Laporan PKL Kualitas Air [PDF]

  • Author / Uploaded
  • cahya
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sungai Mahakam merupakan sungai yang terbesar yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dengan panjang 920 km dan melintasi Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda. Daerah Aliran Sungai Mahakam merupakan daerah yang menjadi pusat permukiman, aktivitas perekonomian dan transportasi sungai yang padat, juga terdapat tiga danau besar (Danau Jempang, Danau Semayang dan Danau Melintang) yang mempengaruhi Kualitas Sungai Mahakam secara keseluruhan. Secara kuantitas air, potensi sumber daya air yang berasal dari sungai di Provinsi Kalimantan Timur diperkirakan sebesar 325.380 juta m3 per tahun, dengan arah aliran sungai dari arah Barat ke arah Timur yang keseluruhan bermuara di Pantai Timur (Anonim, 2016). Sungai Mahakam merupakan daerah yang menjadi pusat permukiman, aktivitas perekonomian dan transportasi sungai yang padat, bukan hanya manusia tapi fauna yang ada si Sungai Mahakam seperti Pesut yang ada di hulu dan Bekantan yang ada di hilir. Oleh sebab itu studi ini dilakukan untuk status mutu merupakan langkah awal dalam proses pemantauan dan pencegahan terhadap penurunan kualitas air Sungai Mahakam.



Melalui laporan ini dapat diketahui kondisi status mutu air yang



menunjukan tingkat kondisi cemar atau baik pada suatu sumber air sehingga upaya pengendalian mencakup pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan jika terjadi pencemaran dapat dilakukan secara optimal. Banyak cara melakukan penilaian status mutu air pada sumber air, pada laporan ini penentuan status mutu air dilakukan dengan Metode Storet dan Metode Indeks Pencemaran berdasarkan analisis parameter fisika, kimia dan biologi.



1



2



1.2 Tujuan Praktek Kerja Lapangan 1. Untuk menentukan status mutu kualitas air di Sungai Mahakam dengan menggunakan Metode Storet



dan Metode Indeks Pencemaran untuk



peruntukan baku mutu kelas 1.3 Manfaat Praktek Kerja Lapangan 1. Dapat menentukan status mutu kualitas air di Sungai Mahakam dengan menggunakan Metode Storet



dan Metode Indeks Pencemaran untuk



peruntukan baku mutu kelas I, II dan III dan Dapat menegetahui parameter apa yang menjadi indikator pencemaran di Sungai Mahakam. 2. Dapat mengetahui strategi pengendalian pencemaran di Sungai Mahakam



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Umum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur 2.1.1 Sejarah Singkat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur merupakan institusi lembaga teknis Pemerintahan Kalimantan Timur, yang awal pembentukan institusi sebelumnya sebagai berikut: 1. Biro Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah Tingkat I Kalimantan Timur (Tahun 1974-1997) 2. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Tingkat I Kalimantan Timur (Tahun 1998) 3. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Kalimantan Timur (Tahun 1999-2000) 4. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Kalimantan Timur (Tahun 2001-2007) 5. Badan Lingkungan Hidup provinsi Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menjadi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada Tahun 2017. 2.1.2 Visi dan Misi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur institusi Pemerintah Daerah yang Provinsi Kalimantan Timur yang mengurusi bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur yang tercantum dalam, isi ke-5 Gebernur Kalimantan Timur yaitu: “Mewujudkan Kualitas Lingkungan yang baik dan sehat serta berperspektif perubahan iklim” Berdasarkan misi Gubernur Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup memiliki visi dan misi yang mendukung kinerja dan pembangunan Kalimantan



3



4



Timur di bidang Lingkungan Hidup, Visi dan Misi Badan Lingkunagn Hidup Provinsi Kalimantan Timur yaitu: Visi: “Terwujudnya Kualitas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur yang baik” yang mengandung makna bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengemban tugas untuk mengawal program pembangunan yang menjadi Visi Gubernur berdasarkan formulasi hasil analisis terhadap potensi daerah, permasalah mendasar dan isu-isu strategis yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan Visi tersebut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur memiliki Misi sebagai berikut: 1. Mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang efektif melalui peran aktif para pemangku kepentingan 2. Mewujudkan pencegahan dan pengendalian dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup 3. Mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup berperspektif perubahan iklim 4. Berperan aktif dalam mendukung terwujudnya pembangunan daerah berbasis agroindustri dan energi rama lingkungan.



