17 0 816 KB
LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER BIDANG PERAPOTEKAN DI APOTEK SEHAT BERSAMA PERIODE 20 JULI - 15 AGUSTUS 2020
DISUSUN OLEH: Ibrahim Salim, S.Farm.
1904026161
PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI DAN SAINS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA JAKARTA 2021
LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER BIDANG APOTEK DI APOTEK SEHAT BERSAMA PERIODE 20 JULI - 15 AGUSTUS 2020 Telah disusun dan dipertahankan dihadapan penguji oleh: Ibrahim Salim, S.Farm.
Pembimbing Pembimbing Lapangan
1904026161
Tanda Tangan
apt. Melly Listiyanti, S.Si. Pembimbing Akademik
apt. Daniek Viviandhari, M.Sc. Mengetahui: Ketua Program Studi Profesi Apoteker
apt. Ani Pahriyani, M.Sc.
ii
Tanggal
KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang selalu dan senantiasa mencurahkan berkat dan anugerah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan kegiatan dan penyusunan “LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER BIDANG APOTEK DI APOTEK SEHAT BERSAMA PERIODE 20 JULI – 15 AGUSTUS 2020”. Laporan ini dibuat sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan gelar Apoteker di Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan ini, yaitu kepada: 1. Bapak Dr. apt. Hadi Sunaryo, M.Si. selaku Dekan Fakultas Farmasi dan Sains Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. 2. Bapak Drs. apt. Inding Gusmayadi, M.Si. selaku Wakil Dekan I Fakultas Farmasi dan Sains Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. 3. Ibu Nevi Sri Gantini, M.Si. selaku Wakil Dekan II Fakultas Farmasi dan Sains Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. 4. Ibu apt. Ari Widayanti, M.Farm. selaku Wakil Dekan III Fakultas Farmasi dan Sains Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. 5. Bapak Anang Rohwiyono, M.Ag. selaku Wakil Dekan IV Fakultas Farmasi dan Sains Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. 6. Ibu apt. Ani Pahriyani, M.Sc. selaku Ketua Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi dan Sains Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. 7. Ibu apt. Daniek Viviandhari, M.Sc. selaku Pembimbing Akademik di Fakultas Farmasi dan Sains Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. 8. Ibu apt. Melly Listiyanti, S.Si. selaku Apoteker Pengelola Apotek (APA) di Apotek Sehat Bersama serta pembimbing PKPA di Apotek Sehat Bersama. 9. Seluruh karyawan di Apotek Sehat Bersama. 10. Orang tua dan keluarga yang senantiasa memberikan bantuan, dukungan dan doa selama pelaksanaan Praktik Kerja Profesi Apoteker 11. Teman-teman Apoteker Angkatan XXXIII Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka yang telah berjuang bersama dan semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungannya. Penulis berharap agar Tuhan Yang Maha Esa membalas segala kebaikan semua pihak yang telah membantu. Penulis menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam penulisan laporan ini. Semoga laporan PKPA ini dapat berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan dalam dunia farmasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Jakarta, Agustus 2020
Penulis
iii
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR LAMPIRAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan BAB II TINJAUAN UMUM A. Definisi Apotek B. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek C. Sejarah Apotek Sehat Bersama D. Visi dan Misi Apotek Sehat Bersama 1. Visi 2. Misi E. Tujuan Pendirian Apotek Sehat Bersama F. Lokasi dan Tata Ruang Apotek Sehat Bersama 1. Lokasi 2. Tata Ruang G. Struktur Organisasi Apotek Sehat Bersama BAB III KEGIATAN DAN PEMBAHASAN A. Kegiatan B. Pembahasan 1. Studi Kelayakan Pendirian Apotek 2. Persyaratan Pendirian Apotek 3. Pelayanan di Apotek Sehat Bersama 4. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Sehat Bersama 5. Evaluasi Mutu Apotek Sehat Bersama BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan B. Saran DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
iv
Hlm i ii iii iv v 1 1 2 4 4 4 4 5 5 5 5 6 6 6 7 8 8 9 9 9 12 15 23 25 25 25 26 27
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1. Lampiran 2. Lampiran 3. Lampiran 4. Lampiran 5. Lampiran 6. Lampiran 7. Lampiran 8. Lampiran 9. Lampiran 10. Lampiran 11. Lampiran 12. Lampiran 13. Lampiran 14. Lampiran 15. Lampiran 16. Lampiran 17.
Lokasi Apotek Sehat Bersama Denah Tata Ruang Apotek Sehat Bersama Struktur Organisasi Apotek Sehat Bersama Alur Pelayanan Obat Alur Pemesanan Barang Alur Penerimaan Barang dari Distributor Rak Penyimpanan Obat dan Peralatan Apotek Copy Resep Apotek Sehat Bersama Etiket dan Klip Plastik Kwitansi Pembayaran Surat Pesanan Reguler Surat Pesanan Narkotik Surat Pesanan Psikotropika Surat Pesanan Prekursor Surat Pesanan Obat-obat Tertentu Kartu Stock Ruang Konseling
v
Hlm 27 28 29 30 31 32 33 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kesehatan merupakan hak setiap warga negara yang dapat diwujudkan melalui pembangunan kesehatan yang berkesinambungan. Tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pelayanan kesehatan yang bermutu merupakan salah satu tuntutan masyarakat di era sekarang, masyarakat sudah dapat menilai pelayanan kesehatan yang diterimanya. Hal ini memberikan dampak terhadap pelayanan kesehatan agar lebih berkembang. Pelayanan kesehatan yang bermutu harus memuaskan setiap pemakai jasa layanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan penduduk serta penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik profesi. Mendukung terwujudnya tujuan tersebut dibutuhkan upaya kesehatan. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, (preventif), (rehabilitatif)
peningkatan
penyembuhan yang
kesehatan penyakit
(promotif),
(kuratif)
dilaksanakan
secara
dan
pencegahan
penyakit
pemulihan
kesehatan
menyeluruh
terpadu
dan
berkesinambungan, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat yaitu mendirikan fasilitas pelayanan kesehatan seperti apotek. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker (Depkes RI 2016). Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical Care) merupakan bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Pelayanan kefarmasian menggambarkan adanya interaksi antara apoteker dengan pasien dan rekan sejawat lainnya seperti dokter dan perawat. Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah bergeser orientasinya dari pelayanan obat (drug oriented) menjadi pelayanan pada pasien (patient oriented) yang mengacu kepada Pharmaceutical Care (PC). Kegiatan pelayanan kefarmasian yang semula terfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi sebuah bentuk pelayanan yang komprehensif dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup pasien (Diana et al 2019).
