Laporan PKL Rumah Sakit Secara Umum 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) RUMAH SAKIT PERIODE 21 JUNI - 09 JULI 2021



Disusun Oleh :



Ahmad Sofyan M



(189286)



Erika Tasya Ananda



(189316)



Dinda Destian Nita



(189310)



Desi Destari



(189304)



Fitriya Syafira



(189322)



Indah Aulia



(189332)



Istianatul Hoiroh



(189335)



Nunik Rahmawati



(189357)



AKADEMI FARMASI YARSI PONTIANAK 2021



LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN



Diajukan Untuk Melengkapi Sebagian Persyaratan dalam Menyelesaikan Pendidikan di Akfar Yarsi Pontianak



Disusun Oleh : Ahmad Sofyan M



(189286)



Erika Tasya Ananda



(189316)



Dinda Destian Nita



(189310)



Desi Destari



(189304)



Fitriya Syafira



(189322)



Indah Aulia



(189332)



Istianatul Hoiroh



(189335)



Nunik Rahmawati



(189357)



Pontianak,



Juni 2021



Mengetahui, Pembimbing



apt. Ade Ferdinan, M.Si NIK :



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN RUMAH SAKIT



Laporan ini disusun sebagai syarat dalam kurikulum program Pendidikan Teknis Kefarmasian (TTK) pada Akademi Farmasi Yarsi Pontianak Disusun Oleh : Ahmad Sofyan M



(189286)



Erika Tasya Ananda



(189316)



Dinda Destian Nita



(189310)



Desi Destari



(189304)



Fitriya Syafira



(189322)



Indah Aulia



(189332)



Istianatul Hoiroh



(189335)



Nunik Rahmawati



(189357)



Disetujui Oleh : Dosen Pembimbig



apt. Ade Ferdinan, M.Si NIK :



Mengetahui : Direktur Akademi Farmasi Yarsi Pontianak



apt. Adhisty Kharisma J, M.Sc. NIK. 1140792008210



KATA PENGANTAR



Assalamualaikum, wr.wb Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah rahmat dan hidayatNYA sehingga kami dapat menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan di Rumah Sakit yang dilaksanakan dari tanggal 21 Juni s/d 9 Juli 2021.Laporan ini disusun sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan program Diploma Farmasi Akademi Farmasi Yarsi Pontianak. . Dalam pembuatan laporan ini kami banyak dibantu oleh rekan-rekan dan disen pembimbing. Oleh karena itu kami ucapkan terimakasih



yang sebesar-



besarnya kepada Ibu Weni Puspitasari, S.Farm., Apt. selaku dosen pembimbing Praktek Kerja Lapangan dari Akademi Farmasi Yarsi Pontianak. Dengan selesainya penulisan Laporan Praktek Kerja Lapangan di Rumah Sakit ini kami juga menyampaikan terimakasih kepada Ucapan terimakasih dissampaikan kepada :



1. Ibu Adhisty Kharisma Justicia, M.Sc., Apt, selaku Direktur Akademi Farmasi Yarsi Pontianak. 2. Bapak Ade Ferdinan. M. Si., Apt selaku dosen pembimbing Praktek Kerja Lapangan dari Akademi Farmasi Yarsi Pontianak. 3. Seluruh Staf Karyawan di Apotek Kimia Farma Purnama yang telah banyak memberi bantuan selama PKL



4. Seluruh Dosen dan Staf Akademi Farmasi Yarsi Pontianak 5. Serta orang tua , sahabat dan rekan seperjuangan. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.



Wassalamualaikum, wr. wb



Pontianak, Juli 2021 Penulis



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR......................................................................................................i DAFTAR ISI...................................................................................................................iii DAFTAR GAMBAR......................................................................................................iv DAFTAR LAMPIRAN...................................................................................................v BAB I



PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang........................................................................................1 1.2. Tujuan Praktek Kerja Lapangan (PKL)..................................................2 1.3. Tujuan Pembuatan Laporan Pelaksanaan PKL.......................................3



BAB II



TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Rumah Sakit............................................................................................5 2.2. Penetapan Kelas......................................................................................6 2.3. Klasifikasi Rumah Sakit Umum..............................................................6 2.4. Instalasi Farmasi di Rumah Sakit............................................................7 2.5. Pengelolaan Instalasi Farmasi.................................................................7



BAB III



METODE PENELITIAN 3.1. Sejarah ....................................................................................................9 3.2. Visi dan Misi Rumah Sakit Islam Yarsi Pontianak...............................11 3.3. Struktur dan personalia..........................................................................14 3.4. Lokasi ...................................................................................................15 3.5. Cakupan Layanan Rumah Sakit............................................................15 3.6. Sarana dan Prasarana.............................................................................16



a. Sarana...............................................................................................16 b. Prasarana...........................................................................................17 3.7. Alur Pelayanan.....................................................................................18 3.8. Pengelolaan Obat..................................................................................18



a. Distribusi obat dari Gudang farmasi ke instalasi farmasi.................18 b. Gudang Obat.....................................................................................19 BAB IV



PENUTUP 5.1.



