Laporan Muscab Jayawijaya 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) adalah organisasi profesi. Penyelenggaraan organisasi IBI dilakukan dengan mengacu pada sistem yang telah diatur pada AD dan ART IBI yang senantiasa disempurnakan dan diperbaharui untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan organisasi. Keputusan tentang kebijakan organisasi diambil melalui mekanisme kongres yang diadakan tiap lima tahun. IBI sebagai organisasi profesi yang kuat dan tersebar diwilayah kabupaten Jayawijaya, dibuktikan dengan kekuatan organisasi yang terdiri dari: ….. Pengurus Ranting (di tingkat kecamatan, unit pelayanan dan Institusi Pendidikan Kebidanan). Dengan semua suka duka, kekurangan dan keberhasilan, kepengurusan Ikatan Bidan Indonesia periode 2015-2019 telah sampai pada tahun terakhir, berarti tiba saatnya kita semua menilai hasil kerja kepengurusan ini, mana yang telah berhasil sesuai dengan rencana serta mana yang masih perlu direncanakan sebagai program kerja kepengurusan 2019 – 2023 melalui Muscab VII IBI 2019 di Jayawijaya. Muscab merupakan wadah/forum tertinggi dalam organisasi Ikatan Bidan Indonesia di kabupaten Jayawijaya, dihadiri oleh Pengurus Daerah dan anggota IBI dari seluruh daerah kabupaten Jayawijaya. Melalui muscab dilaporkan dan dievaluasi program selama lima tahun dan perencanaan program lima tahun kedepan. Selain hal tersebut juga dilaksanakan pengesahan perangkat-perangkat organisasi, pemilihan serta pengesahan Ketua dan Pengurus Harian IBI Tingkat Kabupaten. Kegiatan utama Muscab IBI ke VII tahun 2019 adalah Sidang Organisasi (Council Meeting) yang diikuti Pengurus cabang dan Pengurus ranting IBI Jayawijaya yang akan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban kepengurusan PC IBI periode 2015 – 2019, membahas dan mengesahkan Perangkat Organisasi serta menyusun rekomendasi. Disamping itu akan diadakan Sidang Ilmiah yang diikuti oleh pengurus IBI, bidan dari institusi pendidikan dan pelayanan kebidanan termasuk bidan yang praktek mandiri dan mahasiswa kebidanan. Diharapkan melalui Muscab VII IBI ini peserta akan mendapatkan informasi tentang beberapa kebijakan penting yang berhubungan dengan bidan. Muscab VI IBI tahun 2015 di Papua telah melahirkan keputusan-keputusan Salah satu keputusan adalah Rencana Strategis IBI yang diimplementasikan dalam bentuk Rencana Kerja, yang telah dijalankan oleh pengurus terpilih dan direkam sebagai perjalanan organisasi 2015 1



2019. Tindak lanjut dari Muscab VII IBI 2015 adalah pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musran) yang semuanya dilaksanakan sesuai ketentuan AD dan ART IBI 2015 – 2019. Pada pertengahan periode Kepengurusan telah diadakan evaluasi, melalui Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang dilaksanakan 30 Oktober s.d 05 November 2016 di Batam, Kepulauan Riau. Evaluasi ini meliputi pelaksanaan program kerja Pengurus Cabang dan Pengurus ranting untuk periode tengah kepengurusan dan menyempurnakan serta merencanakan kegiatan untuk periode tengah kepengurusan berikutnya. Tindak lanjut dari Rakercab adalah Rapat Ranting kepengurusan di tingkat kecamatan atau…. Laporan ini disusun sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan PC IBI sebagai realisasi keputusan/rekomendasi Muscab IBI VII tahun 2015 dan rencana strategis organisasi 2015 – 2019. Akhirnya seluruh kegiatan kepengurusan masa bakti 2015 – 2019 disampaikan pada Muscab VII IBI di Papua 18-19 November 2019, sebagai pertanggungjawaban melalui Pimpinan Muscab, untuk dibahas dengan harapan dapat disahkan sebagai salah satu keputusan Muscab.