5



2.1.3



Struktur Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur



6



2.2 Landasan teori 2.2.1 Air Air merupakan sumber daya alam yang dapat memenuhi hajat hidup orang banyak, oleh sebab itu perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan air untuk berbagai kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. (Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 2010). Air



merupakan



komponen



lingkungan



hidup



yang



kondisinya



mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya. Penurunan kualitas air akan menurunkan daya guna, hasil guna, produktivitas, daya dukung dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber daya alam (Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 2001) Namun, sebagai akibat dari pesatnya proses pembangunan di segala bidang, baik bidang pertanian, peternakan, industri dan lain-lain, serta laju pertumbuhan penduduk yang sangat cepat seringkali pemanfaatan air tidak lagi dilakukan sebagaimana mestinya. Hal ini memberikan dampak negatif yang tidak sedikit yaitu mempengaruhi baik sifat fisik maupun sifat kimia air, sehingga menurunkan kualitas air.



2.2.2 Sumber Pencemaran Air Sumber pencemaran air sangat ditentukan oleh jenis kegiatan serta pemanfaat sumber daya air oleh manusia yang berada disekeliling air tersebut. Kualitas air menjadi menurun sebagai akibat dari masuknya berbagai limbah, baik limbah cair maupun padat kedalam aliran air ataupun danau.



2.2.3 Kualitas Air Kualitas air secara umum menunjukkan mutu atau kondisi air yang dikaitkan dengan suatu kegiatan atau keperluan tertentu. Dengan demikian kualitas air akan berbeda dari suatu kegiatan ke kegiatan lain, sebagai contoh



7



kualitas air untuk keperluan irigasi berbeda dengan kualitas air untuk keperluan air minum (Efendy, 2003). Sesuai Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 Pasal 1 mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan Metode tertentu berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sedangkan baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu. Klasifikasi mutu air berdasarkan PP No. 82 tahun 2001 pasal 8 ayat 1 diterapkan menjadi 4 (empat) kelas yaitu sebagai berikut : 1. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. 2. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana atau prasarana rekreasi air, pembudidayaan ikan tawar, peternakan, air untuk mengairi tanaman dan peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. 3. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi tanaman dan peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. 4. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. 2.2.4 Indikator Pencemaran Air Indikator yang digunakan pada pemeriksaan pencemaran air antara lain debit, suhu, Total Padatan Tersuspensi (Total Suspended Solid), Derajat Keasaman (pH), Oksigen Terlarut (dissolved oxygen), biochemical oxygen demand (BOD), chemical oxygen demand (COD), Fosfat, Fecal B.Coli form.



Coli, dan



8



1. Debit adalah laju aliran air (dalam bentuk volume air) yang melewati suatu penampang melintang sungai per satuan waktu. Dalam sistem satuan SI besarnya debit dinyatakan dalam satuan meter kubik per detik (m3 /dt). Data debit atau aliran sungai merupakan informasi yang paling penting bagi pengelola sumberdaya air. Debit puncak (banjir) diperlukan untuk merancang bangunan pengendali banjir. Sementara data debit aliran kecil diperlukan untuk perencanaan alokasi (pemanfaatan) air untuk berbagai macam keperluan, terutama pada musim kemarau panjang. Debit aliran rata-rata tahunan dapat memberikan gambaran potensi sumberdaya air yang dapat dimanfaatkan dari suatu daerah aliran sungai (Wardana, 2004). 2. Suhu merupakan ukuran panas dinginnya benda yang diukur dengan termometer. Naiknya suhu air akan mengakibatkan penurunan jumlah oksigen terlarut dalam air, meningkatkan kecepatan reaksi kimia, dan mengganggu kehidupan ikan dan hewan air lainnya (Wardana, 2004). 3. TSS (Total Susppended Solid) Zat yang tersuspensi biasanya terdiri dari zat organik dan anorganik yang melayang-layang dalam air, secara fisika zat ini sebagai penyebab kekeruhan pada air. Limbah cair yang mempunyai kandungan zat tersuspensi tinggi tidak boleh dibuang langsung