Kesimpulan.........................................................................................20



5.2.



Saran ..................................................................................................20



DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................21



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Sop Pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Bahan Medis Habis Pakai Di Rumah Sakit............................................................................22 Lampiran 2. Sop Penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Bahan Medis Habis Pakai Di Puskesmas.....................................................................24 Lampiran 3. Sop penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di rumah sakit.....................................................................26 Lampiran 4. SOP sistem pelaporan obat golongan narkotika dan psikotropika di rumah sakit..............................................................................28 Lampiran 5. SOP pengarsipan resep di rumah sakit ....................................30 Lampiran 6. SOP pengkajian dan pelayanan resep di rumah sakit.............31 Lampiran 7. SOP pelayanan informasi obat (PIO) di rumah sakit .............33 Lampiran 8. SOP one dayly dose (ODD) di rumah sakit ..............................35



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pembangunan di bidang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan, kemauan, dan kemampuan yang sehat bagi setiap orang sehingga terwujud derajad kesehatan masyarakat yang optimal. Agar dapat mewujudkan derajad kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum (Undang-Undang Kesehatan RI No.23 Tahun 1992, Pasal 3). Untuk mencapai tujuan pembangunan Undang-Undang Kesehatan RI No 23 Tahun 1992, Pasal 3 tersebut diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehan (Promosi), pencegahan penyakit (Preventif), penyembuhan penyakit (Kuratif) dan pemulihan kesehatan (Rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu. Untuk mewujudkan tujuan tgersebut maka dilakukan pelayanan kesehatan dibeberapa unit pelayanan kesehatan, salah satunya adalah rumah sakit. Menurut PerMenKes No.159 B/MenKes/Per/II/1998, rumah sakit adalah sasaran upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan penelitian tenaga kerja. Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, suatu rumah sakit didukung oleh instalasi, salah satunya instalasi rumah sakit. Menurut PerMenKes RI No.805/MenKes/Per/1989 pasal 1 Ayat 2, instalasi farmasi rumah sakit adalah instalasi yang mempunyai tugas menyediakan, mengelola, member penerangan dan melaksanakan penelitian



tentang obat-obatan. Untuk melaksanakan tugas tersebut diperlukan tenaga kesehatan yang memadai, termasuk didalamnya adalah farmasi. Farmasis merupakan tenaga kesehatan yang bertanggung jawab kepada semua hal yang berkaitan dengan kualitas obat dan alat kesehatan serta penggunaan kliniknya. Untuk menghasilkan farmasis yang benar – benar terampil dan terlatih di bidangnya maka Akademik Farmasi (AKFAR) Yarsi Pontianak menyelenggarakan kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) di beberapa unit pelayanan kesehatan, salah satunya rumah sakit. Dengan mengikuti kegiatan PKL ini diharapkan mahasiswa dan mahasiswi dapat melihat, mengetahui, mengerti dan mempelajari serta menyerap teknologi kesehatan yang ada di masyarakat sehingga mahasiswa atau mahasiswi dapat menyesuaikan diri pada lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan di bidangnya. Praktik Kerja Lapangan juga berguna sebagai sarana pengenalan lapangan kerja dan informasi di bidang pe ndidikan kesehatan. Selain itu diharapkan peserta didik dapat melatih diri dalam bekerja, bertanggung jawab atas dasar sikap yang objektif serta agar lebih mengetahui cara – cara pendistribusian, penyerahan dan pelayanan obat kepada konsumen akhir, khususnya dilingkungan rumah sakit. 1.2 Tujuan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Adapun tujuan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di instalasi Farmasi rumah sakit adalah sebagai berikut:



1. Meningkatkan, memeperluas dan memantapkan keterampilan yang membentuk kemampuan mahasiswa sebagai bekal untuk memasuki lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan program pendidikan yang ditetapkan. 2. Mempelajari kegiatan penyelenggaraan program kesehatan masyarakat secara menyeluruh baik ditinjau dari aspek administrasi, teknis maupun social budaya 3. Memberikan



kesempatan



kepada



mahasiswa



untuk



mendapatkan



pengalaman kerja yang nyata dan langsung secara terpadu dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian dirumah sakit dan penyuluhan obat kepada masyarakat 4. Menumbuh kembangkan dan memantapkan sikap etis, profesionalisme dan nasionalisme yang diperlukan mahasiswa untuk memasuki lapangan kerja sesuai bidangnya 5. Memberi kesempatan kepada masiswa untuk memasyarakatkan diri pada suasana atau iklim lingkungan kerja yang sebenarnya 6. Meningkat, mempeluas, dan memantapka proses penyerapan teknologi baru dari lapangan kerja keinstitusi pendidikan atau sebaliknya. 7. Memperoleh masukan dan umpan balik guna memperbaiki dan mengembangkan