B. Tujuan Tujuan penulisan laporan ini adalah sebagai pertanggungjawaban Pengurus Cabang IBI 2015-2019 dan Rangkuman Laporan Pengurus Ranting 26 Kecamatan dalam Muscab VII IBI 2019 sebagai pemberi keputusan tertinggi organisasi. Dengan demikian diharapkan peserta Muscab dapat: 1. Mengetahui proses kegiatan yang dilakukan Pengurus Cabang IBI 2015-2019. 2. Mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat perjalanan organisasi. 3. Memberikan masukan-masukan yang sifatnya membangun/konstruktif. 4. Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang IBI 2015 - 2019. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup penulisan laporan ini meliputi : Bab I



: Pendahuluan



Bab II



: Laporan Pengurus Cabang IBI



Bab III



: Resume Laporan Pengurus Ranting



Bab IV



: Penutup



Lampiran 2



BAB II LAPORAN PENGURUS CABANG IBI Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang kesehatan”. Pembangunan kesehatan di Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan



dengan



berdasarkan



perikemanusiaan,



keseimbangan,



manfaat,



perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, kesetaraan gender, non diskriminatif dan kesesuaian dengan norma-norma agama, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak dan usia lanjut, serta keluarga miskin. Meningkatkan akses perempuan terhadap pelayanan kebidanan berkualitas telah menjadi fokus upaya global termasuk Indonesia untuk mewujudkan hak setiap perempuan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik selama kehamilan, persalinan dan kesehatan reproduksi perempuan termasuk keluarga berencana serta bayi dan balita melalui penempatan bidan di setiap desa. Pelayanan kebidanan di desa juga memfasilitasi rujukan untuk ibu dan bayi baru lahir ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain untuk mendapatkan pelayanan yang diperlukan. Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan strategis memiliki keahlian dan kewenangan dalam memberikan pelayanan kebidanan untuk meningkatkan status kesehatan ibu dan anak, khususnya kesehatan reproduksi perempuan serta tumbuh kembang bayi dan balita. Pelayanan kebidanan dalam sistem pelayanan kesehatan merupakan proses pelayanan profesional yang diberikan oleh tenaga bidan kepada individu, kelompok dan masyarakat, baik secara mandiri, kolaborasi dan rujukan. Pelayanan kebidanan dilaksanakan pada berbagai jenjang tatanan pelayanan sesuai dengan sistem pelayanan kesehatan yang ada, mulai dari tingkat primer, sekunder dan tersier yang tersusun dalam suatu mekanisme rujukan timbal balik, bidan bekerja memberikan pelayanan di semua tatanan tersebut. 3



Realita yang ada, bidan Indonesia sebagai mitra perempuan merupakan profesi yang memiliki tugas dengan kompleksitas dan tanggung jawab yang besar. Untuk menyiapkan bidan yang tanggap terhadap situasi terkini dan dapat mengatasi berbagai situasi kompleks yang dihadapi perempuan sepanjang siklus reproduksinya serta bayi dan balita sehat, maka dibutuhkan bidan yang mempunyai kemampuan dasar pelayanan kebidanan, kemampuan berkomununikasi efektif, kemampuan memanfaatkan teknologi, mempunyai keingintahuan yang tinggi dan kemampuan berpikir secara rasional dan kritis, kemampuan interpersonal, adanya pemahaman multikultural, kemampuan memecahkan masalah dengan kreatif, analisis-sintesis dan jiwa kepemimpinan. Berdasarkan



filosofi,



Bidan



memberikan



pelayanan



kebidanan



yang



berkesinambungan dan holistik, berfokus pada aspek promosi dan pencegahan serta berlandaskan pada konsep kemitraan, pemberdayaan perempuan dan masyarakat. Oleh karena itu peran bidan tidak hanya melakukan pemeriksaan kehamilan dan menolong persalinan saja, tetapi juga termasuk konseling prakonsepsi, persiapan menjadi orang tua, pemantauan tumbuh kembang bayi dan balita, masa antara serta kesehatan reproduksi perempuan sepanjang siklus kehidupannya dan Keluarga Berencana. Pelaksanaan peran ini menuntut bidan yang kompeten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tantangan global dalam pelayanan kebidanan (midwifery services) termasuk salah satu komponen yang tercantum dalam Perjanjian Perdagangan Bebas Dunia (WTO – TRIPS dan GATS, Doha Agreement, 2001), dimana qualified health personnel (termasuk bidan) menjadi persyaratan untuk melindungi masyarakat supaya mendapat pelayanan berkualitas dan juga melindungi tenaga bidan Indonesia sendiri dalam percaturan dan persaingan global. Di samping itu, secara global, profesi Bidan (midwife) juga mengalami perkembangan pesat. Terjadi perkembangan definisi Bidan, lingkup praktik, regulasi dan standar pendidikan yang ditetapkan ICM. Memperhatikan dan menyikapi tantangan globalisasi, kemajuan dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin berkembang, maka IBI berkewajiban untuk menyusun Rancangan Undang Undang Kebidanan dan mengajukannya kepada lembaga yang berwenang. Hal ini di maksudkan agar Bidan Indonesia dapat bekerja dalam kerangka profesional yang terlindungi secara hukum, mendapat dukungan dan memungkinkan mereka memenuhi tugas, fungsi dan perannya sehingga dapat berkontribusi penuh dalam memberikan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak serta melindungi masyarakat dari praktik yang tidak kompeten dan tidak layak.