ke



badan



air



karena



disamping



dapat menyebabkan



pendangkalan juga dapat menghalangi sinar matahari masuk kedalam dasar air sehingga proses fotosintesa mikroorganisme tidak dapat berlangsung (Septenie, 2013). Menurut PPRI No. 82 Tahun 2001 baku mutu air untuk kelas 1, 2, dan 3 adalah 1000 mg/L (ppm). 4. Derajat Keasaman (pH) normal adalah berkisar pada pH netral yaitu antara 6 sampai 8, sedangkan pH air yang tercemar, misalnya air limbah (buangan), berbeda-beda tergantung pada jenis limbahnya (Wardana, 2004). Derajat keasaman merupakan jumlah atau aktivitas ion hidrogen dalam perairan. Nilai pH secara umum menggambarkan seberapa besar tingkat keasaman atau kebasaan suatu perairan (Effendi, 2003). Menurut



9



PP No. 82 Tahun 2001 kisaran pH untuk kriteria air kelas 1, 2 dan 3 adalah 6-9. 5. Dissolved oxygen (DO) adalah oksigen yang terlarut dalam air yang dapat berasal dari difusi oksigen yang terdapat di atmosfer, aliran air melalui air hujan serta aktivitas fotosintesis oleh tumbuhan air (Wardana, 2004). Kehidupan di air dapat bertahan jika terdapat oksigen terlarut minimal sebanyak 5 ppm (5 part per million atau 5 mg oksigen untuk setiap liter air). Semakin tinggi suhu air, semakin rendah tingkat kejenuhan (Wardana, 2004). Menurut PP No. 82 Tahun 2001 besar DO untuk kriteria air kelas 1 adalah 6 mg/L, kelas 2 adalah 4 mg/L dan kelas 3 adalah 3 mg/L. 6. Biochemical oxygen demand (BOD) menunjukkan jumlah oksigen terlarut yang dibutuhkan oleh organisme hidup untuk menguraikan atau mengoksidasi bahan-bahan buangan di dalam air. Organisme hidup yang bersifat aerobik membutuhkan oksigen untuk proses reaksi biokimia, yaitu untuk mengoksidasi bahan organik, sintesis sel dan oksidasi sel (Wardana, 2004)Menurut PP No. 82 Tahun 2001 besar BOD untuk kriteria air kelas 1 adalah 2 mg/L, kelas 2 adalah 3 mg/L dan kelas 3 adalah 6 mg/L. 7. Chemical oxygen demand (COD) merupakan jumlah oksigen yang dibutuhkan dalam proses oksidasi kimia yang dinyatakan dalam satuan mg O2/L. Dengan mengukur nilai COD maka akan diperoleh nilai yang menyatakan jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk proses oksidasi terhadap total senyawa organik yang sulit untuk diuraikan secara biologis (Septenie, 2013). Nilai COD pada perairan yang tidak tercemar biasanya kurang dari 20 mg/L, sedangkan pada perairan tercemar dapat lebih dari 200 mg/L dan pada limbah industri dapat mencapai 60.000 mg/L (Yuliastuti, 2011). Menurut PP No. 82 Tahun 2001 besar COD untuk kriteria air kelas 1 adalah 10 mg/L, kelas 2 adalah 25 mg/L dan kelas 3 adalah 50 mg/L.



