Laporan Pendahuluan Iccu Sultan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • titik
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PENDAHULUAN STASE KEPERAWATAN GADAR DAN KRITIS DI Ruang ICCU RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda



Oleh: SULTAN NIM: P1706063



PROGRAM STUDI NERS SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN WIYATA HUSADA SAMARINDA 2018



LEMBAR PERSETUJUAN LAPORAN PENDAHULUAN



DISUSUN OLEH: Sultan NIM: P1706063



LAPORAN PENDAHULUAN INI TELAH DISETUJUI TANGGAL, 08 MEI 2018



PEMBIMBING AKADEMIK



PRESEPTOR KLINIK



LEMBAR PERSETUJUAN ASUHAN KEPERAWATAN



DISUSUN OLEH: SULTAN NIM: P1706063



LAPORAN ASUHAN KEPERAWATAN INI TELAH DISETUJUI TANGGAL, 08 Mei 2018



PEMBIMBING AKADEMIK



PRESEPTOR KLINIK



LAPORAN PENDAHULUAN KONSEP ICCU (INTENSIF CORONARY CARE UNIT)



A.



Pengertian ICCU ICU/ICCU adalah



pelayanan



rumah



sakit



yang memberikan asuhan



keperawatan secara terkonsentrasi dan lengkap. Unit ini memiliki tenaga perawat yang terlatih khusus dan berisi peralatan yang memantau dan dukungan khusus untuk pasien yang membutuhkan perawatan dan observasi intensive dan komprehensif pada masih



pasien



dengan



berada



gangguan kardiovaskular



dalam



kondisi



kritis



yang



tidak



di



operasi



dan



sehingga memerlukan pemantauan



hemodinamik yang sangat ketat. Ruangan Intensive Coronary Care Unit (ICCU) adalah unit pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan perawatan khusus pada pasien yang memerlukan perawatan yang intensif akibat mengalami gangguan jantung dan pembuluh darah dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih serta didukung dengan kelengkapan peralatan khusus pula. Perawatan intensif biasanya hanya disediakan untuk pasien-pasien dengan kondisi kritis yang memiliki peluang baik untuk bertahan hidup. Ruang lingkup pelayanan ICU/ICCU meliputi pemberian dukungan fungsi organ-organ vital seperti pernafasan, kardiosirkulasi, susunan saraf pusat, renal baik pada pasien dewasa, anak, dan pasien paska bedah (Depkes RI, 2003). ICU menyediakan kemampuan dan sarana, prasarana, serta peralatan khusus untuk menunjang fungsi-fungsi vital dengan menggunakan ketrampilan staf medik, perawat, dan staf lain yang berpengalaman dalam pengelolaan keadaan-keadaan tersebut.Fungsi utama ICU/ICCU adalah perhatian



untuk pasien kritis yang membutuhkan



medis dan alat-alat khusus, sehingga memudahkan pengamatan dan



perawatan oleh perawat yang sudah terlatih (WHO, 1992).



B. Tujuan Pelayanan 1.



Mencegah terjadinya kematian akibat gangguan jantung dan pembuluh darah



2.



Mencegah terjadinya penyulit



3.



Menerima rujukan dari level lebih rendah dan melakukan rujukan ke level yang lebih tinggi



4.



Mengoptimalkan kemampuan fungsi organ tubuh pasien khususnya jantung dan pembuluh darah



5.



Mengurangi angka kematian pasien kritis akibat gangguan jantung dan pembulluh darah serta mempercepat proses penyembuhan pasien



C. Indikasi Masuk dan Keluar ICCU Suatu ICCU harus mampu menggabungkan teknologi tinggi dan keahlian khusus dalam bidang kedokteran dan keperawatan gawat darurat yang dibutuhkan untuk merawat pasien sakit kritis dan yang masih diharapkan dapat pulih kembali. Pasien yang layak untuk dirawat di ruang ICCU adalah 1.



Pasien yang memerlukan intervensi medis yang segera oleh tim intensive care.



2.



Pasien yang memerlukan pengelolaan fungsi sitem organ tubuh secara terkoordinasi dan secara berkelanjutan sehingga dapat dilakukan pengawasan yang konstan terus menerus dan terapi titrasi.



3.



Pasien sakit kritis yang memerlukan pemantuan kontinyu dan tindakan segera untuk mencegah timbulnya dekompensasi fisiologis, yang termasuk ke dalam sakit kritis yaitu penyakit jantung koroner.



a. Kriteria Masuk: 



Pasien Proritas 1(Satu): Pasien dengan penyakit atau gangguan akut pada organ vital yang memerlukan terapi intensif dan agresif seperti gagal nafas akut, gangguan atau gagal sirkulasi akibat gangguan kardiovaskular, misalnya pasca operasi jantung.Terapi tidak terbatas.







Pasien Prioritas 2 (Dua): Pasien yang memerlukan pemantauan canggih di ICCU,sebab sangat beresiko terancam gangguan pada sistem organ vital bila tidak mendapatkan terapi intensif segera,misalnya pasien pasca bedah dengan komplikasi penyakit jantung. Terapi juga tidak terbatas.







