17 0 202 KB
LAPORAN PERJALANAN DINAS KEPADA
: KEPALA PUSKESMAS SIANTAN TENGAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
DARI
: FITRIA ANGGRAINI, AMd.KL / NRPK. 33.7.0700596 FENI WAHIRA, AMK / NIPTT. 199207171518
TANGGAL
: 14 Maret 2018
I. DASAR
: Surat Perintah Tugas Kepala Puskesmas Siantan Tengah
NOMOR
: 450/PKM-ST.094/03.18
TANGGAL
: 13 Maret 2018
II. TUJUAN
: Melaksanakan Kegiatan Pengambilan Sampel Air Minum pada Depot Air Minum di Wilayah Kerja Puskesmas Siantan Tengah Air Nangak Desa Teluk Siantan Kecamatan Siantan Tengah
III. HASIL KEGIATAN Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat saat ini sangat bervariasi. Ada masyarakat yang mengambil air minum dari sumber air, air tanah baik dengan menggunakan sumur dangkal ataupun dalam dan juga dari mata air dengan pengolahan terlebih dahulu (di rebus) untuk diminum namun ada beberapa masyarakat yang menganggap hal ini agak sedikit merepotkan oleh karena itu mereka mengambil alternatif yang lebih mudah yaitu air minum yang diproduksi oleh depot air minum. Depot Air minum merupakan badan usaha yang mengelola air untuk keperluan masyarakat dalam bentuk curah dan tidak dikemas. Di Air Nangak Desa Teluk Siantan telah dilaksanakan kegiatan pengambilan sampel air minum pada depot air minum tanggal 14 Maret 2018 pukul 16.30 WIB, petugas kesehatan melakukan pengawasan kualitas air minum dengan cara mengambil sampel air minum untuk pemeriksaan mikrobiologi (E.Coli, Total bakteri Coliform)
sesuai dengan lampiran Kepmenkes No. 907 Tahun 2002 ditetapkan bahwa pemeriksaan bakteriologi air baku untuk minum harus dilakukan setiap 3 bulan. Kegiatan ini berjalan lancar, petugas mengambil sampel sesuai dengan SOP kemudian sampel yang diambil dikirim ke BTKL batam untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium guna mengetahui jumlah bakteri e.Coli per 100 ml sampel dan Total Coliform 100 ml sampel yang mana kedua bakteri ini harus 0/100 ml sampel, menimbang bahwa bakteri E.coli dan Total Coliform ini bisa menyebabkan salah satu penyakit menular yaitu Diare. Demikian laporan perjalanan dinas ini dibuat agar digunakan sebagaimana mestinya.
Air Asuk, 15 Maret 2018 Yang Melaksanakan Perjalanan Dinas
1. FITRIA ANGGRAINI, AMd.KL
(...............................)
NRPK. 33.7.0700596 2. FENI WAHIRA, AMK NIPTT. 199207171518
(...............................)
LAPORAN PERJALANAN DINAS KEPADA
: KEPALA PUSKESMAS SIANTAN TENGAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
DARI
: FITRIA ANGGRAINI, AMd.KL/NRPK. 33.7.0700596 INDAH AZL TOBING, SKM/NRPK. 33.7.0600.595
TANGGAL
: 13 Maret 2018
I. DASAR
: Surat Perintah Tugas Kepala Puskesmas Siantan Tengah
NOMOR
: 434/PKM-ST.094/03.18
TANGGAL
: 12 Maret 2018
II. TUJUAN
: Melaksanakan Kegiatan Pengambilan Sampel Air Minum pada Depot Air Minum di Wilayah Kerja Puskesmas Siantan Tengah Desa Air Sena Kecamatan Siantan Tengah
III. HASIL KEGIATAN Air dan kesehatan merupakan dua hal yang saling berhubungan. Kualitas air yang dikonsumsi masyarakat dapat menentukan derajat kesehatan masyarakat tersebut, khususnya untuk air minum dan makan. Dalam
rangka
meningkatkan
derajat
kesehatan
masyarakat,
perlu
dilaksanakan berbagai upaya kesehatan termasuk pengawasan kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat. Kebiasaan hidup yang serba instan menyebabkan kecenderungan penggunaan air minum isi ulang oleh masyarakat
semakin
meningkat,
tak
hanya
lingkungan juga membuat masyarakat khawatir
itu
buruknya
kondisi
untuk mengonsumsi air
tanah, namun sayangnya tidak semua air minum isi ulang dikekola dengan baik sesuai dengan persyaratan Kepmenkes No 907/Menkes/SK/VII/2002. Sebagai air minum, air minum isi ulang harus memenuhi persyaratan kualitas yang telah ditetapkan. Kualitas air minum isi ulang masih diragukan karena diduga dapat terkontaminasi mikroba pathogen jika
penanganan dan pengolahannya kurang baik oleh karena itu penting diadakannya kegiatan pengawasan kualitas air minum. Kegiatan pengawasan kualitas air minum meliputi pengambilan sampel depot air minum di laksanakan pada tanggal 13 Maret 2018 pukul 17.20 WIB di Desa Air Sena. Pada dasarnya kegiatan ini berjalan dengan lancar.