4



UU Kebidanan merupakan payung hukum profesi bidan, yang saat ini dalam tahap akhir pengesahan. Dalam pelaksanaan praktik kebidanan, bidan didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan yang telah mengalami perubahan dari Permenkes No 1464 tahun 2010 menjadi Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Dengan dinamika yang terjadi sampai tahun 2015 RUU Kebidanan belum dapat disahkan menjadi Undang-Undang dan pada akhirnya usulan rancangan Undang-Undang Kebidanan diambil alih oleh DPR menjadi RUU Kebidanan Inisiatif DPR. Pada tahun 2014 juga telah disahkan UU Tenaga Kesehatan No. 36 tahun 2014 yang mengatur tentang Tenaga Kesehatan. Merupakan kemajuan karena dalam undangundang tentang nakes tersebut pasal 11 ayat (1) huruf d menetapkan bidan sebagai jenis tenaga kesehatan tersendiri. Di dalam UU Tenaga Kesehatan tersebut, disamping mengatur jenis Tenaga Kesehatan, juga mengatur tentang uji kompetensi, Surat Tanda Registrasi (STR), perizinan tenaga kesehatan, re-Registrasi dan re-Sertifikasi. Pada pasal 44 ayat 4 disebutkan bahwa STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. Pada pasal 44 ayat 5 disebutkan bahwa persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: 1. Memiliki STR lama 2. Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi 3. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental 4. Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi 5. Telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi dibidangnya 6. Memenuhi



kecukupan



dalam



kegiatan



pelayanan,



pendidikan,



pelatihan,



dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Berdasarkan ketentuan di dalam UU Tenaga Kesehatan no 36 tahun 2014 pasal 45 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diatur dengan Peraturan Konsil masingmasing Tenaga Kesehatan. Sehubungan dengan belum adanya Konsil Kebidanan, maka pengelolaan STR untuk semua tenaga kesehatan kecuali dokter dilakukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Ketentuan tentang tata cara registrasi dan registrasi ulang diatur melalui Undang-Undang Tenaga Kesehatan pasal 44 ayat 4 dan ketentuan pemenuhan 25 SKP diatur oleh Organisasi Profesi. Berdasarkan kesepakatan Pengurus Daerah, pengurus cabang Ikatan Bidan Indonesia dan dikuatkan melalui Rakernas IBI 2016 di Batam diputuskan bahwa 5



persyaratan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya dapat dipenuhi melalui mekanisme portofolio dengan mengumpulkan 25 SKP IBI selama 5 tahun. Adapun 25 skp IBI dikumpulkan dari 5 komponen kegiatan: 1. Pelaksanaan kegiatan praktik profesi/pelayanan kebidanan (Kesehatan Ibu, Bayi, Balita, Kespro dan KB) maksimal sebanyak 15 skp 2. Pendidikan Berkelanjutan: a. Peningkatan kemampuan pengetahuan / kognitif (seminar, workshop, simposium) minimal 2 skp. b. Peningkatan kemampuan ketrampilan /psikomotor (pelatihan klinis seperti APN, CTU, dll , minimal 2 skp c. Pelatihan non klinis seperti kepemimpinan/manajerial, KIP/K, tanpa minimal d. Midwifery Update (wajib), 2 skp 3. Kegiatan pengabdian masyarakat/profesi, maksimal 10 skp 4. Kegiatan pengembangan profesi, maksimal 10 skp 5. Kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah, maksimal 5 skp.