1
Apotek sebagai salah satu sarana penunjang kesehatan turut berperan dalam mewujudkan upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh
pemerintah sebagai
sarana distribusi obat dan perbekalan farmasi yang aman, bermutu, berkhasiat serta terjangkau harganya oleh masyarakat luas. Disamping itu, apotek juga berperan sebagai sarana pemberian informasi obat kepada masyarakat dan tenaga kesehatan lainnya sehingga kedua pihak tersebut mendapatkan pengetahuan yang benar tentang obat dan turut meningkatkan penggunaan obat yang rasional (KepMenKes No. 1027 Tahun 2004). Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kefarmasian kepada masyarakat, dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh apoteker maupun asisten apoteker yang benar dan bertanggung jawab. Apoteker sebagai penanggung jawab sebuah apotek memiliki peranan yang besar dalam menjalankan fungsi apotek berdasarkan nilai bisnis maupun fungsi sosial, terutama perannya dalam menunjang upaya kesehatan dan sebagai penyalur perbekalan farmasi kepada masyarakat. Apoteker dituntut untuk dapat menyelaraskan kedua fungsi tersebut. Kondisi masyarakat yang semakin kritis terhadap kesehatan mereka dan kemudahan mengakses informasi menjadi tantangan tersendiri bagi apoteker di masa depan. Kunjungan masyarakat ke apotek kini tak sekedar membeli obat, namun untuk mendapatkan informasi lengkap tentang obat yang diterimanya. Kesiapan institusi pendidikan dalam menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mempunyai kompetensi menjadi faktor penting dalam melahirkan apoteker masa depan yang profesional dan berwawasan serta keterampilan yang cukup. Mengingat pentingnya tugas dan tanggung jawab seorang apoteker di apotek,
untuk
itu
Program
Pendidikan
Profesi
Apoteker
Universitas
Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) bekerja sama dengan Apotek Sehat Bersama dalam melaksanakan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) bagi mahasiswa calon apoteker dari tanggal 20 Juli – 15 Agustus 2020, untuk mempersiapkan apoteker masa depan yang kompeten di bidangnya. B. Tujuan Tujuan dari pelaksanaan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) adalah sebagai berikut:
2
1.
Mendidik dan melatih mahasiswa calon Apoteker agar lebih kompeten.
2.
Agar mahasiswa mampu mengetahui gambaran umum kegiatan rutin pelayanan kefarmasian di apotek dan dapat menerapkannya saat bekerja.
3.
Memahami peran dan fungsi apoteker di Apotek.
4.
Mempelajari tata cara pengelolaan dan pelayanan apotek yang baik melalui pengamatan langsung kegiatan yang dilakukan selama PKPA di apotek.
5.
Menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman calon Apoteker mengenai kegiatan kefarmasian di Apotek.
3
BAB II TINJAUAN UMUM A. Definisi Apotek Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker (Permenkes No. 73 Tahun 2016). Pelayanan kefarmasian yang dimaksud adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (PP No.51 Tahun 2009). B. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 73 tahun 2016, standar pelayanan kefarmasian di apotek meliputi : 1.
Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, yaitu
meliputi
Perencanaan,
Pengadaan,
Penerimaan,
Penyimpanan,
Pemusnahan, Pengendalian, Pencatatan dan pelaporan. 2.
Pelayanan farmasi klinik, yaitu meliputi Pengkajian dan Pelayanan Resep, Dispensing, Pelayanan Informasi obat (PIO), Konseling, Pelayanan Kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care), Pemantauan Terapi Obat (PTO), Monitoring Efek Samping Obat (MESO).
C. Sejarah Apotek Sehat Bersama Apotek Sehat Bersama secara resmi beroperasi pada tahun 2016. Sebelumnya apotek ini merupakan apotek franchise dengan menggunakan nama Apotek K24 Pondok Bambu. Pada bulan Mei tahun 2016 Apotek K24 Pondok Bambu berpindah tangan dan berubah nama menjadi Apotek Sehat Bersama, dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) tunggal. Sempat kolaps selama 3 bulan, pada bulan September 2017 Apotek Sehat Bersama kembali berpindah kepemilikan dengan status Apotek Sehat Bersama, memiliki 5 PSA yang salah satunya adalah Apoteker Pengelola Apotek Sehat Bersama. Apoteker Pengelola Apotek (APA) sekarang adalah Ibu apt. Melly Listiyanti, S.Si. dengan nomor Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) 19830512/STRA-UI/2008/219417,
nomor
4
Surat
Izin
Apotek
(SIA)
005/2.25.0/31.75.07.000/-1.779.3/2016 dan nomor Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) 011/2.34.0/31.75.07.000/-1.779.3/2016. Beliau telah menjabat sebagai APA sejak Apotek menggunakan nama franchise K24. Apotek Sehat Bersama berlokasi di Jl. Pahlawan Revolusi No.14, Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan nomor telepon (021) 86613859 dan layanan pembelian obat bebas atau resep lewat Whatsapp di nomor 081318440824. Selain itu, Apotek sehat bersama juga bekerja sama dengan Halodoc dalam pembelian obat dengan atau tanpa resep. Apotek Sehat Bersama buka setiap hari selama 24 jam sejak 1 februari 2019, terbagi menjadi tiga shift yaitu pukul 07.00-15.00, 15.00-21.30, dan pukul 21.30-07.00. Apotek Sehat bersama memiliki layanan delivery service tanpa tambahan biaya. Apotek Sehat Bersama melayani penjual obat-obatan baik obat kimia maupun obat herbal, alat kesehatan dan melayani pemeriksaan tensi, gula darah, kolesterol dan asam urat, sebagai skrining awal dan tidak untuk menetapkan diagnosa. Apotek Sehat Bersama berlokasi di daerah strategis dan mudah terjangkau oleh masyarakat, dengan lalu lintas yang cukup ramai dan dilalui angkutan umum, serta memiliki halaman parkir yang memadai. Hal ini merupakan keuntungan tersendiri dan merupakan faktor pendukung bagi perkembangan usaha apotek. D. Visi dan Misi Apotek Sehat Bersama 1.
Visi Menjadi apotek kepercayaan masyarakat Indonesia yang mengedepankan pelayanan yang prima, ramah, dan harga terjangkau sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan.
2.
Misi
a.
Memberikan pelayanan kefarmasian prima, ramah kepada masyarakat
b.
Memberikan informasi kesehatan dan konsultasi obat kepada pasien
c.
Menyediakan obat-obat yang terjangkau oleh masyarakat dengan mutu yang terjamin.
E. Tujun Pendirian Apotek Sehat Bersama Apotek Sehat Bersama didirikan dengan tujuan sebagai berikut : 1.
Dalam rangka ikut mendukung program pemerintah di bidang kesehatan, khususnya menjamin ketersediaan obat yang bermutu.
5
2.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kefarmasian dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
3.
Memberikan pilihan bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan.
4.
Membantu masyarakat dalam melelakukan swamedikasi.
5.
Memperluas jangkauan komunikasi dan informasi kepada masyarakat tentang obat dan penyakit sehingga dapat meningkatkan kesadaran hidup sehat bagi masyarakat.
F. Lokasi dan Tata Ruang Apotek Sehat Bersama 1.
Lokasi Apotek Sehat Bersama berlokasi di Jl. Pahlawan Revolusi No.14, Pondok
Bambu, Jakarta Timur. Lokasi Apotek Sehat Bersama sangat strategis dan mudah diakses, terletak di pinggir jalan raya dan ramai dilalui kendaraan. Adapun lokasi Apotek Sehat Bersama dapat dilihat pada Lampiran 1. 2.