10



8. PO4 Kandungan fosfat dalam perairan umumnya tidak lebih dari 0,1 mg/l, kecuali pada perairan yang menerima limbah dari aktivitas rumah tangga dan industri tertentu serta dari daerah pertanian yang mendapat pemupukan fosfat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, bahwa kadar fosfat yang diperkenankan sebagai bahan baku air minum adalah 0,2 mg/l. Kadar fosfat dalam perairan alami umumnya berkisar antara 0,005 – 0,02 mg/l. Kadar fosfat melebihi 0,1 mg/l tergolong perairan yang eutrof. 9. Bakteri yang umum digunakan sebagai indikator tercemarnya suatu badan air adalah bakteri Escherichia coli, yang merupakan salah satu bakteri yang tergolong koliform dan hidup normal di dalam kotoran manusia dan hewan sehingga disebut juga Faecal coliform. Fecal Coli adalah, bakteri fakultatif-anaerob berbentuk batang, gram negatif, dan non-sporulas. Fecal coli ini mampu tumbuh dan menghasilkan asam dan gas dari laktosa dalam waktu 48 jam di 44 ±0,5°C. Keberadaan bakteri fecal



coli



dilingkungan



akuatik



menunjukan



bahwa



air



telah



terkontaminasi dengan feces manusia atau hewan lain. Rekomendasi “US-EPA” untuk suplai air rumah tangga untuk jumlah fecal coli kurang dari 2000 colonies/100ml, dan untuk standar air minum kurang dari 1 koloni/100 ml (Septenie, 2013).



2.2.5 Status Mutu Air Sungai Status mutu air adalah kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan terhadap baku mutu air yang ditetapkan. Banyak cara untuk melakukan penilaian status mutu air pada suatu sumber air, yaitu diantaranya yang disajikan dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 115 Tahun 2003 (Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 2003), tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air, yaitu dengan Metode Storet dan Metode Indeks Pencemaran Air.



11



2.2.6 Metode Storet Metode storet ialah salah satu metode untuk menentukan status mutu air yang umum digunakan. Dengan metode storet ini dapat diketahui parameterparameter yang telah memenuhi atau melampaui baku mutu air. Secara prinsip metode storet adalah membandingkan antara data kualitas air dengan baku mutu air yang disesuaikan dengan peruntukannya guna menentukan status mutu air. Untuk menentukan status mutu air, digunakan sistem nilai dari “US-EPA (Environmental Protection Agency)” dengan mengklasifikasikan mutu air dalam empat kelas, yaitu : Tabel 2.1 Klasifikasi Status Mutu Air Menurut “US-EPA” No



Kelas



1



Kelas A



2



Kelas B



3 4



Kategori



Skor



Keterangan



0



Memenuhi baku mutu



Baik



-1 s/d -10



Tercemar ringan



Kelas C



Sedang



-11 s/d -30



Tercemar sedang



Kelas D



Buruk



≥-30



Tercemar



Baik Sekali



Sumber : Kepmen LH No. 115 tahun 2003 2.2.7 Metode Indeks Pencemaran Air Metode Indeks Pencemaran Air merupakan ukuran relatif tingkat pencemaran terhadap parameter kualitas air yang diijinkan. Indeks pencemaran ini ditentukan untuk suatu peruntukan kemudian dapat dikembangkan untuk beberapa peruntukan bagi seluruh bagian atau sebagian dari badan sungai. Indeks pencemaran dapat di definisikan sebagai berikut: Jika Lij menyatakan konsentrasi parameter kualitas air yang dicantumkan dalam baku mutu untuk peruntukan air (j) dan Ci menyatakan konsentrasi parameter kualitas air (i) yang diperoleh dari hasil analisis sample air pada suatu lokasi pengambilan sample air dari suatu alur sungai, maka Pij adalah indeks pencemaran bagi peruntukan (j).