6



PROFIL IKATAN BIDAN INDONESIA (IBI) DI PAPUA SAMPAI SEPTEMBER 2019 Berdiri



: 24 Juni 1951



Pengurus Pusat



: 1 (satu) di Jakarta



Pengurus Daerah



: 1 (satu) di Jayapura



Pengurus Cabang



: 1 (satu) di Jayawijaya



Pengurus Ranting



:…. Pengurus Ranting



Visi Mewujudkan Bidan Profesional berstandar global Misi 1. Meningkatkan kekuatan organisasi 2. Meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan mutu pendidikan Bidan 3. Meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan mutu pelayanan 4. Meningkatkan kesejahteraan anggota 5. Mewujudkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait A. Bidang Kesekretariatan Kegiatan kesekretariatan telah dilaksanakan dalam mendukung jalannya roda organisasi IBI sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan. 1. Pengembangan SIM (Sistem Informasi Manajemen) IBI Pengembangan Sistem Informasi terus terjadi dan masih berlangsung 2. Meningkatkan komunikasi antar pengurus dan anggota a. Dalam



rangka



meningkatkan



komunikasi



antar



pengurus



dan



anggota



diselenggarakan pertemuan rutin pengurus Cabang sesuai kebutuhan seperti WhatsApp Grup, Arisan dll. Selain itu setiap tahun diselenggarakan pertemuan koordinasi pengurus cabang guna mendiskusikan berbagai masalah organisasi, mencari solusi pemecahan masalah dan menyamakan persepsi dalam menghadapi permasalahan organisasi. b. Setiap



tahun



diselenggarakan



Peringatan



Ulang



Tahun



IBI



dengan



berbagai kegiatan antara lain: - Seminar Sehari / Workshop - Bakti Sosial antara lain pelayanan kesehatan ibu, bayi dan balita pelayanan Keluarga Berencana, 7



Kesehatan Reproduksi, Deteksi Osteoporosis dan lain-lain sesuai kebutuhan wilayah setempat. 1) Anjangsana/kunjungan ke sesepuh IBI 2) Tabur bunga ke makam sesepuh yang telah wafat 3) Acara Puncak Peringatan HUT IBI, dan/atau 4) Kegiatan lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah setempat. 3. Menyusun Profil IBI Cabang dan Ranting a. Melalui pendataan ulang nomor pengesahan unit PC dan PR, alamat sekretariat dan jumlah anggota menurut wilayah kerja cabang dan pengurus ranting tiap Kabupaten. Dengan adanya kebijakan pengembangan wilayah administrasi negara RI maka Pengurus Cabang dan Ranting IBI juga berkembang. Dari hasil pendataan diperoleh hasil saat ini ada, 35 Pengurus Ranting; b. Selama kepengurusan 2015 – 2019 telah disahkan 6 Ranting IBI. c. Mengolah, mencetak KTA anggota dan mengirim KTA yang sudah selesai. Jumlah KTA yang sudah dicetak sebanyak …. dan sudah didistribusikan per 12 September 2018 sebanyak 304.732 orang. 4. Mengevaluasi Rencana Strategi organisasi IBI tahun 2015-2019 Bersama-sama dengan 26 Pengurus Ranting dan PC IBI telah mengadakan pertemuan persiapan/pra Muscab sebanyak 2 (dua) kali, menghimpun masukan sebagai usulan materi Muscab VII tentang Rencana Strategi organisasi 2018 - 2023. B. Bidang Organisasi Bidang organisasi pada kepengurusan PC IBI 2015-2019 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya senantiasa berkoordinasi dengan bidang-bidang lain secara formal maupun nonformal. Berdasarkan rencana kerja/rencana strategis yang telah ditetapkan, bidang Organisasi/bidang telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1. Menyempurnakan, mencetak dan mendistribusikan AD/ART 2015 – 2019 sesuai kebutuhan daerah. 2. Menyiapkan draft usulan revisi AD/ART 2019-2023 untuk masukan Muscab IBI 2019 3. Membuat, mencetak dan mendistribusikan KTA (2.989) 4. Menghadiri dan memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Ranting di 26 Kecamatan (terlampir).