Tata Ruang Adapun tata ruang Apotek Sehat Bersama terdiri dari:
a.
Ruang tunggu pasien yang dilengkapi dengan pendingin udara (Air Conditioner), tempat duduk yang nyaman, Wi-fi dan televisi.
b.
Tempat pembelian sediaan farmasi dengan atau tanpa resep dokter yang berfungsi sebagai tempat penerimaan resep, penyerahan sediaan farmasi dan pelayanan informasi obat.
c.
Tempat Display Obat Over The Counter (OTC) yang terdiri dari obat-obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter, yang terdiri dari obat bebas dan obat bebas terbatas serta alat kesehatan (alkes) dan bahan medis habis pakai (BMHP). Obat-obat OTC yang disimpan dibagian depan memudahkan pasien dalam memilih obat yang diinginkan, strategi ini dilakukan untuk menarik perhatian pasien dan memudahkan petugas dalam pengambilan.
d.
Kasir Apotek yang dilengkapi dengan 2 set meja beserta 2 set komputer digunakan untuk melakukan proses pembayaran setiap ada transaksi. Setiap transaksi penjualan diinput ke komputer dengan menggunakan software khusus.
e.
Ruang untuk konseling merupakan ruangan kerja APA yang sekaligus berfungsi sebagai ruangan konseling untuk pasien, yang dilengkapi dengan alat
6
tulis, bangku, komputer dan beberapa literatur. Di meja ini tidak hanya dilakukan konseling tetapi pasien dapat melakukan cek kesehatan seperti tes kolestrol, tes asam urat, dan tensi tekanan darah. f.
Rak-rak untuk meletakan obat-obat keras, lemari untuk meletakan obat narkotika dan psikotropika, lemari pendingin untuk meletakan obat dengan suhu dingin (2-80C), meja untuk meracik resep, dan rak-rak untuk menyimpan arsip-arsip apotek.
g.
Tempat peracikan yang dilengkapi dengan timbangan milligram, timbangan gram, alat-alat gelas, mortar, alu, blender obat, alat-alat gelas wadah pengemas, pembungkus obat, etiket, wastafel dan lain-lain. Penyimpanan buffer stock terdapat di bagian belakang ruang peracikan.
h.
Mushola, loker barang dan kamar mandi.terletak di bagian belakang.
G. Struktur Organisasi Apotek Sehat Bersama Struktur organisasi Apotek Sehat Bersama dipimpin oleh 5 orang PSA (Pemilik Sarana Apotek). PSA bertanggung jawab dalam hal non teknis perapotekan seperti administrasi, keuangan dan personalia. PSA dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dalam mengurus administrasi keuangan, keamanan apotek dan kasir. Sedangkan APA bertanggung jawab dalam hal pengelolaan apotek dan teknis kefarmasian seperti pengadaan, pelayanan resep maupun non resep, peracikan atau pencampuran, perubahan bentuk obat serta penyimpanan. APA dalam tugasnya dibantu oleh TTK. Apotek Sehat Bersama memiliki karyawan yang berjumlah 12 orang terdiri dari 1 orang APA, 8 orang TTK (1 orang AA senior dan 7 orang AA junior),1 orang kasir, dan 2 orang bagian umum. Adapun struktur organisasi Apotek Sehat Bersama dapat dilihat pada lampiran 3.
7
BAB III KEGIATAN DAN PEMBAHASAN A. Kegiatan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) dilaksanakan di Apotek Sehat Bersama pada tanggal 20 Juli – 15 Agustus 2020 dan dilakukan 2 shift yaitu pagi dan sore hari, shift pagi mulai pukul 07.30-14.30 WIB dan shift sore pukul 14.30 –21.00 WIB. Kegiatan yang dilakukan selama pelaksanaan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Apotek Sehat Bersama: Tabel 1. Kegiatan PKPA di Apotek Sehat Bersama Tanggal
Kegiatan 1. 2.
Minggu I 20-25 Juli 2020
Minggu II 27 Juli - 01 Agustus 2020
Penerimaan mahasiswa PKPA di apotek Pembukaan PKPA dan pengenalan oleh Ibu apt. Melly Listiyanti, S.Si. selaku Apoteker Pengelola Apotek (APA) di Apotek Sehat Bersama. 3. Penjelasan singkat mengenai Apotek Sehat Bersama oleh APA. 4. Perkenalan dengan pegawai yang ada di Apotek Sehat Bersama. 5. Mempelajari tata letak dan tata cara penyimpanan sediaan farmasi, alkes dan BMHP di apotek 6. Merapikan lemari penyimpanan obat 7. Mengamati alur dan melakukan pelayanan non resep, pelayanan resep, delivery order serta melalui pihak ketiga seperti Halodoc 8. Melakukan pengkajian resep dan dispensing obat (penyiapan, penyerahan dan pemberian informasi obat). 9. Mempelajari dan melakukan penerimaan sediaan farmasi dari PBF 10. Mempelajari kegiatan defecta 11. Pemberian tugas khusus oleh APA 1. Mempelajari proses perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi di Apotek Sehat Bersama. 2. Melakukan penerimaan sediaan farmasi dari PBF. 3. Merapikan lemari penyimpanan obat 4. Melakukan penyimpanan sediaan farmasi, alkes dan BMHP di apotek. 5. Mempelajari mengenai tukar faktur.
8
B. Pembahasan 1.
Studi Kelayakan Pendirian Apotek Studi kelayakan suatu apotek berfungsi sebagai pedoman atau landasan
pelaksanaan pekerjaan, karena dibuat berdasarkan data-data dari berbagai sumber yang dianalisis dari berbagai aspek. Aspek tersebut terdiri dari: a.
Aspek Manajemen Pada tahapan ini dilakukan penyusunan rencana dalam membuka apotek
seperti menentukan visi dan misi, struktur organisasi, bentuk apotek (berbadan hukum dan individu), memperkirakan jumlah karyawan, memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk membangun apotek, program kerja, dan syarat-syarat lainnya yang dibutuhkan untuk membangun apotek seperti SIPA, SIA, dan lainlain. b.
Aspek Teknis Pada tahapan ini dilakukan analisa dan penyusunan rencana seperti desain
interior dan eksterior apotek atau sarana dan prasarana. c.
Aspek Pasar Pada tahapan ini dilakukan analisa seperti target pasar (kelas menengah ke
bawah atau
ke
atas),
jenis
persaingan
pasar
(bebas) dan
potensi
pasar (perkembangan ke depan). Kondisi lingkungan sekitar seperti ada RS, klinik, dll. Kemudian menentukan jenis obat (jumlah sedikit, banyak variasi). d.
Aspek Keuangan Pada tahapan ini dilakukan analisa keuangan dengan mempertimbangkan
sumber dana dan jumlah modal awal untuk dapat membuka usaha apotek. Semua kegiatan yang dilakukan sesuai dengan perencanaan, sehingga perencanaan harus dilakukan secara matang dan tepat sehingga usaha yang akan didirikan sesuai dengan tujuan atau gagasan yang sudah ditetapkan. 2.
