LAPORAN Penulisan Resep [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KEGIATAN PELATIHAN PENULISAN RESEP DAN PENCATATAN PENGGUNAAN OBAT



PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS KESEHATAN



UPT RSUD JAMPANGKULON Jalan Cibarusah No. 01 Jampangkulon – 43178 Telepon (0266) 490009 Faksimil 490987



BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004



menyebutkan bahwa medication error adalah kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama penanganan tenaga kesehatan yang sebetulnya dapat dicegah. Kesalahan pengobatan (medication error) dapat terjadi dalam tiap proses pengobatan, baik dalam proses peresepan (prescribing), pembacaan resep (transcribing), penyiapan hingga penyerahan obat (dispensing), maupun dalam proses penggunaan obat (administering) merupakan dua hal tersering penyebab kesalahan pengobatan. Peresepan obat biasanya merupakan langkah terakhir dalam konsultasi pasien dan dokter. Obat yang diresepkan oleh dokter harus memenuhi kriteria peresepan obat yang rasional. Peresepan obat yang rasional memenuhi langkah proses pengambilan keputusan yang logis mulai dari pengumpulan data pasien melalui anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium atau penunjang lainnya. Dari hal itu, dokter akan membuat hipotesis atau diagnosis kerja yang selanjutnya akan menuntun dia untuk menentukan langkah terapi yang diambil termasuk obatobat yang akan diberikan ke pasien. Algoritma ini, sayangnya, tidak selalu terjadi dengan baik, sehingga terjadila peresepan obat yang irasional. Atas latar belakang ini, World Health Organization (WHO) sejak tahun 90-an telah memperkenalkan sistem Guide to Good Prescribing (Pedoman Penulisan Resep). Selain dari penulisan resep, pencacatan penggunaan obat merupakan salah satu bagian pelayanan farmasi klinik.



Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang



diberikan Apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena Obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pelayanan Farmasi Klinik yang dilakukan salah satunya adalah penelusuran riwayat penggunaan obat. Penelusuran riwayat penggunaan Obat merupakan proses untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh Obat/Sediaan Farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik/pencatatan penggunaan Obat pasien.



Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat penting untuk mengadakan suatu Pelatihan Penulisan Resep Sesuai dengan Pedoman WHO dan Pencatatan Penggunaan Obat yang diselenggarakan oleh BLUD RSU Jampangkulon.



B.



TUJUAN KEGIATAN Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk : a. Mengerti akan tata cara penulisan resep dan formula resep b. Mengerti akan tata cara pencatatan penggunaan obat c. Untuk menghindari dan meminimalisasi kesalahan pengobatan



BAB II ISI A. Judul Kegiatan Judul Kegiatan :"Pelatihan Penulisan Resep Sesuai dengan Pedoman WHO dan Pencatatan Penggunaan Obat Sesuai Standar Akreditasi Rumah Sakit"



B. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Hari



: Rabu



Tanggal



: 17 Mei 2017



Waktu



: 08.30 WIB s.d 12.00 WIB



Tempat



: Gedung IGD Lama RSUD Jampangkulon Jl.Cibarusah No. 1 Jampangkulon Kabupaten Sukabumi.



C. Peserta Kegiatan Kegiatan Pelatihan ini diikuti oleh pegawai BLUD RSU Jampangkulon dengan total 75 orang.



D.



Anggaran Biaya (terlampir)



E.



Panitia Pelaksana (terlampir)



F.



Pelaksanaan Kegiatan Rabu, 17 Mei 2017 (terlampir)



G.



Dokumentasi (Terlampir)



BAB III PENUTUP 1.



Kesimpulan Dengan Pelatihan Penulisan Resep dan Penggunaan Pencatatan obat Peserta dapat : 1. Mengerti akan tatacara penulisan obat dan formula resep 2. Mengerti akan tata cara pencatatan penggunaan obat 3. Menghindari dan meminimalisasi kesalahan pengobatan



Jampangkulon, 17 Mei 2017 Ketua Pelaksana



dr. Hj. Lusi Apriani NIP : 19770424 200101 2 008