8



5. Pembinaan organisasi melalui : a. Pada tanggal 30 Oktober-01 November 2016 mengikuti Rapat Kerja Nasional VI IBI di Batam b. Pada tanggal 27 Januari 2018 mengikuti Pra Konas Meeting c. Pada tanggal 7-8 September 2018 mengikuti Studi Banding IBI Daerah istimewa Yogyakarta d. Pada tanggal 29 Oktober-03 November 2018 mengikuti KONGRES IBI di Kemayoran Jakarta e. Pada tanggal 31 Juli 2018 merumuskan SK tentang nilai satuan kredit poin pengurus daerah IBI provinsi Papua f. Pada tanggal 24 September 2018 merevisi SK tentang nilai satuan kredit poin pengurus daerah IBI provinsi Papua. g. Kunjungan kerja Pengurus Daerah IBI ke Pengurus Cabang untuk pembinaan. C. Bidang Pendidikan/Pengembangan Profesi Pengembangan profesi melakukan berbagai kegiatan yang tujuannya adalah untuk standarisasi dan peningkatan pendidikan bidan, pelayanan dan praktik kebidanan. Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan adalah: 1. Bidang Pendidikan a. Pada tanggal 20-23 Februari 2018 mengikuti kegiatan Pertemuan Riset Pelayanan Kesehatan di Jayapura b. Pada tanggal 25-25 Oktober 2018 sebagai peserta Pertemuan Koordinasi Pembinaan Mutu Tenaga Profesi Kesehatan Provinsi Papua c. Pada tanggal 18 Februari 2019 mengikuti Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Jayapura d. Pada tanggal 19-20 Februari 2019 mengikuti Pertemuan Advokasi Pembelajaran pelaksanaan Manajemen Terintegrasi Program Suplementasi Vitamin A e. Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Bidan 1) PIT Bidan ke-3 Tahun 2016 diselenggarakan bersamaan dengan Pelaksanaan Rakernas (Rapat Kerja Nasional) VI IBI di hotel Swiss Bel Batam Kepulauan Riau tanggal 30 Oktober – 5 November 2016, dengan tema “Penguatan Peran Bidan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga untuk Mendukung Pencapaian SDGs”



9



Secara umum PIT bertujuan untuk meningkatkan kualitas bidan/anggota IBI dalam bidang: Iptek, Pendidikan, Perkembangan Pelayanan dan Kebijakan terkait dengan kualitas pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak. Secara khusus PIT bertujuan untuk: 1) Peserta memperoleh wawasan mengenai perkembangan mutakhir tentang pelayanan dan praktik kebidanan; 2) Peserta memiliki kemampuan menerapkan dan mengembangkan keilmuan dalam pelayanan dan praktik kebidanan berdasarkan fakta; 3) peserta mendapatkan kesempatan untuk mempresentasikan hasil karya ilmiah baik dalam bentuk oral presentasi dan poster. 2. Bidang Pelayanan a. Sosialisasi pendokumentasian kebidanan pada PMB, RS dan Puskesmas bekerja sama dengan Kemenkes. b. Sosialisasi dan revisi Jabatan Fungsional bidan sampai pada tingkat Ahli Utama (Golongan IV E) di pelayanan kesehatan sedang dalam proses c. Standardisasi Pelayanan Praktik Mandiri Bidan melalui Program Bidan Delima d. Penyusunan Standar Pelayanan Kebidanan bekerjasama dengan kementerian kesehatan e. Terlibat dalam penyusunan berbagai standar pelayanan kebidanan di Kemenkes dan BKKBN f. Penyusunan Panduan Praktik Bidan g. IBI bekerja sama dengan Kemenkes dalam Global Alliance For Vaccine Immunization (GAVI) dan berakhir pada tahun 2014 h. Penyusunan, Sosialisasi dan Workshop Modul, Standar, Pedoman yang berkaitan dengan Pelayanan KIA KB dengan berbagai stakeholder terkait (Kemenkes, BKKBN, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dengan Organisasi lainnya) 3. Bidang Pelatihan a. Menyelenggarakan seminar dan mini simposia bekerjasama dengan mitra baik tingkat propinsi dan Kabupaten/kota b. Pemberian SKP pada pelatihan Klinis dan Non Klinis D. Bidang Keuangan / Bendahara 1. Rencana/Program Kerja Rencana kegiatan Bendahara disusun bersama tim Pengurus Daerah 2015-2019 dan dilakukan evaluasi setiap awal tahun sekaligus dalam perencanaan kegiatan pada tahun berjalan. Rencana kegiatan tersebut adalah: 10



a. Menyusun RAPB (Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja) tahunan maupun 5 tahun b. Menyempurnakan Pedoman Adm Keuangan, Adm Pengelolaan Barang, Adm Kepegawaian dan Adm Pengelolaan Gedung PD IBI c. Menyusun/Menyempurnakan