serta



meningkatkan



penyelenggaraan



AKFAR Yarsi Pontianak 8. Memberi kesempatan masuk penempatan kerja 1.3 Tujuan Pembuatan Laporan Pelaksanaan PKL



pendidikan



Tujuan pembuatan laporan pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan adalah sebagai berikut : 1. Mahasiswa mampu memahami, memantapkan dan mengembangkan materi pelajaran yang diperoleh yang diperoleh di institusi pendidikan dan diterapkan pada lapangan kerja. 2. Mahasiswa mampu mencari alternative pemecahan masalah kefarmasian 3. Mengumpulkan data guna kepentingan institusi pendidikan dan dirinya. 4. Menambah perbendaharaan perpustakaan institusi untuk menunjang meningkatkan pengetahuan mahasiswa lainnya.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Rumah Sakit Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 340/MenKes/Per/III/2010 tentang klasifikasi rumah sakit : a. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. b. Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. c. Rumah khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit d. Klasifikasi rumah sakit adalah pengelompokan kelas rumah sakit berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan. e. Fasilitas adalah segala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat (baik alat medik maupun alat non medik) yang dibutuhkan oleh rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien. f. Sarana adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba oleh panca-indera dan dengan mudah dapat dikenali



oleh pasien dan (umumnya) merupakan bagian dari suatu bangunan gedung ataupun bangunan gedung itu sendiri. g. Prasarana adalah benda maupun jaringan / instansi yang membuat suatu sarana yang ada bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan. h. Tenaga tetap adalah tenaga yang bekerja di rumah sakit secara purna waktu dan berstatus pegawai tetap. 2.2 Penetapan Kelas a. Setiap rumah sakit wajib mendapatkan penetapan kelas dari Menteri. b. Rumah sakit dapat ditingkatkan kelasnya setelah lulus tahapan pelayanan akreditasi kelas dibawahnya. 2.3 Klasifikasi Rumah Sakit Umum Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, rumah sakit umum diklasifikasikan menjadi a. Rumah sakit umum Kleas A, pelayanan spesialistik luas, tempat tidur lebih dari 1.000 b. Rumah sakit umum Kelas B, pelayanan spesialistik dan subspesialistik terbatas, tempat tidur 500-1.000 c. Rumah sakit umum Kelas C, pelayanan spesialistik dasar dengan tempat tidur 150-500 d. Rumah sakit umum kelas D, tahun 2000 ditingkatkan menjadi Kelas C Klasifikasi rumah sakit umum ditetapkan berdasarkan: a. Pelayanan b. Sumber Daya Manusia



c. Peralatan d. Sarana dan prasarana e. Administrasi dan Manajemen 2.4 Instalasi Farmasi di Rumah Sakit a. Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. b. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. c. Instalasi



Farmasi



adalah



unit



pelaksana



fungsional



yang



menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. d. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. e. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk a. Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian b. Menjamin kepastian hokum bagi tenaga kerja kefarmasian



c. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (Patient Safety). 2.5. Pengelolaan Instalasi Farmasi Sistem pengelolaan obat pada instalasi farmasi terdiri atas: a. Sistem penerimaan obat b. Sistem penyimpanan obat atau gudang c. Sistem pengeluaran obat dari gudang ke apotek/unit distribusi d. Sistem distribusi obat keruangan, poliklinik dan langsung ke klinik Sistem pengelolaan obat merupakan perangkat untuk memperoleh “OUTPUT” data statistik penggunaan atau pemakaian obat yang relefan, yang diperlukan pada perhitungan satuan biaya obat.



BAB III GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT 3.1 Sejarah Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pelayanan kesehatan paripurna maksudnya adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Jadi bisa dikatakan rumah sakit adalah pelayanan kesehatan dengan tindakan tepat dan lengkap. Saat ini selain sarana dan prasarana yang lengkap dan modern, rumah sakit juga dilengkapi dengan dokter yang berpengalaman di bidangnya untuk menjamin kesehatan pasien. Rumah sakit sudah ada sejak zaman Mesir Kuno. Dari dulu, teknik pengobatan telah diterapkan untuk menyembuhkan manusia dari penyakit. Hingga saat ini semua teknik, obat-obatan, dan peralatan pengobatan telah menjadi semakin modern dan praktis. Bayangkan saja kalau zaman dulu orang yang dibedah tidak menggunakan bius karena belum ditemukan. Pada awalnya, kepercayaan dan pengobatan berhubungan sangat erat. Salah satu contoh institusi pengobatan tertua adalah kuil Mesir. Pada awalnya Kuil Asclepius di Yunani