Persyaratan Pendirian Apotek Pendirian apotek baru sering kali tertunda yang disebabkan oleh hal – hal
kecil, baik yang terdapat dalam proses pemeriksaan kelengkapan sarana pendukung operasional apotek ataupun kelengkapan berkas–berkas lampiran dalam mengajukan permohonan Surat Izin Apotek (SIA). Untuk menghindari kekurangan–kekurangan tersebut, maka sebaiknya APA melakukan 3 hal,
9
yaitu: a.
Menginventarisasi Semua Kebutuhan Perlengkapan Sarana Apotek Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 tahun 2017 tentang
Apotek, bahwa syarat pendirian sebuh Apotek harus mencakup: 1)
Lokasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur persebaran Apotek di
wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian. 2)
Bangunan Bangunan apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan
kemudahan dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang lanjut usia. Bangunan Apotek harus bersifat permanen dapat berupa bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis. 3)
Sarana, Prasarana, dan Peralatan Bangunan paling sedikit memiliki sarana ruang yang berfungsi sebagai
penerimaan resep, pelayanan resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas), penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan, konseling, penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta arsip. Prasarana apotek paling sedikit terdiri atas instalasi air bersih, instalasi listrik, sistem tata udara dan sistem proteksi kebakaran. Peralatan apotek meliputi semua peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian seperti rak obat, alat peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, meja, kursi, komputer, sistem pencatatan mutasi obat dan peralatan lain sesuai dengan kebutuhan. 4)
Ketenagakerjaan Apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan Apotek dapat dibantu oleh
Apoteker lain, Tenaga Teknis Kefarmasian dan/atau tenaga administrasi. Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kegiatan managerial maupun farmasi klinis di apotek sehat bersama dilakukan oleh Apoteker penanggung jawab belum dibantu oleh Apoteker Pendamping karena belum ada
10
penggantinya. b.
Menginventarisasi dan Menyiapkan Berkas Lampiran Permohonan SIA Berkas lampiran yang dibutuhkan dalam permohonan SIA terdiri dari:
1)
Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dengan mengajukan STRA asli.
2)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3)
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Apoteker.
4)
Fotokopi peta lokasi dan denah bangunan.
5)
Surat keterangan (sertifikat) status bangunan.
6)
Daftar prasarana, sarana, dan peralatan.
7)
Surat izin dari atasan langsung (untuk pegawai negeri dan TNI).
8)
Fotokopi perjanjian dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA), apabila bekerjasama dengan PSA.
9)
Surat pernyataan PSA tentang tidak pernah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang obat (bila kerjasama dengan PSA).
c.
Apoteker Harus Mempunyai Tenaga Kerja atau Personalia Apotek Personel apotek terdiri dari:
1)
Apoteker Pengelola Apotek (APA) Apoteker Pengelola Apotek (APA), yaitu apoteker yang telah memiliki
SIA. Setiap apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) (Permenkes No. 889 Tahun 2011). STRA yang diperoleh setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
Memiliki ijazah apoteker.
b)
Memiliki sertifikat kompetensi profesi.
c)
Memiliki surat pernyataan sumpah/ janji Apoteker.
d)
Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
e)
Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Untuk memperoleh SIPA, Apoteker mengajukan permohonan kepada
11
Kepala Dinas Kesehatan atau penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/ kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan. Permohonan SIPA harus melampirkan (Depkes RI 2016): a)
Fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli.
b)
Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/ penyaluran.
c)
Surat rekomendasi dari organisasi profesi.
d)
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
2)
Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker
dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi. 3)
Tenaga Kerja Lainya Tenaga kerja lainya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan di apotek,
antara lain: a)
Kasir, yaitu orang yang bertugas menerima uang serta mencatat penerimaan dan pengeluaran uang.
b)
Pegawai administratif, yaitu petugas yang melaksanakan administrasi apotek dan membuat laporan pembelian, penjualan, penyimpanan, dan keuangan apotek.
c)
Umum, yaitu petugas yang membantu pekerjaan tenaga kerja lainnya serta mengirimkan sediaan farmasi, alkes maupun BMHP kepada pasien (delivery order).
3.
Pelayanan di Apotek Sehat Bersama
a.
Pelayanan Non Resep Pelayanan obat tanpa resep atau swamedikasi meliputi penjualan obat dan
alkes yang dapat dibeli tanpa resep dokter, seperti obat OTC baik obat bebas maupun obat bebas terbatas. Selain itu pelayanan obat tanpa resep dapat pula dilakukan oleh Apoteker untuk obat yang termasuk dalam Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA). Pelayanan swamedikasi di Apotek Sehat Bersama dilakukan oleh Apoteker
12
atau TTK untuk pasien yang tidak membawa resep. Swamedikasi dilakukan saat menerima keluhan dari pasien dan petugas Apotek membantu memilihkan obat yang sesuai. Pada saat menerima keluhan dari pasien, Apoteker atau TTK menggali informasi tentang tempat timbulnya gejala penyakit, lama gejala sudah dirasakan, ada tidaknya penyakit penyerta dan riwayat pengobatan sebelumnya. Berdasarkan informasi dari pasien, maka Apoteker atau TTK merekomendasikan obat yang sesuai baik dari golongan obat bebas, obat bebas terbatas dan Obat Wajib Apotek (OWA). Pada saat menyerahkan obat, Apoteker atau TTK memberikan informasi kepada pasien mengenai nama obat, tujuan pengobatan, cara pemakaian, lama pengobatan. b.
Pelayanan Resep Pelayanan Resep dimulai dari penerimaan resep, pengkajian resep,
pemeriksaan ketersediaan, konfirmasi harga, penyiapan termasuk peracikan, pengemasan, pemeriksaan kembali, penyerahan dan PIO. Resep yang telah diterima akan dikaji dengan melakukan skrining administrasi, kesesuaian farmasetik dan pertimbangan klinis. Kajian administrasi meliputi tanggal penulisan resep, nama, umur, jenis kelamin, alamat dan berat badan pasien serta nama, SIP, alamat, nomor telepon dan paraf dokter. Kajian kesesuaian farmasetik meliputi bentuk dan kekuatan sediaan. Pertimbangan klinis meliputi ketepatan indikasi, kesesuaian dosis, aturan, cara penggunaan obat. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dari hasil pengkajian maka Apoteker atau Asisten Apoteker harus menghubungi dokter penulis resep. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan ketersediaan obat meliputi nama obat, jumlah obat, tanggal kadaluarsa dan keadaan fisik obat. Jika obat dalam resep tersedia maka dilakukan konfirmasi harga kepada pasien. Untuk obat yang tidak tersedia, maka Apoteker atau Asisten Apoteker meminta persetujuan dari dokter atau pasien untuk mengganti obat dengan kandungan yang sama yang selanjutnya jika pasien setuju akan dilakukan konfirmasi harga. Resep yang telah dihargai, oleh Asisten Apoteker akan dibawa ke pasien untuk dimintai persetujuan. Kemudian obat disiapkan termasuk peracikan jika ada, lalu dimasukkan ke dalam wadah dan diberi etiket. Obat yang sudah siap diberikan kepada pasien, di cek kembali kebenarannya antara obat yang diambil dengan resep yang ada. Pengecekan
13
dilakukan oleh orang yang berbeda. Hal ini ditujukan untuk meminimalisir kesalahan dalam penyiapan obat. Setelah dicek, obat diberikan kepada pasien dengan memanggil nama pasien, tanggal lahir, konfirmasi alamat dan nomor yang bisa dihubungi. Penyerahan obat disertai dengan PIO seperti nama obat, indikasi, aturan dan cara penggunaan, cara penyimpanan obat (untuk obat dengan penyimpanan khusus). c.
