkan kemungkinan adanya sampah-sampah yang tercecer selama di perjalanan menuju TPA. Sementara itu, petugas di TPA Muara Fajar menjelaskan bahwa setiap sampah yang masuk akan ditimbang untuk diketahui berapa banyak sampah yang masuk dan dilakukan penyiraman cairan anti bakteri terlebih dahulu agar sampah tersebut tidak menimbulkan aroma yang tidak sedap. Tetapi kenyataan di lapangan bahwa proses penyiraman pada saat sampah masuk ke TPA hanya sedikit saja, mengingat cairan anti bakteri yang terbatas. Dengan kondisi demikian, usaha untuk mengurangi bau yang tidak sedap yang ditimbulkan oleh sampah tidak maksimal.



6



Gambar 4. Proses penyiraman cairan anti bakteri dan penimbangan sampah yang masuk ke TPA Muara Fajar



Sumber : Dokumen Pribadi



Sampah yang diangkut ke TPA dapat dijadikan sumber pendapatan bagi beberapa orang Gambar 5. Aktifitas Pemulung di TPA Muara Fajar



Sumber : Dokumen Pribadi



7



2.4



Pengolahan Sampah Menjadi Pupuk yang Dilakukan di TPA Muara Fajar oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Dalam melakukan pengolahan sampah di TPA Muara Fajar



Kota



Pekanbaru, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru juga melakukan pengolahan sampah menjadi pupuk kompos. Sampah organik yang dijadikan kompos adalah sampah pasar yang sudah dipilah oleh petugas kebersihan pasar. Jumlah sampah pasar sekitar 10% dari total sampah kota Pekanbaru. Saat ini sampah pasar untuk kompos di ambil dari sampah Pasar Panam, Pasar Arengka, dan Pasar Palapa. Gambar 6. Unit pengolahan komposting TPA Muara Fajar



Sumber : Dokumen Pribadi



Gambar 7. Sumber Sampah Pasar sebagai bahan baku Kompos



Sumber : Dokumen Pribadi



8



Gambar 8. Sampah pasar



Sumber : Dokumen Pribadi



Di Unit pengolahan komposting ini terdapat beberapa bak pengolahan seperti bak pematangan, bak fermentasi, dan proses bioaktivator. Bioaktivator yang digunakan yaitu kapur dan EM4. Gambar 9. Alur proses pembuatan kompos di unit komposting TPA Muara Fajar



Sumber : Dokumen Pribadi



9



Gambar 10. Bioaktivator kapur dan EM4



Sumber : Dokumen Pribadi



Kompos yang dihasilkan dari unit ini telah di uji laboratorium oleh PT. Multi Agung Lestari pada tahun 2014. Kompos yang dihasilkan tidak diperjual belikan, tetapi hanya dipergunakan untuk memupuk tanaman yang berada di taman dan sepanjang ruas jalan kota Pekanbaru. Selain itu jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan pupuk ini dapat mengirimkan surat ke Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Pekanbaru. Gambar 11. Pupuk kemasan siap pakai



Sumber : Dokumen Pribadi



10



2.5



Pengolahan Air Lindi Tempat pemrosesan akhir juga menghasilkan lindi. Lindi adalah cairan



yang dihasilkan sebagai akibat dari perkolasi air atau cairan lain melalui sampah, dan kompresi dari limbah. Lindi dianggap cairan terkontaminasi, karena banyak mengandung bahan terlarut dan tersuspensi. Lindi merupakan bahan- bahan yang dapat merusak lingkungan alam jika mereka berakhir di meja air. Namun air sampah atau air lindi mempunyai manfaat yaitu dapat diolah menjadi pupuk cair. Manajemen yang baik dapat membatasi dampak negatif dari lindi tersebut. Pengolahan Air Lindi dilakukan dengan menggunakan tawas untuk netralisasi. Jumlah kolam lindi di TPA Muara Fajar ada 4 kolam, setiap kolam dilapisi dengan membran yang tidak tembus air sehingga air lindi



tidak



mencemari lingkungan. Air lindi boleh dialirkan ke lingkungan jika pada kolam terakhir ikan bisa hidup. Gambar 12. Kolam Lindi TPA Muara Fajar



Sumber : Dokumen Pribadi



TPA Muara Fajar dalam pengolahan air lindi masih belum optimal. Pipa penyaluran air lindi terdapat sumbatan sehingga air lindi ada yang tumpah ke lingkungan



11



Gambar 12. Lindi yang tumpah di lingkungan



Sumber : Dokumen Pribadi



2.6



Pengolahan Gas Metana Pengolahan sampah yang berada di TPA Muara Fajar sudah sampai tahap



menghasilkan gas metan. Ledakan gas metan juga dapat mengancam TPA Muara Fajar Kota Pekanbaru dan juga mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitar TPA. Untuk menimalisisr terjadi nya ledakan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru melakukan pengolahan terhadap gas metan tersebut. Dengan adanya pengolahan gas metan (CH4) ini tentunya resiko ledakan dari gas metan ini bisa diminimalisir sehingga hal seperti ledakan gas metan tidak terjadi. Gas metan yang dihasilkan dipakai untuk memasak air oleh petugas yang berjaga di lokasi TPA Muara Fajar kota Pekanbaru. Dalam perencanaannya gas metan ini akan diolah lebih lanjut dan di distribusikan ke rumah-rumah warga sekitar, agar dapat dipergunakan sebagai bahan bakar dalam memasak, yaitu pengganti LPG. Namun, sampai saat ini, perencanaan tersebut belum terealisasi dengan baik, karena keterbatasan biaya, peralatan dan sumber daya manusia yang handal dibidang gas metan tersebut.



12



BAB III PENUTUP



3.1



Kesimpulan Berdasarkan



hasil



observasi



yang



telah



dilaksanakan, maka



dapat disimpulkan sebagai berikut. 1.



Pelaksanaan sistem pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena proses yang awalnya direncanakan adalah sanitary landfill menjadi proses open dumping



2.



Proses pengolahan sampah organik di TPA Muara Fajar Kota Pekanbaru menghasilkan kompos (pupuk organik).



3.



Instalasi pengolahan air lindi pun belum berjalan secara maksimal sehingga air lindi yang berasal dari TPA tumpah ke lingkungan.



4.



Pengolahan gas metan belum sepenuhnya dimanfaatkan.



3.2



Saran



1.



Dalam proses pengolahan sampah di TPA Muara Fajar kota Pekanbaru harus dilakukan peningkatan pengawasan terhadap petugas agar sistem yang digunakan dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan perencanaan yang



telah



dibuat



demi



terwujudnya



tujuan



yang



telah



ditetapkansebelumnya. 2.



Adanya kebijakan dari pemerintah Kota dalam hal penanganan dan pengolahan sampah



3.



Adanya perhatian pemerintah terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar.



13