BAB III PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DAN PEMBAHASAN 3.1 Waktu dan Tempat Praktek Kerja Lapangan Praktek Kerja Lapangan ini dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang berada di Jalan M.T. Haryono, Samarinda, kode pos 75124, Kalimantan Timur. Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan mulai 27 Nopember 2017 s.d. 12 Januari 2018. Daerah pengambilan data pemantauan kualitas air daerah aliran Sungai Mahakam Periode Agustus 2017 pada Segmen MHU-Anggana dengan 4 (empat) titik sampling . Tabel 3.1 Titik Sampling Kualitas Air di Sungai Mahakam No



Nama Lokasi



Kode Lokasi



Kabupaten/Kota



Koordinat LS



BT



1



Bloro (MHU)



MA 141



Kutai Kartanegara



116°55’13,9’’



00°19’29.3’’



2



Tenggarong



MA 97



Kutai Kartanegara



116°59’56,88’’



00°19’12’’



3



Kantor Gubernur



MA 54



Samarinda



117°08’41,5’’



00°20’26,1’’



4



Anggana



MA 35



Kutai Kartanegara



117°15’82,8’’



00°34’68,8’’



Sumber: DLH Prov. Kalimantan Timur, 2017



12



13



14



3.2 Alat dan Bahan 3.2.1 Alat Pengelolahan Data 1. Laptop 3.2.2 Bahan Pengelolahan Data 1. Data sekunder Kualitas Air dalam bentuk tabel pengambilan data pemantauan Sungai Mahakam Periode Agustus 2017 pada Segmen MHUAnggana 3.3 Pengolahan Data dengan menggunakan Metode Storet 1. Melakukan pengumpulan data mutu air secara periodik sehingga membentuk data dari waktu ke waktu (time series data). 2. Mencari nilai maksimum, minimum dan rata-rata dari data mutu ait tersebut. 3. Membandingkan data hasil pengukuran dari masing-masing parameter air dengan nilai baku mutu yang sesuai dengan kelas air. 4. Jika hasil pengukuran memenuhi nilai baku mutu air (hasil pengukuran < baku mutu) maka diberi skor 0. 5. Jika hasil pengukuran tidak memenuhi nilai baku mutu air (hasil pengukuran > baku mutu), maka di beri skor sesuai dengan Tabel 3.2 Tabel 3.2 Penentuan Sistem Nilai untuk Menentukan Status Mutu Air Parameter Jumlah Contoh*



< 10



≥ 10



Nilai Maks Min Rerata Maks Min Rerata



Fisika



Kimia



Biologi



-1 -1 -3 -2 -2 -6



-2 -2 -6 -4 -4 -12



-3 -3 -9 -6 -6 -18



Sumber : KEPMEN LH 115/MENLH/2003 Catatan*: jumlah parameter yang digunakan untuk penentuan status mutu air. 6. Menghitung total jumlah negatif dari seluruh parameter 7. Menetapkan status mutu airnya dengan melihat Tabel 2.1 Status Mutu Air Menurut “US-EPA”



Klasifikasi



15



3.4 Pengolahan Data dengan menggunakan Metode Indeks Pencemaran Air a. Setiap nilai Ci/Lij menunjukkan pencemaran relative yang diakibatkan oleh parameter kualitas air. b. Nilai Ci/Lij = 1 adalah nilai kritik karena nilai ini dapat diharapkan untuk dipenuhi bagi suatu baku mutu peruntukan air. c. Jika Ci/Lij >1 untuk suatu parameter maka konsentrasi parameter ini harus dikurangi atau disisihkan apabila badan air digunakan untuk peruntukan (j), jika parameter ini adalah parameter yang bermakna bagi peruntukan maka pengolahan mutlak harus dilakukan bagi air ini. d. Pada model ini digunakan berbagai parameter kualitas air sehingga pada penggunaanya diperlukan rata-rata dan nilai maksimum dari keseluruhan nilai Ci/Lij. e. Pij = m



(Cij / Lij )



M



 (Ci / Lij ) 2 R



Nilai m adalah factor penyeimbang yang dievaluasi pada nilai kritik. Pada niali kritik Pij, (Ci/Lij)R dan (ci/Lij)M bernilai 1 maka m adalah bernilai 1/V2 f.



Dengan demikian maka: Pij = 2 Evaluasi terhadap nilai Pij: 0 Pij1, memenuhi baku mutu 1