Administrasi



Keuangan,



Barang/inventaris,



kepegawaian dan pengelolaan gedung d. Menyusun dokumentasi Keuangan dengan baik e. Mengelola data anggota terkait iuran uang pangkal dan iuran bulanan, membuat edaran kepada PD dalam rangka sosialisasi jumlah iuran yang harus dibayar dan memberikan penghargaan kepada PD, PC juga Ranting yang telah membayar iuran sesuai dengan ketentuan. f. Pencetakan AD-ART, majalah, buku-buku/pedoman/standar dll g. Promosi dan penjualan majalah, buku-buku, pedoman dll. h. Melaksanak an Bakti Sosial pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sekitar pada acara HUT IBI 2. Proses Kegiatan a. Rencana Anggaran Belanja (RAB) 2015-2019 dan Realisasi Pengeluaran Rutin. Anggaran belanja organisasi di susun pada awal tahun kepengurusan dan secara berkala ditinjau dan diperbaharui berdasarkan kebutuhan setiap awal tahun berjalan, termasuk rencana pengembangan kegiatan, serta mempertimbangkan tingkat inflasi keuangan dan kenaikan untuk kesejahteraan pegawai. RAB 2015 2019 dan Realisasi Pengeluaran, sebagai berikut: Tabel : 2.1 NO TAHUN RAB RATA2/BULAN REALISASI 1 2015 2 2016 3 2017 4 2018 5 2019 Catatan : November (2015) – September (2019)



RATA2/BULAN



Dari tabel 2.1 diatas dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2015 (November dan Desember) realisasi peng eluaran rutin lebih tinggi disebabkan masa transisi sehingga masih belum bisa menekan biaya operasional dan untuk tahun-tahun berikutnya kami bisa menekan biaya pengeluaran rutin sehingga tidak melebihi dari anggaran yang sudah dibuat. 11



b. Rencana Anggaran Pendapatan 2015 – 2019 dan Realisasi Penerimaan Rutin. Anggaran Pendapatan organisasi Ikatan Bidan Indonesia disusun berdasarkan anggaran belanja yang dibutuhkan sehingga dengan mengetahui anggaran belanja rutin tahun berjalan dapat disusun rencana pendapatan. Sumber pendapatan PDIBI 2015-2019 berasal dari berbagai upaya untuk memperoleh sumber pendapatan secara terus menerus juga ditingkatkan dan dioptimalkan mengingat setiap tahun kegiatan IBI semakin meningkat. Sumber pendapatan rutin PPIBI antara lain : Sumber yang utama dan pertama adalah dana yang berasal dari internal IBI berupa iuran wajib anggota yang telah ditetapkan Musda dalam ART IBI. Rencana Anggaran Pendapatan disusun sesuai dengan kebutuhan angaran belanja IBI yang rutin dan yang tidak rutin. Rencana Pendapatan periode 20152019 dan Realisasi Penerimaan Rutin, sebagai berikut: Tabel : 2.2 NO TAHUN RAP RATA2/BULAN REALISASI 1 2015 2 2016 3 2017 4 2018 5 2019 Catatan : November (2015) – September (2019)



RATA2/BULAN



Dari tabel 2.2 tersebut dapat dijelaskan bahwa realisasi pendapatan pada akhir tahun 2015 tidak mencapai target yang telah direncanakan dikarenakan masa transisi kepengurusan yang mengakibatkan kegiatan belum banyak dilakukan. Sedangkan pada tahun-tahun berikutnya (2016, 2017, 2018 dan 2019) terjadi peningkatan iuran anggota dan dana dari pendapatan SKP sehingga pendapatan meningkat. c. Penerimaan dan Pengeluaran Tidak Rutin 2015-2019 Selain penerimaan dan pengeluaran rutin, ada penerimaan dan pengeluaran tidak rutin, antara lain terdiri dari : 1) Penjualan Atribut 2) Sumbangan Anggota untuk kontribusi organisasi 3) Pelatihan/seminar/workshop dan loka karya 4) Bantuan Program 12



5) Mitra Kerja/Donor/LSM 6) Menyiapkan buku panduan/pedoman/media komunikasi untuk anggota dan bidan praktik mandiri serta organisasi yang terus dikembangkan sesuai perkembangan 7) Bahan referensi berupa buku-buku sumber Penerimaan dan Pengeluaran tidak rutin, sebagai berikut NO 1 2 3 4 5



TAHUN PER-BULAN 2015 2016 2017 2018 2019



PENERIMAAN PER-TAHUN



PENGELUARAN PER-BULAN



d. Rekapitulasi Penerimaan dan Pengeluaran Rutin dan Tidak Rutin : Saldo Awal (Posisi Keuangan Akhir Oktober 2013) : Rp xxxxxxxxx Tabel : 2.4 NO Keterangan / Tahun 1 2015 2 2016 3 2017 4 2018 5 2019 TOTAL