Pelayanan melalui Halodoc Apoteker ataupun Asisten Apoteker menerima pesanan yang masuk dari
aplikasi Halodoc yang ditandai dengan bunyi notifikasi, kemudian asisten apoteker melihat ketersediaan obat yang diminta pasien. Jika obat yang diminta tersedia maka pesanan diterima, tetapi jika obat yang dipesanan tidak tersedia maka pesanan akan di reject atau pembatalan pesanan. Kemudian obat disiapkan oleh Asisten Apoteker, jika dalam bentuk resep obat akan diberi informasi penggunaan pada etiket. Selanjutnya obat yang telah disiapkan tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik Halodoc. Obat yang sudah disiapkan tersebut nantinya akan diambil oleh kurir gojek. Sebelum pesanan diambil oleh kurir gojek, pesanan tersebut terlebih dahulu dilakukan pengecekan ulang (double check) oleh petugas yang berbeda. Jika sudah dipastikan pesanan sesuai aplikasi maka asisten apoteker akan mengisi data berupa nama pasien, nama obat dan jumlah obat yang dipesan. Sedangkan kurir gojek akan diminta untuk mengisi data berupa nama, nomor telepon, nomor order dan tanda tangan sebagai bukti pengambilan. Hal ini dilakukan jika terdapat kesalahan maka akan mudah untuk melakukan penelusuran. Selanjutnya kurir gojek akan mengantar obat ke pasien. Sebelum diberikan kepada pihak gojek, Asisten apoteker memastikan jika nama pasien dan alamat pasien sama dengan yang diterima gojek agar tidak terjadi kesalahan. d.
Pelayanan melalui Telepon atau Aplikasi Whatsapp Pelayanan dilakukan dengan melayani pasien melalui telepon atau aplikasi
whatsapp. Pada pelayanan melalui telepon atau whatsapp ini tidak jauh berbeda dengan pelayanan langsung yang dilakukan di apotek, di mana Apoteker atau Asisten Apoteker akan menggali informasi lebih dalam kepada pasien kemudian merekomendasikan obat yang tepat untuk pasien. Sedangkan untuk pembelian dengan
14
resep, maka pasien dapat mengirim foto resep yang akan ditebus, yang selanjutnya resep tersebut akan diambil kurir pada saat mengantar obat ke alamat pasien. Pembayaran obat dapat dilakukan secara tunai maupun transfer sesuai keinginan pasien. Obat yang sudah disiapkan dilakukan pemeriksaan kembali oleh petugas yang berbeda dengan tujuan untuk meminimalisir kesalahan dalam penyerahan obat. Selanjutnya obat yang sudah disiapkan tersebut akan diantarkan oleh kurir sesuai dengan alamat pasien. Pada pelayanan melalui telepon atau pun aplikasi whatsapp memiliki keuntungan yaitu biaya pengantaran gratis. 4.
Standar Pelayanan Kefarmasian Apotek Sehat Bersama Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 73 tahun 2016, standar
pelayanan kefarmasian di apotek meliputi: a.
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
1)
Perencanaan Kegiatan perencanaan di Apotek Sehat Bersama dilakukan berdasarkan
pada pola konsumsi yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan obat. Perencanaan dan pengadaan perbekalan farmasi menjadi tugas dan wewenang APA, TTK akan melakukan pengecekan secara langsung mengenai barang yang habis (terutama barang fast moving) atau barang yang mencapai stok minimal yang dicatat pada lembar defecta. Lembar defecta merupakan dasar perencanaan pembelian obat di Apotek Sehat Bersama yang digunakan untuk mencatat obat yang habis atau yang persediaannya tinggal sedikit. Penulisan nama obat dalam rekap defecta harus lengkap mengenai bentuk sediaan dan kekuatan obat. Tujuan dilakukannya perencanaan adalah untuk mendapatkan jenis dan jumlah obat yang sesuai dengan kebutuhan dan menghindari terjadinya kekosongan atau penumpukan obat. Kegiatan perencanaan yang dilakukan di Apotek Sehat Bersama dilakukan setiap hari kamis dan minggu. Setelah itu Apoteker Pengelola Apotek (APA) akan melakukan pemesanan di hari senin dan jumat. Untuk menganalisa kebutuhan obat dilakukan dengan memperhatikan arus obat (fast moving, slow moving). Untuk obat-obat fast moving lebih diutamakan, sedangkan untuk obat-obat slow moving disesuaikan kebutuhannya.
