Laporan Pengamatan Sidang Pidana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PENGAMATAN SIDANG PIDANA PENGADILAN NEGERI TANGERANG



Disusun Oleh : Muhamad Triaji Giodani Kelas 2-34 absen 21 1302180121



MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA III AKUNTANSI MATA KULIAH HUKUM PERDATA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN 2019



Kata Pengantar



Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang penulis menghantarkan puji dan syukur kehadiratTuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat yang telah dilimpahkan-Nya sehingga penulis dapat mengerjakan laporan pengamatan siding ini dalam rengka memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata dalam program studi Diploma III Akuntansi di Politeknik Keuangan Negara STAN yang dijalani oleh penulis.



Terima kasih sebesar-besarnya penulis sampaikan kepada Bapak Luthfi Surkalam selaku dosen mata kuliah hukum perdata yang telah membimbing penulis sehingga dapat menyelesaikan laporan ini dalam rengka memenuhi kewajiban penulis untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dalam mata kuliah Hukum Perdata.



Penulis telah berusaha semaksimal mungkin dalam mengerjakan laporan ini. Akan tetapi selaku manusia yang tidak lepas dari kesalahan, penulis menyadari laporan ini jauh dari kata sempurna sehingga meminta maaf atas segala kekurangan dari laporan pengamatan persidangan ini.



Tangerang Selatan, 10 Maret 2019]



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pengamatan Persidangan ini dilakukan dalam rangka memenuhi tugas yang diberikan oleh Bapak Luthfi Surkalam dalam mata kuliah Hukum Perdata yang dibimbingnya. Pada awalnya pengataman yang dilakukan direncanakan pada siding kasus perdata. Tetapi, karena factor jadwal kuliah kelas 2-34 yang tidak memungkinkan untuk menghadiri sdiang perdata yang terjadwal, maka kelompok penulis menghadiri sidang kasus pidana Tugas ini tidak lain bertujuan untuk membantu nilai para mahasiswa program studi Diploma III Akuntansi khususnya kelas 2-34 – kelas dimana penulis menjalankan studinya di Politeknik Keuangan Negara STAN. Selain itu, Melalui tugas ini juga para mahasiswa yang mengikuti mata kuliah hukum perdata bisa mendapat pengalaman serta kompetensi tentang jalannya sebuah sidang yang berkaitan erat dengan masalah hukum yang menjadi objek dalan mata kuliah hukum perdata sendiri.



B. Rumusan Masalah Melalui pengamatan yang dilakukan, masalah yang dirumuskan antara lain 1. Bagaimana sidang dan perkara yang diamati ? 2. Apa saja dasar-dasar hukum yang berkaitan denngan kasus ? 3. Bagaimana Analisis perkara dengan hukum yang terkait ?



C. Tujuan Melalui laporan ini diharapkan mahasiswa dapat memahami proses jalannya persidangan serta dapat menganalisis kasus-kasus yang ada dengan hukum-hukum positif yang ada



BAB II PEMBAHASAN



D. Perkara dan Persidangan Pada hari selasa, 6 Maret 2019, telah dilaksanakan pesidangan terbuka atas perkara pidana di Pengadilan Negeri Tangerang dengan data umum sebagai berikut: Nomor Perkara



: 81/Pid.Sus/2019/PN Tng



Klasifikasi Perkara



: Narkotika



Tanggal Pendaftaran : Selasa, 22 Januari 2019



Persidangan dilaksanakan dengan peserta sebagai berikut : Penuntut Umum



: GORUT PERTHIKA, SH



Terdakwa



: MAHMUD BOAN Alias BOAY Bin MUHAYAT



Hakim Ketua



: SRI SUHARINI, SH, MH



Hakim Anggota 1



: EDY PURWANTO, SH



Hakim Anggota 2



: GATOT SARWADI, SH



Panitera Pengganti



: HERA AMALIA, SH



Jurusita



: ELMIRNI



Persidangan tersebut telah diselenggarkan sejak hari Rabu, 30 Januari 2019 hingga hari Rabu, 6 Maret 2019—sidang yang dihadiri penulis dan kelompoknya, dan terjadwal akan diadakan kembali minggu setelahnya yaitu Rabu, 13 Maret 2019. Setiap sidang diselenggarakan di Ruang Sidang 7, Pengadilan Negeri Tangerang. Alur persidangan secara rinci yaitu sebagai berikut :