Pengambilan
mikrobiologi
sesuai
sampel dengan
digunakan permenkes
untuk
pemeriksaan
secara
No.492/Menkes/PER/IV/2010
tentang persyaratan kualitas air minum. Adapun
tujuan pengambilan
sampel air minum ini adalah mengetahui kualitas air minum isi ulang yang digunakan oleh masyarakat, mamantau kualitas air minum isi ulang agar sesuai dengan baku mutu yang telah disyaratkan dan memberi rasa aman akan
kesehatan
pada
masyarakat
pengguna
air
minum
isi
ulang.
Pengambilan sampel depot air minum dilakukan oleh petugas kesehatan lingkungan puskesmas, smpel yang telah diambil dikirim ke labotratorium kesehatan (BTKL Batam) untuk diperiksa secara mikrobiologi. Biaya pemeriksaan kualitas air minum isi ulang di beban kan kepada pemilik depot. Pengambilan sampel dilaksanakan setiap 3 bulan sekali sesuai dengan
Kepmenkes
No
907/Menkes/SK/VII/2002.
Demikian
laporan
perjalan dinas ini kami sampaikan untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya.
Air Asuk, 14 Maret 2018 Yang Melaksanakan Perjalanan Dinas
1. FITRIA ANGGRAINI, AMd.KL
(...............................)
NRPK. 33.7.0700596
2. INDAH AZL TOBING, SKM NRPK. 33.7.0600.595
(...............................)
LAPORAN PERJALANAN DINAS KEPADA
: KEPALA PUSKESMAS SIANTAN TENGAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
DARI
: FITRIA ANGGRAINI, AMd.KL / NRPK. 33.7.0700596 ERMA SUSANTI, AMd.Keb / NIPTT. 199008291157
TANGGAL
: 12 Maret 2018
I. DASAR
: Surat Perintah Tugas Kepala Puskesmas Siantan Tengah
NOMOR
: 414/PKM-ST.094/03.18
TANGGAL
: 10 Maret 2018
II. TUJUAN
: Melaksanakan Kegiatan Pengambilan Sampel Air Minum pada Depot Air Minum di Wilayah Kerja Puskesmas Siantan Tengah Desa Air Asuk Kecamatan Siantan Tengah
II.
HASIL KEGIATAN Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang persyaratan kualitas air minum. Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) adalah badan usaha yang mengelola air minum untuk keperluan masyarakat dalam bentuk curah. Industri pengolahan air minum dalam skala kecil yang dikenal dengan nama (DAMIU) telah berkembang dengan sangat pesat, ini dapat dikatakan telah membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyediaan air minum dengan harga yang pantas dan terjangkau. Jenis usaha ini harus mendapat pemantauan yang optimal, sehingga kualitas air hasil produksi yang dihasilkan DAMIU tidak merugikan kesehatan masyarakat. Secara prinsip proses pengolahan air yang
dilakukan
pada
DAMIU
(sebagaimana
proses
pengolahan
lainnya), harus mampu menghilangkan semua jenis pencemar, baik fisik, kimia maupun mikrobiologi.
Oleh karena itu penting dilaksanakannya
pengawasan kualitas air minum isi ulang seperti pengambilan sampel air minum pada DAMIU untuk diperiksa secara mikrobiologi untuk mengetahui kandungan bakteri pada air minum sesuai dengan Lampiran Kepmenkes No. 907/Menkes/SK/VII/2002 yaitu standart untuk bakteri E.coli 0/100 ml sampel dan total coliform 0/100 ml sampel. Kegiatan pengambilan sampel air minum pada depot air minum di Desa Air Asuk dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2018 pada pukul 18.10 WIB, pada dasarnya kegiatan ini berjalan lancar hanya saja pelaksanaan kegiatan agak sore dikarenakan keterbatasan listrik sehingga pengiriman sampel menuju kabupaten dilakukan malam hari. Pengambilan sampel dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan prosedur kerja. Sampel yang telah diambil dikirim ke laboratorium kesehatan tepatnya di BTKL Batam untuk dilakukan pemeriksaan secara mikribiologi dengan biaya pemeriksaaan dibebankan kepada pemilik depot air minum. Kegiatan pengawasan kualitas air minum yang meliputi pengambilan
sampel
air
minum
ini
akan
dilakukan
secara
berkesinambungan yaitu setiap 3 bulan sekali oleh petugas kesehatan dipuskesmas. Demikian laporan perjalan dinas ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Air Asuk, 13 Maret 2018 Yang Melaksanakan Perjalanan Dinas
1. FITRIA ANGGRAINI, AMd.KL
(...............................)
NRPK. 33.7.0700596 2. ERMA SUSANTI, AMd.Keb NIPTT. 199008291157
(...............................)