dipercaya memberikan pengobatan kepada orang sakit, yang kemudian juga diadopsi bangsa Romawi sebagai kepercayaan. Kuil Romawi untuk Æsculapius dibangun pada tahun 291 SM di tanah Tiber, Roma dengan ritus-ritus hampir sama dengan kepercayaan Yunani. Institusi yang spesifik untuk pengobatan pertama kali ditemukan di India. Institusi bernama rumah sakit pertama kali berdiri di Sri Lanka yakni Rumah Sakit Brahmanti pada tahun 431 SM. Selain itu pada 230 SM Raja Ashoka mendirikan 18 rumah sakit di Hindustan pada dengan dilengkapi tenaga medis dan perawat yang dibiayai anggaran kerajaan. umah sakit pertama yang melibatkan pula konsep pengajaran pengobatan, dengan mahasiswa yang diberikan pengajaran oleh tenaga ahli, adalah Akademi Gundishapur di Kerajaan Persia. Bangsa Romawi menciptakan valetudinaria untuk pengobatan budak, Gladiator, dan prajurit sekitar 100 SM. Adopsi kepercayaan Kristiani turut mempengaruhi pelayanan medis di sana. Sementara itu Konsili Nicea I pada tahun 325 memerintahkan pihak Gereja untuk juga memberikan pelayanan kepada orang-orang miskin, sakit, janda, dan musafir. Setiap satu katedral di setiap kota harus menyediakan satu pelayanan kesehatan. Salah satu yang pertama kali mendirikan adalah Saint Sampson di Konstantinopel dan Basil, Bishop of Caesarea. Bangunan ini berhubungan langsung dengan bagunan gereja, dan disediakan pula tempat terpisah untuk penderita lepra. pada abad 18 rumah sakit modern pertama



dibangun dengan hanya menyediakan



pelayanan dan



pembedahan medis. Guy’s Hospital didirikan di London pada 1724 atas permintaan seorang saudagar kaya Thomas Guy. Rumah sakit yang dibiayai swasta seperti ini kemudian menjamur di seluruh Inggris Raya.



Sejarah perkembangan rumah sakit di Indonesia pertama sekali didirikan oleh VOC tahun 1626 dan kemudian juga oleh tentara Inggris pada zaman Raffles terutama ditujukan untuk melayani anggota militer beserta keluarganya secara gratis. Jika masyarakat pribumi memerlukan pertolongan, kepada mereka juga diberikan pelayanan gratis. Hal ini juga berlanjut dengan rumah sakit-rumah sakit yang didirikan oleh kelompok agama. Sikap karitatif ini juga diteruskan oleh rumah sakit CBZ di Jakarta. Rumah sakit ini juga tidak memungut bayaran pada orang miskin dan gelandangan yang memerlukan pertolongan. Semua ini telah menanamkan kesan yang mendalam di kalangan masyarakat pribumi bahwa pelayanan penyembuhan di rumah sakit adalah gratis. Mereka tidak mengetahui bahwa sejak zaman VOC, orang Eropa yang berobat di rumah sakit VOC (kecuali tentara dan keluarganya) ditarik bayaran termasuk pegawai VOC. 3.2 Visi dan Misi Rumah Sakit Islam Yarsi Pontianak a. Visi Terwujudnya rumah sakit yang islami, berkualitas dan mandiri b. Misi Mewujudkan rumah sakit yang islami dengan pelayanan prima, bekerja sebagai professional dan bermoral, mandiri dengan SDM yang berkualitas, dan turut serta membantu pemerintah meningkatkan derajat kesehatan bangsa



3.3 Struktur dan personalia STRUKTUR ORGANISASI PELINDUNG DIREKTUR RUMAH SAKIT



KETUA Rini Astutik



SEKRETARIS Mahmus,Amd.Kep



MEDIS



PERAWAT



REKAM MEDIS



dr. Elsa Widya A



Yeni P, Skep NS



Desi F, Amd



3.4 Lokasi



Gambar 3.4 Gambar lokasi rumah sakit



3.5 Cakupan Layanan Rumah Sakit Pelayanan Kesehatan Meliputi : a. Rawat Jalan  Poli Gigi  Poli Umum  Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam  Poli kebidanan  Spesialis Kebidanan  Spesialis Bedah Mulut  Spesialis Mata  Spesialis Gigi  Spesialis Penyakit Dalam  Spesialis Anak b. Fungsi Penunjang  Apotek 24 jam  Laboratorium  Kamar operasi 1. Bedah umum 2. Kandungan c. Pusat Pelayanan Terpadu d. Fisioterapi 3.6 Sarana dan Prasarana a. Sarana



Persyaratan Bangunan Rumah Sakit meliputi persyaratan: a. Administratif b. Teknis bangunan gedung pada umumnya c. Teknis Bangunan Rumah Sakit Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas aspek tata bangunan dan keandalan bangunan. 2. Aspek tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan



dan



intensitas



bangunan,



arsitektur



bangunan,



dan



pengendalian dampak lingkungan. 3. Aspek keandalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, sesuai fungsi Rumah Sakit. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Persyaratan teknis Bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. Rencana Blok Bangunan b. Massa Bangunan c. tata letak bangunan (site plan) d. pemanfaatan Ruang



e. desain tata Ruang dan komponen bangunan. Bangunan Rumah Sakit terdiri atas: a. Ruang rawat jalan b.