Penerimaan



Pengeluaran



Saldo Akhir (Posisi Keuangan Akhir September 2019) : Rp xxxxxxxxx Dari tabel 2.4 dari tabel tersebut bisa kita lihat bahwa pergerakan dana bisa dikatakan stabil terlihat dari saldo awal dan saldo akhir terjadi peningkatan yang berarti Keuangan pada akhir periode ini dapat dikatakan stabil. 3. Upaya Penggalian Dana Internal Sesuai AD/ART 2015-2019 Dana utama dan pertama adalah iuran tetap/kewajiban anggota sebesar Rp.1000,-atau 10% dari Rp.10.000, per/bulan. Untuk optimalisasi penerimaan pembayaran iuran dilakukan upaya sebagai berikut: a. Mengirimkan rekapitulasi penerimaan ke PC sebagai bahan evaluasi untuk monitoring. b. Laporan iuran anggota yang dikirim ke PC sebesar Rp.120.000/orang/tahun dari tiap PR terlampir. 13



a. Bekerjasama dengan Mitra kerja lain untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan



bidan



melalui



kegiatan



Pendidikan



berkelanjutan



yakni



seminar/pelatihan/workshop/lokakarya baik mengenai kebidanan, kesehatan Ibu bayi dan anak termasuk kepemimpinan, enterpreneurship khususnya bagi para Praktik Mandiri Bidan serta Pengurus IBI. 4. Pengelolaan Dana Organisasi PCIBI 2015-2019 Meneruskan kebijakan pengelolaan keuangan yang dilakukan kepengurusan sebelumnya yang sudah baik, mekanisme pengelolaan anggaran/dana organisasi menggunakan sistem 1 (satu) pintu, sehingga dana yang masuk baik dari internal maupun eksternal seluruhnya melalui rekening Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia secara transparan dan akuntabel dengan mekanisme : a. Pembayaran/transaksi baik pembayaran jasa, transport maupun pembelian dilakukan oleh staf bendahara/kasir, setelah disetujui oleh Bendahara dan Ketua. b. Pencatatan dan pelaporan dilakukan oleh Bidang Administrasi Keuangan. c. Untuk operasional harian disediakan kas kecil untuk setiap minggu dengan jumlah dana tertentu, dan apabila kas kecil dalam kurun waktu 8 - 10 minggu mengalami kekurangan, maka dianalisa dan disepakati dengan surat keterangan penambahan jumlah kas kecil. d. Besaran dana pemasukan dan pengeluaran sesuai alokasi penggunaan dilaporkan secara terperinci (terlampir). 5. Analisa Keuangan a. Pada periode 2015-2019 kegiatan PCIBI semakin meningkat, baik kegiatan rutin maupun kegiatan tidak rutin. Hal ini berdampak terhadap penggunaan anggaran/biaya yang semakin tahun semakin meningkat. Penggunaan anggaran yang dimaksud sebagai berikut” 1) Biaya komunikasi 2) Biaya Listrik 3) Biaya Kendaraan dan bensin 4) Biaya ATK dan perkantoran 5) Biaya operasional 6) Biaya perjalanan b. Kepengurusan PCIBI 2015-2019 menerima saldo awal dari kepengurusan sebelumnya cukup untuk operasional organisasi sekitar satu tahun kedepan, 14



namun demikian harus selalu diupayakan penggalian dana internal maupun eksternal untuk pemenuhan kebutuhan anggaran. Upaya yang dilakukan antara lain adalah: 1) Untuk tahun pertama iuran wajib anggota tidak dapat diharapkan dengan alasan telah menjadi kebiasaan bahwa iuran anggota dibayar pada awal tahun atau akhir tahun. 2) Penjualan buku/pedoman untuk bidan dan pengurus, pada periode ini adalah buku KIA, jurnal, Midwifery Update, Buku LOG, Poster Protap dan Prosidding PIT. 3) Biaya administrasi penerbitan SKP IBI. Pemberian SKP IBI bagi institusi pendidikan kebidanan dan mitra yang mempunyai MOU dengan IBI sebesar Rp. 500.000,-/SKP selain itu dikenakan biaya sebesar Rp.750.000,-/SKP. 4) Rekomendasi perpanjangan STR sebesar Rp.10.000,-/orang 5) Rekomendasi pembukaan prodi sebesar Rp. 5.000.000,-/prodi 6) YBD sedang berproses untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta dikelola secara profesional.