15
2)
Pengadaan Untuk menjamin kualitas Pelayanan Kefarmasian maka pengadaan
Sediaan Farmasi harus melalui jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Oleh karena itu, pemilihan PBF atau distributor sediaan farmasi oleh apotek dilakukan berdasarkan pertimbangan legalitas, kompetitif, ketersediaan dan kepercayaan dalam hal kualitas obat yang dipesan, kecepatan dan ketepatan waktu pengiriman. Kegiatan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan di Apotek Sehat Bersama dikelompokkan menjadi: a)
Pembelian Rutin Pembelian rutin dilakukan pada hari senin dan jumat berdasarkan daftar
barang yang kosong atau mencapai stok minimal. Pemesanan dapat dilakukan dengan menggunakan surat pesanan reguler yang dapat dilihat pada lampiran 11, via telepon atau sms dimana surat pesanannya menyusul bersamaan dengan pengiriman barang. Surat Pesanan (SP) reguler Apotek digunakan untuk melakukan pemesanan obat golongan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai ke semua PBF resmi. Format SP reguler Apotek dibuat sendiri oleh apotek dalam rangkap dua, SP asli untuk diberikan pada PBF dan salinannya untuk dokumentasi apotek. Satu lembar SP Apotek dapat digunakan untuk melakukan pemesanan beberapa jenis obat dan ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). b)
Pembelian Cito Pembelian cito yakni pembelian barang segera dikarenakan ada permintaan
dari pasien sedangkan stok barang di apotek habis, sehingga pasien tidak dapat membelinya. c)
Konsinyasi Konsinyasi adalah pengadaan barang yang tidak langsung dilakukan
pembayaran secara tunai. Supplier akan menitipkan produknya di Apotek Sehat Bersama untuk dijual. Setiap periode tertentu, supplier akan memeriksa dan melakukan penagihan untuk barang-barang yang sudah terjual. Contoh barang konsinyasi di Apotek Sehat Bersama adalah madu dan obat herbal dari PT. Abad
16
Dua Satu (Produk Sea Quill). d)
Pembelian Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Pembelian obat narkotika menggunakan Surat Pesanan (SP) Narkotika yang
ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang dilengkapi dengan nama jelas, nomor SIPA dan stempel apotek. Surat Pesanan (SP) Narkotika digunakan untuk melakukan pemesanan obat golongan narkotika
ke
PBF
Khusus, yaitu Kimia Farma dan Merapi Utama Pharma. Surat pesanan narkotika dibuat sebanyak 4 rangkap, yaitu 3 lembar diberikan untuk PBF, sedangkan 1 lembar untuk arsip Apotek. Satu surat pesanan narkotika hanya dapat digunakan untuk memesan satu item obat narkotika. Adapun obat narkotika yang ada di Apotek Sehat Bersama diantaranya Codein 10 mg, Codein 15 mg, Coditam, Codipront cum expectorant sirup, codipront cum expectorant capsul, codikaf. Contoh Surat Pesanan Narkotika dapat dilihat pada lampiran 12. Pembelian obat psikotropika menggunakan Surat Pesanan (SP) Psikotropika yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang dilengkapi dengan nama jelas, nomor SIPA dan stempel apotek. Surat pesanan diajukan langsung kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) tertentu. Surat pesanan psikotropika dibuat 3 rangkap, yaitu 2 lembar diberikan kepada PBF dan 1 lembar untuk arsip Apotek. Satu surat pesanan psikotropika boleh digunakan untuk memesan beberapa jenis obat psikotropika. Adapun obat psikotropika yang ada di Apotek Sehat Bersama diantaranya Alprazolam (0,25 mg; 0,5 mg; 1 mg), Clobazam 10 mg, Analsik
(Diazepam),
phenobarbital,
tergetrol
(carbamazepin),
cliad
(chlordiazepoxide), librax (chlordiazepoxide & klidinium), Zipraz (Alprazolam). Adapun contoh surat pesanan (SP) psikotropika dapat dilihat pada lampiran 13. Pembelian obat prekursor menggunakan Surat Pesanan (SP) Prekursor yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang dilengkapi dengan nama jelas, nomor SIPA dan stempel apotek. Surat Pesanan (SP) Prekursor digunakan untuk melakukan pemesanan obat golongan Prekursor ke PBF yang menyediakan obat Prekursor. SP Prekursor dibuat sendiri oleh apotek dalam rangkap dua, di dalamnya tertulis nama obat dan nama prekursornya. SP asli diberikan pada PBF dan salinannya sebagai dokumentasi apotek. Satu lembar SP Prekursor dapat digunakan untuk
17
melakukan pemesanan terhadap beberapa jenis obat Prekursor dan harus ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Adapun obat Prekursor yang ada di Apotek Sehat Bersama diantaranya Rhinos (pseudoefedrin), Bodrexin Flu dan Batuk (pseudoefedrin). Contoh dari Surat Pemesanan Prekursor dapat dilihat di lampiran 14. Surat Pesanan (SP) Obat-obat Tertentu digunakan untuk melakukan pemesanan obat golongan Obat-obat Tertentu ke PBF yang menyediakan obat golongan ini. SP Obat-obat Tertentu dibuat sendiri oleh apotek dalam rangkap dua; SP asli diberikan pada PBF dan salinannya sebagai dokumentasi apotek. Satu lembar SP Obat-obat Tertentu dapat digunakan untuk melakukan pemesanan
terhadap
beberapa
jenis
Obat-obat
Tertentu
dan
harus
ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Adapun obat-obat tertentu yang ada di Apotek Sehat Bersama diantaranya Acetram (tramadol), Amitriptylin, Ultracet (tramadol), tradosik (tramadol), ulcetra(tramadol), Cepezet (chlorpromazine).
Contoh dari Surat Pemesanan Obat-obat Tertentu dapat
dilihat di lampiran 15. Metode pembayaran barang di Apotek Sehat Bersama yaitu pembayaran secara tempo dan Cash On Delivery (COD). Sebagian besar barang yang dibeli menggunakan pembayaran dengan sistem tempo yang artinya pembayarannya sesuai perjanjian jatuh tempo pembelian masing–masing PBF, lamanya pembayaran yaitu 21 hari dan 30 hari. Sedangkan COD dilakukan untuk pembayaran obat golongan Narkotika, yaitu dibayar langsung saat barang datang. 3)
Penerimaan Kegiatan penerimaan obat sebagian besar dilakukan oleh Tenaga Teknis
Kefarmasian (TTK), kecuali untuk penerimaan obat golongan Narkotika yang harus diterima oleh Apoteker. Barang yang telah dipesan oleh apotek akan dikirimkan oleh distributor, lalu petugas apotek akan melakukan kegiatan sebagai berikut: a)
Pemeriksaan barang dan kelengkapannya yang meliputi nama obat, jumlah, dosis obat, bentuk sediaan obat, tanggal kadaluarsa obat serta kondisi fisik barang. Jika barang tidak sesuai dengan pesanan misalnya terdapat kerusakan fisik atau mendekati tanggal kadaluarsa, maka petugas apotek dapat menolak
18
atau mengembalikan barang tersebut ke distributor yang bersangkutan (retur) yang kemudian distributor akan menerbitkan nota retur. b) Jika barang dinyatakan diterima, maka petugas menandatangani faktur asli disertai nama penerima barang dan tanggal penerimaan barang, serta cap apotek sebagai bukti bahwa barang telah diterima. Untuk penerimaan obat narkotika dan psikotropika harus dilakukan oleh Apoteker dan mencantumkan nomor SIPA. Faktur asli diserahkan kepada distributor sebagai tanda terima dan akan digunakan sebagai bukti tagihan, sedangkan dua lembar salinannya untuk arsip apotek untuk keperluan administrasi. Copy faktur didokumentasikan ke dalam sistem komputer (aplikasi inventory barang), yaitu dengan menginput nama PBF, tanggal, penerimaan barang, tanggal faktur, nomor faktur, tanggal jatuh tempo, nama obat, jumlah obat, isi perbox obat, harga obat, diskon, tanggal kadaluarsa dan nomor batch. Selanjutnya mencocokan total ju mlah pembayaran dengan faktur. Setelah itu, mencatat nomor urut penerimaan faktur dengan tujuan agar mempermudah pencarian faktur pembelian saat akan melakukan pembayaran. 4)
Penyimpanan Penyimpanan obat di Apotek Sehat Bersama disimpan berdasarkan kondisi
yang sesuai sehingga terjamin keamanan dan stabilitasnya, pengeluaran obat memakai sistem First Expired First Out (FEFO) dan First In First Out (FIFO) untuk mengantisipasi tidak terjualnya obat-obat sehingga mngakibatkan obat kadaluarsa. Selain itu sistem penyimpanan yang dilakukan di Apotek Sehat Bersama disusun secara alfabetis, berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, kecepatan penjualan, obat-obat generik dan kondisi khusus. Adapun sistem penyimpanan obat di Apotek Sehat Bersama sebagai berikut: a)
OTC (Over The Counter) Penataan obat bebas dan obat bebas terbatas disusun di dalam etalase depan dekat kasir. Obat disusun berdasarkan bentuk sediaan, farmakologi, dan alfabetis.
b)
Obat Keras Obat keras disimpan diruangan bagian dalam, obat ini disusun berdasarkan obat generik dan non generik, bentuk sediaan dan secara alfabetis.