Pasien Prioritas 3 (Tiga): Pasien dalam keadaan sakit kritis dan tidak stabil yang mempunyai harapan kecil untuk penyembuhan(prognosa jelek) dan pengelolaan di ICCU hanya untuk mengatasi masalah akutnya saja dan tidak sampai melakukan intubasi atau resusitasi jantung paru,misalnya pasien dengan keganasan metastatik disertai penyulit infeksi.







Pengecualian Pasien yang tergolong di sini, atas pertimbangan luar biasa dan persetujuan Kepala ICCU bisa masuk ICCU dengan catatan sewaktu-waktu bisa dikeluarkan dari ICCU agar bisa digunakan oleh pasien prioritas 1(satu), 2(dua) dan 3(tiga). Pasien yang tergolong ini adalah: 



*



Pasien



memenuhi



kriteria



masuk



tapi



menolak



tunjangan



hidup,termasuk pasien dengan perintah DNR (Do Not Rususcitate) 



* Pasien dalam keadaan vegetatif permanen







*Pasien yang sudah dipastikan mati batang otak namun hanya untuk kepentingan donor organ



b. Kriteria Keluar Prioritas pasien dipindahkan dari ICCU berdasarkan pertimbangan medis oleh Kepala ICCU (intensivist) dan tim yang merawat pasien. Indikasi keluar ICCU antara lain sebagai berikut: 



Penyakit atau keadaan pasien telah membaik dan cukup stabil







Terapi dan perawatan intensif tidak memberi hasil pada pasien.







Pasien sudah tidak menggunakan ventilator lagi







Pasien mengalami mati batang otak







Pasien mengalami gagal napas stadium akhir







Pasien/keluarga menolak dirawat lebih lanjut di ICCU (pulang Paksa)



D. Perawat ICCU Seorang perawat yang bertugas di ICU melaksanakan tiga tugas utama yaitu, life support, memonitor keadaan pasien dan perubahan keadaan akibat pengobatan dan mencegah komplikasi yang mungkin terjadi. Di Australia diklasifikasikan empat kriteria perawat ICU yaitu, perawat ICU yang telah mendapat pelatihan lebih dari duabelas bulan ditambah dengan pengalaman, perawat yang telah mendapat latihan sampai duabelas bulan, perawat yang telah mendapat sertifikat pengobatan kritis (critical care certificate), dan perawat sebagai pelatih (trainer) (Rab, 2007). Di Indonesia, ketenagaan perawat di ruang ICU di atur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



1778/MENKES/SK/XII/2010 tentang



Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan ICU di Rumah Sakit yaitu, untuk ICU level I maka perawatnya adalah perawat terlatih yang bersertifikat bantuan hidup dasar dan



bantuan lanjut, untuk ICU level II diperlukan minimal 50% dari jumlah seluruh perawat di ICU merupakan perawat terlatih dan bersertifikat ICU, dan untuk ICU level III diperlukan minimal 75% dari jumlah seluruh perawat di ICU merupakan perawat terlatih dan bersertifikat ICU.



E. Peralatan di ruang ICU/ICCU Pada prinsipnya alat dalam perawatan intensif dapat di bagi atas dua yaitu alatalat pemantau dan alat-alat pembantu termasuk alat ventilator, hemodialisa dan berbagai alat lainnya termasuk defebrilator. Alat-alat monitor meliputi bedside dan monitor sentral, ECG, monitor tekanan intravaskuler dan intrakranial, komputer cardiac output, oksimeter nadi, monitor faal paru, analiser karbondioksida, fungsi serebral/monitor EEG, monitor temperatur, analisa kimia darah, analisa gas dan elektrolit, radiologi (X-ray viewers, portable X-ray machine, Image intensifier), alat-alat respirasi (ventilator, humidifiers, terapi oksigen, alat intubasi (airway control equipment), resusitator otomatik, fiberoptik bronkoskop, dan mesin anestesi



( Rab,



2007). Instrumentasi yang begitu beragam dan kompleks serta ketergantungan pasien yang tinggi terhadap perawat dan dokter (karena setiap perubahan yang terjadi pada pasien harus di analisa secara cermat untuk mendapat tindakan yang cepat dan tepat) membuat adanya keterbatasan ruang gerak pelayanan dan kunjungan keluarga. Kunjungan keluarga biasanya dibatasi dalam hal waktu kunjungan (biasanya dua kali sehari), lama kunjungan (berbeda- beda pada setiap rumah sakit) dan jumlah pengunjung (biasanya dua orang secara bergantian.