Ruang rawat inap



c. Ruang gawat darurat d. Ruang operasi e. Ruang perawatan intensif f. Ruang kebidanan dan penyakit kandungan g. Ruang rehabilitasi medic h. Ruang radiologi i. Ruang laboratorium j. bank darah Rumah Sakit k. Ruang sterilisasi l. Ruang farmasi m. Ruang rekam medis n. Ruang tenaga kesehatan o. Ruang pendidikan dan latihan p. Ruang kantor dan administrasi q. Ruang ibadah r. Ruang tunggu s. Ruang penyuluhan kesehatan masyarakat Rumah Sakit t. Ruang menyusui u. Ruang mekanik v. Ruang dapur dan gizi



w. Laundry x. kamar jenazah y. Taman z. pengelolaan sampah dan pelataran parkir yang mencukupi. b. Prasarana Prasarana Rumah Sakit meliputi : a. Instalasi air b. Instalasi mekanikal dan elektrikal c. Instalasi gas medik dan vakum medic d. Instalasi uap e. Instalasi pengelolaan limbah f. pencegahan dan penanggulangan kebakaran g. petunjuk, persyaratan teknis dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat h. Instalasi tata udara i. sistem informasi dan komunikasi j. ambulans 3.7 Alur Pelayanan Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan: a. Rumah Sakit umum Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. b. Rumah Sakit khusus



Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pelayanan medic b. pelayanan keperawatan dan kebidanan c. pelayanan penunjang medic d. pelayanan penunjang nonmedik. Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas Rumah Sakit khusus: a. ibu dan anak b. mata c. gigi dan mulut d. ginjal e. jiwa f. infeksi g. telinga-hidung-tenggorok kepala leher h. paru i. ketergantungan obat j. bedah k. otak l. orthopedi



m. kanker n. jantung dan pembuluh darah. 3.8 Pengelolaan Obat a. Distribusi Obat Dari Gudang Farmasi ke Instalasi Farmasi Obat yang sudah diterima oleh instalasi farmasi dari PBF akan diperiksa jumlah dan bentuk sediaan sediaannya oleh petugas digudang. Dimana petugas akan menyesuaikan jumlah obat yang diterima dari PBF dengan jumlah yang telah dicatat pada kolom pemberian LPLPO untuk pengeluaran obat ke Instalasi Farmasi (Apotek), maka dari pihak apotek membuat daftar permintaan



(Amprah)



ke



gudang



rumah



sakit,



kemudian



sebelum



mengeluarkan obat-obatan seesuai permintaan petugas gudang membuat Surat Pemerintah Pengeluaran Materil (SPPM) dan Bukti Pengeluaran/Pengiriman (BPP) yang ditanda tangani oleh kepala rumah sakit. Pemantauan persediaan obat dilakukan digudang dan dikamar obat dengan cara melihat secara langsung jumlah obat yang ada di rak atau lemari atau dengan melihat kartu stok. b. Gudang Obat Pemesanan obat dibuat langsung oleh kepala Instalasi Farmasi kepada PBF. Barang yang datang disesuaikan dengan faktur, obat disusun berdasarkan abjad, bentuk sediaan dan jenis pelayanan kesehatan dengan metode FIFO dan FEFO. Kemudian dilakukan penctatan dalam kartu stok disesuaikan dengan jumlah obat yang ada. Kemudian setiap obat yang keluar dari gudang dicatat dalam buku mutasi obat dan kartu stok. Untuk obat yang mendekati ED dipisahkan dan disimpan ke gudang untuk di musnahkan.



BAB IV PENUTUP 4.1. Kesimpulan Hasil dari praktek kerja lapangan dirumah sakit dapat disimpulkan bahwa



mahasiswa dapat meningkatkan, memeperluas dan memantapkan



keterampilan untuk persiapan dalam dunia kerja, mengetahui secara umum kegiatan penyelenggaraan program kesehatan masyarakat secara menyeluruh baik ditinjau dari aspek administrasi, teknis maupun social budaya, mendapatkan pengalaman kerja yang nyata pada kegiatan pelayanan kefarmasian dirumah sakit dan penyuluhan obat kepada masyarakat dan memberikan kesempatan bagi kami untuk memantapkan sikap etis, profesionalisme dan nasionalisme berdasarkan bidang kefrmasian serta memberikan peluang untuk masuk pada penempatan kerja. 4.2. Saran Sebagai lembaga kesehatan khususnya pencetak Ahli Madya Farmasi, Akademi Farmasi Yarsi Pontianak diharapkan agar kesempatan yang bersifat aplikasi dilapangan lebih diperhatikan. Karena dengan demikian sumber daya



manusia yang benar-benar siap akan mudah tercipta dan dapat dimanfaatkan sebagai mestinya.