19
c)
Lemari Penyimpanan Khusus Lemari penyimpanan khusus, yaitu lemari bahan baku obat dan lemari pendingin. Lemari pendingin untuk obat termolabil yang memerlukan penyimpanan khusus misalnya suppositoria, ovula, dan insulin.
d)
Lemari Narkotika dan Psikotropika Lemari berkunci ganda untuk penyimpanan obat narkotika dan psikotropika berada diruang racik dan diletakkan terpisah dari obat yang lainnya. Lemari yang terdapat di Apotek Sehat Bersama dibuat dalam dua bagian yaitu bagian kiri untuk narkotika dan bagian kanan untuk psikotropika. Lemari terbuat dari kayu dan menempel pada dinding (Gambar 9). Setiap obat narkotika dan psikotropika dilengkapi dengan kartu stok obat yang diletakkan dalam lemari.
e)
Obat LASA Obat LASA disimpan pada tempat terpisah / diantarai 1 (satu) item atau obat lain dan diberi stiker warna merah dengan tulisan LASA warna putih yang ditempelkan pada kotak obat. Penyimpanan obat LASA harus diberi label dengan tulisan obat yang jelas pada setiap kotak penyimpanan. Adapun obat LASA yang ada di apotek Sehat Bersama diantaranya Cristor 10 mg, Christor 20 mg, Cholestat 20 mg, Cholestat 10 mg, Cefat 250 mg, Cefat 500 mg, Buscopan Plus, Buscopan 10 mg.
5)
Pemusnahan
a)
Pemusnahan Obat Pemusnahan obat ini dilakukan terhadap obat-obat yang telah kadaluarsa
maupun obat yang mengalami kerusakan. Untuk obat-obat kadaluarsa atau rusak dipisahkan dan disimpan dalam suatu wadah tertutup dan diberi penandaan khusus. Hal ini dimaksudkan supaya obat-obat kadaluarsa atau rusak tidak digunakan lagi dalam pelayanan apotek dan untuk menghindari medication error saat pengambilan obat oleh petugas. Obat-obat ini kemudian disimpan dalam gudang yang terletak di lantai 2 apotek. Obat kadaluarsa atau rusak dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan namun untuk obat yang mendekati kadaluarsa dan dapat diretur maka dikembalikan melalui sales ke PBF yang bersangkutan. Pemusnahan obat kadaluarsa atau rusak yang mengandung narkotika atau
20
psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pemusnahan obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan, dalam hal ini Apotek Sehat Bersama belum pernah melakukan pemusnahan obat. b)
Pemusnahan Resep Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat
dimusnahkan. Di Apotek Sehat Bersama, resep yang telah dilayani disimpan menurut urutan tanggal pembuatan resep. Resep yang mengandung narkotika dipisahkan dengan resep lainnya dengan memberikan tanda berwarna merah dibawah nama obatnya, sedangkan resep yang mengandung psikotropika diberi tanda warna biru dibawah obatnya. Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang- kurangnya petugas lain diapotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan resep dan selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Apotek Sehat Bersama dalam hal ini belum pernah melakukan pemusnahan resep. 6)
Pengendalian Pengendalian persediaan dilakukan menggunakan kartu stok baik dengan cara
manual atau elektronik. Kartu stok sekurang-kurangnya memuat nama obat, tanggal kadaluarsa, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran dan sisa persediaan. Kegiatan pengendalian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di Apotek Sehat Bersama yang dilakukan menggunakan kartu stok manual hanya untuk obat-obat narkotika dan psikotropika dan stok secara komputerisasi untuk seluruh obat serta dilakukan stock opname setiap 3 bulan sekali. 7)
Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dilakukan pada setiap proses pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi pengadaan (surat pesanan, faktur), penyimpanan (kartu stok), penyerahan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan. Pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen apotek sedangkan pelaporan eksternal merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan 21
peraturan perundang-undangan yang meliputi pelaporan narkotika, psikotropika dan pelaporan lainnya. Pencatatan laporan Narkotika dan Psikotropika di Apotek Sehat Bersama dilakukan oleh TTK yang telah diberi delegasi oleh Apoteker untuk melakukan pelaporan narkotika dan psikotropika. Laporan penggunaan narkotika dan psikotropika dilakukan secara online melalui Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) di sipnap.binfar.depkes.go.id selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Bukti pelaporan di print out sebanyak satu buah untuk disimpan sebagai dokumentasi arsip apotek. b. Pelayanan Farmasi Klinik Pelayanan farmasi klinik yang ada di Apotek Sehat Bersama ialah sebagai berikut : 1)
Pengkajian Resep Resep diterima dan dilakukan skrining resep meliputi kelengkapan
administrasi (meliputi nama dokter, alamat praktik dokter, nama pasien, umur, berat badan, alamat, dan tanggal penulisan resep, serta aturan pakai), kelengkapan farmasetik (meliputi bentuk dan kekuatan sediaan, stabilitas, dan kompatibilitas), serta kelengkapan klinis (indikasi, kesesuaian dosis, aturan, cara penggunaan obat, efek samping). Kemudian dilakukan pengecekan obat yang tertera di dalam resep dengan stok obat yang ada. Jika obat yang diinginkan dalam resep ada dalam stok, obat diberi harga. Jika pasien setuju dengan harga tersebut, pasien diminta menunggu obat disiapkan atau diracik. 2)
Dispensing Dispensing terdiri dari penyiapan, penyerahan, dan pemberian informasi obat.
Proses penyiapan obat mencakup hal-hal sebagai berikut : a)
Menyiapkan obat sesuai permintaan resep
b)
Melakukan peracikan bila diperlukan
c)
Memberikan etiket
d)
Memasukkan obat ke dalam wadah yang tepat. Setelah obat siap diserahkan, periksa kembali kesesuaian antara penulisan etiket dengan yang tertera pada resep oleh petugas lain untuk menghindari terjadinya kesalahan, lalu memanggil pasien dan menyerahkan obat disertai dengan pemberian informasi
22
obat. 3)
Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan informasi obat di Apotek Sehat Bersama dilakukan saat
menyerahkan obat ke pasien. Pemberian obat dilakukan dengan memanggil nama pasien. Setelah pasien datang, dilakukan pemastian identitas pasien terlebih dahulu. Informasi yang diberikan antara lain nama obat, indikasi, cara pemakaian, aturan serta cara penggunaan, dan cara penyimpanan (untuk obat dengan penyimpanan khusus). Dalam pelaksaan PKPA, pembimbing lapangan memberikan tugas berupa penyusunan buku saku yang berisi tentang informasi obat meliputi indikasi, dosis, kontra indikasi, efek samping dan cara penggunaan obat. Tujuan pemberian tugas ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi sesama tenaga kefarmasian maupun tenaga teknis kefarmasian kepada pasien, supaya informasi yang disampaikan kepada pasien sesuai dengan literatur. 4)
Konseling Di Apotek Sehat Bersama telah mempunyai ruang konseling yang
menjadi satu dengan meja kerja Apoteker. Kegiatan konseling di Apotek Sehat Bersama belum berjalan dengan efektif dikarenakan belum terlalu banyak pasien yang sadar akan pentingnya konseling. Adapun pelayanan farmasi klinik yang belum dilaksanakan oleh Apotek Sehat Bersama diantaranya Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care), Pemantauan Terapi Obat (PTO) dan Monitoring Efek Samping Obat (MESO). 5.