F. Persyaratan Khusus  Letak bangunan instalasi ICCU harus berdekatan dengan instalasi bedak sentral, Instalasi gawat darurat,laboratorium dan instalasi radiologi  Harus bebas dari gelomBang elektromagnetik dan tahan terhadap getaran  Gedung harus terletak di daerah yang tenang  Temperatur ruangan harus terjaga tetap dingin  Aliran listrik tidak boleh terputus  Harus tersedia pengatur kelembaban udara  Sirkulasi udara yang dikondisikan seluaruhanya udara segar



 Ruang perawat disarankan menggunakan pembatas fisik transparan untuk kurangi kontaminasi terhadap perawat  Perli disediakan titik grounding untuk peralatan elektrostatik  Tersedia Alirann gas Medis (O2,udara bertekanandan suction) 



Pintu kedap asap dan tidak mudah terbakar



 Terdapat pintu evakuasi yang luas dengan fasilitas ramp apabila letak ICCU tidak di lantai dasar  Ruang ICCU sebaiknya kedap api



G. Informed Consent Informed consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien dan bertemunya pikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan tehadap pasien. Definisi operasionalnya adalah suatu pernyataan sepihak dari orang yang berhak( yaitu pasien,keluarga atau walinya) yang isinya berupa ijin atau persetujuan kepada dokter untuk melakukan tindakan medik sesudah orang yang berhak tersebut diberi informasi. Sebelum masuk ke ICCU,pasien dan keluarganya harus mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang dasar pertimbangan mengapa pasien harus mendapatkan perawatan di ICCU, serta berbagai macam tindakan kedokteran yang mungkin akan dilakukan selama pasien dirawat di ICCU dan yang penting juga adalah penjelasan tentang prognosa penyakit yang diderita pasien.Penjelasan tersebut diberikan oleh Kepala ICCU atau dokter jaga yang bertugas. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, pasien dan atau keluarganya bisa menerima atau tidak menerima.Pernyataan pasien dan atau keluarganya (baik bisa menerima atau tidak bisa menerima) harus dinyatakan dalam formulir yang ditandatangani (informed consent).



H. Aturan Kerjasama Multidisipliner Dasar pengelolaan pasien ICCU adalah pendekatan multidisiplin dari beberapa disiplin ilmu terkait yang dapat memberikan kontribusina sesuai dengan bidang keahliannya dan bekerjasama dalam tim yang dipimpin oleh seorang dokter intensivis/dokter spesialis anestesiologi sebagai kepala ICCU dan sebagai ketua tim. Tim intensive care tersebut minimal terdiri dari: 1. Intensivis/dokter spesialis anestesiologi atau dokter yang berkompeten dalam ilmu kedikteran intensive care dengan level ICCU



2. Perawat intensive care 3. Dokter ahli mikrobiologi klinik 4. Ahli farmasi klinik 5. Dietesion,Ahli Nutrisi Klinik/Ahli Gizi Klinik 6. Fisioterapis 7. Tenaga lain sesuai klasifikasi ICCU



Tim Multidisiplin mempunya 5 (lima) karakteristik: 1. Staf medis dan keperawatan yang purna waktu dengan otoritas dan tanggung jawab penuh terhadap manajemen ICCU 2. Staf medis,keperawatan,farmasi klinik,farmakologi klinik,gizi klinik dan mikrobiologi klinik berkolaborasi pada pendekatan multidisipliner 3. Mempergunakan standar,protokol atau guideline untuk memastikan pelayanan yang konsisten baik oleh dokter,perawat mapun staf yang lain 4. Memiliki dedikasi untuk melakukan koordinasi dan komunikasi bagi seluruh manajemen ICCU 5. Menekankan pada pelayanan yang sudah tersertifikasi, pendidikan, penelitian, masalah etik dan pengutamaan pasien



Sistem kerja tim diatur sebagai berikut: 1. Sebelum masuk ICCU , dokter primer yang merawat pasien melakukan evaluasi pasien sesuai bidangnya dan memberi pandangan atau usulan terapi 2. Ketua tim melakukan evaluasi menyeluruh,mengambil kesimpulan,memberi instruksi terapi dan tindakan secara tertulis dengan mempertimbangkan usulan anggota tim lainnya 3. Ketua tim berkonsultasi pada konsultan lain dengan mempertimbangkan usulanusulan anggota tim dan memberikan perintah baik tertulis dalam status ICCU maupun lisan 4. Untuk menghindari kesimpangsiuran/tumpang tindih pelaksanaan pengelolaan pasien, maka perintah yang dijalankan oleh petugas hanya yang berasal dari ketua tim saja(single management) 5. Setiap dokter primer dapat mengusulkan agar pasiennya bisa dirawat di ICCU dengan syarat sesuai dengan indikasi masuk yang benar.



Mengingat keterbatasan ketersediaan fasilitas di ICCU,maka berlaku asas prioritas dan keputusan akhir merupakan kewenangan penuh Kepala ICCU.



DAFTAR PUSTAKA Departemen Kesehatan RI. Profil Kesehatan Indonesia 2003. Jakarta : Departemen Kesehatan RI; 2005. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1778/MENKES/SK/XII/ 2010. Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan ICU di Rumah Sakit. Rab, T. (2007). Agenda gawat Darurat (Critical Care). P.T Alumni.