DAFTAR PUSTAKA Peraturan Menteri Kesehatan RI No 340/MenKes/Per/III/2010 tentang klasifikasi rumah sakit PerMenKes No.159 B/MenKes/Per/II/1998 tentang rumah sakit Undang-Undang Kesehatan RI No.23 Tahun 1992, tentang Kesehatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit



Lampiran 1. Sop Pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Bahan Medis Habis Pakai Di Rumah Sakit. STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL DI RUMAH SAKIT Pengertian Tujuan Referensi Prosedur



SOP PENGADAAN SEDIAAN FARMASI ALAT KESEHATAN DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI Merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui melalui pembelian ke distributor farmasi. Sebagai acuan untuk melakukan kegiatan pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit 1. Kepala instalasi farmasi merencanakan kebutuhan obat dan alat kesehatan setiap bulan dibantu oleh apoteker pendamping. 2. Rencana kebutuhan disusun dalam DPBB (Daftar Pembelian Barang dan Bahan). 3. DPBB (Daftar Pembelian Barang dan Bahan) di persentasikan kepada direktur utama rumah sakit, direktur operasional, kepala bidang keuangan, kepala bidang pelayanan, kepala seksi penunjang medis untuk didiskusikan dan di setujui. 4. Bila DPBB disetujui, disusun permintaan penawaran lokal (PPL) yang akan diberikan pada distributor yang memiliki izin resmi. 5. PPL diserahkan admin finalsil ke distributor, PPL dimaksudkan untuk memperoleh kesepakatan pihak rumah sakit dengan distributor baik dari jumlah maupun harga. 6. PPL yang telah disetujui kedu belah pihak disusun dalam OPL (Order Pembelisn Lokal) ditanda tanganin kepala instalasi, Kepala bidang keuangan (Diparaf terlebih dahulu oleh kepala seksi keuangan), Direktur utama ( diparaf terlebih dahulu oleh direktur operasional 7. OPL dan surat psanan diberika kepada distributor untuk dilakukan pengiriman obat dan alat kesehatan 8. Obat dan alat kesehatan diterima oleh tenaga farmasi dengan memeriksa kesesuaian pesanan, faktur, dan barang yang diterima (jumlah, pengiriman sesuai kestabilitas



Unit Terkait



barang, dan tanggal expired min 2 tahun kecuali untuk sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai contoh: Vaksin, Regensia). 9. Bila obat dan alat kesehatan yang diterima sesuai dengan pesanan, petugas gudang melakukan pencatatan dan dimasukan kedalam kartu stok. 10. Khusus untuk narkotika dan psikotropika surat pesanan dibuat dengan menggunakan form khusus. 1. Instalasi Farmasi 2. Gudang Obat



Lampiran 2. Sop Penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Bahan Medis Habis Pakai Di Rs STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL DI RS Pengertian Tujuan



Referensi Prosedur



PENERIMAAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN BAHAN HABIS PAKAI Penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai adalah proses penerimaan dari distributor yang sudah ditentukan. 1. Menjamin kesesusaian barang yang diterima dengan surat pesanan (SP). 2. Menjamin barang yang diterima dengan mutu yang baik. 3. Agar petugas farmasi memahami tata cara penerimaan sediaan farmasi, alat Kesehatan dan bahan medis habis pakai. Permenkes No. 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit 1. Barang yang baru diantarkan kurir distributor harus dipastikan dalam kondisi baik. 2. Pastikan keaslian faktur dengan melakukan pemeriksaan Nama Distibutor, Alamat Distributor dan Stempel Basah Distributor. 3. Periksa kesesuaian jenis dan jumlah sediaan farmasi, alat Kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dikirimkan dengan surat pesanan dan faktur 4. Lakukan pemeriksaan fisik sediaan farmasi, alat Kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dikirim meliputi kemasan sekundr dan primer. 5. Jika sediaan farmasi, alat Kesehatan dan bahan medis habis pakai yang diterima sesuai dengan poin 1 sampai 4 maka segera disimpan sesuai dengan kaidah penyimpanan 6. Jika tidak ada kesesuaian jenis dan jumlah yang ada dalam surat pesanan dengan faktur, harus segera dikembalikan (retur) ke distributor. 7. Jika kondisi fisik (kemasan sekunder dan kemasan primer) sediaan farmasi, alat Kesehatan dan bahan medis habis pakai rusak maka harus dikembalikan ke distributor. 8. Membuat berita acara penerimaan barang yang ditandatangani oleh petugas Gudang farmasi dan kurir distributor sebanyak 2 rangkap.