BAB III RANGKUMAN LAPORAN PENGURUS RANTING



A. Umum Melengkapi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang IBI pada Muscab VII IBI 2019, semua Pengurus Ranting 26 Kecamatan telah menyampaikan Laporan kegiatan selama tahun 2015 – 2019, yaitu : 1. Kabupaten Jayapura 2. Kota Jayapura 15



3. Kabupaten Paniai B. Laporan Singkat Pengurus Ranting Laporan ini disusun berdasarkan input laporan Pengurus Ranting dan data yang ada di Pengurus Cabang IBI. 1. Kabupaten Jayawijaya a. Data Jumlah anggota



: 125 orang



b. Pelaksanaan Kegiatan Hampir seluruh kegiatan yang direncanakan sudah dilaksanakan, antara lain: 1) Mengikuti kegiatan RAKERNAS, KONAS, RAKERDA dan Musda 2) Melaksanakan RAKERCAB 3) Melaksanakan HUT IBI 4) Melaksanakan Muscab untuk Kabupaten/Kota 5) Melaksanakan Midwifery Update untuk Anggota 6) Bekerjasama



dengan



Dinas



Kesehatan



tentang



Penyediaan Fasilitatif c. Permasalahan 1) Jumlah anggota IBI meningkat pada tahun 2015 karena adanya pembuatan STR 2) Pembayaran iuran anggota belum maksimal 3) Masih banyak bidan yang belum terdaftar sebagai anggota IBI 4) Belum semua anggota mempunyai KTA 5) Pembayaran Iuran hanya dilakukan pada saat pembuatan STR saja, jumlah anggota IBI masih belum terdata dengan baik 6) Laporan bulanan dari pengurus Ranting belum masuk setiap bulan 7) Pengurus ranting belum mempunyai email, sehingga bermasalah dalam surat menyurat. 8) Jaringan



Telkom/Internet



yang



tidak



stabil



menjadi



kendala



untuk



berkomuikasi dengan anggota lainnya d. Solusi 1) Pendataan anggota IBI secara berkesinambungan 2) Pendataan kewajiban untuk Re- Sertifikasi STR Bidan melalui pelatihan Midwifery Update



16



3) Pembuatan



KTA



bagi



anggota



IBI



oleh



Pengurus



Cabang



Kabupaten/Kota



BAB IV PENUTUP Laporan ini disusun sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan PC IBI sebagai realisasi rekomendasi Muscab IBI VI tahun 2015 dan rencana strategik organisasi 2015 – 2019. Seluruh kegiatan kepengurusan masa bakti 2015 – 2019 disampaikan sebagai pertanggungjawaban pada forum Muscab yang terhormat, Muscab VII IBI 2019 di Papua, 1718 November 2019. Dengan telah tersusun dan terlaksananya Rencana strategik, tersusunnya dokumen inti organisasi seperti AD dan ART, Pedoman Organisasi, Kode Etik Bidan, Standar Kompetensi, Standar Pendidikan Bidan, Standar Pelayanan Kebidanan, Standar Pendidikan 17



Berkelanjutan



dan



Standar



Praktik



Bidan



menjadi



acuan



kerja



pengurus



dan anggota dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat khususnya kesehatan ibu, bayi, balita serta kesehatan reproduksi dan Keluarga berencana. Dalam rangka mengakomodir perkembangan ilmu dan teknologi terkini, pada Muscab VII IBI 2019 ini telah disiapkan draft dokumen organisasi dan standar-standar untuk menunjang pelayanan berkualitas bidan untuk dibahas dan ditetapkan sebagai keputusan Muscab VII IBI tahun 2019. Selain itu PC IBI dengan dukungan Pengurus Ranting serta semua anggota sedang mengawal Rancangan Undang – Undang Kebidanan, dengan harapan dapat segera ditetapkan menjadi Undang-Undang pada akhir tahun 2019. Puji Syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME dan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya disampaikan kepada seluruh pengurus IBI (PP, PD, PC, PR) dan anggota IBI, atas kontribusi yang telah disumbangkan baik berupa keahlian, dedikasi dan kerja keras demi penguatan organisasi dan suksesnya kepengurusan IBI 2015 – 2019. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua, amiiin.



DAFTAR LAMPIRAN 1. Rekapitulasi Data Anggota 2. Jadwal Muscab November 2015 s.d Oktober 2019 3. Rekapitulasi Iuran November 2015 s.d Juni 2019 4. Rekapitulasi Pemasukan PC IBI November 2015 s.d September 2019 5. Rekapitulasi Pengeluaran PC IBI November 2015 s.d September 2019 6. Laporan Kegiatan Yayasan Buah Delima IBI November 2015 s.d Oktober 2019 7. Laporan Program Bidan Delima November 2015 s.d Oktober 2019 18



19