Evaluasi Mutu Apotek Sehat Bersama Evaluasi mutu di Apotek Sehat Bersama dilakukan terhadap mutu manajerial
yaitu dengan melakukan kegiatan stock opname yang dilakukan secara parsial dan keseluruhan. Stock opname secara parsial dilakukan setiap hari dengan memberikan tanggung jawab kepada masing-masing petugas penanggung jawab rak obat, sedangkan untuk stock opname secara keseluruhan dilakukan 3 bulan sekali. Stock opname di Apotek Sehat Bersama dilakukan untuk mengetahui kekayaan apotek. Selain itu, stock opname juga berfungsi sebagai evaluasi
23
pengelolaan sediaan farmasi di apotek. Tata cara melaksanakan stock opname di Apotek Sehat Bersama adalah sebagai berikut: a.
Mengecek semua obat secara manual dengan cara menghitung aktual fisik obat yang ada.
b. Mencocokkan jumlah obat pada sistem komputer dengan stok fisik obat. c.
Obat-obat Narkotika dan Psikotropika pencocokan dilakukan antara sisa stok pada sistem komputer, kartu stok manual dan stok fisik obat. Pengecekan obat pada saat stock opname berlaku untuk semua barang, baik
sediaan farmasi, alkes dan BMHP. Setelah pengecekan selesai maka dilihat hasil stock opname apakah ada barang yang hilang atau barang lebih dan dilakukan evaluasi kondisi sebelum stock opname dan sesudah stock opname. Jika terdapat barang yang hilang atau lebih maka dilakukan pencarian ulang terhadap barang-barang tersebut. Namun, jika tidak ditemukan kesesuaian obat, maka dilakukan pemutihan terhadap barang tersebut dan kehilangan dibebankan kepada semua karyawan.
24
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Dari hasil pelaksanaan Praktik Kerja Profesi Apoteker yang dilaksanakan di Apotek Sehat Bersama, maka dapat disimpulkan, yaitu: 1.
Kegiatan pelayanan kefarmasian yang berlangsung di Apotek Sehat Bersama meliputi pengelolaan sedian farmasi, alkes, dan bahan medis habis pakai hingga pelayanan farmasi klinis.
2.
Dalam hal pengelolaan apotek, Apoteker Pengelola Apotek (APA) di Apotek Sehat Bersama secara keseluruhan telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pelayanan kefarmasian di apotek Sehat Bersama dapat dilakukan oleh Apoteker atau TTK, hal ini sesuai dengan PMK No.73 tahun 2016. Pelayanan farmasi klinik belum sesuai dengan PMK No.73 tahun 2016, yang baru berjalan adalah pengkajian resep, dispensing, konseling serta PIO.
4.
Praktik Kerja Profesi Apoteker yang telah dilakukan di Apotek Sehat Bersama mampu membekali mahasiswa calon Apoteker dalam pelayanan kefarmasian di Apotek.
B. Saran 1.
Menambah tenaga kerja Apoteker Pendamping untuk meningkatkan pelayanan dan fungsi farmasi klinis serta fungsi manajerial.
2.
Melakukan pekerjaan farmasi klinik yang belum berjalan, seperti Pelayanan Kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care), Pemantauan Terapi Obat (PTO), Monitoring Efek Samping Obat (MESO).
25
DAFTAR PUSTAKA Diana K, Rinaldhi M, Basuki M. 2019. “ISSN : 2085-4714 Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Kota Palu. Palu: Universitas Tadulako. Hlm: 45–54. Peraturan Pemerintah RI. 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia. Jakarta. Permenkes RI. 2015. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta. Permenkes RI. 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2017 Tentang Apotek. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta. Permenkes RI. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefaramasian Di Apotek. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta. Permenkes RI. 2011. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Peraturan Menteri Kesehatan Repbulik Indonsia. Jakarta.
26
Lampiran 1. Lokasi Apotek Sehat Bersama
27
Lampiran 2. Denah Tata Ruang Apotek Sehat Bersama
Keterangan:
B
Pintu Masuk Ruang Tunggu Pasien
Lemari Narkotik Lemari Psikotropik
C
Ruang Pelayanan
Kulkas
Etalase Obat Bebas E
L Wastafel
Etalase Obat Keras
Ruang Istirahat
Ruang Racik Depan
Kamar Mandi
Ruang Konseling
Tangga
Ruang Racik Belakang
28
Lampiran 3. Struktur Organisasi Apotek Sehat Bersama
PSA
APA
TTK/AA SENIOR
TTK/AA
KASIR
29
UMUM
Lampiran 4. Alur Pelayanan Obat Alur Pelayanan Obat
Resep
Non Resep
Skrining
Cek Ketersediaan
Cek Ketersediaan
Cek Harga
Konfirmasi Pasien (harga, perubahan sediaan)
Ok
Penyiapan Ok
Tidak Pengemasan
Pembayaran
Resep dikembalikan ke pasien
Pembayaran
Penyiapan Penyerahan Obat disertai Informasi
Pengemasan
Penyerahan Obat disertai Informasi
30
Tidak
Lampiran 5. Alur Pemesanan Barang
Keterangan: Petugas Farmasi : Apoteker
31
Lampiran 6. Alur Penerimaan Barang dari Distributor
Keterangan: Petugas Farmasi : Asisten Apoteker
32
Lampiran 7. Rak Penyimpanan Obat dan Peralatan Apotek
Rak Penyimpanan Obat OTC
Rak Penyimpanan Vitamin
Rak Penyimpanan Obat Generik (Tablet)
Rak Penyimpanan Obat Ber-Merk (Tablet)
33
Rak Penyimpanan Obat Tetes Telinga, Salep Mata, Inhaler
Rak Penyimpanan Obat Ber-Merk (Sirup)
Rak Penyimpanan Sediaan Salep
Lemari Penyimpanan (Berkunci Ganda) Narkorika dan Psikotropika
34
Lampiran 8. Copy Resep Apotek Sehat Bersama
35
Lampiran 9. Etiket dan Klip Plastik
Etiket Biru dan Etiket Putih
Klip Plastik Apotek Sehat Bersama
36
Lampiran 10. Kwitansi Pembayaran
37
Lampiran 11. Surat Pesanan Reguler
38
Lampiran 12. Surat Pesanan Narkotik
39
Lampiran 13. Surat Pesanan Psikotropika
40
Lampiran 14. Surat Pesanan Perkursor
41
Lampiran 15. Surat Pesanan Obat-obat Tertentu
42
Lampiran 16. Kartu Stock
43
Lampiran 17. Ruang Konseling
44