Unit terkait



9. Mengirimkan berita acara penerimaan sediaan farmasi, alat Kesehatan dan bahan medis habis pakai ke pihak distributor. 1. Apoteker 2. Tenaga Teknis Kefarmasian 3. Instalasi kefarmasian 4. Gudang obat



Lampiran 3. Sop penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di rumah sakit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL DI RUMAH SAKIT Pengertian



Tujuan Referensi Prosedur



PENYIMPANAN SEDIAAN FARMASI DAN BAHAN HABIS PAKAI Penyimpanan obat adalah suatu kegiatan pengaturan terhadap obat yang diterima agar aman, tidak hilang terhindar dari kerusakan fisik dan mutunya tetap terjamin sesuai dengan pesyaratan yang ditetapkan Agar mutu obat yang tersedia dipuskesmmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan PERMENKES NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan: 1. Kelas terapi, bentuk sediaan, dan jenis sedian farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai 2. Sediaan farmasi disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip FIFO dan FEFO disertai system informasi menejemen 3. Penyimpanan sediaan farmasi alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang penampilan dan penamaannya yang mirip (LASA, Look Alike Sound Alike) tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan obat. 4. Rumah sakit harus dapat menyediakan lokasi penyimpanan obat emergensi untuk kondisi kegawatdaruratan. Tempat penyimpanan harus mudah diakses dan terhinar dari penyalahgunaan dan pencurian. Komponen yang harus diperhatikan antara lain: 1. Obat dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label secara jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluwarsa dan peringatan khusus. 2. Elektrolit konsentrasi tinggi tidak disimpan di unit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting 3. Elektrolit konsentrasi tinggi tidak disimpan pada unit perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman, harus diberi label yang jelas dan



Unit terkait



disimpan pada area yang dibatasi ketat untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hatihati 4. Sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara khusus dan dapat diidentifikasi 5. Tempat penyimpanan obat tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi. 1. Instalasi farmasi unit UGD 2. Intalasi rawat inap



Lampiran 4. SOP sistem pelaporan obat golongan narkotika dan psikotropika di rumah sakit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL DI RUMAH SAKIT Pengertian



Tujuan Referensi



Prosedur



Unit terkait



PELAPORAN OBAT GOLONGAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA Adalah kegiatan yang dilakukan oleh apoteker dan asisten apoteker untuk memisahkan resep obat narkotika dan psikotropika dan membuat laporan jumlah pemakaian tiap bulannya yang di cek dan ditandatangani apoteker kemudian dikirim ke BPOM Untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran obat narkotika dan psikotropika agar tidak disalahgunakan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi 1. Faktur pembelian untuk obat-obatan narkotika dan psikotropika dipisahkan dan diarsipkan secara terpisah 2. Pemasukan obat golongan narkotikan dan psikotropika dicatat di buku laporan 3. Resep narkotikan dan psikotropika yang telah dilayani diberi garis merah dan garis biru untuk resep psikotropika 4. Resep narkotikan psikotropika dikumpulkan dan dicatat di buku laporan sebagai pengeluaran 5. Laporan dilakukan setiap bulannya pada bulan berikutnya oleh Instalasi Farmasi dengan ditandatangani oleh Kepala Instalasi Farmasi dan diketahui oleh Direktur 6. Pelaporan dilakukan menggunakan aplikasi SIPNAP 7. Laporan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dengan tembusan kepada: a. Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Wilayah Provinsi b. Arsip 8. Salinan laporan disimpan sebagai arsip 1. Isntalasi farmasi, 2. Apoteker



3. BPOM 4. Dinkes kabupaten



Lampiran 5. SOP pengarsipan resep di rumah sakit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL DI RUMAH SAKIT Pengertian Tujuan Referensi



Prosedur



Unit terkait



PENGARSIPAN RESEP



Pengarsipan resep adalah penyimpanan resep asli dan copy resep yang telah dilayani di IFRS Rumah Sakit. Sebagai acuan agar resep dan copy resep tersimpan dengan rapi dan memudahkan pencarian kembali data resep dan copy resep bila sewaktu waktu dibutuhkan. 1. Keputusan menteri kesehatan RI Nomor 1197/Menkes/SK/X?2004 tentang pelayanan farmasi dirumah sakit 2. Peraturan menteri kesehatan Nomor 159b/Menkes//PER/II/1986 tentang rumah sakit PETUGAS KAMAR OBAT 1. Melakukan pemilihan resep setiap akhir shift berdasarkan: Jenis transaksi = tunai/kredit/gratis Unit pelayanan = UGD, Rawat Jalan dan Rawat Inap Jenis Obat = Narkotika dan psikotropika 2. Membandel resep, satu bandel resep merupakan kumpulan resep selama 1 bulan 3. Menyimpan bandel resep pada kardus yang diberi label bulan dan tahun ( satu kardus berisi kumpulan resep selama 1 bulan ) 4. Resep – resep selama 2 bulan terakhir disimpan di kamar obat, selain itu disimpan digudang arsip 1. Instalasi Farmasi Rumah Sakit 2. Gudang Obat



Lampiran 6. SOP pengkajian dan pelayanan resep di rumah sakit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL DI RUMAH SAKIT Pengertian