No



TANGGAL SIDANG



AGENDA



1



Rabu, 30 Januari 2019



Sidang Pertama



2



Rabu, 06 Februari 2019



Untuk Keterangan Saksi Lainnya



3



Rabu. 13 Februari 2019



Untuk Keterangan Saksi Lainnya



4



Rabu. 20 Februari 2019



Untuk Keterangan Terdakwa



5



Rabu, 27 Februari 2019



Untuk Pembacaan Tuntutan



6



Rabu, 06 Maret 2019



Untuk Pembacaan Tuntutan



7



Rabu. 13 Maret 2019



Untuk Pmebelaan



Persidangan keenam pada hari Rabu, 6 Februari 2019 beragendakan pembacaan tuntutan yaitu : Agar majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara ini memutuskan: 1. Menyatakan terdakwa MAHMUD BOAN Alias BOAY Bin MUHAYAT {Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana "menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram " sebagaimana diatur dalam Dakwaan Pertama : Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahon 2009 tentang Narkotika ; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa MAHMUD BOAN Alias BOAY Bin MUHAYAT (Alm) selama 10 (Sepuluh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000_000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (Enam) bulan penjara. 3. Menyatakan barang bukti berupa : 



1 {satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 7,04 (tujuh koma nol empat) gram dan 1



(satu) buah Handphone Samsung Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada terdakwa MAHMUD BOAN Alias BOAY Bin MUHAYAT {Alm) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah). Saudara Mahmud Boan didakwa atas kasus narkoba dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,04 gram (setelah disishkan tersisa 1 gram) serta 1 buah HP Samsung J5 berwarna gold. Sebelum perkara ini, Mahmud Boan juga pernah terjerat dengan perkara serupa tentang narkotika pada bulan May 2015 dengan nomor perkara 942/Pid.Sus/2015/PN Tng dengan putusan akhir berupa hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 800.000.000,00.



E. Teori Hukum UU nomor 35 tahun 2009 merupakan UU narkotika yang disahkan pada 14 September 2009 merupakan revisi dari UU No. 22/1997 tentang narkotika. Pemerintah menilai UU No. 22/1997 tidak dapat mencegah tindak pidana narkotika yang semakin meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif serta bentuk kejahatannya yang terorganisir. Namun secara substansial, UU Narkotika yang baru tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan UU terdahulu, kecuali penekanan pada ketentuan kewajiban rehabilitasi, penggunaan pidana yang berlebihan, dan kewenangan BNN yang sangat besar. UU No. 35/2009 menggunakan pendekatan pidana untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Penggunaan pidana masih dianggap sebagai suatu upaya untuk menakut-nakuti agar tidak terjadinya penggunaan narkotika. Hal tersebut didukung dengan diberikannya



suatu keweangan yang besar bagi BNN yang bermetafora menjadi institusi yang berwenang untuk melakukan penyadaran kepda masyarakat, melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan dalam tindak pidana narkotika. Dakwaan yang didakwakan kepada Mahmud Boan yaitu pertama : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 berbunyi, “(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).” Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 berbunyi “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”



BAB III KESIMPULAN Dalam Persidangan ini ada 2 jenis hukum yang dipakai yaitu pidana materil dan pidana formal. Hukum pidana materil berupa Undang-undang yang



didakawakan kepada terdakwa yaitu Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika –pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2). Sedangkan untuk hukum formal yang digunakan mengacu pada Undang-Undang nomor 8 tahun 1981, tentang hukum acara pidana. Sesuai dengan pasal 2 yang berbunyi, “Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.” Dan pasal 3 yang berbunyi “Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”



DAFTAR PUSTAKA 1. “Sistem Informasi Penelusuran Perkara”. 11 Maret 2019. http://sipp.pn-tangerang.go.id/index.php/detil_perkara 2. TOTOKYULIANTO. “Catatan terhadap UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. 11 Maret 2019.



https://totokyuliyanto.wordpress.com/2009/11/10/catatan-terhadap-uuno-35-tahun-2009-tentang-narkotika/ 3. Ajeng Gandini Kamilah. “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. 11 Maret 2019. http://hukumanmati.web.id/undang-undang-no-35-tahun-2009-tentangnarkotika/ 4. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA 5. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA



LAMPIRAN