Tujuan



Referensi Prosedur



PENGKAJIAN DAN PELAYANAN RESEP



Suatu proses pelayanan terhadap permintaan tertulis dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuia peraturan perundang-undangan yang berlaku Untuk menjamin ketepatan (tepat diagnosis, tepat pemilihan obat, tepat indikasi, tepat pasien, tepat dosis, tepat cara dan lama pemberian, tepat harga, tepat informasi dan waspada terhadap efek samping obat) Permenkes No.58 Tahun 2014 tentang standar pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit 1. Skrining resep (pengkajian resep) a. Petugas (apoteker/TTK/petugas lain) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu nama dokter, no izin praktek, alamat, tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jenis kelain dan berat badan pasien b. Petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian obat c. Mengkaji aspek klinis dengan cara melakukan penilaian pasien yaitu adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan kondisi khusus lainnya), keluahan pasien dan hal lain yang terkait dengan kajian aspek klinis d. Menetapkan ada tidaknya masalah terkait obat (drug related problem/DRP), dan membuata keputusan profesi (komunikasai dengan dokter merujuk pasien ke sarana Kesehatan terkait dan sebagainya) e. Mengkomunikasikan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan f. Petugas yang melakukan pengkajian resep memberikan tanda pada resep g. Petugas membuat dokumen pencatatan



Unit terkait



pengobatan pasien 2. Petugas melakukan penyiapan penyerahan obat dan bahan medis habis pakai ke pasien 3. Apoteker menyerahkan obat dan memberikan informasi yang dibutuhkan terkait obat atau PIO 1. Instalasi farmasi 2. Apoteker 3. Tenaga teknis kefarmasian



Lampiran 7. SOP pelayanan informasi obat (PIO) di rumah sakit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL DI RUMAH SAKIT Pengertian



Tujuan Referensi Prosedur



Unit terkait



SOP PELAYANAN INFORMASI OBAT (PIO)



1. Informasi obat adalah setiap data atau pengetahuan objektif, diuraikan secara ilmiah dan terdokumentasi mencakup Farmakologi, toksilogi, dan farmakoterapi obat. 2. PIO adalah kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat, komprehensif dan terkini oleh apoteker kepada pasien dan masyarakat yang membutuhkan. Sebagai pedoman PIO kepada pasien. Permenkes Nomor 72 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit 1. Memberikan informasi kepada pasien berdasarkan resep, rekam medik atau kondisi kesehatan pasien baik lisan maupun tulisan. 2. Melakukan penelusuran literatur bila diperlukan, secara sistematis untuk memberikan informasi. 3. Menjawab pertanyaan pasien dengan jelas dan mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana baik secara lisan maupun tertulis 4. Informasi yang perlu disampaikan kepaa pasien: a. Jumlah, jenis dan kegunaan masing-masing obat b. Bagaimana cara pemakaian masing-masing obat yang meliputi: bagaimana cara memakai obat, kapan harus mengkonsumsi / memakai obat, seberapa banyak /dosis waktu sebelum atau sesudah makan, frekuensi penggunaan dikonsumsi sebelumnya, obat / rentang jam. c. Penggunaan d. Bagaimana cara menggunakan peralatan kesehatan e. Peringatan atau efek samping f. Bagaimana mengatasi jika terjadi masalah efek samping obat g. Tata cara penyimpanan obat h. Pentingnya kepatuhan penggunaan obat 5. Menyediakan informasi aktif (brosur, leaflet dan lain-lain) 6. Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan informasi 1. Instalasi farmasi



2. 3. 4.



Apotek Apoteker Tenaga teknis kefarmasian



Lampiran 8. SOP one dayly dose (ODD) di rumah sakit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL DI RUMAH SAKIT Pengertian



Tujuan Referensi Prosedur



Unit terkait



SOP PELAYANAN INFORMASI OBAT (PIO)



Adalah sistem distribusi dimana order atau resep ditulis oleh dokter untuk tiap pasien. Obat yang diberikan sesuai dengan resep diberikan untuk sehari sesuai dengan dosisnya Untuk mendukung proses pendistribusian kepada pasien secara cepat, tepan dan aman SK Memkes RI No.1197/Menkes/SK/X/2004 standar Pelayanan Farmasi di RS Depkes RI 1. Tugas menerima resep yang diserahakan oleh pasien atau keluarganya. 2. Petugas menyerahkan kepada apoteker untuk melakukan penelaahan resep. 3. Resep yang tidak sesuai akan dikonsulkan kepada dokter penulis resep 4. Petugas apotik menyiapkan resep untuk dosis sehari sesuai kebutuhan pasien dan dicek oleh apoteker 5. Petugas mendistribusikan ke perawat ruangan dan dicek ulang oleh perawat ruangan 6. Petugas mendistribusikan ke pasien 1. Apotik instalasi farmasi 2. Instalasi raawat inap